Media Reformasi Indonesia (MRI)

18 September 2026

MoU SP2MI-Kemensos, Gerakan Nasional Penuntasan ATS Disiapkan



MRI JAKARTA — Serikat Penggerak Pendidikan Masyarakat Indonesia (SP2MI) menyiapkan konsep Gerakan Nasional untuk mempercepat penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan anak putus sekolah di berbagai daerah.

Rencana tersebut menjadi salah satu tindak lanjut komunikasi SP2MI dengan Kementerian Sosial (Kemensos), di tengah proses pembahasan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak.

Ketua SP2MI Drs. H. Amirudin mengatakan, draf MoU saat ini masih dipelajari oleh bagian hukum Kemensos setelah menjadi salah satu kesepakatan dalam pertemuan SP2MI dengan jajaran Direktorat Jenderal Kemensos.

“Ini memang sudah menjadi kesepakatan yang bulat, hasil dari pertemuan kita yang terakhir dengan Dirjen Kemensos,” kata Amirudin.


Menurut Amirudin, kerja sama tersebut akan mencakup sejumlah program, terutama penuntasan ATS dan anak putus sekolah serta penguatan peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.


“Draf-draf dari nota kesepahaman kita sedang dipelajari oleh bagian hukum dari Kemensos,” ujarnya.


Selain mendorong penyelesaian MoU, SP2MI mengusulkan pembentukan Gerakan Nasional Penuntasan ATS dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.


Amirudin menilai persoalan ATS tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas kelembagaan.


“Untuk langkah yang kita tawarkan kepada Menteri Sosial, untuk menggaungkan seluruh stakeholder negara yang terlibat dalam penuntasan ATS, memang harus ada Gerakan Nasional,” katanya.


Konsep Gerakan Nasional tersebut, lanjut Amirudin, telah dituangkan dalam proposal yang disampaikan kepada Menteri Sosial.


Ia juga menyebut adanya rencana komunikasi antara Menteri Sosial dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas koordinasi dalam upaya penuntasan ATS.


“Gerakan nasional inilah yang sedang kita coba tawarkan proposalnya kepada Pak Menteri Sosial,” ujarnya.


Di sisi lain, SP2MI melihat peluang keterlibatan PKBM dalam mendukung program Sekolah Rakyat. Amirudin mengatakan, berdasarkan pemahaman SP2MI, program tersebut menyasar masyarakat dari kelompok desil satu dan desil dua.


Untuk mendukung agenda tersebut, SP2MI mengaku telah menyiapkan kader-kader di berbagai daerah yang nantinya dapat bergerak bersama setelah MoU dengan Kemensos ditandatangani.


“Kita akan bergerak, kader-kadernya seluruh Indonesia ketika kita sudah menandatangani bersama-sama MoU yang kita sepakati dengan Dirjen Rehabilitasi Sosial,” katanya.


Hingga kini, SP2MI masih menunggu perkembangan dari Kemensos terkait finalisasi pembahasan MoU dan rencana penandatanganan kerja sama.


Amirudin berharap proses tersebut segera memasuki tahap final agar kerja sama yang telah dibahas dapat direalisasikan di lapangan.


“Mudah-mudahan kita sabar menunggu ‘hilal-hilal’ dari Kemensos yang akan mengundang SP2MI untuk bersama-sama menandatangani nota kesepahaman ini,” tuturnya.***




Wakapolri: Pusat Studi Unri-Polda Riau Tambah Jejaring 100 Pusat Studi Kepolisian



REFORMASI-ID | Pekanbaru, 18 September 2026 — Jejaring ilmu kepolisian terus meluas. Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan (Green Policing) yang bertempat di LPPM UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU, Jumat (18/9/2026), yang menjadi bagian dari penguatan kolaborasi Polri dan perguruan tinggi dalam menjawab persoalan keamanan dan lingkungan.

Peresmian tersebut menambah deretan Pusat Studi Kepolisian yang dikembangkan Polri bersama perguruan tinggi di berbagai daerah. Hingga 18 September 2026, jejaring tersebut mencakup 79 PTN/PTS, di samping 21 Pusat Studi di lingkungan STIK Lemdiklat Polri.

Dengan demikian, terdapat 100 Pusat Studi Kepolisian yang telah dan sedang dikembangkan, dengan 57 telah diresmikan dan 43 masih dalam proses pembangunan.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dari transformasi Polri berbasis ilmu pengetahuan.

“Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri.”

Menurut Wakapolri, pusat studi harus menjadi ruang yang mempertemukan pengalaman kepolisian dengan penelitian dan kajian ilmiah.

“Praktik kepolisian perlu didasari dengan uji hipotesis ilmiah melalui kajian dan riset sehingga menghasilkan praktik terbaik, tidak mengandalkan intuisi institusional.”

Riau Bawa Green Policing ke Jejaring Ilmu Kepolisian

Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI menjadi salah satu bentuk konkret pengembangan jejaring tersebut. Kehadirannya sekaligus membawa isu Green Policing ke dalam ruang akademik.

Hal ini relevan dengan berbagai persoalan yang dihadapi Riau, mulai dari karhutla, illegal mining, illegal logging, kerusakan ekosistem, hingga kejahatan lingkungan.

Melalui pusat studi ini, persoalan di lapangan diharapkan dapat dikaji bersama untuk menghasilkan data, penelitian, rekomendasi kebijakan, hingga model penanganan yang dapat diterapkan dalam praktik kepolisian.

Rektor UNRI Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan kekuatan akademik dan pengalaman kepolisian dapat saling melengkapi.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat.”

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan mengatakan pusat studi harus mampu mengubah persoalan lapangan menjadi pengetahuan yang berguna bagi kebijakan.

“Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan.”

Ia menambahkan, siklus tersebut harus berjalan secara berkelanjutan agar perlindungan lingkungan menjadi bagian dari budaya kelembagaan.

Dari Evidence-Based Policing hingga Green Policing

Jejaring Pusat Studi Kepolisian saat ini mencakup berbagai bidang, seperti ilmu kepolisian, pemolisian masyarakat, teknologi kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan nasional, lalu lintas, kehumasan, forensik, SDM, perlindungan perempuan dan anak, intelijen, lingkungan, hingga kepemudaan.

Wakapolri menegaskan perkembangan tersebut tidak boleh berhenti pada bertambahnya jumlah pusat studi.

“Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi hadirkan riset, gagasan, pemikiran-pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan.”

Karena itu, 100 Pusat Studi Kepolisian diarahkan menjadi jejaring pengetahuan yang menghubungkan persoalan lapangan, penelitian, data, kebijakan, dan praktik kepolisian.


DATA PERKEMBANGAN JEJARING PUSAT STUDI KEPOLISIAN

Total: 100 Pusat Studi

A. STIK Lemdiklat Polri — 21 Pusat Studi

16 telah diresmikan/beroperasi:

1. Teknologi Kepolisian
2. Pemolisian Masyarakat
3. Keamanan Nasional
4. Keadilan Restoratif & Transformasi Konflik
5. Sumber Daya Manusia Polri
6. Ilmu Kepolisian
7. Siber
8. Terorisme
9. Antikorupsi
10. Keamanan & Keselamatan Lalu Lintas
11. Kehumasan Polri
12. Pasifik-Oceania
13. International Policing
14. Forensik Kepolisian
15. Perlindungan Perempuan & Anak
16. Intelijen Keamanan

5 dalam pembangunan:

1. Pelayanan Publik
2. Kontinjensi & Emergency
3. Budaya & Transformasi Kepolisian
4. Lingkungan — Green Policing
5. Kepemudaan — Youth Policing

B. PTN/PTS — 79 Pusat Studi

41 telah diresmikan/beroperasi, tersebar di:

* Aceh — Universitas Syiah Kuala
* Sumatera Utara — Universitas Sumatera Utara
* Riau — Universitas Negeri Riau
* Sumatera Barat — Universitas Negeri Padang, Universitas Andalas
* Kepulauan Riau — Universitas Maritim Raja Ali Haji
* Kepulauan Bangka Belitung — Universitas Bangka Belitung
* Bengkulu — Universitas Bengkulu
* Sumatera Selatan — Universitas Sriwijaya
* Lampung — Universitas Lampung, Universitas Malahayati
* DKI Jakarta/Metro Jaya — 15 perguruan tinggi
* Jawa Barat — 6 perguruan tinggi
* Jawa Tengah — 4 perguruan tinggi
* D.I. Yogyakarta — 2 perguruan tinggi
* Jawa Timur — 3 perguruan tinggi

38 dalam tahap pembangunan, tersebar mulai dari:

* Sumatera Utara, Jambi, Lampung dan Banten
* DKI Jakarta/Metro Jaya
* Jawa Barat dan Jawa Tengah
* D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur
* Bali, NTB dan NTT
* Kalimantan Barat, Selatan, Tengah, Timur dan Utara
* Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Tengah, Gorontalo dan Utara
* Maluku dan Maluku Utara
* Papua Barat dan Papua

Daftar kampus tahap pembangunan: Universitas Sari Mutiara Indonesia, Universitas Negeri Jambi, Universitas Bandar Lampung, Universitas Saburai, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Mohammad Husni Thamrin, Universitas Esa Unggul, Universitas Padjadjaran, Politeknik Negeri Bandung, Universitas Pertahanan RI, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Dian Nuswantoro, Universitas Sebelas Maret, Universitas Kristen Satya Wacana, Universitas Gadjah Mada, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Universitas Bhayangkara Surabaya, Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Nusa Cendana, Universitas Tanjungpura, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Palangka Raya, Universitas Mulawarman, Universitas Balikpapan, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Halu Oleo, Universitas Tadulako, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Gorontalo, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Pattimura, Universitas Khairun, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari, dan Universitas Cenderawasih.

Dengan berkembangnya jejaring tersebut, Pusat Studi Kepolisian diarahkan bukan sekadar menjadi lembaga kajian, tetapi simpul pengetahuan yang mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, kepolisian, pemerintah dan masyarakat.

Dari Evidence-Based Policing hingga Green Policing, jejaring ini diharapkan mampu mengubah persoalan nyata menjadi penelitian, penelitian menjadi pengetahuan, dan pengetahuan menjadi solusi bagi masyarakat.

Den Turangga Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Aksi 'Jumat Berkah' di Cikeas Udik



REFORMASI-ID | Bogor - Detasemen Turangga Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korps Sabhara Baharkam Polri kembali menunjukkan kepedulian nyata kepada masyarakat. Pada Jumat, 18 September 2026, personel Den Turangga menggelar kegiatan sosial berupa pembagian paket "Jumat Berkah" di kawasan Cikeas Udik, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi kemanusiaan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Iptu Yunus dan Ipda Yayuk. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara institusi Polri dan masyarakat, sekaligus meringankan beban sesama di hari yang penuh berkah.

Dalam kegiatan kali ini, Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri menurunkan kekuatan penuh yang terdiri dari 13 personel gabungan dan 1 orang petugas grooming. Menariknya, aksi sosial ini juga melibatkan dua satwa Turangga (kuda) andalan Polri, yaitu Silke dan Wulinda, yang turut mengawal jalannya pembagian bantuan di lapangan.

Kehadiran satwa Turangga ini tidak hanya membantu mobilitas personel, tetapi juga menjadi daya tarik tersendiri bagi warga sekitar yang menyambut antusias kehadiran para petugas.

Adapun daftar personel Den Turangga yang terjun langsung dalam kegiatan ini meliputi:

•Iptu Yunus
•Ipda Yayuk
•Briptu Aziz
•Bripda Zidane
•Bripda Rio
•Bripda Rizky
•Bripda Bagas
•Bripda Fariz
•Bripda Zelda
•Bripda Indah
•Bharada Vito Teguh
•Bharada Fahreyza
•Bharada Pakpahan
•Bambang W (Grooming)

Hingga kegiatan selesai, seluruh rangkaian acara pembagian paket Jumat Berkah berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan sepenuhnya terkendali. Senyum dan apresiasi dari warga Cikeas Udik menjadi bukti kuatnya sinergi dan kedekatan antara Polri dan masyarakat.

Diduga Peras Kepala Sekolah, Dua Oknum Disdik Banyuasin Kena OTT Polda Sumsel


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin. Penyidik mengamankan dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang.

Kedua tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar. Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.

Penyidik menyebut dugaan pemerasan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang didalami penyidik yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.

Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang telah dipantau.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka. Tim kemudian mengamankan RB dan RD beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III. Selain kedua tersangka, penyidik turut membawa sejumlah saksi yang terdiri atas kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang hadir di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni saat konferensi pers. (Jumat, 18/09/2026) 

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan meliputi dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal pengelolaan dan penyaluran anggaran pendidikan agar berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian juga memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pengelolaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga agar program pemerintah, termasuk dukungan anggaran di sektor pendidikan, dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para penyelenggara pendidikan. (Hms/Mdn) 

Skandal Pencatutan Data Siswa di Lebak: PKBM Putra Mandiri Diduga Curi Data Siswa Demi Dana BOP


REFORMASI-ID | LEBAK, BANTEN - Praktik penarikan data atau pencatutan nama warga tanpa izin kembali mencuat di dunia pendidikan. Lembaga Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) Putra Mandiri yang berlokasi di Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan praktik lancang dengan mencatut data siswa aktif pada sekolah lain guna meraup keuntungan dari dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua siswa berinisial (P), warga Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak,Banten, yang merasa dirugikan akibat masa depan pendidikan anaknya terancam terhambat.

P (orang tua siswa) mengaku sangat terkejut saat hendak memindahkan anaknya dari SMKN 1 Sobang, tempat anaknya duduk di kelas 12 pada tahun ajaran 2026/2027 ke Madrasah Aliyah (MA) Ciparasi karena kendala jarak tempuh yang terlalu jauh.

Namun, niat tersebut menemui jalan buntu ketika operator MA Ciparasi mencoba mengunggah data sang anak ke sistem pendataan EMIS, sistem menolak karena data siswa tersebut tercatat sudah terdaftar di PKBM Putra Mandiri.

"Saya tidak pernah mendaftarkan anak saya ke PKBM Putra Mandiri yang berada di Cihambali. Bahkan, saya tidak pernah tahu kalau di Cihambali ada PKBM. Posisi anak saya murni murid aktif di SMKN 1 Sobang,"ungkap P dengan nada geram, pada Minggu (13/09/2026).

Menanggapi temuan tersebut, Kepala PKBM Putra Mandiri, Agus, memberikan penjelasan yang berubah-ubah dan dinilai penuh kejanggalan.


Melalui surat resmi kepada awak media pada (11/09/2026), Agus awalnya berdalih bahwa nama siswa tersebut memang sempat tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PKBM Putra Mandiri. Ia berargumen karena siswa yang bersangkutan tidak pernah hadir, pihaknya telah mengeluarkan data tersebut dan meminta orang tua mengeceknya secara berkala.

Namun, di hari yang sama, Agus mengirimkan surat keterangan ralat atau "salah input" kepada awak media sebagai upaya menjawab konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Dalam surat tersebut, ia meralat pernyataannya dan menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan tidak pernah mendaftar maupun mengikuti proses pembelajaran di lembaganya.

Kendati demikian, kejanggalan semakin mencuat ketika dicermati perbedaan data antara laporan yang diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan keterangan kepada media. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, tanggal mutasi siswa tersebut tercatat janggal, yakni pada 22 Agustus 2024.

Praktik kotor pencatutan data pribadi warga tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menabrak koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Modus operandi semacam ini lazim digunakan oknum lembaga nakal untuk mendongkrak jumlah siswa fiktif demi mencairkan dana hibah atau BOP Kesetaraan secara ilegal dari pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pemrosesan data pribadi—termasuk nama, NIK, alamat, hingga data wali—wajib mengantongi persetujuan sah dari pemilik data atau orang tua. Penggunaan data tanpa izin demi kepentingan sepihak dapat berbuah sanksi berat, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga ancaman pidana penjara bagi pihak yang terlibat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam guna membongkar jaringan mafia data fiktif di dunia pendidikan wilayah Lebak.(Nank_roes)

Polda Sumsel Raih Polda Terbaik, Kapolda: Kolaborasi dan Dedikasi Jadi Kunci


REFORMASI-ID | JAKARTA — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membuktikan bahwa sinergi, dedikasi dan kerja ikhlas dapat menghadirkan capaian di tingkat nasional. Melalui kolaborasi lintas sektor dan berbagai inovasi pelayanan yang memberikan dampak bagi masyarakat, Polda Sumsel meraih penghargaan sebagai Polda Terbaik dalam ajang Kompolnas Awards 2026.

Penghargaan tersebut dianugerahkan pada malam puncak Kompolnas Awards 2026 yang berlangsung di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Capaian tersebut merupakan hasil dari proses penilaian yang mengedepankan empat aspek utama, yakni validitas data, inovasi, dampak dan keberlanjutan. Berbagai program Polda Sumsel juga dipetakan melalui pendekatan 5P, yaitu People, Prosperity, Planet, Peace, dan Partnership.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel Polda Sumsel dan jajaran.

“Alhamdulillah, hari ini Polda Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan dari Kompolnas Award. Ini merupakan kerja keras dari seluruh anggota, baik itu di Polda maupun di seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sumatera Selatan. Semuanya menunjukkan bahwa dengan kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, maka akan membawa hasil yang maksimal,” ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang selama ini bersinergi bersama kepolisian dalam pelaksanaan tugas.

“Ini semua karena kerja keras tersebut. Terima kasih atas semuanya, terima kasih atas dukungannya. Mudah-mudahan menjadi berkat dunia dan akhirat bagi kita semuanya. Terima kasih,” tambahnya.

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi refleksi atas berbagai upaya Polda Sumsel dalam memperkuat kualitas pelayanan kepolisian, meningkatkan inovasi, membangun kemitraan dengan masyarakat serta menghadirkan program yang memberikan manfaat secara langsung.

Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen seluruh jajaran untuk terus bekerja secara profesional sekaligus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat.

“Sebagaimana yang ditekankan Bapak Kapolda, capaian ini murni merupakan hasil kerja keras, kerja cerdas, dan keikhlasan dari seluruh anggota beserta jajaran. Penghargaan ini menjadi energi tambahan bagi kami untuk terus memperkokoh kolaborasi dengan masyarakat, serta memastikan setiap inovasi pelayanan yang kita bangun benar-benar memberikan solusi nyata yang dirasakan langsung oleh warga,” tegas Kombes Pol. Nandang.

Menurut Kabidhumas. Bagi Polda Sumsel, penghargaan Polda Terbaik Kompolnas Awards 2026 bukan sekadar capaian, tetapi juga menjadi amanah untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.

Dalam pada itu tambah Kombes Pol Nandang. Dengan kerja tim yang solid, sinergi lintas sektor dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan, Polda Sumsel akan terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Semangat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk terus menjaga harmoni dan keamanan di Bumi Sriwijaya melalui kerja nyata bersama masyarakat, sejalan dengan semangat “Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae!”, pungkasnya. (Mdn) 

17 September 2026

Cekcok Soal Lahan Berujung Maut, Petani di Pulau Rimau Meninggal Dunia


REFORMASI-ID | BANYUASIN — Jajaran Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi pada Kamis, 17 September 2026.

Korban berinisial S (69), seorang petani warga Desa Teluk Betung, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Terduga pelaku juga berinisial S (32), yang diketahui merupakan anak kandung korban dan berprofesi sebagai petani.

Peristiwa terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berkembang menjadi percekcokan.

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Setelah menerima informasi kejadian, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Rimau segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Tidak lama setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang disangkakan secara definitif.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari respons Polres Banyuasin dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.

Penyidik Polsek Pulau Rimau selanjutnya masih melengkapi pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi perselisihan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, atau jalur hukum sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan jiwa. (Hms/Mdn) 

Srikandi Care Dorong Perbaikan Gizi Ibu dan Anak di Tegal Alur


 REFORMASI ID | Jakarta  — Komitmen dalam mendukung peningkatan kesehatan ibu dan anak terus dilakukan melalui program Srikandi Care – Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak** dengan tema *“Bersama Lawan Gizi Buruk, Bangun Masa Depan Cerah” di Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (17/09/26).

Program yang dilaksanakan selama .empat minggu pada November–Desember 2025 ini menyasar ibu hamil dan balita, khususnya kelompok yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan kebutuhan gizi. 

Kegiatan tidak hanya memberikan edukasi mengenai gizi seimbang, tetapi juga dilengkapi dengan pemberian paket makanan bergizi kepada ibu hamil dan balita selama empat minggu, serta pendampingan dan pemantauan kondisi penerima manfaat.

Melalui edukasi dan pendampingan, para ibu mendapatkan pengetahuan mengenai kebutuhan gizi, pemilihan bahan makanan, prinsip gizi seimbang, serta cara menyiapkan makanan yang sesuai dengan kebutuhan ibu hamil maupun usia balita. 

Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan sekaligus keterampilan keluarga dalam menyediakan makanan bergizi secara berkelanjutan.

Lurah Tegal Alur, Ahmad Baihaqi, menyampaikan bahwa program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan bantuan makanan, tetapi juga mendorong peningkatan pengetahuan dan perubahan perilaku keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi.


“Kegiatan ini sangat berguna sebagai upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan pengetahuan," keterampilan, dan perilaku ibu dalam pemenuhan gizi balita. 

Kami berharap kebiasaan positif yang diperoleh selama pendampingan dapat terus diterapkan oleh ibu dan keluarga setelah program berakhir,” ujar Ahmad Baihaqi.

Selain dukungan berupa makanan bergizi dan edukasi, kondisi balita juga dipantau untuk melihat perkembangan berat badan dan status gizinya.Nandia, Ahli Gizi Puskesmas Tegal Alur, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan intervensi,100 persen balita sasaran memiliki status gizi berdasarkan indikator BB/U dalam kategori berat badan kurang.

Setelah intervensi selama empat minggu, hasil pemantauan menunjukkan 70 persen balita mengalami kenaikan berat badan, sementara 38 persen mengalami perubahan status gizi berdasarkan indikator BB atau U menjadi normal.

Perkembangan tersebut juga terus dipantau setelah program berakhir. 

Pada pemantauan tiga bulan pascaintervensi, tercatat 51,8 persen balita mengalami kenaikan berat badan, sedangkan 48 persen telah memiliki status gizi BB/U dalam kategori normal. 

“Hasil pemantauan menunjukkan adanya perkembangan positif pada balita setelah mendapatkan intervensi". 

"Kenaikan berat badan dan perubahan status gizi menjadi normal merupakan hal yang baik. Namun, pemantauan pertumbuhan tetap perlu dilakukan secara berkala dan didukung dengan pemenuhan gizi yang baik di lingkungan keluarga,” jelas Nandia.

Program Srikandi Care dirancang untuk memberikan manfaat yang tidak berhenti pada saat kegiatan berlangsung.

Pemberian paket makanan bergizi selama empat minggu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat dalam masa intervensi, sementara edukasi dan pendampingan menjadi bekal bagi ibu dan keluarga untuk melanjutkan kebiasaan positif di rumah.

Bagi balita, pemenuhan kebutuhan gizi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan. Sementara bagi ibu hamil, pemenuhan gizi yang cukup dan seimbang diperlukan untuk mendukung kesehatan ibu serta perkembangan janin.

Melalui kolaborasi antara Srikandi PLN, Puskesmas Tegal Alur, kader posyandu, pemerintah kelurahan, serta keluarga penerima manfaat, program ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak di wilayah Tegal Alur.

Srikandi Care menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, tidak hanya melalui pemberian bantuan, tetapi juga melalui peningkatan pengetahuan, perubahan perilaku, dan penguatan kesadaran keluarga akan pentingnya pemenuhan gizi ibu dan anak.

Dengan semangat “Bersama Lawan Gizi Buruk, Bangun Masa Depan Cerah”, program ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan keluarga yang lebih sehat serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.




Anggota Detasemen Turangga Polri Perkuat Tim Nasional Berkuda Indonesia di Asian Games Jepang



REFORMASI-ID | Jakarta -  Gelombang keberangkatan kontingen Indonesia menuju ajang olahraga bergengsi antaratlet Asia, Asian Games 2026 yang berlangsung di Aichi-Nagoya, Jepang, resmi dimulai pada Senin, 14 September 2026. Di antara ratusan atlet terbaik bangsa yang dilepas, sektor kepolisian turut menyumbang talenta terbaiknya untuk mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Briptu Fergi Tri Nur Fajar, yang merupakan anggota aktif Detasemen Turangga Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, terpilih menjadi salah satu atlet andalan yang akan berlaga di cabang olahraga berkuda, khususnya pada nomor eventing (trilomba berkuda).

Terpilihnya Briptu Fergi menjadi bukti nyata sinergi antara dedikasi sebagai abdi negara dan prestasi di dunia olahraga. Detasemen Turangga, yang selama ini dikenal sebagai unit berkuda Polri untuk tugas-tugas preventif dan seremonial, kini turut mengantarkan personel terbaiknya menuju panggung olahraga tertinggi di Asia.

Masyarakat Indonesia beserta keluarga besar kepolisian mengiringi keberangkatan para atlet dengan doa dan harapan besar. Seluruh persiapan matang yang telah dilalui selama pelatnas diharapkan dapat berbuah manis saat berlaga di Jepang. Perjalanan dan perjuangan para atlet diharapkan selalu diberikan kelancaran, kesehatan, serta kekuatan fisik dan mental yang prima.

Dengan bekal semangat juang yang tinggi, Briptu Fergi Tri Nur Fajar bersama seluruh penggawa Tim Merah Putih mengemban misi besar untuk tampil dengan dedikasi penuh. Target utamanya tidak lain adalah memberikan performa terbaik demi mengibarkan bendera Merah Putih di podium tertinggi Aichi-Nagoya.

Selamat berjuang untuk Briptu Fergi Tri Nur Fajar dan seluruh atlet kontingen Indonesia. Rakyat Indonesia berada di belakang kalian untuk mendukung penuh setiap tetes keringat perjuangan demi nama baik bangsa!

Rajut Kebersamaan dalam Keberagaman, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Lintas Agama



REFORMASI-ID | Jakarta - Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Baharkam Polri menggelar kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) secara serentak bagi seluruh personel lintas agama, Kamis (17/9/2026). Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk memperkuat mental, meningkatkan ketakwaan, serta menanamkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Acara yang dimulai pada pukul 07.30 WIB ini diikuti oleh 160 personel Korsabhara Baharkam Polri, dengan pembagian tempat ibadah sesuai dengan agama masing-masing anggota. Sebanyak 100 personel beragama Islam melaksanakan ibadah di Masjid Al-Ikhlas Korsabhara, 30 personel beragama Kristen Protestan dan Katolik berkumpul di Ruang Auditorium Korsabhara, sementara 30 personel beragama Hindu melaksanakan persembahyangan di Pura Prajapati Purna Pralina Korps Brimob Polri, Kelapa Dua.

Kabagrenmin Korsabhara Baharkam Polri, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H., dalam laporannya kepada Kakorsabhara Baharkam Polri menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan khidmat. Seluruh personel menyimak materi keagamaan yang disampaikan oleh para pemuka agama dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bagi personel yang beragama Islam, pembinaan diisi oleh Ust. Andi Kurniawan, S.Pd., yang memaparkan materi penting mengenai adab di dalam masjid serta tata cara memperlakukan kitab suci Al-Qur'an. Sesi ibadah ini juga membuka ruang tanya jawab interaktif bagi personel dan ditutup dengan doa bersama.

Sementara itu, ibadah personel Kristen Protestan dan Katolik dipimpin oleh AKP Naomi Rikumahu dengan mengangkat tema "Menjadi Garam dan Terang dalam Tugas" yang merujuk pada Kitab Matius 5:13-16. Dalam khotbahnya, AKP Naomi menekankan pentingnya keterbukaan, ketulusan, dan kejujuran dalam pelayanan publik. Personel Polri didorong untuk selalu membawa dampak positif, mendinginkan suasana konflik, serta menjaga nama baik institusi di mata masyarakat demi kemuliaan Tuhan.

Di lokasi berbeda, personel yang beragama Hindu menerima siraman rohani dari Iptu I Made Subagia, S.H. Pembinaan ini berfokus pada pentingnya mengawali setiap tugas dengan doa kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar selalu diberikan kelancaran. Personel juga diingatkan untuk bekerja dengan penuh rasa ikhlas, bersyukur, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat setiap perbuatan kelak akan dipertanggungjawabkan.

Melalui rilis resminya, Kombes Pol. Dodi Rahmawan menegaskan bahwa hasil yang dicapai dari kegiatan Binrohtal ini sangat positif. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter prajurit Korsabhara Baharkam Polri yang tidak hanya profesional dalam kedinasan, tetapi juga memiliki fondasi moral dan spiritual yang kuat.

Korsabhara Baharkam Polri berkomitmen untuk terus menanamkan semangat jargon kebanggaan institusi dalam setiap helaan napas pelayanan: Siap, Solid, Berhasil.

Zainul: Putusan PK Mahkamah Agung Tidak Boleh Dimaknai Menghapus Hak Warga atas Tanah yang Telah Dikuasai Turun-Temurun



REFORMASI-ID | Jakarta - Pengamat dan praktisi hukum Muhamad Zainul Arifin, S.H., M.H., Ph.D. menilai Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2026 terkait sengketa aset tanah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat harus dibaca secara hati-hati dan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan atau penegasian hak-hak masyarakat yang selama ini menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

Menurut Zainul, Putusan PK tersebut memang membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP dan menyatakan gugatan para penggugat serta para pihak intervensi tidak diterima. Namun, persoalan mengenai asal-usul, dasar penguasaan, proses perolehan, serta hubungan hukum atas tanah seluas sekitar 113 hektare tersebut tetap merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa diterimanya permohonan PK Sekretaris Daerah sebagai pihak yang mengajukan PK merupakan persoalan hukum acara. Itu tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh persoalan mengenai asal-usul dan dasar hak atas tanah otomatis menjadi terbukti secara material,” ujar Zainul.

Ia menjelaskan, dalam putusan tingkat pertama sebelumnya, PTUN Pangkalpinang telah menilai adanya persoalan serius mengenai bukti sejarah penguasaan tanah, dasar perolehan aset, pencatatan aset, serta fakta bahwa sebagian besar tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.

Bahkan, berdasarkan pertimbangan putusan tersebut, sekitar 80 persen kawasan disebut telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, sementara dasar dokumenter mengenai sejarah tanah yang diklaim sebagai ex land bouw dinilai belum memadai. 

“Pencatatan sebagai aset bukan otomatis bukti hak atas tanah”

Zainul menegaskan bahwa status suatu bidang tanah sebagai aset pemerintah daerah harus dibedakan dengan persoalan hak atas tanah.

“Pencatatan dalam daftar barang milik daerah adalah administrasi pengelolaan aset. Itu harus dibedakan dengan bukti mengenai bagaimana hak atau penguasaan atas tanah tersebut diperoleh. Kalau dasar perolehannya dipersoalkan, maka pemerintah harus mampu menunjukkan dokumen dan rangkaian hukum yang menjelaskan asal-usulnya,” katanya.

Dalam Putusan PTUN Pangkalpinang, majelis juga mempertanyakan ketidaksesuaian antara klaim penggunaan tanah sebagai kawasan pertanian terpadu dengan fakta penggunaan tanah oleh masyarakat serta persoalan pencatatan aset dalam dokumen keuangan daerah. 

Menurut Zainul, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah ini bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepastian hukum masyarakat yang telah lama menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

“Penguasaan turun-temurun masyarakat tidak boleh dianggap angin lalu”

Zainul meminta agar fakta penguasaan masyarakat tidak dikesampingkan hanya karena terdapat dokumen administrasi pemerintah.

“Ketika masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara turun-temurun, hukum harus melihat fakta penguasaan tersebut secara serius. Apalagi apabila masyarakat memiliki dokumen pertanahan, bukti penguasaan fisik, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan hukum dengan tanah tersebut,” tegasnya.

Ia merujuk pada pertimbangan Putusan PTUN Pangkalpinang yang sebelumnya telah mempertimbangkan penguasaan masyarakat dengan itikad baik serta persoalan konversi hak-hak atas tanah berdasarkan perkembangan hukum agraria nasional. 

Putusan PK bukan alasan untuk melakukan penggusuran sepihak

Lebih lanjut, Zainul mengingatkan semua pihak agar Putusan PK tidak digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan sepihak terhadap masyarakat.

"Putusan pengadilan harus dihormati. Tetapi penghormatan terhadap putusan juga harus disertai penghormatan terhadap hukum agraria, hak-hak masyarakat, prosedur pertanahan, dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai putusan mengenai sengketa KTUN kemudian diterjemahkan secara sederhana menjadi kewenangan untuk mengambil tanah masyarakat tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Putusan PK MA Nomor 26 PK/TUN/2026 sendiri menyatakan mengabulkan PK Sekda Kabupaten Bangka Barat, membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, dan dalam pemeriksaan kembali menyatakan gugatan para penggugat serta para pihak intervensi tidak diterima.

Menurut Zainul, istilah “tidak diterima” juga perlu dijelaskan kepada masyarakat secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengadilan telah menyatakan seluruh klaim hak masyarakat atas tanah tersebut tidak benar.

"Tidak diterima dan ditolak adalah dua konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, masyarakat jangan sampai menerima narasi bahwa Putusan PK tersebut secara otomatis menyatakan seluruh hak atau penguasaan masyarakat atas tanah telah gugur. Itu harus dilihat berdasarkan objek, dasar gugatan, dan ruang lingkup putusan secara keseluruhan,” jelasnya.

"Pemerintah Diminta Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum"

Zainul berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah konfrontatif terhadap masyarakat.

“Saya mendorong pemerintah mengedepankan dialog, verifikasi data pertanahan, pemetaan penguasaan masyarakat, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Negara tidak boleh hadir hanya melalui kekuasaan administratif, tetapi juga harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” kata Zainul.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa tanah harus mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dihormati, yakni kepentingan pengelolaan aset daerah dan perlindungan hak serta kepastian hukum masyarakat.

"Prinsipnya sederhana: aset negara atau daerah harus dilindungi, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Keduanya tidak boleh dipertentangkan secara simplistis. Yang harus dicari adalah dasar hukum yang sah, bukti yang transparan, dan penyelesaian yang berkeadilan,” pungkasnya.

Muhamad Zainul Arifin, 
Pengamat dan Praktisi Hukum

40 Desa Lolos Desa HELAU, Erdiyansyah: Top 10 Melaju ke Tahapan Penilaian 5 Besar Tingkat Kabupaten


REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Gerakan warga yang tumbuh dari tingkat desa menjadi salah satu faktor utama yang mengantarkan 40 desa di Kabupaten Lampung Selatan masuk nominasi juara lomba Desa HELAU, dengan 10 desa peringkat teratas melaju ke tahap penilaian berikutnya.

Tidak hanya menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, hijau, dan tertata, keterlibatan masyarakat juga mulai membentuk budaya gotong royong yang diharapkan terus berlanjut setelah perlombaan berakhir.

Sebanyak 40 desa tersebut ditetapkan setelah melalui proses penilaian terhadap 260 desa dan 4 kelurahan se-Kabupaten Lampung Selatan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Desa HELAU, kemudian diverifikasi melalui sistem aplikasi dan pengecekan langsung di lapangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, mengatakan setiap desa peserta harus memenuhi 55 indikator yang menjadi dasar penilaian.

“Desa-desa menginput data ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan. Hasil input tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai, diverifikasi dan divalidasi hingga ke lapangan untuk desa yang memenuhi kriteria guna memastikan kesesuaian antara data, bukti, dan kondisi sebenarnya,” ujar Erdiyansyah, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, desa-desa yang berhasil masuk 40 besar menunjukkan berbagai inovasi yang sejalan dengan semangat Desa HELAU. Tidak hanya menghadirkan lingkungan yang hijau dan elok dipandang, desa-desa tersebut juga mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan yang mendukung perubahan lingkungan.

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek yang paling menonjol dalam pelaksanaan program tersebut. Partisipasi warga tidak hanya terlihat pada tingkat aparatur desa, tetapi juga tumbuh dari masyarakat yang terlibat aktif sejak awal proses.

“Dengan adanya Desa HELAU ini, masyarakat ikut berpartisipasi. Jadi tidak hanya aparat desa, tetapi masyarakat juga terlibat aktif dari awal,” katanya.

Perubahan nyata, lanjut Erdiyansyah, dapat dilihat langsung dari kondisi desa-desa yang berhasil masuk dalam kelompok unggulan. Penataan lingkungan yang lebih baik, ruang-ruang publik yang lebih terawat, serta suasana desa yang semakin nyaman menjadi gambaran dari implementasi semangat HELAU di tingkat desa.

Setelah penetapan 40 besar, proses seleksi bagi 10 urutan teratas akan berlanjut ke tahap berikutnya. Tim penilai yang melibatkan unsur akademisi dan para ahli akan turun langsung ke lapangan untuk menentukan 5 desa terbaik.

Dari hasil penilaian tersebut, nantinya akan dipilih lima desa terbaik yang berhak mempresentasikan capaian dan inovasinya pada tingkat kabupaten.

Lebih jauh, Erdiyansyah menegaskan bahwa tujuan utama HELAU tidak semata-mata mencari pemenang. Program ini dirancang untuk membangun budaya positif yang tumbuh dan bertahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat gotong royong yang mulai bangkit kembali di banyak desa menjadi salah satu hasil yang paling terasa. Selain itu, kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dan aktivitas sosial kemasyarakatan, termasuk kembali aktifnya pos kamling di sejumlah wilayah, menunjukkan bahwa gerakan tersebut mulai menjadi kebiasaan bersama.

“Targetnya bukan hanya perlombaan. Yang terpenting adalah budaya HELAU ini menjadi gerakan yang berkelanjutan, terutama dalam membangkitkan gotong royong, menjaga kebersihan lingkungan, dan memperkuat kepedulian masyarakat,” kata Erdiyansyah.

Adapun 10 besar desa yang melaju ke tahapan selanjutnya, yakni Sumber Sari, Kecamatan Sragi, sebagai peringkat 1; Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, peringkat 2; Hargo Pancoran, Kecamatan Rajabasa, peringkat 3; Bumi Asih, Kecamatan Palas, peringkat 4; dan Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, peringkat 5.

Selanjutnya, Suak, Kecamatan Sidomulyo, menempati peringkat 6; Way Kalam, Kecamatan Penengahan, peringkat 7; Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, peringkat 8; Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, peringkat 9; dan Kuripan, Kecamatan Penengahan, peringkat 10. (*)

16 September 2026

Tim Ditpamobvit Baharkam Polri Pastikan Keamanan Objek Vital, Gelar Wasdal II Implementasi SMP di PT Bukit Asam Unit Dermaga Kertapati



REFORMASI-ID | Palembang - Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri resmi memulai rangkaian kegiatan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) II Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT Bukit Asam Tbk – Unit Dermaga Kertapati. Kegiatan hari pertama yang berlangsung pada Rabu (16/09/2026) ini dipusatkan di dua lokasi utama, yaitu area operasional Dermaga Kertapati dan Ruang Zuri 3, Hotel The Zuri, Palembang.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, safety induction, serta penayangan profil perusahaan PT Bukit Asam Tbk. General Manager Dermaga Kertapati, Ichsan Aprideni, menyambut hangat kedatangan tim dan menegaskan komitmen penuh manajemen dalam mendukung penguatan sistem pengamanan di lingkungan kerja mereka.

Ketua Tim Wasdal II, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., yang juga menjabat sebagai Kasubdit Pam VIP Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, memimpin langsung jalannya pemaparan strategis sebelum tim turun ke lapangan.

Pada sesi observasi lapangan, Tim Wasdal II melakukan peninjauan ketat di sejumlah titik krusial perusahaan. Area yang diperiksa meliputi Pos Security 1, Temporary Stock, Warehouse, Gudang Penyimpanan B3, Tangki Solar, Gudang Pelumas, hingga lokasi bongkar muat logistik di jalur rel Kereta Api (KA). Memasuki siang hingga sore hari, agenda dilanjutkan dengan wawancara mendalam serta pemeriksaan dokumen pada Elemen I yang berfokus pada Komitmen dan Kebijakan.

Berdasarkan hasil evaluasi hari pertama, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan rencana kegiatan (rengiat) yang telah ditetapkan. Melalui verifikasi awal pada kriteria 1 sampai dengan 18, skor sementara untuk Elemen I (Komitmen dan Kebijakan) tercatat sebesar 13,33%.

Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh internal tim Baharkam Polri yakni Pembina Andy Mulyadi (Sekretaris), serta dua Auditor SMP Profesional, Drs. Haryadi Fitri, M.M., dan Drs. Zainal Abidin. Dari jajaran kewilayahan, hadir Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Sumsel AKBP Fitriyanti, S.H., M.H. beserta staf. Sementara dari pihak eksternal dihadiri oleh Corporate Management System Department Head Nur Akbar Wijaya, GM Kertapati Port Ichsan Aprideni, serta staf dan auditor internal PT Bukit Asam Tbk.

Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram, Tiga Pria Diamankan


REFORMASI-ID | LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22). Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Teluk Betung Utara.

"Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan," kata Yuyun, Rabu (16/9/2026).

Penyelidikan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam di parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA, petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam di dalam box bagasi.

Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram.

"Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor," ujar Yuyun.

*Dikembangkan ke Penginapan*

Dari hasil pemeriksaan awal, AD dan NA disebut menerangkan kepada petugas bahwa mereka mendapatkan perintah dari IH.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IH.

Hasil penyelidikan mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan," kata Yuyun.

Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah tas besar warna hitam, dan satu buah dompet.

Yuyun mengatakan, ketiga terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Yuyun.

Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi.

Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms/Mdn) 

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperluas arah kerja Tim Koordinasi Inisiatif Karbon dengan tidak lagi hanya berfokus pada potensi karbon berbasis hutan. Cakupan program kini diarahkan pada pengembangan ekosistem karbon yang meliputi wilayah daratan hingga pesisir sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi hijau dan ekonomi biru di Provinsi Lampung.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat Tim Koordinasi Inisiatif Karbon Provinsi Lampung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Inisiatif Karbon. Pemerintah Provinsi Lampung mendorong agar program mulai berjalan secara konkret pada 2026, tanpa menunggu hingga 2027 sebagaimana rancangan awal.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, pembentukan tim harus diikuti dengan kerja nyata dan terukur. Tim tidak boleh hanya menjadi struktur administratif yang tercantum dalam keputusan gubernur.

“Esensinya adalah bagaimana tim yang dibentuk ini bukan sekadar SK Gubernur, bukan sebuah dokumen, tapi benar-benar tim ini bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tegas Marindo dalam rapat Tim Koordinasi Inisiatif Karbon Provinsi Lampung.

Menurut Marindo, pekerjaan awal yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh potensi karbon di Lampung dapat dipetakan secara jelas. Pemerintah perlu mengetahui potensi yang sudah berjalan, potensi yang tinggal dilakukan penghitungan karbon, maupun potensi baru yang dapat dikembangkan bersama masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota.

Tak Hanya Hutan, Potensi Karbon Diperluas
Ketua Harian Tim Inisiatif Karbon Lampung, Anshori Djausal, menjelaskan bahwa perluasan cakupan dilakukan karena peluang ekonomi karbon tidak hanya berada di kawasan hutan.

“Jadi kita akan memperluas scope-nya. Bukan hanya hutan,” ujar Anshori.

Perluasan tersebut mencakup kawasan di dalam maupun luar hutan, termasuk hutan, perkebunan, agroforestri, biodiversitas, mangrove, rawa, sungai, pesisir hingga limbah pertanian.

Dalam roadmap yang dibahas, potensi tersebut dikelompokkan ke dalam konsep green carbon dan blue carbon. Green carbon mencakup ekosistem daratan seperti hutan, kebun dan agroforestri. Sementara blue carbon mencakup ekosistem pesisir dan perairan, termasuk mangrove.

Tim juga membahas konsep silvofishery, yakni pendekatan yang menggabungkan pengelolaan ekosistem dengan aktivitas ekonomi masyarakat seperti budidaya kepiting dan kerang serta pengembangan pariwisata.

Kembangkan Konsep “Repong Karbon Ekonomi”
Salah satu gagasan yang turut dikembangkan adalah konsep “repong karbon ekonomi” yang mengadopsi kearifan lokal Lampung.

Konsep tersebut diarahkan agar pengelolaan ekosistem tidak berhenti pada kegiatan konservasi, tetapi juga dapat membuka ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat dengan tetap mempertahankan fungsi lingkungan.

Pada kawasan mangrove, misalnya, pengembangan tidak hanya diarahkan pada penanaman, tetapi juga pemeliharaan ekosistem dan kegiatan ekonomi masyarakat seperti kepiting bakau serta pariwisata berbasis lingkungan.

Potensi serupa juga terdapat pada repong damar di Kabupaten Pesisir Barat. Dalam rapat disebutkan terdapat sekitar 15.000 hektare repong damar dengan pohon yang telah berumur puluhan tahun.

Potensi tersebut dinilai perlu diinventarisasi, dihitung dan diregistrasikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga nilai karbonnya dapat diketahui dan peluang manfaat ekonominya dapat dikembangkan tanpa menghilangkan fungsi ekosistem.
Lima Koridor Jadi Basis Pemetaan
Pemprov Lampung juga menyiapkan pemetaan potensi karbon melalui lima koridor wilayah.

Untuk wilayah Lampung bagian barat, potensi yang dibahas antara lain damar, kopi, agroforestri, hutan dan daerah aliran sungai. Sementara Kabupaten Pesawaran memiliki potensi mangrove, silvofishery, kepiting bakau dan wisata berbasis karbon.

Wilayah Pesisir Timur juga dinilai memiliki potensi blue carbon dan silvofishery.
Selain kawasan hutan, tim turut melihat peluang dari sektor pertanian dan pengelolaan limbah. Salah satunya limbah batang singkong yang dinilai dapat menjadi bagian dari pengembangan aktivitas rendah emisi apabila dikelola dan dihitung berdasarkan mekanisme karbon yang sesuai.

Database Karbon Disiapkan
Untuk memperkuat basis data, Marindo meminta dibangun sistem database yang memuat lokasi, jenis ekosistem, potensi dan aktivitas karbon di lima koridor.

Database tersebut nantinya menjadi dasar untuk melakukan pemetaan, penghitungan, registrasi hingga pengembangan kerja sama bisnis melalui badan usaha milik daerah (BUMD).k
Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui kelompok atau kelembagaan yang mempunyai dasar legalitas. Dengan model tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek kegiatan konservasi, tetapi turut terlibat dalam pengelolaan ekosistem dan memperoleh manfaat ekonomi dari skema karbon sesuai ketentuan.

Dikaitkan dengan Program Ekonomi Hijau dan Biru
Pengembangan inisiatif karbon juga akan diintegrasikan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk Desaku Maju, serta agenda ekonomi biru dan ekonomi hijau.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah pemanfaatan ruang terbuka hijau desa sebagai bagian dari pengembangan hutan desa yang berpotensi dikembangkan ke dalam skema karbon.

Pemprov Lampung juga membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah pusat, akademisi, masyarakat, lembaga nonpemerintah dan pihak swasta.

Tim tengah menjajaki sinergi dengan proyek Satu Karsa Kementerian Kehutanan melalui Imperative Global Project, termasuk inventarisasi dan identifikasi potensi karbon di Kabupaten Tulang Bawang yang pada tahap awal disebut mencakup sekitar 20.000 hektare.

Tata Kelola dan Registrasi Jadi Perhatian
Dalam pengembangan perdagangan karbon, Pemprov Lampung menempatkan tata kelola dan registrasi sebagai bagian penting.

Karena itu, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) diperlukan agar pihak yang ingin bekerja sama memiliki mekanisme dan jalur yang jelas, mulai dari pemetaan, penghitungan, registrasi hingga kemungkinan kerja sama perdagangan karbon.

Langkah tersebut diperlukan agar potensi karbon Lampung tidak hanya menjadi data atau wacana, tetapi dapat dikembangkan melalui mekanisme yang terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Marindo menegaskan program tersebut harus mulai bergerak pada 2026 melalui koordinasi lintas-OPD yang dilakukan secara berkala dan terukur.

“Harapannya tadi di tahun 2026 ini, program ini bisa berjalan,” ujar Marindo.

Perluasan Tim Inisiatif Karbon tersebut menjadi bagian dari arah Pemprov Lampung dalam menghubungkan perlindungan ekosistem dengan peluang ekonomi masyarakat. Hutan, mangrove, pesisir, pertanian, agroforestri dan sumber daya alam lainnya dipetakan sebagai bagian dari potensi ekonomi blue-green.

Ke depan, keberhasilan program tersebut akan sangat bergantung pada kualitas pemetaan dan database, kepastian legalitas, mekanisme penghitungan dan registrasi karbon, tata kelola kerja sama, serta keterlibatan masyarakat dalam memperoleh manfaat dari pengelolaan ekosistem di wilayahnya. (**)

Patroli Karhutla di Cengal, Personel Polda Sumsel Pantau Dua Area Perusahaan


REFORMASI-ID | Sumsel, OKI — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Aman Nusa II Polda Sumatera Selatan mengintensifkan patroli dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (16/9/2026). Kegiatan dilakukan Tim Karhutla BKO Polres OKI Posko Cengal yang dipimpin Danru Brigadir Hari Yusron.

Patroli dimulai pukul 08.30 WIB dengan melibatkan 12 personel. Sebanyak 8 personel melakukan pengawasan dan patroli di area PT Limau Katsuri, sedangkan 4 personel lainnya bertugas di PT Samora.

Selain menyusuri wilayah dan desa yang dinilai rawan, personel memantau potensi titik api (*hotspot*) serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Personel juga menyampaikan edukasi hukum mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di lapangan, tim membangun sinergi dengan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mendorong pelaporan apabila ditemukan tanda-tanda Karhutla.

Pemantauan dilakukan di tiga titik utama, yakni kawasan PT Limau Katsuri, PT Samora, dan wilayah sekitar Cengal. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan adanya kebakaran sehingga tidak ada kegiatan pemadaman. Seluruh rangkaian patroli dan imbauan berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Direktur Samapta Polda Sumsel selaku Ka Opsda Aman Nusa II, Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya terus mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan dan patroli rutin di lapangan guna memastikan wilayah rawan di Sumatera Selatan tetap terjaga dari ancaman kebakaran lahan.

"Operasi penanganan dan pencegahan karhutla melalui Satgas Aman Nusa II terus digencarkan secara terukur di berbagai wilayah. Kehadiran personel di lapangan bersama mitra perusahaan dan masyarakat sangat krusial untuk melakukan deteksi dini serta mitigasi sebelum potensi kebakaran meluas," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan komitmen institusi dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

"Kami memastikan seluruh rangkaian operasi penanggulangan berjalan maksimal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polda Sumatera Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan korporasi agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Segera laporkan kepada posko atau aparat terdekat jika menemukan tanda-tanda kebakaran agar dapat ditangani secara cepat dan terukur," tutupnya. (Hms/Mdn) 

Jelang HUT ke-81 TNI, Kodaeral VIII Bersama TNI-Polri dan Pemkot Manado Bersihkan Pasar Bersihati

 



REFORMASI-ID | MANADO — Menjelang peringatan HUT ke-81 TNI, sekitar 200 personel TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Manado turun tangan membersihkan kawasan Pasar Bersihati, Manado, Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan teritorial tersebut dihadiri Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto, S.E., M.Sc., mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla.


Pembersihan diawali apel kelengkapan. Personel kemudian menerima peralatan kebersihan sebelum bergerak membersihkan sejumlah bagian kawasan pasar. Pengarahan juga diberikan mengenai pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Bagi penyelenggara, kegiatan itu tidak semata-mata menyangkut kebersihan lingkungan. Aksi bersama tersebut menjadi ruang bagi TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk membangun kepedulian terhadap fasilitas publik sekaligus memperkuat semangat gotong royong.

Sekitar 200 personel terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Korem 131/Santiago, Kodaeral VIII, Lanud Sam Ratulangi Manado, Polresta Manado, Satbrimob Polda Sulut, Satpol PP Kota Manado, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.


Kawasan pasar menjadi sasaran karena aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari menghasilkan mobilitas warga dan volume sampah yang perlu dikelola secara bersama.

Melalui kegiatan tersebut, TNI menyatakan kontribusinya dalam mendukung program pemerintah daerah, terutama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata. Momentum menjelang HUT ke-81 TNI juga dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain jajaran Danlanud Sam Ratulangi Manado dan PJU Lanudsri, Kadister Kodaeral VIII, Pamen Sahli Kodam XIII/Merdeka bidang Sishaneg, Sahli F Binpotnaskuatmar Pok Sahli Kodaeral VIII, Kadis LHK Manado, Direktur Utama Perumda Pasar Bersihati Manado, serta pejabat terkait lainnya.


Bersihnya pasar bukan hanya soal sampah yang diangkut. Di ruang publik seperti Pasar Bersihati, kebersihan menjadi bagian dari kenyamanan warga dan keberlangsungan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Richard Mamuntu Bantah Disebut Provokator, Pertanyakan Dasar Pemberitaan

 



REFORMASI-ID | BITUNG — Richard Mamuntu membantah pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang memprovokasi dalam insiden yang melibatkan kelompok WARKOP dan sejumlah orang yang disebut sebagai Anto CS.

Richard mempertanyakan dasar informasi yang digunakan hingga dirinya disebut sebagai provokator. Ia mengatakan tidak pernah melakukan tindakan provokasi sebagaimana yang diberitakan dan keberatan karena namanya dicantumkan secara lengkap.

“Saya membantah itu. Tidak ada provokasi di situ,” kata Richard saat memberikan klarifikasi, Selasa (15/9/2026) sore.

Menurut Richard, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang disebutnya berasal dari WARKOP bersama Anto CS datang ke tempat mereka. Ia mengaku kejadian tersebut kemudian dilaporkannya kepada kepolisian karena menilai telah terjadi penyerangan.

“Saya langsung melaporkan mereka yang menyerang tempat kami. Saya langsung mendatangi Kapolres dan melaporkan,” ujarnya.

Richard mengatakan laporan tersebut hingga kini masih dalam proses hukum.

Pada saat yang sama, Richard mempersoalkan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan tindakan provokasi. Menurut dia, tidak ada permintaan konfirmasi kepadanya sebelum namanya dicantumkan dalam pemberitaan.

Ia meminta pihak yang menyebut dirinya sebagai provokator menunjukkan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.

Bagi Richard, penyebutan seseorang sebagai “provokator” bukan sekadar persoalan pilihan kata. Istilah tersebut, menurut dia, dapat berdampak pada reputasi dan nama baik seseorang.

Karena itu, Richard mengatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilainya telah merugikan dirinya.

“Saya akan proses hukum media-media dan orang-orang yang melakukan tanpa konfirmasi saya,” katanya.

Richard menegaskan keberatannya bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik. Ia mengatakan persoalannya terletak pada pemberitaan yang menurut dia memuat tudingan terhadap dirinya tanpa memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Ia juga meminta agar tudingan provokasi tidak serta-merta diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dalam konteks tersebut, penyebutan Richard sebagai “provokator” perlu dibedakan antara tuduhan atau keterangan dari pihak tertentu dan fakta yang telah terverifikasi. Sebuah pemberitaan juga tidak dengan sendirinya menentukan status hukum seseorang.

Di sisi lain, pihak WARKOP dan Anto CS belum memberikan keterangan dalam klarifikasi Richard ini. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut, termasuk pihak media yang pemberitaannya dipersoalkan Richard.

Begitu pula dengan laporan dugaan penyerangan yang disebut Richard telah disampaikan kepada kepolisian. Perkembangan laporan tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, substansi persoalan saat ini bukan mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana setiap klaim dalam pemberitaan dapat diuji berdasarkan sumber, bukti, konfirmasi para pihak, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Richard sendiri telah menyampaikan bantahannya. Pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

15 September 2026

Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap SA, seorang pria (DPO) kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak. Saat ditangkap di Kabupaten Bekasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor, berupa dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.

Penangkapan SA (24), warga Jabung, Lampung Timur merupakan pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6/7/2026).

Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS. Dari pemeriksaan tas ransel di dalam kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui dirinya yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa pengejaran terhadap SA dilakukan melalui serangkaian penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan.

“SA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang–Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. ,” ujar Fransiskus.

Selain mengamankan SA, petugas juga mengamankan H yang merupakan DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk diproses terkait perkara curanmor yang terjadi di wilayah hukum setempat

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik kemudian mendalami keterlibatan SA dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Kepada polisi, SA mengaku telah mencuri sepeda motor sejak 2018, bahkan mengklaim dapat mencuri hingga tiga unit dalam sehari. Selama itu, ia mengaku telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor yang kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senjata api dan SA sebagai pemilik serta pihak yang diduga memerintahkan pengiriman senjata api.

Dalam perkara yang berkaitan dengan SA, polisi mengamankan dua pucuk senjata api diduga rakitan, yakni satu pucuk yang ditemukan saat pengungkapan awal di Pelabuhan Bakauheni dan satu pucuk saat penangkapan SA di Bekasi, serta enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Hms/Mdn)