Media Reformasi Indonesia (MRI)

26 Juli 2026

Pimred Melintingnews Sesalkan Pernyataan Presiden Prabowo: Pers Adalah Pilar Kontrol Sosial dan Pejuang Bangsa, Bukan "Londo Ireng"


REFORMASI-ID | LAMPUNG — Pemimpin Redaksi Melintingnews, Amir Salim, Sangat menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, jurnalis, pengamat, hingga organisasi masyarakat sipil (LSM) sebagai "Londo Ireng" (antek asing). Menurut Amir, tuduhan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala negara karena berpotensi merusak iklim kebebasan pers serta mendiskreditkan fungsi kontrol sosial di Indonesia.

"Saya sangat menyayangkan narasi yang disampaikan oleh seorang kepala negara. Pernyataan tersebut terkesan emosional dan mencerminkan minimnya pemahaman terhadap supremasi hukum serta kedudukan pers dalam sistem ketatanegaraan. Presiden seharusnya menjadi pengayom kebebasan berpendapat, bukan justru membangun stigma negatif terhadap profesi yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Amir Salim dalam keterangan resminya Lampung, Minggu (26/7/2026).

Menilik Sejarah: Pers Adalah Motor Perjuangan Kemerdekaan

Amir menjelaskan bahwa menyudutkan pers sebagai antek asing sangat ironis jika melihat rekam jejak sejarah Indonesia. Sejak masa kolonial hingga menjelang kemerdekaan, pers nasional dan para wartawan justru berdiri di barisan terdepan melawan penjajah.

Melalui pena dan surat kabar seperti Medan Prijaji yang didirikan oleh Tirto Adhi Soerjo pada awal abad ke-20, wartawan pribumi membakar semangat kebangsaan, menyadarkan rakyat akan hak-haknya, dan mengkritik kesewenang-wenangan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Bahkan jelang Proklamasi Kemerdekaan 1945, insan pers melalui Kantor Berita ANTARA yang didirikan oleh Adam Malik, Soemanang, A.M. Sipahoetar, dan Pandoe Kartawigoena, mempertaruhkan nyawa untuk menyiarkan teks Proklamasi ke seluruh pelosok Nusantara dan dunia internasional.

"Sejak dulu, wartawan bukan 'Londo Ireng', melainkan pejuang garis depan yang meretas jalan kemerdekaan Indonesia. Menuduh pers hari ini sebagai antek asing sama saja dengan mengabaikan sejarah panjang kontribusi pers dalam mendirikan republik ini," ujar Amir.

Benteng Pengawasan di Tengah Maraknya Korupsi

Amir Salim menepis tuduhan bahwa kerja-kerja jurnalistik saat ini dilakukan demi kepentingan asing. Ia menekankan bahwa keberadaan pers justru menjadi benteng utama masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberantas penyelewengan kekuasaan.

"Jika tidak ada wartawan dan tidak ada kontrol sosial, mau dibawa ke mana arah bangsa ini? Saat ini saja, ketika pers, pengamat, dan LSM aktif melakukan pengawasan, kasus korupsi dan aksi para 'maling berseragam' masih sangat marak. Apalagi jika fungsi kontrol tersebut dibungkam atau ditiadakan," kata Amir.

Tunduk pada Konstitusi dan Kode Etik Jurnalistik

Lebih lanjut, Amir mengingatkan bahwa profesi jurnalis bekerja atas perintah konstitusi dan regulasi yang sah, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dipandu oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999, pers nasional mengemban fungsi dan amanat konstitusional:

Fungsi Kontrol Sosial: Melakukan pengawasan, kritik, serta koreksi terhadap kebijakan publik demi mencegah terjadinya kejahatan jabatan dan penyelewengan kekuasaan (abuse of power).

Penyedia Informasi yang Objektif: Menyampaikan berita yang akurat, independen, dan berimbang demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pilar Kesembilan Demokrasi: Menjamin hak masyarakat untuk tahu (right to know) serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Tuntutan Resmi Redaksi Melintingnews

Atas dasar pertimbangan sejarah, hukum, dan etika publik tersebut, Pemred Melintingnews secara tegas menyampaikan tuntutan:

Meminta Presiden Prabowo Subianto menarik kembali ucapan yang melabeli insan pers dan elemen masyarakat sipil sebagai "Londo Ireng". Mendesak Pemerintah memberikan jaminan serta klarifikasi resmi untuk memastikan keselamatan dan independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan tanpa intimidasi verbal maupun fisik.

"Kerja jurnalistik adalah bagian integral dari upaya menyelamatkan keuangan negara dan membela kepentingan publik. Jangan pernah mengkerdilkan perjuangan para jurnalis dengan label 'Londo Ireng' hanya karena pers menjalankan fungsi kritisnya," pungkas Amir Salim. (AS).

Diduga Belum Ada Izin, Pembangunan Pemakaman Komersial Mendapat Penolakan Warga



REFORMASI-ID | Bekasi - Rencana proyek pembangunan pemakaman komersial AS-Salam Memorial Garden yang dikembangkan oleh PT Bumi Berkah Propertindo di wilayah Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, memicu gelombang protes dan kontroversi di tengah masyarakat setempat.Minggu/26/07/2026

Sejumlah warga mengaku merasa dibohongi terkait pengumpulan tanda tangan persetujuan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang melalui aparatur RT setempat pada awal proses perizinan.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, saat proses pengumpulan tanda tangan, pihak pengembang maupun pengurus RT tidak memberikan informasi secara terbuka mengenai peruntukan lahan tersebut. Warga hanya diberitahu bahwa tanda tangan tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan yayasan, tanpa ada penjelasan detail mengenai operasional pemakaman komersial.

"RT ini minta tanda tangan warga buat apa? Buat yayasan apa? Yayasan orang gila atau yayasan apa?" ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, Ketua RT setempat pun saat itu hanya menkonfirmasi bahwa izin tersebut diperuntukkan bagi yayasan tanpa mengetahui rincian kegiatan di lapangan. Hal inilah yang mendasari warga menandatangani berkas tanpa menyadari bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area pemakaman komersial.

Upaya keberatan telah ditempuh warga melalui jalan mediasi dan pelaporan bertahap, mulai dari pengurus RT/RW, Kepala Desa Kertarahayu, hingga ke tingkat Kecamatan Setu. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata maupun respons konkret yang memuaskan warga.

Di sisi lain, pihak Kecamatan Setu memberikan keterangan bahwa salah satu perwakilan pengembang memang pernah datang untuk meminta rekomendasi kegiatan. Namun, pihak kecamatan menegaskan bahwa seluruh persyaratan rekomendasi wajib dilengkapi terlebih dahulu. Sejak teguran kelengkapan berkas tersebut disampaikan, pihak pengembang tidak pernah datang kembali.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi proyek guna meminta konfirmasi resmi dari PT Bumi Berkah Propertindo. Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan satu pun perwakilan manajemen.
"Pihak pengembang cuma datang satu bulan sekali dan tidak ada di tempat," ungkap pekerja tersebut singkat.

Sebagai bentuk penolakan masif, mayoritas warga Desa Kertarahayu membentangkan spanduk penolakan berukuran besar di area sekitar dengan tulisan tegas:

*"KAMI WARGA DESA KERTARAHAYU MENOLAK KERAS ADANYA PEMAKAMAN KOMERSIAL AS-SALAM MEMORIAL GARDEN PT BUMI BERKAH PROPERTINDO"*

Penolakan warga ini juga diperkuat oleh aturan hukum tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031 (beserta perubahannya) :

Zonasi Hijau / Lahan Pertanian: Sebagian besar wilayah Desa Kertarahayu (Kecamatan Setu) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau kawasan lindung/serapan air, bukan kawasan peruntukan pemakaman komersial skala besar.

Sanksi Pelanggaran Tata Ruang: Pihak swasta yang nekat membangun atau mengubah fungsi lahan tidak sesuai peruntukan tata ruang dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang, sehingga izin resminya tidak dapat diterbitkan oleh Pemkab Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, kejelasan mengenai kelengkapan izin resmi proyek tersebut masih dipertanyakan dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi Pemkab Bekasi terkait maupun dari manajemen PT Bumi Berkah Propertindo.

Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan! Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80



REFORMASI-ID  | Samarinda - Open Drag Bike Akpol 1990 Dhira Brata Cup Championship 2026 resmi dibuka pada Sabtu (25/7/2026) di Lapangan Ex Bandara Temindung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kejuaraan yang berlangsung selama dua hari, 25–26 Juli 2026, diikuti 506 pembalap dari berbagai daerah dengan mempertandingkan 32 kelas balap, mulai dari kelas utama, supporting, Sunmori Open, kelas lokal Kalimantan Timur, lokal Samarinda-Kutai Kartanegara, hingga kelas Harley dan moge.

Ketua Ikatan Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 Dhira Brata yang juga menjabat sebagai Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyampaikan sambutan melalui tayangan video dari lokasi berbeda karena tengah melaksanakan agenda kedinasan. Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat atas terselenggaranya Open Drag Bike Akpol 1990 Dhira Brata Cup Championship 2026 dan menegaskan bahwa kejuaraan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi otomotif, tetapi juga sarana membangun budaya keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi generasi muda.

“Acara ini tidak hanya menjadi wadah inovatif untuk menguji kemampuan dan memperkuat kolaborasi otomotif nasional, namun juga berperan strategis dalam mengedukasi masyarakat serta generasi muda untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas dan mewujudkan budaya berkendara yang aman di Indonesia,” ujar Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa semangat balap harus diwujudkan di arena yang tepat, bukan di jalan raya. Karena itu, Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship dihadirkan sebagai wadah resmi yang aman, terukur, dan memenuhi standar keselamatan sehingga generasi muda memiliki ruang positif untuk menyalurkan hobi dan adrenalin tanpa harus melakukan balap liar.

“Generasi muda diharapkan memperoleh sarana yang tepat untuk menyalurkan hobi dan adrenalin berkendara secara positif, tanpa melalui aksi balap liar di jalan umum yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” lanjutnya.

Ajang ini menjadi wadah resmi bagi para pecinta otomotif untuk menyalurkan hobi, mengasah kemampuan, sekaligus berkompetisi secara aman, sportif, dan sesuai standar keselamatan. Sebanyak 32 kelas dipertandingkan untuk mengakomodasi berbagai kategori pembalap, mulai dari kelas utama hingga kelas lokal dan Harley maupun moge.

Kegiatan pembukaan dihadiri Komjen Pol. (Purn.) Drs. M.H. Ritonga, M.Si., Irjen Pol. (Purn.) Iman Prijantoro, S.H., Irjen Pol. (Purn.) Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., Brigjen Pol. (Purn.) Rudi Hartono, S.H., S.I.K., Wakil Gubernur Kalimantan Timur Ir. Seno Aji, M.Si., Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusuma, S.H., M.Han., Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, S.I.P., M.Si., Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendry Umar, S.H., S.I.K., M.H., Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol. Ahmad Yanuari Insan, Ketua IMI Provinsi Kalimantan Timur Narto Bulang, Ketua IMI Samarinda H. Syahrial Saraping, serta unsur pemerintah daerah dan komunitas otomotif.

Komjen Pol. Dedi Prasetyo berharap Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship dapat terus menjadi agenda tahunan yang melahirkan pembalap-pembalap berprestasi sekaligus memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas di Indonesia.

Hari ini, suasana dipastikan akan semakin semarak karena memasuki babak final dan perebutan gelar juara di berbagai kelas. Para pembalap terbaik akan kembali turun ke lintasan untuk menentukan siapa yang paling cepat, paling konsisten, dan paling layak menyandang gelar juara Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026.

“Gas di sirkuit, tertib di jalan.” Pesan tersebut menjadi semangat utama kejuaraan ini, bahwa kecepatan memiliki tempatnya sendiri, sedangkan jalan raya adalah ruang bersama yang harus dijaga demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

25 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Pengedar Narkotika di Muara Telang


REFORMASI-ID | BANYUASIN — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika beserta puluhan paket sabu dan sejumlah butir ekstasi siap edar. Sabtu, 25/07/2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara Telang bersama Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah memastikan identitas serta keberadaan target, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tersangka I berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat. Dari dalam kamar pelaku, penyidik menemukan satu buah tas selempang warna hitam yang berisi barang bukti narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 40 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,68 gram, serta tiga butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Rolex warna merah muda (pink) dengan berat bruto 1,28 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah skop plastik warna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Banyuasin.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi," tegas AKBP Risnan Aldino.»

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banyuasin serta peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

«"Polda Sumatera Selatan mengapresiasi respons cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Banyuasin bersama Polsek Muara Telang. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.»

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Hms/Mdn) 

Panen Hari Ini, Tanam Hari Ini, Korem 044/Gapo Dukung Gerakan IP300 Untuk Ketahanan Pangan Nasional


REFORMASI-ID | Muara Enim – Komandan Korem 044/Gapo yang diwakili Kepala Staf Korem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri menghadiri kegiatan Gerakan Tanam IP300 di Lahan Optimasi Lahan (Oplah) yang berlangsung di Desa Arisan Musi Timur, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/7/2026).

Sebelum pelaksanaan Gerakan Tanam IP300, rangkaian kegiatan diawali dengan panen padi di lahan Oplah sebagai bentuk keberhasilan pemanfaatan lahan pertanian yang telah dioptimalkan. Kegiatan tersebut menjadi simbol kesinambungan produksi pertanian sekaligus komitmen dalam meningkatkan produktivitas melalui penerapan IP300, yaitu pola tanam sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri menyampaikan bahwa Korem 044/Gapo terus mendukung berbagai program strategis pemerintah di sektor pertanian sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Menurutnya, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan para petani menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan hasil produksi pertanian.

"Program Gerakan Tanam IP300 ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas lahan, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan para petani. TNI akan terus hadir mendampingi dan mendukung setiap program yang bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan nasional," ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemanfaatan lahan optimal dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung peningkatan produksi padi, memperkuat ketersediaan pangan, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan, ditandai dengan panen padi bersama serta penanaman padi secara simbolis sebagai awal dimulainya Gerakan Tanam IP300 di lahan Oplah Desa Arisan Musi Timur. (Mdn) 

Pererat Sinergitas dan Budayakan Hidup Sehat, Danrem Gapo Gowes Bersama Tim Gowes Musi Polda Sumsel


REFORMASI-ID | Palembang – Komandan Korem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud melaksanakan olahraga bersepeda (gowes) bersama Tim Gowes Musi Polda Sumatera Selatan sebagai wujud mempererat sinergitas sekaligus membudayakan pola hidup sehat melalui olahraga, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan gowes yang menempuh jarak 80 Km ini, diawali dari Pakri dan menempuh rute Simpang Golf – Simpang Patal – Simpang Polda – Simpang Prameswara – Jalan Soekarno Hatta – Fly Over Kramasan – Jalan Lintas Timur – Timbangan Ogan Ilir, sebelum kembali menuju Kopi Nyonya sebagai titik akhir kegiatan.

Sepanjang perjalanan, para peserta mengayuh sepeda dengan penuh semangat dan kebersamaan, sembari menikmati suasana pagi Kota Palembang dan wilayah sekitarnya. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap mengedepankan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Danrem 044/Gapo menyampaikan bahwa olahraga bersama seperti ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kesehatan dan kebugaran fisik, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan komunikasi, serta memperkuat sinergi antara TNI dan Polri.


"Melalui kegiatan gowes bersama ini, kita ingin membangun kebersamaan yang semakin solid. Sinergitas TNI-Polri merupakan modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat," ungkap Danrem.

Selain itu sebut Danrem, sebagai ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat koordinasi dan kebersamaan antar personel, sehingga hubungan harmonis yang telah terjalin dapat terus dipelihara dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah Sumatera Selatan.

Menurut Brigjen Khabib. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan kegiatan olahraga bersama seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, mempererat persaudaraan.

"Serta memperkokoh sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan di Sumatera Selatan," pungkas Brigjen Khabib. (Mdn) 

Tes Komputer dan Soal Akademik Berstandar Olimpiade Jadi Kebaruan Seleksi Taruna Akpol 2026



REFORMASI-ID | Semarang - Semarang – Seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 menghadirkan sejumlah pembaruan sebagai bagian dari transformasi rekrutmen Polri yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi di masa depan. Salah satu kebaruan tersebut adalah penerapan tes komputer serta peningkatan kualitas soal akademik dengan standar setara olimpiade.

Pelaksanaan tahapan akhir seleksi tingkat panitia pusat dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. di Gedung Serba Guna Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/7).

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Pol. Dr. Anwar menjelaskan bahwa kemampuan menguasai teknologi kini menjadi kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap calon anggota Polri, mulai dari jenjang tamtama, bintara, hingga taruna Akpol.

“Beberapa hal yang baru di rekrutmen anggota Polri, tes komputer,” ujar Irjen Anwar.

Menurutnya, penerapan tes komputer bertujuan memastikan calon anggota Polri memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan perangkat digital sehingga siap menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin modern.

“Dari mulai bintara, tamtama, perwira sama, mereka semua Gen Z ini harus mengenal teknologi. Jadi di rekrutmen tamtama, bintara, Akpol ada tes komputernya,” kata Irjen Anwar.

“Kalau mereka tidak ngerti komputer, teknologi, mengoperasikan komputer, gadget, mereka akan ketinggalan,” lanjutnya.

Selain kemampuan teknologi, Polri juga meningkatkan standar kualitas tes akademik. Tahun ini, materi ujian dirancang setara dengan standar olimpiade sehingga tidak lagi berorientasi pada hafalan, melainkan menguji kemampuan berpikir kritis, analitis, dan pemecahan masalah.

“Polisi itu tesnya ada empat. Terkait intelektualitas tesnya tes akademik, bahasa Inggris, pengetahuan umum, matematika dan sebagainya. Dan sekarang ini sudah standar olimpiade,” ungkap Irjen Anwar.

“Inilah yang paling kita senang, sudah bukan zamannya soal hafalan lagi atau textbook. Sehingga kualitas mereka itu saat melihat ada permasalahan, bisa menganalisa, memecahkan suatu permasalahan. Ini yang diperlukan Polri di masa depan,” tambahnya.

Hingga tahapan akhir seleksi tingkat panitia pusat, sebanyak 404 calon taruna dan taruni mengikuti proses seleksi, terdiri atas 365 calon taruna dan 39 calon taruni. Seluruh peserta sebelumnya telah melalui rangkaian seleksi yang ketat di tingkat panitia daerah dan panitia pusat, meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga pemeriksaan penampilan (rikpil).

Pada tahapan rikpil tingkat pusat, para peserta dinilai secara langsung oleh enam pejabat utama Polri, yaitu Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Kalemdiklat Polri Komjen Pol. R.Z. Panca Putra, As SDM Kapolri Irjen Pol. Dr. Anwar, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim, Wairwasum Polri Irjen Pol. Tomex Korniawan, serta Gubernur Akpol Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga.

Penerapan tes komputer dan peningkatan standar akademik ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghasilkan perwira muda yang unggul, adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki kemampuan berpikir kritis, serta siap menghadapi dinamika tantangan tugas kepolisian di era digital.

Tutup Bandar Lampung Expo, Walikota: UMKM Jadi Daya Tarik Utama


REFORMASI-ID | LAMPUNG - Bandar Lampung Expo 2026 resmi ditutup oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Gedung Graha Mandala Alam, Jumat (24/7/2026) malam. 

Selama sepekan yakni dari 17-24 Juli 2026 pelaksanaan, Bandar Lampung Expo tersebut mencatat perputaran uang mencapai sekitar Rp 3,1 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 2,4 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin mengatakan capaian transaksi selama pelaksanaan expo tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan penyelenggaraan tahun sebelumnya.

"Transaksi pada penutupan acara malam ini tercatat mencapai sekitar Rp3,1 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp2,4 miliar," kata Erwin, Jumat (24/7/2026) malam.

Ia menjelaskan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai transaksi tersebut. Dari berbagai jenis usaha yang berpartisipasi, sektor kuliner menjadi yang paling mendominasi.

"Kontributor terbesar masih berasal dari UMKM, terutama pelaku usaha di bidang kuliner," ujarnya.

Bandar Lampung Expo 2026 menghadirkan puluhan stan dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, hingga pelaku UMKM lokal. 

Beragam produk unggulan, layanan publik, serta hiburan disuguhkan selama pameran berlangsung.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan rasa syukur karena seluruh rangkaian HUT Kota Bandar Lampung ke-342, termasuk Bandar Lampung Expo 2026, berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan expo tidak terlepas dari kolaborasi Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), panitia penyelenggara, serta berbagai pihak yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan.

"Alhamdulillah, seluruh rangkaian HUT Kota Bandar Lampung ke-342 berjalan lancar dan puncaknya sudah kita laksanakan. Ini adalah pesta rakyat. Terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda, Bapak Gubernur, panitia, serta rekan-rekan wartawan yang terus mengawal kegiatan ini dari awal hingga akhir," kata Eva Dwiana.

Pada kesempatan tersebut, Eva juga memberikan perhatian khusus terhadap peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi salah satu daya tarik utama dalam Bandar Lampung Expo 2026.

Ia berharap para pelaku UMKM terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan karena Kota Bandar Lampung banyak dikunjungi wisatawan maupun masyarakat dari berbagai daerah di Sumatra hingga Pulau Jawa.

Menurutnya, geliat UMKM akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Eva meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung terus menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal agar pembangunan kota semakin maju serta pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

"Harapannya Bandar Lampung terus berkembang, pembangunan berjalan semakin baik, dan seluruh OPD dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," tutupnya. (*) 

Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Seorang Wanita



REFORMASI-ID | Bekasi - Polres Metro Bekasi Kabupaten melalui Tim Gabungan Unit PPA dan Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan pelaku penganiayaan seorang wanita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1507/VII/2026/SPKT Polres Metro Bekasi tanggal 09 Juli 2026 an pelapor Tika Septiani, tim gabungan unit PPA dan Jatanras Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan tepat ungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi melalui Kanit 4 PPA, AKP. Dr. Malindra Praditiya Gunawan, S.H, M.M, M.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial HSLT terduga pelaku penganiayaan ditempat persembunyiannya.

"Alhamdulillah, berdasarkan arahan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jericho Alvian Chandra, saya bersama tim berhasil mengamankan pelaku dugaan penganiayaan seorang wanita ditempat persembunyiannya yang berlokasi di Galur Sari 9, Blok L/9, RT. 012, RW. 001, Jakarta Timur," ujar Kanit 4 PPA, AKP Malindra.

Pelaku, jelasnya, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial TK dikontrakannya yang beralamat di  Wisma Elang Cijingga, Serang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada 08 Juli 2026.

"Tim gabungan unit PPA dan Jatanras melakukan pengejaran, observasi dan pengintaian disalah satu tempat yang diduga rumah saudara atau kerabat dari terduga pelaku," paparnya.

"Dari hasil pengintaian dan arahan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, kami berhasil mengamankan HSLT terduga pelaku berikut barang buktinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya.

(Red)

24 Juli 2026

Berantas Narkoba, Jajaran Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Alang-Alang Lebar


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DS (31) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Kompleks Perumahan Centre Park, Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Jum'at, 24/07/2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Dalam rangka mengungkap aktivitas pelaku, petugas menerapkan metode penyamaran (undercover buy). Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang menyamar berhasil melakukan kontak dengan pelaku hingga terjadi kesepakatan transaksi. Saat pelaku menunjukkan barang yang akan diserahkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,27 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan pelaku. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu ball plastik klip bening, satu kotak rokok, satu potongan pipet runcing, satu wadah kaleng, satu dompet, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi BG-1694 ZV yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.


"Pengungkapan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam merespon cepat laporan masyarakat. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Palembang. Kepolisian akan terus mengejar jaringan penyedia di atasnya guna memastikan lingkungan masyarakat bersih dari bahaya narkoba," tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat. 

Tak hanya itu imbuh Kombes Pol Nandang. Polda Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. 

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkesinambungan demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.

Selain itu ungkapnya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Menurut Nandang. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan Presisi.

"Sekaligus mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Hms/Mdn) 

Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar



REFORMASI-ID | Jateng - Panitia Pusat Seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 menggelar pemeriksaan penampilan peserta calon taruna (catar). Pemeriksaan ini dipimpin langsung Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

"Masa depan Polri, akan sangat bergantung pada sejauh mana generasi penerus disiapkan. Bagaimana kita tak hanya menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan hebat, tapi juga karakter kuat, kepedulian sosial, dan keberanian untuk memimpin perubahan," ucap Komjen Dedi di lokasi, Lantai 2 Gedung Serba Guna Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan penampilan digelar dua hari, mulai hari ini hingga Sabtu (25/7). Pemeriksan penampilan oleh Komjen Dedi dan sejumlah pejabat Polri bertujuan sebagai evaluasi akhir hasil seleksi panitia daerah dan pusat, serta memberikan penilaian menyeluruh terhadap para catar.

Pemeriksaan penampilan catar merupakan tahap akhir dari rangkaian seleksi, yang digelar Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri selaku panitia pusat. Untuk diketahui rangkaian seleksi diawali pemeriksaan administrasi, tes akademik, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes kesehatan, serta pendalaman mental dan kepribadian (PMK) di tingkat panitia daerah yang digelar oleh 36 biro SDM polda.

Peserta seleksi yang lolos di tingkat daerah, dikirim untuk mengikuti seleksi tingkat pusat di Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Di Akpol, para catar menjalani lagi serangkaian tes seperti yang dilalui di tingkat polda.

"Rikpil (pemeriksaan penampilan) bukan sekadar melihat penampilan secara fisik, melainkan menjadi evaluasi menyeluruh untuk memastikan hasil seleksi sebelumnya benar-benar mencerminkan kualitas calon taruna yang akan dididik menjadi perwira Polri," tutur Komjen Dedi.

Berdasarkan data SSDM Polri, tahap pemeriksaan penampilan diikuti 404 peserta. Mereka terdiri dari 365 calon taruna (pria) dan 35 calon taruni (wanita).

Selain Komjen Dedi, para pejabat utama Polri yang menjadi penilai adalah Kalemdiklat Polri Komjen R.Z. Panca Putra, Asisten SDM Kapolri Irjen Anwar, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Wairwasum Polri Irjen Tomex Korniawan, dan Gubernur Akpol Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Kunjungan TIm Danantara ke TPA Burangkeng Untuk Pastikan Kesiapan Lahan Pembangunan Proyek PSEL



REFORMASI-ID | Bekasi - Tim Danantara beserta Everbright Cemerlang Energy (Everbright Harmoni) sebagai pemenang lelang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kabupaten Bekasi lakukan kunjungan ke lokasi lahan yang direncanakan sebagai area pembangunan fasilitas PSEL di TPA Burangkeng. Jum'at, 24 Juli 2026.

Kegiatan Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi lapangan lanjutan sekaligus melihat hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam rangka penyusunan desain proyek PSEL yang akan difinalisasi dalam bulan agustus-  Oktober 2026.

"Hari ini kami UPTD PSA Burangkeng menerima kunjungan dari Tim Danantara dan Everbright Cemerlang Energy sebagai pemenang lelang PSEL di Kabupaten Bekasi untuk meninjau dan memverifikasi lapangan," ujar Samsuro Mandiansah Kepala UPTD TPA Burangkeng.

Ia menjelaskan, rombongan datang memastikan kesiapan dan kekurangan yang menjadi perhatian dalam penyusunan desain proyek PSEL.

"Alhamdulillah untuk kesiapan dari TPA Burangkeng sendiri sudah hampir maksimal," tegasnya 

"Saat ini kami juga sudah siapkan pembukaan jalan depan tinggal nanti progresnya saja mau seperti apa," tambahnya.

Selain itu, kita juga fokus menyiapkan akses pelebaran jalan belakang," ungkapnya.

"Saya berharap dukungan dari masyarakat Kabupaten Bekasi agar program PSEL bisa berjalan dengan baik supaya masalah sampah di Kabupaten Bekasi segera teratasi," pungkasnya.

(Red)

Jatanras Polda Sumsel Ciduk Tersangka Curas di Sungai Menang


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tim Unit 2 Subdit III Jatanras berhasil menangkap seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Jumat, 24/07/2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial RP (45) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau setelah dirampas oleh pelaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Menang.

Atas arahan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosidi, S.H., memerintahkan Kanit 2 Subdit III Jatanras AKP Herry Yusman, S.H., bersama Panit Opsnal Iptu Zakwan Rifqi, S.Tr.K., S.I.K., beserta tim untuk melakukan penindakan. Tim kemudian bergerak menuju Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HA (30) di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon seluler merek Infinix warna emas, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang merupakan barang milik korban. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Markas Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan tersangka dengan tindak pidana serupa.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan terukur. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan (Sumsel), akan terus memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, khususnya kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku lain, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (Hms/Mdn) 

Hampir Lima Bulan Tanpa Kepastian, Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polsek Matuari Digugat Praperadilan


REFORMASI-ID | BITUNG – Proses penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polsek Matuari, Polres Bitung, memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan sejak laporan polisi dibuat, penyidikan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan kini digugat melalui mekanisme praperadilan.

Permohonan itu diajukan kuasa hukum pelapor, Christianto Janis, S.H., yang menilai lambannya proses penyidikan telah mengaburkan kepastian hukum bagi kliennya, Robin Christian Sambuaga.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLPA) Nomor: STPLPA/25/IV/2026/SPKT/POLSEK MATUARI/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 April 2026, dengan terlapor berinisial ST.

Namun, menurut kuasa hukum pelapor, hingga penghujung Juli 2026 perkara itu disebut masih berkutat pada tahap pemeriksaan keterangan saksi dan belum memasuki tahapan gelar perkara maupun penentuan langkah hukum berikutnya.

Bagi pelapor, waktu hampir lima bulan dinilai cukup untuk memberikan kejelasan arah penyidikan. Ketiadaan perkembangan yang nyata kemudian mendorong mereka membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme praperadilan.

"Klien kami telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini perkara belum menunjukkan kepastian penyelesaian. Karena itu kami mengajukan praperadilan agar proses penyidikan mendapat pengawasan dari pengadilan," kata Christianto, Jumat (24/7).

Menurutnya, praperadilan bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan merupakan instrumen hukum yang disediakan KUHAP guna menguji sah atau tidaknya tindakan maupun kelalaian dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, profesionalisme aparat penegak hukum harus tercermin melalui penanganan perkara yang transparan, terukur, dan tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami menghormati institusi Polri. Namun penegakan hukum juga harus berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perkara yang menggantung tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Christianto mengingatkan bahwa asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Ketika suatu laporan pidana tidak memperoleh kejelasan dalam waktu yang panjang, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum berpotensi tergerus.

"Keadilan yang tertunda pada akhirnya dapat dipersepsikan sebagai keadilan yang tidak diberikan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga yang mencari keadilan," katanya.

Praperadilan sebagai Instrumen Kontrol

Permohonan praperadilan dalam perkara ini menempatkan pengadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan. Melalui forum tersebut, hakim akan menilai apakah tindakan atau kelambanan penyidik masih berada dalam koridor hukum atau justru bertentangan dengan prinsip-prinsip due process of law.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi semangat penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Publik tentu berharap setiap laporan pidana ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan kecermatan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai sejauh mana suatu perkara diproses, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa laporan pidana dibiarkan berlarut tanpa arah yang jelas.

Hingga berita ini disusun, Polsek Matuari maupun Polres Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum berlanjutnya proses penyidikan sebagaimana disampaikan kuasa hukum pelapor.

Rupa Wajah Jadi Magnet Bandar Lampung Expo, Ratusan Pengunjung Antre Cek Mirip Artis


REFORMASI-ID | Lampung – Aplikasi Rupa Wajah yang diperkenalkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung menjadi salah satu daya tarik utama dalam ajang Bandar Lampung Expo 2026. Sejak diluncurkan, aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tersebut telah menarik lebih dari 500 pengunjung yang ingin mengetahui kemiripan wajah mereka dengan tokoh publik maupun artis.

Kepala Bidang Pemberdayaan E-Government Diskominfo Kota Bandar Lampung, Fachrizal, mengatakan aplikasi tersebut merupakan bagian dari peluncuran Program Seribu Wajah Kota Bandar Lampung yang diperkenalkan kepada masyarakat melalui stan Diskominfo pada Bandar Lampung Expo 2026.

"Melalui aplikasi Rupa Wajah ini, pengunjung cukup mengisi nama dan nomor telepon, kemudian memilih kategori tokoh yang ingin dibandingkan, apakah artis atau pahlawan. Selanjutnya sistem akan menganalisis dan menampilkan siapa tokoh yang memiliki kemiripan wajah dengan pengguna," ujar Fachrizal, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Rata-rata sekitar 150 pengunjung setiap hari mencoba aplikasi tersebut selama pelaksanaan expo.

"Untuk saat ini sudah lebih dari 500 orang yang mencoba aplikasi ini. Respons masyarakat sangat baik karena selain menghibur, aplikasi ini juga menjadi sarana memperkenalkan inovasi digital yang dikembangkan Pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya.

Fachrizal menjelaskan, Program Seribu Wajah tidak hanya menghadirkan fitur hiburan melalui aplikasi Rupa Wajah. Ke depan, program tersebut akan dikembangkan menjadi platform layanan publik berbasis teknologi yang terintegrasi.

Salah satu pengembangannya adalah sistem pemantauan ketinggian muka air sungai yang dikombinasikan dengan kamera CCTV dan sensor digital. Sistem tersebut nantinya dapat memberikan informasi kondisi sungai secara real time sebagai langkah mitigasi bencana banjir.

"Kami menggabungkan CCTV dengan sensor ketinggian air yang kami rakit sendiri. Masyarakat nantinya bisa mengetahui kondisi sungai, apakah berada pada level aman, siaga, atau bahaya sehingga dapat melakukan antisipasi lebih dini," jelasnya.

Selain itu, platform Seribu Wajah juga akan dilengkapi berbagai layanan digital lainnya, seperti pemantauan kondisi lalu lintas, area parkir, hingga pelayanan publik di organisasi perangkat daerah (OPD), puskesmas, dan rumah sakit.

Saat ini, uji coba sistem pemantauan ketinggian air baru diterapkan di kawasan Way Balau, tepatnya di sekitar Jembatan Beton. Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana memperluas pemasangan perangkat tersebut ke sejumlah titik sungai lainnya.

"Untuk sementara baru dipasang di Way Balau sebagai tahap uji coba. Ke depan akan terus kami kembangkan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat lebih luas," pungkas Fachrizal. (*) 

Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing



REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan transformasi Polri menuju institusi yang modern, adaptif, dan Presisi terus diperkuat melalui pengembangan ekosistem ilmu kepolisian berbasis riset, inovasi, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Momentum tersebut ditandai dengan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau yang menjadi pengembangan baru dalam jejaring pusat studi Polri.

“Transformasi Polri membutuhkan fondasi ilmu pengetahuan yang kuat. Karena itu, Polri terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi negeri dan swasta melalui pengembangan jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian, terdiri atas 40 pusat studi yang telah beroperasi, 5 pusat studi dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama, serta 34 pusat studi yang sedang dalam proses penyusunan perjanjian kerja sama. Di samping itu, PTIK juga telah mengembangkan 16 pusat studi tematik sebagai center of excellence yang mengkaji berbagai disiplin ilmu kepolisian. Ekosistem ini menjadi fondasi penting bagi lahirnya inovasi, pengembangan doktrin, dan kebijakan kepolisian yang berbasis ilmu pengetahuan,” ujar Kadiv Humas Polri.

Menurut Kadiv Humas, pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau menjadi inovasi yang memperluas spektrum kajian kepolisian. Jika sebelumnya pusat-pusat studi mengembangkan berbagai bidang strategis seperti teknologi kepolisian, keamanan nasional, siber, anti-korupsi, forensik, hingga perlindungan perempuan dan anak, maka pusat studi di Riau menghadirkan fokus baru pada Green Policing dan ecological security sebagai bagian dari tantangan keamanan abad ke-21.

“Keamanan masa depan tidak lagi hanya berbicara mengenai gangguan kamtibmas konvensional. Perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem, serta kejahatan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Kehadiran Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau merupakan langkah strategis agar Polri memiliki basis riset dan kebijakan yang kuat dalam menjawab tantangan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri.

Pembentukan pusat studi tersebut dibahas dalam kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian PTIK, Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si., bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., ke Polda Riau, Kamis (23/7), sebagai bagian dari penguatan jejaring pusat studi kepolisian di Indonesia.

Dalam paparannya, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan bahwa Green Policing merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, ancaman terhadap lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, pencemaran, hingga dampak perubahan iklim, tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, mengganggu aktivitas ekonomi, serta mengancam keselamatan masyarakat.

Kapolda Riau menjelaskan implementasi Green Policing dibangun melalui tiga pilar utama, yaitu prevention, law enforcement, dan restoration. Pendekatan tersebut diperkuat dengan pembangunan budaya organisasi melalui Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation, sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari karakter dan profesionalisme setiap insan Bhayangkara.

Selain menjadi wadah penelitian, Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan juga diproyeksikan menjadi think tank yang mempertemukan akademisi, praktisi, pemerintah, masyarakat, dan komunitas lingkungan untuk menghasilkan riset, publikasi ilmiah, pengembangan kurikulum pendidikan kepolisian, serta rekomendasi kebijakan berbasis evidence-based policing.

Dengan karakteristik geografis Riau yang memiliki kawasan gambut terluas di Indonesia, hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia, serta tantangan kebakaran hutan dan lahan yang kompleks, Polda Riau dinilai memiliki posisi strategis sebagai living laboratory Green Policing. Pengalaman empiris di lapangan akan dipadukan dengan kajian akademik untuk menghasilkan model pemolisian yang adaptif, berkelanjutan, dan dapat direplikasi di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan transformasi Polri menuju institusi yang semakin profesional, modern, dan berbasis ilmu pengetahuan.

Pelaku Curat di Katibung Dibekuk Polisi Kurang dari Sehari


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat, 24/07/2026.

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang berkembang di lapangan. 

"Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan." ujar Dita.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban, warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah mengambil uang tunai sebesar Rp1.100.000 serta satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,8 juta.

"Pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar." kata Dita.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa selembar uang tunai pecahan Rp50.000, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta satu lembar nota pembelian handphone yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan." tegas Dita.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (Mdn/Hms) 

23 Juli 2026

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS


REFORMASI-ID | LAMPUNG - TNI AL, Korps Marinir, Brigif 4 Mar/BS. Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/BS (Danbrigif 4 Mar/BS) Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. Hanla., CHRMP., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) empat jabatan strategis di lingkungan Brigif 4 Mar/BS yang dilaksanakan di Balai Prajurit (Bapra) Brigif 4 Mar/BS, Piabung, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kamis, (23/7/2026).

Empat jabatan yang diserahterimakan tersebut meliputi Perwira Staf Operasi (Pasops) Brigif 4 Mar/BS, Perwira Staf Personalia (Paspers) Brigif 4 Mar/BS, Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 9 Marinir, serta Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 10 Marinir/SBY.

Dalam kesempatan tersebut, jabatan Pasops Brigif 4 Mar/BS diserahterimakan kepada Letkol Mar Agus Mustaqim, sedangkan jabatan Paspers Brigif 4 Mar/BS diserahterimakan dari Letkol Mar Sugiarto. Sementara itu, jabatan Danyonif 9 Marinir diserahterimakan dari Letkol Marinir Achmad Toripin, S.A.P., M.Tr. Opsla., kepada Letkol Marinir Ricky Sandro, M.Tr. Opsla. Selanjutnya, jabatan Danyonif 10 Marinir/SBY diserahterimakan dari Letkol Mar Aris Widyatmoko kepada Letkol Mar Hariono Aritonang, M.Tr. Opsla.

Danbrigif 4 Mar/BS dalam amanatnya menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI sekaligus proses penyegaran organisasi dan pembinaan karier bagi para prajurit.

Lebih lanjut, Danbrigif 4 Mar/BS menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, pengabdian, serta kerja keras yang telah diberikan selama melaksanakan tugas.

Kepada para pejabat baru, Danbrigif 4 Mar/BS mengucapkan selamat datang, selamat bergabung, dan selamat melaksanakan tugas di lingkungan Brigif 4 Mar/BS.

Danbrigif 4 Mar/BS juga menekankan pentingnya kesinambungan dalam kepemimpinan dan pembinaan satuan. Menurutnya, setiap pejabat baru harus mampu melanjutkan berbagai hal baik yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya, sekaligus mengembangkan inovasi dan terobosan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam arahannya, Danbrigif 4 Mar/BS juga berpesan kepada para pejabat baru agar senantiasa menjaga dan membina satuan dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan bahwa tugas seorang pemimpin bukan hanya mengawasi senjata, kendaraan, maupun material, tetapi juga memimpin dan membina manusia.

Danbrigif 4 Mar/BS juga menyampaikan apresiasi atas berbagai prestasi yang telah diraih oleh satuan jajaran Brigif 4 Mar/BS, baik dalam pelaksanaan penugasan maupun berbagai perlombaan.

Mengakhiri amanatnya, Danbrigif 4 Mar/BS kembali menyampaikan terima kasih kepada para pejabat lama beserta ibu atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama melaksanakan tugas.

“Selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga senantiasa diberikan kemudahan, kelancaran, kesehatan dan kesuksesan dalam melaksanakan tugas serta pengabdian. Meskipun kita tidak lagi berada dalam hubungan kedinasan secara langsung, saya berharap silaturahmi dan komunikasi tetap terjaga,” pungkasnya. (Mdn) 

Rembuk Pekon Bahas Persoalan Tanah di Jalan Pulau Singkap, Kelurahan Sukabumi Belum Hasilkan Kesepakatan


REFORMASI-ID | LAMPUNG – Pemerintah Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menggelar kegiatan Rembuk Pekon untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan kepemilikan dan batas tanah di Jalan Pulau Singkap RT 04, Lingkungan II, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut merupakan upaya pemerintah kelurahan untuk mempertemukan para pihak melalui musyawarah guna mencari solusi secara damai.

Kegiatan dihadiri oleh Lurah Sukabumi Raharjo, Kepala Lingkungan II Bakti, Ketua RT 02 Iskandar AZ, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah warga yang berkepentingan, di antaranya Reno, Tomi, Romi, dan Jaini yang disebut sebagai pemilik salah satu kapling tanah di lokasi tersebut.

Rembuk Pekon dipimpin oleh Kepala Lingkungan II, Bakti. Dalam forum tersebut, pemerintah kelurahan Sukabumi belum dapat mengambil keputusan ataupun menyimpulkan penyelesaian sengketa karena tidak seluruh pihak yang diundang hadir.

Menurut Bakti, penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan kehadiran seluruh pihak agar setiap keterangan dapat didengar secara berimbang.

"Kami berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir pada pertemuan berikutnya sehingga persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan tetap menjaga hubungan baik antarwarga," ujarnya.

Pihak Kelurahan Sukabumi menjelaskan bahwa Rembuk Pekon merupakan forum mediasi dan bukan lembaga yang berwenang menetapkan status kepemilikan tanah. Oleh karena itu, apabila diperlukan pembuktian administrasi maupun yuridis, proses tersebut tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pihak yang diundang tidak hadir, di antaranya perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung serta beberapa warga yang disebut memiliki bidang tanah di lokasi dimaksud, yakni berinisial KS, AM, FM, dan KT.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa mereka berharap seluruh pihak dapat menghadiri forum mediasi agar persoalan dapat dibahas secara terbuka. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan perbedaan pandangan mengenai batas dan penggunaan sebagian lahan di lokasi tersebut. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial KS belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui sarana komunikasi yang tersedia, namun belum memperoleh respons. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemerintah Kelurahan Sukabumi berharap seluruh pihak dapat kembali menghadiri pertemuan lanjutan agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh secara kekeluargaan, musyawarah mufakat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Polda Sumsel Perkuat Sinergi dengan Ulama Melalui Peluncuran Buku Sejarah NU


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan terus memperkuat sinergi dengan tokoh agama sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, memperkokoh ketahanan sosial, dan mendukung agenda pembangunan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada peluncuran buku sejarah Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Selatan yang menjadi momentum mempererat kolaborasi antara ulama dan umara dalam menjaga kondusivitas daerah. Kamis, 23/07/2026.

Kegiatan peluncuran buku berjudul “Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan: Sejarah Penyebaran di 17 Kabupaten/Kota” berlangsung di Asrama Haji Palembang, Kamis, 23 Juli 2026. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Selatan, tokoh agama, akademisi, serta tamu undangan lainnya.

Kehadiran Polda Sumatera Selatan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan nilai-nilai kebangsaan, moderasi beragama, serta pelestarian sejarah organisasi keagamaan yang memiliki kontribusi besar dalam perjalanan bangsa. Sinergi antara Polri dan tokoh agama juga menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi dalam membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumatera Selatan didampingi Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, S.I.K., M.H., Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hari Purnomo, S.I.K., S.H., M.H., M.Han., serta sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel lainnya. Turut hadir Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Gus Gudfan Arif Ghofur dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan KH. M. Hendra Zainuddin Al Qodiri.

Peluncuran buku sejarah Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan perjalanan dakwah dan pengabdian para ulama di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Dokumentasi tersebut diharapkan menjadi referensi sejarah sekaligus memperkuat semangat kebangsaan, persatuan, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Kolaborasi yang erat antara Polri dan tokoh agama memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui komunikasi yang intensif, berbagai potensi konflik sosial dapat diantisipasi sejak dini sehingga stabilitas keamanan tetap terpelihara dan pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan ulama merupakan kekuatan penting dalam menjaga persatuan bangsa serta mendukung keberhasilan pembangunan nasional.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan para ulama, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keharmonisan antara ulama dan umara menjadi modal utama dalam mewujudkan stabilitas keamanan yang mendukung keberhasilan program pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan KH. M. Hendra Zainuddin Al Qodiri menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Sumatera Selatan dalam membangun komunikasi yang harmonis dengan para ulama dan organisasi keagamaan.

“Kami mengapresiasi kehadiran Bapak Kapolda Sumsel beserta jajaran dalam kegiatan ini. Hubungan yang harmonis antara ulama dan kepolisian merupakan modal penting untuk menjaga persatuan, menciptakan suasana yang damai, serta memberikan ketenangan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar KH. M. Hendra Zainuddin Al Qodiri.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penguatan kemitraan dengan organisasi keagamaan merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat ketahanan sosial dan menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Kami terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan elemen bangsa sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi. Sinergi ini menjadi kekuatan bersama dalam menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Menurutnya, melalui kolaborasi yang semakin erat bersama Nahdlatul Ulama dan seluruh elemen masyarakat, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung keberhasilan program pembangunan nasional. 

"Sinergi antara Polri, ulama, pemerintah, dan masyarakat akan terus menjadi fondasi dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, harmonis, dan sejahtera," pungkasnya. (Hms/Mdn) 

Ironi di MAN 1 Pringsewu: Spanduk 'STOP PUNGLI' Terpampang, Dugaan Siswa Baru Di Peras Jutaan Rupiah dengan Ancaman Gugur


REFORMASI-ID | PRINGSEWU  – Sebuah kebiadaban tersaji di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu. Di balik spanduk besar bertuliskan "STOP PUNGLI" yang terpajang gagah di pintu masuk sekolah, justru terkuak dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang mencekik wali murid calon siswa baru. Modusnya: dugaan "infak" wajib senilai jutaan rupiah yang harus dibayar, atau status kelulusan siswa dinyatakan gugur.

Fakta mengejutkan ini terungkap dari investigasi dan pengakuan sejumlah wali murid yang merasa terjepit dan terhimpit oleh kebijakan sekolah menjelang tahun ajaran baru 2026/2027. Praktik yang diduga sudah berlangsung terstruktur selama tiga tahun terakhir ini (sejak 2023) dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap aturan hukum dan prinsip pendidikan yang berkeadilan.

Slogan Anti-Pungli Hanyalah Lip Service?
Pemandangan di area parkir depan sekolah, sebagaimana terlihat dalam salah satu dokumentasi visual (terlampir: image_0.png), memperlihatkan dengan jelas upaya sekolah pencitraan diri sebagai institusi yang bersih. Spanduk "Selamat Datang" bersanding dengan imbauan keras "STOP PUNGLI – Jangan Memberi, Jangan Menerima, Laporkan".
Namun, realita yang dihadapi orang tua murid justru berbanding terbalik. Pihak madrasah dan Komite Sekolah diduga kuat menetapkan paket "pungutan wajib" yang dikemas dengan istilah "infak pembangunan Gedung Serba Guna (GSG)" dan biaya perlengkapan lainnya.

Total biaya yang dipatok mencapai angka yang fantastis: Rp2.170.000 untuk siswa putra dan Rp2.185.000 untuk siswa putri. Rinciannya meliputi:
Dugaan Pungli "Infak GSG": Rp1.000.000 (bersifat wajib, ditentukan nominalnya).
Paket Seragam & Administrasi: Antara Rp2.170.000 (Putra) hingga Rp2.185.000 (Putri), mencakup seragam, jas almamater, angsuran KBM, hingga sampul rapor.
Kebijakan Diskriminatif: Ancaman Gugur Bagi yang Tak Mampu
Titik paling krusial yang menguatkan dugaan pungli ini adalah adanya mekanisme "ancaman". Berdasarkan informasi, masa daftar ulang pada 2-6 Juni 2026 menjadi momok menakutkan bagi orang tua kurang mampu. Kebijakan sekolah secara tegas menyatakan: siswa yang lulus seleksi dianggap mengundurkan diri (gugur) jika tidak melunasi paket pembayaran tersebut.
"Benar ada biaya sumbangan wajib dengan nama lain infak, nilainya 1 juta. Ini wajib dibayar untuk pembangunan GSG. Kalau tidak dibayar saat daftar ulang, anak saya bisa dianggap gugur," keluh seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan karena takut anaknya akan didiskriminasi.

Kebijakan ini dianggap sangat diskriminatif karena menutup pintu pendidikan bagi anak-anak berprestasi dari kalangan ekonomi lemah, padahal mereka telah lulus proses seleksi resmi.
Menabrak Berlapis Regulasi Pemerintah
Klaim Ketua Komite Sekolah, Mat Syahripal, yang menyebut dana tersebut untuk pembangunan GSG komite dan membuka ruang keberatan, dinilai hanyalah pembelaan diri. Faktanya, adanya nominal yang ditentukan secara sepihak, batas waktu pembayaran yang mengikat, dan ancaman pengguguran status siswa, secara hukum telah mengubah sifat "sumbangan sukarela" menjadi "pungutan liar".
Praktik di MAN 1 Pringsewu ini patut diduga melanggar serangkaian aturan ketat.

Pemerintah, di antaranya:
PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah: Pasal 10 dan 11 melarang keras Komite Madrasah menerima sumbangan dalam bentuk pungutan wajib atau yang berjadwal.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Secara tegas melarang komite sekolah memungut dana yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, dan memiliki deadline.
PP No. 17 Tahun 2010: Pasal 181 melarang satuan pendidikan milik pemerintah memungut biaya apa pun dari peserta didik yang bertentangan dengan asas pendidikan terjangkau.

Desakan untuk Tindakan Tegas
Manipulasi istilah dari pungutan menjadi "infak" dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang dikemas rapi. Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Publik kini menuntut tindakan nyata dari pihak berwenang.

Dengan poin tuntutan sebagai berikut:

Kanwil Kemenag Lampung: Segera turun tangan melakukan investigasi komprehensif, mengevaluasi total Kepala Madrasah dan pengurus Komite MAN 1 Pringsewu, serta mengaudit aliran dana GSG sejak 2023.
Aparat Penegak Hukum (APH): Pihak Kepolisian dan Kejaksaan diminta menindaklanjuti temuan ini sebagai dugaan tindak pidana Pungli dan Cyber Pungli secara transparan.

Pemberhentian Ancaman: Pihak Madrasah diwajibkan mencabut aturan gugur otomatis bagi siswa yang belum melunasi biaya daftar ulang, memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses pendidikan.

Madrasah yang seharusnya menjadi oase kejujuran dan akhlak mulia, tidak boleh dibiarkan menjadi sarang praktik pungutan liar berkedok agama. Spanduk "STOP PUNGLI" harus menjadi cerminan tindakan, bukan sekadar hiasan pagar. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan pendidikan di Pringsewu. (AMR)

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

REFORMASI-ID | Jakarta – Kapolri menghadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (22/7). Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan Polri terhadap penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus upaya melestarikan kekayaan budaya Indonesia melalui produk-produk unggulan Nusantara.

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 dengan mengusung tema *"Nusantara Berdaya, Bhayangkari Berkarya"*. Kegiatan yang berlangsung pada 21–25 Juli 2026 itu menghadirkan pelaku UMKM dari berbagai provinsi di Indonesia sebagai wadah promosi, kolaborasi, sekaligus perluasan akses pasar bagi produk lokal.

Dalam peninjauannya, Kapolri melihat secara langsung berbagai produk unggulan yang ditampilkan oleh para pelaku UMKM. Mulai dari batik dan wastra Nusantara, tenun, songket, dan ulos, produk fesyen, tas dan aksesori, perhiasan, kerajinan tangan, kuliner khas daerah dan minuman, serta berbagai produk unggulan UMKM dari seluruh provinsi di Indonesia. Keberagaman produk tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi kreatif Indonesia yang tumbuh dari kearifan lokal di berbagai daerah.

Sebanyak 374 peserta mengikuti bazar dengan menghadirkan 727 stan, terdiri atas 531 stan fesyen, 152 stan kuliner, dan 44 dapur bersama. Skala penyelenggaraan tersebut mencerminkan tingginya antusiasme pelaku UMKM serta komitmen Bhayangkari dalam memperluas akses promosi produk unggulan daerah.

Selain menjadi ajang promosi dan transaksi, Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 juga berperan sebagai sarana peningkatan kapasitas pelaku usaha. Selama penyelenggaraan, digelar enam sesi talkshow yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari pengembangan usaha, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk promosi digital, legalitas usaha dan hak kekayaan intelektual, hingga pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan daya saing UMKM. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari BRI, Telkomsel, serta Kementerian Hukum sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat ekosistem UMKM nasional.

Suasana bazar semakin semarak dengan hadirnya 29 pertunjukan seni dan budaya, yang meliputi tarian daerah, peragaan busana, parade wastra Nusantara, serta pertunjukan musik. Kehadiran berbagai pertunjukan tersebut menjadikan bazar tidak hanya sebagai ruang promosi budaya, tetapi juga sebagai destinasi bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat produk-produk UMKM Indonesia.

Bazar ini turut diikuti booth Bhayangkari, Polda seluruh Indonesia, satuan kerja Polri, serta mitra strategis seperti BRI, Pegadaian, Telkomsel, JNE, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat pembinaan UMKM melalui dukungan pembiayaan, digitalisasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga perluasan akses pemasaran.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan dukungan *393 personel* gabungan Divpropam Polri dan Polda Metro Jaya. Kehadiran Kapolri dalam peninjauan Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 menegaskan komitmen Polri untuk terus mendukung pemberdayaan UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta memperkuat pelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.