Senyap, Tepat, Tak Butuh Waktu Lama, URC Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Wangurer Timur - Media Reformasi Indonesia (MRI)

23 Agustus 2026

Senyap, Tepat, Tak Butuh Waktu Lama, URC Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Wangurer Timur

 



REFORMASI-ID | BITUNG — Tak banyak waktu terbuang setelah laporan dugaan penganiayaan diterima. Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak menyisir informasi, mengidentifikasi terduga pelaku, lalu mengamankannya. Hanya sekitar dua jam lebih setelah laporan masuk, seorang pemuda berinisial FDN, 21 tahun, warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, diamankan polisi.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Wangurer Timur. Korban berinisial JJ, 35 tahun, seorang sopir, dilaporkan mengalami luka robek di bagian kepala. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung sekitar pukul 04.30 WITA.

Laporan itu segera ditindaklanjuti Tim URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka. Sekitar pukul 05.00 WITA, personel mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bahan keterangan dan menelusuri rangkaian peristiwa serta keberadaan orang yang diduga terlibat.

Penyelidikan bergerak cepat. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, polisi memperoleh identitas dan petunjuk keberadaan FDN. Sekitar pukul 06.15 WITA, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir.

Sekitar pukul 06.50 WITA, Tim URC menemukan dan mengamankan FDN. Dalam pemeriksaan awal, FDN disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti berupa satu buah kursi plastik berwarna biru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan kecepatan merespons laporan warga merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara cepat, terukur dan profesional sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam hitungan jam. Selanjutnya, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Anugrah.

Menurut dia, pengungkapan perkara tersebut bukan berarti proses hukum berhenti pada penangkapan. Penyidik masih akan mendalami fakta kejadian melalui pemeriksaan saksi, korban, terduga pelaku, serta barang bukti. Polisi juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam seluruh tahapan penanganan perkara.

Ahmad mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurut dia, perselisihan yang dibiarkan berujung emosi dapat berubah menjadi perkara pidana dan merugikan kedua belah pihak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Gerak cepat URC Resmob Polres Bitung dalam perkara ini memperlihatkan satu hal sederhana: laporan warga tidak harus menunggu lama untuk ditindaklanjuti. Namun, kecepatan penangkapan tetap harus berjalan beriringan dengan ketelitian penyidikan agar perkara terang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Polres Bitung pun mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Polisi menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Comments