Media Reformasi Indonesia (MRI): #Dpr ri
Tampilkan postingan dengan label #Dpr ri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #Dpr ri. Tampilkan semua postingan

19 Juni 2026

Di Tengah Sengketa Lahan Kasawari, Ahli Waris Minta Pemerintah Telusuri Riwayat Penerbitan SHGB PT AMI


REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik sengketa lahan antara ahli waris petani penggarap di Kasawari dan klaim aset atas nama PT Awani Modern Indonesia (PT AMI) semakin menguat. Setelah mencabut plang yang dipasang oleh KPKNL pada 18 Juni 2026, masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta jajaran ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat penerbitan Hak Pakai hingga perubahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 atas nama PT AMI di wilayah Makawidey.

Ahli waris menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara terang dan profesional, terutama menyangkut proses lahirnya Hak Pakai yang kemudian ditingkatkan menjadi SHGB. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian data, objek tanah, riwayat penguasaan fisik, maupun dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut.

Menurut ahli waris, tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap secara turun-temurun sejak tahun 1936 memiliki riwayat yang jelas dan didukung dokumen seperti surat ukur, peta bidang, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), keterangan saksi sejarah, serta dokumen administrasi yang tersimpan dalam warkah Kelurahan Kasawari.

"Jangan sampai ada hak atas tanah yang lahir dari data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila terdapat dugaan manipulasi, rekayasa data, atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan Hak Pakai maupun SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, maka hal itu harus diungkap secara terbuka melalui audit dan proses hukum yang objektif," tegas perwakilan ahli waris.

Masyarakat meminta Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Pertanahan Kota Bitung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen dasar penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, mulai dari permohonan hak, data yuridis dan fisik, proses pengukuran, penetapan batas, riwayat perubahan hak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

Bagi ahli waris petani penggarap, persoalan ini bukan hanya mengenai sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum. Mereka menegaskan bahwa apabila seluruh proses penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey dilakukan sesuai aturan, maka hasil audit harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN maupun pihak yang terkait dengan penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey belum memberikan tanggapan resmi atas desakan audit yang disampaikan ahli waris dan masyarakat.


19 Mei 2026

Mekanisme Sita Negara Dipertanyakan, Mantan Kanit Harda Polda Sulut Soroti Putusan MA Kasus PT AMI



REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik pemasangan plang “sita negara” di kawasan Tokambahu, Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, terus memunculkan pertanyaan baru. Selain menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan, masyarakat kini mempertanyakan dasar hukum pengaitan lahan garapan warga dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah menyeret PT Awani Modern Indonesia (AMI).

Di lokasi, tim Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN/KPKNL) bersama aparat TNI AD memasang papan bertuliskan:

“Tanah SHGB No. 01 Makawidey, DALAM PENYITAAN NEGARA QQ Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta & DALAM PENGAWASAN KODAM XIII/MDK.”


Namun hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai luas pasti objek sita, batas lahan, peta ukur, surat ukur, maupun keterkaitan langsung lahan tersebut dengan perkara BLBI.

Situasi sempat memanas ketika proses administrasi penandatanganan dokumen dilakukan di lokasi. Lurah Kasawari, Ricardo J. Bolung, S.E., dikabarkan terlibat adu argumentasi dengan pihak yang memimpin kegiatan pemasangan plang, termasuk unsur TNI yang hadir di lapangan.

Menurut sejumlah saksi, Ricardo mempertanyakan nasib masyarakat ahli waris petani penggarap yang telah lama mendiami dan mengolah kawasan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.

Lurah disebut meminta agar negara tidak hanya melihat aspek administrasi sertifikat, tetapi juga mempertimbangkan sejarah penguasaan fisik dan keberadaan masyarakat yang hidup turun-temurun di atas lahan itu.


“Di situ ada masyarakat penggarap yang sudah tinggal dan membuka lahan sejak sekitar tahun 1936. Mereka hidup turun-temurun di situ,” ujar salah satu warga yang berada di lokasi.

Ricardo disebut mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang sejak lama digarap masyarakat tiba-tiba dipasang plang sita negara tanpa adanya penjelasan terbuka kepada warga terkait status objek yang disengketakan.

Menurut warga, perdebatan berlangsung cukup alot karena pemerintah kelurahan berusaha meminta kejelasan mengenai objek sita, termasuk apakah benar lahan garapan masyarakat masuk dalam objek yang dikaitkan dengan perkara BLBI maupun piutang negara.

Di tengah perdebatan itu, Lurah Ricardo J. Bolung juga meminta agar seluruh pihak, baik pemerintah, aparat maupun pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dapat duduk bersama dengan masyarakat keturunan ahli waris petani penggarap untuk mencari solusi yang adil dan terbuka.

Menurut Ricardo, pendekatan dialog dinilai penting agar tidak muncul konflik sosial di tengah masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggarap di situ merasa ditinggalkan negara tanpa ada penjelasan dan musyawarah,” ujar salah satu warga menirukan penyampaian lurah saat di lokasi.

Meski demikian, setelah melalui pembicaraan panjang di lokasi, dokumen yang telah disiapkan akhirnya tetap ditandatangani.


Mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, AKBP (Purn) Anthony Wenoh, yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia, menilai masyarakat perlu membaca secara utuh Putusan Mahkamah Agung terkait perkara PT Awani Modern Indonesia.

Menurut Anthony, penyebutan nama wilayah Bitung maupun Tiwoho dalam dokumen perkara tidak serta-merta berarti seluruh lahan di wilayah tersebut menjadi objek sita negara.

“Ini daftar bidang usaha atau kegiatan perusahaan, bukan aset yang disita sebagai barang bukti,” ujar Anthony saat dimintai tanggapan.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang pernah ditanganinya, objek sita yang disebut lebih mengarah pada aset tertentu milik perusahaan, bukan lahan HGB sebagaimana yang kini dipersoalkan masyarakat.

“Tolong dibaca di putusan Mahkamah Agung aset yang disita sebagai barang bukti dalam perkara,” katanya.

Anthony bahkan menyebut dalam bagian yang ia pahami pada poin nomor 24, penyitaan lebih berkaitan dengan kendaraan milik perusahaan.

“Kalau saya baca di nomor 24 cuma ada terkait sita aset kendaraan milik AMI, bukan terkait lahan yang tercatat dalam sertifikat HGB,” ujarnya.

Menurut Anthony, dalam daftar aset sita perkara tersebut juga tidak ditemukan penyebutan spesifik mengenai nomor sertifikat maupun lokasi tanah tertentu.

“Iya benar, untuk aset yang disita tidak menyebutkan sertifikat dan lokasi. Coba dicek lagi di putusan,” katanya.

Anthony juga menegaskan bahwa saat dirinya masih aktif menangani perkara PT Awani Modern Indonesia sebagai penyidik Harda Polda Sulut, objek yang masuk dalam pembuktian perkara berada di wilayah Tiwoho, bukan lahan masyarakat di Bitung.

“Kalau di Tiwoho itu dimasukkan sebagai bukti dalam perkara,” ujar Anthony.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat ahli waris petani penggarap Tokambahu, Makawidey dan Kasawari yang mengaku khawatir lahan yang mereka tempati turun-temurun akan dikosongkan atas nama sita negara.

Warga menilai apabila benar objek sita dalam perkara BLBI tidak secara jelas menyebut sertifikat maupun lokasi di Bitung, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan dasar hukum penyitaan SHGB Nomor 01 Makawidey, riwayat penerbitan HGB, kesesuaian objek fisik, serta hubungan hukum antara PT AMI dan lahan yang selama ini digarap masyarakat.

Polemik semakin berkembang karena masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penyitaan oleh KPKNL/PUPN.

Warga menilai dalam praktik penanganan piutang negara, aset yang disita umumnya melalui tahapan administrasi dan pelelangan negara sebelum berpindah penguasaan atau dilakukan eksekusi fisik.

“Kalau ini baru sita negara, apakah sudah ada proses lelang? Siapa pemenang lelangnya? Itu yang masyarakat ingin tahu,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPKNL maupun pihak terkait mengenai dasar hukum rinci penyitaan, tahapan pelaksanaan sita, status lelang objek, rincian luas SHGB Nomor 01 Makawidey, siapa pemilik SHGB Nomor 01 Makawidey semuanya harus jelas, serta alasan pengawasan penyitaan melibatkan institusi militer di lokasi sengketa agraria masyarakat sipil tersebut.

18 Mei 2026

Mantan Kanit Harda Polda Sulut Tegaskan Lahan Makawidey-Kasawari Tak Masuk Sitaan Negara

  


REFORMASI -ID | BITUNG — Polemik lahan garapan masyarakat keturunan petani penggarap di wilayah Tokambahu yang kini terbagi dalam Kelurahan Makawidey dan Kasawari kembali memanas. Di tengah klaim sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut telah menjadi agunan hingga sitaan negara melalui PT Awani Modern Indonesia, mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, Anthony Wenoh, angkat bicara. Senin (18/05.)

Anthony Wenoh yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia menegaskan lokasi lahan garapan masyarakat di Makawidey dan Kasawari tidak termasuk dalam objek barang bukti maupun sita negara dalam putusan pengadilan terkait perkara PT Awani Modern Indonesia.

“Untuk lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan PN untuk dijadikan barang bukti,” ujar Anthony Wenoh saat dimintai tanggapan oleh pers.

Ia juga membantah anggapan bahwa lahan garapan masyarakat itu telah menjadi sita jaminan atau sitaan negara.

“Lokasi tersebut juga tidak masuk dalam sita jaminan atau sita negara. Tolong dibaca dalam putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Anthony Wenoh turut meluruskan informasi yang menurutnya kerap disalahpahami masyarakat terkait hubungan PT Awani Modern Indonesia dengan Modern Group.

“Perlu diluruskan di sini bahwa AMI sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apa pun juga dengan Modern Group, di mana AMI dilepaskan kepemilikannya oleh Modern Group kepada PT Cakrawala Gita Pratama saat krisis moneter melanda negara ini,” jelasnya.

Menurut Anthony, setelah proses tersebut berlangsung, kepemilikan perusahaan kemudian berpindah tangan melalui mekanisme penjualan aset.

“CGP dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional kemudian telah menjual kepemilikan tersebut kepada investor yang menjadi pemilik baru AMI sekitar tahun 2003,” tambahnya.

Anthony Wenoh juga menegaskan dirinya memahami secara langsung perjalanan perkara PT Awani Modern Indonesia karena kasus tersebut pernah ditanganinya saat masih aktif berdinas sebagai Kanit Harda Polda Sulawesi Utara. Pengalaman itu, menurutnya, membuat ia mengetahui kronologi maupun objek-objek yang masuk dalam proses hukum perusahaan tersebut.

Pernyataan itu menjadi sorotan di tengah kekhawatiran masyarakat keturunan ahli waris petani penggarap Tokambahu yang mengaku mulai menghadapi tekanan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan negara setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia pada September 2024 lalu.

Masyarakat menilai ada upaya pengambilalihan ruang hidup mereka dengan dalih tanah tersebut merupakan agunan negara melalui PT Awani Modern Indonesia. Padahal menurut warga, lahan itu telah digarap turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.

Para ahli waris penggarap menyebut leluhur mereka mulai membuka hutan dan mengelola lahan sejak sekitar tahun 1936 tanpa bantuan negara maupun korporasi. Mereka hidup dari hasil perkebunan, kelapa, hingga aktivitas melaut yang dilakukan secara mandiri di wilayah pesisir tersebut.

Yang dipersoalkan warga ialah status penguasaan PT Awani Modern Indonesia yang disebut awalnya masuk melalui Hak Pakai pada tahun 1995, kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1996.

Warga mempertanyakan perubahan status tersebut karena menurut mereka di lokasi itu tidak pernah ada pembangunan fisik sebagaimana lazimnya pemanfaatan HGB.

“Selama puluhan tahun mereka hanya mengambil hasil kelapa milik masyarakat penggarap. Tidak ada pembangunan atau aktivitas lain di situ,” ujar salah satu keturunan ahli waris penggarap.

Warga menilai apabila HGB digunakan tidak sesuai peruntukan, maka hal itu patut diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Di tengah polemik tersebut, aktivis senior Kota Bitung, Darma Baginda, turut menyoroti aspek tata ruang wilayah di lokasi sengketa tersebut. Menurutnya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Tokambahu, Makawidey dan Kasawari diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman dan pariwisata yang juga menjadi ruang hidup masyarakat pesisir.

“Wilayah itu dalam RTRW merupakan kawasan pemukiman dan pariwisata. Di situ juga menjadi tempat masyarakat nelayan mencari nafkah sejak lama. Jadi negara harus melihat aspek sosial dan historis masyarakat yang hidup di kawasan tersebut,” ujar Darma Baginda.

Ia menilai para petani penggarap dan masyarakat nelayan layak mendapat perhatian karena telah menjaga kawasan tersebut selama puluhan tahun tanpa campur tangan korporasi.

“Saya dan kita semua memberikan apresiasi kepada para petani penggarap. Mereka menjaga lahan itu sejak lama dan menggantungkan hidup di sana,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI, ATR/BPN RI, Panglima TNI, Kapolda Sulut, Gubernur Sulut hingga Pemerintah Kota Bitung, DPRD Kota  Bitung, Kapolres Bitung agar melakukan audit terhadap legalitas penguasaan lahan oleh PT Awani Modern Indonesia sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat penggarap yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.

Di tengah meningkatnya ketegangan agraria itu, masyarakat berharap negara hadir untuk melindungi hak rakyat kecil, bukan justru membiarkan dugaan perampasan ruang hidup atas nama investasi maupun kepentingan korporasi.

17 Mei 2026

Jejak “Pesta Babi” di Bitung: Dugaan Perampasan Tanah Garapan Berkedok Pembangunan

 



OPINI | BITUNG — Konflik agraria di Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari perlahan membuka pertanyaan paling mendasar dalam republik ini: negara sebenarnya hadir untuk melindungi rakyat atau justru datang paling akhir untuk mengambil ruang hidup mereka?

Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan.

Selama puluhan tahun, masyarakat keturunan ahli waris penggarap hidup di atas lahan yang dahulu hanyalah hutan belantara. Tidak ada jalan. Tidak ada investasi. Tidak ada korporasi. Tidak ada alat berat. Negara pun nyaris tak terlihat.

Tanah itu dibuka dengan parang dan cangkul. Kelapa ditanam satu per satu. Pisang, umbi-umbian, dan tanaman pangan tumbuh dari keringat rakyat kecil yang hidup bergenerasi di sana bahkan sebelum republik ini berdiri.

Namun sejarah republik sering kali aneh.

Ketika tanah masih hutan, rakyat dibiarkan sendiri.

Tetapi ketika tanah mulai memiliki nilai ekonomi, tiba-tiba muncul banyak pihak membawa peta, dokumen, stempel, bahkan nama institusi negara.

Inilah pola klasik konflik agraria Indonesia: rakyat membuka tanah, korporasi datang mengambil legalitasnya, lalu negara muncul menjaga administrasinya.

Pola semacam itu sesungguhnya bukan cerita baru di Indonesia. Film dokumenter Pesta Babi pernah memperlihatkan bagaimana pembangunan di Papua kerap menghadirkan luka sosial di tengah masyarakat adat. Dalam film itu, pembangunan datang dengan bahasa kemajuan dan investasi, tetapi di saat yang sama menghadirkan rasa kehilangan atas tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat lokal.

Papua dalam film tersebut digambarkan bukan sekadar kehilangan tanah, tetapi kehilangan kendali atas masa depannya sendiri. Tanah adat berubah menjadi angka investasi. Ruang hidup berubah menjadi konsesi. Dan masyarakat perlahan terdorong menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri.

Kini, kegelisahan serupa mulai dirasakan masyarakat Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Apa yang selama ini terlihat jauh di Papua, menurut warga, ternyata juga bisa terjadi di daerah mereka sendiri.

Bedanya hanya lokasi.

Polanya terasa mirip:

tanah rakyat mulai bernilai ekonomi,

korporasi masuk membawa legalitas,

lalu muncul klaim atas nama negara,

sementara masyarakat yang sejak awal membuka lahan justru diposisikan seolah penghalang pembangunan.

Di situlah masyarakat mulai merasa bahwa “Pesta Babi” bukan hanya cerita tentang Papua, melainkan potret wajah pembangunan Indonesia yang sering berulang di banyak daerah.

Pembangunan yang kerap lupa bertanya: siapa yang pertama hidup di atas tanah itu?

Pada 1995, masyarakat menyebut masuknya korporasi PT Awani Modern menjadi titik awal perubahan besar di wilayah tersebut. Dengan label Hak Pakai, perusahaan mulai masuk ke wilayah garapan rakyat. Setahun kemudian statusnya berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Di sinilah letak pertanyaan serius yang seharusnya diuji secara terbuka oleh negara.

Untuk apa sebenarnya HGB itu diberikan?

Sebab dalam praktiknya, menurut pengakuan warga, tidak pernah ada pembangunan signifikan sebagaimana semangat pemberian HGB dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Yang terjadi justru penguasaan hasil kebun kelapa masyarakat penggarap.

Jika benar demikian, maka negara perlu menjelaskan: apakah fungsi sosial tanah sebagaimana amanat UUPA benar-benar dijalankan, atau hukum agraria hanya menjadi alat legalisasi penguasaan ruang hidup rakyat?

Masalah semakin pelik ketika HGB tersebut disebut berakhir pada September 2024. Dalam logika hukum pertanahan, tanah HGB yang habis masa berlakunya semestinya kembali menjadi tanah negara sebelum ada proses lanjutan sesuai mekanisme hukum.

Tetapi ironisnya, di tengah kekosongan dan sengketa status itu, muncul klaim baru yang menyebut tanah tersebut sebagai “tanah negara” karena diduga dijaminkan kepada negara.

Pertanyaannya sederhana:

di mana dokumen otentiknya?

mana bukti kredit macetnya?

mana keputusan hukum tetapnya?

mana keterbukaan administrasi publiknya?

Dan yang lebih mengkhawatirkan, mengapa justru muncul pendekatan-pendekatan intimidatif di lapangan dengan membawa nama institusi negara sebelum ada penyelesaian hukum yang terang?

Dalam negara demokrasi, penggunaan nama aparat tanpa dasar hukum yang jelas adalah persoalan serius. Sebab negara hukum tidak bekerja berdasarkan telepon misterius, tekanan psikologis, atau klaim sepihak.

Negara hukum bekerja melalui:

dokumen,

prosedur,

transparansi,

dan akuntabilitas.

Jika ada pihak mengatasnamakan institusi tertentu untuk menghentikan aktivitas masyarakat tanpa surat resmi, tanpa penjelasan terbuka, lalu menghilang tanpa jejak, maka publik berhak curiga ada praktik kekuasaan informal yang sedang bermain di balik konflik agraria ini.

Fenomena semacam ini berbahaya.

Karena republik yang sehat tidak boleh memberi ruang bagi praktik kekuasaan bayangan — kekuasaan tanpa identitas, tanpa tanggung jawab, tetapi memiliki daya tekan terhadap rakyat kecil.

Dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Kasawari, pemerintah setempat mencoba mengambil posisi sebagai penengah. Lurah Kasawari meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog dibanding pendekatan tekanan di lapangan.

“Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi yang baik. Pemerintah kelurahan tidak ingin ada konflik berkepanjangan. Persoalan ini harus dibuka secara terang dan diselesaikan lewat musyawarah serta mekanisme hukum yang benar,” ujar Lurah Kasawari dalam forum mediasi.

Hal senada disampaikan Babinsa yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan menghindari tindakan sepihak yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan semua pihak mengedepankan komunikasi. Jangan sampai ada gesekan karena persoalan ini masih perlu dibicarakan bersama melalui jalur yang benar,” ujar Babinsa di hadapan warga.

Namun bagi masyarakat keturunan ahli waris penggarap, konflik ini bukan sekadar perkara administrasi tanah. Di balik peta dan dokumen, ada sejarah panjang keluarga yang hidup dari tanah tersebut sejak era sebelum kemerdekaan.

Salah satu ahli waris petani penggarap menuturkan, lahan Tokambahu telah digarap oleh opa dan oma mereka sejak sekitar tahun 1936, jauh sebelum korporasi maupun negara hadir membawa klaim kepemilikan.

“Ini bukan tanah kosong yang baru muncul kemarin. Opa-oma torang so buka ini hutan dari tahun 1936. Dorang kerja dengan parang, cangkul, dan tangan sendiri. Dulu waktu masih hutan belantara, nda ada negara datang bantu bersihkan, nda ada perusahaan datang garap. Tapi pas tanah so ada nilai ekonomi, baru banyak yang datang klaim,” ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat tidak menolak negara, tetapi meminta negara hadir secara adil dan tidak menghapus sejarah hidup rakyat kecil hanya karena kekuatan dokumen formal yang masih dipersoalkan keabsahannya.

“Torang takut jangan sampai apa yang terjadi di Papua, yang torang lihat dalam film Pesta Babi, pelan-pelan terjadi juga di tanah torang di Makawidey dan Kasawari. Pembangunan jangan datang lalu rakyat kecil dikorbankan. Jangan sampai petani penggarap cuma jadi penonton di tanah sendiri,” katanya.

Karena itu, permintaan masyarakat Tokambahu agar persoalan ini dibuka melalui RDP DPRD dan audit legalitas menyeluruh sesungguhnya bukan tindakan melawan negara. Justru itu bentuk kepercayaan terakhir rakyat terhadap mekanisme konstitusional.

Mereka tidak meminta kekuasaan.

Mereka meminta kejelasan.

Mereka meminta negara membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk rakyat kecil, bukan hanya untuk mereka yang memiliki akses terhadap meja-meja kekuasaan.

Sebab sejarah Indonesia terlalu penuh dengan kisah rakyat yang dikalahkan bukan oleh hukum, melainkan oleh tafsir kekuasaan atas hukum.

Dan ketika negara mulai lebih sibuk menjaga dokumen korporasi dibanding melindungi sejarah hidup rakyatnya sendiri, di situlah republik perlahan kehilangan legitimasi moralnya.