REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik sengketa lahan antara ahli waris petani penggarap di Kasawari dan klaim aset atas nama PT Awani Modern Indonesia (PT AMI) semakin menguat. Setelah mencabut plang yang dipasang oleh KPKNL pada 18 Juni 2026, masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta jajaran ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat penerbitan Hak Pakai hingga perubahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 atas nama PT AMI di wilayah Makawidey.
Ahli waris menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara terang dan profesional, terutama menyangkut proses lahirnya Hak Pakai yang kemudian ditingkatkan menjadi SHGB. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian data, objek tanah, riwayat penguasaan fisik, maupun dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut.
Menurut ahli waris, tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap secara turun-temurun sejak tahun 1936 memiliki riwayat yang jelas dan didukung dokumen seperti surat ukur, peta bidang, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), keterangan saksi sejarah, serta dokumen administrasi yang tersimpan dalam warkah Kelurahan Kasawari.
"Jangan sampai ada hak atas tanah yang lahir dari data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila terdapat dugaan manipulasi, rekayasa data, atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan Hak Pakai maupun SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, maka hal itu harus diungkap secara terbuka melalui audit dan proses hukum yang objektif," tegas perwakilan ahli waris.
Masyarakat meminta Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Pertanahan Kota Bitung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen dasar penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, mulai dari permohonan hak, data yuridis dan fisik, proses pengukuran, penetapan batas, riwayat perubahan hak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.
Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.
Bagi ahli waris petani penggarap, persoalan ini bukan hanya mengenai sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum. Mereka menegaskan bahwa apabila seluruh proses penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey dilakukan sesuai aturan, maka hasil audit harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN maupun pihak yang terkait dengan penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey belum memberikan tanggapan resmi atas desakan audit yang disampaikan ahli waris dan masyarakat.
