Media Reformasi Indonesia (MRI): #atr/bpn ri
Tampilkan postingan dengan label #atr/bpn ri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #atr/bpn ri. Tampilkan semua postingan

19 Juni 2026

Di Tengah Sengketa Lahan Kasawari, Ahli Waris Minta Pemerintah Telusuri Riwayat Penerbitan SHGB PT AMI


REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik sengketa lahan antara ahli waris petani penggarap di Kasawari dan klaim aset atas nama PT Awani Modern Indonesia (PT AMI) semakin menguat. Setelah mencabut plang yang dipasang oleh KPKNL pada 18 Juni 2026, masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta jajaran ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat penerbitan Hak Pakai hingga perubahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 atas nama PT AMI di wilayah Makawidey.

Ahli waris menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara terang dan profesional, terutama menyangkut proses lahirnya Hak Pakai yang kemudian ditingkatkan menjadi SHGB. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian data, objek tanah, riwayat penguasaan fisik, maupun dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut.

Menurut ahli waris, tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap secara turun-temurun sejak tahun 1936 memiliki riwayat yang jelas dan didukung dokumen seperti surat ukur, peta bidang, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), keterangan saksi sejarah, serta dokumen administrasi yang tersimpan dalam warkah Kelurahan Kasawari.

"Jangan sampai ada hak atas tanah yang lahir dari data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila terdapat dugaan manipulasi, rekayasa data, atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan Hak Pakai maupun SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, maka hal itu harus diungkap secara terbuka melalui audit dan proses hukum yang objektif," tegas perwakilan ahli waris.

Masyarakat meminta Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Pertanahan Kota Bitung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen dasar penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, mulai dari permohonan hak, data yuridis dan fisik, proses pengukuran, penetapan batas, riwayat perubahan hak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

Bagi ahli waris petani penggarap, persoalan ini bukan hanya mengenai sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum. Mereka menegaskan bahwa apabila seluruh proses penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey dilakukan sesuai aturan, maka hasil audit harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN maupun pihak yang terkait dengan penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey belum memberikan tanggapan resmi atas desakan audit yang disampaikan ahli waris dan masyarakat.


18 Mei 2026

Mantan Kanit Harda Polda Sulut Tegaskan Lahan Makawidey-Kasawari Tak Masuk Sitaan Negara

  


REFORMASI -ID | BITUNG — Polemik lahan garapan masyarakat keturunan petani penggarap di wilayah Tokambahu yang kini terbagi dalam Kelurahan Makawidey dan Kasawari kembali memanas. Di tengah klaim sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut telah menjadi agunan hingga sitaan negara melalui PT Awani Modern Indonesia, mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, Anthony Wenoh, angkat bicara. Senin (18/05.)

Anthony Wenoh yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia menegaskan lokasi lahan garapan masyarakat di Makawidey dan Kasawari tidak termasuk dalam objek barang bukti maupun sita negara dalam putusan pengadilan terkait perkara PT Awani Modern Indonesia.

“Untuk lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan PN untuk dijadikan barang bukti,” ujar Anthony Wenoh saat dimintai tanggapan oleh pers.

Ia juga membantah anggapan bahwa lahan garapan masyarakat itu telah menjadi sita jaminan atau sitaan negara.

“Lokasi tersebut juga tidak masuk dalam sita jaminan atau sita negara. Tolong dibaca dalam putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Anthony Wenoh turut meluruskan informasi yang menurutnya kerap disalahpahami masyarakat terkait hubungan PT Awani Modern Indonesia dengan Modern Group.

“Perlu diluruskan di sini bahwa AMI sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apa pun juga dengan Modern Group, di mana AMI dilepaskan kepemilikannya oleh Modern Group kepada PT Cakrawala Gita Pratama saat krisis moneter melanda negara ini,” jelasnya.

Menurut Anthony, setelah proses tersebut berlangsung, kepemilikan perusahaan kemudian berpindah tangan melalui mekanisme penjualan aset.

“CGP dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional kemudian telah menjual kepemilikan tersebut kepada investor yang menjadi pemilik baru AMI sekitar tahun 2003,” tambahnya.

Anthony Wenoh juga menegaskan dirinya memahami secara langsung perjalanan perkara PT Awani Modern Indonesia karena kasus tersebut pernah ditanganinya saat masih aktif berdinas sebagai Kanit Harda Polda Sulawesi Utara. Pengalaman itu, menurutnya, membuat ia mengetahui kronologi maupun objek-objek yang masuk dalam proses hukum perusahaan tersebut.

Pernyataan itu menjadi sorotan di tengah kekhawatiran masyarakat keturunan ahli waris petani penggarap Tokambahu yang mengaku mulai menghadapi tekanan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan negara setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia pada September 2024 lalu.

Masyarakat menilai ada upaya pengambilalihan ruang hidup mereka dengan dalih tanah tersebut merupakan agunan negara melalui PT Awani Modern Indonesia. Padahal menurut warga, lahan itu telah digarap turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.

Para ahli waris penggarap menyebut leluhur mereka mulai membuka hutan dan mengelola lahan sejak sekitar tahun 1936 tanpa bantuan negara maupun korporasi. Mereka hidup dari hasil perkebunan, kelapa, hingga aktivitas melaut yang dilakukan secara mandiri di wilayah pesisir tersebut.

Yang dipersoalkan warga ialah status penguasaan PT Awani Modern Indonesia yang disebut awalnya masuk melalui Hak Pakai pada tahun 1995, kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1996.

Warga mempertanyakan perubahan status tersebut karena menurut mereka di lokasi itu tidak pernah ada pembangunan fisik sebagaimana lazimnya pemanfaatan HGB.

“Selama puluhan tahun mereka hanya mengambil hasil kelapa milik masyarakat penggarap. Tidak ada pembangunan atau aktivitas lain di situ,” ujar salah satu keturunan ahli waris penggarap.

Warga menilai apabila HGB digunakan tidak sesuai peruntukan, maka hal itu patut diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Di tengah polemik tersebut, aktivis senior Kota Bitung, Darma Baginda, turut menyoroti aspek tata ruang wilayah di lokasi sengketa tersebut. Menurutnya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Tokambahu, Makawidey dan Kasawari diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman dan pariwisata yang juga menjadi ruang hidup masyarakat pesisir.

“Wilayah itu dalam RTRW merupakan kawasan pemukiman dan pariwisata. Di situ juga menjadi tempat masyarakat nelayan mencari nafkah sejak lama. Jadi negara harus melihat aspek sosial dan historis masyarakat yang hidup di kawasan tersebut,” ujar Darma Baginda.

Ia menilai para petani penggarap dan masyarakat nelayan layak mendapat perhatian karena telah menjaga kawasan tersebut selama puluhan tahun tanpa campur tangan korporasi.

“Saya dan kita semua memberikan apresiasi kepada para petani penggarap. Mereka menjaga lahan itu sejak lama dan menggantungkan hidup di sana,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI, ATR/BPN RI, Panglima TNI, Kapolda Sulut, Gubernur Sulut hingga Pemerintah Kota Bitung, DPRD Kota  Bitung, Kapolres Bitung agar melakukan audit terhadap legalitas penguasaan lahan oleh PT Awani Modern Indonesia sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat penggarap yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.

Di tengah meningkatnya ketegangan agraria itu, masyarakat berharap negara hadir untuk melindungi hak rakyat kecil, bukan justru membiarkan dugaan perampasan ruang hidup atas nama investasi maupun kepentingan korporasi.