Media Reformasi Indonesia (MRI): Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

17 September 2026

Zainul: Putusan PK Mahkamah Agung Tidak Boleh Dimaknai Menghapus Hak Warga atas Tanah yang Telah Dikuasai Turun-Temurun



REFORMASI-ID | Jakarta - Pengamat dan praktisi hukum Muhamad Zainul Arifin, S.H., M.H., Ph.D. menilai Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2026 terkait sengketa aset tanah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat harus dibaca secara hati-hati dan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan atau penegasian hak-hak masyarakat yang selama ini menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

Menurut Zainul, Putusan PK tersebut memang membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP dan menyatakan gugatan para penggugat serta para pihak intervensi tidak diterima. Namun, persoalan mengenai asal-usul, dasar penguasaan, proses perolehan, serta hubungan hukum atas tanah seluas sekitar 113 hektare tersebut tetap merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa diterimanya permohonan PK Sekretaris Daerah sebagai pihak yang mengajukan PK merupakan persoalan hukum acara. Itu tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh persoalan mengenai asal-usul dan dasar hak atas tanah otomatis menjadi terbukti secara material,” ujar Zainul.

Ia menjelaskan, dalam putusan tingkat pertama sebelumnya, PTUN Pangkalpinang telah menilai adanya persoalan serius mengenai bukti sejarah penguasaan tanah, dasar perolehan aset, pencatatan aset, serta fakta bahwa sebagian besar tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.

Bahkan, berdasarkan pertimbangan putusan tersebut, sekitar 80 persen kawasan disebut telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, sementara dasar dokumenter mengenai sejarah tanah yang diklaim sebagai ex land bouw dinilai belum memadai. 

“Pencatatan sebagai aset bukan otomatis bukti hak atas tanah”

Zainul menegaskan bahwa status suatu bidang tanah sebagai aset pemerintah daerah harus dibedakan dengan persoalan hak atas tanah.

“Pencatatan dalam daftar barang milik daerah adalah administrasi pengelolaan aset. Itu harus dibedakan dengan bukti mengenai bagaimana hak atau penguasaan atas tanah tersebut diperoleh. Kalau dasar perolehannya dipersoalkan, maka pemerintah harus mampu menunjukkan dokumen dan rangkaian hukum yang menjelaskan asal-usulnya,” katanya.

Dalam Putusan PTUN Pangkalpinang, majelis juga mempertanyakan ketidaksesuaian antara klaim penggunaan tanah sebagai kawasan pertanian terpadu dengan fakta penggunaan tanah oleh masyarakat serta persoalan pencatatan aset dalam dokumen keuangan daerah. 

Menurut Zainul, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah ini bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepastian hukum masyarakat yang telah lama menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

“Penguasaan turun-temurun masyarakat tidak boleh dianggap angin lalu”

Zainul meminta agar fakta penguasaan masyarakat tidak dikesampingkan hanya karena terdapat dokumen administrasi pemerintah.

“Ketika masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara turun-temurun, hukum harus melihat fakta penguasaan tersebut secara serius. Apalagi apabila masyarakat memiliki dokumen pertanahan, bukti penguasaan fisik, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan hukum dengan tanah tersebut,” tegasnya.

Ia merujuk pada pertimbangan Putusan PTUN Pangkalpinang yang sebelumnya telah mempertimbangkan penguasaan masyarakat dengan itikad baik serta persoalan konversi hak-hak atas tanah berdasarkan perkembangan hukum agraria nasional. 

Putusan PK bukan alasan untuk melakukan penggusuran sepihak

Lebih lanjut, Zainul mengingatkan semua pihak agar Putusan PK tidak digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan sepihak terhadap masyarakat.

"Putusan pengadilan harus dihormati. Tetapi penghormatan terhadap putusan juga harus disertai penghormatan terhadap hukum agraria, hak-hak masyarakat, prosedur pertanahan, dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai putusan mengenai sengketa KTUN kemudian diterjemahkan secara sederhana menjadi kewenangan untuk mengambil tanah masyarakat tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Putusan PK MA Nomor 26 PK/TUN/2026 sendiri menyatakan mengabulkan PK Sekda Kabupaten Bangka Barat, membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, dan dalam pemeriksaan kembali menyatakan gugatan para penggugat serta para pihak intervensi tidak diterima.

Menurut Zainul, istilah “tidak diterima” juga perlu dijelaskan kepada masyarakat secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengadilan telah menyatakan seluruh klaim hak masyarakat atas tanah tersebut tidak benar.

"Tidak diterima dan ditolak adalah dua konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, masyarakat jangan sampai menerima narasi bahwa Putusan PK tersebut secara otomatis menyatakan seluruh hak atau penguasaan masyarakat atas tanah telah gugur. Itu harus dilihat berdasarkan objek, dasar gugatan, dan ruang lingkup putusan secara keseluruhan,” jelasnya.

"Pemerintah Diminta Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum"

Zainul berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah konfrontatif terhadap masyarakat.

“Saya mendorong pemerintah mengedepankan dialog, verifikasi data pertanahan, pemetaan penguasaan masyarakat, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Negara tidak boleh hadir hanya melalui kekuasaan administratif, tetapi juga harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” kata Zainul.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa tanah harus mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dihormati, yakni kepentingan pengelolaan aset daerah dan perlindungan hak serta kepastian hukum masyarakat.

"Prinsipnya sederhana: aset negara atau daerah harus dilindungi, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Keduanya tidak boleh dipertentangkan secara simplistis. Yang harus dicari adalah dasar hukum yang sah, bukti yang transparan, dan penyelesaian yang berkeadilan,” pungkasnya.

Muhamad Zainul Arifin, 
Pengamat dan Praktisi Hukum

07 September 2026

Puluhan Karyawan PT. Yutu Leports Jaya Keluhkan Keterlambatan Pembayaran Gaji



REFORMASI-ID | Bekasi - 7 September 2026, Puluhan karyawan PT Yutu Leports Jaya mengeluhkan belum dibayarkannya sejumlah hak mereka, mulai dari gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah karyawan saat ditemui tim redaksi. Mereka berharap pihak perusahaan segera memberikan kepastian dan menyelesaikan pembayaran hak yang masih tertunggak.

Salah seorang karyawan, Dayat, mengaku telah bekerja di PT Yutu Leports Jaya selama sekitar 20 tahun. Ia bekerja sebagai operator produksi.

Menurut Dayat, keterlambatan pembayaran gaji mulai terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Jika sebelumnya pembayaran gaji berjalan tepat waktu, belakangan pembayaran disebut mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan.

“Awal-awal dulu iya dibayar tepat waktu. Tapi sekarang mulai mungkin karena penurunan produksi atau bagaimana, akhirnya seperti ini. Kadang telat tiga hari, kadang sampai sebulan, malah ke sininya makin parah,” ujar Dayat.

Ia juga mengungkapkan bahwa jam kerja karyawan dapat mencapai 12 hingga 14 jam ketika terdapat pekerjaan lembur. Namun, menurutnya, tidak seluruh lembur tersebut dibayarkan.

Dayat mengatakan, persoalan yang dihadapi karyawan bukan hanya mengenai gaji. Ia juga menyebut adanya persoalan pembayaran THR yang menurut keterangannya belum diselesaikan sepenuhnya.

“Harapan kami teman-teman semua dibereskan, masalah gaji yang tidak dibayarkan, kemudian THR yang hampir dua tahun belum dibayar. Kalau memang perusahaan sudah tidak sanggup, ya seharusnya pesangon diselesaikan,” katanya.


Karyawan lainnya, Yuni, mengatakan dirinya hingga kini masih berstatus sebagai karyawan PT Yutu Leports Jaya. Namun, ia menyebut karyawan sempat diliburkan tanpa kepastian mengenai kapan kembali bekerja.

Menurut Yuni, seharusnya karyawan mulai kembali bekerja pada 3 September. Namun, karena persoalan pembayaran gaji belum terselesaikan, sejumlah karyawan memilih tidak kembali bekerja sebelum hak mereka mendapatkan kepastian.

“Awalnya diliburkan sampai kapannya masuk tidak tahu. Dari tanggal 3 September seharusnya karyawan sudah masuk semua. Karena pembayaran bulan April sampai saat ini tidak ada, makanya kami tidak mau masuk atau bekerja lagi sebelum pembayaran selesai,” ujar Yuni.

Ia menuturkan, pembayaran yang diterima karyawan baru sebagian dari tunggakan. Bahkan, menurut Yuni, pembayaran tersebut hanya sekitar 60 hingga 80 persen dari sisa gaji bulan April.

“Terakhir kita hanya dibayar sekitar 60 atau 80 persen dari sisa gaji bulan April. Sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk memberitahukan kapan pembayaran selanjutnya,” katanya.

Yuni berharap perusahaan segera memberikan kepastian mengenai pembayaran seluruh hak karyawan.

“Harapan saya ke depannya pembayaran karyawan segera dibayar. Hak-hak karyawan yang masih ada di PT Yutu segera diselesaikan. Jangan hanya menunggu, sementara hak kami tidak jelas kapan dibayarnya,” ujarnya.

Terkait persoalan tersebut, Dayat mengatakan bahwa di perusahaan masih terdapat serikat pekerja. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak serikat terkait permasalahan yang dialami karyawan.

Namun menurut Dayat, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penyelesaian pembayaran dari perusahaan.

Sementara itu, terkait informasi adanya kedatangan pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ke perusahaan, Dayat mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan petugas tersebut datang. Ia juga mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau undangan dari pihak Disnaker terkait kedatangan tersebut.

Karyawan juga mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan yang jelas dari perusahaan mengenai hak pesangon maupun kompensasi apabila hubungan kerja berakhir.

Awak media kemudian mendatangi PT Yutu Leports Jaya untuk meminta konfirmasi dan tanggapan perusahaan terkait keluhan para karyawan, termasuk mengenai keterlambatan pembayaran gaji, THR, lembur, serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Namun, saat awak media datang ke lokasi perusahaan, tidak ada pihak perusahaan yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan maupun tanggapan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak manajemen PT Yutu Leports Jaya mengenai berbagai keluhan yang disampaikan karyawan.

15 Agustus 2026

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara



REFORMASI-ID | Jakarta - Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman Bunawolo, S.H., Juhari Siahaan, S.H., M.H., Fatma Nurul Anisa, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., dan Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.

Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Gabriel didakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana yang dihadapinya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sebelum dakwaan dibacakan, penasihat hukum Gabriel menyampaikan protes. Sejak awal pihaknya tidak pernah menerima salinan dokumen penahanan sejak pelimpahan perkara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka juga mempertanyakan status penahanan Gabriel setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada 3 Agustus 2026. Sejak 4 Agustus hingga sidang perdana digelar, tidak jelas siapa yang menahan Gabriel dan berdasarkan dasar hukum apa.

Setelah surat dakwaan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Gabriel untuk menyampaikan sikapnya terhadap dakwaan, termasuk opsi pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Gabriel berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, lalu menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan perlawanan. Ia menyatakan yakin tidak bersalah dan akan menghadapi proses hukum bersama tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya untuk penyampaian perlawanan dari kuasa hukum terhadap dakwaan.

Tim LBH Peradi Profesional menyatakan akan menguji seluruh proses penegakan hukum yang dialami Gabriel. Salah satu yang akan diuji adalah cara aparat memperoleh alat bukti, termasuk tindakan pembelian terselubung atau undercover buying. Tim kuasa hukum menilai tindakan itu perlu diuji berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan KUHAP baru. Pasal tersebut memang mencantumkan pembelian terselubung sebagai salah satu cara penyelidikan, namun penjelasannya menyebut penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang, antara lain undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika. Karena itu, tim kuasa hukum akan menguji apakah penggunaan teknik tersebut memiliki dasar hukum dalam perkara yang dihadapi Gabriel serta bagaimana kedudukan alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.

*Perkara Bermula dari Penawaran di Facebook*

Perkara ini bermula dari niat Gabriel ingin menambah pendapatannya karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk biaya hidup. Maka  sekitar bulan April 2026. Gabriel mengetahui bahwa gas portable dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kilogram dengan alat adaptor yang diperjualbelikan secara bebas. Berbekal informasi itu, termasuk cara pengisian ulang yang diperoleh dari tutorial YouTube, ia mencoba melakukan pengisian ulang gas portable.

Gabriel kemudian menawarkan hasil isi ulang tersebut melalui Facebook karena tidak mengetahui bahwa kegiatan itu dapat berimplikasi hukum. Penawaran tersebut diketahui dan dipantau oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dimana Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemebelian terselubung dan komunikasi dengan Gabriel di Facebook terjadi transaksi awal sebanyak tujuh tabung. Setelah itu muncul permintaan sebanyak 30 tabung.

Pemenuhan permintaan 30 tabung sempat tertunda karena Gabriel tidak memiliki stok kaleng kosong dalam jumlah yang dibutuhkan. Setelah kaleng kosong tersedia, transaksi berlanjut. Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangkaian transaksi itu.

Dalam proses persidangan kemudian terungkap adanya tindakan pembelian terselubung yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Fakta itu menjadi salah satu hal yang akan diuji oleh tim penasihat hukum karena menyangkut cara aparat memperoleh barang dan alat bukti.

Gas portable tersebut dijual sekitar Rp15 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh Gabriel hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah. Saat diamankan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap. Setelah menjalani proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya. Penangkapan dan penahanan juga berdampak pada rencana pernikahannya. Keluarga menyebut ibu Gabriel yang berada di Balige, Sumatera Utara, mengalami sakit setelah mengetahui anaknya ditangkap.

Bagi tim penasihat hukum, perkara ini bukan hanya soal pengisian ulang gas portable. Yang akan diuji adalah apakah seluruh proses penegakan hukum terhadap Gabriel dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.

“Jangan sampai hukum ditegakkan dengan cara yang justru melanggar hukum. Seluruh proses dan alat bukti akan kami uji di persidangan,” kata tim penasihat hukum Gabriel.

Dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Tim LBH Peradi Profesional memastikan akan mengawal Gabriel dan menguji seluruh proses penegakan hukum yang terjadi sejak awal perkara hingga persidangan.

*Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dari LBH Peradi Profesional:*

1. Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H.  
2. Marulitua Rajagukguk, S.H.  
3. Hincat Silalahi, S.H.  
4. Irman Bunawolo, S.H.  
5. D. Novian Baeruma, S.H.  
6. Dinda Wulan Ariani, S.H.  
7. Juhari Siahaan, S.H., M.H.  
8. Fatma Nurul Anisa, S.H.  
9. Haris, S.H., M.H.  
10. Muhammad Joni, S.H., M.H.  
11. Ali Akbar Tanjung, S.H.  
12. Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.  
13. Ahmad Mushonnef, S.H.  
14. Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H.  
15. Ahmad Yusra, S.H.

26 Juli 2026

Diduga Belum Ada Izin, Pembangunan Pemakaman Komersial Mendapat Penolakan Warga



REFORMASI-ID | Bekasi - Rencana proyek pembangunan pemakaman komersial AS-Salam Memorial Garden yang dikembangkan oleh PT Bumi Berkah Propertindo di wilayah Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, memicu gelombang protes dan kontroversi di tengah masyarakat setempat.Minggu/26/07/2026

Sejumlah warga mengaku merasa dibohongi terkait pengumpulan tanda tangan persetujuan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang melalui aparatur RT setempat pada awal proses perizinan.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, saat proses pengumpulan tanda tangan, pihak pengembang maupun pengurus RT tidak memberikan informasi secara terbuka mengenai peruntukan lahan tersebut. Warga hanya diberitahu bahwa tanda tangan tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan yayasan, tanpa ada penjelasan detail mengenai operasional pemakaman komersial.

"RT ini minta tanda tangan warga buat apa? Buat yayasan apa? Yayasan orang gila atau yayasan apa?" ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, Ketua RT setempat pun saat itu hanya menkonfirmasi bahwa izin tersebut diperuntukkan bagi yayasan tanpa mengetahui rincian kegiatan di lapangan. Hal inilah yang mendasari warga menandatangani berkas tanpa menyadari bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area pemakaman komersial.

Upaya keberatan telah ditempuh warga melalui jalan mediasi dan pelaporan bertahap, mulai dari pengurus RT/RW, Kepala Desa Kertarahayu, hingga ke tingkat Kecamatan Setu. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata maupun respons konkret yang memuaskan warga.

Di sisi lain, pihak Kecamatan Setu memberikan keterangan bahwa salah satu perwakilan pengembang memang pernah datang untuk meminta rekomendasi kegiatan. Namun, pihak kecamatan menegaskan bahwa seluruh persyaratan rekomendasi wajib dilengkapi terlebih dahulu. Sejak teguran kelengkapan berkas tersebut disampaikan, pihak pengembang tidak pernah datang kembali.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi proyek guna meminta konfirmasi resmi dari PT Bumi Berkah Propertindo. Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan satu pun perwakilan manajemen.
"Pihak pengembang cuma datang satu bulan sekali dan tidak ada di tempat," ungkap pekerja tersebut singkat.

Sebagai bentuk penolakan masif, mayoritas warga Desa Kertarahayu membentangkan spanduk penolakan berukuran besar di area sekitar dengan tulisan tegas:

*"KAMI WARGA DESA KERTARAHAYU MENOLAK KERAS ADANYA PEMAKAMAN KOMERSIAL AS-SALAM MEMORIAL GARDEN PT BUMI BERKAH PROPERTINDO"*

Penolakan warga ini juga diperkuat oleh aturan hukum tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031 (beserta perubahannya) :

Zonasi Hijau / Lahan Pertanian: Sebagian besar wilayah Desa Kertarahayu (Kecamatan Setu) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau kawasan lindung/serapan air, bukan kawasan peruntukan pemakaman komersial skala besar.

Sanksi Pelanggaran Tata Ruang: Pihak swasta yang nekat membangun atau mengubah fungsi lahan tidak sesuai peruntukan tata ruang dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang, sehingga izin resminya tidak dapat diterbitkan oleh Pemkab Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, kejelasan mengenai kelengkapan izin resmi proyek tersebut masih dipertanyakan dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi Pemkab Bekasi terkait maupun dari manajemen PT Bumi Berkah Propertindo.

19 Mei 2026

Gugatan Rp51,5 Miliar ke Kemenpora, Kuasa Hukum: “Klien Kami Sudah Menunggu Bertahun-tahun”




REFORMASI-ID | Jakarta - Kuasa hukum PT Daya Kreasi Komunika, Muhammad Sirot, menyatakan pihaknya resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga dan sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan tunggakan pembayaran kegiatan “Gowes Pesona Nusantara 2017” dan “Sepeda Nusantara 2018” yang nilainya mencapai Rp51,55 miliar. 

“Klien kami sudah menunggu bertahun-tahun. Upaya penagihan sudah dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari bendahara kegiatan, pejabat pembuat komitmen, sampai koordinasi dengan pejabat di lingkungan Kemenpora. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian,” kata Muhammad Sirot dari Law Office M. Sirot & Partners sebagaimana tertuang dalam dokumen gugatan. 

Dalam gugatan tertanggal 10 Maret 2026 itu, pihak yang digugat meliputi Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Tergugat I, mantan Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Dr. Raden Isnanta sebagai Tergugat II, serta mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tergugat III. Menteri Keuangan RI turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat. 

Menurut Sirot, kliennya ditunjuk sebagai pelaksana event organizer kegiatan Gowes Pesona Nusantara 2017 yang digelar di 90 titik kabupaten/kota di Indonesia. Dalam gugatan disebutkan, kegiatan itu diklaim selesai dilaksanakan dengan jumlah peserta yang disebut melampaui target. 

“Pekerjaan sudah selesai, laporan juga sudah disampaikan. Tetapi pembayaran tidak dilakukan secara penuh. Selama ini alasan yang muncul selalu menunggu audit BPK,” ujar Sirot. 

Penggugat mengklaim, dari hak pembayaran kegiatan tahun 2017 sebesar Rp39,5 miliar setelah potongan pajak, baru dibayarkan sekitar Rp22,13 miliar. Sisanya disebut mencapai Rp17,36 miliar. 

Persoalan serupa, menurut gugatan, kembali terjadi pada program Sepeda Nusantara 2018. Penggugat menyebut menerima pekerjaan lanjutan setelah dijanjikan bahwa tunggakan sebelumnya akan diselesaikan setelah audit selesai. 

Dalam dokumen gugatan disebutkan, kontrak kerja sama kegiatan tahun 2018 bernilai Rp50 miliar. Namun pembayaran yang diterima penggugat baru sekitar Rp5,31 miliar. Adapun sisa pembayaran yang diklaim belum diterima mencapai Rp34,18 miliar. 

Sirot mengatakan pihaknya telah mencoba penyelesaian nonlitigasi sebelum membawa perkara ke pengadilan. Menurut dia, somasi hingga rencana mediasi pernah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan penyelesaian. 

“Klien kami sebenarnya berharap persoalan ini bisa selesai baik-baik. Tetapi karena tidak ada kepastian, akhirnya ditempuh jalur hukum,” kata dia.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum mereka membayar kerugian sebesar Rp51.551.260.464 secara tanggung renteng. Penggugat juga meminta sita jaminan terhadap dua rumah milik tergugat II di kawasan Cipondoh, Tangerang. 

Hingga gugatan diajukan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga maupun pihak-pihak yang disebut dalam gugatan. Seluruh dalil yang tercantum masih merupakan klaim sepihak penggugat dan akan diuji dalam proses persidangan.





04 Mei 2026

Denda Gantikan Pidana, JATAM: Tambang Ilegal Dilegalkan Lewat Uang



REFORMASI-ID | Bekasi - Pergeseran penanganan kasus tambang ilegal dari sanksi pidana ke denda administratif oleh pemerintah menuai sorotan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kebijakan itu justru melemahkan penegakan hukum dan membuka jalan bagi pemutihan pelanggaran lingkungan.

Dilansir dari Mongabay, pemerintah kini lebih memilih penyelesaian administratif untuk perusahaan tambang yang beroperasi di luar wilayah izin atau masuk kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Alih-alih diproses pidana, korporasi cukup membayar denda untuk kembali beroperasi.

*JATAM: Bayar Denda, Lalu Nambang Lagi*  
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut denda administratif tidak akan pernah memberantas tambang ilegal. Menurutnya, skema ini hanya membuat pelanggaran lingkungan selesai di meja kasir.

“Setelah bayar denda, perusahaan bisa langsung balik nambang di lokasi yang sama. Ini bukan penegakan hukum, tapi pemutihan kesalahan. Keadilan ekologis dan hak warga yang terdampak diabaikan,” tegas Melky, Senin (4/5/2026).

Melky menilai penertiban yang berjalan sekarang hanya fokus pada kelengkapan dokumen. Dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan justru tidak disentuh. Alhasil, aktivitas ilegal berpeluang dilegalkan tanpa proses pengadilan.

*Nilai Denda Triliunan, Rumusnya Tak Transparan*  
JATAM mencatat, puluhan izin tambang bermasalah masih aktif di Kalimantan dan Sumatera. Ironisnya, besaran denda yang disebut mencapai triliunan rupiah tidak memiliki rumus perhitungan yang jelas dan terbuka untuk publik.

“Standar untuk menghitung kerugian lingkungan dan sosialnya apa? Belum lagi tiap instansi penegak hukum beda tafsir aturannya. Ini celah besar penyalahgunaan wewenang,” kata Melky.

JATAM juga menyoroti pemulihan lingkungan yang terabaikan. Di Kalimantan Barat, lubang bekas galian bauksit dibiarkan menganga. Debu tambang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga, tapi belum ada perbaikan berarti.

“Pemerintah harus pastikan lingkungan dipulihkan dulu sampai tuntas. Jangan kasih izin operasi lagi sebelum lubang ditutup dan warga aman,” tegasnya.

*Tambang Penyumbang Konflik Lahan Terbesar*  
Persoalan tambang juga menyangkut penguasaan lahan. Ratusan ribu hektar wilayah dikuasai korporasi, memicu konflik dengan masyarakat adat dan petani.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan, sepanjang 2024 sektor pertambangan jadi penyebab utama konflik lahan di Indonesia.

“Aturan lunak ke korporasi pelanggar, tapi warga yang nanggung dampaknya. Lingkungan rusak, sosial berantakan,” tulis laporan itu.

Karena itu, JATAM mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk kembali ke jalur pidana. Bagi JATAM, hanya sanksi pidana yang bisa memberi efek jera dan menjamin keadilan bagi lingkungan dan masyarakat.

*(Red)*

19 Maret 2026

Diduga Sebarkan Informasi Hoaks, Kuasa Hukum Prabu PL Akan Laporkan Akun Sosmed Oknum Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi



REFORMASI-ID | Bekasi - Kuasa Hukum Prabu Peduli Lingkungan, Suratno, S.H. & Rekan, menegaskan akan melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga dikelola oleh oknum dari dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang dinilai memuat narasi tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi.

"Kami akan segera melaporkan akun media sosial tersebut karena telah menyebarkan informasi yang menyesatkan," ujar Suratno, S.H., kepada wartawan, Rabu (19/3/2026).

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa Prabu Peduli Lingkungan telah melakukan perampasan aset berupa truk sampah milik Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum. "Ini informasi hoaks," tegas Suratno. 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa akun tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam regulasi yang berlaku. Di antaranya, Pasal 499 ayat (1) KUHP baru mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi.

Selain itu, Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Pasal 240 dan 241 KUHP baru juga bisa kena, itu soal penghinaan terhadap institusi dan organisasi. Jadi pasalnya tidak sedikit, dan kami sudah siap membawa ini ke ranah hukum," tutup Suratno.

17 Maret 2026

Kasus Skandal Proyek Cianjur Terus Bergulir, Ketua Gakeslab Jatim Angkat Bicara



REFORMASI-ID | Jakarta - Di tengah bergulirnya polemik hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Ketua Gakeslab Indonesia Provinsi Jawa Timur,  Drs. Agus Staf Hartanto, MM, angkat bicara untuk membedah anatomi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pernyataan ini sekaligus menjadi garis tegas guna menghindari tumpang tindih penafsiran antara pengadaan barang dengan pekerjaan konstruksi yang sering kali memicu kerugian negara.

​Agus menegaskan bahwa Gakeslab Jatim memposisikan diri sebagai pengawal profesionalisme perusahaan alat kesehatan. Terkait substansi putusan di Cianjur maupun detail "dana titipan", pihaknya memilih untuk tidak masuk ke ranah yang bukan merupakan kewenangannya.

​"Itu wilayah otoritas hukum dan audit. Fokus kami adalah memastikan anggota bekerja sesuai regulasi pengadaan yang berlaku," tegas Agus saat memberikan keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

​Dalam tinjauan investigatifnya, Agus menunjuk pada sistem e-purchasing di e-katalog LKPP sebagai instrumen transparansi utama. Namun, ia tidak menampik adanya ruang-ruang teknis yang harus dipahami oleh Satuan Kerja (Satker) agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.

​"Harga alat di e-katalog memang bersifat tetap. Namun, publik perlu tahu bahwa ada variabel seperti ongkos kirim yang nilainya bergantung pada volume dan jarak. Di sinilah ruang negosiasi resmi dibuka antara Satker dan Penyedia," ungkapnya.

​Ia menambahkan bahwa harga tersebut merupakan paket komplit (all-in), yang mencakup instalasi hingga pelatihan pengguna. "Alat yang dipasang wajib dipastikan berfungsi 100 persen. Jika tidak, maka kewajiban penyedia belum tuntas," tambahnya.

​Salah satu temuan penting dalam narasi ini adalah seringnya terjadi salah kaprah dalam mendefinisikan pekerjaan persiapan prasarana alat medis sebagai proyek konstruksi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Agus memberikan pemisahan yang sangat kontras.

​Ia mencontohkan, pembuatan dudukan untuk alat berat seperti MRI, CT Scan, atau X-Ray, serta penyambungan saluran air untuk Dental Unit, sering dianggap sebagai proyek fisik terpisah.

​"Menurut kami, penyiapan prasarana atau pra-instalasi ini adalah satu kesatuan dengan harga alat di e-katalog. Ini bukan pekerjaan konstruksi. Ini adalah bagian dari pengadaan barang untuk memastikan peralatan siap digunakan langsung," jelas Agus dengan nada tegas.

​Pemisahan ini, menurut Agus, sangat vital bagi aparat penegak hukum maupun auditor untuk dipahami. "Pengadaan barang adalah soal produk jadi. Konstruksi adalah soal membangun fisik bangunan. Jika metode pengadaan dan standar pengawasannya dicampuradukkan, di situlah potensi kerancuan administrasi bermula." (Rilis *Yape Gulo)

14 Maret 2026

Keadilan yang Terbelenggu, Andrie Aktivis KontraS Disiram Air Keras Setelah Suarakan HAM



REFORMASI-ID | Jakarta, 13 Maret 2026 – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan kegiatan rekaman siaran (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku mendekati korban dan secara tiba-tiba menyiramkan cairan keras sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan medis sementara, Andrie dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.

Serangan tersebut terjadi setelah Andrie Yunus mengikuti kegiatan podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di kantor YLBHI. Topik tersebut diketahui membahas isu-isu strategis terkait demokrasi, supremasi sipil, dan peran militer dalam kehidupan sipil.

Pihak KontraS menilai tindakan penyiraman air keras ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan diduga sebagai bentuk teror dan intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Arya dalam pernyataannya, menegaskan bahwa serangan tersebut patut diduga sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat sipil, khususnya mereka yang aktif melakukan advokasi hak asasi manusia.

“Tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan kerja-kerja pembela HAM,” demikian pernyataan Dimas Jumat 13 Maret 2026.

KontraS juga merujuk pada sejumlah regulasi yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Karena itu, KontraS mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara serius untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang sempat menjadi simbol ancaman terhadap para penegak hukum dan pegiat antikorupsi di Indonesia.

Organisasi masyarakat sipil menilai jika serangan terhadap aktivis seperti ini tidak diusut secara transparan dan tuntas, maka akan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan luas dari berbagai kalangan, yang mendesak negara untuk memastikan keselamatan para aktivis serta menjamin ruang demokrasi tetap terlindungi.