Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Gara-gara Minta Dinikahi, Wanita Dibunuh dan Mayatnya Dimasukan ke Dalam Koper




REFORMASI-ID | News - Dalam perkara pembunuhan perempuan di dalam koper tersebut, polisi sejauh ini telah menetapkan dua tersangka yakni AARN dan adiknya, AT.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan kronologi pembunuhan kepada awak media. 

"Pada pagi hari Tersangka dari hotel Zodiak ke kantor PT Kobe dengan tujuan dinas sebagai auditor dari kantor pusat bertemu dengan korban," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, berbincang-bincang dengan korban, bertemu di luar tidak jauh dari PT Kobe.

"Mereka bertemu mengendarai kendaraan roda dua milik korban menuju ke hotel Zodiak dan di hotel tersebut korban sempat melakukan hubungan badan selayaknya suami istri," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, setelah melakukan hubungan suami istri. Terjadilah percakapan, jadi intinya dari percakapan tersebut, korban ini meminta pertanggungjawaban dari tersangka, minta dinikahi.

"Mendengar permintaan korban, tersangka AARN menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," kata Twedi.

Masih katanya, tersangka merasa sakit hati dan melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, kemudian pada saat korban tidak berdaya tersangka menyekap mulut, hidung, sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernafas lagi.

Setelah itu, sambungnya, tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna coklat terlebih dahulu yang ukurannya lebih kecil dari ini (BB-red). Dan kembali ke hotel dicoba untuk memasukkan korban namun tidak cukup kemudian tersangka keluar lagi membeli koper yang ukurannya lebih besar kemudian memasukkan korban ke dalam koper, koper tersebut menjadi salah satu Barang Bukti (BB).

Lalu, tersangka AARN keluar hotel untuk menitipkan motor korban di penitipan motor, kemudian kembali ke hotel memesan kendaraan untuk membawa korban dan uang yang di dalam tas korban, menuju ke arah Bitung Tangerang untuk menemui tersangka kedua di mana tersangka kedua ini merupakan adik dari tersangka pertama.

Setelah sampai di Bitung Tangerang dan kedua tersengka bertemu, mereka pindah mobil menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya untuk membawa koper yang berisi korban menuju ke Bandung melalui Kalimalang dan disitulah kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban (RM) tepatnya dilokasi Kalimalang.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Motif Pembunuhan ini karena Emosi tersangka menolak karena Korban Minta dinikahi. 

Kemudian Wira Satya menambahkan AT membantu AARN membuang koper berisi jasad korban yakni RM (50).

"Saudara AT yang merupakan adik kandung daripada tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Wira dihalaman Instagram JatanrasPoldametrojaya, Jumat (3/5).

Kepada polisi, AARN mengaku adiknya satu-satunya orang yang bisa dipercaya. Karena itu, ia meminta bantuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menambahkan, dalam perkara ini, AARN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Kemudian yang diambil oleh tersangka kepada korban sisanya 36 Juta, Kenapa 36 juta Karena tersangka sudah memakai yaitu menyewa grab membayar Hotel membeli koper dua kali karena koper pertama tidak muat cover kedua yang baru muat yang besar seperti itu setelah itu beli tiket pesawat, mentransfer ke Ibunya dan lain-lain jadi total uang yang bisa kita sita itu hanya 36 juta.

(Josua)