Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

H.A. Chalik : Langgar AD/ART Partai, Ketua PPP Dompu harus Mendapatkan Sangsi

REFORMASI-ID | DOMPU - Suasana silang argumen di tubuh DPC PPP Dompu semakin mencuat  ke permukaan. Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Dompu, Drs. H.A. Chalik, S.H. menegaskan Ketua DPC PPP Dompu, M.Subahan harus diberikan sangsi dari ketua DPC PPP Dompu, karena telah melanggar AD/ART Partai. Sabtu, (19/7/2021).
     
Saat dikonfirmasi awak media via telpon, Drs. H.A. Cholik, S.H. sekretaris PPP menegaskan,  "Saudara Subahan kan sudah jelas diputuskan telah melanggar AD/ART Partai oleh Mahkamah Partai."
     
Menurut anggota DPRD Dompu 2014-2019 ini, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai (MP) hasil muhktamar 2021 di Makassar itu sifatnya pertama dan terakhir serta ingkrah. Karena itu, DPP tinggal mengeksekusinya.
     
Ia berharap, kepada semua pihak agar mendukung putusan partai melalui MP, karena putusan ini merupakan keputusan yang sifatnya final. Jadi tidak ada lagi pihak dan oknum dalam partai yang mencoba bermain di pasca eksekusi putusan MP.
     
Menanggapi informasi M.Subahan akan mencalonkan diri kembali sebagai ketua DPC PPP Dompu di arena Muscab 6 Juli mendatang, H.A. Chalik berpendapat, itu usaha  yang sia-sia saja.

Menurutnya, M.Subahan sudah dinyatakan bersalah melanggar AD/ART. Artinya dia harus menerima sangsi atas kesalahannya. 

"Kalau dibolehkan ikut sebagai calon peserta di Muscab berarti M.Subahan tidak diberikan sangsi sedikipun. Lalu apa gunanya putusan MP, kok orang yang sedang bermasalah diberi peluang. Ini secara tidak kangsung melecehkan putusan MP," pungkasnya.

Menanggapi hal ini pada MA M Subahan mengaku akan menyerahkan persoalan itu kepada pihak DPP dan DPW.( AWS)