18 Februari 2026
Tingkatkan Rasa Aman, Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas
PERADI Tangerang Gelar Diskusi Publik, Bahas KUHP dan KUHAP Baru Dalam Perspektif APH-Advokat
Koramil 05/Bantar Gebang Perkuat Patroli Malam, Sinergi Personil Gabungan Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif
Wujudkan Kepedulian Polri, Pakor K3I Salurkan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Bencana di Pidie Jaya
Tim K3I Mabes Polri, Pantau langsung Penyaluran Bantuan Logistik Kapolri dan Resmikan Sumur Bor untuk Korban Bencana di Pidie Jaya
Aktivis Lintas Generasi Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Hariman Siregar: Akan Mengaburkan Garis Komando
17 Februari 2026
Kaperwil Lampung Media Reformasi Indonesia Sampaikan Ucapan "Selamat Tahun Baru Imlek"
![]() |
| Foto Istimewa/Kaperwil Lampung. Muhammad Mudian |
REFORMASI-ID | LAMPUNG – Menyongsong pergantian tahun dalam kalender lunar, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Lampung, Muhammad Mudian dari Media Reformasi Indonesia, menyampaikan pesan damai dan ucapan selamat merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada hari ini, Selasa (17/2/2026).
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung media Reformasi Indonesia Muhammad Mudian menyampaikan. Tahun 2026 yang ditandai sebagai tahun Kuda Api dalam zodiak Tionghoa, dimaknai sebagai simbol energi, kecepatan, dan semangat yang berkobar. Dalam pesannya, Kaperwil Lampung menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Lampung yang multikultural.
Lebih lanjut, Kaperwil Lampung Media Reformasi Indonesia Muhammad Mudian yang lebih dikenal Bung Budi, menyatakan bahwa momentum Imlek bukan sekadar perayaan etnis, melainkan refleksi dari kuatnya toleransi antar umat beragama di Bumi Ruwa Jurai.
"Kami segenap keluarga besar Media Reformasi Indonesia Perwakilan Lampung mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026. Semoga di Tahun Kuda Api ini, semangat kita untuk membawa perubahan positif dan kemajuan bagi daerah terus membara seperti api yang memberikan kehangatan dan penerangan," ucap Muhammad Mudian.
Selain itu Kaperwil Lampung media Reformasi Indonesia Muhammad Mudian berharap agar Sinergitas antar Media, Pemerintah, dan masyarakat semakin solid. Menurutnya beberapa poin utama dalam Imlek tahun ini antara lain. Peningkatan Harmoni yakni menjadikan keberagaman budaya sebagai kekuatan untuk membangun Lampung dan dengan semangat baru agar mengambil filosofi 'Kuda' yang tangguh untuk bekerja lebih keras demi kesejahteraan bersama.
"Kami berdoa agar tahun ini membawa kelimpahan rezeki dan kesehatan bagi seluruh warga yang merayakan maupun masyarakat luas," ungkap Muhammad Mudian alias Budi sapaan akrabnya.
Perayaan Imlek di Lampung tahun ini terpantau meriah namun tetap kondusif, dengan berbagai ornamen khas merah dan emas yang menghiasi sudut kota, melambangkan keberuntungan dan kebahagiaan. (Mdn)
KAWAT Ucapkan Selamat Menjelang Puasa Ramadhan 1447 H/2026M
REFORMASI-ID | LAMPUNG – Pengurus KAWAT (Komunitas Wartawan Kota Bandar Lampung) menyampaikan ucapan selamat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ucapan tersebut disampaikan oleh Ketua KAWAT, Hadransyah yang akrab disapa Bang Ardan, didampingi Sekretaris KAWAT Suryanto, di ruang kerja mereka pada Selasa. (17/02/2026).
Dalam keterangannya, Hadransyah menyampaikan harapan agar bulan Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta mempererat tali silaturahmi antar sesama, khususnya di kalangan insan pers di Kota Bandar Lampung.
“Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, kami segenap pengurus KAWAT mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim. Semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan, kedamaian, dan meningkatkan semangat kebersamaan,” ujar Hadransyah.
Sementara itu, Sekretaris KAWAT, Suryanto, menambahkan bahwa Ramadhan juga menjadi waktu yang tepat bagi para jurnalis untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia menegaskan pentingnya peran pers dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, terutama di momen keagamaan yang penuh makna seperti Ramadhan.
Ucapan ini juga diharapkan dapat memperkuat solidaritas antar anggota KAWAT serta seluruh insan pers di Bandar Lampung dalam mendukung terciptanya suasana yang kondusif selama bulan suci. (*)
16 Februari 2026
Wakapolda NTT Tinjau SMP Negeri 48 Sa Ate Gaikiu, Dirikan Tenda Darurat dan Salurkan Bantuan Pendidikan
Perkuat Kendali K3I, Tim Pakor Baharkam Polri dan Polda Aceh Turun Langsung ke Zona Bencana Pidie Jaya
Bakti Sosial dan Donor Darah HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Tegaskan Dukungan untuk Kesejahteraan Buruh
Optimalkan Kinerja, Dirsamapta Korsabhara Gelar Gatur Lalin dan Kurvei Mako Serentak
15 Februari 2026
Warga Cacat Veteran Ciracas Serang Laksanakan Munggahan dan Gotong Royong Bersih Musholah
REFORMASI-ID | Serang, Banten - Warga Perumahan Komplek Cacat Veteran Rt 03 Rw 010 Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, kembali melaksanakan tradisi munggahan, pada Minggu (15/2/2026).
Munggahan adalah tradisi masyarakat Islam suku Sunda untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.
Munggahan berasal dari kata dalam bahasa Sunda, yaitu "munggah", yang artinya berjalan, naik, atau keluar dari kebiasaan hidup sehari-hari.
Pada kegiatan Munggahan yang dilaksanakan warga Perumahan Komplek Cacat Veteran Rt 03 Rw 010 Ciracas,Kelurahan Serang, Kecamatan Serang kali ini, dibarengi dengan kegiatan gotong royong yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan berupa bersih-bersih Musholah An-Nur yang sebelumnya bernama Al-Muhajirin, guna menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 yang akan segera tiba.
Bulan Ramadhan, adalah bulan yang penuh berkah, sehingga persiapan menyambutnya tidak hanya berupa persiapan spiritual, tetapi juga kebersihan Mushalah lingkungan sekitar.
Chandra selalu Ketua Rt sekaligus penanggungjawab kegiatan menyampaikan, kegiatan gotong royong ini merupakan tradisi yang sudah lama dikenal dan menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat di Indonesia, termasuk warga Komplek Cacat Veteran Ciracas, Serang Banten.
Dalam setiap kegiatan gotong royong, seluruh warga yang berjumlah 100 Kepala Keluarga (KK), secara bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama tanpa membedakan status sosial.
Kali ini, tujuan bersama tersebut adalah menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat untuk menyambut Ramadhan.
Pada kegiatan gotong royong ini, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa ini, melakukan perbaikan pada atap yang bocor, cat bangunan Musholah yang kusam, saluran air untuk wudhu dan beberapa bagian saluran airvdan sekitar Musholah agar suasana semakin rapi dan indah.
Kaum Ibu, juga tidak tinggal diam dalam kegiatan ini, dengan menyiapkan konsumsi untuk sarapan pagi dan makan siang demi kelancaran kegiatan gotong royong dan sebagai bentuk kebersamaan dan rasa syukur.
Hidangan yang disajikan, merupakan hasil masakan ibu-ibu yang dengan penuh kehangatan. Suasana kebersamaan semakin terasa dengan canda tawa serta obrolan ringan yang mengiringi acara makan bersama.
Selain untuk semakin mempererat tali persaudaraan antar warga, kegiatan gotong royong ini, juga bertujuan untuk terus membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan kebersihan lingkungan yang terjaga, diharapkan suasana yang tenang dan khusyuk dalam beribadah dapat tercipta, terutama saat menjalankan ibadah sholat tarawih maupun saat berpuasa.
Kegiatan ini, juga sejalan dengan prinsip hidup sehat yang selalu diterapkan warga Komplek Cacat Veteran Ciracas, Serang Banten.
"Di bulan Ramadhan, umat Islam diajak untuk tidak hanya menjaga kebersihan fisik, tetapi juga kebersihan hati dan pikiran. Juga melalui kebersihan yang terjaga, diharapkan masyarakat terhindar dari berbagai penyakit yang bisa muncul akibat lingkungan yang kotor," ujar Chandra selalu Ketua Rt sekaligus penanggungjawab kegiatan didampingi Sekertaris Ade Junaedi. (Daeng Yusvin/Mdn)
Korsabhara Baharkam Polri Amankan CFD Margonda Depok, Kehadiran Satwa K-9 Curi Perhatian Warga
Berikan Edukasi Penanganan Satwa Liar, Den Turangga Ditpolsatwa Sambangi Warga Lebak Bulus
Polri Hadirkan Ekosistem Pangan hingga Pelosok, Presiden Prabowo: Kita Berada di Jalan yang Benar
14 Februari 2026
Polri Hadirkan Ekosistem Pangan hingga Pelosok, Presiden Prabowo: Kita Berada di Jalan yang Benar
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Program Makan Bergizi Gratis, Kini Jangkau Lebih dari 60 Juta Penerima Manfaat
Presiden Prabowo: Program Pemenuhan Gizi Perkuat Fondasi Kebangkitan Ekonomi Nasional
Perkuat Program MBG, Presiden Prabowo Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan serta Groundbreaking 107 SPPG Polri
Perkuat Program MBG, Presiden Prabowo Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan serta Groundbreaking 107 SPPG Polri
Berikan Edukasi Penanganan Satwa Liar, Den Turangga Ditpolsatwa Sambangi Warga Lebak Bulus
Perkuat Sinergi Operasi Kemanusiaan, Polri Hadiri Pembukaan Jambore Potensi SAR Nasional di PIK 2
Siap-Siap! Kepala Daerah Hingga Menteri PU Terancam 5 Tahun Penjara
REFORMASI-ID | Jakarta – Kabar menggembirakan untuk pengguna jalan, namun kabar buruk bagi para pemangku kebijakan yang abai terhadap infrastruktur.
Selama ini, masyarakat cenderung pasrah. Padahal, secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius
Kini, jalan rusak bukan lagi sekadar masalah teknis untuk pengendara, melainkan pintu masuk menuju jeruji besi bagi para pejabat terkait.
Berdasarkan instrumen hukum nasional, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota dapat dikenakan sanksi pidana jika membiarkan jalan rusak hingga memakan korban.
Kecelakaan di jalan raya sering dianggap sekadar musibah atau "takdir". Maut sering kali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan mengintai dari balik genangan air di aspal yang terkelupas.
Padahal, secara hukum, rusaknya infrastruktur jalan, bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana.
Jika pembiaran terhadap lubang jalan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun telah menanti.
Hak atas nyawa jalan raya, adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Namun, tingginya curah hujan di awal tahun 2026 ini kembali "menelanjangi" buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menegaskan, bahwa kerangka hukum Indonesia, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembiaran.
Tahun 2026, hanya 1.503 kilometer jalan rusak yang akan diperbaiki "Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan.
Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan," tegas Djoko kepada Media, Jumat (13/2/26).
Pejabat Lalai Bisa Dipidana
Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen "pemukul" bagi warga untuk menuntut keadilan.
Berikut adalah sanksi pidana dan denda yang membayangi para penyelenggara jalan:
-Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
-Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Luka Ringan atau
-Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
-Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dibui selama 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Hak atas Rasa Aman yang Sering Terlupakan
Keamanan jalan, bukan hanya soal aspal yang mulus, melainkan aspek inklusivitas. Pasal 25 UU LLAJ, mewajibkan adanya marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.
Namun, instrumen yang paling sering dianaktirikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurut Djoko, PJU bukan sekadar hiasan kota.
"Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara, menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman," terangnya.
Hukum pun berlaku adil dengan menyasar pelaku perusakan jalan dari pihak swasta maupun perorangan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, siapapun yang sengaja merusak fungsi jalan, seperti galian ilegal atau mengangkut beban kendaraan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), terancam pidana 18 bulan atau denda fantastis hingga Rp 1,5 miliar.
Pembangunan jalan yang menelan biaya triliunan rupiah, akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan berjalan di tempat.
Djoko mengimbau masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif.
"Hadirnya lubang-lubang maut, adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan," pungkasnya. (Daeng Yusvin/Mdn)
























