Media Reformasi Indonesia (MRI): reformasi Indoesia news
Tampilkan postingan dengan label reformasi Indoesia news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label reformasi Indoesia news. Tampilkan semua postingan

19 September 2026

Ayla Hilang Tengah Malam, Jejak Pelaku Terbaca CCTV



REFORMASI-ID | BITUNG — Polisi tak membutuhkan waktu 24 jam untuk menemukan mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi DB 1504 FC yang dilaporkan hilang dari rumah pemiliknya di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Seorang pria berinisial FB ditangkap jajaran Polres Bitung setelah polisi menelusuri pergerakan kendaraan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Tersangka diketahui merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah diamankan dalam perkara kepemilikan senjata tajam serta penganiayaan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil gerak cepat jajaran Reserse Kriminal setelah laporan diterima.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman CCTV yang kemudian kami kembangkan untuk merunut pergerakan kendaraan sampai akhirnya berhasil ditemukan,” kata Arie.

Menurut dia, pengungkapan perkara tidak berhenti pada ditemukannya kendaraan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara pelaku mengaku melakukan sendiri, tetapi penyidik tetap akan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Mardiana Rasyid, melaporkan kehilangan Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi DB 1504 FC. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp65 juta.

Laporan polisi tercatat dengan LP/618/IX/2026/Polres Bitung, tertanggal 17 September 2026.

Setelah laporan diterima, Unit URC bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar Pelabuhan Bitung menjadi salah satu petunjuk untuk merunut keberadaan kendaraan.

Sekitar pukul 11.00 Wita, tim URC menemukan kendaraan tersebut di sekitar kawasan tempat pemancingan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada FB.

Tersangka ditangkap di tempat kosnya. Dari pemeriksaan awal, FB mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi kendaraan tersebut disimpan, yakni di kawasan sekitar hotel dekat PT Bimoli.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 23.45 Wita.

“Pelaku awalnya membawa sebuah obeng yang sebelumnya dipinjam oleh temannya. Ketika melintas di sekitar rumah korban, muncul niat untuk mengambil kendaraan,” kata Ahmad.

Tersangka kemudian masuk melalui bagian dapur dengan cara merusak pintu. Setelah berada di dalam rumah, ia mengambil kunci Daihatsu Ayla yang berada di atas meja dapur.

“Setelah mendapatkan kunci, pelaku mengambil kendaraan yang diparkir di depan rumah korban. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengetahui situasi rumah karena sebelumnya sering makan di tempat usaha korban,” ujarnya.

Polisi menyebut tidak terdapat hubungan keluarga antara tersangka dan korban. Namun, kebiasaan tersangka datang ke tempat usaha korban membuatnya mengetahui situasi lingkungan dan kondisi rumah.

Ahmad mengatakan motif sementara pencurian adalah keinginan memiliki kendaraan yang didorong persoalan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak kategori V. Polisi juga menyiapkan sangkaan alternatif sebagaimana Pasal 476 KUHP, sesuai hasil pendalaman penyidikan.

“Untuk sementara yang bersangkutan mengaku melakukan seorang diri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan bagaimana rencana pelaku terhadap kendaraan tersebut,” kata Ahmad.

Pengungkapan dalam waktu kurang dari sehari memang mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya. Namun, penyidikan masih menyisakan pertanyaan yang harus dijawab polisi: apakah pencurian tersebut benar-benar dilakukan seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut berperan.

Polres Bitung menyatakan penyelidikan masih berlanjut.

02 September 2026

Kapolres Bitung Beri Surprise HUT ke-81 Kejari, Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat




REFORMASI-ID | BITUNG — Suasana keakraban mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., dan jajaran pejabat utama (PJU) Polres Bitung mendatangi Kantor Kejari Bitung untuk memberikan kejutan kepada jajaran korps Adhyaksa, pada Selasa. 2/9/2026.


Kedatangan rombongan kepolisian itu bukan sekadar kunjungan seremonial. Kapolres bersama jajaran membawa kue ulang tahun sebagai bentuk ucapan selamat dan apresiasi atas perjalanan Kejari Bitung yang memasuki usia ke-81 tahun.

Kejutan tersebut disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Momen sederhana itu menjadi gambaran hubungan kelembagaan yang semakin solid antara Polres Bitung dan Kejari Bitung. Dua institusi penegak hukum tersebut terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban serta penegakan hukum di Kota Bitung.


Kapolres Bitung menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-81 Kejari Bitung. Ia berharap sinergi dan kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan terus diperkuat untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.

“Dirgahayu Kejari Bitung ke-81. Bersama masyarakat Kota Bitung, wujudkan penegakan hukum yang humanis dan tepercaya,” demikian pesan yang disampaikan dalam momentum tersebut.

Peringatan HUT ke-81 Kejari Bitung juga membawa semangat “Kejari Bitung Hebat, Hukum Adil, Masyarakat Bermartabat!”

Tagline itu menjadi penegasan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan kepercayaan masyarakat. 

Kehadiran Kapolres Bitung bersama jajaran PJU di Kantor Kejari Bitung sekaligus memperlihatkan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum tidak selalu harus hadir dalam forum formal. Dalam suasana sederhana dan penuh kekeluargaan, komunikasi kelembagaan justru dapat terbangun semakin kuat.


Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan, soliditas kepolisian dan kejaksaan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.

HUT ke-81 Kejari Bitung pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama: menghadirkan penegakan hukum yang tegas, adil dan humanis, sekaligus tetap dekat dengan masyarakat.



24 Agustus 2026

Dr. Sucipto: Penguatan Peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda untuk Meningkatkan Kualitas Regulasi Daerah

REFORMASI-ID | Jakarta - Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah dan layanan hukum membutuhkan keterlibatan unsur hukum secara lebih konsisten dalam proses pengambilan keputusan di daerah. Gagasan tersebut menjadi perhatian Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., Staf Ahli Menteri Hukum melalui Strategic Policy Brief tentang penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).

Gagasan tersebut berangkat dari kondisi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah belum secara memadai mengakomodasi peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal persoalan pemerintahan daerah kini semakin bersinggungan dengan kualitas regulasi daerah kepastian hukum pembinaan hukum layanan administrasi hukum kekayaan intelektual serta layanan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam perspektif Sucipto penguatan tersebut bukan sekadar persoalan menempatkan unsur Kementerian Hukum dalam sebuah forum koordinasi. Lebih jauh keterlibatan tersebut diharapkan dapat memastikan perspektif hukum hadir sejak awal ketika pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan menyusun pilihan kebijakan hingga merumuskan rekomendasi.

“Penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda diperlukan agar dukungan hukum tidak hanya hadir ketika forum membutuhkan tetapi dapat masuk sejak tahap penyiapan bahan identifikasi masalah pembahasan opsi penyusunan rekomendasi hingga pemantauan tindak lanjut,” ujar Sucipto ditemui media di Jakarta pada Senin (24/8/2026),

Menurut Sucipto, mekanisme pelibatan melalui undangan belum cukup untuk menjamin keterlibatan Kementerian Hukum secara konsisten. Dukungan berupa legal analysis legal risk screening dan regulatory coherence dinilai penting sejak awal proses pembahasan agar keputusan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Pandangan tersebut sejalan dengan persoalan yang diidentifikasi dalam policy brief. Ketika Kementerian Hukum hanya dilibatkan berdasarkan undangan dukungan hukum berpotensi terlambat masuk dalam proses pembahasan. Padahal analisis hukum penyaringan risiko hukum dan keselarasan regulasi dibutuhkan sejak penyiapan bahan identifikasi masalah pembahasan berbagai opsi penyusunan rekomendasi hingga pemantauan tindak lanjut.

“Forkopimda perlu diperkuat sehingga mampu melihat persoalan daerah secara lebih utuh bukan hanya dari perspektif stabilitas dan koordinasi pemerintahan tetapi juga dari sisi kualitas hukum regulasi dan kepastian hukum,” ungkap Sucipto.

Tiga Alternatif Kebijakan

Policy brief tersebut menawarkan tiga alternatif kebijakan untuk memperkuat posisi Kementerian Hukum dalam Forkopimda. Alternatif pertama adalah mempertahankan pengaturan yang ada. Alternatif kedua memperkuat pelibatan eksplisit Kementerian Hukum tanpa mengubah keanggotaan inti. Sementara alternatif ketiga mengusulkan perubahan komprehensif terhadap Pasal 3 dan Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2022.

Alternatif ketiga menjadi pilihan yang direkomendasikan karena dinilai paling kuat untuk memastikan kesinambungan dukungan hukum dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Pada tingkat provinsi kepala instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah dapat diikutsertakan dalam Forkopimda sesuai kebutuhan karakteristik permasalahan dan kondisi objektif daerah. Sementara pada tingkat kabupaten/kota kepala instansi vertikal Kementerian Hukum sesuai wilayah kerjanya diusulkan menjadi anggota Forkopimda.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah unsur dalam Forkopimda melainkan memastikan perspektif hukum hadir dalam proses pengambilan keputusan daerah sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih berkualitas memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Sucipto.

Gagasan tersebut sekaligus menempatkan Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat legal governance di daerah. Dengan keterlibatan yang lebih sistematis persoalan regulasi dan layanan hukum dapat dibahas sejak awal sehingga potensi risiko hukum dalam pengambilan keputusan dapat diantisipasi.

Apresiasi atas Inovasi Penguatan Kebijakan

Gagasan penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., CGRE ., Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

“Selamat dan sukses Dr Sucipto peserta PKN 1 Angkatan 66 yang berhasil melakukan terobosan memperkuat peran Kemenkum dalam Forkopimda di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur Akmal Malik.

Apresiasi terhadap gagasan tersebut juga datang dari Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Menurut Khofifah penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda memiliki arti penting bagi peningkatan kualitas kebijakan dan regulasi di daerah.

“Kita berharap inovasi ini dapat mendorong harmonisasi kebijakan dan regulasi yang semakin berkualitas memperkuat kepastian hukum serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Khofifah Indar Parawansa.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa gagasan penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan. Lebih jauh inovasi tersebut diarahkan untuk memberikan dampak terhadap kualitas kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui regulasi yang lebih harmonis kepastian hukum yang lebih kuat serta pelayanan hukum yang semakin efektif.

Dari Regulasi Menuju Tata Kelola

Policy brief tersebut tidak berhenti pada usulan perubahan norma. Perubahan Pasal 3 dan Pasal 10 juga diikuti dengan rekomendasi penyesuaian sejumlah ketentuan pendukung terkait tugas kegiatan sekretariat hubungan kerja pelaporan serta pembinaan nasional.

Sekretariat Forkopimda misalnya diharapkan memiliki ruang untuk mengelola data bahan telaah hukum rekomendasi serta pemantauan tindak lanjut. Sementara koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum perlu diperkuat dalam fasilitasi pembinaan dan pengawasan Forkopimda yang berkaitan dengan bidang hukum.

Langkah tindak lanjut yang diusulkan mencakup pembahasan awal antara Kementerian Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Setelah itu diperlukan penyusunan matriks pasal terdampak verifikasi nomenklatur dan kesiapan instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah serta penyusunan policy paper dan naskah urgensi perubahan PP.

Pada akhirnya penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda diarahkan untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin kuat dari sisi hukum. Dampak yang diharapkan mencakup peningkatan kualitas regulasi daerah pembinaan hukum harmonisasi kebijakan layanan administrasi hukum kekayaan intelektual serta informasi hukum.

Dalam jangka pendek Forkopimda diharapkan memperoleh dukungan legal analysis legal risk screening serta masukan awal terhadap isu regulasi dan layanan hukum. Dalam jangka menengah kualitas peraturan daerah pembinaan hukum harmonisasi kebijakan layanan administrasi hukum kekayaan intelektual dan informasi hukum dapat diperkuat. Sementara dalam jangka panjang penguatan peran Kementerian Hukum di Forkopimda diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum kepercayaan publik dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Dengan demikian Forkopimda tidak hanya menjadi ruang koordinasi antarpimpinan daerah tetapi juga dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem pengambilan keputusan yang lebih tertib secara hukum responsif terhadap persoalan daerah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gagasan yang dituangkan Dr. Sucipto melalui policy brief tersebut pada akhirnya menempatkan hukum bukan sekadar sebagai instrumen untuk mengoreksi kebijakan setelah keputusan dibuat. Hukum didorong hadir sejak awal sebagai fondasi untuk membangun kebijakan daerah yang berkualitas memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (TJ)