Media Reformasi Indonesia (MRI): #komnas ham
Tampilkan postingan dengan label #komnas ham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #komnas ham. Tampilkan semua postingan

19 Mei 2026

Mekanisme Sita Negara Dipertanyakan, Mantan Kanit Harda Polda Sulut Soroti Putusan MA Kasus PT AMI



REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik pemasangan plang “sita negara” di kawasan Tokambahu, Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, terus memunculkan pertanyaan baru. Selain menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan, masyarakat kini mempertanyakan dasar hukum pengaitan lahan garapan warga dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah menyeret PT Awani Modern Indonesia (AMI).

Di lokasi, tim Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN/KPKNL) bersama aparat TNI AD memasang papan bertuliskan:

“Tanah SHGB No. 01 Makawidey, DALAM PENYITAAN NEGARA QQ Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta & DALAM PENGAWASAN KODAM XIII/MDK.”


Namun hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai luas pasti objek sita, batas lahan, peta ukur, surat ukur, maupun keterkaitan langsung lahan tersebut dengan perkara BLBI.

Situasi sempat memanas ketika proses administrasi penandatanganan dokumen dilakukan di lokasi. Lurah Kasawari, Ricardo J. Bolung, S.E., dikabarkan terlibat adu argumentasi dengan pihak yang memimpin kegiatan pemasangan plang, termasuk unsur TNI yang hadir di lapangan.

Menurut sejumlah saksi, Ricardo mempertanyakan nasib masyarakat ahli waris petani penggarap yang telah lama mendiami dan mengolah kawasan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.

Lurah disebut meminta agar negara tidak hanya melihat aspek administrasi sertifikat, tetapi juga mempertimbangkan sejarah penguasaan fisik dan keberadaan masyarakat yang hidup turun-temurun di atas lahan itu.


“Di situ ada masyarakat penggarap yang sudah tinggal dan membuka lahan sejak sekitar tahun 1936. Mereka hidup turun-temurun di situ,” ujar salah satu warga yang berada di lokasi.

Ricardo disebut mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang sejak lama digarap masyarakat tiba-tiba dipasang plang sita negara tanpa adanya penjelasan terbuka kepada warga terkait status objek yang disengketakan.

Menurut warga, perdebatan berlangsung cukup alot karena pemerintah kelurahan berusaha meminta kejelasan mengenai objek sita, termasuk apakah benar lahan garapan masyarakat masuk dalam objek yang dikaitkan dengan perkara BLBI maupun piutang negara.

Di tengah perdebatan itu, Lurah Ricardo J. Bolung juga meminta agar seluruh pihak, baik pemerintah, aparat maupun pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dapat duduk bersama dengan masyarakat keturunan ahli waris petani penggarap untuk mencari solusi yang adil dan terbuka.

Menurut Ricardo, pendekatan dialog dinilai penting agar tidak muncul konflik sosial di tengah masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggarap di situ merasa ditinggalkan negara tanpa ada penjelasan dan musyawarah,” ujar salah satu warga menirukan penyampaian lurah saat di lokasi.

Meski demikian, setelah melalui pembicaraan panjang di lokasi, dokumen yang telah disiapkan akhirnya tetap ditandatangani.


Mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, AKBP (Purn) Anthony Wenoh, yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia, menilai masyarakat perlu membaca secara utuh Putusan Mahkamah Agung terkait perkara PT Awani Modern Indonesia.

Menurut Anthony, penyebutan nama wilayah Bitung maupun Tiwoho dalam dokumen perkara tidak serta-merta berarti seluruh lahan di wilayah tersebut menjadi objek sita negara.

“Ini daftar bidang usaha atau kegiatan perusahaan, bukan aset yang disita sebagai barang bukti,” ujar Anthony saat dimintai tanggapan.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang pernah ditanganinya, objek sita yang disebut lebih mengarah pada aset tertentu milik perusahaan, bukan lahan HGB sebagaimana yang kini dipersoalkan masyarakat.

“Tolong dibaca di putusan Mahkamah Agung aset yang disita sebagai barang bukti dalam perkara,” katanya.

Anthony bahkan menyebut dalam bagian yang ia pahami pada poin nomor 24, penyitaan lebih berkaitan dengan kendaraan milik perusahaan.

“Kalau saya baca di nomor 24 cuma ada terkait sita aset kendaraan milik AMI, bukan terkait lahan yang tercatat dalam sertifikat HGB,” ujarnya.

Menurut Anthony, dalam daftar aset sita perkara tersebut juga tidak ditemukan penyebutan spesifik mengenai nomor sertifikat maupun lokasi tanah tertentu.

“Iya benar, untuk aset yang disita tidak menyebutkan sertifikat dan lokasi. Coba dicek lagi di putusan,” katanya.

Anthony juga menegaskan bahwa saat dirinya masih aktif menangani perkara PT Awani Modern Indonesia sebagai penyidik Harda Polda Sulut, objek yang masuk dalam pembuktian perkara berada di wilayah Tiwoho, bukan lahan masyarakat di Bitung.

“Kalau di Tiwoho itu dimasukkan sebagai bukti dalam perkara,” ujar Anthony.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat ahli waris petani penggarap Tokambahu, Makawidey dan Kasawari yang mengaku khawatir lahan yang mereka tempati turun-temurun akan dikosongkan atas nama sita negara.

Warga menilai apabila benar objek sita dalam perkara BLBI tidak secara jelas menyebut sertifikat maupun lokasi di Bitung, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan dasar hukum penyitaan SHGB Nomor 01 Makawidey, riwayat penerbitan HGB, kesesuaian objek fisik, serta hubungan hukum antara PT AMI dan lahan yang selama ini digarap masyarakat.

Polemik semakin berkembang karena masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penyitaan oleh KPKNL/PUPN.

Warga menilai dalam praktik penanganan piutang negara, aset yang disita umumnya melalui tahapan administrasi dan pelelangan negara sebelum berpindah penguasaan atau dilakukan eksekusi fisik.

“Kalau ini baru sita negara, apakah sudah ada proses lelang? Siapa pemenang lelangnya? Itu yang masyarakat ingin tahu,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPKNL maupun pihak terkait mengenai dasar hukum rinci penyitaan, tahapan pelaksanaan sita, status lelang objek, rincian luas SHGB Nomor 01 Makawidey, siapa pemilik SHGB Nomor 01 Makawidey semuanya harus jelas, serta alasan pengawasan penyitaan melibatkan institusi militer di lokasi sengketa agraria masyarakat sipil tersebut.

18 Mei 2026

Mantan Kanit Harda Polda Sulut Tegaskan Lahan Makawidey-Kasawari Tak Masuk Sitaan Negara

  


REFORMASI -ID | BITUNG — Polemik lahan garapan masyarakat keturunan petani penggarap di wilayah Tokambahu yang kini terbagi dalam Kelurahan Makawidey dan Kasawari kembali memanas. Di tengah klaim sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut telah menjadi agunan hingga sitaan negara melalui PT Awani Modern Indonesia, mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, Anthony Wenoh, angkat bicara. Senin (18/05.)

Anthony Wenoh yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia menegaskan lokasi lahan garapan masyarakat di Makawidey dan Kasawari tidak termasuk dalam objek barang bukti maupun sita negara dalam putusan pengadilan terkait perkara PT Awani Modern Indonesia.

“Untuk lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan PN untuk dijadikan barang bukti,” ujar Anthony Wenoh saat dimintai tanggapan oleh pers.

Ia juga membantah anggapan bahwa lahan garapan masyarakat itu telah menjadi sita jaminan atau sitaan negara.

“Lokasi tersebut juga tidak masuk dalam sita jaminan atau sita negara. Tolong dibaca dalam putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Anthony Wenoh turut meluruskan informasi yang menurutnya kerap disalahpahami masyarakat terkait hubungan PT Awani Modern Indonesia dengan Modern Group.

“Perlu diluruskan di sini bahwa AMI sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apa pun juga dengan Modern Group, di mana AMI dilepaskan kepemilikannya oleh Modern Group kepada PT Cakrawala Gita Pratama saat krisis moneter melanda negara ini,” jelasnya.

Menurut Anthony, setelah proses tersebut berlangsung, kepemilikan perusahaan kemudian berpindah tangan melalui mekanisme penjualan aset.

“CGP dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional kemudian telah menjual kepemilikan tersebut kepada investor yang menjadi pemilik baru AMI sekitar tahun 2003,” tambahnya.

Anthony Wenoh juga menegaskan dirinya memahami secara langsung perjalanan perkara PT Awani Modern Indonesia karena kasus tersebut pernah ditanganinya saat masih aktif berdinas sebagai Kanit Harda Polda Sulawesi Utara. Pengalaman itu, menurutnya, membuat ia mengetahui kronologi maupun objek-objek yang masuk dalam proses hukum perusahaan tersebut.

Pernyataan itu menjadi sorotan di tengah kekhawatiran masyarakat keturunan ahli waris petani penggarap Tokambahu yang mengaku mulai menghadapi tekanan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan negara setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia pada September 2024 lalu.

Masyarakat menilai ada upaya pengambilalihan ruang hidup mereka dengan dalih tanah tersebut merupakan agunan negara melalui PT Awani Modern Indonesia. Padahal menurut warga, lahan itu telah digarap turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.

Para ahli waris penggarap menyebut leluhur mereka mulai membuka hutan dan mengelola lahan sejak sekitar tahun 1936 tanpa bantuan negara maupun korporasi. Mereka hidup dari hasil perkebunan, kelapa, hingga aktivitas melaut yang dilakukan secara mandiri di wilayah pesisir tersebut.

Yang dipersoalkan warga ialah status penguasaan PT Awani Modern Indonesia yang disebut awalnya masuk melalui Hak Pakai pada tahun 1995, kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1996.

Warga mempertanyakan perubahan status tersebut karena menurut mereka di lokasi itu tidak pernah ada pembangunan fisik sebagaimana lazimnya pemanfaatan HGB.

“Selama puluhan tahun mereka hanya mengambil hasil kelapa milik masyarakat penggarap. Tidak ada pembangunan atau aktivitas lain di situ,” ujar salah satu keturunan ahli waris penggarap.

Warga menilai apabila HGB digunakan tidak sesuai peruntukan, maka hal itu patut diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Di tengah polemik tersebut, aktivis senior Kota Bitung, Darma Baginda, turut menyoroti aspek tata ruang wilayah di lokasi sengketa tersebut. Menurutnya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Tokambahu, Makawidey dan Kasawari diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman dan pariwisata yang juga menjadi ruang hidup masyarakat pesisir.

“Wilayah itu dalam RTRW merupakan kawasan pemukiman dan pariwisata. Di situ juga menjadi tempat masyarakat nelayan mencari nafkah sejak lama. Jadi negara harus melihat aspek sosial dan historis masyarakat yang hidup di kawasan tersebut,” ujar Darma Baginda.

Ia menilai para petani penggarap dan masyarakat nelayan layak mendapat perhatian karena telah menjaga kawasan tersebut selama puluhan tahun tanpa campur tangan korporasi.

“Saya dan kita semua memberikan apresiasi kepada para petani penggarap. Mereka menjaga lahan itu sejak lama dan menggantungkan hidup di sana,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI, ATR/BPN RI, Panglima TNI, Kapolda Sulut, Gubernur Sulut hingga Pemerintah Kota Bitung, DPRD Kota  Bitung, Kapolres Bitung agar melakukan audit terhadap legalitas penguasaan lahan oleh PT Awani Modern Indonesia sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat penggarap yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.

Di tengah meningkatnya ketegangan agraria itu, masyarakat berharap negara hadir untuk melindungi hak rakyat kecil, bukan justru membiarkan dugaan perampasan ruang hidup atas nama investasi maupun kepentingan korporasi.