26 Juli 2026
Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan! Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
25 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Pengedar Narkotika di Muara Telang
REFORMASI-ID | BANYUASIN — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika beserta puluhan paket sabu dan sejumlah butir ekstasi siap edar. Sabtu, 25/07/2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara Telang bersama Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah memastikan identitas serta keberadaan target, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tersangka I berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat. Dari dalam kamar pelaku, penyidik menemukan satu buah tas selempang warna hitam yang berisi barang bukti narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 40 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,68 gram, serta tiga butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Rolex warna merah muda (pink) dengan berat bruto 1,28 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah skop plastik warna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Banyuasin.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi," tegas AKBP Risnan Aldino.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banyuasin serta peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
«"Polda Sumatera Selatan mengapresiasi respons cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Banyuasin bersama Polsek Muara Telang. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.»
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Hms/Mdn)
Panen Hari Ini, Tanam Hari Ini, Korem 044/Gapo Dukung Gerakan IP300 Untuk Ketahanan Pangan Nasional
REFORMASI-ID | Muara Enim – Komandan Korem 044/Gapo yang diwakili Kepala Staf Korem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri menghadiri kegiatan Gerakan Tanam IP300 di Lahan Optimasi Lahan (Oplah) yang berlangsung di Desa Arisan Musi Timur, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/7/2026).
Sebelum pelaksanaan Gerakan Tanam IP300, rangkaian kegiatan diawali dengan panen padi di lahan Oplah sebagai bentuk keberhasilan pemanfaatan lahan pertanian yang telah dioptimalkan. Kegiatan tersebut menjadi simbol kesinambungan produksi pertanian sekaligus komitmen dalam meningkatkan produktivitas melalui penerapan IP300, yaitu pola tanam sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri menyampaikan bahwa Korem 044/Gapo terus mendukung berbagai program strategis pemerintah di sektor pertanian sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Menurutnya, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan para petani menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan hasil produksi pertanian.
"Program Gerakan Tanam IP300 ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas lahan, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan para petani. TNI akan terus hadir mendampingi dan mendukung setiap program yang bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan nasional," ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemanfaatan lahan optimal dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung peningkatan produksi padi, memperkuat ketersediaan pangan, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan, ditandai dengan panen padi bersama serta penanaman padi secara simbolis sebagai awal dimulainya Gerakan Tanam IP300 di lahan Oplah Desa Arisan Musi Timur. (Mdn)
Pererat Sinergitas dan Budayakan Hidup Sehat, Danrem Gapo Gowes Bersama Tim Gowes Musi Polda Sumsel
REFORMASI-ID | Palembang – Komandan Korem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud melaksanakan olahraga bersepeda (gowes) bersama Tim Gowes Musi Polda Sumatera Selatan sebagai wujud mempererat sinergitas sekaligus membudayakan pola hidup sehat melalui olahraga, Sabtu (25/7/2026).
Kegiatan gowes yang menempuh jarak 80 Km ini, diawali dari Pakri dan menempuh rute Simpang Golf – Simpang Patal – Simpang Polda – Simpang Prameswara – Jalan Soekarno Hatta – Fly Over Kramasan – Jalan Lintas Timur – Timbangan Ogan Ilir, sebelum kembali menuju Kopi Nyonya sebagai titik akhir kegiatan.
Sepanjang perjalanan, para peserta mengayuh sepeda dengan penuh semangat dan kebersamaan, sembari menikmati suasana pagi Kota Palembang dan wilayah sekitarnya. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap mengedepankan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Danrem 044/Gapo menyampaikan bahwa olahraga bersama seperti ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kesehatan dan kebugaran fisik, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan komunikasi, serta memperkuat sinergi antara TNI dan Polri.
"Melalui kegiatan gowes bersama ini, kita ingin membangun kebersamaan yang semakin solid. Sinergitas TNI-Polri merupakan modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat," ungkap Danrem.
Selain itu sebut Danrem, sebagai ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat koordinasi dan kebersamaan antar personel, sehingga hubungan harmonis yang telah terjalin dapat terus dipelihara dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Brigjen Khabib. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan kegiatan olahraga bersama seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, mempererat persaudaraan.
"Serta memperkokoh sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan di Sumatera Selatan," pungkas Brigjen Khabib. (Mdn)
Tes Komputer dan Soal Akademik Berstandar Olimpiade Jadi Kebaruan Seleksi Taruna Akpol 2026
Tutup Bandar Lampung Expo, Walikota: UMKM Jadi Daya Tarik Utama
REFORMASI-ID | LAMPUNG - Bandar Lampung Expo 2026 resmi ditutup oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Gedung Graha Mandala Alam, Jumat (24/7/2026) malam.
Selama sepekan yakni dari 17-24 Juli 2026 pelaksanaan, Bandar Lampung Expo tersebut mencatat perputaran uang mencapai sekitar Rp 3,1 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 2,4 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin mengatakan capaian transaksi selama pelaksanaan expo tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan penyelenggaraan tahun sebelumnya.
"Transaksi pada penutupan acara malam ini tercatat mencapai sekitar Rp3,1 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp2,4 miliar," kata Erwin, Jumat (24/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai transaksi tersebut. Dari berbagai jenis usaha yang berpartisipasi, sektor kuliner menjadi yang paling mendominasi.
"Kontributor terbesar masih berasal dari UMKM, terutama pelaku usaha di bidang kuliner," ujarnya.
Bandar Lampung Expo 2026 menghadirkan puluhan stan dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, hingga pelaku UMKM lokal.
Beragam produk unggulan, layanan publik, serta hiburan disuguhkan selama pameran berlangsung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan rasa syukur karena seluruh rangkaian HUT Kota Bandar Lampung ke-342, termasuk Bandar Lampung Expo 2026, berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan expo tidak terlepas dari kolaborasi Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), panitia penyelenggara, serta berbagai pihak yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian HUT Kota Bandar Lampung ke-342 berjalan lancar dan puncaknya sudah kita laksanakan. Ini adalah pesta rakyat. Terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda, Bapak Gubernur, panitia, serta rekan-rekan wartawan yang terus mengawal kegiatan ini dari awal hingga akhir," kata Eva Dwiana.
Pada kesempatan tersebut, Eva juga memberikan perhatian khusus terhadap peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi salah satu daya tarik utama dalam Bandar Lampung Expo 2026.
Ia berharap para pelaku UMKM terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan karena Kota Bandar Lampung banyak dikunjungi wisatawan maupun masyarakat dari berbagai daerah di Sumatra hingga Pulau Jawa.
Menurutnya, geliat UMKM akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Eva meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung terus menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal agar pembangunan kota semakin maju serta pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
"Harapannya Bandar Lampung terus berkembang, pembangunan berjalan semakin baik, dan seluruh OPD dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," tutupnya. (*)
Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Seorang Wanita
24 Juli 2026
Berantas Narkoba, Jajaran Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Alang-Alang Lebar
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DS (31) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Kompleks Perumahan Centre Park, Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Jum'at, 24/07/2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dalam rangka mengungkap aktivitas pelaku, petugas menerapkan metode penyamaran (undercover buy). Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang menyamar berhasil melakukan kontak dengan pelaku hingga terjadi kesepakatan transaksi. Saat pelaku menunjukkan barang yang akan diserahkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,27 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan pelaku. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu ball plastik klip bening, satu kotak rokok, satu potongan pipet runcing, satu wadah kaleng, satu dompet, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi BG-1694 ZV yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam merespon cepat laporan masyarakat. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Palembang. Kepolisian akan terus mengejar jaringan penyedia di atasnya guna memastikan lingkungan masyarakat bersih dari bahaya narkoba," tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Tak hanya itu imbuh Kombes Pol Nandang. Polda Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkesinambungan demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
Selain itu ungkapnya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Menurut Nandang. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan Presisi.
"Sekaligus mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Hms/Mdn)
Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar
Kunjungan TIm Danantara ke TPA Burangkeng Untuk Pastikan Kesiapan Lahan Pembangunan Proyek PSEL
Jatanras Polda Sumsel Ciduk Tersangka Curas di Sungai Menang
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tim Unit 2 Subdit III Jatanras berhasil menangkap seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Jumat, 24/07/2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial RP (45) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau setelah dirampas oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Menang.
Atas arahan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosidi, S.H., memerintahkan Kanit 2 Subdit III Jatanras AKP Herry Yusman, S.H., bersama Panit Opsnal Iptu Zakwan Rifqi, S.Tr.K., S.I.K., beserta tim untuk melakukan penindakan. Tim kemudian bergerak menuju Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HA (30) di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon seluler merek Infinix warna emas, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang merupakan barang milik korban. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Markas Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan tersangka dengan tindak pidana serupa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan terukur. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan (Sumsel), akan terus memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, khususnya kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku lain, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (Hms/Mdn)
Hampir Lima Bulan Tanpa Kepastian, Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polsek Matuari Digugat Praperadilan
REFORMASI-ID | BITUNG – Proses penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polsek Matuari, Polres Bitung, memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan sejak laporan polisi dibuat, penyidikan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan kini digugat melalui mekanisme praperadilan.
Permohonan itu diajukan kuasa hukum pelapor, Christianto Janis, S.H., yang menilai lambannya proses penyidikan telah mengaburkan kepastian hukum bagi kliennya, Robin Christian Sambuaga.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLPA) Nomor: STPLPA/25/IV/2026/SPKT/POLSEK MATUARI/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 April 2026, dengan terlapor berinisial ST.
Namun, menurut kuasa hukum pelapor, hingga penghujung Juli 2026 perkara itu disebut masih berkutat pada tahap pemeriksaan keterangan saksi dan belum memasuki tahapan gelar perkara maupun penentuan langkah hukum berikutnya.
Bagi pelapor, waktu hampir lima bulan dinilai cukup untuk memberikan kejelasan arah penyidikan. Ketiadaan perkembangan yang nyata kemudian mendorong mereka membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme praperadilan.
"Klien kami telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini perkara belum menunjukkan kepastian penyelesaian. Karena itu kami mengajukan praperadilan agar proses penyidikan mendapat pengawasan dari pengadilan," kata Christianto, Jumat (24/7).
Menurutnya, praperadilan bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan merupakan instrumen hukum yang disediakan KUHAP guna menguji sah atau tidaknya tindakan maupun kelalaian dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan, profesionalisme aparat penegak hukum harus tercermin melalui penanganan perkara yang transparan, terukur, dan tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami menghormati institusi Polri. Namun penegakan hukum juga harus berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perkara yang menggantung tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Christianto mengingatkan bahwa asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Ketika suatu laporan pidana tidak memperoleh kejelasan dalam waktu yang panjang, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum berpotensi tergerus.
"Keadilan yang tertunda pada akhirnya dapat dipersepsikan sebagai keadilan yang tidak diberikan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga yang mencari keadilan," katanya.
Praperadilan sebagai Instrumen Kontrol
Permohonan praperadilan dalam perkara ini menempatkan pengadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan. Melalui forum tersebut, hakim akan menilai apakah tindakan atau kelambanan penyidik masih berada dalam koridor hukum atau justru bertentangan dengan prinsip-prinsip due process of law.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi semangat penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Publik tentu berharap setiap laporan pidana ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan kecermatan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai sejauh mana suatu perkara diproses, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa laporan pidana dibiarkan berlarut tanpa arah yang jelas.
Hingga berita ini disusun, Polsek Matuari maupun Polres Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum berlanjutnya proses penyidikan sebagaimana disampaikan kuasa hukum pelapor.
Rupa Wajah Jadi Magnet Bandar Lampung Expo, Ratusan Pengunjung Antre Cek Mirip Artis
REFORMASI-ID | Lampung – Aplikasi Rupa Wajah yang diperkenalkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung menjadi salah satu daya tarik utama dalam ajang Bandar Lampung Expo 2026. Sejak diluncurkan, aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tersebut telah menarik lebih dari 500 pengunjung yang ingin mengetahui kemiripan wajah mereka dengan tokoh publik maupun artis.
Kepala Bidang Pemberdayaan E-Government Diskominfo Kota Bandar Lampung, Fachrizal, mengatakan aplikasi tersebut merupakan bagian dari peluncuran Program Seribu Wajah Kota Bandar Lampung yang diperkenalkan kepada masyarakat melalui stan Diskominfo pada Bandar Lampung Expo 2026.
"Melalui aplikasi Rupa Wajah ini, pengunjung cukup mengisi nama dan nomor telepon, kemudian memilih kategori tokoh yang ingin dibandingkan, apakah artis atau pahlawan. Selanjutnya sistem akan menganalisis dan menampilkan siapa tokoh yang memiliki kemiripan wajah dengan pengguna," ujar Fachrizal, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Rata-rata sekitar 150 pengunjung setiap hari mencoba aplikasi tersebut selama pelaksanaan expo.
"Untuk saat ini sudah lebih dari 500 orang yang mencoba aplikasi ini. Respons masyarakat sangat baik karena selain menghibur, aplikasi ini juga menjadi sarana memperkenalkan inovasi digital yang dikembangkan Pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya.
Fachrizal menjelaskan, Program Seribu Wajah tidak hanya menghadirkan fitur hiburan melalui aplikasi Rupa Wajah. Ke depan, program tersebut akan dikembangkan menjadi platform layanan publik berbasis teknologi yang terintegrasi.
Salah satu pengembangannya adalah sistem pemantauan ketinggian muka air sungai yang dikombinasikan dengan kamera CCTV dan sensor digital. Sistem tersebut nantinya dapat memberikan informasi kondisi sungai secara real time sebagai langkah mitigasi bencana banjir.
"Kami menggabungkan CCTV dengan sensor ketinggian air yang kami rakit sendiri. Masyarakat nantinya bisa mengetahui kondisi sungai, apakah berada pada level aman, siaga, atau bahaya sehingga dapat melakukan antisipasi lebih dini," jelasnya.
Selain itu, platform Seribu Wajah juga akan dilengkapi berbagai layanan digital lainnya, seperti pemantauan kondisi lalu lintas, area parkir, hingga pelayanan publik di organisasi perangkat daerah (OPD), puskesmas, dan rumah sakit.
Saat ini, uji coba sistem pemantauan ketinggian air baru diterapkan di kawasan Way Balau, tepatnya di sekitar Jembatan Beton. Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana memperluas pemasangan perangkat tersebut ke sejumlah titik sungai lainnya.
"Untuk sementara baru dipasang di Way Balau sebagai tahap uji coba. Ke depan akan terus kami kembangkan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat lebih luas," pungkas Fachrizal. (*)
Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing
Pelaku Curat di Katibung Dibekuk Polisi Kurang dari Sehari
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat, 24/07/2026.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang berkembang di lapangan.
"Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan." ujar Dita.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban, warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah mengambil uang tunai sebesar Rp1.100.000 serta satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,8 juta.
"Pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar." kata Dita.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa selembar uang tunai pecahan Rp50.000, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta satu lembar nota pembelian handphone yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan." tegas Dita.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (Mdn/Hms)
23 Juli 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
REFORMASI-ID | LAMPUNG - TNI AL, Korps Marinir, Brigif 4 Mar/BS. Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/BS (Danbrigif 4 Mar/BS) Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. Hanla., CHRMP., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) empat jabatan strategis di lingkungan Brigif 4 Mar/BS yang dilaksanakan di Balai Prajurit (Bapra) Brigif 4 Mar/BS, Piabung, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kamis, (23/7/2026).
Empat jabatan yang diserahterimakan tersebut meliputi Perwira Staf Operasi (Pasops) Brigif 4 Mar/BS, Perwira Staf Personalia (Paspers) Brigif 4 Mar/BS, Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 9 Marinir, serta Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 10 Marinir/SBY.
Dalam kesempatan tersebut, jabatan Pasops Brigif 4 Mar/BS diserahterimakan kepada Letkol Mar Agus Mustaqim, sedangkan jabatan Paspers Brigif 4 Mar/BS diserahterimakan dari Letkol Mar Sugiarto. Sementara itu, jabatan Danyonif 9 Marinir diserahterimakan dari Letkol Marinir Achmad Toripin, S.A.P., M.Tr. Opsla., kepada Letkol Marinir Ricky Sandro, M.Tr. Opsla. Selanjutnya, jabatan Danyonif 10 Marinir/SBY diserahterimakan dari Letkol Mar Aris Widyatmoko kepada Letkol Mar Hariono Aritonang, M.Tr. Opsla.
Danbrigif 4 Mar/BS dalam amanatnya menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI sekaligus proses penyegaran organisasi dan pembinaan karier bagi para prajurit.
Lebih lanjut, Danbrigif 4 Mar/BS menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, pengabdian, serta kerja keras yang telah diberikan selama melaksanakan tugas.
Kepada para pejabat baru, Danbrigif 4 Mar/BS mengucapkan selamat datang, selamat bergabung, dan selamat melaksanakan tugas di lingkungan Brigif 4 Mar/BS.
Danbrigif 4 Mar/BS juga menekankan pentingnya kesinambungan dalam kepemimpinan dan pembinaan satuan. Menurutnya, setiap pejabat baru harus mampu melanjutkan berbagai hal baik yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya, sekaligus mengembangkan inovasi dan terobosan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dalam arahannya, Danbrigif 4 Mar/BS juga berpesan kepada para pejabat baru agar senantiasa menjaga dan membina satuan dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan bahwa tugas seorang pemimpin bukan hanya mengawasi senjata, kendaraan, maupun material, tetapi juga memimpin dan membina manusia.
Danbrigif 4 Mar/BS juga menyampaikan apresiasi atas berbagai prestasi yang telah diraih oleh satuan jajaran Brigif 4 Mar/BS, baik dalam pelaksanaan penugasan maupun berbagai perlombaan.
Mengakhiri amanatnya, Danbrigif 4 Mar/BS kembali menyampaikan terima kasih kepada para pejabat lama beserta ibu atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama melaksanakan tugas.
“Selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga senantiasa diberikan kemudahan, kelancaran, kesehatan dan kesuksesan dalam melaksanakan tugas serta pengabdian. Meskipun kita tidak lagi berada dalam hubungan kedinasan secara langsung, saya berharap silaturahmi dan komunikasi tetap terjaga,” pungkasnya. (Mdn)
Rembuk Pekon Bahas Persoalan Tanah di Jalan Pulau Singkap, Kelurahan Sukabumi Belum Hasilkan Kesepakatan
REFORMASI-ID | LAMPUNG – Pemerintah Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menggelar kegiatan Rembuk Pekon untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan kepemilikan dan batas tanah di Jalan Pulau Singkap RT 04, Lingkungan II, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut merupakan upaya pemerintah kelurahan untuk mempertemukan para pihak melalui musyawarah guna mencari solusi secara damai.
Kegiatan dihadiri oleh Lurah Sukabumi Raharjo, Kepala Lingkungan II Bakti, Ketua RT 02 Iskandar AZ, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah warga yang berkepentingan, di antaranya Reno, Tomi, Romi, dan Jaini yang disebut sebagai pemilik salah satu kapling tanah di lokasi tersebut.
Rembuk Pekon dipimpin oleh Kepala Lingkungan II, Bakti. Dalam forum tersebut, pemerintah kelurahan Sukabumi belum dapat mengambil keputusan ataupun menyimpulkan penyelesaian sengketa karena tidak seluruh pihak yang diundang hadir.
Menurut Bakti, penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan kehadiran seluruh pihak agar setiap keterangan dapat didengar secara berimbang.
"Kami berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir pada pertemuan berikutnya sehingga persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan tetap menjaga hubungan baik antarwarga," ujarnya.
Pihak Kelurahan Sukabumi menjelaskan bahwa Rembuk Pekon merupakan forum mediasi dan bukan lembaga yang berwenang menetapkan status kepemilikan tanah. Oleh karena itu, apabila diperlukan pembuktian administrasi maupun yuridis, proses tersebut tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pihak yang diundang tidak hadir, di antaranya perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung serta beberapa warga yang disebut memiliki bidang tanah di lokasi dimaksud, yakni berinisial KS, AM, FM, dan KT.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa mereka berharap seluruh pihak dapat menghadiri forum mediasi agar persoalan dapat dibahas secara terbuka. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan perbedaan pandangan mengenai batas dan penggunaan sebagian lahan di lokasi tersebut. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial KS belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui sarana komunikasi yang tersedia, namun belum memperoleh respons. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemerintah Kelurahan Sukabumi berharap seluruh pihak dapat kembali menghadiri pertemuan lanjutan agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh secara kekeluargaan, musyawarah mufakat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Polda Sumsel Perkuat Sinergi dengan Ulama Melalui Peluncuran Buku Sejarah NU
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan terus memperkuat sinergi dengan tokoh agama sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, memperkokoh ketahanan sosial, dan mendukung agenda pembangunan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada peluncuran buku sejarah Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Selatan yang menjadi momentum mempererat kolaborasi antara ulama dan umara dalam menjaga kondusivitas daerah. Kamis, 23/07/2026.
Kegiatan peluncuran buku berjudul “Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan: Sejarah Penyebaran di 17 Kabupaten/Kota” berlangsung di Asrama Haji Palembang, Kamis, 23 Juli 2026. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Selatan, tokoh agama, akademisi, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran Polda Sumatera Selatan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan nilai-nilai kebangsaan, moderasi beragama, serta pelestarian sejarah organisasi keagamaan yang memiliki kontribusi besar dalam perjalanan bangsa. Sinergi antara Polri dan tokoh agama juga menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi dalam membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumatera Selatan didampingi Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, S.I.K., M.H., Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hari Purnomo, S.I.K., S.H., M.H., M.Han., serta sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel lainnya. Turut hadir Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Gus Gudfan Arif Ghofur dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan KH. M. Hendra Zainuddin Al Qodiri.
Peluncuran buku sejarah Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan perjalanan dakwah dan pengabdian para ulama di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Dokumentasi tersebut diharapkan menjadi referensi sejarah sekaligus memperkuat semangat kebangsaan, persatuan, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Kolaborasi yang erat antara Polri dan tokoh agama memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui komunikasi yang intensif, berbagai potensi konflik sosial dapat diantisipasi sejak dini sehingga stabilitas keamanan tetap terpelihara dan pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan ulama merupakan kekuatan penting dalam menjaga persatuan bangsa serta mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan para ulama, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keharmonisan antara ulama dan umara menjadi modal utama dalam mewujudkan stabilitas keamanan yang mendukung keberhasilan program pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan KH. M. Hendra Zainuddin Al Qodiri menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Sumatera Selatan dalam membangun komunikasi yang harmonis dengan para ulama dan organisasi keagamaan.
“Kami mengapresiasi kehadiran Bapak Kapolda Sumsel beserta jajaran dalam kegiatan ini. Hubungan yang harmonis antara ulama dan kepolisian merupakan modal penting untuk menjaga persatuan, menciptakan suasana yang damai, serta memberikan ketenangan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar KH. M. Hendra Zainuddin Al Qodiri.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penguatan kemitraan dengan organisasi keagamaan merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat ketahanan sosial dan menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Kami terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan elemen bangsa sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi. Sinergi ini menjadi kekuatan bersama dalam menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurutnya, melalui kolaborasi yang semakin erat bersama Nahdlatul Ulama dan seluruh elemen masyarakat, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung keberhasilan program pembangunan nasional.
"Sinergi antara Polri, ulama, pemerintah, dan masyarakat akan terus menjadi fondasi dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, harmonis, dan sejahtera," pungkasnya. (Hms/Mdn)
Ironi di MAN 1 Pringsewu: Spanduk 'STOP PUNGLI' Terpampang, Dugaan Siswa Baru Di Peras Jutaan Rupiah dengan Ancaman Gugur
REFORMASI-ID | PRINGSEWU – Sebuah kebiadaban tersaji di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu. Di balik spanduk besar bertuliskan "STOP PUNGLI" yang terpajang gagah di pintu masuk sekolah, justru terkuak dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang mencekik wali murid calon siswa baru. Modusnya: dugaan "infak" wajib senilai jutaan rupiah yang harus dibayar, atau status kelulusan siswa dinyatakan gugur.
Fakta mengejutkan ini terungkap dari investigasi dan pengakuan sejumlah wali murid yang merasa terjepit dan terhimpit oleh kebijakan sekolah menjelang tahun ajaran baru 2026/2027. Praktik yang diduga sudah berlangsung terstruktur selama tiga tahun terakhir ini (sejak 2023) dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap aturan hukum dan prinsip pendidikan yang berkeadilan.
Dengan poin tuntutan sebagai berikut:
Pemberhentian Ancaman: Pihak Madrasah diwajibkan mencabut aturan gugur otomatis bagi siswa yang belum melunasi biaya daftar ulang, memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses pendidikan.
Madrasah yang seharusnya menjadi oase kejujuran dan akhlak mulia, tidak boleh dibiarkan menjadi sarang praktik pungutan liar berkedok agama. Spanduk "STOP PUNGLI" harus menjadi cerminan tindakan, bukan sekadar hiasan pagar. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan pendidikan di Pringsewu. (AMR)
Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal
Wakapolri kepada 282 Perwira Remaja Akpol: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas
Ads 970x90





















