Mekanisme Sita Negara Dipertanyakan, Mantan Kanit Harda Polda Sulut Soroti Putusan MA Kasus PT AMI - Media Reformasi Indonesia (MRI)

19 Mei 2026

Mekanisme Sita Negara Dipertanyakan, Mantan Kanit Harda Polda Sulut Soroti Putusan MA Kasus PT AMI



REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik pemasangan plang “sita negara” di kawasan Tokambahu, Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, terus memunculkan pertanyaan baru. Selain menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan, masyarakat kini mempertanyakan dasar hukum pengaitan lahan garapan warga dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah menyeret PT Awani Modern Indonesia (AMI).

Di lokasi, tim Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN/KPKNL) bersama aparat TNI AD memasang papan bertuliskan:

“Tanah SHGB No. 01 Makawidey, DALAM PENYITAAN NEGARA QQ Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta & DALAM PENGAWASAN KODAM XIII/MDK.”


Namun hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai luas pasti objek sita, batas lahan, peta ukur, surat ukur, maupun keterkaitan langsung lahan tersebut dengan perkara BLBI.

Situasi sempat memanas ketika proses administrasi penandatanganan dokumen dilakukan di lokasi. Lurah Kasawari, Ricardo J. Bolung, S.E., dikabarkan terlibat adu argumentasi dengan pihak yang memimpin kegiatan pemasangan plang, termasuk unsur TNI yang hadir di lapangan.

Menurut sejumlah saksi, Ricardo mempertanyakan nasib masyarakat ahli waris petani penggarap yang telah lama mendiami dan mengolah kawasan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.

Lurah disebut meminta agar negara tidak hanya melihat aspek administrasi sertifikat, tetapi juga mempertimbangkan sejarah penguasaan fisik dan keberadaan masyarakat yang hidup turun-temurun di atas lahan itu.


“Di situ ada masyarakat penggarap yang sudah tinggal dan membuka lahan sejak sekitar tahun 1936. Mereka hidup turun-temurun di situ,” ujar salah satu warga yang berada di lokasi.

Ricardo disebut mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang sejak lama digarap masyarakat tiba-tiba dipasang plang sita negara tanpa adanya penjelasan terbuka kepada warga terkait status objek yang disengketakan.

Menurut warga, perdebatan berlangsung cukup alot karena pemerintah kelurahan berusaha meminta kejelasan mengenai objek sita, termasuk apakah benar lahan garapan masyarakat masuk dalam objek yang dikaitkan dengan perkara BLBI maupun piutang negara.

Di tengah perdebatan itu, Lurah Ricardo J. Bolung juga meminta agar seluruh pihak, baik pemerintah, aparat maupun pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dapat duduk bersama dengan masyarakat keturunan ahli waris petani penggarap untuk mencari solusi yang adil dan terbuka.

Menurut Ricardo, pendekatan dialog dinilai penting agar tidak muncul konflik sosial di tengah masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggarap di situ merasa ditinggalkan negara tanpa ada penjelasan dan musyawarah,” ujar salah satu warga menirukan penyampaian lurah saat di lokasi.

Meski demikian, setelah melalui pembicaraan panjang di lokasi, dokumen yang telah disiapkan akhirnya tetap ditandatangani.


Mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, AKBP (Purn) Anthony Wenoh, yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia, menilai masyarakat perlu membaca secara utuh Putusan Mahkamah Agung terkait perkara PT Awani Modern Indonesia.

Menurut Anthony, penyebutan nama wilayah Bitung maupun Tiwoho dalam dokumen perkara tidak serta-merta berarti seluruh lahan di wilayah tersebut menjadi objek sita negara.

“Ini daftar bidang usaha atau kegiatan perusahaan, bukan aset yang disita sebagai barang bukti,” ujar Anthony saat dimintai tanggapan.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang pernah ditanganinya, objek sita yang disebut lebih mengarah pada aset tertentu milik perusahaan, bukan lahan HGB sebagaimana yang kini dipersoalkan masyarakat.

“Tolong dibaca di putusan Mahkamah Agung aset yang disita sebagai barang bukti dalam perkara,” katanya.

Anthony bahkan menyebut dalam bagian yang ia pahami pada poin nomor 24, penyitaan lebih berkaitan dengan kendaraan milik perusahaan.

“Kalau saya baca di nomor 24 cuma ada terkait sita aset kendaraan milik AMI, bukan terkait lahan yang tercatat dalam sertifikat HGB,” ujarnya.

Menurut Anthony, dalam daftar aset sita perkara tersebut juga tidak ditemukan penyebutan spesifik mengenai nomor sertifikat maupun lokasi tanah tertentu.

“Iya benar, untuk aset yang disita tidak menyebutkan sertifikat dan lokasi. Coba dicek lagi di putusan,” katanya.

Anthony juga menegaskan bahwa saat dirinya masih aktif menangani perkara PT Awani Modern Indonesia sebagai penyidik Harda Polda Sulut, objek yang masuk dalam pembuktian perkara berada di wilayah Tiwoho, bukan lahan masyarakat di Bitung.

“Kalau di Tiwoho itu dimasukkan sebagai bukti dalam perkara,” ujar Anthony.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat ahli waris petani penggarap Tokambahu, Makawidey dan Kasawari yang mengaku khawatir lahan yang mereka tempati turun-temurun akan dikosongkan atas nama sita negara.

Warga menilai apabila benar objek sita dalam perkara BLBI tidak secara jelas menyebut sertifikat maupun lokasi di Bitung, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan dasar hukum penyitaan SHGB Nomor 01 Makawidey, riwayat penerbitan HGB, kesesuaian objek fisik, serta hubungan hukum antara PT AMI dan lahan yang selama ini digarap masyarakat.

Polemik semakin berkembang karena masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penyitaan oleh KPKNL/PUPN.

Warga menilai dalam praktik penanganan piutang negara, aset yang disita umumnya melalui tahapan administrasi dan pelelangan negara sebelum berpindah penguasaan atau dilakukan eksekusi fisik.

“Kalau ini baru sita negara, apakah sudah ada proses lelang? Siapa pemenang lelangnya? Itu yang masyarakat ingin tahu,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPKNL maupun pihak terkait mengenai dasar hukum rinci penyitaan, tahapan pelaksanaan sita, status lelang objek, rincian luas SHGB Nomor 01 Makawidey, siapa pemilik SHGB Nomor 01 Makawidey semuanya harus jelas, serta alasan pengawasan penyitaan melibatkan institusi militer di lokasi sengketa agraria masyarakat sipil tersebut.


Comments