Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Polemik Hilangnya Paket Emas 75 Gram di Ekspedisi Paxel Bekasi, Kuasa Hukum Korban Akan Tempuh Jalur Hukum




REFORMASI-ID | Bekasi - Sempat viral beberapa hari yang lalu terkait hilangnya paket emas 75 gram milik korban yang bernama Wiwik Dwi Pujiastuti dengan nominal kerugian sekitar Rp. 150 juta yang terjadi di gudang ekspedisi Paxel Bekasi. Kamis, 15 Mei 2025.

Kejadian hilangnya paket emas tersebut diduga ada permainan oknum pegawai nakal ekspedisi Paxel.

Riki Kelly, SH yang didampingi Yogi, SH. MH kuasa hukum korban dari Law Firm Riki Kelly & Partner menyampaikan bahwa permasalahan ini akan ditempuh ke jalur hukum.

"Kami akan menempuh jalur hukum kepada pihak Paxel Bekasi," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak Paxel tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya paket emas 75 gram.

"Kami menilai pihak Paxel Bekasi tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, karena kami sudah melayangkan surat somasi pertama yang bertujuan untuk mediasi, tetapi surat somasi kami tidak ditanggapi," paparnya.

Hari ini, tambahnya, Kamis, 15 Mei 2025 kembali kami melayangkan surat somasi kedua, didalam surat tersebut kami masih memberi waktu 3 hari untuk etikat baik dari pihak Paxel Bekasi.

"Jika dalam waktu 3 hari pihak Paxel Bekasi tidak ada etikat baik, kami akan menempuh jalur hukum berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pasal 4 ayat (8) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.

"Kami sudah memegang bukti dan saksi untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan," pungkasnya.

Saat awak media mendatangi gudang Paxel Bekasi pada Selasa, 13 Mei 2025 hanya bertemu dengan Abel salah satu staff operator yang mengatakan bahwa Pak Dika sedang dipanggil pusat.

Sementara itu, awak media masih mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke penanggungjawab Paxel Bekasi yang diduga bernama Dika terkait somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum korban.

(Red)