Media Reformasi Indonesia (MRI): #kominfo kota bitung
Tampilkan postingan dengan label #kominfo kota bitung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #kominfo kota bitung. Tampilkan semua postingan

02 Oktober 2026

Ical Mamuntu Gunakan Hak Jawab, Soroti Pemberitaan BBM di Dermaga Singaraja

 



Reformasi-Id | BITUNG — Richard Mamuntu alias Ical memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas bongkar muat BBM jenis Bio Solar di Dermaga Singaraja, Kota Bitung.

Ical membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pembelian BBM secara ilegal tanpa dokumen. Ia menegaskan pengadaan solar untuk kebutuhan kapal dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari pemesanan, pengiriman menggunakan armada resmi, penerbitan faktur pajak hingga pembayaran.

Keberatan Ical terutama menyangkut pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab secara proporsional sebelum narasi tuduhan dipublikasikan.

> “Saya membantah dengan tegas kalau saya disebut melakukan pembelian atau kegiatan BBM ilegal tanpa dokumen. Pengadaan minyak dilakukan melalui perusahaan penyedia dengan dokumen yang lengkap, mulai dari PO, pengiriman, faktur pajak sampai pembayaran. Saya siap menunjukkan seluruh dokumen untuk diverifikasi. Dalam pengurusan kapal juga ada pemeriksaan dokumen oleh Syahbandar. Karena itu, jangan membuat kesimpulan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian,” tegas Ical.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya muncul tanpa konfirmasi berimbang. Ical menyatakan telah membuka dokumen kepada awak media dan siap memberikan penjelasan kepada pihak mana pun yang ingin melakukan verifikasi.

> “Saya menghormati kebebasan pers dan kerja wartawan, tetapi saya juga punya hak untuk menjelaskan ketika nama saya diberitakan. Saya sudah membuka dokumen dan siap diverifikasi. Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diperiksa secara objektif. Tetapi kalau dokumen saya sah dan transaksi dilakukan sesuai prosedur, saya meminta media memberikan hak jawab dan koreksi secara profesional agar publik tidak menerima informasi sepihak,” ujar Ical.

Abdul Gafur: Pers dan LSM Jangan Melampaui Kewenangan

Pemerhati Kota Bitung Abdul Gafur Bawoel mengimbau LSM dan organisasi kemasyarakatan memahami fungsi kontrol sosial sesuai koridor hukum. Menurutnya, LSM dapat melakukan pemantauan, mengumpulkan informasi dan menyampaikan aspirasi, tetapi kewenangan pemeriksaan dan penegakan hukum berada pada institusi yang berwenang. “Begitu juga pers, wartawan bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga yang berwenang menghakimi. Ketika seseorang yang namanya disebut dalam pemberitaan sudah memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab, media semestinya memberikan ruang yang proporsional. Jangan sampai hanya satu sisi yang diberitakan sementara pihak yang disebut tidak diberi kesempatan menjelaskan,” kata Abdul Gafur.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Dugaan tidak semestinya disajikan seolah-olah telah menjadi fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Ical sendiri mempertimbangkan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila keberatannya terhadap pemberitaan tidak mendapatkan penyelesaian.

Pada akhirnya, persoalan tersebut dinilai perlu dikembalikan pada prinsip dasar jurnalistik: publik berhak memperoleh informasi, sementara pihak yang namanya diberitakan juga berhak memberikan klarifikasi. Verifikasi dan cover both sides menjadi penting agar pemberitaan tidak membentuk kesimpulan sepihak sebelum fakta dan proses hukum benar-benar jelas.

20 September 2026

103 Tahun Aertembaga: Sejarah Tak Boleh Berhenti dI Panggung Perayaan



REFORMASI-ID | BITUNG — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 Negeri Aertembaga ditutup, Sabtu malam, 19 September 2026. Perayaan tahun ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi dijadikan momentum untuk merawat sejarah, budaya, persaudaraan, dan semangat gotong royong masyarakat Aertembaga.

Penutupan rangkaian kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana kebersamaan dan dihadiri jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII, Pemerintah Kota Bitung, TNI-Polri, Bank Indonesia Sulawesi Utara, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pelaku UMKM, seniman, budayawan, serta masyarakat Negeri Aertembaga.

Ketua Panitia HUT ke-103 Negeri Aertembaga, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits, E.D., S.E., M.Tr.Hanla., CRMP, mengatakan peringatan hari jadi negeri merupakan kesempatan untuk kembali melihat nilai-nilai yang diwariskan para pendahulu.


Menurut dia, tema “Maesa-esaan wa Tombo-tomboan Umbanua” menggambarkan semangat persatuan, saling menopang, dan bekerja bersama untuk kepentingan negeri.

“Peringatan hari ulang tahun Negeri Aertembaga menjadi momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai budaya lokal, mempererat tali persaudaraan antarwarga, serta mengobarkan semangat gotong royong demi kemajuan masyarakat Negeri Aertembaga,” kata Marvill dalam sambutannya.

Ia mengatakan rangkaian HUT ke-103 telah melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pelajar tingkat SD hingga SMA/SMK, sanggar seni, komunitas budaya, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, generasi muda, serta unsur TNI, Polri dan ASN ikut mengambil bagian dalam berbagai kegiatan dan perlombaan.


Keterlibatan banyak unsur tersebut, kata Marvill, menunjukkan bahwa perayaan HUT tidak hanya menjadi panggung hiburan, tetapi juga ruang perjumpaan antarwarga.

“Semangat kebersamaan inilah yang harus terus dijaga. Aertembaga bukan hanya memiliki sejarah yang panjang, tetapi juga memiliki masyarakat yang menjadi bagian penting dalam menjaga identitas negeri ini,” ujarnya.

Marvill menyampaikan penghargaan kepada Komandan Kodaeral VIII, Pemerintah Kota Bitung, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan.

Ia juga mengapresiasi kerja panitia dan masyarakat yang ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian acara berlangsung.

Dalam sambutan Komandan Kodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., yang dibacakan Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, S.E., M.Sc., disebutkan bahwa HUT ke-103 Negeri Aertembaga harus dimaknai lebih jauh daripada sekadar perayaan tahunan.


Peringatan tersebut, menurut Dery, merupakan momentum untuk mengenang perjalanan sejarah dan menghargai jasa para pendahulu sekaligus mempererat persaudaraan masyarakat.

Sebagai bagian dari masyarakat maritim Sulawesi Utara, Aertembaga juga memiliki hubungan erat dengan kehidupan pesisir dan kemaritiman. Karena itu, masyarakat diajak menjaga lingkungan, melestarikan budaya dan kearifan lokal, serta membentuk generasi muda yang disiplin dan memiliki kecintaan terhadap daerah, bangsa, dan negara.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bitung melalui Camat Aertembaga Stenly Tatipang, S.Sos., yang membacakan sambutan Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan panitia yang telah menyukseskan perayaan tersebut.


Pemerintah Kota Bitung menilai berbagai kegiatan yang digelar selama HUT bukan hanya menjadi hiburan, tetapi juga ruang untuk mempererat persaudaraan sekaligus menjaga identitas budaya Negeri Aertembaga.

Wali Kota juga mengajak masyarakat menjadikan peringatan ke-103 sebagai titik untuk melihat masa depan tanpa meninggalkan akar sejarah.

“Jangan hanya mengenang perjalanan sejarah Negeri Aertembaga, tetapi jadikan momentum ini untuk membangun masa depan yang lebih baik,” demikian pesan Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Camat Aertembaga.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup secara resmi. Penutupan ditandai dengan pesan agar semangat persatuan yang tumbuh selama perayaan tidak berhenti setelah panggung diturunkan dan perlombaan berakhir.

Bagi masyarakat Aertembaga, peringatan 103 tahun bukan sekadar angka. Ia menjadi pengingat bahwa sejarah, budaya, persaudaraan, dan gotong royong merupakan modal sosial yang harus terus dirawat.

“Dirgahayu Negeri Aertembaga ke-103. Semoga Aertembaga senantiasa maju, lestari dan diberkahi Tuhan Yang Maha Esa,” demikian pesan yang disampaikan dalam penutupan perayaan.

19 September 2026

Ayla Hilang Tengah Malam, Jejak Pelaku Terbaca CCTV



REFORMASI-ID | BITUNG — Polisi tak membutuhkan waktu 24 jam untuk menemukan mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi DB 1504 FC yang dilaporkan hilang dari rumah pemiliknya di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Seorang pria berinisial FB ditangkap jajaran Polres Bitung setelah polisi menelusuri pergerakan kendaraan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Tersangka diketahui merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah diamankan dalam perkara kepemilikan senjata tajam serta penganiayaan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil gerak cepat jajaran Reserse Kriminal setelah laporan diterima.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman CCTV yang kemudian kami kembangkan untuk merunut pergerakan kendaraan sampai akhirnya berhasil ditemukan,” kata Arie.

Menurut dia, pengungkapan perkara tidak berhenti pada ditemukannya kendaraan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara pelaku mengaku melakukan sendiri, tetapi penyidik tetap akan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Mardiana Rasyid, melaporkan kehilangan Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi DB 1504 FC. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp65 juta.

Laporan polisi tercatat dengan LP/618/IX/2026/Polres Bitung, tertanggal 17 September 2026.

Setelah laporan diterima, Unit URC bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar Pelabuhan Bitung menjadi salah satu petunjuk untuk merunut keberadaan kendaraan.

Sekitar pukul 11.00 Wita, tim URC menemukan kendaraan tersebut di sekitar kawasan tempat pemancingan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada FB.

Tersangka ditangkap di tempat kosnya. Dari pemeriksaan awal, FB mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi kendaraan tersebut disimpan, yakni di kawasan sekitar hotel dekat PT Bimoli.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 23.45 Wita.

“Pelaku awalnya membawa sebuah obeng yang sebelumnya dipinjam oleh temannya. Ketika melintas di sekitar rumah korban, muncul niat untuk mengambil kendaraan,” kata Ahmad.

Tersangka kemudian masuk melalui bagian dapur dengan cara merusak pintu. Setelah berada di dalam rumah, ia mengambil kunci Daihatsu Ayla yang berada di atas meja dapur.

“Setelah mendapatkan kunci, pelaku mengambil kendaraan yang diparkir di depan rumah korban. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengetahui situasi rumah karena sebelumnya sering makan di tempat usaha korban,” ujarnya.

Polisi menyebut tidak terdapat hubungan keluarga antara tersangka dan korban. Namun, kebiasaan tersangka datang ke tempat usaha korban membuatnya mengetahui situasi lingkungan dan kondisi rumah.

Ahmad mengatakan motif sementara pencurian adalah keinginan memiliki kendaraan yang didorong persoalan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak kategori V. Polisi juga menyiapkan sangkaan alternatif sebagaimana Pasal 476 KUHP, sesuai hasil pendalaman penyidikan.

“Untuk sementara yang bersangkutan mengaku melakukan seorang diri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan bagaimana rencana pelaku terhadap kendaraan tersebut,” kata Ahmad.

Pengungkapan dalam waktu kurang dari sehari memang mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya. Namun, penyidikan masih menyisakan pertanyaan yang harus dijawab polisi: apakah pencurian tersebut benar-benar dilakukan seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut berperan.

Polres Bitung menyatakan penyelidikan masih berlanjut.

16 September 2026

Richard Mamuntu Bantah Disebut Provokator, Pertanyakan Dasar Pemberitaan

 



REFORMASI-ID | BITUNG — Richard Mamuntu membantah pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang memprovokasi dalam insiden yang melibatkan kelompok WARKOP dan sejumlah orang yang disebut sebagai Anto CS.

Richard mempertanyakan dasar informasi yang digunakan hingga dirinya disebut sebagai provokator. Ia mengatakan tidak pernah melakukan tindakan provokasi sebagaimana yang diberitakan dan keberatan karena namanya dicantumkan secara lengkap.

“Saya membantah itu. Tidak ada provokasi di situ,” kata Richard saat memberikan klarifikasi, Selasa (15/9/2026) sore.

Menurut Richard, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang disebutnya berasal dari WARKOP bersama Anto CS datang ke tempat mereka. Ia mengaku kejadian tersebut kemudian dilaporkannya kepada kepolisian karena menilai telah terjadi penyerangan.

“Saya langsung melaporkan mereka yang menyerang tempat kami. Saya langsung mendatangi Kapolres dan melaporkan,” ujarnya.

Richard mengatakan laporan tersebut hingga kini masih dalam proses hukum.

Pada saat yang sama, Richard mempersoalkan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan tindakan provokasi. Menurut dia, tidak ada permintaan konfirmasi kepadanya sebelum namanya dicantumkan dalam pemberitaan.

Ia meminta pihak yang menyebut dirinya sebagai provokator menunjukkan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.

Bagi Richard, penyebutan seseorang sebagai “provokator” bukan sekadar persoalan pilihan kata. Istilah tersebut, menurut dia, dapat berdampak pada reputasi dan nama baik seseorang.

Karena itu, Richard mengatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilainya telah merugikan dirinya.

“Saya akan proses hukum media-media dan orang-orang yang melakukan tanpa konfirmasi saya,” katanya.

Richard menegaskan keberatannya bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik. Ia mengatakan persoalannya terletak pada pemberitaan yang menurut dia memuat tudingan terhadap dirinya tanpa memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Ia juga meminta agar tudingan provokasi tidak serta-merta diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dalam konteks tersebut, penyebutan Richard sebagai “provokator” perlu dibedakan antara tuduhan atau keterangan dari pihak tertentu dan fakta yang telah terverifikasi. Sebuah pemberitaan juga tidak dengan sendirinya menentukan status hukum seseorang.

Di sisi lain, pihak WARKOP dan Anto CS belum memberikan keterangan dalam klarifikasi Richard ini. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut, termasuk pihak media yang pemberitaannya dipersoalkan Richard.

Begitu pula dengan laporan dugaan penyerangan yang disebut Richard telah disampaikan kepada kepolisian. Perkembangan laporan tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, substansi persoalan saat ini bukan mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana setiap klaim dalam pemberitaan dapat diuji berdasarkan sumber, bukti, konfirmasi para pihak, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Richard sendiri telah menyampaikan bantahannya. Pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

10 September 2026

Polemik Tiga Guru PNS Bergulir, Kepsek SMK Muhammadiyah Bitung Soroti Pemberitaan dan Proposal Bantuan

 


REFORMASI-ID |  BITUNG — Kepala SMK Muhammadiyah Bitung, Arismiaty Soeri, meminta seluruh pihak melihat secara utuh polemik yang berkembang terkait pemberitaan mengenai tiga guru PNS di sekolah tersebut.

Arismiaty menegaskan, pihak sekolah tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik maupun membatasi kebebasan pers. Namun, sekolah merasa perlu memberikan klarifikasi karena pemberitaan yang beredar dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Menurut Arismiaty, persoalan bermula dari pemberitaan yang menyebut tiga guru PNS meninggalkan sekolah sebelum jam pulang. Pihak sekolah memiliki penjelasan berbeda mengenai peristiwa tersebut.

Ketiga guru, kata dia, bukan meninggalkan tugas tanpa alasan. Mereka disebut telah menyelesaikan agenda tertentu, meminta izin untuk keperluan sementara dan masih memiliki rencana kembali ke sekolah karena terdapat kegiatan yang harus diikuti.

“Atas pemberitaan itu, kami meminta klarifikasi karena kami merasa ada informasi yang perlu diluruskan. Kami tidak bermaksud menghalangi wartawan menjalankan tugasnya,” kata Arismiaty.

Ia mengatakan, upaya klarifikasi kemudian dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak yang disebut berkaitan dengan pemberitaan tersebut.

Dalam komunikasi itu, menurut Arismiaty, muncul permintaan uang sebesar Rp3 juta yang disebut berkaitan dengan tiga pemberitaan. Masing-masing pemberitaan disebut bernilai Rp1 juta. Dalam komunikasi berikutnya, angka tersebut menurut pengakuannya sempat berubah menjadi Rp2 juta.

Arismiaty menegaskan bahwa keterangan mengenai permintaan uang tersebut merupakan apa yang dialami dan dipahami pihak sekolah. Karena itu, sekolah menyerahkan pembuktiannya kepada komunikasi yang ada, termasuk percakapan WhatsApp dan identitas pihak yang melakukan komunikasi.

Proposal Bantuan Juga Dipersoalkan

Selain persoalan pemberitaan, Arismiaty juga menjelaskan kedatangan sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan ke SMK Muhammadiyah Bitung.

Mereka datang membawa proposal permohonan dukungan dana untuk kegiatan Rapat Kerja Daerah Media Group Mabes TNI-Polri.

Dalam proposal tersebut tercantum sejumlah nama sekolah beserta nominal bantuan. Arismiaty mengatakan pihaknya hanya mampu memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu.

Pemberian tersebut kemudian didokumentasikan bersama proposal sebagai bagian dari administrasi sekolah.

Namun, persoalan muncul setelah pihak sekolah lain yang namanya tercantum dalam proposal dikonfirmasi.

Kepala SMK Negeri 1 Bitung, Drs. Christo A. Lewan, membantah sekolahnya pernah memberikan bantuan sebagaimana nominal yang tercantum dalam proposal.

Bantahan serupa disampaikan Kepala SMK Negeri 3 Bitung, Yessie Pinontoan, S.Th., M.Si. Nama SMK Negeri 3 Bitung tercantum dalam daftar dengan nominal bantuan Rp1 juta

Ketika dikonfirmasi, Yessie membantah pencantuman tersebut.

“Itu tidak benar, dorang itu siapa?” tegas Yessie.

Bagi Arismiaty, bantahan tersebut menjadi alasan penting agar isi proposal tidak hanya dipercaya berdasarkan dokumen yang dibawa kepada sekolah, tetapi juga diverifikasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum di dalamnya

Kepala Sekolah: Kami Tidak Ingin Menuduh

Arismiaty menegaskan, sekolah tidak ingin menarik kesimpulan sepihak mengenai siapa yang membuat proposal ataupun bagaimana data nama sekolah dan nominal bantuan tersebut dicantumkan.

Namun, jika benar terdapat sekolah yang namanya dicantumkan tanpa pernah memberikan bantuan, menurut dia, hal tersebut perlu dijelaskan.

PDM Bitung: Jangan Campuradukkan Persoalan

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bitung, Muhammad Rusdi Baso, S.E., bersama Wakil Ketua PDM Hasan Harun, S.Pd.I., meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta.

PDM, menurut mereka, tidak datang untuk membela sekolah secara membabi buta.

Jika benar terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan guru, proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, pada saat yang sama, pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Kritik terhadap lembaga pendidikan, kata mereka, merupakan bagian dari kontrol publik. Tetapi kontrol publik harus tetap berjalan dengan prinsip akurasi, keberimbangan dan konfirmasi.

Dewan Pers Ingatkan Media Jangan Catut Nama Lembaga Negara

Polemik ini juga relevan dengan peringatan Dewan Pers pada 5 Agustus 2025 mengenai praktik media yang menggunakan atau mencatut nama lembaga negara secara tidak sah.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara seperti KPK, Polri dan institusi resmi lainnya, apabila media tersebut tidak memiliki hubungan atau afiliasi struktural dengan lembaga yang namanya digunakan. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa penggunaan nama institusi negara dapat menimbulkan kesan seolah-olah media tersebut merupakan bagian dari institusi yang bersangkutan. 

Karena itu, menurut Arismiaty, sekolah maupun masyarakat perlu memiliki ruang untuk melakukan verifikasi terhadap identitas media, perusahaan pers, wartawan, serta lembaga yang mengatasnamakan dirinya ketika datang meminta informasi maupun dukungan.

Sekolah Minta Semua Dibuktikan

Arismiaty kembali menegaskan bahwa SMK Muhammadiyah Bitung terbuka terhadap kritik dan pemberitaan.

Namun, menurut dia, keterbukaan tersebut harus berjalan bersama hak untuk memperoleh klarifikasi.

“Kami tidak anti terhadap kritik. Silakan media menjalankan fungsi kontrol. Tetapi kami juga memiliki hak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Kalau ada kesalahan dari pihak sekolah, kami siap diperiksa. Kalau ada informasi yang keliru, kami juga berharap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Arismiaty.


09 September 2026

Kebaikan yang Tak Berisik, Kepedulian Dua Personel Polres Bitung Berbuah Penghargaan”




REFORMASI-ID🇮🇩 | BITUNG — Pengabdian kepada masyarakat tidak selalu hadir dalam bentuk seragam, kewenangan, atau tugas penegakan hukum. Di Kota Bitung, dua anggota Polri memilih cara yang lebih sunyi: memberikan apa yang mereka miliki untuk orang lain.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada dua personelnya yang dinilai menunjukkan kepedulian kemanusiaan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Penghargaan diberikan kepada Iptu Iskandar Abdul, Kasi Hukum Polres Bitung, dan Aiptu Soeyadi Duhe, S.Sos., anggota Polsek Maesa, dalam apel di Lapangan Apel Polres Bitung, Senin (7/9/2026).

Keduanya melakukan aksi kemanusiaan dalam bentuk berbeda. Namun, ada satu hal yang mempertemukannya: keikhlasan berbagi tanpa menunggu balasan.

Iptu Iskandar Abdul mengikhlaskan sebidang tanah miliknya seluas kurang lebih 1.700 meter persegi di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, untuk dimanfaatkan sebagai tanah pekuburan umum.

Tanah itu kini digunakan masyarakat sebagai lokasi pemakaman tanpa dipungut biaya. Hingga kini, sekitar 50 warga yang telah meninggal dunia dimakamkan di tempat tersebut. Salah seorang anggota Polri juga telah dimakamkan di lokasi itu.

Keputusan tersebut mungkin terlihat sederhana. Tetapi bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyediakan lahan pemakaman, keberadaan tanah itu berarti jauh lebih besar.

Ada ruang bagi mereka untuk mengantarkan orang terkasih ke tempat peristirahatan terakhir tanpa harus memikirkan biaya lahan.

Sementara Aiptu Soeyadi Duhe bersama istrinya memilih membantu dari sisi yang berbeda. Mereka menyisihkan dana pribadi untuk memberikan perlengkapan sekolah kepada seorang anak dari keluarga kurang mampu di Girian Bawah.

Bantuan itu bukan sekadar buku, seragam, atau perlengkapan belajar. Ada pesan yang lebih besar di baliknya: seorang anak yang berada dalam keterbatasan ekonomi tetap berhak memiliki kesempatan untuk belajar dan menggantungkan cita-cita setinggi mungkin.

Bagi anak tersebut, bantuan itu mungkin kecil bagi sebagian orang. Tetapi perhatian yang diberikan pada saat yang tepat dapat menjadi alasan bagi seorang anak untuk tetap percaya bahwa masa depannya layak diperjuangkan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan kepada personel yang telah melakukan tindakan positif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan kebanggaan kepada anggota yang telah melakukan sesuatu yang luar biasa. Apa yang dilakukan oleh Iptu Iskandar Abdul dan Aiptu Soeyadi Duhe bukan hanya membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi juga telah mengharumkan nama baik Polres Bitung dan institusi Polri,” ujar Arie.

Menurut dia, tugas seorang anggota Polri tidak berhenti pada menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kehadiran polisi juga harus dirasakan melalui kepedulian terhadap persoalan-persoalan kemanusiaan di tengah masyarakat.

“Tidak semua orang mampu melakukan apa yang telah mereka lakukan. Karena itu, kami berharap tindakan positif ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi seluruh personel Polres Bitung untuk terus menumbuhkan kepedulian, keikhlasan dan semangat membantu sesama,” katanya.

Penghargaan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa kebaikan tidak selalu membutuhkan sesuatu yang besar.

Ada orang yang berbagi tanah. Ada yang berbagi sebagian penghasilannya. Ada pula yang sekadar memberikan perhatian ketika orang lain sedang membutuhkan.

Nilainya bukan semata pada besar kecilnya pemberian, melainkan pada manfaat yang ditinggalkan bagi orang lain.

Apa yang dilakukan kedua personel Polres Bitung tersebut memperlihatkan sisi lain dari pengabdian seorang anggota kepolisian. Di tengah tuntutan profesionalitas dan penegakan hukum, masih ada ruang bagi kemanusiaan—ruang untuk melihat kesulitan orang lain dan memilih untuk membantu.

Kapolres menegaskan penghargaan tersebut bukan hanya bentuk pengakuan atas perbuatan dua personel, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi anggota lainnya.

“Sekecil apa pun kebaikan yang dilakukan dengan tulus akan memberikan arti bagi orang lain. Mari kita jadikan kepedulian sebagai bagian dari pengabdian dan terus berbuat baik untuk masyarakat,” tegasnya.

Pada akhirnya, penghargaan itu bukan hanya tentang dua anggota Polri yang menerima piagam atau apresiasi dari pimpinan. Lebih dari itu, penghargaan tersebut menjadi pesan tentang arti berbagi.

Bahwa menjadi berguna bagi orang lain tidak selalu menunggu kaya, memiliki jabatan tinggi, atau mempunyai banyak kelebihan.

Kadang, kebaikan dimulai dari kesediaan memberikan sebagian kecil dari apa yang kita punya.

Iptu Iskandar Abdul memberikan tanah agar orang lain memiliki tempat untuk beristirahat dengan layak. Aiptu Soeyadi Duhe dan istrinya memberikan perlengkapan sekolah agar seorang anak tetap memiliki kesempatan mengejar cita-cita.

Dua tindakan sederhana itu menyampaikan pesan yang sama: manusia akan selalu memiliki alasan untuk berbagi, dan kebaikan yang diberikan dengan tulus dapat hidup jauh lebih lama daripada pemberinya.

Polres Bitung berharap semangat tersebut tumbuh di kalangan personel dan masyarakat luas—bahwa pengabdian tidak hanya diukur dari seberapa besar pekerjaan yang diselesaikan, tetapi juga dari seberapa banyak manfaat yang dapat diberikan kepada sesama.

Karena pada akhirnya, keamanan membuat masyarakat merasa terlindungi. Tetapi kepedulian membuat mereka merasa tidak sendirian.

08 September 2026

GM Davidt James Hukom Tegaskan K3 Harga Mati, Pelindo Bitung Kejar Zero Accident




REFORMASI-ID | BITUNG — Keselamatan kerja tidak boleh baru menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi. Di tengah aktivitas bongkar muat dan pergerakan alat berat yang terus berlangsung di Pelabuhan Bitung, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Bitung kembali mempertegas budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Komitmen itu ditegaskan melalui Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digelar di area Pelabuhan Bitung, Senin (7/9/2026). Apel diikuti insan pelabuhan dari berbagai unsur sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab seluruh pekerja.

General Manager Pelindo Regional 4 Bitung  James David Hukom menempatkan keselamatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan operasional pelabuhan.

Pesan yang dibangun bukan sekadar penggunaan helm, rompi keselamatan, atau kelengkapan alat pelindung diri. Lebih jauh, budaya K3 menuntut setiap pekerja mampu mengenali potensi bahaya, mematuhi prosedur dan mengambil tindakan sebelum risiko berubah menjadi kecelakaan.

Pelabuhan merupakan lingkungan kerja dengan tingkat dinamika tinggi. Aktivitas bongkar muat, pergerakan kendaraan dan alat berat, pelayanan kapal serta mobilitas pekerja berlangsung dalam ruang yang sama. Kondisi tersebut membuat disiplin terhadap prosedur keselamatan menjadi kebutuhan mutlak.

Manajemen Pelindo Regional 4 Bitung karena itu menekankan sejumlah standar yang wajib dijalankan secara konsisten. Penggunaan APD secara lengkap, pemeriksaan berkala terhadap kondisi peralatan kerja, pelaporan segera terhadap potensi bahaya, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta kepedulian antarrekan kerja menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan kecelakaan.

Keselamatan, dalam konteks ini, bukan perkara keberuntungan. Ia merupakan hasil dari disiplin yang dilakukan terus-menerus.

Target yang hendak dicapai adalah zero accident atau nihil kecelakaan kerja. Namun, target tersebut tidak akan tercapai hanya melalui slogan atau apel keselamatan. Dibutuhkan kepatuhan setiap individu, pengawasan yang konsisten, peralatan yang laik digunakan, serta keberanian menghentikan atau melaporkan pekerjaan ketika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan.

Penerapan K3 juga memiliki kaitan langsung dengan keandalan operasional pelabuhan. Lingkungan kerja yang aman akan mendukung produktivitas pekerja sekaligus menjaga kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa dan arus logistik.

Karena itu, pesan “Bekerja Aman, Pulang dengan Selamat” kembali ditegaskan sebagai prinsip yang harus melekat dalam setiap aktivitas di kawasan Pelabuhan Bitung.

Bagi Pelindo, keselamatan bukan sekadar urusan pekerja yang berada di lapangan. Keselamatan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keberlangsungan operasional pelabuhan.

Sebab pelabuhan tidak hanya berbicara mengenai kapal yang datang dan pergi atau barang yang dibongkar dan dimuat. Di balik seluruh aktivitas tersebut terdapat manusia yang bekerja dengan risiko masing-masing.

Dan ukuran keberhasilan sebuah operasi pada akhirnya bukan hanya seberapa cepat pekerjaan diselesaikan, melainkan berapa banyak pekerja yang dapat menyelesaikan tugasnya dan kembali ke rumah dengan selamat.

02 September 2026

Kapolres Bitung Beri Surprise HUT ke-81 Kejari, Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat




REFORMASI-ID | BITUNG — Suasana keakraban mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., dan jajaran pejabat utama (PJU) Polres Bitung mendatangi Kantor Kejari Bitung untuk memberikan kejutan kepada jajaran korps Adhyaksa, pada Selasa. 2/9/2026.


Kedatangan rombongan kepolisian itu bukan sekadar kunjungan seremonial. Kapolres bersama jajaran membawa kue ulang tahun sebagai bentuk ucapan selamat dan apresiasi atas perjalanan Kejari Bitung yang memasuki usia ke-81 tahun.

Kejutan tersebut disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Momen sederhana itu menjadi gambaran hubungan kelembagaan yang semakin solid antara Polres Bitung dan Kejari Bitung. Dua institusi penegak hukum tersebut terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban serta penegakan hukum di Kota Bitung.


Kapolres Bitung menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-81 Kejari Bitung. Ia berharap sinergi dan kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan terus diperkuat untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.

“Dirgahayu Kejari Bitung ke-81. Bersama masyarakat Kota Bitung, wujudkan penegakan hukum yang humanis dan tepercaya,” demikian pesan yang disampaikan dalam momentum tersebut.

Peringatan HUT ke-81 Kejari Bitung juga membawa semangat “Kejari Bitung Hebat, Hukum Adil, Masyarakat Bermartabat!”

Tagline itu menjadi penegasan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan kepercayaan masyarakat. 

Kehadiran Kapolres Bitung bersama jajaran PJU di Kantor Kejari Bitung sekaligus memperlihatkan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum tidak selalu harus hadir dalam forum formal. Dalam suasana sederhana dan penuh kekeluargaan, komunikasi kelembagaan justru dapat terbangun semakin kuat.


Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan, soliditas kepolisian dan kejaksaan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.

HUT ke-81 Kejari Bitung pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama: menghadirkan penegakan hukum yang tegas, adil dan humanis, sekaligus tetap dekat dengan masyarakat.



01 Agustus 2026

Proyektor Aset Pemkot Bitung Senilai Rp332 Juta Diduga Dicuri, Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku



REFORMASI-ID | BITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung melalui Unit Jatanras mengungkap dugaan kasus pencurian aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JB yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit LCD proyektor beserta layar proyektor milik pemerintah daerah.

Terduga pelaku diamankan di kawasan pusat Kota Bitung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 28 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugra Ari Pratama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, barang yang diduga dicuri merupakan satu unit LCD proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Peralatan tersebut sebelumnya digunakan dalam kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan, dugaan pencurian terjadi pada 12 Juli 2026. Terduga pelaku diduga mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang menguasainya. Setelah itu, proyektor dibawa ke rumah pelaku sebelum diserahkan kepada orang lain sebagai barang jaminan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena diduga terlilit utang.

Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp332.850.000.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit LCD proyektor merek Epson beserta layar proyektor. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menciptakan rasa aman serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap kondusif.