Media Reformasi Indonesia (MRI): kriminalitas
Tampilkan postingan dengan label kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminalitas. Tampilkan semua postingan

15 Mei 2025

Polemik Hilangnya Paket Emas 75 Gram di Ekspedisi Paxel Bekasi, Kuasa Hukum Korban Akan Tempuh Jalur Hukum




REFORMASI-ID | Bekasi - Sempat viral beberapa hari yang lalu terkait hilangnya paket emas 75 gram milik korban yang bernama Wiwik Dwi Pujiastuti dengan nominal kerugian sekitar Rp. 150 juta yang terjadi di gudang ekspedisi Paxel Bekasi. Kamis, 15 Mei 2025.

Kejadian hilangnya paket emas tersebut diduga ada permainan oknum pegawai nakal ekspedisi Paxel.

Riki Kelly, SH yang didampingi Yogi, SH. MH kuasa hukum korban dari Law Firm Riki Kelly & Partner menyampaikan bahwa permasalahan ini akan ditempuh ke jalur hukum.

"Kami akan menempuh jalur hukum kepada pihak Paxel Bekasi," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak Paxel tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya paket emas 75 gram.

"Kami menilai pihak Paxel Bekasi tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, karena kami sudah melayangkan surat somasi pertama yang bertujuan untuk mediasi, tetapi surat somasi kami tidak ditanggapi," paparnya.

Hari ini, tambahnya, Kamis, 15 Mei 2025 kembali kami melayangkan surat somasi kedua, didalam surat tersebut kami masih memberi waktu 3 hari untuk etikat baik dari pihak Paxel Bekasi.

"Jika dalam waktu 3 hari pihak Paxel Bekasi tidak ada etikat baik, kami akan menempuh jalur hukum berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pasal 4 ayat (8) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.

"Kami sudah memegang bukti dan saksi untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan," pungkasnya.

Saat awak media mendatangi gudang Paxel Bekasi pada Selasa, 13 Mei 2025 hanya bertemu dengan Abel salah satu staff operator yang mengatakan bahwa Pak Dika sedang dipanggil pusat.

Sementara itu, awak media masih mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke penanggungjawab Paxel Bekasi yang diduga bernama Dika terkait somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum korban.

(Red)

13 Mei 2025

Paket Emas Senilai 150 Juta Lenyap Digudang Paxel Bekasi, Korban: Saya Sudah Kehilangan Paket Emas Dua Kali




REFORMASI-ID | Bekasi - Gudang ekspedisi Paxel Bekasi yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.18, RT. 001, RW. 004, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi diduga hilangkan paket emas 75 Gram senilai Rp. 150 juta milik konsumen. Selasa, 13 Mei 2025.

Wiwik Dwi Pujiastuti, korban yang dirugikan pihak jasa ekspedisi Paxel Bekasi mengatakan bahwa dirinya sudah kehilangan paket emas yang kedua kalinya digudang Paxel Bekasi.

"Saya sudah kehilangan paket emas dua kali digudang ekpedisi Paxel Bekasi," ujarnya dengan didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Riki Kelly & Partner.

Lebih lanjut ia mengatakan, pertama terjadi sebelum lebaran kemarin, saya mengirim paket emas 10 gram, paket tersebut hilang dan saya mengajukan klaim asuransi, nah sekarang kejadian tersebut terulang lagi, saat ini 2 paket emas seberat 75 gram senilai kurang lebih RP. 150 juta kembali hilang digudang ekspedisi Paxel Bekasi.

"Disini saya menduga paket saya digelapkan oleh oknum pegawai gudang Paxel Bekasi, dilihat dari rekaman CCTV," ucapnya.

Wiwik menjelaskan, awal paket saya tiba digudang Paxel Bekasi masih terlihat jelas direkaman CCTV petugas memfoto paket tersebut, kemudian petugas tersebut memasukan paket saya kedalam troli yang blank spot dari pantauan CCTV.

"Saya sudah mulai curiga sampai waktu yang ditentukan paket saya belum sampai kerumah, saat saya kroscek diaplikasi paket  masih digudang Paxel Bekasi, kemudian saya lanjut konfimasi ke Dika penanggungjawab gudang Paxel Bekasi, awalnya dia mengatakan paket sudah diantar ke gudang Paxel Cikarang," paparnya.

Kemudian, sambung Wiwik, saya konfirmasi ke pihak gudang Paxel Cikarang tapi gudang Cikarang belum menerima paket tersebut, memang keterangan diaplikasi paket masih berada digudang Bekasi, saya lanjut konfirmasi ke pihak gudang Paxel Bekasi, paket dinyatakan hilang dan saya disuruh klaim asuransi.

"Mendengar hal itu pikiran kalut karena yang ada dipikiran saya harus mengganti kerugian customer dan disitu saya juga didesak pihak oknum Paxel Bekasi untuk segera klaim asuransi, dengan bahasa kalau tidak klaim asuransi tidak akan diurus kehilangan paket, akhirnya saya klaim," tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa asuransi hanya melakukan penggantian dengan nominal maksimum Rp. 50 juta.

"Jika klaim asuransi saya hanya dapat penggantian Rp. 50 juta, sedangkan kerugian saya sebesar kurang lebih Rp. 150 jt, saya hanya ingin paket emas saya kembali," tuturnya.

Yang saya pertanyakan, tegasnya, jika paket saya hilang disebabkan apa, saya ingin tahu kronologisnya, jangan sampai disini ada oknum sindikat penggelapan barang paket berharga, barang digelapkan, asuransi yang disuruh ganti dengan nominal yang tidak sesuai.

Dikesempatannya Riki Kelly, SH yang didampingi Yogi, SH. MH kuasa hukum korban mengatakan akan mengambil tindakan hukum jika pihak Paxel Bekasi tidak ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.

"Saya akan menempuh jalur hukum jika surat somasi kami tidak direspon dan tidak ada etikat baik dari pihak Paxel Bekasi," ucapnya.

Jelas, imbuhnya, disini ada dugaan penggelapan serta pelanggaran konsumen, oleh sebab itu kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdana.

Sementara itu awak media mencoba konfirmasi dan klarifikasi ke Paxel Bekasi, Dika penanggungjawab Paxel Bekasi tidak ada dilokasi.

"Pak Dika belum ada, tahu datang atau tidak hari ini," kata Abel.

"Untuk masalah paket yang hilang, setahu saya Pak Dika sudah dipanggil pusat," pungkasnya.

(Red)

15 Februari 2025

Kangkangi UU No. 22 Tahun 2001, Agen Gas di Jakut Diduga Distribusikan Gas Diluar Wilayah Izin Operasional




REFORMASI-ID | Jakarta - Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi yang berlokasi di Jl. Kebantenan III No.16 4, RT. 005, RW. 007, Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga telah salahi aturan mendistribusikan gas diluar wilayah izin operasionalnya. Sabtu, 15 Februari 2025.

Dari hasil pemantauan awak media dilapangan, Agen gas tersebut diduga menyalurkan gas LPG 3 Kg ke wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Izin perusahaan yang dimiliki hanya beroperasi di Kota Jakarta Utara, tetapi pada pelaksanaannya diduga menyalurkan LPG 3 Kg ke wilayah Ujung Menteng, Kota Jakarta Timur.

Menurut peraturan yang berlaku, distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tidak boleh dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan sesuai izin operasional.

Hal ini disebutkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup berat.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar jaringan mafia LPG 3 Kg

Selain menindak pelaku, diperlukan evaluasi terhadap sistem distribusi agar subsidi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran.

Penegakan hukum yang ketat serta transparansi dalam distribusi menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini.

Bahwa kita lihat beberapa Minggu terakhir masyarakat sulit mendapatkan Gas Elpiji Subsidi, bahkan harus rela mengantri hingga minumbulkan korban jiwa hanya demi mendapatkan gas 3 Kg tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan pihak agen gas tersebut belum memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada awak media.

(Josua)

04 Desember 2024

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, HS Oknum Pengacara Dipolisikan



REFORMASI-ID | Jakarta - Iqbal Sunadi, SH Kuasa Hukum Ferry Yuli Irawan akan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1010/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Februari 2024, terkait dugaan HS oknum Pengacara yang telah melakukan Penipuan dan Penggelapan sebesar Rp. 120 juta dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat sekitar bulan Maret 2024.

Saat dikonfirmasi media via Whatapp, Iqbal Sunadi, SH menceritakan kronologinya.

"HS bersama-sama dengan Ferry mewakili kliennya masing-masing diperkara Net89 yang perkaranya dilaporkan di Bareskrim Polri mengajukan surat perdamaian kepada salah satu tersangka bernama RP dengan tujuan nantinya untuk membantu meringankan hukuman RP di perkara Net89," ujarnya.

"Setelah ditandatangani surat perjanjian tersebut oleh Ferry, kemudian surat itu dibawa HS untuk diserahkan ke RP, namun entah bagaimana ada pembicaraan antara RP dengan HS, sehingga ada titipan uang kepada HS untuk diserahkan ke Ferry sebesar Rp. 150 juta," paparnya.

Selanjutnya, ucap Iqbal, HS bertemu dengan Ferry dan hanya menyerahkan sebesar Rp. 30 juta saja. Ferry baru mengetahui beberapa waktu kemudian setelah bertemu dengan RP yang mengatakan bahwa titipan uang yang diberikan ke HS ternyata sebesar Rp. 150 juta.

"HS sebagai pengacara/kuasa hukum di perkara Net89 yang dilaporkan di Bareskrim Polri ternyata juga telah dicabut kuasanya oleh kliennya," tegas Iqbal.

Perlu diketahui, HS sebagai Terlapor di Polres Jakarta Pusat oleh pihak Penyidik yang menangani kasusnya, telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan HS sempat konfimasi ke Penyidik akan datang, namun hingga saat berita ini ditulis HS belum datang juga memenuhi panggilan Penyidik.

Oleh sebab itu Iqbal akan mengirim surat  resmi ke Penyidik dengan tembusan ke Kasubnit, Kapolres dan Kapolri agar segera memanggil kembali HS.

Ia juga mengatakan sikap HS ini jelas sekali telah menganggap Penyidik yang menagani Perkara, Kasubnit dan Kapolres Jakarta Pusat sebelah mata dan tidak menghormati institusi kepolisian Republik Indonesia.

"Saya juga akan membantu Penyidik untuk mengirim surat pemberitahuan ke direktur perusahaan maskapai penerbangan tempat HS bekerja di Gedung Menara Imperium yang terletak di Jl. Kuningan Jakarta Pusat," pungkasnya.

(Red)
 

19 Oktober 2024

Lukai Karyawan Alfamart, Kawanan Begal Kuras Brangkas Belasan Juta Rupiah




REFORMASI-ID | Bekasi - Setelah lama sepi, aksi pencurian dengan kekerasan toko waralaba Alfamart kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Jawa Barat, aksi para pelaku kali ini dengan menyatroni toko Alfamart yang berada di Jalan Raya Letjen Suprapto,  Kampung Cijengkol, RT. 003, RW. 001, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kab. Bekasi. Selain melukai korbannya, para pelaku berhasil membawa ratusan bungkus rokok berbagai merk dan uang belasan juta rupiah.

Peristiwa perampokan dengan kekerasan di toko Alfamart Setu terjadi pada waktu dini hari sekitar jam 03.00 WIB tanggal 17 Oktober 2024.

Kondisi yang sepi di manfaatkan para pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengancam 
Korban Ahmad Fadilah dan Saifudin yang sedang berada di dalam toko Alfamart tersebut. 

Tanpa basa basi ketiga pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis golok langsung masuk dan mengancam korban, di bawah ancaman korban diminta membuka brangkas uang toko Alfamart, sedangkan dua pelaku lainnya dengan leluasa mengambil ratusan bungkus rokok berbagai merk. 

Korban sempat mencoba melakukan perlawanan, yang membuat para pelaku meniadi geram, dan langsung menghantam kepala salah satu korban dengan gagang golok yang di bawa para pelaku. 

Usai menguras ratusan bungkus rokok dan uang belasan juta rupiah, para pelaku langsung melarikan diri dan menghilang di kegelapan malam, sedangkan, kedua korban salah satunya yang sempat terluka di bagian kepala langsung meminta bantuan rekan kerjanya, untuk selanjutnya membuat laporan ke Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi. 

"Yang saya dengar para pelaku berjumlah tiga orang dengan menggunakan sepeda motor dan senjata tajam jenis golok, itu juga katanya korban sempat di lukai di bagian kepala," ujar Agus salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari toko Alfamart tersebut. 

"Toko alfamart memang selalu buka 24 jam karena posisi memang di jalan raya yang kerap di lintasi warga berlalu lalang, saat kejadian memang sepi, tapi yang saya tau katanya aksi para pelaku sempat terekam cemera CCTV," jelas Agus.

Sementara kasus perampokan dengan kekerasan yang terjadi di toko Alfamart masih dalam penyelidikan Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi, sejumlah warga dan korban berharap petugas kepolisian serius dan tanggap untuk segera menangkap para pelakunya.
(CP/red)

08 Juni 2024

Polemik Parkir Liar di Minimart Menjadi Perhatian Mahasiswi Fakultas Hukum Unpam

Foto ilustrasi, sumber google



REFORMASI-ID | Jakarta - Parkir liar menjadi permasalahan tersendiri yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah, bahkan beberapa waktu yang lalu sempat viral di sosial media terkait masalah parkir liar di Minimart terutama di Indomaret atau Alfamart. Sabtu, 08 Juni 2024.

Menyikapi hal tersebut, Elvrina Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) membahas tentang aturan parkir di Indonesia.

"Jika merujuk Pasal 368 KUHP, oknum pelaku atau petugas parkir liar bisa dijerat Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya menerangkan, oknum pelaku atau petugas parkir liar bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Pasal tersebut bisa diterapkan dengan banyaknya aduan warga yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran petugas parkir liar yang diduga hanya meminta uang kepada konsumen yang datang bahkan sering dengan cara memaksa," jelasnya.

"Sebagai contoh, kasus pengeroyokan konsumen yang dilakukan oleh oknum petugas parkir liar di Gerai Alfamidi, Bintaro, Pondok Aren, belum kasus-kasus sama yang terjadi diseluruh Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sering kita jumpai khususnya di minimart, oknum petugas parkir liar datang hanya meminta uang ketika kita selesai kunjungi minimart tersebut, tetapi disaat awal konsumen datang untuk parkir oknum petugas parkir liar tidak terlihat sama sekali.

"Berdasarkan banyak kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas parkir liar, menurut saya pemerintah harus segera ambil tindakan dengan menertibkan oknum petugas parkir liar dan menempatkan petugas parkir resmi untuk meningkatkan rasa aman pada konsumen, dengan retribusi yang sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

(**)

04 Juni 2024

Diduga Terjadi Penyelewengan Dalam Pelaksanaan Proyek Cover Soil di TPA Burangkeng




REFORMASI-ID | Bekasi - Selasa, 4 Juni 2024. Pelapisan gunung sampah dengan tanah (cover soil) diduga terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya. 

Carsa Hamdani ketua Prabu -PL menyampaikan, kami sebagai warga lokal berhak menyampaikan dan menjadi kontrol sosial dan menginformasikan kepada publik apa yang sedang di lakukan pihak kontraktor dalam tugasnya di TPA Burangkeng. 

"Yang kami peroleh dari data lapangan, tim kami menemukan adanya ketidak sesuaian," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dugaan penyelewengan oleh pihak kontraktor yang telah kami temukan ada beberapa poin diantaranya salah satu alat berat dalam pelaksanakan proyek cover soil adalah milik UPTD TPA Burangkeng yang seharusnya dipakai untuk pelayanan sampah di TPA Burangkeng. 

Bukan itu saja, lanjutnya menutup pembicaraan, mengenai papan proyek juga tidak ada di lokasi serta ketebalan cover soil dan jenis tanah diduga tidak sesuai spek.

(**)

06 Mei 2024

Sempat Senyap Selama 6 Bulan, Kasus Pelecehan Seksual Santriwati Ponpes Al Mustopa Kembali Diangkat




REFORMASI-ID | Bekasi - Sempat senyap kasus pelecehan seksual yang terjadi pada santriwati di Pondok Pesantren Al Mustopa, Desa Ridhogalih, Kecamatan Cibarusah, korban berinisial (N) warga Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol sudah melaporkan kejadian yang terjadi pada pihak yang berwajib dengan didampingi orang tua korban.

Pelecehan seksual yang dialami korban (N) terjadi pada 23 November 2024. Namun sudah 6 bulan korban (N) merasa dirinya tidak ada kepedulian ataupun perlindungan dari hukum yang ada di negara Indonesia ini. 

Pada tanggal 12 maret 2024 korban melaporkan perlakuan Ustad inisial (OB) ke Polres Kab. Bekasi dengan no laporan STTPLP/B/803/III/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Sungguh ironis sudah hampir 2 bulan laporan korban belum juga ada tanggapan yang serius dari pihak yang berwajib .

Senin, 06 Mei 2024 pukul 13:10 WIB korban (N) didampingi orang tua dan keluarga mengadukan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kab. Bekasi dengan tujuan meminta perlindungan dan pembelaan atas kejadian yang menimpa dirinya.

Tim awak Media Pari mencoba konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak UPTD PPA Kab. Bekasi terkait kasus pelecehan yang menimpa (N).

"Kami dari PPA baru menerima laporan dari korban (N) dan keluarga, kami sedang mendalami kasus ini dengan langsung menanyakan kejadian yang menimpa dirinya," ujar Al Buchori analisis hukum UPTD PPA Kab. Bekasi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kami akan bergerak cepat, jangan sampai kasus ini berlarut-larut.

"Kami dari UPTD PPA Kab. Bekasi akan mendampingi korban (N ) sampai ke pengadilan," tambahnya.

Dikempatannya, Anwar Gunawan Ketua LSM Gemantara Raya DPC Kab. Bekasi yang yang mendamping korban dan keluarga mengecam keras kejadian tersebut.

"Kami selaku lembaga swadaya masyarakat  di Kab. Bekasi mengecam keras kejadian yang menimpa korban (N)," ucap Gunawan.

"Ini harus kita usut sampai tuntas, kita tegakkan hak-hak keadilan masyarakat yang tertindas, kami jajaran dari LSM Gemantara Raya DPC Kab. Bekasi tidak akan tinggal diam," pungkasnya.

(**)

03 Mei 2024

Gara-gara Minta Dinikahi, Wanita Dibunuh dan Mayatnya Dimasukan ke Dalam Koper




REFORMASI-ID | News - Dalam perkara pembunuhan perempuan di dalam koper tersebut, polisi sejauh ini telah menetapkan dua tersangka yakni AARN dan adiknya, AT.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan kronologi pembunuhan kepada awak media. 

"Pada pagi hari Tersangka dari hotel Zodiak ke kantor PT Kobe dengan tujuan dinas sebagai auditor dari kantor pusat bertemu dengan korban," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, berbincang-bincang dengan korban, bertemu di luar tidak jauh dari PT Kobe.

"Mereka bertemu mengendarai kendaraan roda dua milik korban menuju ke hotel Zodiak dan di hotel tersebut korban sempat melakukan hubungan badan selayaknya suami istri," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, setelah melakukan hubungan suami istri. Terjadilah percakapan, jadi intinya dari percakapan tersebut, korban ini meminta pertanggungjawaban dari tersangka, minta dinikahi.

"Mendengar permintaan korban, tersangka AARN menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," kata Twedi.

Masih katanya, tersangka merasa sakit hati dan melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, kemudian pada saat korban tidak berdaya tersangka menyekap mulut, hidung, sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernafas lagi.

Setelah itu, sambungnya, tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna coklat terlebih dahulu yang ukurannya lebih kecil dari ini (BB-red). Dan kembali ke hotel dicoba untuk memasukkan korban namun tidak cukup kemudian tersangka keluar lagi membeli koper yang ukurannya lebih besar kemudian memasukkan korban ke dalam koper, koper tersebut menjadi salah satu Barang Bukti (BB).

Lalu, tersangka AARN keluar hotel untuk menitipkan motor korban di penitipan motor, kemudian kembali ke hotel memesan kendaraan untuk membawa korban dan uang yang di dalam tas korban, menuju ke arah Bitung Tangerang untuk menemui tersangka kedua di mana tersangka kedua ini merupakan adik dari tersangka pertama.

Setelah sampai di Bitung Tangerang dan kedua tersengka bertemu, mereka pindah mobil menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya untuk membawa koper yang berisi korban menuju ke Bandung melalui Kalimalang dan disitulah kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban (RM) tepatnya dilokasi Kalimalang.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Motif Pembunuhan ini karena Emosi tersangka menolak karena Korban Minta dinikahi. 

Kemudian Wira Satya menambahkan AT membantu AARN membuang koper berisi jasad korban yakni RM (50).

"Saudara AT yang merupakan adik kandung daripada tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Wira dihalaman Instagram JatanrasPoldametrojaya, Jumat (3/5).

Kepada polisi, AARN mengaku adiknya satu-satunya orang yang bisa dipercaya. Karena itu, ia meminta bantuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menambahkan, dalam perkara ini, AARN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Kemudian yang diambil oleh tersangka kepada korban sisanya 36 Juta, Kenapa 36 juta Karena tersangka sudah memakai yaitu menyewa grab membayar Hotel membeli koper dua kali karena koper pertama tidak muat cover kedua yang baru muat yang besar seperti itu setelah itu beli tiket pesawat, mentransfer ke Ibunya dan lain-lain jadi total uang yang bisa kita sita itu hanya 36 juta.

(Josua)