13 Oktober 2026
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
REFORMASI-ID | LAMPUNG – Polda Lampung bersama jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal sepanjang 2026. Pengungkapan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pertambangan emas ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, pemasukan pangan impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin. Selasa, 13/10/2026.
Di bidang penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG, Polda Lampung mencatat 28 laporan polisi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 57 orang ditangani dalam perkara tersebut, dengan barang bukti berupa ratusan ribu liter BBM dan kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Polisi menyita antara lain 160.712 liter solar, 6.216 liter Pertalite, serta 234.595 liter minyak olahan. Salah satu pengungkapan dilakukan dalam perkara dugaan penimbunan dan pengolahan minyak di wilayah Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sekitar 127.550 liter minyak olahan, sejumlah kendaraan pengangkut, serta tiga perahu motor. Sebanyak 24 orang turut diproses dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menangani dugaan penyalahgunaan solar dengan barang bukti berupa kempu berkapasitas 1.000 liter, wadah kosong, peralatan, serta sekitar enam ton solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Selain perkara BBM, Polda Lampung mengungkap lima kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp192,82 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Irjen Pol. Helfi Assegaf menjabat Kapolda Lampung.
Menurut Yuni, perkara yang ditangani mencakup tindak pidana narkoba jaringan internasional, dugaan penimbunan BBM di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan.
“Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana narkoba jaringan Internasional, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan,” kata Yuni.
Ia menjelaskan, pengalaman Helfi sebelum menjabat Kapolda Lampung, termasuk saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjadi bagian dari rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.
*Rokok Ilegal dan Pangan Impor Tanpa Dokumen*
Pengungkapan kejahatan ekonomi berlanjut pada awal Oktober 2026. Dalam konferensi pers pada Kamis (8/10/2026), Polda Lampung bersama Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang memaparkan sejumlah kasus perdagangan ilegal.
Di Kabupaten Mesuji, polisi menemukan 5.920 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara 118.400 batang. Rokok tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial T di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok itu diduga diperoleh dari seorang penjual lain di wilayah Tulang Bawang Barat. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp88,32 juta.
Polda Lampung juga menangani dugaan pemasukan dan peredaran kacang tanah impor tanpa dokumen perizinan yang sah. Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan truk bermuatan kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai.
Muatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 20 ton. Selain tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, kemasan produk juga disebut tidak memiliki label pangan dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan.
Polisi menyita dua kendaraan truk beserta muatan kacang tanah untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 61 botol berisi cairan yang diduga merkuri atau air raksa, dengan berat sekitar satu kilogram per botol, di bagasi bus antarkota.
Cairan tersebut diduga diangkut tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, pembawa barang dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang sampai di tujuan.
Sementara itu, Polres Tulang Bawang mengungkap pengangkutan rokok tanpa pita cukai di area istirahat Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung. Petugas menemukan dua mobil Isuzu Traga yang baknya ditutup terpal.
Setelah diperiksa, kendaraan tersebut ternyata mengangkut kardus berisi rokok tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai 1,68 juta batang dari dua merek, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2,068 miliar.
Angka-angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian negara dalam perkara masing-masing, bukan penetapan akhir kerugian negara oleh lembaga berwenang atau putusan pengadilan.
*Penegakan Hukum hingga Pengembangan Jaringan*
Dalam perkara lain, penyidik menangani dugaan korupsi perekrutan 383 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro periode 2024–2025. Penyidikan mencakup dugaan penerimaan uang dalam proses perekrutan, dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Polda Lampung turut mengungkap perkara penyelundupan 6.400 benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti ditemukan dalam sejumlah kemasan bersama satu unit mobil, sementara tiga orang diproses dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara kehutanan di wilayah Sahbardong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, polisi mengamankan 171 balok kayu dan dua unit ekskavator.
Penyidik juga menangani laporan dugaan penipuan bermodus love scamming yang melibatkan penyamaran identitas sebagai anggota TNI serta dugaan pemerasan menggunakan rekaman video pribadi.
Dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku dan penyitaan barang bukti.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” kata Helfi dalam materi konferensi pers.
Ia juga meminta jajarannya menelusuri asal-usul barang dan jaringan di balik setiap perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan.
“Kami menekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus mengembangkan setiap perkara sampai kepada asal-usul dan jaringan di baliknya,” ujarnya.
Polda Lampung mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Lampung Presisi.
Yuni mengatakan, penanganan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelanggaran hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Berbagai pengungkapan itu menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Helfi memimpin Polda Lampung. Pada Oktober 2026, Helfi mendapat penugasan baru sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur, seiring informasi promosi ke jabatan bintang tiga di lingkungan kementerian. Posisi Kapolda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani. (Mdn)
Danbrigif 4 MAR/BS Menghadiri Upacara Pembaretan Siswa DIKMABA dan DIKMATA Kejuruan Marinir TA 2026 Dipantai Baruna Malang Selatan
REFORMASI-ID | MALANG - TNI AL, Korps Marinir, Brigif 4 Mar/BS. Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/BS (Danbrigif 4 Mar/BS) Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr.Hanla., CHRMP., menghadiri Upacara Pembaretan Siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Angkatan XLVI Gelombang I dan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Angkatan XLVI Gelombang I Kejuruan Marinir Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin oleh Panglima Korps Marinir di Pantai Baruna, Malang Selatan. Senin, 12/10/2026.
Kehadiran Danbrigif 4 Mar/BS merupakan bentuk dukungan terhadap pembinaan personel serta penyiapan generasi prajurit Marinir yang profesional, tangguh, disiplin, dan memiliki jiwa juang tinggi.
Disela kegiatan tersebut Danbrgif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr.Hanla., CHRMP., menyampaikan. Sebanyak 752 prajurit yang dikukuhkan terdiri atas 453 siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Prajurit Karier dan 299 siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Prajurit Karier.
Menurut Danbrigif. Keberhasilan menyelesaikan pendidikan menjadi bekal awal bagi para prajurit untuk mengimplementasikan kemampuan, ketangguhan mental, serta nilai-nilai keprajuritan dalam menghadapi tantangan tugas di lingkungan Korps Marinir.
"Upacara pembaretan ini merupakan momentum penting bagi para siswa dalam menempuh perjalanan pengabdian sebagai prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut," ujarnya.
Selain itu tegasnya menjelaskan. Penyematan baret Marinir menjadi simbol kehormatan, kebanggaan, serta tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi oleh setiap prajurit dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
"Melalui upacara pembaretan ini, para siswa diharapkan mampu menghayati nilai-nilai keprajuritan, meningkatkan loyalitas, menjaga kehormatan Korps Marinir, serta senantiasa memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam setiap pelaksanaan tugas," pungkasnya. (Mdn)
12 Oktober 2026
Pemprov Lampung Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Mendagri menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga, terutama komoditas pangan yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Berdasarkan paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, inflasi nasional pada September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen secara tahunan (year-on-year), meningkat dibandingkan Agustus 2026 sebesar 3,19 persen.
Sementara itu, inflasi bulanan (month-to-month) pada September 2026 mencapai 0,30 persen.Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, khususnya cabai merah, cabai rawit, beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras, menjadi perhatian dalam upaya pengendalian inflasi.
Dalam paparan mengenai Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu kedua Oktober 2026, Provinsi Lampung tercatat mengalami kenaikan IPH sebesar 1,06 persen. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi komoditas cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan harga, menjaga kelancaran distribusi, serta memastikan ketersediaan pasokan pangan di pasar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam arahannya menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan dan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang dapat merugikan petani maupun konsumen.
Ia menyoroti kondisi anomali pasar ketika peternak mengeluhkan rendahnya harga jual di tingkat produsen, sementara konsumen masih menghadapi harga yang relatif tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri agar rantai distribusi berjalan secara sehat dan tidak merugikan salah satu pihak. Menteri Pertanian juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan praktik perdagangan yang melanggar hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembenahan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah didorong berkolaborasi memperbaiki Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang mengalami kerusakan agar dapat kembali mendukung kegiatan pendampingan petani.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan berperan dalam mendukung pemeliharaan sarana penyuluhan, sementara Kementerian Pertanian memperkuat dukungan sesuai kewenangannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyuluhan pertanian untuk mendukung peningkatan produktivitas dan swasembada pangan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena kenaikan harga barang dan jasa berpengaruh langsung terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Pemerintah daerah didorong menggelar rapat koordinasi pengendalian inflasi dengan melibatkan BPS, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, pelaku usaha, serta instansi terkait lainnya.
Langkah intervensi juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, antara lain melalui operasi pasar, pemanfaatan stok pangan Perum Bulog, penguatan distribusi, serta peningkatan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
Arahan tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait dalam memantau perkembangan harga serta menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 01/SE/SN.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SE.
Kebijakan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, dukungan anggaran operasional, serta pemeliharaan aset dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Gubernur, bupati, dan wali kota didorong menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala setiap enam bulan.
Penguatan penyuluhan pertanian diharapkan meningkatkan pendampingan kepada petani, mendorong produktivitas, dan menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pangan Nasional turut memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui pada 3 Oktober 2026. Sejumlah komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan gula konsumsi, diproyeksikan memiliki ketersediaan yang memadai hingga akhir 2026.
Pengendalian inflasi dan penguatan sektor pertanian merupakan dua upaya yang saling berkaitan. Ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, pengawasan pasar, serta peningkatan produksi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
Melalui koordinasi lintas sektor, Pemprov Lampung terus memperkuat upaya menjaga stabilitas harga dan mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan demi melindungi daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (**)
Edukasi P4GN, BNNK Lampung Selatan Bekali Pendidik Sebaya Anti Narkotika
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan, AKBP. Rahmad Hidayat, S.E., M.M., membuka sekaligus memberikan sambutan dan edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada kegiatan Pembekalan bagi Pendidik Sebaya Anti Narkotika yang dilaksanakan di Aula Podjok Sawah, Kecamatan Sidomulyo. Senin, 12/10/2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari perwakilan sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, serta Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMP dan MTs di wilayah Kecamatan Sidomulyo.
Pada kesempatan itu Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan. AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BNNK Lampung Selatan dalam memperkuat peran lingkungan pendidikan, khususnya sekolah tingkat SMP dan MTs, dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja. Melalui pembekalan ini, para pendidik diharapkan memperoleh pemahaman mengenai bahaya narkotika serta mampu mendukung pelaksanaan pendidikan teman sebaya sebagai salah satu pendekatan pencegahan di lingkungan sekolah.
"Dalam kegiatan pembekalan ini. Kami hadirkan narasumber dari Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Lampung Selatan yang menyampaikan sejumlah materi berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan penguatan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik," ujar AKBP Rahmad Hidayat.
Lebih lanjut AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M., menjelaskan beberapa materi dengan judul "Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba., Bahaya Narkoba, Rokok, Game dan LGBT. ”Lingkungan Aman bagi Peserta Didik dari Narkoba. ”Penanganan Pertama Kasus Penyalahgunaan Narkoba". Materi-materi tersebut membahas pentingnya keterlibatan remaja dalam menyebarluaskan pesan-pesan pencegahan kepada teman sebaya serta membangun pergaulan yang positif, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Pembahasan ini menjadi bagian dari edukasi mengenai berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam lingkungan pergaulan dan perkembangan remaja," Lanjut AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan.
Selain itu ungkapnya menerangkan, tim juga menyampaikan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui keterlibatan pihak sekolah, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah.
"Ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, respons awal yang tepat sangatlah penting dan termasuk perlunya koordinasi dengan pihak terkait dan mengedepankan penanganan sesuai prosedur," tuturnya menandaskan.
Menurutnya, melalui kegiatan pembekalan ini, BNNK Lampung Selatan berharap para pendidik dapat berperan aktif dalam mendukung pembentukan pendidik sebaya anti narkotika, memperkuat edukasi P4GN, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Dalam pada itu tegasnya. BNNK Lampung Selatan terus mendorong sinergi dengan satuan pendidikan dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan bahaya narkotika serta membangun ketahanan diri dan lingkungan terhadap penyalahgunaan narkotika.
"Demi mewujudkan generasi muda yang sehat, berprestasi, dan Kabupaten Lampung Selatan Bersih dari Narkoba (Bersinar)," pungkasnya. (Mdn)
Sukses Gelar Kejuaraan Tingkat Nasional, Danbrgif Resmi Tutup Motocross Open Grasstrack Panglima TNI CUP 2026
Kejuaraan tingkat nasional yang berlangsung di Black Bear Circuit Yonif 9 Marinir, Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diikuti para pembalap dari berbagai kelas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan dihadiri unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Turut hadir Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M., Kepala BPBD Provinsi Lampung Drs. Asrowadi, M.Si., yang mewakili Gubernur Lampung, perwakilan Pangdam XXI/Radin Inten, Kapolda Lampung, Danrem 043/Garuda Hitam, Kajati Lampung, Kabinda Lampung, Danlanal Lampung, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., serta unsur Forkopimda, pejabat terkait, ketua organisasi motor trail, dan para peserta grasstrack.
Dari jajaran Korps Marinir, kegiatan turut dihadiri para Perwira Staf Brigif 4 Mar/BS, Dan PLP 8 Teluk Ratai Letkol Marinir Rinto Hutagaol, M.Tr.Opsla., Danyonif 9 Marinir Letkol Marinir Ricky Sandro, M.Tr.Opsla., Danyonif 7 Marinir Letkol Marinir M. P. Kristian Widiantoro, M.Tr.Opsla., Jalasenastri Cabang 7 PG Kormar, serta personel Brigif 4 Mar/BS dan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, Danbrigif 4 Mar/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr.Hanla., CHRMP., membacakan sambutan Panglima TNI yang menyampaikan apresiasi kepada para atlet serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kejuaraan.
Lanjut lanjut Danbrigif 4 Marinir/BS. Panglima TNI menekankan bahwa prestasi membutuhkan kerja keras, disiplin, ketekunan, dan semangat pantang menyerah. Bagi peserta yang belum meraih juara, hasil perlombaan diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan melalui latihan yang lebih keras dan berkesinambungan.
"Kejuaraan ini tidak hanya menjadi ajang peningkatan prestasi olahraga otomotif, tetapi juga sarana memperkuat sportivitas, mempererat persaudaraan, serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat," ucap Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo saat menyampaikan sambutan Panglima TNI.
Pada kesempatan itu Danbrigif 4 Marinir/BS mengatakan. Keberhasilan penyelenggaraan kejuaraan tingkat nasional ini menjadi wujud komitmen Brigif 4 Mar/BS dalam mendukung pembinaan olahraga otomotif sekaligus memperkuat sinergi TNI-Polri dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Melalui Motocross Open Grasstrack Panglima TNI Cup 2026, diharapkan lahir atlet-atlet berprestasi yang mampu bersaing di tingkat lebih tinggi, serta tumbuh semangat sportivitas, persaudaraan, dan jiwa kompetitif yang positif dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026," pungkas Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo.
Rangkaian penutupan dilanjutkan dengan flag off pada race final kelas Pro yang berlangsung kompetitif, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para juara umum dari berbagai kelas. Puncak acara ditandai dengan penyerahan penghargaan kepada Juara Umum Open Grasstrack Panglima TNI Cup 2026 oleh Danbrigif 4 Mar/BS bersama Ketua Cabang 7. (Mdn)
11 Oktober 2026
Kapolda Lampung Berganti, Irjen Helfi Assegaf Promosi Bintang Tiga di Kementerian RI
REFORMASI-ID | LAMPUNG – Pergantian pimpinan Polda Lampung menjadi bagian dari rotasi jabatan strategis Polri. Irjen Pol. Helfi Assegaf yang sebelumnya menjabat Kapolda Lampung dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur, seiring informasi promosi ke jabatan bintang tiga di lingkungan kementerian.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Posisi Kapolda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani, yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Helfi menjabat Kapolda Lampung sejak 24 September 2025. Sebelum memimpin Polda Lampung, ia pernah mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya di bidang penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, selama memimpin Polda Lampung, Helfi turut memberikan perhatian terhadap pengungkapan berbagai kasus kriminal dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
*Ungkap Kasus Besar di Sejumlah Daerah*
Yuni menyebut, sejumlah pengungkapan kasus menjadi bagian dari catatan kinerja Helfi selama menjabat Kapolda Lampung. Penanganan perkara tersebut mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Pesisir Barat, Pesawaran, dan Way Kanan.
Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana narkoba jaringan Internasional, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan.
Menurut Yuni, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Selain penegakan hukum, Helfi juga tercatat pernah menjabat Kasatgas Pangan Polri. Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan kejahatan di sektor ekonomi.
Yuni juga menyampaikan bahwa Polda Lampung memperoleh penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap institusi Polri atas pengabdian dan kontribusinya kepada masyarakat serta negara.
*Penghargaan Pelayanan Publik dan Kepedulian kepada Anggota*
Selain menyoroti penegakan hukum, Yuni menyampaikan bahwa Helfi juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut menjadi bagian dari catatan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan publik.
Yuni turut menyinggung sisi personal Helfi, terutama kepeduliannya terhadap anggota yang bertugas di lapangan.
Salah satu yang disebutnya adalah kedekatan dan perhatian Helfi kepada almarhum Arya Supena, anggota Intelijen Polda Lampung.
Menurut Yuni, perhatian pimpinan terhadap anggota merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang kuat di lingkungan organisasi kepolisian.
Kepedulian tersebut melengkapi catatan pengabdian Helfi selama memimpin Polda Lampung, di tengah pelaksanaan tugas penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat.
*Dirlantas Polda Lampung Juga Berganti*
Rotasi jabatan turut menyasar posisi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.
Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Lampung dimutasi untuk mengemban tugas baru sebagai Dirlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Jabatan Dirlantas Polda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidio, yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Sumatera Barat.
Dalam keterangannya, Yuni juga menyinggung inovasi pelayanan di bidang lalu lintas, termasuk aplikasi Siger Lampung yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas Dirlantas Polda Lampung.
Inovasi berbasis teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya pengembangan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas.
Pergantian pejabat ini menandai perubahan kepemimpinan pada dua posisi strategis di Polda Lampung, yakni Kapolda dan Dirlantas.
*Mutasi Bagian dari Pembinaan Karier*
Yuni menegaskan, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri. Setiap penugasan dilaksanakan berdasarkan kebijakan pimpinan dan kebutuhan organisasi.
“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dan pembinaan karier personel. Kami menghormati keputusan pimpinan dan akan melaksanakan setiap ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yuni, Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan, pengalaman Helfi sebagai Kasatgas Pangan Polri dan Dirtipideksus Bareskrim Polri merupakan bagian dari perjalanan pengabdiannya sebelum memimpin Polda Lampung.
Terkait penugasan baru Helfi di luar struktur Polri, Yuni menyatakan bahwa jajaran Polda Lampung tetap menghormati keputusan pimpinan dan memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sebagaimana mestinya.
“Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam organisasi. Kami memastikan seluruh jajaran Polda Lampung tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya,” katanya.
Yuni berharap, pergantian kepemimpinan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung.
“Kami berharap melalui pergantian kepemimpinan ini, pelaksanaan tugas kepolisian di Lampung tetap berjalan optimal, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Yuni. (Mdn)
Sijago Merah Gegerkan Bakauheni, Api Lalap Lahan Rumah Rongsokan Milik Warga
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Lima unit mobil Damkar diterjunkan, III unit Damkar dari ASDP dan II unit dari Damkar Pemkab Lampung Selatan. Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026 sekira jam 12.30 wib telah terjadi kebakaran lahan rumah rongsokan milik TIKA di dusun Muara Piluk desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Minggu, 11/10/2026.
Peristiwa tersebut terpantau oleh awak media dan data himpun dilokasi. Api diduga disebabkan bekas oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh orang yang tidak diketahui sehingga mengakibatkan lahan rongsokan dan rumah terbakar.
Di tempat kejadian perkara (TKP) salah satu warga tetangga korban kebakaran Mas Jafar menyampaikan kepada media ini. peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar jam 12.30 Wib, dan tiba-tiba api membesar asap membumbung tinggi melahap lokasi sekitar dan beruntungnya petugas pemadam kebakaran cepat tiba dilokasi.
"Saya gak tahu, api tiba-tiba membakar lahan tersebut dan asap tebal. Saya merasa sangat khawatir merembet kerumah karena bertetangga dengan saya," ujar Mas Jafar sambil meringis khawatir.
Sementara itu Babinsa Bakauheni Koptu Windu JA, mengatakan segera melakukan koordinasi dengan para pihak terkait dan petugas Damkar untuk melakukan pemadaman api.
Selain itu lanjutnya. Bersama petugas pemadam kebakaran dan warga masyarakat sekitar berjibaku bahu-membahu membantu petugas untuk memadamkan kebakaran juga mengatur lalulintas.
"Kami bersama warga sigap dan gerak cepat berusaha memadamkan api. Dikarenakan lokasi dipinggir jalan lintas timur sumatera. Kami juga turut mengatur tertibnya lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan," ungkap Koptu Windu.
Masih ditempat yang sama Kepala Desa Bakauheni Sukirno menambahkan, jauh sebelum terjadinya musibah tersebut. Pemerintah Desa Bakauheni sudah berulang kali menyampaikan sosialisasi maupun himbauan dan pencegahan kebakaran. Dimana saat ini diketahui musim kemarau agar waspada dan hati hati terjadinya kebakaran.
"Kami pemdes Bakauheni selalu menghimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Desa Bakauheni, untuk selalu waspada dan hati hati terjadinya kebakaran demi keselamatan juga kenyamanan bersama," pungkas Kades Bakauheni.
Hingga saat ini petugas masih berjibaku untuk memadamkan api yang membakar lokasi tersebut. (Mdn)
Warga Sumurbatu Gelar Aksi Damai Tuntut Air Bersih
Di Balik Meriahnya Penutupan FPSL 2026, Polres Bitung Kawal Keamanan hingga 00.30 WITA
REFORMASI-ID | BITUNG — Malam penutupan Festival Pesona Selat Lembeh (FPSL) 2026 berlangsung hingga dini hari dengan pengamanan berlapis. Sebanyak 79 personel Polres Bitung dan Polsek jajaran diterjunkan untuk memastikan ribuan masyarakat, wisatawan, dan peserta festival dapat mengikuti rangkaian kegiatan dalam situasi aman dan tertib.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., M.H., hadir dalam rangkaian penutupan FPSL 2026, Sabtu malam, 10 Oktober 2026. Pengamanan dilakukan bersama unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Kesiapan personel diawali dengan apel pengecekan pada pukul 08.00 WITA di Mako Satrol Bitung yang dipimpin Wakapolres Bitung Kompol Bartholomeus Junov Dambe, S.H. Dari lokasi tersebut, personel ditempatkan pada sejumlah titik yang dinilai membutuhkan pengawasan, mulai dari kawasan kegiatan utama, jalur lalu lintas hingga area yang menjadi konsentrasi masyarakat.
Pengamanan tidak hanya diarahkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Polisi juga melakukan pengaturan arus lalu lintas, pemantauan pergerakan massa serta memastikan aktivitas masyarakat dan pengunjung festival berlangsung tanpa mengganggu ketertiban umum.
Malam penutupan FPSL 2026 berlangsung meriah. Sejumlah agenda digelar, antara lain pagelaran puncak festival, penyerahan piagam penghargaan, parade Masamper, Sailing Pass x Marpolex, Tuna dan Kolintang Experience serta konser terbuka yang menghadirkan Mariyos Band, Tedy Salendah, Back Brothers, Coco Lense dan Ever Salikara.
Sejumlah pejabat dan tamu dari dalam maupun luar negeri turut hadir. Di antaranya jajaran TNI-Polri, unsur pemerintah daerah, instansi maritim, delegasi Philippine Coast Guard dan Japan Coast Guard, Forkopimda Kota Bitung serta masyarakat.
Bagi Polres Bitung, kemeriahan festival bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penyelenggaraan. Keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi bagian penting yang harus dijaga hingga kegiatan benar-benar berakhir.
“Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menikmati setiap rangkaian kegiatan dengan aman dan nyaman. Kami mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif dan profesional, serta terus memperkuat koordinasi dengan TNI dan seluruh instansi terkait untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” kata Kapolres Bitung.
Di tengah padatnya aktivitas masyarakat, petugas juga mengingatkan pengunjung dan pelaku UMKM agar memperhatikan ketertiban ruang publik. Pedagang diimbau tidak menggunakan trotoar secara berlebihan hingga mengganggu pergerakan pejalan kaki.
Pengamanan berlanjut hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. Sekitar pukul 00.30 WITA, Minggu, 11 Oktober 2026, kegiatan dinyatakan berakhir dalam keadaan aman dan lancar. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi festival terpantau kondusif.
FPSL 2026 menjadi salah satu ruang promosi bagi Kota Bitung untuk memperkenalkan potensi bahari, budaya dan pariwisata daerah. Kehadiran wisatawan, termasuk delegasi mancanegara, sekaligus membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk menggerakkan ekonomi lokal.
Setelah penutupan FPSL, perhatian masyarakat Bitung berlanjut pada kegiatan pengucapan syukur, Minggu, 11 Oktober 2026. Polres Bitung mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban selama menjalankan aktivitas.
Pengamanan festival, menurut Polres Bitung, bukan semata tugas aparat. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha dan masyarakat.
Polri Hadir untuk Masyarakat. Polisi Bersama Masyarakat.
10 Oktober 2026
Peringati HUT Ke-81 TNI, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Motocross Grasstrack Panglima TNI Cup 2026
REFORMASI-ID | LAMPUNG - TNI AL, Korps Marinir, Brigif 4 Mar/BS. Brigif 4 Marinir/BS mengelar Kejuaraan bergengsi tingkat nasional Motocross Grasstrack Panglima TNI Cup 2026 di Sirkuit Beruang Hitam, Yonif 9 Marinir, Batu Menyan, Kabupaten Pesawaran. Sabtu 10/10/2026.
Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Pangdam XXI/Radin Inten, Kapolda Lampung, serta Bupati Pesawaran. Turut hadir Danlanal Lampung, Dirpolairud Polda Lampung, Dandim Lampung Selatan, Kapolres Pesawaran, GM PLN UID Lampung, Wadan Brigif 4 Marinir/BS, para pejabat staf, Dansatlak wilayah Lampung, Danpuslatpurmar 8 TR, Ketua dan pengurus Cabang 7 PG Kormar, serta seluruh panitia penyelenggara.
Komandan Brigif (Danbrigif) 4 Marinir/BS, Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo MTr.HANLA.,CHRMP, mengungkapkan bahwa ajang balap tanah tingkat nasional ini digelar bukan sekadar kompetisi adu kecepatan, melainkan wadah utama untuk menjaring dan membina bibit-bibit atlet berbakat.
"Kejuaraan Panglima TNI Cup 2026 Motocross Grasstrack ini menjadi momentum penting untuk mencari bibit-bibit atlet muda berprestasi di olahraga otomotif, khususnya motocross dan grasstrack," ujar danbrigif 4 mar/bs
Danbrigif 4 Mar/bs mengaku bangga atas kepercayaan yang diberikan pimpinan TNI kepada Brigif 4 Marinir/BS untuk menyelenggarakan event tingkat nasional tersebut di wilayah Lampung.
"Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar Brigif 4 Marinir/BS. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan para peserta yang sangat antusias hadir meramaikan kejuaraan nasional ini," lanjutnya.
Lebih lanjut Danbrigig. Para pembalap yang berlaga berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Tangerang, Medan (Sumatera Utara), Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga tuan rumah Lampung. Sebanyak 78 crosser nasional dengan total 230 starter ambil bagian dalam ajang ini.
"Tidak hanya menyuguhkan aksi memukau dari para crosser, pihak penyelenggara juga memanjakan peserta dan penonton dengan berbagai hadiah menggiurkan. Panitia menyiapkan hadiah utama berupa 6 unit sepeda motor dan uang pembinaan ratusan juta rupiah. Serta menyiapkan ratusan doorprize menarik bagi penonton yang hadir," tutupnya.
Selain menggelar kompetisi olahraga otomotif, Brigif 4 Marinir/BS juga menunjukkan kepedulian sosial melalui penyaluran 500 paket sembako kepada masyarakat di sekitar Yonif 9 Marinir, Kabupaten Pesawaran. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Cabang 7 PG Kormar bersama jajaran turut serta menyerahkan bantuan sembako secara langsung kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian dan perhatian terhadap warga sekitar. (Mdn)
Gerak Cepat Polda Sumsel, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AHK (24) telah diamankan di Kabupaten Banyuasin pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Laporan diterima melalui SPKT Polda Sumsel pada Kamis, 8 Oktober 2026. Korban berinisial RA, berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi berulang dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Penyidik kini mendalami keterangan dan bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban. Tim mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Di bawah pimpinan Kasubdit 1 Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota Subdit 1, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk dan dokumentasi yang dimiliki penyidik.
Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku. Barang-barang tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik menangani perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian, perlindungan korban, dan asas praduga tak bersalah.
Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra menyampaikan bahwa tim segera bergerak setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.
“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan perhatian serius kepolisian. Setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang.
Dalam pada itu imbuhnya. Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, serta memastikan mereka mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
"Melalui penanganan yang profesional dan sinergi seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa," tukasnya. (Mdn)
Tegaskan IB Bukan Wartawan Melintingnews.com, Ini Pernyataan Resmi Redaksi
REFORMASI-ID | JAKARTA TIMUR – Beredarnya video melalui percakapan WhatsApp yang menyeret seorang pria berinisial IB dan menyebut dirinya sebagai oknum wartawan memunculkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan profesi jurnalistik. Dalam video tersebut, IB diduga mendatangi lokasi yang disebut berkaitan dengan penjualan obat keras daftar G, memeriksa lokasi, serta mengambil barang dan uang milik pihak yang didatanginya.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Apabila benar terjadi pengambilan uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan sekadar menyangkut etika profesi, melainkan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).
Menanggapi penyebutan nama media dalam informasi yang beredar, Melintingnews.com menegaskan bahwa IB bukan lagi bagian dari awak media atau redaksi Melintingnews.com. Dengan demikian, IB tidak dapat diposisikan sebagai representasi redaksi Melintingnews.com dalam menjalankan aktivitas jurnalistik saat ini.
Penegasan ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan tindakan pribadi seseorang dengan tanggung jawab institusi media. Identitas media yang pernah atau pernah dikaitkan dengan seseorang tidak serta-merta menjadi legitimasi atas setiap tindakan yang dilakukannya.
Sementara itu, informasi mengenai keterkaitan IB dengan Tbinterpol.com juga perlu dipastikan melalui keterangan resmi pengelola media bersangkutan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Namun, fungsi kontrol sosial tidak memberikan kewenangan kepada wartawan untuk bertindak sebagai polisi, melakukan penggeledahan di luar kewenangannya, ataupun mengambil uang dan barang milik orang lain secara sepihak.
Apabila menemukan dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, langkah yang tepat adalah melakukan peliputan secara profesional, mendokumentasikan informasi yang relevan secara sah, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam tindakan seseorang yang mengatasnamakan profesi wartawan, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.
Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri video yang beredar, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengklarifikasi kronologi dugaan pengambilan uang dan barang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, termasuk tujuan kedatangan IB, status barang yang diambil, serta ada atau tidaknya dasar hukum atas tindakan tersebut.
Di sisi lain, dugaan peredaran obat keras daftar G juga perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak tebang pilih, tanpa membenarkan tindakan sepihak dari pihak mana pun.
Prinsipnya jelas: dugaan pelanggaran oleh satu pihak tidak membenarkan dugaan pelanggaran oleh pihak lainnya. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk kepentingan pribadi. Kepercayaan masyarakat terhadap pers dibangun melalui integritas, independensi, verifikasi informasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Penegasan Melintingnews.com bahwa IB bukan lagi bagian dari awak medianya juga menjadi hal penting dalam memberikan kejelasan kepada publik mengenai hubungan kelembagaan tersebut.
Hingga naskah ini disusun, kronologi lengkap kejadian, status barang dan uang yang diduga diambil, serta keterangan resmi kepolisian belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, dugaan yang beredar tetap harus diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IB maupun pihak-pihak terkait, termasuk pengelola media yang namanya disebut, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik. (*)
Brigjen TNI Khabib Mahfud Turun Langsung Pantau Pemadaman Karhutla
REFORMASI-ID | Palembang— Danrem 044/Garuda Dempo , Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M., bersama personel gabungan terus berupaya melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Penanganan dilakukan hingga malam hari guna mengendalikan kobaran api dan mencegah kebakaran meluas ke area sekitarnya. Sabtu, 10/10/2026.
Dalam kegiatan tersebut, personel TNI bersama petugas pemadam kebakaran berjibaku di lapangan dengan menggunakan peralatan pemadaman, termasuk selang air untuk menjangkau area yang terbakar. Kondisi gelap, asap, serta medan lahan yang telah terbakar menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam melaksanakan upaya pemadaman.
Keterlibatan personel di lapangan merupakan bagian dari upaya terpadu untuk mempercepat penanganan karhutla sekaligus meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat. Koordinasi antarpersonel menjadi faktor penting agar proses pemadaman dapat berlangsung secara efektif dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan.
Danrem 044/Gapo menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan kerja sama seluruh unsur dalam menghadapi karhutla. Penanganan tidak hanya difokuskan pada pemadaman kobaran api, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan proses pendinginan.
"Guna mengantisipasi munculnya kembali titik api, terutama pada lahan yang menyimpan bara," ujar Danrem.
Lebih lanjut Danrem. Mengatakan upaya penanggulangan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik TNI, Polri, petugas pemadam kebakaran, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
"Oleh karena itu, patroli dan pemantauan secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini," lanjut Danrem menjelaskan.
Menurutnya. Melalui sinergi dan kerja keras seluruh unsur di lapangan, Korem 044/Gapo berkomitmen mendukung penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
"Demi menjaga keselamatan masyarakat, mengurangi dampak kabut asap, serta melindungi kelestarian lingkungan," tegasnya menandaskan. (Mdn)
09 Oktober 2026
Warga Malaysia Umum Lantik Peguam Indonesia, Pertimbangkan Citizen Lawsuit Berhubung Jerebu Rentas Sempadan
Video Viral Berujung Damai, Pian Akui Merekam Saat Emosi dan Minta Maaf kepada Sarip Umar
REFORMASI-ID | BITUNG — Perselisihan yang dipicu beredarnya video di media sosial Facebook berakhir damai. Pian mengakui rekaman yang memuat tudingan terhadap wartawan dibuat ketika dirinya dalam keadaan emosi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Sarip Umar atas tuduhan yang dinilainya tidak benar.
Video tersebut beredar melalui akun Facebook Cuma Bitung Kwa Cumss. Dalam rekaman itu, muncul tudingan bahwa wartawan menerima uang, memperalat masyarakat, serta menaikkan penumpang tanpa tiket. Tuduhan tersebut kemudian memicu persoalan setelah video menyebar di media sosial.
Dalam klarifikasinya, Pian menegaskan bahwa tudingan dalam rekaman tersebut tidak benar. Ia mengakui dirinya sebagai orang yang merekam video itu dan menyebut persoalan berawal dari kesalahpahaman dengan wartawan yang bersangkutan.
“Terkait video yang beredar di media sosial Facebook (Cuma Bitung Kwa Cumss) yang menyebut wartawan terima-terima doi, memperalat orang, serta menaikkan penumpang tanpa tiket, itu tidak benar,” ujar Pian.
Ia mengakui rekaman tersebut dibuat saat emosinya tidak terkendali. Pian juga menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkannya tidak disertai bukti.
“Saya menuduh tanpa bukti, itu tidak benar. Ini hanya miskomunikasi antara saya dengan Bapak Inong karena saya merekam video tersebut dalam keadaan emosi,” katanya.
Pian kemudian menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak yang terdampak oleh tuduhan tersebut.
“Saya minta maaf kepada Bapak Inong. Video yang saya rekam itu tidak benar,” ujarnya.
Kesalahpahaman Diselesaikan Secara Damai
Persoalan yang semula berkembang melalui media sosial itu akhirnya diselesaikan secara damai antara Sarip Umar dan Pian. Penyelesaian tersebut menjadi titik penting setelah video yang berisi tudingan beredar dan menimbulkan persoalan di ruang publik.
Dalam penyelesaian itu, klarifikasi dan permintaan maaf Pian menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi yang telanjur beredar. Pengakuannya bahwa video dibuat dalam keadaan emosi sekaligus menegaskan perlunya kehati-hatian sebelum menyampaikan tuduhan kepada pihak lain.
Sarip Umar, dalam konteks penyelesaian persoalan tersebut, menjadi pihak yang perlu mendapat ruang untuk menyampaikan sikapnya atas klarifikasi dan permintaan maaf Pian. Pernyataan langsung Sarip mengenai perdamaian perlu dikonfirmasi agar sikap dan keterangannya dapat diberitakan secara akurat.
Pian juga menyatakan rencana untuk mengambil langkah bersama pihak yang bersangkutan guna melaporkan akun Facebook yang mengunggah dan memviralkan video tersebut.
“Kami berdua akan melaporkan akun Facebook tersebut yang memviralkan video itu, karena video yang saya rekam tersebut hanya ada pada saya,” pungkasnya.
Berakhirnya perselisihan secara damai tidak menghapus pentingnya tanggung jawab atas informasi yang disebarkan kepada publik. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang semestinya didasarkan pada bukti dan melalui proses klarifikasi, bukan semata-mata luapan emosi.
Di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial, klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang bertanggung jawab menjadi penting agar kesalahpahaman tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Berantas Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Ungkap 50 Kasus 3C dan Tindak 113 Aksi Premanisme
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mencatat pengungkapan 50 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penindakan 113 kasus premanisme dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, jajaran kepolisian mengamankan 33 orang dalam pengungkapan kasus 3C dan 114 orang dalam penindakan premanisme, seluruhnya dari kategori non-target operasi (non-TO).
Dari total 50 kasus 3C yang terungkap, polisi mencatat tiga kasus curas, 35 kasus curat, dan 12 kasus curanmor. Sementara itu, penindakan terhadap aksi premanisme menghasilkan 113 kasus dengan 114 orang yang diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polda Sumsel dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Melalui Operasi Sikat I Musi 2026, personel kepolisian meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak yang diamankan dalam pengungkapan kasus 3C maupun penindakan premanisme selanjutnya menjalani proses penanganan di satuan kepolisian terkait.
Pengungkapan puluhan kasus pencurian dan penindakan aksi premanisme ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, mencegah gangguan keamanan yang lebih luas, serta meningkatkan rasa aman masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan daerah agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat berlangsung dengan baik.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan premanisme demi menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas,” ujar Nandang, Kamis (8/10/2026).
Polda Sumsel akan terus mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan operasi kepolisian guna memastikan upaya penegakan hukum berjalan efektif. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (Hms/Mdn)
Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal
REFORMASI-ID | Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi kepentingan negara, serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejahatan Ekonomi dan Perdagangan Ilegal Polda Lampung dan Jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Kamis (8/10/2026), bertempat di Lapangan Apel Polda Lampung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bapak Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung, Bapak Asep Ridwan Ruswandi.
Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menyampaikan bahwa Polda Lampung bersama jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Kapolda Lampung.
Sejumlah perkara berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Mesuji, dan Polres Tulang Bawang, meliputi dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, produk pangan impor tanpa dokumen resmi, pengangkutan merkuri tanpa dokumen, serta penyelundupan rokok tanpa cukai.
Pengungkapan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.
*Polres Mesuji Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp88 Juta*
Salah satu pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Mesuji menerima informasi adanya dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang dilakukan oleh seorang warga berinisial T.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku dengan jumlah keseluruhan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok.
Dari hasil pengembangan, diketahui rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat dan merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek rokok ilegal, yaitu Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice, satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.
*Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Kacang Tanah Impor Tanpa Dokumen*
Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen perizinan yang sah.
Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan satu unit kendaraan Truck Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah.
Muatan tersebut diduga berasal dari luar negeri, yaitu India, yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, kemudian dibawa menuju Kota Bandar Lampung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa kacang tanah sekitar ±20 ton dan tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa:
1 unit kendaraan Truck Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA berikut muatan 218 karung kacang tanah;
1 unit kendaraan Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8967 AO berikut muatan 62 karung kacang tanah;
1 lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung @50 kilogram.
Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
*Polres Lampung Selatan Ungkap Dugaan Pengangkutan Merkuri Tanpa Dokumen*
Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dugaan pengangkutan dan peredaran produk cair berupa air raksa/merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi air raksa/merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.
Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
61 botol berisi diduga merkuri;
200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”;
botol kosong dan jerigen;
dua unit telepon genggam;
buku catatan operasional.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
*Polres Tulang Bawang Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Kerugian Negara Rp2 Miliar*
Pengungkapan berikutnya dilakukan oleh Polres Tulang Bawang terhadap dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
Dari kendaraan tersebut diamankan:
86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong;
19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu;
satu unit kendaraan Isuzu Traga;
satu unit telepon genggam.
Modus yang dilakukan yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.
*Kapolda Lampung: Penegakan Hukum Akan Terus Dilakukan*
Kapolda Lampung menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.
Helfi juga meminta jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, namun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan kepolisian lainnya. (Hms/Mdn)
Ads 970x90



























