REFORMASI-ID | Jakarta - Di tengah bergulirnya polemik hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Ketua Gakeslab Indonesia Provinsi Jawa Timur, Drs. Agus Staf Hartanto, MM, angkat bicara untuk membedah anatomi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pernyataan ini sekaligus menjadi garis tegas guna menghindari tumpang tindih penafsiran antara pengadaan barang dengan pekerjaan konstruksi yang sering kali memicu kerugian negara.
Agus menegaskan bahwa Gakeslab Jatim memposisikan diri sebagai pengawal profesionalisme perusahaan alat kesehatan. Terkait substansi putusan di Cianjur maupun detail "dana titipan", pihaknya memilih untuk tidak masuk ke ranah yang bukan merupakan kewenangannya.
"Itu wilayah otoritas hukum dan audit. Fokus kami adalah memastikan anggota bekerja sesuai regulasi pengadaan yang berlaku," tegas Agus saat memberikan keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
Dalam tinjauan investigatifnya, Agus menunjuk pada sistem e-purchasing di e-katalog LKPP sebagai instrumen transparansi utama. Namun, ia tidak menampik adanya ruang-ruang teknis yang harus dipahami oleh Satuan Kerja (Satker) agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
"Harga alat di e-katalog memang bersifat tetap. Namun, publik perlu tahu bahwa ada variabel seperti ongkos kirim yang nilainya bergantung pada volume dan jarak. Di sinilah ruang negosiasi resmi dibuka antara Satker dan Penyedia," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa harga tersebut merupakan paket komplit (all-in), yang mencakup instalasi hingga pelatihan pengguna. "Alat yang dipasang wajib dipastikan berfungsi 100 persen. Jika tidak, maka kewajiban penyedia belum tuntas," tambahnya.
Salah satu temuan penting dalam narasi ini adalah seringnya terjadi salah kaprah dalam mendefinisikan pekerjaan persiapan prasarana alat medis sebagai proyek konstruksi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Agus memberikan pemisahan yang sangat kontras.
Ia mencontohkan, pembuatan dudukan untuk alat berat seperti MRI, CT Scan, atau X-Ray, serta penyambungan saluran air untuk Dental Unit, sering dianggap sebagai proyek fisik terpisah.
"Menurut kami, penyiapan prasarana atau pra-instalasi ini adalah satu kesatuan dengan harga alat di e-katalog. Ini bukan pekerjaan konstruksi. Ini adalah bagian dari pengadaan barang untuk memastikan peralatan siap digunakan langsung," jelas Agus dengan nada tegas.
Pemisahan ini, menurut Agus, sangat vital bagi aparat penegak hukum maupun auditor untuk dipahami. "Pengadaan barang adalah soal produk jadi. Konstruksi adalah soal membangun fisik bangunan. Jika metode pengadaan dan standar pengawasannya dicampuradukkan, di situlah potensi kerancuan administrasi bermula." (Rilis *Yape Gulo)
