Amanat Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022
Ilustrasi Pemilihan ketua RW 03 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang diwarnai banner provokatif |
REFORMASI-ID | Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan yang tegas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang telah ditetapkan pada 28 April silam dan berlaku atau diundangkan mulai 17 Mei 2022.
Salah satu ketentuan penting dalam Pergub ini adalah kewajiban Ketua RT dan RW yang ingin mencalonkan diri kembali untuk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Berikut penjelasan mendalam berdasarkan pasal-pasal dalam Pergub tersebut.
Kewajiban Penyerahan LPJ bagi Ketua RT/RW yang Mencalonkan Kembali
Dalam Pasal 29 ayat (1), dinyatakan bahwa Ketua RT atau RW yang akan mencalonkan diri kembali harus menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban selama masa jabatannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan di wilayah RT atau RW selama masa kepemimpinannya.
Ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (2), yang menyebutkan bahwa LPJ tersebut harus diserahkan kepada panitia pemilihan. Penyerahan ini dilakukan sebelum panitia membuka pendaftaran calon Ketua RT atau RW. Dengan demikian, penyerahan LPJ menjadi salah satu syarat utama bagi Ketua RT atau RW yang ingin mencalonkan diri kembali.
Bunyi petikan utuh Pasal 29 Pergub DKI No. 22/2022 adalah sebagai berikut:
(1) Ketua RT wajib melaporkan akan berakhirnya masa jabatan kepada Lurah dan Ketua RW, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya masa jabatan Pengurus RT.
(2) Ketua RW wajib melaporkan akan berakhirnya masa jabatan kepada Lurah, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya masa jabatan Pengurus RW.
(3) Lurah menindaklanjuti laporan Ketua RT atau Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan membentuk panitia pemilihan ketua RT atau ketua RW paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW berakhir.
(4) Pengurus RT atau Pengurus RW yang berakhir masa jabatannya, wajib membuat berita acara serah terima tugas/ tanggung jawab dan keuangan/inventaris kepada Pengurus RT atau Pengurus RW yang baru.
(5) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Mekanisme Penyerahan LPJ
Dalam Pergub ini, disebutkan bahwa:
Pasal 28 ayat (1) menetapkan bahwa panitia pemilihan bertugas menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan pemilihan Ketua RT atau RW, termasuk menerima LPJ dari calon petahana.
Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa panitia pemilihan juga bertanggung jawab untuk memverifikasi kelengkapan LPJ yang diserahkan.
LPJ yang diserahkan harus mencakup laporan penggunaan dana operasional RT/RW, pelaksanaan program kerja, serta capaian selama masa kepemimpinan.
Sanksi Jika Tidak Menyerahkan LPJ
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1), Ketua RT atau RW yang tidak menyerahkan LPJ tidak dapat mencalonkan diri kembali. Aturan ini memberikan tekanan kepada Ketua RT atau RW untuk mematuhi kewajiban mereka dalam memberikan laporan pertanggungjawaban yang transparan.
Tujuan dan Manfaat Penyerahan LPJ
Kewajiban ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
Akuntabilitas Publik: Memastikan bahwa Ketua RT/RW bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan program.
Transparansi: Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kinerja Ketua RT/RW selama masa jabatannya.
Evaluasi Kinerja: Memberikan kesempatan kepada warga untuk menilai apakah calon petahana layak untuk dipilih kembali.