"Kapolsek KPS Bitung Jelaskan Batas Kewenangan dalam Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan" - Media Reformasi Indonesia (MRI)

05 Juli 2026

"Kapolsek KPS Bitung Jelaskan Batas Kewenangan dalam Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan"



REFORMASI-ID | BITUNG — Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPS) Bitung, IPTU Harly E. Buida, S.E., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Pelabuhan Bitung telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan kepolisian. Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring pada 3 Juli 2026 yang menyoroti dugaan pembiaran terhadap penyelundupan kendaraan. Klarifikasi tersebut disampaikan Harly pada Jumat, 4 Juli 2026.

Menurut Harly, personel Polsek KPS Bitung tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi kendaraan, tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik secara intensif dengan mencocokkan identitas kendaraan terhadap dokumen yang dimiliki. Pemeriksaan itu meliputi pencocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercantum dalam surat-surat kendaraan.

"Dalam setiap pemeriksaan kami tidak hanya memverifikasi kelengkapan dokumen, tetapi juga mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan surat-suratnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh identitas kendaraan sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan," kata Harly.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak ditemukan pelanggaran administrasi maupun dasar hukum yang dapat dijadikan landasan bagi kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang dimaksud.

Harly menegaskan, kewenangan Polsek KPS Bitung terbatas pada pengamanan kawasan pelabuhan serta pemeriksaan administrasi dan identitas kendaraan. Adapun penilaian mengenai kelayakan kendaraan untuk dimuat ke atas kapal, termasuk penerbitan persetujuan keberangkatan kapal, merupakan kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai dugaan penyelundupan kendaraan tidak mencampuradukkan tugas dan kewenangan antarinstansi. Menurut Harly, setiap lembaga memiliki fungsi yang berbeda sehingga penanganan suatu persoalan harus dilihat berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi yang beredar secara bijak dan mengedepankan fakta. Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai pembagian kewenangan antarinstansi penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Comments