URC Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Curanmor dan Curanik, Polisi Kembangkan Sejumlah TKP - Media Reformasi Indonesia (MRI)

23 Agustus 2026

URC Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Curanmor dan Curanik, Polisi Kembangkan Sejumlah TKP

 


REFORMASI-ID | BITUNG — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali bergerak cepat. Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu, 22 Agustus hingga Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM, 23 tahun, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian lainnya di Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan setelah Tim URC yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan informasi lapangan. Polisi menelusuri pergerakan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan pengamanan tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, petugas menemukan satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna perak yang berada dalam penguasaan RM. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh pengakuan mengenai dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah peristiwa pencurian, antara lain di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, serta Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan. Tim URC bergerak mencari barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasilnya, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam berhasil diamankan dan diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Meski demikian, penyidik belum berhenti pada satu temuan itu. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain serta dugaan keterlibatan RM pada sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang masih dalam proses pendalaman.

Pola pengembangan seperti ini lazim dilakukan dalam penanganan kasus pencurian. Sebab, satu orang pelaku tidak jarang terhubung dengan lebih dari satu peristiwa, baik sebagai pelaku tunggal maupun bagian dari jaringan yang lebih luas. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengakuan, tetapi juga pada kecocokan barang bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Bapak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa Polres Bitung berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad.

Ia menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan lokasi kejadian lain dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya dalam menjaga kendaraan dan barang berharga. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Sinergi masyarakat dengan Polri sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi menekankan bahwa status RM masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan oleh URC Resmob menunjukkan bahwa kecepatan respons aparat menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan tindak pidana jalanan. Namun, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai setelah penangkapan: membuktikan setiap dugaan dengan alat bukti yang cukup, menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.

Bagi warga Kota Bitung, keberhasilan ini memberi pesan bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membuka jalan penyelidikan. Sementara bagi kepolisian, tantangannya adalah memastikan setiap perkara tidak berhenti pada penangkapan semata, melainkan tuntas hingga seluruh fakta hukum terungkap.


Comments