Viral!!! Istri Kepala Desa Labuhan Ratu Aniaya Ibu Rumah Tangga, Dilaporkan ke Polisi
REFORMASI-ID | Lampung Timur – 16/12/2025. Warga Desa Labuhan Ratu Lima, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, digemparkan oleh dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh istri seorang Kepala Desa (Kades) terhadap seorang ibu rumah tangga pada Minggu malam (14/12/2025). Korban berinisial BN (Ibu Rumah Tangga) disiram air cabai ke bagian wajah dan tubuhnya hingga mengalami luka bakar, iritasi, mata merah, dan trauma.
"N seketika langsung menyiram muka Nova dengan air cabai berukuran botol Aqua 600 ml, mencambak rambut korban. Kulit panas rasa seperti terbakar, iritasi, mata merah dan pandangan kabur yang dirasakan BN," terang tim investigasi.
Korban BN mengungkapkan rasa terkejut dan ketakutannya. "Aku tidak mengetahui akar masalahnya, datang ke rumah tanpa berucap salam, langsung menyiram air cabai bagian muka dan badan, rasanya pandangan kabur, trauma dan penuh ketakutan," ungkap BN.
Kesaksian ini diperkuat oleh tetangga korban, Meli, yang menyatakan barang bukti botol air cabai masih berada di rumah BN. Laporan Polisi dan Desakan Penegakan Hukum atas tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh istri Kades tersebut, korban BN didampingi kuasa hukumnya langsung bergerak cepat. Pada Senin (15/12/2025), BN resmi membuat Laporan Polisi ke Polres Lampung Timur dengan nomor: LP/B/431/XII/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.
Alicia, kuasa hukum korban, menyatakan keprihatinannya dan menyesalkan perbuatan istri pemimpin desa.
"Kami sangat menyayangkan dan prihatin atas tindakan N. Seharusnya Toni sebagai suami dan kepala desa mampu mencerminkan sikap pemimpin publik, memberikan contoh perilaku baik, dan mampu mendidik keluarganya sendiri. Kami memohon penegak hukum agar memberikan hukuman yang setimpal atas tindakannya. Jangan sampai kejadian semacam ini terulang kembali," tegas Alicia.
Tim investigasi TB Interpol turut meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih, demi menjamin keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (*)























