REFORMASI-ID | BITUNG — Pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bitung, Senin (19/10/2026). Dalam rapat yang membahas aspirasi Mario Mamuntu, Ical Mamuntu, Ical Mamuntu, dan pihak terkait lainnya itu, muncul desakan agar Wali Kota Bitung mengevaluasi kinerja Lurah Tandurusa serta memberikan kejelasan mengenai riwayat tanah, buku register kelurahan, dan dasar peralihan hak atas lahan yang dipersoalkan warga.
RDPU yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bitung tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Fivi Janet Ganap, S.E. Forum itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan pelayanan administrasi pertanahan sekaligus meminta pemerintah dan instansi terkait menelusuri dokumen yang dinilai penting bagi kepastian hukum atas tanah yang mereka perjuangkan.
Persoalan yang dibawa warga, menurut para pembawa aspirasi, bukan semata-mata mengenai luas lahan. Mereka menilai riwayat penguasaan tanah, dokumen keluarga, catatan register, serta proses peralihan hak perlu diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mario Mamuntu: Ini Bukan Sekadar Persoalan Tanah
Mario Mamuntu, salah satu pembawa aspirasi masyarakat Tandurusa, menegaskan bahwa perjuangan warga tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan kepemilikan lahan. Di hadapan anggota DPRD, ia meminta negara mendengarkan hak dan kepentingan masyarakat yang merasa memiliki riwayat penguasaan atas tanah tersebut.
Mario menyebut, lahan yang dipersoalkan mencakup sekitar 36.000 meter persegi yang dikaitkan dengan keluarga Raymond dan sekitar 29.000 meter persegi yang dikaitkan dengan keluarga Ahad Swamule.
Menurut Mario, berdasarkan riwayat dan dokumen keluarga yang mereka miliki, penguasaan serta penggarapan tanah tersebut telah berlangsung sejak dekade 1950-an. Ia merujuk pada buku register tanah Kelurahan Tandurusa Nomor 170, Folio 57, selain dokumen dan silsilah keluarga yang menurutnya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
“Yang kami bawa ke DPRD bukan sekadar persoalan tanah seluas 36.000 meter persegi milik keluarga Raymond atau 29.000 meter persegi yang dikaitkan dengan keluarga Ahad Swamule. Kami berbicara tentang sejarah, perjuangan hidup, keluarga, dan masa depan anak cucu yang tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian,” ujar Mario dalam menyampaikan pokok aspirasinya.
Ia meminta seluruh bukti tersebut diperiksa secara serius, objektif, dan bertanggung jawab. Menurut dia, riwayat penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan administratif yang terang.
“Berdasarkan riwayat dan dokumen keluarga yang kami miliki, penguasaan dan penggarapan tanah ini telah berlangsung sejak 1950-an. Karena itu, kami meminta agar seluruh bukti, termasuk riwayat yang merujuk pada buku register tanah Kelurahan Tandurusa Nomor 170, Folio 57, diperiksa secara serius. Jangan biarkan sejarah penguasaan tanah masyarakat hanya menjadi cerita yang tidak pernah memperoleh kejelasan,” demikian inti tuntutan Mario.
Bagi Mario dan pihak yang menyampaikan aspirasi, pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk mengetahui riwayat tanah secara utuh. Mereka meminta pemerintah tidak hanya mendengar klaim para pihak, tetapi juga menelusuri bukti administrasi yang dapat diverifikasi.
Fivi Janet Ganap Pertanyakan Status Tanah di Bitung
Ketua DPRD Kota Bitung, Fivi Janet Ganap, turut mempertanyakan penjelasan pihak eksekutif mengenai status tanah yang dipersoalkan masyarakat. Ia menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana lahan-lahan di Bitung dapat disebut sebagai tanah negara, sementara terdapat masyarakat yang selama ini menggarap atau merombak lahan tersebut.
Fivi mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah apabila status lahan kemudian dinyatakan sebagai tanah negara.
Pertanyaan itu menempatkan persoalan Tandurusa dalam konteks yang lebih luas: kepastian status tanah, riwayat penguasaan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah dalam menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan status suatu lahan.
Status tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan dalam forum rapat. Riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, status hak, serta keputusan administrasi yang berkaitan harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penjelasan dari pemerintah dan instansi pertanahan menjadi penting agar masyarakat memahami dasar penetapan status tanah dan langkah yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan.
Ical Mamuntu Pertanyakan Buku Register dan Dasar Peralihan Hak
Sorotan lain disampaikan Ical Mamuntu. Ia mempertanyakan keterangan Lurah Tandurusa mengenai buku register tanah yang disebut tidak ditemukan atau tidak tercatat dalam register kelurahan.
Menurut Ical, jika buku register yang dirujuk masyarakat memang tidak tersedia, pemerintah kelurahan perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai keberadaan dan riwayat dokumen tersebut. Ia meminta agar buku register yang dipersoalkan dapat dihadirkan untuk diperiksa bersama apabila masih tersedia.
“Kalau memang buku register itu tidak ada, perlu dijelaskan secara terbuka. Kami meminta agar buku register yang menjadi rujukan masyarakat dihadirkan sehingga dapat diperiksa bersama. Jangan sampai persoalan dokumen ini terus menjadi tanda tanya tanpa kejelasan,” demikian inti keberatan Ical dalam forum tersebut.
Ical juga mempertanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai dasar administrasi peralihan hak atas lahan yang menurut pihak pembawa aspirasi kemudian tercatat atas nama PT Tarsius/Kungkungan Bay Resort.
Ia meminta penjelasan mengenai dokumen atau surat yang menjadi dasar permohonan peralihan hak, termasuk proses administrasi yang digunakan hingga perubahan nama tersebut tercatat.
Pertanyaan itu, menurut Ical, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi agar masyarakat mengetahui riwayat peralihan hak secara jelas. Ia tidak ingin persoalan tersebut hanya berputar pada pernyataan antarpihak tanpa penelusuran administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, dasar dan keabsahan peralihan hak tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi BPN dan keterangan pihak terkait. Pertanyaan mengenai keberadaan register maupun proses peralihan hak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghilangan dokumen atau pelanggaran hukum.
Ical Mamuntu Desak Evaluasi Lurah Tandurusa
Di tengah pembahasan persoalan tanah, Ical Mamuntu menyoroti kualitas pelayanan administrasi di Kelurahan Tandurusa. Ia mendesak Wali Kota Bitung melakukan evaluasi terhadap kinerja lurah yang dinilainya belum memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Ical mengatakan, ketika dirinya bersama pihak keluarga atau ahli waris mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus persoalan administrasi, mereka mengaku kerap tidak memperoleh pelayanan karena lurah disebut sedang sakit, berada di luar kantor, atau memiliki alasan lain.
Menurut Ical, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah apabila berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta kelurahan memberikan penjelasan yang jelas mengenai proses administrasi dan kendala yang dihadapi warga.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan alasan yang terus berubah ketika datang untuk mengurus persoalan administrasi,” tegas Richard dalam forum RDPU.
Ia meminta anggota DPRD menyampaikan kepada Wali Kota Bitung agar mengevaluasi kinerja Lurah Tandurusa. Evaluasi tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintahan.
“Saya meminta kepada anggota dewan yang terhormat agar menyampaikan kepada Wali Kota untuk mengevaluasi kinerja Lurah Tandurusa. Pelayanan publik harus dijalankan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ical juga mendorong agar pihak kecamatan dan BPN dilibatkan dalam pertemuan lanjutan untuk menelusuri dokumen, mencocokkan data, serta menjelaskan persoalan administrasi yang dipertanyakan masyarakat.
Desakan evaluasi tersebut merupakan pandangan Ical sebagai pembawa aspirasi. Penilaian menyeluruh terhadap kinerja lurah tetap memerlukan pemeriksaan oleh pemerintah kota, termasuk klarifikasi dari pihak kelurahan mengenai pelayanan dan kendala yang terjadi.
Warga Minta Penyelesaian, Bukan Sekadar Mendengar Aspirasi
Camat Aertembaga dalam forum tersebut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dan membantu pengurusan legalitas tanah sepanjang didukung dokumen yang sah dan jelas.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan karena warga mengharapkan adanya tindak lanjut konkret setelah persoalan disampaikan di hadapan anggota DPRD.
Bagi masyarakat yang membawa aspirasi, penyelesaian tidak cukup berhenti pada rapat dengar pendapat. Mereka menginginkan pemeriksaan riwayat tanah, penelusuran buku register, penjelasan dasar peralihan hak, serta kepastian mengenai tahapan administrasi yang harus ditempuh.
DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, dan BPN diharapkan dapat berkoordinasi agar seluruh dokumen yang relevan diperiksa secara objektif. Setiap klaim perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa mendahului kesimpulan mengenai status kepemilikan maupun keabsahan peralihan hak.
Rapat berlangsung dengan dinamika pembahasan yang cukup tajam, terutama ketika warga mempertanyakan pelayanan kelurahan dan kejelasan dokumen pertanahan. Meski demikian, RDPU ditutup dalam suasana kondusif.
Kini, tindak lanjut dari pemerintah kota dan instansi pertanahan menjadi penentu untuk menjawab pertanyaan yang diajukan masyarakat Tandurusa. Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya mengenai luas lahan atau nama yang tercatat dalam dokumen, tetapi juga mengenai sejarah penguasaan tanah, kepastian administrasi, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.