Ungkap Kasus Curat, Polisi: Pelaku Dibekuk di Katibung - Media Reformasi Indonesia (MRI)

02 Mei 2026

Ungkap Kasus Curat, Polisi: Pelaku Dibekuk di Katibung


REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diamankan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H. mengatakan, pelaku berinisial NS  als Dayat (28), warga Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. 

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang masuk, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Dita.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Katibung memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Desa Tanjung Agung.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial JUN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Agung RT 002/003 Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke area dapur rumah dan mengambil barang berharga.

Barang yang diambil berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3274 AR warna hitam, satu unit handphone Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai Rp1.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban Mariza Aseptiana mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Katibung.

“Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Dita.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga hasil kejahatan. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Mapolsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara. Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke proses hukum serta memburu pelaku lain yang masih buron. (*) 


Comments