REFORMASI-ID | BITUNG — Modus menyembunyikan obat di dalam sandal terbongkar di pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung. Petugas Pintu Utama (P2U) menggagalkan upaya membawa masuk 134 butir Trihexyphenidyl yang ditemukan dari seorang pengunjung berinisial JL, Selasa, 1 September 2026.
JL datang ke Lapas Bitung untuk menemui warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AM. Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sebelum JL memasuki area kunjungan.
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa barang yang dikenakan JL. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada sandal yang dipakainya. Di dalam sandal tersebut ditemukan 134 butir Trihexyphenidyl yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti jajaran Lapas Bitung dengan mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, mengatakan pengawasan di pintu masuk akan terus diperketat. Menurut dia, ketelitian petugas menjadi bagian penting untuk mencegah masuknya narkoba maupun obat-obatan terlarang ke dalam lapas.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan pemeriksaan secara konsisten. Tidak ada toleransi terhadap upaya memasukkan narkoba maupun obat-obatan terlarang ke dalam Lapas,” tegas Heddry.
Penggagalan tersebut memperlihatkan bahwa modus penyelundupan tidak selalu dilakukan melalui barang bawaan. Dalam kasus ini, sandal yang dikenakan pengunjung justru digunakan sebagai tempat menyembunyikan obat yang hendak dibawa masuk ke lingkungan pemasyarakatan.
