19 September 2026
Polda Lampung Raih Penghargaan 5 Besar Terbaik Tingkat Polda dalam Kompolnas Awards 2026
REFORMASI-ID | Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menorehkan prestasi dengan masuk dalam jajaran 5 besar terbaik tingkat Polda pada ajang Kompolnas Awards 2026, yang berlangsung di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja jajaran Polda Lampung dalam pelaksanaan tugas kepolisian, peningkatan pelayanan masyarakat, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Lampung untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Lampung yang senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Capaian ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat Lampung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Yuni.
Ia menambahkan, Polda Lampung akan terus berupaya melakukan berbagai inovasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan semangat Polri Presisi.
“Ke depan, kami akan terus berbenah, berinovasi, dan meningkatkan kinerja agar kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Pencapaian dalam Kompolnas Awards 2026 tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja Polda Lampung dalam menjalankan fungsi kepolisian serta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional. (Mdn)
Ayla Hilang Tengah Malam, Jejak Pelaku Terbaca CCTV
REFORMASI-ID | BITUNG — Polisi tak membutuhkan waktu 24 jam untuk menemukan mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi DB 1504 FC yang dilaporkan hilang dari rumah pemiliknya di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Seorang pria berinisial FB ditangkap jajaran Polres Bitung setelah polisi menelusuri pergerakan kendaraan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Tersangka diketahui merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah diamankan dalam perkara kepemilikan senjata tajam serta penganiayaan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil gerak cepat jajaran Reserse Kriminal setelah laporan diterima.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman CCTV yang kemudian kami kembangkan untuk merunut pergerakan kendaraan sampai akhirnya berhasil ditemukan,” kata Arie.
Menurut dia, pengungkapan perkara tidak berhenti pada ditemukannya kendaraan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara pelaku mengaku melakukan sendiri, tetapi penyidik tetap akan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Mardiana Rasyid, melaporkan kehilangan Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi DB 1504 FC. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp65 juta.
Laporan polisi tercatat dengan LP/618/IX/2026/Polres Bitung, tertanggal 17 September 2026.
Setelah laporan diterima, Unit URC bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar Pelabuhan Bitung menjadi salah satu petunjuk untuk merunut keberadaan kendaraan.
Sekitar pukul 11.00 Wita, tim URC menemukan kendaraan tersebut di sekitar kawasan tempat pemancingan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada FB.
Tersangka ditangkap di tempat kosnya. Dari pemeriksaan awal, FB mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi kendaraan tersebut disimpan, yakni di kawasan sekitar hotel dekat PT Bimoli.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 23.45 Wita.
“Pelaku awalnya membawa sebuah obeng yang sebelumnya dipinjam oleh temannya. Ketika melintas di sekitar rumah korban, muncul niat untuk mengambil kendaraan,” kata Ahmad.
Tersangka kemudian masuk melalui bagian dapur dengan cara merusak pintu. Setelah berada di dalam rumah, ia mengambil kunci Daihatsu Ayla yang berada di atas meja dapur.
“Setelah mendapatkan kunci, pelaku mengambil kendaraan yang diparkir di depan rumah korban. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengetahui situasi rumah karena sebelumnya sering makan di tempat usaha korban,” ujarnya.
Polisi menyebut tidak terdapat hubungan keluarga antara tersangka dan korban. Namun, kebiasaan tersangka datang ke tempat usaha korban membuatnya mengetahui situasi lingkungan dan kondisi rumah.
Ahmad mengatakan motif sementara pencurian adalah keinginan memiliki kendaraan yang didorong persoalan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak kategori V. Polisi juga menyiapkan sangkaan alternatif sebagaimana Pasal 476 KUHP, sesuai hasil pendalaman penyidikan.
“Untuk sementara yang bersangkutan mengaku melakukan seorang diri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan bagaimana rencana pelaku terhadap kendaraan tersebut,” kata Ahmad.
Pengungkapan dalam waktu kurang dari sehari memang mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya. Namun, penyidikan masih menyisakan pertanyaan yang harus dijawab polisi: apakah pencurian tersebut benar-benar dilakukan seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut berperan.
Polres Bitung menyatakan penyelidikan masih berlanjut.
Bisnis Pelabuhan Masuk Era Otomatisasi, SDM Bersertifikat Jadi Kunci Daya Saing
Media Reformasi, JAKARTA — Transformasi bisnis pelabuhan Indonesia tidak lagi hanya bergantung pada investasi infrastruktur dan kecanggihan teknologi. Di tengah percepatan digitalisasi dan otomatisasi, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) justru menjadi faktor penting yang menentukan seberapa optimal teknologi tersebut dapat digunakan.
Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai penguatan SDM kepelabuhanan berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi berstandar global perlu menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis pelabuhan nasional.
Wakil Ketua Umum III ABUPI Bidang Pengembangan SDM Kepelabuhanan, Sakiman, mengatakan pendidikan formal tetap penting, namun kebutuhan industri menuntut SDM memiliki kompetensi yang lebih spesifik dan terukur.
Menurutnya, teknologi canggih tidak akan menghasilkan produktivitas maksimal apabila tidak ditopang tenaga kerja yang kompeten, profesional, disiplin, serta mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.
“Dunia kepelabuhanan sedang bergerak menuju digitalisasi dan otomatisasi. Karena itu, pengembangan SDM harus dilakukan melalui pelatihan, sertifikasi profesi, pengalaman kerja, serta penguasaan teknologi terbaru,” ujar Sakiman.
Kebutuhan tersebut semakin relevan karena transformasi digital mengubah pola kerja dan kompetensi yang dibutuhkan di lingkungan pelabuhan. Pengoperasian sistem digital, otomatisasi proses, hingga pemanfaatan teknologi baru menuntut tenaga kerja yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang dapat diukur dan diakui.
Karena itu, ABUPI berkomitmen mendorong program pelatihan dan sertifikasi yang link and match dengan kebutuhan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di berbagai daerah.
Bagi industri, penguatan kompetensi tersebut bukan semata agenda pengembangan SDM. Ketersediaan tenaga kerja yang memiliki standar kompetensi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas operasional sekaligus menghadapi persaingan bisnis pelabuhan yang semakin terintegrasi dengan rantai logistik global.
Dengan SDM yang memiliki sertifikasi berstandar global, pelabuhan Indonesia diharapkan semakin siap menghadapi perubahan teknologi dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional.
Penguatan kualitas SDM tersebut juga sejalan dengan upaya membangun ekosistem logistik nasional yang lebih efisien dan berdaya saing, sekaligus mendukung visi Indonesia untuk memperkuat peran sebagai poros maritim dunia.***
18 September 2026
MoU SP2MI-Kemensos, Gerakan Nasional Penuntasan ATS Disiapkan
MRI JAKARTA — Serikat Penggerak Pendidikan Masyarakat Indonesia (SP2MI) menyiapkan konsep Gerakan Nasional untuk mempercepat penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan anak putus sekolah di berbagai daerah.
Rencana tersebut menjadi salah satu tindak lanjut komunikasi SP2MI dengan Kementerian Sosial (Kemensos), di tengah proses pembahasan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak.
Ketua SP2MI Drs. H. Amirudin mengatakan, draf MoU saat ini masih dipelajari oleh bagian hukum Kemensos setelah menjadi salah satu kesepakatan dalam pertemuan SP2MI dengan jajaran Direktorat Jenderal Kemensos.
“Ini memang sudah menjadi kesepakatan yang bulat, hasil dari pertemuan kita yang terakhir dengan Dirjen Kemensos,” kata Amirudin.
Menurut Amirudin, kerja sama tersebut akan mencakup sejumlah program, terutama penuntasan ATS dan anak putus sekolah serta penguatan peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
“Draf-draf dari nota kesepahaman kita sedang dipelajari oleh bagian hukum dari Kemensos,” ujarnya.
Selain mendorong penyelesaian MoU, SP2MI mengusulkan pembentukan Gerakan Nasional Penuntasan ATS dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Amirudin menilai persoalan ATS tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas kelembagaan.
“Untuk langkah yang kita tawarkan kepada Menteri Sosial, untuk menggaungkan seluruh stakeholder negara yang terlibat dalam penuntasan ATS, memang harus ada Gerakan Nasional,” katanya.
Konsep Gerakan Nasional tersebut, lanjut Amirudin, telah dituangkan dalam proposal yang disampaikan kepada Menteri Sosial.
Ia juga menyebut adanya rencana komunikasi antara Menteri Sosial dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas koordinasi dalam upaya penuntasan ATS.
“Gerakan nasional inilah yang sedang kita coba tawarkan proposalnya kepada Pak Menteri Sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, SP2MI melihat peluang keterlibatan PKBM dalam mendukung program Sekolah Rakyat. Amirudin mengatakan, berdasarkan pemahaman SP2MI, program tersebut menyasar masyarakat dari kelompok desil satu dan desil dua.
Untuk mendukung agenda tersebut, SP2MI mengaku telah menyiapkan kader-kader di berbagai daerah yang nantinya dapat bergerak bersama setelah MoU dengan Kemensos ditandatangani.
“Kita akan bergerak, kader-kadernya seluruh Indonesia ketika kita sudah menandatangani bersama-sama MoU yang kita sepakati dengan Dirjen Rehabilitasi Sosial,” katanya.
Hingga kini, SP2MI masih menunggu perkembangan dari Kemensos terkait finalisasi pembahasan MoU dan rencana penandatanganan kerja sama.
Amirudin berharap proses tersebut segera memasuki tahap final agar kerja sama yang telah dibahas dapat direalisasikan di lapangan.
“Mudah-mudahan kita sabar menunggu ‘hilal-hilal’ dari Kemensos yang akan mengundang SP2MI untuk bersama-sama menandatangani nota kesepahaman ini,” tuturnya.***
Wakapolri: Pusat Studi Unri-Polda Riau Tambah Jejaring 100 Pusat Studi Kepolisian
Den Turangga Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Aksi 'Jumat Berkah' di Cikeas Udik
Diduga Peras Kepala Sekolah, Dua Oknum Disdik Banyuasin Kena OTT Polda Sumsel
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin. Penyidik mengamankan dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang.
Kedua tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar. Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.
Penyidik menyebut dugaan pemerasan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang didalami penyidik yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.
Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang telah dipantau.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka. Tim kemudian mengamankan RB dan RD beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III. Selain kedua tersangka, penyidik turut membawa sejumlah saksi yang terdiri atas kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang hadir di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni saat konferensi pers. (Jumat, 18/09/2026)
Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.
Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan meliputi dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diterapkan penyidik.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal pengelolaan dan penyaluran anggaran pendidikan agar berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian juga memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pengelolaan program pemerintah.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.
Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga agar program pemerintah, termasuk dukungan anggaran di sektor pendidikan, dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para penyelenggara pendidikan. (Hms/Mdn)
Skandal Pencatutan Data Siswa di Lebak: PKBM Putra Mandiri Diduga Curi Data Siswa Demi Dana BOP
REFORMASI-ID | LEBAK, BANTEN - Praktik penarikan data atau pencatutan nama warga tanpa izin kembali mencuat di dunia pendidikan. Lembaga Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) Putra Mandiri yang berlokasi di Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan praktik lancang dengan mencatut data siswa aktif pada sekolah lain guna meraup keuntungan dari dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua siswa berinisial (P), warga Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak,Banten, yang merasa dirugikan akibat masa depan pendidikan anaknya terancam terhambat.
P (orang tua siswa) mengaku sangat terkejut saat hendak memindahkan anaknya dari SMKN 1 Sobang, tempat anaknya duduk di kelas 12 pada tahun ajaran 2026/2027 ke Madrasah Aliyah (MA) Ciparasi karena kendala jarak tempuh yang terlalu jauh.
Namun, niat tersebut menemui jalan buntu ketika operator MA Ciparasi mencoba mengunggah data sang anak ke sistem pendataan EMIS, sistem menolak karena data siswa tersebut tercatat sudah terdaftar di PKBM Putra Mandiri.
"Saya tidak pernah mendaftarkan anak saya ke PKBM Putra Mandiri yang berada di Cihambali. Bahkan, saya tidak pernah tahu kalau di Cihambali ada PKBM. Posisi anak saya murni murid aktif di SMKN 1 Sobang,"ungkap P dengan nada geram, pada Minggu (13/09/2026).
Menanggapi temuan tersebut, Kepala PKBM Putra Mandiri, Agus, memberikan penjelasan yang berubah-ubah dan dinilai penuh kejanggalan.
Melalui surat resmi kepada awak media pada (11/09/2026), Agus awalnya berdalih bahwa nama siswa tersebut memang sempat tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PKBM Putra Mandiri. Ia berargumen karena siswa yang bersangkutan tidak pernah hadir, pihaknya telah mengeluarkan data tersebut dan meminta orang tua mengeceknya secara berkala.
Namun, di hari yang sama, Agus mengirimkan surat keterangan ralat atau "salah input" kepada awak media sebagai upaya menjawab konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Dalam surat tersebut, ia meralat pernyataannya dan menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan tidak pernah mendaftar maupun mengikuti proses pembelajaran di lembaganya.
Kendati demikian, kejanggalan semakin mencuat ketika dicermati perbedaan data antara laporan yang diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan keterangan kepada media. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, tanggal mutasi siswa tersebut tercatat janggal, yakni pada 22 Agustus 2024.
Praktik kotor pencatutan data pribadi warga tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menabrak koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Modus operandi semacam ini lazim digunakan oknum lembaga nakal untuk mendongkrak jumlah siswa fiktif demi mencairkan dana hibah atau BOP Kesetaraan secara ilegal dari pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pemrosesan data pribadi—termasuk nama, NIK, alamat, hingga data wali—wajib mengantongi persetujuan sah dari pemilik data atau orang tua. Penggunaan data tanpa izin demi kepentingan sepihak dapat berbuah sanksi berat, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga ancaman pidana penjara bagi pihak yang terlibat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam guna membongkar jaringan mafia data fiktif di dunia pendidikan wilayah Lebak.(Nank_roes)
Polda Sumsel Raih Polda Terbaik, Kapolda: Kolaborasi dan Dedikasi Jadi Kunci
REFORMASI-ID | JAKARTA — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membuktikan bahwa sinergi, dedikasi dan kerja ikhlas dapat menghadirkan capaian di tingkat nasional. Melalui kolaborasi lintas sektor dan berbagai inovasi pelayanan yang memberikan dampak bagi masyarakat, Polda Sumsel meraih penghargaan sebagai Polda Terbaik dalam ajang Kompolnas Awards 2026.
Penghargaan tersebut dianugerahkan pada malam puncak Kompolnas Awards 2026 yang berlangsung di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Capaian tersebut merupakan hasil dari proses penilaian yang mengedepankan empat aspek utama, yakni validitas data, inovasi, dampak dan keberlanjutan. Berbagai program Polda Sumsel juga dipetakan melalui pendekatan 5P, yaitu People, Prosperity, Planet, Peace, dan Partnership.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel Polda Sumsel dan jajaran.
“Alhamdulillah, hari ini Polda Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan dari Kompolnas Award. Ini merupakan kerja keras dari seluruh anggota, baik itu di Polda maupun di seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sumatera Selatan. Semuanya menunjukkan bahwa dengan kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, maka akan membawa hasil yang maksimal,” ujar Kapolda.
Menurut Kapolda, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang selama ini bersinergi bersama kepolisian dalam pelaksanaan tugas.
“Ini semua karena kerja keras tersebut. Terima kasih atas semuanya, terima kasih atas dukungannya. Mudah-mudahan menjadi berkat dunia dan akhirat bagi kita semuanya. Terima kasih,” tambahnya.
Penghargaan tersebut sekaligus menjadi refleksi atas berbagai upaya Polda Sumsel dalam memperkuat kualitas pelayanan kepolisian, meningkatkan inovasi, membangun kemitraan dengan masyarakat serta menghadirkan program yang memberikan manfaat secara langsung.
Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen seluruh jajaran untuk terus bekerja secara profesional sekaligus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat.
“Sebagaimana yang ditekankan Bapak Kapolda, capaian ini murni merupakan hasil kerja keras, kerja cerdas, dan keikhlasan dari seluruh anggota beserta jajaran. Penghargaan ini menjadi energi tambahan bagi kami untuk terus memperkokoh kolaborasi dengan masyarakat, serta memastikan setiap inovasi pelayanan yang kita bangun benar-benar memberikan solusi nyata yang dirasakan langsung oleh warga,” tegas Kombes Pol. Nandang.
Menurut Kabidhumas. Bagi Polda Sumsel, penghargaan Polda Terbaik Kompolnas Awards 2026 bukan sekadar capaian, tetapi juga menjadi amanah untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam pada itu tambah Kombes Pol Nandang. Dengan kerja tim yang solid, sinergi lintas sektor dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan, Polda Sumsel akan terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Semangat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk terus menjaga harmoni dan keamanan di Bumi Sriwijaya melalui kerja nyata bersama masyarakat, sejalan dengan semangat “Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae!”, pungkasnya. (Mdn)
17 September 2026
Cekcok Soal Lahan Berujung Maut, Petani di Pulau Rimau Meninggal Dunia
REFORMASI-ID | BANYUASIN — Jajaran Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi pada Kamis, 17 September 2026.
Korban berinisial S (69), seorang petani warga Desa Teluk Betung, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Terduga pelaku juga berinisial S (32), yang diketahui merupakan anak kandung korban dan berprofesi sebagai petani.
Peristiwa terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berkembang menjadi percekcokan.
Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Setelah menerima informasi kejadian, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Rimau segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Tidak lama setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang disangkakan secara definitif.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari respons Polres Banyuasin dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.
Penyidik Polsek Pulau Rimau selanjutnya masih melengkapi pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi perselisihan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, atau jalur hukum sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan jiwa. (Hms/Mdn)
Srikandi Care Dorong Perbaikan Gizi Ibu dan Anak di Tegal Alur
REFORMASI ID | Jakarta — Komitmen dalam mendukung peningkatan kesehatan ibu dan anak terus dilakukan melalui program Srikandi Care – Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak** dengan tema *“Bersama Lawan Gizi Buruk, Bangun Masa Depan Cerah” di Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (17/09/26).
Program yang dilaksanakan selama .empat minggu pada November–Desember 2025 ini menyasar ibu hamil dan balita, khususnya kelompok yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan kebutuhan gizi.
Kegiatan tidak hanya memberikan edukasi mengenai gizi seimbang, tetapi juga dilengkapi dengan pemberian paket makanan bergizi kepada ibu hamil dan balita selama empat minggu, serta pendampingan dan pemantauan kondisi penerima manfaat.
Melalui edukasi dan pendampingan, para ibu mendapatkan pengetahuan mengenai kebutuhan gizi, pemilihan bahan makanan, prinsip gizi seimbang, serta cara menyiapkan makanan yang sesuai dengan kebutuhan ibu hamil maupun usia balita.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan sekaligus keterampilan keluarga dalam menyediakan makanan bergizi secara berkelanjutan.
Lurah Tegal Alur, Ahmad Baihaqi, menyampaikan bahwa program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan bantuan makanan, tetapi juga mendorong peningkatan pengetahuan dan perubahan perilaku keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi.
“Kegiatan ini sangat berguna sebagai upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan pengetahuan," keterampilan, dan perilaku ibu dalam pemenuhan gizi balita.
Kami berharap kebiasaan positif yang diperoleh selama pendampingan dapat terus diterapkan oleh ibu dan keluarga setelah program berakhir,” ujar Ahmad Baihaqi.
Selain dukungan berupa makanan bergizi dan edukasi, kondisi balita juga dipantau untuk melihat perkembangan berat badan dan status gizinya.Nandia, Ahli Gizi Puskesmas Tegal Alur, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan intervensi,100 persen balita sasaran memiliki status gizi berdasarkan indikator BB/U dalam kategori berat badan kurang.
Setelah intervensi selama empat minggu, hasil pemantauan menunjukkan 70 persen balita mengalami kenaikan berat badan, sementara 38 persen mengalami perubahan status gizi berdasarkan indikator BB atau U menjadi normal.
Perkembangan tersebut juga terus dipantau setelah program berakhir.
Pada pemantauan tiga bulan pascaintervensi, tercatat 51,8 persen balita mengalami kenaikan berat badan, sedangkan 48 persen telah memiliki status gizi BB/U dalam kategori normal.
“Hasil pemantauan menunjukkan adanya perkembangan positif pada balita setelah mendapatkan intervensi".
"Kenaikan berat badan dan perubahan status gizi menjadi normal merupakan hal yang baik. Namun, pemantauan pertumbuhan tetap perlu dilakukan secara berkala dan didukung dengan pemenuhan gizi yang baik di lingkungan keluarga,” jelas Nandia.
Program Srikandi Care dirancang untuk memberikan manfaat yang tidak berhenti pada saat kegiatan berlangsung.
Pemberian paket makanan bergizi selama empat minggu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat dalam masa intervensi, sementara edukasi dan pendampingan menjadi bekal bagi ibu dan keluarga untuk melanjutkan kebiasaan positif di rumah.
Bagi balita, pemenuhan kebutuhan gizi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan. Sementara bagi ibu hamil, pemenuhan gizi yang cukup dan seimbang diperlukan untuk mendukung kesehatan ibu serta perkembangan janin.
Melalui kolaborasi antara Srikandi PLN, Puskesmas Tegal Alur, kader posyandu, pemerintah kelurahan, serta keluarga penerima manfaat, program ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak di wilayah Tegal Alur.
Srikandi Care menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, tidak hanya melalui pemberian bantuan, tetapi juga melalui peningkatan pengetahuan, perubahan perilaku, dan penguatan kesadaran keluarga akan pentingnya pemenuhan gizi ibu dan anak.
Dengan semangat “Bersama Lawan Gizi Buruk, Bangun Masa Depan Cerah”, program ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan keluarga yang lebih sehat serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Anggota Detasemen Turangga Polri Perkuat Tim Nasional Berkuda Indonesia di Asian Games Jepang
Rajut Kebersamaan dalam Keberagaman, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Lintas Agama
Zainul: Putusan PK Mahkamah Agung Tidak Boleh Dimaknai Menghapus Hak Warga atas Tanah yang Telah Dikuasai Turun-Temurun
40 Desa Lolos Desa HELAU, Erdiyansyah: Top 10 Melaju ke Tahapan Penilaian 5 Besar Tingkat Kabupaten
REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Gerakan warga yang tumbuh dari tingkat desa menjadi salah satu faktor utama yang mengantarkan 40 desa di Kabupaten Lampung Selatan masuk nominasi juara lomba Desa HELAU, dengan 10 desa peringkat teratas melaju ke tahap penilaian berikutnya.
Tidak hanya menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, hijau, dan tertata, keterlibatan masyarakat juga mulai membentuk budaya gotong royong yang diharapkan terus berlanjut setelah perlombaan berakhir.
Sebanyak 40 desa tersebut ditetapkan setelah melalui proses penilaian terhadap 260 desa dan 4 kelurahan se-Kabupaten Lampung Selatan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Desa HELAU, kemudian diverifikasi melalui sistem aplikasi dan pengecekan langsung di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, mengatakan setiap desa peserta harus memenuhi 55 indikator yang menjadi dasar penilaian.
“Desa-desa menginput data ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan. Hasil input tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai, diverifikasi dan divalidasi hingga ke lapangan untuk desa yang memenuhi kriteria guna memastikan kesesuaian antara data, bukti, dan kondisi sebenarnya,” ujar Erdiyansyah, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, desa-desa yang berhasil masuk 40 besar menunjukkan berbagai inovasi yang sejalan dengan semangat Desa HELAU. Tidak hanya menghadirkan lingkungan yang hijau dan elok dipandang, desa-desa tersebut juga mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan yang mendukung perubahan lingkungan.
Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek yang paling menonjol dalam pelaksanaan program tersebut. Partisipasi warga tidak hanya terlihat pada tingkat aparatur desa, tetapi juga tumbuh dari masyarakat yang terlibat aktif sejak awal proses.
“Dengan adanya Desa HELAU ini, masyarakat ikut berpartisipasi. Jadi tidak hanya aparat desa, tetapi masyarakat juga terlibat aktif dari awal,” katanya.
Perubahan nyata, lanjut Erdiyansyah, dapat dilihat langsung dari kondisi desa-desa yang berhasil masuk dalam kelompok unggulan. Penataan lingkungan yang lebih baik, ruang-ruang publik yang lebih terawat, serta suasana desa yang semakin nyaman menjadi gambaran dari implementasi semangat HELAU di tingkat desa.
Setelah penetapan 40 besar, proses seleksi bagi 10 urutan teratas akan berlanjut ke tahap berikutnya. Tim penilai yang melibatkan unsur akademisi dan para ahli akan turun langsung ke lapangan untuk menentukan 5 desa terbaik.
Dari hasil penilaian tersebut, nantinya akan dipilih lima desa terbaik yang berhak mempresentasikan capaian dan inovasinya pada tingkat kabupaten.
Lebih jauh, Erdiyansyah menegaskan bahwa tujuan utama HELAU tidak semata-mata mencari pemenang. Program ini dirancang untuk membangun budaya positif yang tumbuh dan bertahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, semangat gotong royong yang mulai bangkit kembali di banyak desa menjadi salah satu hasil yang paling terasa. Selain itu, kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dan aktivitas sosial kemasyarakatan, termasuk kembali aktifnya pos kamling di sejumlah wilayah, menunjukkan bahwa gerakan tersebut mulai menjadi kebiasaan bersama.
“Targetnya bukan hanya perlombaan. Yang terpenting adalah budaya HELAU ini menjadi gerakan yang berkelanjutan, terutama dalam membangkitkan gotong royong, menjaga kebersihan lingkungan, dan memperkuat kepedulian masyarakat,” kata Erdiyansyah.
Adapun 10 besar desa yang melaju ke tahapan selanjutnya, yakni Sumber Sari, Kecamatan Sragi, sebagai peringkat 1; Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, peringkat 2; Hargo Pancoran, Kecamatan Rajabasa, peringkat 3; Bumi Asih, Kecamatan Palas, peringkat 4; dan Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, peringkat 5.
Selanjutnya, Suak, Kecamatan Sidomulyo, menempati peringkat 6; Way Kalam, Kecamatan Penengahan, peringkat 7; Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, peringkat 8; Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, peringkat 9; dan Kuripan, Kecamatan Penengahan, peringkat 10. (*)
16 September 2026
Tim Ditpamobvit Baharkam Polri Pastikan Keamanan Objek Vital, Gelar Wasdal II Implementasi SMP di PT Bukit Asam Unit Dermaga Kertapati
Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram, Tiga Pria Diamankan
REFORMASI-ID | LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22). Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Teluk Betung Utara.
"Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan," kata Yuyun, Rabu (16/9/2026).
Penyelidikan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam di parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA, petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam di dalam box bagasi.
Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram.
"Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor," ujar Yuyun.
*Dikembangkan ke Penginapan*
Dari hasil pemeriksaan awal, AD dan NA disebut menerangkan kepada petugas bahwa mereka mendapatkan perintah dari IH.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IH.
Hasil penyelidikan mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan," kata Yuyun.
Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah tas besar warna hitam, dan satu buah dompet.
Yuyun mengatakan, ketiga terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Yuyun.
Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi.
Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms/Mdn)
Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperluas arah kerja Tim Koordinasi Inisiatif Karbon dengan tidak lagi hanya berfokus pada potensi karbon berbasis hutan. Cakupan program kini diarahkan pada pengembangan ekosistem karbon yang meliputi wilayah daratan hingga pesisir sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi hijau dan ekonomi biru di Provinsi Lampung.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat Tim Koordinasi Inisiatif Karbon Provinsi Lampung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Inisiatif Karbon. Pemerintah Provinsi Lampung mendorong agar program mulai berjalan secara konkret pada 2026, tanpa menunggu hingga 2027 sebagaimana rancangan awal.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, pembentukan tim harus diikuti dengan kerja nyata dan terukur. Tim tidak boleh hanya menjadi struktur administratif yang tercantum dalam keputusan gubernur.
“Esensinya adalah bagaimana tim yang dibentuk ini bukan sekadar SK Gubernur, bukan sebuah dokumen, tapi benar-benar tim ini bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tegas Marindo dalam rapat Tim Koordinasi Inisiatif Karbon Provinsi Lampung.
Menurut Marindo, pekerjaan awal yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh potensi karbon di Lampung dapat dipetakan secara jelas. Pemerintah perlu mengetahui potensi yang sudah berjalan, potensi yang tinggal dilakukan penghitungan karbon, maupun potensi baru yang dapat dikembangkan bersama masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi kita akan memperluas scope-nya. Bukan hanya hutan,” ujar Anshori.
Perluasan tersebut mencakup kawasan di dalam maupun luar hutan, termasuk hutan, perkebunan, agroforestri, biodiversitas, mangrove, rawa, sungai, pesisir hingga limbah pertanian.
Dalam roadmap yang dibahas, potensi tersebut dikelompokkan ke dalam konsep green carbon dan blue carbon. Green carbon mencakup ekosistem daratan seperti hutan, kebun dan agroforestri. Sementara blue carbon mencakup ekosistem pesisir dan perairan, termasuk mangrove.
Tim juga membahas konsep silvofishery, yakni pendekatan yang menggabungkan pengelolaan ekosistem dengan aktivitas ekonomi masyarakat seperti budidaya kepiting dan kerang serta pengembangan pariwisata.
Konsep tersebut diarahkan agar pengelolaan ekosistem tidak berhenti pada kegiatan konservasi, tetapi juga dapat membuka ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat dengan tetap mempertahankan fungsi lingkungan.
Pada kawasan mangrove, misalnya, pengembangan tidak hanya diarahkan pada penanaman, tetapi juga pemeliharaan ekosistem dan kegiatan ekonomi masyarakat seperti kepiting bakau serta pariwisata berbasis lingkungan.
Potensi serupa juga terdapat pada repong damar di Kabupaten Pesisir Barat. Dalam rapat disebutkan terdapat sekitar 15.000 hektare repong damar dengan pohon yang telah berumur puluhan tahun.
Untuk wilayah Lampung bagian barat, potensi yang dibahas antara lain damar, kopi, agroforestri, hutan dan daerah aliran sungai. Sementara Kabupaten Pesawaran memiliki potensi mangrove, silvofishery, kepiting bakau dan wisata berbasis karbon.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah pemanfaatan ruang terbuka hijau desa sebagai bagian dari pengembangan hutan desa yang berpotensi dikembangkan ke dalam skema karbon.
Pemprov Lampung juga membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah pusat, akademisi, masyarakat, lembaga nonpemerintah dan pihak swasta.
Tim tengah menjajaki sinergi dengan proyek Satu Karsa Kementerian Kehutanan melalui Imperative Global Project, termasuk inventarisasi dan identifikasi potensi karbon di Kabupaten Tulang Bawang yang pada tahap awal disebut mencakup sekitar 20.000 hektare.
Karena itu, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) diperlukan agar pihak yang ingin bekerja sama memiliki mekanisme dan jalur yang jelas, mulai dari pemetaan, penghitungan, registrasi hingga kemungkinan kerja sama perdagangan karbon.
Langkah tersebut diperlukan agar potensi karbon Lampung tidak hanya menjadi data atau wacana, tetapi dapat dikembangkan melalui mekanisme yang terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Marindo menegaskan program tersebut harus mulai bergerak pada 2026 melalui koordinasi lintas-OPD yang dilakukan secara berkala dan terukur.
“Harapannya tadi di tahun 2026 ini, program ini bisa berjalan,” ujar Marindo.
Perluasan Tim Inisiatif Karbon tersebut menjadi bagian dari arah Pemprov Lampung dalam menghubungkan perlindungan ekosistem dengan peluang ekonomi masyarakat. Hutan, mangrove, pesisir, pertanian, agroforestri dan sumber daya alam lainnya dipetakan sebagai bagian dari potensi ekonomi blue-green.
Ke depan, keberhasilan program tersebut akan sangat bergantung pada kualitas pemetaan dan database, kepastian legalitas, mekanisme penghitungan dan registrasi karbon, tata kelola kerja sama, serta keterlibatan masyarakat dalam memperoleh manfaat dari pengelolaan ekosistem di wilayahnya. (**)
Ads 970x90




















