Menteri HAM Digugat Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Pegawai - Media Reformasi Indonesia (MRI)

02 Maret 2026

Menteri HAM Digugat Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Pegawai



REFORMASI-ID | Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan pelanggaran HAM Pegawai. Senin, 02 Maret 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri HAM No. MHA-14 KP.04.04 tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Jabatan Fungsional kepada Ernie Nurheyanti M Toelle.

Saat dikonfirmasi awak media, Deby Astuti pengacara Ernie Nurheyanti M Toelle menyampaikan bahwa Surat Keputusan Menteri HAM No. MHA-14 KP.04.04 tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Surat Keputusan Menteri HAM yang ditunjukan untuk klien kami, Ernie Nurheyanti M Toelle tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan publik harus tahu ini, agar ada transparansi," ujarnya.

"Klien kami yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Pejabat Eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya," paparnya.

"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ungkapnya.

"Terdapat dua alasan yang membuat surat keputusan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. pertama, Menteri HAM menyebutkan bahwa Klien kami tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik, padahal faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM (unit yang klien kami pimpin) mencapai 99,56," kata Deby.

Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktoat Jenderal PDK HAM 92,88%. Selain itu, dalam dokumen Penilaian kinerja pegawai, klien kami mendapatkan predikat nilai "Baik". 

"Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM," jelasnya.

Kedua, pengambilan keputusan tersebut tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan," tegasnya.

"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucapnya.

"Klien kami sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut, namun Menteri HAM tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis," jelasnya.

"Ini yang membuat klien kami merasa proses perpindahan tersebut tidak transparan dan menunjukkan adanya upaya menutupi fakta hukum," terang Deby.

"Perpindahan tersebut bukan sekedar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan," imbuhnya.

Sambungnya, Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan. 

Ia juga mengatakan, tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit dimana seharusnya jaminan karir berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif.

"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," pungkasnya.

(Red)


Comments