16 Januari 2026
Gotong Royong Menahan Longsor: Polsek Kute Panang dan Warga Lukup Sabun Barat Bersatu Menjaga Jalan Kehidupan
Progres Pembangunan Huntara Puluik Puluik di Polda Sumatera Barat
Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah Pascabencana Batang Toru
Banjir dan Martabat Manusia: Patia Menunggu Uluran Tangan Dunia
Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Kapolda: Polri Tegaskan Solusi Damai dan Berkeadilan
REFORMASI-ID | Tulang Bawang – Negara kembali menunjukkan kehadirannya di tengah masyarakat. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, SIK, MH turun langsung memimpin rangkaian rapat koordinasi, audiensi, hingga dialog lapangan terkait konflik pendudukan lahan Rawa Isenpatow Bonow yang berada di areal HGU PT. Indo Lampung Perkasa (ILP), Kamis (15/01/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Presisi Lounge Polres Tulang Bawang ini menjadi langkah strategis Polri bersama Forkopimda dalam meredam konflik agraria yang melibatkan warga tiga Kampung Bakung (Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar pukul 10.45 WIB dihadiri lengkap unsur pimpinan Polda Lampung, Pemkab Tulang Bawang, TNI, ATR/BPN, Pengadilan Negeri, hingga para kepala OPD terkait.
Dalam paparannya, Kasat Intelkam menjelaskan secara rinci kronologis dan dinamika pendudukan lahan oleh warga. Sementara itu, ATR/BPN Tulang Bawang menegaskan bahwa titik koordinat lahan yang diduduki masuk dalam areal HGU PT. ILP.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa Polri tidak berpihak, namun berpihak pada keadilan dan ketertiban hukum.
“Polri hadir untuk menjadi penengah. Penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara bermartabat, terukur, dan mengedepankan dialog. Tidak boleh ada gesekan, apalagi kekerasan,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.
Usai rakor, Kapolda Lampung melaksanakan audiensi langsung dengan tiga kepala kampung dan perwakilan masyarakat. Kapolda memberikan ruang penuh bagi masyarakat untuk menyampaikan sejarah dan tuntutan mereka atas lahan Isenpatow Bonow.
“Kami akan memediasi, memverifikasi, dan menelusuri seluruh dokumen yang ada. Bila perlu, kami koordinasikan langsung dengan Kementerian ATR/BPN. Namun selama proses berjalan, kami minta masyarakat menahan diri dan menjaga kamtibmas,” ujar Kapolda.
Komitmen Polri tidak berhenti di ruang rapat. Pukul 14.20 WIB, Kapolda Lampung bersama Forkopimda turun langsung ke lahan Isenpatow Bonow, berdialog dengan sekitar 40 warga yang menduduki lokasi.
“Aspirasi masyarakat kami catat dan tindak lanjuti. Solusi terbaik pasti dicari, namun harus melalui proses hukum yang benar. Kami minta semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak terpancing provokasi,” kata Kapolda di hadapan warga.
Kapolda memastikan bahwa: Pengukuran ulang HGU akan dilakukan pada hari Senin, Berkas perpanjangan HGU dari ATR/BPN sedang diverifikasi, Masyarakat dapat ikut memantau proses penyelesaian.
Perwakilan masyarakat Dari 3 kampung Bakung Memberikan Rasa Terimakasih dan menyatakan kepercayaan penuh kepada Kapolda Lampung agar peninjauan lahan dilakukan secara objektif.
“Kami Mengucapkan Rasa Syukur Dan Terimakasih Kepada Bapak Kapolda Yang Mau Terjun Langsung KeLapangan Untuk Mencari Jalan Yang Terbaik Serta Membantu Kami, Memperjuangkan Kami 3 Warga Bakung, Sekali Lagi Kami Ucapkan Terimakasih Kepada Bapak Kapolda” Ungkap Perwakilan Warga Dari 3 kampung Bakung
Akhirnya, masyarakat bersedia meninggalkan lokasi secara bertahap untuk kembali ke kampung masing-masing.
Pukul 15.10 WIB, Kapolda Lampung dan rombongan meninggalkan lokasi. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Polri akan terus hadir menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan adil, transparan, dan berkeadaban,”pungkas Kapolda Lampung.
Polda Lampung menegaskan, sinergi antara Polri, TNI, Pemda, dan masyarakat menjadi kunci utama agar konflik lahan tidak berulang dan keadilan sosial benar-benar terwujud di Bumi Sai Bumi Nengah Nyappur. (Hms/Mdn)
Patroli Maung Koramil 01/Kranji Tegaskan Kehadiran Negara, Warga Merasa Aman dan Nyaman
15 Januari 2026
Tim Audit "SMP" Baharkam Polri, Tuntaskan Wasdal Implementasi Sistem Keamanan Obvitnas di PT Donggi Senoro LNG, Raih Skor Fantastis 98,04%
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
REFORMASI-ID | Jawa Tengah - Pemerintah kota Bandar Lampung berhasil raih penghargaan kelurahan berprestasi tingkat nasional, Penghargaan ini diberikan atas peran aktif Pemkot Bandar Lampung dalam mendorong kelurahan berprestasi serta pembinaan administrasi dan pelayanan publik ditingkat kelurahan.
Penghargaan diberikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat peringatan Hari Desa Nasional (HDN) Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Kamis, 15 Januari 2026.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian daerah serta komitmen pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memajukan wilayah administratif paling bawah dengan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
"Alhamdulillah, penghargaan ini adalah buah dari kebersamaan dan komitmen dalam membangun tata kelola Kelurahan yang baik, transparan dan melayani masyarakat,” ujar Eva Dwiana.
Walikota Bandar Lampung, yang sering disapa Bunda Eva menambahkan, capaian ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat ke depan.
"Terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan ini menjadi motivasi Pemkot untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tutup Eva Dwiana. (*)
Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di 5 desa yg ada di kecamatan Linge Aceh Tengah
Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Edukasi Penanganan Satwa Liar
Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
14 Januari 2026
PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Ungkap Kasus Narkotika Antar Pulau
REFORMASI-ID | Lampung, 13 Januari 2026 - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lampung menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu antar pulau di Pelabuhan Bakauheni.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menilai pengungkapan kasus sabu dengan jumlah sangat besar tersebut merupakan indikator awal keseriusan dan ketegasan Kapolda Lampung yang baru dalam memerangi kejahatan narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah.
“Kami memandang keberhasilan Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini sebagai langkah konkret dan progresif dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Ini menunjukkan adanya komitmen kuat dalam menjaga Lampung dari ancaman jaringan narkotika antar pulau,” ujar Tri Rahmadona .
Menurutnya, Pelabuhan Bakauheni merupakan titik strategis nasional yang kerap dijadikan jalur distribusi narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan keberhasilan pengungkapan kasus ini patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang berbasis pencegahan dan intelijen.
Tri Rahmadona juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada aspek penindakan hukum, tetapi juga memiliki nilai penting dalam perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Dari perspektif mahasiswa hukum, langkah ini tidak sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masa depan generasi bangsa. Kami berharap pengungkapan ini diikuti dengan pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual dan jaringan utama,” tegasnya.
PERMAHI Lampung mendorong Polda Lampung di bawah kepemimpinan Irjen Pol Helfi Assegaf untuk konsisten, transparan, dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika, serta tetap membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
“PERMAHI siap menjadi mitra kritis dan konstruktif aparat penegak hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Tri Rahmadona. (Hms/Mdn)
Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Tim Trauma Healing Polri Bersama Relawan UI Hadir Bersama Warga Pascabanjir di Cilincing
Diduga Terindikasi Selewengkan Dana Bos, Oknum Kepala Sekolah Lecehkan Profesi Jurnalis dan LSM
REFORMASI-ID | BANYUASIN, SUMSEL - Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) bersama Media Pers, melakukan kunjungan ke SMPN 1 Sembawa dalam rangka menjalankan fungsi. Sebagaimana amanat undang - undang diantaranya yakni pengawasan kebijakan dan pelayanan publik dengan melakukan evaluasi, kontrol juga mengingatkan pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik, serta menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Senin, 12/01/2026.
Pada kesempatan itu Ketua Tim Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) Bung Jali Roy menyampaikan. Dari hasil temuan dan peninjauan Tim di SMP Negeri 1 Sembawa, diduga ditemukan adanya aroma korupsi dalam penyerapan dana BOS terkhususnya pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, yang mana hal ini di kuatkan dengan keterangan salah satu Dewan Guru bahwa pada tahun 2023 telah dilakukan pemeliharaan sarana dan prasarana.
"Pihak Sekolah telah melakukan pengecatan bagian depan gedung SMP Negeri 1 Sembawa dan pemeliharaan yang lainnya di pandang belum perlu dan masih layak digunakan," ungkap Bung Jali Roy saat konfirmasi disekolah tersebut. (Senin, 12/01/2026).
Diketahui jelas Bung Jali sapaan akrabnya, berdasarkan aturan standar pemeliharaan Sarana dan Prasarana untuk PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 dengan rincian juga uraian sebagai berikut :
1. Pemeliharaan Rutin (Harian/Mingguan): Kebersihan kelas lingkungan, mengecek lampu, memadamkan listrik saat tidak dipakai dan merawat alat sehari-hari.
2. Pemeliharaan Berkala (Bulanan/Tahunan): Pengecatan ulang, perbaikan mebel, perawatan alat elektronik, penyemprotan anti-hama buku, perbaikan struktur bangunan yang rusak.
3. Pemeliharaan Darurat: Perbaikan segera saat terjadi kerusakan mendadak misalnya kebocoran pipa, korsleting.
4. Pemeliharaan Preventif/Perawatan: Pencegahan kerusakan agar awet dan siap pakai, seperti servis berkala alat TIK atau mesin.
Menurutnya, mengingat rincian penggunaan komponen dana BOS Tahun Anggaran 2023 s/d 2025, sumber dokumen Permendikbudristek, bahwa SMP Negeri 1 Sembawa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.090.480.803 (terbilang : Satu milyar sembilan puluh juta, Empat ratus delapan ribu delapan ratus riga rupiah) yang dipergunakan untuk pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
"Namun berdasarkan hasil tinjauan sarana dan prasarana pada SMP Negeri 1 Sembawa, sungguh memprihatinkan terkesan tidak dilakukan pemeliharaan seperti Plafon bolong, Kaca pecah, Cat ruang kelas mengelupas, Pintu jebol, Tiang hampir putus, Lis plang rapuh, dan banyak lagi lainnya," ujarnya.
Menyikapi hal ini Bung Jali Roy beserta Media Pers konfirmasi langsung dengan Kepala SMP Negeri 1 Sembawa untuk melakukan klarifikasi di ruangan kerjanya, Ironis dan miris dengan nada bahasa yang meninggi dan terkesan melecehkan profesi jurnalis dan LSM oknum tersebut mempertanyakan apa kontribusi LSM dan Wartawan. Sangat bertentangan dengan UU NO 40 tahun 1999 tentang Pers. (Senin, 12/01/2026).
“Kamu jangan hanya cari-cari kesalahan, apa kontribusi LSM dan Wartawan untuk SMP Negeri 1 Sembawa, kinerja kami telah di tinjau oleh Dinas dan sudah di periksa Inspektorat tidak ada masalah silahkan mau melapor,” ucap Ketua Team Investigasi KANTI Bung Jali Roy, menirukan ucapan Oknum Kepala Sekolah tersebut.
Dalam pada itu Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) Bung Jali Roy menegaskan dari hasil temuan, tinjauan dilapangan dan berdasarkan dokumen data yang di miliki, bahwa kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMP Negeri 1 Sembawa dalam kurun waktu Tahun 2023 s/d 2025 yang menghabiskan dana milyaran rupiah diduga terindikasi adanya kejanggalan.
"Maka dalam waktu dekat perihal ini. Kami akan melaporkan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum wilayah Kabupaten Banyuasin," pungkasnya. (Tim)
Manfaatkan Lumpur Banjir, Kapolda Aceh Serahkan Ribuan Karung Tanam Untuk Masyarakat Aceh Tamiang
13 Januari 2026
Waka Polri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen: Wujudkan Ekosistem Garuda Menuju Indonesia Emas 2045
Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur Telah Mencapai 43 Persen
Tingkatkan Keamanan Obvitnas, Baharkam Polri lakukan Pengawasan Implementasi SMP di PT Donggi Senoro LNG
Kota Palembang Siap Bersih-bersih, Perda "Sapu Jagat" Disiapkan
Pasien RS Hermina Grand Wisata Bekasi Diduga Alami Malapraktik Usai Operasi Cabut Gigi
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Pimpin Sertijab Kasubdit Audit dan Pelantikan Kasubdit Pam Wisat
BKM Kelurahan Jakasampurna Ciptakan Ruang Terbuka Hijau, Wakil Wali Kota Bekasi Hadir Resmikan Taman Sakura
REFORMASI-ID 🇮🇩 Kota Bekasi - Selasa, 13 Januari 2026. Wakil Wali Kota Bekasi menghadiri sekaligus meresmikan Taman Sakura RW 017 Perumahan Bahagia Permai Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Peresmian ini mengusung tema “Harmoni Hijau Sakura: Menumbuhkan Semangat Mewujudkan Lingkungan Asri”dan berlangsung dengan antusiasme warga.
Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar, Pemuda 18 Tahun Diamankan
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Polisi mengungkap kasus dugaan pemalsuan mata uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Seorang pemuda berinisial ASW (18), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, diamankan di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, Minggu (11/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Natar. Petugas melakukan penelusuran, pengumpulan bahan keterangan, hingga pemantauan lokasi sebelum akhirnya bergerak ke tempat kejadian perkara sekitar pukul 13.15 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta uang kertas yang diduga palsu senilai Rp 1,2 juta.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak sembilan lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar yang dikemas dalam bentuk paket. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas bekerja secara bertahap untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan,” ujar Budi Howo.
Ia menegaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
"Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
Di akhir keterangannya, AKP Budi Howo mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan,” pungkasnya. (Hms/Mdn)
Membaca Jejak Kebijakan di Balik Perubahan Zonasi TNWK: Dari Meja Rapat hingga Konflik Berdarah di Desa Penyangga
REFORMASI-ID | Lampung Timur – Konflik gajah-manusia di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tidak lagi bisa dibaca sebagai insiden ekologis semata. Aksi ribuan warga desa penyangga yang mengepung Kantor Balai TNWK membuka tabir dugaan lebih besar: Selasa, 13/01/2026.
perubahan kebijakan zonasi yang diduga lahir dari rangkaian keputusan administratif, aktor institusional, dan kepentingan tertentu.
Zonasi yang Tidak Pernah Dibahas ke Publik
Dalam sistem pengelolaan taman nasional, perubahan zonasi—terutama zona inti—bukan kebijakan teknis biasa. Ia seharusnya melalui kajian ekologis, konsultasi publik, dan persetujuan berlapis hingga kementerian.
Namun warga desa penyangga mempertanyakan satu hal mendasar:
kapan mereka pernah dilibatkan?
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut tidak pernah ada sosialisasi terbuka terkait perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan. Padahal, dampak langsung kebijakan tersebut justru mereka rasakan—gajah keluar hutan, ladang rusak, dan nyawa melayang.
“Keputusan diambil di atas meja, dampaknya kami yang menanggung,” ujar seorang tokoh adat setempat.
Dugaan Alur Keputusan: Dari Balai hingga Pusat
Berdasarkan penelusuran warga dan aktivis lingkungan, dugaan alur perubahan zonasi bermula dari usulan teknis di tingkat pengelola kawasan, yang kemudian naik menjadi rekomendasi struktural.
Dalam sistem ini, Balai TNWK berperan sebagai pelaksana kebijakan, namun bukan pengambil keputusan final yang harus di sepakati.
Pertanyaan krusialnya: apakah rekomendasi tersebut murni berbasis konservasi, atau membuka ruang bagi kepentingan lain?
Warga mendesak agar dokumen-dokumen berikut dibuka ke publik:
• Peta zonasi lama dan zonasi terbaru
• Dokumen kajian ekologis perubahan zonasi
• Notulensi rapat dan rekomendasi teknis
• Surat persetujuan dari otoritas di atas Balai TNWK
Hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum pernah dipublikasikan secara transparan.
Dugaan Aktor dan Kepentingan
Dalam narasi warga, perubahan zona inti tidak dipandang sebagai kebijakan netral. Mereka menduga ada aktor-aktor di balik layar yang diuntungkan dari pelepasan atau pelonggaran fungsi kawasan hutan di TNWK.
Tanpa menyebut nama atau institusi secara spesifik, warga menyebut adanya indikasi:
_tekanan kepentingan non-konservasi,
_aktivitas yang membutuhkan akses kawasan,
_serta kebijakan yang “fleksibel” terhadap zona inti namun kaku terhadap keselamatan warga.
“Kalau zonanya tetap inti, tidak ada yang bisa masuk. Begitu jadi pemanfaatan, pintu terbuka,” ujar seorang warga dengan nada getir.
Dampak ekologis dari perubahan zonasi mulai terlihat di lapangan. Jalur jelajah gajah yang selama ini berada di kawasan steril diduga terganggu. Satwa kehilangan ruang aman dan terdorong keluar kawasan, memasuki lahan pertanian dan pemukiman.
Konflik pun menjadi keniscayaan.
Bagi warga, konflik ini bukan takdir alam, melainkan produk kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem.
Korban Jiwa sebagai Alarm Kebijakan
Meninggalnya Kepala Desa Braja Asri, Darusman, menjadi titik balik kemarahan warga. Kematian itu dimaknai sebagai bukti bahwa kegagalan kebijakan zonasi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merenggut nyawa manusia.
“Kalau zona inti tidak diganggu, mungkin kami tidak berdiri di sini hari ini,” teriak salah satu orator aksi.
Tuntutan Audit Kebijakan
Dalam aksi unjuk rasa, tuntutan penghentian dan evaluasi total perubahan zona inti menjadi poin paling tegas.
Warga mendesak:
1. Audit independen terhadap kebijakan zonasi TNWK
2. Pembukaan dokumen keputusan ke publik
3. Pengembalian zona inti ke fungsi konservasi murni
4. Pertanggungjawaban institusional, bukan sekadar janji personal
Penandatanganan tuntutan oleh Kepala Balai TNWK dinilai warga sebagai langkah awal, bukan akhir.
Konservasi atau Kepentingan?
Kasus TNWK kini berada di persimpangan. Jika dugaan perubahan zona inti dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik, maka konflik gajah-manusia bukan sekadar persoalan teknis konservasi, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang menjauh dari prinsip keadilan ekologis.
Pertanyaan yang belum terjawab hingga kini tetap menggantung: siapa yang merancang perubahan zonasi, siapa yang menyetujuinya, dan siapa yang diuntungkan.(Rf)
Sultan Palembang Darussalam dalam Rangkaian Haul Akbar Datuk Kiai Marogan ke-125
REFORMASI-ID | SUMSEL, Palembang - Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dalam acara Dzikir dan Haul Akbar Datuk Kiai Marogan ke-125 tahun yang berlangsung di Masjid Lawang Kidul, Palembang, Minggu (11/01/2026).
Datuk Kiai Marogan atau Masagus H. Abdul Hamid bin Masagus H. Mahmud merupakan salah satu tokoh Islam ternama yang pernah belajar kepada ulama besar seperti Sayyid Ahmad Zaini Dahlan dan Syekh Ahmad Khatib Sambas. Beliau juga memiliki hubungan persahabatan erat dengan tokoh agama lainnya seperti Syekh Nawawi Al-Bantani, Syaikhona Kholil Bangkalan, dan Syekh Mahfudz At-Tarmasi.
"Kita lihat sambutan yang begitu meriah dari masyarakat kota Palembang yang nilai-nilai agamisnya begitu tinggi dan mengenali sejarah napak tilas bagaimana Kiai Marogan menyebarkan dan mendirikan pejuang Islam baik itu di kota Palembang maupun di luar Palembang Sumatera Selatan," ujar Sultan Iskandar saat diwawancarai usai acara.
Dalam kesempatan itu, Sultan mengajak generasi saat ini untuk meneladani sosok Kiai Marogan, terutama di era digital yang membuat banyak orang sibuk dengan kemajuan zaman dan media sosial.
"Jangan lupakan nilai-nilai agama, adab, budaya dan tetap berpedoman kepada kitabullah dan hadist Rasulullah," tegasnya.
Selain itu, Sultan juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Sumsel, Walikota Palembang, Forkopimda, Pangdam II/Swj yang diwakili Kasdam, Kapolresta Palembang, unsur Forkompimda serta Masyarakat atas kehadiran dan dukungannya terhadap acara yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
"Merupakan suatu kehormatan telah hadir dalam menyemarakkan acara ini," ucapnya.
Dari kegiatan ini, Sultan menjelaskan terdapat hikmah penting yang dapat diambil. "Kita dapat mengambil hikmah apa yang dapat kita ambil dari perjalanan hidup kita ke masa yang akan datang. Kita semua akan mati, maka kita harus berbuat baik, beramal sholeh dan bertaqwa kepada Allah SWT untuk mendapatkan surga Allah dan dapat bertemu dengan Allah dan Nabi Muhammad Rasullah junjungan kita," tutup Sultan Iskandar. (Yuli/Mdn)
























