Gugatan Rp51,5 Miliar ke Kemenpora, Kuasa Hukum: “Klien Kami Sudah Menunggu Bertahun-tahun” - Media Reformasi Indonesia (MRI)

19 Mei 2026

Gugatan Rp51,5 Miliar ke Kemenpora, Kuasa Hukum: “Klien Kami Sudah Menunggu Bertahun-tahun”




REFORMASI-ID | Jakarta - Kuasa hukum PT Daya Kreasi Komunika, Muhammad Sirot, menyatakan pihaknya resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga dan sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan tunggakan pembayaran kegiatan “Gowes Pesona Nusantara 2017” dan “Sepeda Nusantara 2018” yang nilainya mencapai Rp51,55 miliar. 

“Klien kami sudah menunggu bertahun-tahun. Upaya penagihan sudah dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari bendahara kegiatan, pejabat pembuat komitmen, sampai koordinasi dengan pejabat di lingkungan Kemenpora. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian,” kata Muhammad Sirot dari Law Office M. Sirot & Partners sebagaimana tertuang dalam dokumen gugatan. 

Dalam gugatan tertanggal 10 Maret 2026 itu, pihak yang digugat meliputi Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Tergugat I, mantan Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Dr. Raden Isnanta sebagai Tergugat II, serta mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tergugat III. Menteri Keuangan RI turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat. 

Menurut Sirot, kliennya ditunjuk sebagai pelaksana event organizer kegiatan Gowes Pesona Nusantara 2017 yang digelar di 90 titik kabupaten/kota di Indonesia. Dalam gugatan disebutkan, kegiatan itu diklaim selesai dilaksanakan dengan jumlah peserta yang disebut melampaui target. 

“Pekerjaan sudah selesai, laporan juga sudah disampaikan. Tetapi pembayaran tidak dilakukan secara penuh. Selama ini alasan yang muncul selalu menunggu audit BPK,” ujar Sirot. 

Penggugat mengklaim, dari hak pembayaran kegiatan tahun 2017 sebesar Rp39,5 miliar setelah potongan pajak, baru dibayarkan sekitar Rp22,13 miliar. Sisanya disebut mencapai Rp17,36 miliar. 

Persoalan serupa, menurut gugatan, kembali terjadi pada program Sepeda Nusantara 2018. Penggugat menyebut menerima pekerjaan lanjutan setelah dijanjikan bahwa tunggakan sebelumnya akan diselesaikan setelah audit selesai. 

Dalam dokumen gugatan disebutkan, kontrak kerja sama kegiatan tahun 2018 bernilai Rp50 miliar. Namun pembayaran yang diterima penggugat baru sekitar Rp5,31 miliar. Adapun sisa pembayaran yang diklaim belum diterima mencapai Rp34,18 miliar. 

Sirot mengatakan pihaknya telah mencoba penyelesaian nonlitigasi sebelum membawa perkara ke pengadilan. Menurut dia, somasi hingga rencana mediasi pernah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan penyelesaian. 

“Klien kami sebenarnya berharap persoalan ini bisa selesai baik-baik. Tetapi karena tidak ada kepastian, akhirnya ditempuh jalur hukum,” kata dia.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum mereka membayar kerugian sebesar Rp51.551.260.464 secara tanggung renteng. Penggugat juga meminta sita jaminan terhadap dua rumah milik tergugat II di kawasan Cipondoh, Tangerang. 

Hingga gugatan diajukan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga maupun pihak-pihak yang disebut dalam gugatan. Seluruh dalil yang tercantum masih merupakan klaim sepihak penggugat dan akan diuji dalam proses persidangan.






Comments