Media Reformasi Indonesia (MRI): dprd kota bitung
Tampilkan postingan dengan label dprd kota bitung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dprd kota bitung. Tampilkan semua postingan

20 Oktober 2026

Ical Mamuntu Desak Wali Kota Evaluasi Lurah Tandurusa, DPRD Pertanyakan Status Tanah dan Register Kelurahan

 


REFORMASI-ID | BITUNG — Pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bitung, Senin (19/10/2026). Dalam rapat yang membahas aspirasi Mario Mamuntu, Ical Mamuntu, Ical Mamuntu, dan pihak terkait lainnya itu, muncul desakan agar Wali Kota Bitung mengevaluasi kinerja Lurah Tandurusa serta memberikan kejelasan mengenai riwayat tanah, buku register kelurahan, dan dasar peralihan hak atas lahan yang dipersoalkan warga.

RDPU yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bitung tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Fivi Janet Ganap, S.E. Forum itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan pelayanan administrasi pertanahan sekaligus meminta pemerintah dan instansi terkait menelusuri dokumen yang dinilai penting bagi kepastian hukum atas tanah yang mereka perjuangkan.


Persoalan yang dibawa warga, menurut para pembawa aspirasi, bukan semata-mata mengenai luas lahan. Mereka menilai riwayat penguasaan tanah, dokumen keluarga, catatan register, serta proses peralihan hak perlu diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mario Mamuntu: Ini Bukan Sekadar Persoalan Tanah

Mario Mamuntu, salah satu pembawa aspirasi masyarakat Tandurusa, menegaskan bahwa perjuangan warga tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan kepemilikan lahan. Di hadapan anggota DPRD, ia meminta negara mendengarkan hak dan kepentingan masyarakat yang merasa memiliki riwayat penguasaan atas tanah tersebut.


Mario menyebut, lahan yang dipersoalkan mencakup sekitar 36.000 meter persegi yang dikaitkan dengan keluarga Raymond dan sekitar 29.000 meter persegi yang dikaitkan dengan keluarga Ahad Swamule.

Menurut Mario, berdasarkan riwayat dan dokumen keluarga yang mereka miliki, penguasaan serta penggarapan tanah tersebut telah berlangsung sejak dekade 1950-an. Ia merujuk pada buku register tanah Kelurahan Tandurusa Nomor 170, Folio 57, selain dokumen dan silsilah keluarga yang menurutnya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

“Yang kami bawa ke DPRD bukan sekadar persoalan tanah seluas 36.000 meter persegi milik keluarga Raymond atau 29.000 meter persegi yang dikaitkan dengan keluarga Ahad Swamule. Kami berbicara tentang sejarah, perjuangan hidup, keluarga, dan masa depan anak cucu yang tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian,” ujar Mario dalam menyampaikan pokok aspirasinya.

Ia meminta seluruh bukti tersebut diperiksa secara serius, objektif, dan bertanggung jawab. Menurut dia, riwayat penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan administratif yang terang.

“Berdasarkan riwayat dan dokumen keluarga yang kami miliki, penguasaan dan penggarapan tanah ini telah berlangsung sejak 1950-an. Karena itu, kami meminta agar seluruh bukti, termasuk riwayat yang merujuk pada buku register tanah Kelurahan Tandurusa Nomor 170, Folio 57, diperiksa secara serius. Jangan biarkan sejarah penguasaan tanah masyarakat hanya menjadi cerita yang tidak pernah memperoleh kejelasan,” demikian inti tuntutan Mario.

Bagi Mario dan pihak yang menyampaikan aspirasi, pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk mengetahui riwayat tanah secara utuh. Mereka meminta pemerintah tidak hanya mendengar klaim para pihak, tetapi juga menelusuri bukti administrasi yang dapat diverifikasi.

Fivi Janet Ganap Pertanyakan Status Tanah di Bitung

Ketua DPRD Kota Bitung, Fivi Janet Ganap, turut mempertanyakan penjelasan pihak eksekutif mengenai status tanah yang dipersoalkan masyarakat. Ia menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana lahan-lahan di Bitung dapat disebut sebagai tanah negara, sementara terdapat masyarakat yang selama ini menggarap atau merombak lahan tersebut.


Fivi mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah apabila status lahan kemudian dinyatakan sebagai tanah negara.

Pertanyaan itu menempatkan persoalan Tandurusa dalam konteks yang lebih luas: kepastian status tanah, riwayat penguasaan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah dalam menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan status suatu lahan.

Status tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan dalam forum rapat. Riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, status hak, serta keputusan administrasi yang berkaitan harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penjelasan dari pemerintah dan instansi pertanahan menjadi penting agar masyarakat memahami dasar penetapan status tanah dan langkah yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan.

Ical Mamuntu Pertanyakan Buku Register dan Dasar Peralihan Hak

Sorotan lain disampaikan Ical Mamuntu. Ia mempertanyakan keterangan Lurah Tandurusa mengenai buku register tanah yang disebut tidak ditemukan atau tidak tercatat dalam register kelurahan.


Menurut Ical, jika buku register yang dirujuk masyarakat memang tidak tersedia, pemerintah kelurahan perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai keberadaan dan riwayat dokumen tersebut. Ia meminta agar buku register yang dipersoalkan dapat dihadirkan untuk diperiksa bersama apabila masih tersedia.

“Kalau memang buku register itu tidak ada, perlu dijelaskan secara terbuka. Kami meminta agar buku register yang menjadi rujukan masyarakat dihadirkan sehingga dapat diperiksa bersama. Jangan sampai persoalan dokumen ini terus menjadi tanda tanya tanpa kejelasan,” demikian inti keberatan Ical dalam forum tersebut.

Ical juga mempertanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai dasar administrasi peralihan hak atas lahan yang menurut pihak pembawa aspirasi kemudian tercatat atas nama PT Tarsius/Kungkungan Bay Resort.

Ia meminta penjelasan mengenai dokumen atau surat yang menjadi dasar permohonan peralihan hak, termasuk proses administrasi yang digunakan hingga perubahan nama tersebut tercatat.

Pertanyaan itu, menurut Ical, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi agar masyarakat mengetahui riwayat peralihan hak secara jelas. Ia tidak ingin persoalan tersebut hanya berputar pada pernyataan antarpihak tanpa penelusuran administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, dasar dan keabsahan peralihan hak tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi BPN dan keterangan pihak terkait. Pertanyaan mengenai keberadaan register maupun proses peralihan hak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghilangan dokumen atau pelanggaran hukum.

Ical Mamuntu Desak Evaluasi Lurah Tandurusa

Di tengah pembahasan persoalan tanah, Ical Mamuntu menyoroti kualitas pelayanan administrasi di Kelurahan Tandurusa. Ia mendesak Wali Kota Bitung melakukan evaluasi terhadap kinerja lurah yang dinilainya belum memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Ical mengatakan, ketika dirinya bersama pihak keluarga atau ahli waris mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus persoalan administrasi, mereka mengaku kerap tidak memperoleh pelayanan karena lurah disebut sedang sakit, berada di luar kantor, atau memiliki alasan lain.


Menurut Ical, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah apabila berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta kelurahan memberikan penjelasan yang jelas mengenai proses administrasi dan kendala yang dihadapi warga.

“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan alasan yang terus berubah ketika datang untuk mengurus persoalan administrasi,” tegas Richard dalam forum RDPU.

Ia meminta anggota DPRD menyampaikan kepada Wali Kota Bitung agar mengevaluasi kinerja Lurah Tandurusa. Evaluasi tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintahan.

“Saya meminta kepada anggota dewan yang terhormat agar menyampaikan kepada Wali Kota untuk mengevaluasi kinerja Lurah Tandurusa. Pelayanan publik harus dijalankan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ical juga mendorong agar pihak kecamatan dan BPN dilibatkan dalam pertemuan lanjutan untuk menelusuri dokumen, mencocokkan data, serta menjelaskan persoalan administrasi yang dipertanyakan masyarakat.

Desakan evaluasi tersebut merupakan pandangan Ical sebagai pembawa aspirasi. Penilaian menyeluruh terhadap kinerja lurah tetap memerlukan pemeriksaan oleh pemerintah kota, termasuk klarifikasi dari pihak kelurahan mengenai pelayanan dan kendala yang terjadi.

Warga Minta Penyelesaian, Bukan Sekadar Mendengar Aspirasi

Camat Aertembaga dalam forum tersebut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dan membantu pengurusan legalitas tanah sepanjang didukung dokumen yang sah dan jelas.

Pernyataan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan karena warga mengharapkan adanya tindak lanjut konkret setelah persoalan disampaikan di hadapan anggota DPRD.


Bagi masyarakat yang membawa aspirasi, penyelesaian tidak cukup berhenti pada rapat dengar pendapat. Mereka menginginkan pemeriksaan riwayat tanah, penelusuran buku register, penjelasan dasar peralihan hak, serta kepastian mengenai tahapan administrasi yang harus ditempuh.

DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, dan BPN diharapkan dapat berkoordinasi agar seluruh dokumen yang relevan diperiksa secara objektif. Setiap klaim perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa mendahului kesimpulan mengenai status kepemilikan maupun keabsahan peralihan hak.

Rapat berlangsung dengan dinamika pembahasan yang cukup tajam, terutama ketika warga mempertanyakan pelayanan kelurahan dan kejelasan dokumen pertanahan. Meski demikian, RDPU ditutup dalam suasana kondusif.

Kini, tindak lanjut dari pemerintah kota dan instansi pertanahan menjadi penentu untuk menjawab pertanyaan yang diajukan masyarakat Tandurusa. Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya mengenai luas lahan atau nama yang tercatat dalam dokumen, tetapi juga mengenai sejarah penguasaan tanah, kepastian administrasi, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.


19 Mei 2026

Mekanisme Sita Negara Dipertanyakan, Mantan Kanit Harda Polda Sulut Soroti Putusan MA Kasus PT AMI



REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik pemasangan plang “sita negara” di kawasan Tokambahu, Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, terus memunculkan pertanyaan baru. Selain menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan, masyarakat kini mempertanyakan dasar hukum pengaitan lahan garapan warga dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah menyeret PT Awani Modern Indonesia (AMI).

Di lokasi, tim Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN/KPKNL) bersama aparat TNI AD memasang papan bertuliskan:

“Tanah SHGB No. 01 Makawidey, DALAM PENYITAAN NEGARA QQ Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta & DALAM PENGAWASAN KODAM XIII/MDK.”


Namun hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai luas pasti objek sita, batas lahan, peta ukur, surat ukur, maupun keterkaitan langsung lahan tersebut dengan perkara BLBI.

Situasi sempat memanas ketika proses administrasi penandatanganan dokumen dilakukan di lokasi. Lurah Kasawari, Ricardo J. Bolung, S.E., dikabarkan terlibat adu argumentasi dengan pihak yang memimpin kegiatan pemasangan plang, termasuk unsur TNI yang hadir di lapangan.

Menurut sejumlah saksi, Ricardo mempertanyakan nasib masyarakat ahli waris petani penggarap yang telah lama mendiami dan mengolah kawasan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.

Lurah disebut meminta agar negara tidak hanya melihat aspek administrasi sertifikat, tetapi juga mempertimbangkan sejarah penguasaan fisik dan keberadaan masyarakat yang hidup turun-temurun di atas lahan itu.


“Di situ ada masyarakat penggarap yang sudah tinggal dan membuka lahan sejak sekitar tahun 1936. Mereka hidup turun-temurun di situ,” ujar salah satu warga yang berada di lokasi.

Ricardo disebut mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang sejak lama digarap masyarakat tiba-tiba dipasang plang sita negara tanpa adanya penjelasan terbuka kepada warga terkait status objek yang disengketakan.

Menurut warga, perdebatan berlangsung cukup alot karena pemerintah kelurahan berusaha meminta kejelasan mengenai objek sita, termasuk apakah benar lahan garapan masyarakat masuk dalam objek yang dikaitkan dengan perkara BLBI maupun piutang negara.

Di tengah perdebatan itu, Lurah Ricardo J. Bolung juga meminta agar seluruh pihak, baik pemerintah, aparat maupun pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dapat duduk bersama dengan masyarakat keturunan ahli waris petani penggarap untuk mencari solusi yang adil dan terbuka.

Menurut Ricardo, pendekatan dialog dinilai penting agar tidak muncul konflik sosial di tengah masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggarap di situ merasa ditinggalkan negara tanpa ada penjelasan dan musyawarah,” ujar salah satu warga menirukan penyampaian lurah saat di lokasi.

Meski demikian, setelah melalui pembicaraan panjang di lokasi, dokumen yang telah disiapkan akhirnya tetap ditandatangani.


Mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, AKBP (Purn) Anthony Wenoh, yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia, menilai masyarakat perlu membaca secara utuh Putusan Mahkamah Agung terkait perkara PT Awani Modern Indonesia.

Menurut Anthony, penyebutan nama wilayah Bitung maupun Tiwoho dalam dokumen perkara tidak serta-merta berarti seluruh lahan di wilayah tersebut menjadi objek sita negara.

“Ini daftar bidang usaha atau kegiatan perusahaan, bukan aset yang disita sebagai barang bukti,” ujar Anthony saat dimintai tanggapan.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang pernah ditanganinya, objek sita yang disebut lebih mengarah pada aset tertentu milik perusahaan, bukan lahan HGB sebagaimana yang kini dipersoalkan masyarakat.

“Tolong dibaca di putusan Mahkamah Agung aset yang disita sebagai barang bukti dalam perkara,” katanya.

Anthony bahkan menyebut dalam bagian yang ia pahami pada poin nomor 24, penyitaan lebih berkaitan dengan kendaraan milik perusahaan.

“Kalau saya baca di nomor 24 cuma ada terkait sita aset kendaraan milik AMI, bukan terkait lahan yang tercatat dalam sertifikat HGB,” ujarnya.

Menurut Anthony, dalam daftar aset sita perkara tersebut juga tidak ditemukan penyebutan spesifik mengenai nomor sertifikat maupun lokasi tanah tertentu.

“Iya benar, untuk aset yang disita tidak menyebutkan sertifikat dan lokasi. Coba dicek lagi di putusan,” katanya.

Anthony juga menegaskan bahwa saat dirinya masih aktif menangani perkara PT Awani Modern Indonesia sebagai penyidik Harda Polda Sulut, objek yang masuk dalam pembuktian perkara berada di wilayah Tiwoho, bukan lahan masyarakat di Bitung.

“Kalau di Tiwoho itu dimasukkan sebagai bukti dalam perkara,” ujar Anthony.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat ahli waris petani penggarap Tokambahu, Makawidey dan Kasawari yang mengaku khawatir lahan yang mereka tempati turun-temurun akan dikosongkan atas nama sita negara.

Warga menilai apabila benar objek sita dalam perkara BLBI tidak secara jelas menyebut sertifikat maupun lokasi di Bitung, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan dasar hukum penyitaan SHGB Nomor 01 Makawidey, riwayat penerbitan HGB, kesesuaian objek fisik, serta hubungan hukum antara PT AMI dan lahan yang selama ini digarap masyarakat.

Polemik semakin berkembang karena masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penyitaan oleh KPKNL/PUPN.

Warga menilai dalam praktik penanganan piutang negara, aset yang disita umumnya melalui tahapan administrasi dan pelelangan negara sebelum berpindah penguasaan atau dilakukan eksekusi fisik.

“Kalau ini baru sita negara, apakah sudah ada proses lelang? Siapa pemenang lelangnya? Itu yang masyarakat ingin tahu,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPKNL maupun pihak terkait mengenai dasar hukum rinci penyitaan, tahapan pelaksanaan sita, status lelang objek, rincian luas SHGB Nomor 01 Makawidey, siapa pemilik SHGB Nomor 01 Makawidey semuanya harus jelas, serta alasan pengawasan penyitaan melibatkan institusi militer di lokasi sengketa agraria masyarakat sipil tersebut.