Media Reformasi Indonesia (MRI): #polda sulut
Tampilkan postingan dengan label #polda sulut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #polda sulut. Tampilkan semua postingan

02 Oktober 2026

Ical Mamuntu Gunakan Hak Jawab, Soroti Pemberitaan BBM di Dermaga Singaraja

 



Reformasi-Id | BITUNG — Richard Mamuntu alias Ical memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas bongkar muat BBM jenis Bio Solar di Dermaga Singaraja, Kota Bitung.

Ical membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pembelian BBM secara ilegal tanpa dokumen. Ia menegaskan pengadaan solar untuk kebutuhan kapal dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari pemesanan, pengiriman menggunakan armada resmi, penerbitan faktur pajak hingga pembayaran.

Keberatan Ical terutama menyangkut pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab secara proporsional sebelum narasi tuduhan dipublikasikan.

> “Saya membantah dengan tegas kalau saya disebut melakukan pembelian atau kegiatan BBM ilegal tanpa dokumen. Pengadaan minyak dilakukan melalui perusahaan penyedia dengan dokumen yang lengkap, mulai dari PO, pengiriman, faktur pajak sampai pembayaran. Saya siap menunjukkan seluruh dokumen untuk diverifikasi. Dalam pengurusan kapal juga ada pemeriksaan dokumen oleh Syahbandar. Karena itu, jangan membuat kesimpulan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian,” tegas Ical.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya muncul tanpa konfirmasi berimbang. Ical menyatakan telah membuka dokumen kepada awak media dan siap memberikan penjelasan kepada pihak mana pun yang ingin melakukan verifikasi.

> “Saya menghormati kebebasan pers dan kerja wartawan, tetapi saya juga punya hak untuk menjelaskan ketika nama saya diberitakan. Saya sudah membuka dokumen dan siap diverifikasi. Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diperiksa secara objektif. Tetapi kalau dokumen saya sah dan transaksi dilakukan sesuai prosedur, saya meminta media memberikan hak jawab dan koreksi secara profesional agar publik tidak menerima informasi sepihak,” ujar Ical.

Abdul Gafur: Pers dan LSM Jangan Melampaui Kewenangan

Pemerhati Kota Bitung Abdul Gafur Bawoel mengimbau LSM dan organisasi kemasyarakatan memahami fungsi kontrol sosial sesuai koridor hukum. Menurutnya, LSM dapat melakukan pemantauan, mengumpulkan informasi dan menyampaikan aspirasi, tetapi kewenangan pemeriksaan dan penegakan hukum berada pada institusi yang berwenang. “Begitu juga pers, wartawan bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga yang berwenang menghakimi. Ketika seseorang yang namanya disebut dalam pemberitaan sudah memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab, media semestinya memberikan ruang yang proporsional. Jangan sampai hanya satu sisi yang diberitakan sementara pihak yang disebut tidak diberi kesempatan menjelaskan,” kata Abdul Gafur.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Dugaan tidak semestinya disajikan seolah-olah telah menjadi fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Ical sendiri mempertimbangkan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila keberatannya terhadap pemberitaan tidak mendapatkan penyelesaian.

Pada akhirnya, persoalan tersebut dinilai perlu dikembalikan pada prinsip dasar jurnalistik: publik berhak memperoleh informasi, sementara pihak yang namanya diberitakan juga berhak memberikan klarifikasi. Verifikasi dan cover both sides menjadi penting agar pemberitaan tidak membentuk kesimpulan sepihak sebelum fakta dan proses hukum benar-benar jelas.

19 September 2026

Ayla Hilang Tengah Malam, Jejak Pelaku Terbaca CCTV



REFORMASI-ID | BITUNG — Polisi tak membutuhkan waktu 24 jam untuk menemukan mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi DB 1504 FC yang dilaporkan hilang dari rumah pemiliknya di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Seorang pria berinisial FB ditangkap jajaran Polres Bitung setelah polisi menelusuri pergerakan kendaraan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Tersangka diketahui merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah diamankan dalam perkara kepemilikan senjata tajam serta penganiayaan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil gerak cepat jajaran Reserse Kriminal setelah laporan diterima.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman CCTV yang kemudian kami kembangkan untuk merunut pergerakan kendaraan sampai akhirnya berhasil ditemukan,” kata Arie.

Menurut dia, pengungkapan perkara tidak berhenti pada ditemukannya kendaraan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara pelaku mengaku melakukan sendiri, tetapi penyidik tetap akan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Mardiana Rasyid, melaporkan kehilangan Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi DB 1504 FC. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp65 juta.

Laporan polisi tercatat dengan LP/618/IX/2026/Polres Bitung, tertanggal 17 September 2026.

Setelah laporan diterima, Unit URC bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar Pelabuhan Bitung menjadi salah satu petunjuk untuk merunut keberadaan kendaraan.

Sekitar pukul 11.00 Wita, tim URC menemukan kendaraan tersebut di sekitar kawasan tempat pemancingan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada FB.

Tersangka ditangkap di tempat kosnya. Dari pemeriksaan awal, FB mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi kendaraan tersebut disimpan, yakni di kawasan sekitar hotel dekat PT Bimoli.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 23.45 Wita.

“Pelaku awalnya membawa sebuah obeng yang sebelumnya dipinjam oleh temannya. Ketika melintas di sekitar rumah korban, muncul niat untuk mengambil kendaraan,” kata Ahmad.

Tersangka kemudian masuk melalui bagian dapur dengan cara merusak pintu. Setelah berada di dalam rumah, ia mengambil kunci Daihatsu Ayla yang berada di atas meja dapur.

“Setelah mendapatkan kunci, pelaku mengambil kendaraan yang diparkir di depan rumah korban. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengetahui situasi rumah karena sebelumnya sering makan di tempat usaha korban,” ujarnya.

Polisi menyebut tidak terdapat hubungan keluarga antara tersangka dan korban. Namun, kebiasaan tersangka datang ke tempat usaha korban membuatnya mengetahui situasi lingkungan dan kondisi rumah.

Ahmad mengatakan motif sementara pencurian adalah keinginan memiliki kendaraan yang didorong persoalan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak kategori V. Polisi juga menyiapkan sangkaan alternatif sebagaimana Pasal 476 KUHP, sesuai hasil pendalaman penyidikan.

“Untuk sementara yang bersangkutan mengaku melakukan seorang diri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan bagaimana rencana pelaku terhadap kendaraan tersebut,” kata Ahmad.

Pengungkapan dalam waktu kurang dari sehari memang mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya. Namun, penyidikan masih menyisakan pertanyaan yang harus dijawab polisi: apakah pencurian tersebut benar-benar dilakukan seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut berperan.

Polres Bitung menyatakan penyelidikan masih berlanjut.

16 September 2026

Jelang HUT ke-81 TNI, Kodaeral VIII Bersama TNI-Polri dan Pemkot Manado Bersihkan Pasar Bersihati

 



REFORMASI-ID | MANADO — Menjelang peringatan HUT ke-81 TNI, sekitar 200 personel TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Manado turun tangan membersihkan kawasan Pasar Bersihati, Manado, Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan teritorial tersebut dihadiri Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto, S.E., M.Sc., mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla.


Pembersihan diawali apel kelengkapan. Personel kemudian menerima peralatan kebersihan sebelum bergerak membersihkan sejumlah bagian kawasan pasar. Pengarahan juga diberikan mengenai pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Bagi penyelenggara, kegiatan itu tidak semata-mata menyangkut kebersihan lingkungan. Aksi bersama tersebut menjadi ruang bagi TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk membangun kepedulian terhadap fasilitas publik sekaligus memperkuat semangat gotong royong.

Sekitar 200 personel terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Korem 131/Santiago, Kodaeral VIII, Lanud Sam Ratulangi Manado, Polresta Manado, Satbrimob Polda Sulut, Satpol PP Kota Manado, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.


Kawasan pasar menjadi sasaran karena aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari menghasilkan mobilitas warga dan volume sampah yang perlu dikelola secara bersama.

Melalui kegiatan tersebut, TNI menyatakan kontribusinya dalam mendukung program pemerintah daerah, terutama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata. Momentum menjelang HUT ke-81 TNI juga dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain jajaran Danlanud Sam Ratulangi Manado dan PJU Lanudsri, Kadister Kodaeral VIII, Pamen Sahli Kodam XIII/Merdeka bidang Sishaneg, Sahli F Binpotnaskuatmar Pok Sahli Kodaeral VIII, Kadis LHK Manado, Direktur Utama Perumda Pasar Bersihati Manado, serta pejabat terkait lainnya.


Bersihnya pasar bukan hanya soal sampah yang diangkut. Di ruang publik seperti Pasar Bersihati, kebersihan menjadi bagian dari kenyamanan warga dan keberlangsungan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Richard Mamuntu Bantah Disebut Provokator, Pertanyakan Dasar Pemberitaan

 



REFORMASI-ID | BITUNG — Richard Mamuntu membantah pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang memprovokasi dalam insiden yang melibatkan kelompok WARKOP dan sejumlah orang yang disebut sebagai Anto CS.

Richard mempertanyakan dasar informasi yang digunakan hingga dirinya disebut sebagai provokator. Ia mengatakan tidak pernah melakukan tindakan provokasi sebagaimana yang diberitakan dan keberatan karena namanya dicantumkan secara lengkap.

“Saya membantah itu. Tidak ada provokasi di situ,” kata Richard saat memberikan klarifikasi, Selasa (15/9/2026) sore.

Menurut Richard, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang disebutnya berasal dari WARKOP bersama Anto CS datang ke tempat mereka. Ia mengaku kejadian tersebut kemudian dilaporkannya kepada kepolisian karena menilai telah terjadi penyerangan.

“Saya langsung melaporkan mereka yang menyerang tempat kami. Saya langsung mendatangi Kapolres dan melaporkan,” ujarnya.

Richard mengatakan laporan tersebut hingga kini masih dalam proses hukum.

Pada saat yang sama, Richard mempersoalkan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan tindakan provokasi. Menurut dia, tidak ada permintaan konfirmasi kepadanya sebelum namanya dicantumkan dalam pemberitaan.

Ia meminta pihak yang menyebut dirinya sebagai provokator menunjukkan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.

Bagi Richard, penyebutan seseorang sebagai “provokator” bukan sekadar persoalan pilihan kata. Istilah tersebut, menurut dia, dapat berdampak pada reputasi dan nama baik seseorang.

Karena itu, Richard mengatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilainya telah merugikan dirinya.

“Saya akan proses hukum media-media dan orang-orang yang melakukan tanpa konfirmasi saya,” katanya.

Richard menegaskan keberatannya bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik. Ia mengatakan persoalannya terletak pada pemberitaan yang menurut dia memuat tudingan terhadap dirinya tanpa memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Ia juga meminta agar tudingan provokasi tidak serta-merta diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dalam konteks tersebut, penyebutan Richard sebagai “provokator” perlu dibedakan antara tuduhan atau keterangan dari pihak tertentu dan fakta yang telah terverifikasi. Sebuah pemberitaan juga tidak dengan sendirinya menentukan status hukum seseorang.

Di sisi lain, pihak WARKOP dan Anto CS belum memberikan keterangan dalam klarifikasi Richard ini. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut, termasuk pihak media yang pemberitaannya dipersoalkan Richard.

Begitu pula dengan laporan dugaan penyerangan yang disebut Richard telah disampaikan kepada kepolisian. Perkembangan laporan tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, substansi persoalan saat ini bukan mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana setiap klaim dalam pemberitaan dapat diuji berdasarkan sumber, bukti, konfirmasi para pihak, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Richard sendiri telah menyampaikan bantahannya. Pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

09 September 2026

Kebaikan yang Tak Berisik, Kepedulian Dua Personel Polres Bitung Berbuah Penghargaan”




REFORMASI-ID🇮🇩 | BITUNG — Pengabdian kepada masyarakat tidak selalu hadir dalam bentuk seragam, kewenangan, atau tugas penegakan hukum. Di Kota Bitung, dua anggota Polri memilih cara yang lebih sunyi: memberikan apa yang mereka miliki untuk orang lain.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada dua personelnya yang dinilai menunjukkan kepedulian kemanusiaan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Penghargaan diberikan kepada Iptu Iskandar Abdul, Kasi Hukum Polres Bitung, dan Aiptu Soeyadi Duhe, S.Sos., anggota Polsek Maesa, dalam apel di Lapangan Apel Polres Bitung, Senin (7/9/2026).

Keduanya melakukan aksi kemanusiaan dalam bentuk berbeda. Namun, ada satu hal yang mempertemukannya: keikhlasan berbagi tanpa menunggu balasan.

Iptu Iskandar Abdul mengikhlaskan sebidang tanah miliknya seluas kurang lebih 1.700 meter persegi di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, untuk dimanfaatkan sebagai tanah pekuburan umum.

Tanah itu kini digunakan masyarakat sebagai lokasi pemakaman tanpa dipungut biaya. Hingga kini, sekitar 50 warga yang telah meninggal dunia dimakamkan di tempat tersebut. Salah seorang anggota Polri juga telah dimakamkan di lokasi itu.

Keputusan tersebut mungkin terlihat sederhana. Tetapi bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyediakan lahan pemakaman, keberadaan tanah itu berarti jauh lebih besar.

Ada ruang bagi mereka untuk mengantarkan orang terkasih ke tempat peristirahatan terakhir tanpa harus memikirkan biaya lahan.

Sementara Aiptu Soeyadi Duhe bersama istrinya memilih membantu dari sisi yang berbeda. Mereka menyisihkan dana pribadi untuk memberikan perlengkapan sekolah kepada seorang anak dari keluarga kurang mampu di Girian Bawah.

Bantuan itu bukan sekadar buku, seragam, atau perlengkapan belajar. Ada pesan yang lebih besar di baliknya: seorang anak yang berada dalam keterbatasan ekonomi tetap berhak memiliki kesempatan untuk belajar dan menggantungkan cita-cita setinggi mungkin.

Bagi anak tersebut, bantuan itu mungkin kecil bagi sebagian orang. Tetapi perhatian yang diberikan pada saat yang tepat dapat menjadi alasan bagi seorang anak untuk tetap percaya bahwa masa depannya layak diperjuangkan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan kepada personel yang telah melakukan tindakan positif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan kebanggaan kepada anggota yang telah melakukan sesuatu yang luar biasa. Apa yang dilakukan oleh Iptu Iskandar Abdul dan Aiptu Soeyadi Duhe bukan hanya membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi juga telah mengharumkan nama baik Polres Bitung dan institusi Polri,” ujar Arie.

Menurut dia, tugas seorang anggota Polri tidak berhenti pada menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kehadiran polisi juga harus dirasakan melalui kepedulian terhadap persoalan-persoalan kemanusiaan di tengah masyarakat.

“Tidak semua orang mampu melakukan apa yang telah mereka lakukan. Karena itu, kami berharap tindakan positif ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi seluruh personel Polres Bitung untuk terus menumbuhkan kepedulian, keikhlasan dan semangat membantu sesama,” katanya.

Penghargaan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa kebaikan tidak selalu membutuhkan sesuatu yang besar.

Ada orang yang berbagi tanah. Ada yang berbagi sebagian penghasilannya. Ada pula yang sekadar memberikan perhatian ketika orang lain sedang membutuhkan.

Nilainya bukan semata pada besar kecilnya pemberian, melainkan pada manfaat yang ditinggalkan bagi orang lain.

Apa yang dilakukan kedua personel Polres Bitung tersebut memperlihatkan sisi lain dari pengabdian seorang anggota kepolisian. Di tengah tuntutan profesionalitas dan penegakan hukum, masih ada ruang bagi kemanusiaan—ruang untuk melihat kesulitan orang lain dan memilih untuk membantu.

Kapolres menegaskan penghargaan tersebut bukan hanya bentuk pengakuan atas perbuatan dua personel, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi anggota lainnya.

“Sekecil apa pun kebaikan yang dilakukan dengan tulus akan memberikan arti bagi orang lain. Mari kita jadikan kepedulian sebagai bagian dari pengabdian dan terus berbuat baik untuk masyarakat,” tegasnya.

Pada akhirnya, penghargaan itu bukan hanya tentang dua anggota Polri yang menerima piagam atau apresiasi dari pimpinan. Lebih dari itu, penghargaan tersebut menjadi pesan tentang arti berbagi.

Bahwa menjadi berguna bagi orang lain tidak selalu menunggu kaya, memiliki jabatan tinggi, atau mempunyai banyak kelebihan.

Kadang, kebaikan dimulai dari kesediaan memberikan sebagian kecil dari apa yang kita punya.

Iptu Iskandar Abdul memberikan tanah agar orang lain memiliki tempat untuk beristirahat dengan layak. Aiptu Soeyadi Duhe dan istrinya memberikan perlengkapan sekolah agar seorang anak tetap memiliki kesempatan mengejar cita-cita.

Dua tindakan sederhana itu menyampaikan pesan yang sama: manusia akan selalu memiliki alasan untuk berbagi, dan kebaikan yang diberikan dengan tulus dapat hidup jauh lebih lama daripada pemberinya.

Polres Bitung berharap semangat tersebut tumbuh di kalangan personel dan masyarakat luas—bahwa pengabdian tidak hanya diukur dari seberapa besar pekerjaan yang diselesaikan, tetapi juga dari seberapa banyak manfaat yang dapat diberikan kepada sesama.

Karena pada akhirnya, keamanan membuat masyarakat merasa terlindungi. Tetapi kepedulian membuat mereka merasa tidak sendirian.

07 Agustus 2026

Ketua Senkom Mitra Polri Sulut Buka Resmi Muskot IV Senkom Kotamobagu

 


REFORMASI-ID| KOTAMOBAGU, 7 Agustus 2026 — Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Sulawesi Utara, Muhammad Amin Muslim, S.Kom, secara resmi membuka Musyawarah Kota (Muskot) IV Senkom Mitra Polri Kota Kotamobagu, Jumat (7/8). Forum lima tahunan organisasi tersebut mengusung tema "Penguatan Sinergitas Senkom Mitra Polri dalam Mendukung Harkamtibmas dan Kepedulian Sosial Menuju Kota Kotamobagu yang Sejahtera dan Berdaya Saing."

Pembukaan Muskot dihadiri Dewan Pembina Senkom Mitra Polri Sulawesi Utara KH Sudirman Sulaiman, jajaran pengurus provinsi, pengurus kota dan kecamatan, serta para anggota dan tamu undangan.


Ketua Senkom Mitra Polri Kota Kotamobagu, Ahmad Guril Sulaiman, mengatakan Musyawarah Kota merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kota yang menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja, menyusun arah kebijakan organisasi, sekaligus memilih kepengurusan baru yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan.

"Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah musyawarah yang demokratis, penuh rasa kekeluargaan, serta mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun golongan," kata Ahmad Guril Sulaiman dalam sambutannya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Muskot IV, khususnya pengurus provinsi, panitia pelaksana, serta seluruh peserta yang hadir. Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak terlepas dari kebersamaan dan komitmen seluruh anggota dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan.


"Kami berharap Musyawarah Kota ini menghasilkan keputusan-keputusan terbaik serta melahirkan kepengurusan yang amanah, profesional, solid, dan mampu membawa Senkom Mitra Polri Kota Kotamobagu semakin maju serta semakin bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Sulawesi Utara, Muhammad Amin Muslim, S. kom, mengapresiasi kinerja kepengurusan Senkom Mitra Polri Kota Kotamobagu selama lima tahun terakhir. Menurutnya, organisasi tersebut telah menunjukkan kontribusi nyata dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), kegiatan sosial, serta penanggulangan bencana melalui kolaborasi bersama Polri, TNI, BPBD, pemerintah daerah, dan berbagai organisasi kemasyarakatan.

Ia menegaskan kepengurusan yang akan terpilih harus mampu mempertahankan program-program yang telah berjalan baik sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Apa yang sudah baik agar dilanjutkan dan terus ditingkatkan. Perkuat kolaborasi dengan Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan seluruh elemen masyarakat sehingga Senkom semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Muhammad Amin Musl.

Menurutnya, Senkom Mitra Polri kini menjadi salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan ribu orang dan telah tersebar di hampir seluruh provinsi. Besarnya organisasi tersebut, katanya, harus diiringi dengan profesionalisme, disiplin, serta semangat pengabdian kepada masyarakat.

Menutup sambutannya, Muhammad Amin Muslim mengajak seluruh peserta menjadikan Muskot IV sebagai forum yang menghasilkan gagasan dan keputusan terbaik bagi kemajuan organisasi. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, ia secara resmi membuka Musyawarah Kota IV Senkom Mitra Polri Kota Kotamobagu Tahun 2026.

Muskot IV diharapkan menjadi tonggak penguatan organisasi dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, meningkatkan kepedulian sosial, serta mempererat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan Kota Kotamobagu yang sejahtera dan berdaya saing.

01 Agustus 2026

Proyektor Aset Pemkot Bitung Senilai Rp332 Juta Diduga Dicuri, Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku



REFORMASI-ID | BITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung melalui Unit Jatanras mengungkap dugaan kasus pencurian aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JB yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit LCD proyektor beserta layar proyektor milik pemerintah daerah.

Terduga pelaku diamankan di kawasan pusat Kota Bitung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 28 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugra Ari Pratama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, barang yang diduga dicuri merupakan satu unit LCD proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Peralatan tersebut sebelumnya digunakan dalam kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan, dugaan pencurian terjadi pada 12 Juli 2026. Terduga pelaku diduga mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang menguasainya. Setelah itu, proyektor dibawa ke rumah pelaku sebelum diserahkan kepada orang lain sebagai barang jaminan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena diduga terlilit utang.

Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp332.850.000.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit LCD proyektor merek Epson beserta layar proyektor. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menciptakan rasa aman serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap kondusif.


27 Juli 2026

Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

 


REFORMASI-ID | BITUNG — Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan ruang operator Call Center 110 di Markas Polres Bitung, Senin, 27 Juli 2026. Sidak itu menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan sesuai standar Polri Presisi.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres tidak hanya memeriksa aktivitas pelayanan di loket SPKT, tetapi juga mengevaluasi kesiapan personel serta fasilitas pendukung yang digunakan dalam menerima laporan masyarakat. Perangkat komputer, jaringan komunikasi, sistem informasi, hingga saluran Call Center 110 menjadi bagian dari pemeriksaan.

Kapolres juga berdialog dengan personel yang bertugas di SPKT dan operator Call Center 110. Ia meminta setiap laporan maupun pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan mengedepankan pendekatan humanis.

Menurut Arie, SPKT merupakan pintu masuk pelayanan kepolisian sekaligus wajah institusi Polri di mata masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan di unit tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan publik.

"SPKT merupakan wajah pertama Polri yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Saya ingin memastikan pelayanan Call Center 110 maupun pelayanan di SPKT berjalan dengan baik sehingga setiap masyarakat yang datang atau menyampaikan laporan merasa dihargai, dilayani dengan cepat, dan mendapatkan pelayanan terbaik. Layanan Polri Presisi adalah hak seluruh masyarakat," kata Arie.

Ia menegaskan bahwa profesionalisme anggota Polri tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum, tetapi juga dari kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres meminta seluruh personel terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan integritas, disiplin, serta sikap yang ramah dalam setiap interaksi dengan masyarakat.

"Mari kita terus wujudkan Polri Presisi yang semakin dicintai, dipercaya, dan dibutuhkan masyarakat. Keberhasilan kita tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan memberikan rasa aman, nyaman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Melalui inspeksi tersebut, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal terhadap pelayanan publik. Kehadiran pimpinan di ruang pelayanan diharapkan menjadi instrumen evaluasi sekaligus memastikan setiap warga yang datang memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tim Investigasi Minta APH dan Instansi Terkait Menguji Sejumlah Dugaan Temuan di Lapangan

 


REFORMASI-ID | BITUNG - Temuan yang dihimpun Tim Investigasi selama hampir tiga bulan penelusuran dinilai perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan instansi teknis. Tim menegaskan, seluruh informasi yang diperoleh masih berupa dugaan yang harus diverifikasi berdasarkan alat bukti, pemeriksaan dokumen, hasil uji laboratorium, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Tim Investigasi berencana berkoordinasi dengan Polres Bitung, Polres Minahasa Utara, serta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan pembuangan material yang diduga berasal dari proses produksi industri ke luar kawasan pabrik. Penelusuran tersebut diharapkan dapat menjawab apakah material itu benar merupakan limbah hasil produksi, apakah pengangkutannya dilakukan sesuai ketentuan, siapa pihak yang memerintahkan, siapa vendor yang melaksanakan, serta apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaannya.

Tim Investigasi juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung melakukan pemeriksaan lapangan melalui pengambilan sampel tanah dan material untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan itu penting guna memastikan apakah benar terdapat dugaan pencemaran lingkungan, apakah material yang ditemukan merupakan limbah hasil produksi, serta apakah pengelolaannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek lingkungan, Tim Investigasi meminta instansi yang membidangi perizinan berusaha melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan administrasi dan legalitas operasional perusahaan. Di antaranya, dugaan penggunaan satu dokumen perizinan untuk dua kegiatan produksi yang berbeda, yakni pabrik santan dan pabrik nata de coco, serta dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan bangunan yang dipersyaratkan, apabila ketentuan tersebut memang berlaku terhadap fasilitas operasional perusahaan.

Di bidang ketenagakerjaan, Tim Investigasi juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Utara dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan atas berbagai dugaan yang disampaikan sejumlah pekerja. Informasi yang diterima tim antara lain menyangkut dugaan pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan, dugaan ketidakjelasan status hubungan kerja bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari dua tahun, dugaan pemutusan hubungan kerja yang dipersoalkan pekerja, serta dugaan belum dijalankannya sejumlah mekanisme ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari perusahaan maupun instansi yang berwenang.

Tim Investigasi juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan limbah perusahaan, legalitas pengangkutan material oleh pihak vendor, serta menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pengelolaan, pengangkutan, atau pembuangan limbah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Tim Investigasi, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pembuangan material di sebuah lahan. Yang perlu dipastikan melalui proses hukum adalah apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam rantai pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap perizinan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan di bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis yang berwenang.