Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Nasabah Mahkota Properti Cabut Laporan dari Kepolisian



REFORMASI-ID | Jakarta - Di tengah banyaknya perusahaan investasi yang terkena arus "Rush Money" membuat banyak nasabah investasi kocar-kacir untuk meminta pengembalian dana yang akhirnya melaporkan ke pihak berwajib dengan dalih Investasi Bodong.

Padahal, ada beberapa Investasi yang memang benar-benar mengalami kepailitan, tetapi karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan penyerangan perusahaan dan tidak ingin mengikuti putusan pengadilan niaga.

Adapun putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus.-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 yang ditujukan kepada beberapa perusahaan yang terkena dampak arus "Rush Money" yang mengikat semua para nasabah (baik yang mendaftarkan atau tidak) seluruh Indonesia.



Sama halnya yang dilakukan oleh salah satu nasabah PT Mahkota Properti Indonesia Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indonesia Permata (MPIP) bernama Fatdy Tanuwijaya yang mencabut laporan di Kepolisian terhadap kedua perusahaan tersebut.

Dalam surat tersebut, Fatdy mengakui bahwa dirinya terikat dengan putusan Homologasi dan akan segera mendaftarkan diri untuk cicilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, PKPU tertanggal 3 Agustus 2020 antara PT MPIS dan MPIP dengan krediturnya," kata Fatdy dalam surat permohonan pencabutan laporan, yang diterbitkan pada Kamis (10/2).

Fatdy juga mengakui, bahwa semua Debitur dan Kreditur perusahaan tersebut tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian damai tersebut.

"Menghukum debitur atau termohon PKPU dan seluruh kreditur-krediturnya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut," tambahnya.

Hamdriyanto selaku Direktur Utama MPIS dan MPIP sangat berterimakasih atas keputusan nasabah untuk mencabut laporan kepolisian dan ingin turut serta mengikuti proses skema percepatan yang telah disediakan oleh perusahaan.

"Kami sangat berterimakasih kepada semua para nasabah termasuk yang telah mengikuti salah satu skema percepatan," kata Hamdriyanto ketika ditemui di Jakarta, Jumat (18/2).

Adapun kabar baik ini, kata Hamdriyanto, membuktikan bahwa MPIP dan MPIS masih dipercaya oleh masyarakat, dan ia pun berjanji akan segera mengembalikan kewajiban uang investasi kepada semua nasabah.

"Kami berjanji, akan terus berusaha mempercepat dan menggenjot pengembalian dana para investor," kata Hamdri.

(HM)