REFORMASI-ID | BITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung melalui Unit Jatanras mengungkap dugaan kasus pencurian aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JB yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit LCD proyektor beserta layar proyektor milik pemerintah daerah.
Terduga pelaku diamankan di kawasan pusat Kota Bitung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 28 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugra Ari Pratama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, barang yang diduga dicuri merupakan satu unit LCD proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Peralatan tersebut sebelumnya digunakan dalam kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan, dugaan pencurian terjadi pada 12 Juli 2026. Terduga pelaku diduga mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang menguasainya. Setelah itu, proyektor dibawa ke rumah pelaku sebelum diserahkan kepada orang lain sebagai barang jaminan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena diduga terlilit utang.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp332.850.000.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit LCD proyektor merek Epson beserta layar proyektor. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menciptakan rasa aman serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap kondusif.
