Denda Gantikan Pidana, JATAM: Tambang Ilegal Dilegalkan Lewat Uang - Media Reformasi Indonesia (MRI)

04 Mei 2026

Denda Gantikan Pidana, JATAM: Tambang Ilegal Dilegalkan Lewat Uang



REFORMASI-ID | Bekasi - Pergeseran penanganan kasus tambang ilegal dari sanksi pidana ke denda administratif oleh pemerintah menuai sorotan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kebijakan itu justru melemahkan penegakan hukum dan membuka jalan bagi pemutihan pelanggaran lingkungan.

Dilansir dari Mongabay, pemerintah kini lebih memilih penyelesaian administratif untuk perusahaan tambang yang beroperasi di luar wilayah izin atau masuk kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Alih-alih diproses pidana, korporasi cukup membayar denda untuk kembali beroperasi.

*JATAM: Bayar Denda, Lalu Nambang Lagi*  
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut denda administratif tidak akan pernah memberantas tambang ilegal. Menurutnya, skema ini hanya membuat pelanggaran lingkungan selesai di meja kasir.

“Setelah bayar denda, perusahaan bisa langsung balik nambang di lokasi yang sama. Ini bukan penegakan hukum, tapi pemutihan kesalahan. Keadilan ekologis dan hak warga yang terdampak diabaikan,” tegas Melky, Senin (4/5/2026).

Melky menilai penertiban yang berjalan sekarang hanya fokus pada kelengkapan dokumen. Dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan justru tidak disentuh. Alhasil, aktivitas ilegal berpeluang dilegalkan tanpa proses pengadilan.

*Nilai Denda Triliunan, Rumusnya Tak Transparan*  
JATAM mencatat, puluhan izin tambang bermasalah masih aktif di Kalimantan dan Sumatera. Ironisnya, besaran denda yang disebut mencapai triliunan rupiah tidak memiliki rumus perhitungan yang jelas dan terbuka untuk publik.

“Standar untuk menghitung kerugian lingkungan dan sosialnya apa? Belum lagi tiap instansi penegak hukum beda tafsir aturannya. Ini celah besar penyalahgunaan wewenang,” kata Melky.

JATAM juga menyoroti pemulihan lingkungan yang terabaikan. Di Kalimantan Barat, lubang bekas galian bauksit dibiarkan menganga. Debu tambang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga, tapi belum ada perbaikan berarti.

“Pemerintah harus pastikan lingkungan dipulihkan dulu sampai tuntas. Jangan kasih izin operasi lagi sebelum lubang ditutup dan warga aman,” tegasnya.

*Tambang Penyumbang Konflik Lahan Terbesar*  
Persoalan tambang juga menyangkut penguasaan lahan. Ratusan ribu hektar wilayah dikuasai korporasi, memicu konflik dengan masyarakat adat dan petani.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan, sepanjang 2024 sektor pertambangan jadi penyebab utama konflik lahan di Indonesia.

“Aturan lunak ke korporasi pelanggar, tapi warga yang nanggung dampaknya. Lingkungan rusak, sosial berantakan,” tulis laporan itu.

Karena itu, JATAM mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk kembali ke jalur pidana. Bagi JATAM, hanya sanksi pidana yang bisa memberi efek jera dan menjamin keadilan bagi lingkungan dan masyarakat.

*(Red)*

Comments