14 Februari 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Program Makan Bergizi Gratis, Kini Jangkau Lebih dari 60 Juta Penerima Manfaat
Presiden Prabowo: Program Pemenuhan Gizi Perkuat Fondasi Kebangkitan Ekonomi Nasional
Perkuat Program MBG, Presiden Prabowo Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan serta Groundbreaking 107 SPPG Polri
Perkuat Program MBG, Presiden Prabowo Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan serta Groundbreaking 107 SPPG Polri
Berikan Edukasi Penanganan Satwa Liar, Den Turangga Ditpolsatwa Sambangi Warga Lebak Bulus
Perkuat Sinergi Operasi Kemanusiaan, Polri Hadiri Pembukaan Jambore Potensi SAR Nasional di PIK 2
Siap-Siap! Kepala Daerah Hingga Menteri PU Terancam 5 Tahun Penjara
REFORMASI-ID | Jakarta – Kabar menggembirakan untuk pengguna jalan, namun kabar buruk bagi para pemangku kebijakan yang abai terhadap infrastruktur.
Selama ini, masyarakat cenderung pasrah. Padahal, secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius
Kini, jalan rusak bukan lagi sekadar masalah teknis untuk pengendara, melainkan pintu masuk menuju jeruji besi bagi para pejabat terkait.
Berdasarkan instrumen hukum nasional, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota dapat dikenakan sanksi pidana jika membiarkan jalan rusak hingga memakan korban.
Kecelakaan di jalan raya sering dianggap sekadar musibah atau "takdir". Maut sering kali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan mengintai dari balik genangan air di aspal yang terkelupas.
Padahal, secara hukum, rusaknya infrastruktur jalan, bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana.
Jika pembiaran terhadap lubang jalan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun telah menanti.
Hak atas nyawa jalan raya, adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Namun, tingginya curah hujan di awal tahun 2026 ini kembali "menelanjangi" buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menegaskan, bahwa kerangka hukum Indonesia, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembiaran.
Tahun 2026, hanya 1.503 kilometer jalan rusak yang akan diperbaiki "Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan.
Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan," tegas Djoko kepada Media, Jumat (13/2/26).
Pejabat Lalai Bisa Dipidana
Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen "pemukul" bagi warga untuk menuntut keadilan.
Berikut adalah sanksi pidana dan denda yang membayangi para penyelenggara jalan:
-Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
-Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Luka Ringan atau
-Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
-Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dibui selama 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Hak atas Rasa Aman yang Sering Terlupakan
Keamanan jalan, bukan hanya soal aspal yang mulus, melainkan aspek inklusivitas. Pasal 25 UU LLAJ, mewajibkan adanya marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.
Namun, instrumen yang paling sering dianaktirikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurut Djoko, PJU bukan sekadar hiasan kota.
"Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara, menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman," terangnya.
Hukum pun berlaku adil dengan menyasar pelaku perusakan jalan dari pihak swasta maupun perorangan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, siapapun yang sengaja merusak fungsi jalan, seperti galian ilegal atau mengangkut beban kendaraan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), terancam pidana 18 bulan atau denda fantastis hingga Rp 1,5 miliar.
Pembangunan jalan yang menelan biaya triliunan rupiah, akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan berjalan di tempat.
Djoko mengimbau masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif.
"Hadirnya lubang-lubang maut, adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan," pungkasnya. (Daeng Yusvin/Mdn)
Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Polresta Bandar Lampung Boxing Championship 2026
REFORMASI-ID | LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menghadiri pembukaan ajang Polresta Bandar Lampung Boxing Championship 2026 yang digelar di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/02/2026) malam. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Sumarto.
Kejuaraan tinju amatir tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polresta Bandar Lampung dan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Perbati) Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai 12 hingga 15 Februari 2026.
Sebanyak 236 atlet dari berbagai sasana tinju di dalam dan luar Provinsi Lampung turut ambil bagian dalam kejuaraan ini. Di antaranya terdapat peserta dari luar daerah seperti Palembang sebanyak 10 atlet dan 2 atlet dari Martapura, Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kejuaraan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda dalam menyalurkan bakat serta meningkatkan prestasi di bidang olahraga tinju.
“Kami berharap dari ajang ini akan lahir atlet-atlet Lampung yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Junjung tinggi sportivitas dan tunjukkan kemampuan terbaik di atas ring,” ujar Eva Dwiana.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang juga menjabat sebagai Ketua Perbati Lampung, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung atas terselenggaranya kejuaraan tersebut.
“Atas nama Perbati, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Kejuaraan ini menjadi ajang pencarian bakat dan kami berharap kolaborasi ini terus terjalin,” katanya.
Panitia pelaksana, Peter, menjelaskan bahwa seluruh peserta akan bertanding dalam tujuh kategori, yakni kelas Elite, Youth, Junior, School Boys, Semi Junior, Mini Junior, dan Pra Mini Junior, termasuk kelas hingga 90 kilogram.
“Kejuaraan ini menjadi wadah pembinaan dan penyerapan bibit atlet potensial. Kami berharap dari 236 atlet yang bertanding dapat lahir petinju yang mampu menembus tingkat nasional,” jelasnya.
Pertandingan dijadwalkan berlangsung mulai Jumat hingga Minggu, pukul 08.00 WIB hingga selesai. (*)
Brimob Raih Medali Emas dan Pecahkan Rekot Dunia di Ajang Asian Rifle/Pistol Championship 2026 India
Pastikan Akhir Pekan Lancar, Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Terjunkan Personel di Titik Vital Depok
Dukung Program Presiden Prabowo, Ditsamapta Baharkam Polri Perkuat Budaya Bersih di Lingkungan Kerja
Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Terjunkan Personel Amankan Jalur Lalu lintas
Jaga Kondusivitas Ibu Kota, Detasemen Perintis Korsabhara Gelar Patroli Malam di Titik Rawan Jakarta
13 Februari 2026
Aksi Simpatik di Jalan Margonda: Personel Den Turangga dan Satwa Kuda Polri Sapa Warga Lewat Jumat Berkah
Dukung Ketahanan Pangan, Biro SDM Polda Jabar Gelar Rakor Lintas Sektoral
REFORMASI-ID | JAWA BARAT, Bandung – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral ketahanan pangan di Aula Mapolda Jawa Barat, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan ini, mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah Jawa Barat.
Rakor tersebut, dihadiri perwakilan Perum Bulog Kanwil Jawa Barat, Badan Pusat Statistik Provinsi Jabar, PT Perkebunan Nusantara VIII, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar, pimpinan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Jawa Barat, serta pimpinan perbankan seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN.
Kabagbinkar Biro SDM Polda Jabar AKBP Condro Sasongko dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Polda Jabar memiliki empat strategi utama dalam mendukung ketahanan pangan.
"Polda Jabar, memiliki empat strategi ketahanan pangan, yakni Keroyok Bareng Polri, CSR atau pemodal 0 persen, modal Primkoppol, serta implementasi KUR," ujarnya.
Ia menegaskan, strategi tersebut dirancang untuk memastikan para petani binaan mendapatkan akses permodalan, lahan, hingga jaminan penyerapan hasil panen.
"Kami ingin memastikan, seluruh ekosistem berjalan dari hulu hingga hilir, mulai dari pembiayaan, pengelolaan lahan, sampai distribusi hasil panen," katanya.
Condro juga menyampaikan pesan moral sebagai prinsip dasar dalam menjalankan program ketahanan pangan.
"Jangan pelit, turunkan ego, mudah memaafkan. Ini menjadi prinsip dasar dalam melaksanakan tugas mendukung ketahanan pangan," tegasnya.
Pada skema pertama, lanjutnya, pembiayaan dilakukan melalui CSR dan pemodal tanpa bunga lewat program Keroyok Bareng dengan konsep satu Polsek mengelola dua hektare lahan.
"Program ini, kita kerjakan bersama-sama, saling mendukung, tanpa membebani petani dengan bunga," jelasnya.
Skema kedua, adalah pinjaman melalui Primkoppol dengan sistem bagi hasil atau bunga 1,5 persen. Bantuan diberikan dalam bentuk kebutuhan pertanian seperti bibit, pupuk, obat-obatan hingga alat dan mesin pertanian.
"Kami tidak memberikan uang tunai, tetapi langsung dalam bentuk sarana produksi agar tepat sasaran," ujarnya.
Ketiga, Polda Jabar mendorong dan memfasilitasi agar program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat berjalan maksimal. Sementara skema keempat, dilakukan melalui pemanfaatan lahan PTPN dan Perhutani dengan sistem pinjam manfaat yang dikelola bersama kelompok tani.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Barat Nurman Susilo menegaskan komitmen Bulog dalam menjaga ketahanan pangan melalui ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas harga.
"Peran Bulog, adalah memastikan ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas harga tetap terjaga," katanya.
Ia menjelaskan, Bulog menetapkan ketentuan pengadaan jagung pipil kering (JPK) berdasarkan harga pembelian pemerintah (HPP).
"JPK di tingkat petani, kami beli Rp5.500 per kilogram dengan ketentuan kadar air 18–20 persen dan aflatoksin 50 PPB. Biaya angkut dan pengeringan, ditanggung Bulog," jelasnya.
Untuk JPK curah di gudang Bulog (silo), harga ditetapkan Rp6.250 per kilogram dengan standar kadar air maksimal 14 persen dan aflatoksin maksimal 50 PPB.
Sedangkan JPK dalam karung plastik polos baru, di gudang Bulog dihargai Rp6.400 per kilogram dengan standar yang sama.
"Kami berkomitmen tidak akan mempersulit proses penyerapan jagung dari petani binaan Polda Jabar," tegas Nurman.
Perwakilan PTPN Jawa Barat Iwan Rohmat, menyampaikan progres kerja sama ketahanan pangan antara Polda Jabar dan PTPN I Regional 2.
"Dari enam rencana kegiatan kerja sama, tiga sudah terlaksana dan tiga lainnya masih dalam proses," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tahapan pengajuan kerja sama pinjam pakai lahan, mulai dari pengajuan permohonan, penelitian, penelaahan hasil penelitian, pemberian keputusan, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU).
"Pinjam manfaat lahan PTPN dengan Polda Jabar, sejauh ini berjalan lancar," terangnya. (Daeng Yusvin/Mdn)
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
Polres Lampung Selatan Bersih-Bersih Eks Kantor Pos Lama Kalianda, Wujud Kepedulian pada Peninggalan Bersejarah
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Kepedulian terhadap peninggalan bersejarah sekaligus kebersihan lingkungan ditunjukkan jajaran Polres Lampung Selatan melalui kegiatan kurve atau bakti sosial di kawasan eks Kantor Pos Lama Kalianda Bawah, Kecamatan Kalianda, Jumat (13/2/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut melibatkan sinergi lintas unsur, yakni personel kepolisian, mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Lampung Selatan, petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, serta partisipasi masyarakat sekitar.
Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada pembersihan fisik area bangunan lama, tetapi juga menjadi simbol kepedulian bersama terhadap pelestarian lingkungan dan nilai sejarah kawasan yang pernah menjadi pusat aktivitas pelayanan pos di wilayah Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Sejak pagi, tampak sejumlah personel Polri mengenakan kaos olahraga berwarna kuning turun langsung ke area sekitar bangunan lama. Mereka membersihkan rumput liar, mengumpulkan sampah organik dan anorganik, menyapu halaman, hingga mengangkut sampah ke tempat pembuangan. Aktivitas tersebut berlangsung penuh kebersamaan, menunjukkan kerja sama erat antara aparat kepolisian, mahasiswa, dan warga yang bergotong royong merapikan lingkungan bersejarah itu.
Setelah proses pembersihan selesai sekitar pukul 08.15 WIB, dilakukan pengecekan lokasi guna memastikan area telah tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Disela giat tersebut Kapolres Lampung Selatan Toni Kasmiri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri bersama masyarakat terhadap peninggalan yang memiliki nilai sejarah sekaligus potensi kawasan publik.
“Kegiatan ini merupakan upaya bersama menjaga warisan yang ada agar tetap terawat, bersih, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara positif. Kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa lingkungan dan peninggalan sejarah adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan gotong royong seperti ini diharapkan terbangun hubungan yang semakin erat antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya kawasan yang aman, sehat, dan berpotensi menjadi destinasi wisata lokal yang nyaman.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 08.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, menandai komitmen bersama menjaga kebersihan sekaligus merawat jejak sejarah di Kalianda. (*)
Prajurit Lanal Lampung Bersinergi Bersama Masyarakat Wujudkan Indonesia ASRI
REFORMASI-ID | LAMPUNG - TNI AL, Jala Wira Saburai. Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) melalui kegiatan bersih-bersih pantai di wilayah Teluk Ratai, Pesawaran pada Jumat, 13 Februari 2026.
Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, menjelaskan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI AL terhadap kelestarian lingkungan pesisir sekaligus upaya menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan alam.
"Dengan semangat gotong royong, prajurit Lanal Lampung bersama masyarakat membersihkan sampah-sampah plastik serta material lain yang mencemari kawasan pantai," jelas Danlanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U.
Tak hanya itu tegasnya. Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) ini merupakan instruksi langsung dari Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membangun kesadaran nasional.
"Pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di seluruh wilayah Tanah Air," tegas Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U.
Dalam kesempatan itu Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga mempererat hubungan antara TNI AL dan masyarakat.
“Melalui sinergi ini, kami ingin menanamkan nilai kepedulian lingkungan serta membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan pantai adalah tanggung jawab kita semua." pungkasnya. (Mdn)
Patroli Maung dan Jalan Kaki Koramil 04/Jati Asih Bersama Komduk Perkuat Keamanan Wilayah
12 Februari 2026
ASDP Hadirkan Pengalaman Mudik Lebaran Ramah Anak
REFORMASI-ID | Jakarta, 12 Februari 2026 — Menyambut periode Angkutan Lebaran 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghadirkan inovasi layanan guna memastikan perjalanan mudik masyarakat berlangsung lebih nyaman dan menyenangkan, khususnya bagi keluarga yang bepergian bersama anak-anak.
Bagi ASDP, mudik bukan sekadar perpindahan orang, tetapi perjalanan emosional untuk kembali berkumpul bersama keluarga. Karena itu, selain memastikan operasional berjalan aman dan tertib, ASDP juga menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih humanis dan inklusif di pelabuhan maupun selama penyeberangan berlangsung.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui program mudik ramah anak bertajuk Semarak Liburan 2026, hasil kolaborasi dengan Dongeng Academy yang berlangsung mulai H-7 hingga H+7 Lebaran di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Program ini menghadirkan kids corner sebagai ruang ramah keluarga selama masa tunggu perjalanan.
Berbagai aktivitas kreatif dan edukatif disiapkan, mulai dari mini playground, board games, ruang membaca dan kreativitas, hingga pembagian goodie bag, camilan ramah anak, serta activity book interaktif. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi kejenuhan anak selama perjalanan sekaligus membantu orang tua menjalani mudik dengan lebih tenang.
Untuk mendukung pelaksanaan program, ASDP juga membekali sekitar 20 karyawan melalui workshop “Memahami Dunia Anak dan Pendampingan Psychological First Aid”. Pelatihan ini memperkuat kemampuan petugas dalam berinteraksi hangat dengan anak sekaligus memberikan pendampingan psikologis sederhana bila diperlukan selama periode mudik berlangsung.
*Antusiasme Tinggi*
Selain menghadirkan pengalaman mudik ramah anak, ASDP turut mendukung program pemerintah melalui layanan Mudik Gratis bersama BUMN guna memperluas aksesibilitas transportasi penyeberangan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi masyarakat.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menjelaskan layanan ini tersedia di sejumlah lintasan, termasuk Banda Aceh pada 18 Maret 2026 melalui rute Ulee Lheue–Balohan, Balohan–Ulee Lheue, serta Ulee Lheue–Lamteng. Program juga berlangsung di wilayah Singkil sepanjang Maret 2026 untuk rute Calang–Sinabang, Meulaboh–Sinabang, Labuhan Haji–Sinabang, Singkil–Sinabang, serta Singkil–Pulau Banyak, dengan kuota 50 peserta tiap keberangkatan.
Selain itu, integrasi perjalanan peserta dari Jakarta menuju Lampung turut difasilitasi melalui lintasan Merak–Bakauheni pada 17 Maret 2026, dengan keberangkatan dari GBK Senayan dan Kantor Pusat ASDP menuju Bandar Lampung.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini pun sangat tinggi. Kuota peserta Mudik Gratis rute Jakarta–Bandar Lampung bahkan telah terpenuhi hanya dalam waktu 28 menit sejak pendaftaran dibuka. ASDP menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan partisipasi luar biasa masyarakat dalam program mudik gratis tahun ini.
Sementara itu, pendaftaran untuk keberangkatan dari Banda Aceh dan Singkil masih terbuka hingga kuota terpenuhi. Panitia selanjutnya akan melakukan seleksi dan verifikasi data peserta dengan estimasi waktu maksimal tujuh hari setelah pendaftaran ditutup. Seluruh pendaftar akan dihubungi langsung oleh panitia melalui WhatsApp ke nomor yang didaftarkan untuk menginformasikan status verifikasi, baik yang lolos maupun yang belum lolos.
ASDP juga mengingatkan masyarakat bahwa program ini sepenuhnya gratis dan tidak memungut biaya apa pun, sehingga masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia serta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi ASDP.
ASDP turut mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan lebih awal serta membeli tiket melalui Ferizy yang memungkinkan pemesanan sejak H-60 keberangkatan, pengiriman tiket melalui WhatsApp maupun email, serta dukungan berbagai metode pembayaran digital.
Melalui berbagai kesiapan ini, ASDP berkomitmen menghadirkan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Hms/Mdn)
Polri Resmikan Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Sistem Pengamanan Bukan Beban Biaya, Melainkan Aset Jangka Panjang Perusahaan





















