Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polemik Parkir Liar di Minimart Menjadi Perhatian Mahasiswi Fakultas Hukum Unpam

Foto ilustrasi, sumber google



REFORMASI-ID | Jakarta - Parkir liar menjadi permasalahan tersendiri yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah, bahkan beberapa waktu yang lalu sempat viral di sosial media terkait masalah parkir liar di Minimart terutama di Indomaret atau Alfamart. Sabtu, 08 Juni 2024.

Menyikapi hal tersebut, Elvrina Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) membahas tentang aturan parkir di Indonesia.

"Jika merujuk Pasal 368 KUHP, oknum pelaku atau petugas parkir liar bisa dijerat Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya menerangkan, oknum pelaku atau petugas parkir liar bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Pasal tersebut bisa diterapkan dengan banyaknya aduan warga yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran petugas parkir liar yang diduga hanya meminta uang kepada konsumen yang datang bahkan sering dengan cara memaksa," jelasnya.

"Sebagai contoh, kasus pengeroyokan konsumen yang dilakukan oleh oknum petugas parkir liar di Gerai Alfamidi, Bintaro, Pondok Aren, belum kasus-kasus sama yang terjadi diseluruh Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sering kita jumpai khususnya di minimart, oknum petugas parkir liar datang hanya meminta uang ketika kita selesai kunjungi minimart tersebut, tetapi disaat awal konsumen datang untuk parkir oknum petugas parkir liar tidak terlihat sama sekali.

"Berdasarkan banyak kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas parkir liar, menurut saya pemerintah harus segera ambil tindakan dengan menertibkan oknum petugas parkir liar dan menempatkan petugas parkir resmi untuk meningkatkan rasa aman pada konsumen, dengan retribusi yang sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

(**)