Media Reformasi Indonesia (MRI)

09 Oktober 2026

Video Viral Berujung Damai, Pian Akui Merekam Saat Emosi dan Minta Maaf kepada Sarip Umar



LUGAS | BITUNG — Perselisihan yang dipicu beredarnya video di media sosial Facebook berakhir damai. Pian mengakui rekaman yang memuat tudingan terhadap wartawan dibuat ketika dirinya dalam keadaan emosi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Sarip Umar atas tuduhan yang dinilainya tidak benar.

Video tersebut beredar melalui akun Facebook Cuma Bitung Kwa Cumss. Dalam rekaman itu, muncul tudingan bahwa wartawan menerima uang, memperalat masyarakat, serta menaikkan penumpang tanpa tiket. Tuduhan tersebut kemudian memicu persoalan setelah video menyebar di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Pian menegaskan bahwa tudingan dalam rekaman tersebut tidak benar. Ia mengakui dirinya sebagai orang yang merekam video itu dan menyebut persoalan berawal dari kesalahpahaman dengan wartawan yang bersangkutan.

“Terkait video yang beredar di media sosial Facebook (Cuma Bitung Kwa Cumss) yang menyebut wartawan terima-terima doi, memperalat orang, serta menaikkan penumpang tanpa tiket, itu tidak benar,” ujar Pian.

Ia mengakui rekaman tersebut dibuat saat emosinya tidak terkendali. Pian juga menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkannya tidak disertai bukti.

“Saya menuduh tanpa bukti, itu tidak benar. Ini hanya miskomunikasi antara saya dengan Bapak Inong karena saya merekam video tersebut dalam keadaan emosi,” katanya.

Pian kemudian menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak yang terdampak oleh tuduhan tersebut.

“Saya minta maaf kepada Bapak Inong. Video yang saya rekam itu tidak benar,” ujarnya.

Kesalahpahaman Diselesaikan Secara Damai

Persoalan yang semula berkembang melalui media sosial itu akhirnya diselesaikan secara damai antara Sarip Umar dan Pian. Penyelesaian tersebut menjadi titik penting setelah video yang berisi tudingan beredar dan menimbulkan persoalan di ruang publik.

Dalam penyelesaian itu, klarifikasi dan permintaan maaf Pian menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi yang telanjur beredar. Pengakuannya bahwa video dibuat dalam keadaan emosi sekaligus menegaskan perlunya kehati-hatian sebelum menyampaikan tuduhan kepada pihak lain.

Sarip Umar, dalam konteks penyelesaian persoalan tersebut, menjadi pihak yang perlu mendapat ruang untuk menyampaikan sikapnya atas klarifikasi dan permintaan maaf Pian. Pernyataan langsung Sarip mengenai perdamaian perlu dikonfirmasi agar sikap dan keterangannya dapat diberitakan secara akurat.

Pian juga menyatakan rencana untuk mengambil langkah bersama pihak yang bersangkutan guna melaporkan akun Facebook yang mengunggah dan memviralkan video tersebut.

“Kami berdua akan melaporkan akun Facebook tersebut yang memviralkan video itu, karena video yang saya rekam tersebut hanya ada pada saya,” pungkasnya.

Berakhirnya perselisihan secara damai tidak menghapus pentingnya tanggung jawab atas informasi yang disebarkan kepada publik. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang semestinya didasarkan pada bukti dan melalui proses klarifikasi, bukan semata-mata luapan emosi.

Di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial, klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang bertanggung jawab menjadi penting agar kesalahpahaman tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.


Berantas Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Ungkap 50 Kasus 3C dan Tindak 113 Aksi Premanisme


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mencatat pengungkapan 50 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penindakan 113 kasus premanisme dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, jajaran kepolisian mengamankan 33 orang dalam pengungkapan kasus 3C dan 114 orang dalam penindakan premanisme, seluruhnya dari kategori non-target operasi (non-TO).

Dari total 50 kasus 3C yang terungkap, polisi mencatat tiga kasus curas, 35 kasus curat, dan 12 kasus curanmor. Sementara itu, penindakan terhadap aksi premanisme menghasilkan 113 kasus dengan 114 orang yang diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polda Sumsel dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Melalui Operasi Sikat I Musi 2026, personel kepolisian meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak yang diamankan dalam pengungkapan kasus 3C maupun penindakan premanisme selanjutnya menjalani proses penanganan di satuan kepolisian terkait.

Pengungkapan puluhan kasus pencurian dan penindakan aksi premanisme ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, mencegah gangguan keamanan yang lebih luas, serta meningkatkan rasa aman masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan daerah agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat berlangsung dengan baik.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan premanisme demi menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas,” ujar Nandang, Kamis (8/10/2026).

Polda Sumsel akan terus mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan operasi kepolisian guna memastikan upaya penegakan hukum berjalan efektif. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (Hms/Mdn) 

Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal


REFORMASI-ID | Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi kepentingan negara, serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejahatan Ekonomi dan Perdagangan Ilegal Polda Lampung dan Jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Kamis (8/10/2026), bertempat di Lapangan Apel Polda Lampung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bapak Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung, Bapak Asep Ridwan Ruswandi.

Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menyampaikan bahwa Polda Lampung bersama jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Kapolda Lampung.

Sejumlah perkara berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Mesuji, dan Polres Tulang Bawang, meliputi dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, produk pangan impor tanpa dokumen resmi, pengangkutan merkuri tanpa dokumen, serta penyelundupan rokok tanpa cukai.

Pengungkapan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.

*Polres Mesuji Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp88 Juta*

Salah satu pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Mesuji menerima informasi adanya dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang dilakukan oleh seorang warga berinisial T.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku dengan jumlah keseluruhan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok.

Dari hasil pengembangan, diketahui rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat dan merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek rokok ilegal, yaitu Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice, satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.

*Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Kacang Tanah Impor Tanpa Dokumen*

Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen perizinan yang sah.

Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan satu unit kendaraan Truck Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah.

Muatan tersebut diduga berasal dari luar negeri, yaitu India, yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, kemudian dibawa menuju Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa kacang tanah sekitar ±20 ton dan tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa:

1 unit kendaraan Truck Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA berikut muatan 218 karung kacang tanah;

1 unit kendaraan Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8967 AO berikut muatan 62 karung kacang tanah;

1 lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung @50 kilogram.

Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

*Polres Lampung Selatan Ungkap Dugaan Pengangkutan Merkuri Tanpa Dokumen*

Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dugaan pengangkutan dan peredaran produk cair berupa air raksa/merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi air raksa/merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.

Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

61 botol berisi diduga merkuri;

200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”;

botol kosong dan jerigen;

dua unit telepon genggam;

buku catatan operasional.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 

*Polres Tulang Bawang Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Kerugian Negara Rp2 Miliar*

Pengungkapan berikutnya dilakukan oleh Polres Tulang Bawang terhadap dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.

Dari kendaraan tersebut diamankan:

86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong;

19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu;

satu unit kendaraan Isuzu Traga;

satu unit telepon genggam.

Modus yang dilakukan yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.

*Kapolda Lampung: Penegakan Hukum Akan Terus Dilakukan*

Kapolda Lampung menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.

“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.

Helfi juga meminta jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, namun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan kepolisian lainnya. (Hms/Mdn) 

08 Oktober 2026

Kepala Desa Terpilih Tamanrahayu, Emin Suryana Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan



REFORMASI-ID | Bekasi - Kepala Desa Tamanrahayu terpilih, Emin Suryana, yang akrab disapa Bang Jibril, memimpin langsung kegiatan peninjauan lapangan terkait usulan perbaikan Jalan Dahuan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kegiatan pengecekan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) beserta tim konsultan, Pj. Kepala Desa Tamanrahayu Kusnadi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanrahayu Jujun Junaedi bersama jajaran anggota. Peninjauan lapangan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dari usulan pembangunan guna memastikan kondisi fisik jalan yang akan segera diperbaiki.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Jibril menyampaikan harapan agar rencana perbaikan infrastruktur ini dapat berjalan dengan lancar dan segera terealisasi demi meningkatkan kenyamanan serta kelancaran mobilitas warga.

"Pengecekan usulan Jalan Dahuan oleh Disperkimtan dan konsultan ini, insya Allah menjadi awal yang baik agar segera terealisasi demi kepentingan masyarakat," ujar Bang Jibril di sela-sela peninjauan.

Dengan adanya kegiatan peninjauan ini, diharapkan proses pembangunan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi warga Desa Tamanrahayu. Perbaikan infrastruktur jalan ini sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat usulan tersebut belum juga terealisasi pada masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya.
(rilis)

Pastikan Program Pemerintah Sampai ke Masyarakat, Danrem: TNI Hadir Bersama Rakyat


REFORMASI-ID | - Lampung Selatan - Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki meminta prajurit TNI yang bertugas di wilayah tidak hanya memahami tugas pokok dan perkembangan organisasi, tetapi juga mengetahui berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sumarlin saat melakukan kunjungan kerja ke Makodim 0421/Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Sumarlin, prajurit, khususnya Babinsa, memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, mereka diharapkan mampu menjadi penghubung dalam menyampaikan informasi yang benar sekaligus memahami berbagai persoalan yang berkembang di wilayah binaannya.

“Jadi, untuk kita semua, paling tidak pahami beberapa program utama. Dengan begitu, ketika masyarakat bertanya, kita bisa menjelaskan dengan baik,” ujar Sumarlin.

Sejumlah program yang diminta untuk dipahami prajurit di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, swasembada pangan, cek kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, rehabilitasi sekolah hingga kebijakan di bidang energi.

Sumarlin juga meminta Babinsa meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat. Prajurit di lapangan, kata dia, harus mengetahui lokasi aktivitas masyarakat, persoalan yang berkembang, serta mampu memberikan informasi yang tepat ketika muncul isu di tengah masyarakat.

“Di situlah kita hadir. Kita harus mengetahui apa yang berkembang di masyarakat dan ikut memberikan informasi yang benar,” katanya.

Dorong Prajurit Kenali Potensi Daerah

Selain memahami program pemerintah, Sumarlin mendorong prajurit untuk mengenali berbagai potensi yang dimiliki Lampung Selatan.


Menurutnya, daerah tersebut memiliki potensi di sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, pertambangan hingga industri yang dapat dikembangkan untuk mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Potensi tersebut, lanjutnya, perlu dikenali dan didorong pemanfaatannya secara optimal, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Mumpung masih berada di Lampung Selatan, mumpung kita ditugaskan di Lampung Selatan, dan mumpung kita berada di daerah yang memiliki begitu banyak potensi, mari kita manfaatkan dan kembangkan potensi tersebut sebaik-baiknya,” ujar Sumarlin.

Menanggapi arahan tersebut, Dandim 0421/Lampung Selatan Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjutinya.

“Kami sangat siap. Kami siap mendukung program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Nuril.

Ia menegaskan, arahan Danrem menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas kewilayahan, terutama mendorong Babinsa agar semakin aktif memahami kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah binaannya.

Selain itu lanjut Dandim. Dengan penguatan tersebut, kehadiran prajurit di tengah masyarakat diharapkan tidak sekadar menjalankan tugas kewilayahan, tetapi juga mampu memperkuat komunikasi, membantu penyampaian informasi pemerintah serta mendorong pengembangan potensi daerah.

"Sinergi TNI dan pemerintah di tingkat wilayah pun diharapkan semakin kuat sehingga berbagai program pembangunan dapat dipahami masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih luas," pungkasnya. (Mdn)

Bentengi Generasi Muda Anti Narkotika, BNNK: Pentingnya Peran Pendidikan


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan, AKBP. Rahmad Hidayat, S.E., M.M., membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pelatihan Teknis Pendidik Sebaya Anti Narkotika yang dilaksanakan di Balai Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo. Kamis, 08/10/2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Eliyatullaila, M.Pd., Camat Sidomulyo, Fran Sinatra Adung, S.P., M.M., dan 30 orang yang terdiri dari perwakilan dinas/instansi terkait, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, juga Kepala sekolah SMP dan MTs yang berada di wilayah Kecamatan Sidomulyo. 

Dalam kesempatan itu mereka menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program pencegahan narkotika yang melibatkan sekolah, pemerintah Kecamatan, serta berbagai unsur terkait di wilayah Kecamatan Sidomulyo.

Disela kegiatan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan, AKBP. Rahmad Hidayat, S.E., M.M., menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja. 

Tak hanya itu sambungnya. Pendidikan dan lingkungan sekolah menjadi salah satu ruang strategis dalam membangun pengetahuan, sikap, serta keterampilan peserta didik agar memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika. 

“Betapa pentingnya pendidikan sekolah dalam menciptakan Generasi Emas Bersih Narkoba. Dan peran generasi muda yang sehat, berkarakter, berprestasi, serta memiliki ketahanan terhadap pengaruh penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Rahmad Hidayat.

Lebih lanjut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan. Melalui lingkungan pendidikan, upaya pencegahan dapat dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan tenaga pendidik, peserta didik, keluarga, dan lingkungan sekolah. 


"Penguatan edukasi mengenai bahaya narkotika diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa sekaligus mendorong terbentuknya lingkungan pendidikan yang mendukung terciptanya generasi bersih narkoba," jelasnya menyampaikan.

Sementara itu, Ketua Tim P2M BNNK Lampung Selatan, Sumarman, S.E., M.M., menambahkan mekanisme dalam pelaksanaan pendidikan remaja teman sebaya anti Narkotika. Program ini diarahkan untuk mendorong keterlibatan remaja dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada teman sebaya dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter dan lingkungan pergaulan remaja.

"Melalui pendidikan teman sebaya, peserta didik diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya P4GN di lingkungan sekolah, khususnya dalam menyebarluaskan informasi yang benar mengenai bahaya narkotika serta membangun kepedulian dan keberanian untuk bersama-sama menolak penyalahgunaan narkotika," jelas Ketua Tim P2M BNNK Lampung Selatan, Sumarman, S.E., M.M.

Menurutnya. Keterlibatan lintas sektor dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat koordinasi pelaksanaan program pencegahan narkotika di lingkungan pendidikan. 

"Sinergi antara BNNK Lampung Selatan, pemerintah daerah, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, dan satuan pendidikan diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi P4GN hingga ke kalangan remaja," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, BNNK Lampung Selatan terus mendorong terbentuknya generasi muda yang sehat, berprestasi, dan memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika, sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai lingkungan yang mendukung terwujudnya Generasi Emas Bersih Narkoba dan Kabupaten Lampung Selatan Bersih dari Narkoba (Bersinar). 

Pewarta: Mudian

Sumber: Hms BNNK Lampung Selatan

DDII dan SP2MI Siapkan Kolaborasi Perluas Akses Pendidikan dan Tekan Angka Anak Tidak Sekolah



Media Reformasi, JAKARTA — Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan Serikat Penggerak Pendidikan Masyarakat Indonesia (SP2MI) menjajaki kolaborasi untuk memperluas akses pendidikan sekaligus mendorong penanganan anak tidak sekolah (ATS) dan anak putus sekolah di berbagai daerah.

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan kedua organisasi di Kantor Pusat DDII, Rabu (7/10/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyatukan potensi dan jaringan kedua lembaga dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama kelompok yang belum memperoleh layanan pendidikan secara optimal.

Salah satu fokus yang dibahas adalah penguatan pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan formal atau belum memiliki dokumen dan legalitas pendidikan yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Wakil Ketua DDII Ahmad Misbahul Anam mengatakan, kolaborasi dengan SP2MI merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk membuka kesempatan pendidikan yang lebih luas. Menurutnya, akses terhadap pendidikan yang layak tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.



Ahmad menuturkan, masih terdapat masyarakat berusia di atas 17 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu atau belum memiliki legalitas pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menjadi hambatan ketika mereka hendak memasuki dunia kerja, meningkatkan kompetensi, maupun mengembangkan aktivitas di bidang lainnya.

"Insyaallah kami nanti akan melakukan MoU dan kemudian secara detail nanti kami akan membantu, terutama di daerah-daerah yang barangkali tenaga-tenaga guru atau unit-unit pekerjaannya belum bisa tersentuh," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, jaringan DDII yang tersebar di berbagai daerah dapat menjadi salah satu kekuatan untuk mendukung perluasan layanan pendidikan. Kolaborasi diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi juga menyentuh daerah yang masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik, lembaga pendidikan, maupun akses terhadap program pendidikan kesetaraan.

Selain memperkuat layanan pendidikan di lapangan, DDII juga berencana membangun komunikasi dengan pemerintah terkait regulasi pendidikan kesetaraan. Langkah ini dinilai penting agar program yang dijalankan memiliki landasan dan mekanisme yang jelas serta dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa perluasan akses pendidikan harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu. Menurutnya, pendidikan kesetaraan tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen atau legalitas pendidikan, tetapi juga harus memastikan peserta didik memperoleh kompetensi yang sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Sementara itu, Ketua Umum SP2MI Drs. Hj. Amirudin Yusuf mengatakan, pertemuan dengan DDII merupakan langkah awal membangun sinergi untuk menangani persoalan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah.

"Hari ini kita SP2MI bersilaturahmi dengan Pengurus DPP Dewan Dakwah Indonesia dalam langkah untuk membuat kerja sama penuntasan ATS, anak tidak sekolah dan anak putus sekolah," kata Amirudin.

Ia mengatakan, persoalan ATS merupakan tantangan yang tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, hingga masyarakat di tingkat lokal.

Karena itu, SP2MI akan menindaklanjuti pertemuan tersebut melalui penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menyusun langkah yang lebih konkret, termasuk pemetaan sasaran, penguatan lembaga pendidikan, serta perluasan akses bagi anak dan masyarakat yang berada di luar sistem pendidikan formal.

Amirudin juga menilai jaringan DDII di bidang pendidikan memiliki potensi besar untuk mendukung program tersebut. Keberadaan lembaga pendidikan, program pendidikan kesetaraan, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di sejumlah wilayah dapat menjadi bagian dari strategi untuk menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan akses pendidikan.

"Kita coba minta jaringan Dewan Dakwah yang lebih kuat untuk mendekati stakeholder pemerintah yang menangani masalah program ini," ujarnya.

Menurut Amirudin, keterhubungan dengan pemerintah menjadi penting agar upaya penanganan ATS tidak berjalan secara parsial. Dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, program pendidikan kesetaraan dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus membantu mereka memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan.

Melalui kolaborasi tersebut, DDII dan SP2MI berharap semakin banyak anak dan masyarakat yang berada di luar sistem pendidikan dapat kembali memperoleh kesempatan belajar. Sinergi kedua organisasi juga diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Rencana kerja sama ini selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan MoU dan pemetaan bentuk program yang dapat dijalankan bersama, termasuk penguatan jaringan pendidikan di daerah serta koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. 




07 Oktober 2026

Tingkatkan Standar Keamanan, PT PGN ST Gas Panaran Batam Jalani Audit SMP dari Baharkam Polri



REFORMASI-ID | Batam - Tim Audit Baharkam Polri resmi memulai rangkaian kegiatan audit re-sertifikasi implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT PGN ST Gas Panaran - OMM Batam. Kegiatan hari pertama yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026) ini berfokus pada tinjauan lapangan serta pemeriksaan dokumen komitmen dan kebijakan perusahaan.

Rangkaian agenda dimulai sejak pukul 08.00 WIB di Kantor ST Gas Panaran dengan dibuka langsung oleh Katim Audit Resertifikasi SMP, Kombes Pol Yohannes Wong Niti Harto Negoro, S.I.K. Acara pembukaan ini turut dihadiri secara daring oleh Division Head PT PGN, Imron, serta dihadiri langsung oleh Sr. Expert I Security and Environment Operation, Mohammad Khoirul Huda, bersama jajaran manajemen dan Tim SMP PT PGN ST Gas Panaran.

Memasuki agenda inti, Tim Audit yang beranggotakan Ipda Arief Wahyudi Wibowo, Ir. Mangasa Ritonga, dan Ir. Dedi Murdiana langsung bergerak melakukan tinjauan lapangan (site visit). Pemantauan fisik dilakukan secara ketat di tiga titik krusial, meliputi area Control Room HMI ST Panaran, area Instalasi ST Panaran, hingga sistem pengamanan di Pos Jaga Utama.

Usai jeda istirahat, kegiatan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan agenda interviu mendalam serta pemeriksaan berkas. Pada hari pertama ini, Tim Audit berfokus memeriksa dokumen Elemen 1 yang mencakup Komitmen dan Kebijakan manajemen terhadap aspek pengamanan perusahaan. Seluruh rangkaian kegiatan hari pertama berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Kombes Pol Edy Sumardi Pimpin Tim Klarifikasi SMP Baharkam Polri di Obvitnas PT TGI Jambi



REFORMASI-ID | Jambi - Tim Klarifikasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dari Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri melaksanakan kegiatan klarifikasi implementasi SMP hari pertama di PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) RO 1 Jambi, pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kepatuhan standar pengamanan pada Objek Vital Nasional (Obvitnas) tersebut.

Rangkaian kegiatan hari pertama dipusatkan di dua lokasi utama, yaitu Ruang Rapat Utama PT TGI RO 1 Jambi dan Observasi Lapangan di Jabung Compressor. Pembukaan acara diawali dengan sambutan dari General Manager PT TGI RO 1 Jambi, Meizol Thabran, dan dilanjutkan oleh Opening Meeting dari Ketua Tim Klarifikasi, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H.

Setelah sesi pembukaan dan paparan hasil audit internal dari Tim Auditor Internal SMP PT TGI, tim penilai langsung bergerak melakukan observasi lapangan yang intensif di Jabung Compressor, termasuk meninjau area krusial seperti Scada & Telecommunication Room. Sore harinya, pengecekan dilanjutkan ke Command Center yang berada di Kantor PT TGI RO 1 Jambi sebelum seluruh rangkaian kegiatan hari pertama dinyatakan selesai pada pukul 18.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim internal Baharkam Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H. (Auditor Sispamobvitnas Madya Tk. III Baharkam Polri), didampingi Penata Tk. I Darwin Siregar, S.M. selaku Sekretaris, serta Widiyatno, S.H., M.H., dan Ir. Mohammad Zari, M.M. sebagai Anggota Tim. Sementara dari pihak eksternal, hadir General Manager PT TGI RO 1 Jambi, Meizol Thabran, beserta jajaran manajemen area, HSSE, pipeline, dan security officer. Seluruh kegiatan hari pertama berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

‎Dugaan Pengusiran Wartawan di Kabupaten Bekasi, Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi: Kepala Daerah Harusnya Evaluasi Pejabat ‎



REFORMASI-ID | Bekasi - ‎Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Bekasi mengecam keras dugaan tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan oleh seorang oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
‎
‎Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ain Syam, menyampaikan kritik menohok atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik sudah sepatutnya siap dikritik dan melayani masyarakat serta insan pers dengan terbuka.
‎
‎"Pejabat publik itu tidak boleh bersifat eksklusif. Mereka harus siap terbuka dan transparan demi mencapai good governance. Kalau tidak siap jadi pejabat publik dan alergi wartawan, sebaiknya mundur saja dari jabatannya," ujar Ain Syam saat memberikan keterangan, Rabu (7/10/2026).
‎
‎Menurut Ain Syam, tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Hambatan atau perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan saat meliput merupakan bentuk kemunduran demokrasi di tingkat daerah.
‎
‎Ia juga mendesak pihak instansi terkait dan jajaran pimpinan daerah di Kabupaten Bekasi untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat tersebut.
‎
‎"Kepala Daerah, Inspektorat, BKPSDM, bahkan DPRD seharusnya bisa menanggapi secara serius kejadian ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap sikap-sikap pejabat yang arogan seperti ini," tegasnya.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Bekasi maupun oknum Kepala Dinas terkait insiden dugaan pengusiran tersebut.
‎

Subdit III Jatanras Tangkap Pelaku Curat, Satu DPO Masih Diburu


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Palembang dalam rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026. Seorang terduga pelaku berinisial AR (42) berhasil diamankan, sementara seorang rekannya berinisial E yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terus diburu penyidik. Rabu, 07/10/2026.

Kasus tersebut merupakan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban berinisial DNS (26) di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, pada April 2026.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari Operasi Sikat-I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel dalam upaya menanggulangi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta premanisme.

Peristiwa diketahui setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat adanya aksi pengambilan sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian dan kerugian berupa satu unit sepeda motor kepada SPKT Polsek Ilir Timur II.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi dan personel opsnal untuk melakukan penindakan.

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. AR berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu baju kaos warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, satu kunci T modifikasi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.

Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan AKBP Sofwan Rosyidi menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Jatanras dalam memberikan respons terhadap laporan masyarakat dan menuntaskan perkara kejahatan 3C.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Jatanras dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Nandang.

Selain itu tegasnya. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026 yang terus dilaksanakan Polda Sumsel untuk memperkuat keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. 

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan," pungkasnya. (Hms/Mdn) 

Bukti Kepedulian dan Utuhnya Nilai Kearifan Budaya Lokal, Masyarakat Cihaneut Inisiatif Bangun Jalan Secara Swadaya


REFORMASI-ID I Lebak, Banten - Melihat kondisi jalan yang yang belum ter- cover pembangunan, terutama pada bagian tanjakan jalan yang kondisinya sangat mengkhawatirkan dan membahayakan bagi pengguna jalan, warga masyarakat Kampung Cihaneut, Desa Wanasari Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, berinisiatif secara swadaya dan gotong royong melakukan pembangunan betonisasi jalan. Selasa,(06/10/2026).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moril kolektif dan kepedulian masyarakat Cihaneut terhadap keselamatan pengguna jalan. Mengingat disamping ruas jalan Tegalumbu - Cikatomas merupakan akses jalan alternatif strategis yang menghubungkan antar dua Kecamatan, yaitu Cibeber dan Cilograng, ruas jalan tersebut juga banyak dilintasi masyarakat yang berasal dari berbagai wilayah, terutama mereka yang berasa dari wilayah kecamatan Cibeber dan sekitarnya yang hendak menuju Rumah Sakit Provinsi Banten, di kecamatan Cilograng.

"Atas dasar kepedulian terhadap pengguna jalan, baik warga maupun masyarakat lainnya yang melintasi ruas jalan ini, kami masyarakat (tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya) berinisiatif secara swadaya untuk membangun jalan beton pada tanjakan jalan, mengingat kondisi pada tanjakan jalan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan dinilai sangat membahayakan bagi pengguna jalan, apalagi ketika musim hujan tiba," ujar Herman, salah satu tokoh masyarakat Cihaneut.


Herman menjelaskan bahwa dana untuk pembangunan betonisasi jalan sepanjang kurang lebih 40 meter tersebut, murni didapat dari hasil sumbangsih warga masyarakat kampung Cihaneut.

"Alhamdulillah dengan antusias tinggi, masyarakat kami secara sukarela menyumbangkan materi dan tenaganya tanpa sedikitpun merasa terbebani. Justru mereka turut serta secara bersama, dari mulai pemuda dan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para tokoh lainnya turun ke jalan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Wanasari , Agus, sangat mengapresiasi atas inisiatif warga masyarakatnya tersebut. Merupakan salah satu bukti kongkrit kepedulian dan kiprah warga dalam kebersamaan. Terlebih, menurut Agus, didalamnya terdapat nilai dasar kepekaan dan kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan sekitar yang tetap terjaga. 

"Terutama tentang kearifan budaya lokal gotong royong masyarakat," pungkasnya. (Nank_Roes)

06 Oktober 2026

PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH



REFORMASI-ID  | Bekasi - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan serius sekaligus mengecam apabila benar terjadi pengusiran dan perkataan tidak patut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik saat meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pejabat publik harus memahami posisi pers sebagai bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Menurut Ade, wartawan yang datang secara patut untuk melakukan konfirmasi justru sedang menjalankan prinsip jurnalistik, yakni memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja secara profesional justru diperlakukan secara tidak patut,” tegas Ade.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan pengusiran terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, dalam peristiwa tersebut terdapat wartawan yang diminta keluar. Selain itu, beredar informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.

“Jangan Alergi Terhadap Konfirmasi"

Ade mengingatkan bahwa pejabat publik tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan maupun konfirmasi wartawan, terlebih jika materi yang ditanyakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Justru ruang konfirmasi itulah kesempatan pejabat menjelaskan kepada masyarakat. Bukan dengan mengusir atau melontarkan perkataan yang merendahkan,” ujarnya.

Menurut Ade, kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat bekerja tanpa batas. Wartawan juga mempunyai kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Namun prinsip yang sama, lanjutnya, harus berlaku terhadap pihak yang menjadi narasumber.

“Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan. Kalau benar ucapan sebagaimana yang terekam itu disampaikan, kami menilai hal tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Ade.

Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

PWI Bekasi Raya mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta, rekaman, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Pemkab Bekasi Berikan Perhatian

PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut dan melakukan klarifikasi secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara aparatur pemerintah dengan insan pers.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele. Klarifikasi fakta dan lakukan evaluasi apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut. Hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme dan saling menghormati,” kata Ade.

PWI Bekasi Raya juga meminta para wartawan yang berada di lokasi mengamankan rekaman video maupun bukti lain secara utuh dan tidak melakukan penyuntingan yang dapat menghilangkan konteks peristiwa.

Ade menegaskan, PWI Bekasi Raya tidak bermaksud menghakimi seseorang sebelum seluruh fakta terang. Namun organisasi pers juga tidak akan tinggal diam apabila terdapat wartawan yang diperlakukan secara tidak patut ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat menghormati profesi wartawan sebagaimana wartawan wajib menghormati narasumber. Jika benar terjadi pengusiran disertai perkataan yang merendahkan saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, PWI Bekasi Raya mengecam tindakan tersebut,” pungkas Ade.

PWI Bekasi Raya akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta ketentuan hukum yang berlaku. *(RED)*

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi



REFORMASI-ID | Bekasi - Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang disebut melontarkan perkataan bernada merendahkan terhadap wartawan media online PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi. Selasa, (6/10/2026). 

Kecaman tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang disebut merekam interaksi antara Kadis DLH Kabupaten Bekasi dan wartawan tersebut. Dalam video yang beredar, terdapat ucapan yang dipersoalkan karena dinilai menyentuh fisik dan pribadi wartawan, antara lain berkaitan dengan penampilan serta bau badan.

Dalam rekaman yang beredar tersebut terdengar ucapan Syafri Donny Sirait yang ditujukan kepada Kimsan, antara lain “jelek”, “bau badanmu”, “bukan menghina, tapi sudah hina”, “tolol”, dan “goblok”.

“Jika rekaman yang beredar tersebut autentik, utuh, dan benar terjadi ketika saudara Kimsan sedang menjalankan tugas jurnalistik, saya mengecam keras perlakuan seperti itu. Seorang pejabat publik tidak sepantasnya merendahkan pribadi wartawan hanya karena wartawan datang meminta klarifikasi. Kalau tidak setuju terhadap pertanyaan wartawan, jawab dengan data dan argumentasi. Jangan menyerang fisik, martabat, atau pribadi wartawan,” tegas Paulus Simalango.

Menurut Paulus, kedatangan wartawan untuk melakukan konfirmasi justru merupakan bagian penting dari prinsip jurnalistik karena memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawabnya.

“Wartawan datang melakukan konfirmasi bukan untuk meminta belas kasihan pejabat. Ia sedang menjalankan fungsi pers dan memberikan kesempatan kepada pejabat yang dikonfirmasi untuk menjelaskan persoalan kepada masyarakat. Pejabat publik digaji dari uang rakyat dan harus siap dimintai penjelasan mengenai kebijakan serta penggunaan anggaran publik,” ujarnya.

Konfirmasi Dilakukan Di tengah Sorotan Dugaan Tipikor DLH

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena konfirmasi wartawan berkaitan dengan pemberitaan mengenai laporan LSM-MASTER atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme E-Purchasing/E-Katalog di DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 4 Agustus 2026 lalu di media online PostKeadilan. 

LSM-MASTER sebelumnya secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pengadaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.

Perkembangan berikutnya yang diberitakan PostKeadilan menyebut penanganan dugaan tersebut berada pada Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi. Karena perkara masih dalam proses penanganan aparat, LSM GERRAM menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

Namun demikian, menurut Paulus, status dugaan tersebut sama sekali tidak menghilangkan hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi serta melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait.

“Justru karena menyangkut dugaan penggunaan dan pengelolaan uang rakyat, publik berhak memperoleh penjelasan. Kalau pemberitaan atau informasi itu dianggap tidak benar, bantah dengan dokumen, data, dan fakta. Itu jauh lebih terhormat daripada merendahkan wartawan yang datang melakukan konfirmasi,” kata Paulus.

Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

LSM GERRAM mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya memperoleh perlindungan hukum.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

LSM GERRAM menekankan bahwa penerapan Pasal 18 ayat (1) tetap harus melihat fakta dan unsur hukumnya. Ucapan merendahkan tidak otomatis memenuhi unsur pidana penghalangan kerja jurnalistik. Namun apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum benar-benar menghambat wartawan dalam mencari atau memperoleh informasi, persoalan tersebut patut diperiksa berdasarkan UU Pers.

Dewan Pers sendiri dalam berbagai pernyataannya menegaskan bahwa tindakan bernada merendahkan terhadap wartawan patut dikecam dan pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik ketika berhadapan dengan pers.

GERRAM Minta Bupati, Inspektorat Dan BKPSDM Bertindak

LSM GERRAM meminta Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, dan BKPSDM Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut apabila terbukti melibatkan pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebagai ASN sekaligus pejabat publik, seorang kepala dinas tidak hanya terikat oleh aturan kedinasan, tetapi juga mempunyai kewajiban menjaga integritas, etika, martabat jabatan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

“Kami meminta Bupati Bekasi jangan menganggap persoalan ini sepele. Periksa secara objektif. Inspektorat dan BKPSDM harus menilai apakah ucapan dan perilaku yang terekam tersebut melanggar disiplin, kode etik, atau kode perilaku ASN. Jangan sampai muncul kesan pejabat publik bebas merendahkan masyarakat atau wartawan hanya karena memiliki kekuasaan dan jabatan,” tegas Paulus.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan pelayanan, akuntabilitas, integritas, dan sikap saling menghargai sebagai bagian dari nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN. Ketentuan disiplin PNS juga mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta ucapan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Jangan Alihkan Substansi Dugaan Pengelolaan Anggaran”

Paulus menegaskan bahwa polemik mengenai perlakuan terhadap wartawan jangan sampai mengalihkan persoalan pokok yang sedang dikonfirmasi, yakni dugaan penyimpangan pengadaan di DLH Kabupaten Bekasi.

“LSM GERRAM justru meminta persoalan anggarannya dibuka seterang-terangnya. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional, independen dan transparan. Kalau tidak ada tindak pidana, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.

LSM GERRAM juga meminta DLH Kabupaten Bekasi membuka ruang klarifikasi yang profesional kepada pers terkait pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025, khususnya persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng yang menjadi sorotan.

LSM GERRAM Nyatakan Lima Sikap

Atas peristiwa tersebut, LSM GERRAM – Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat menyatakan:

1. Mengecam keras setiap tindakan penghinaan, intimidasi, pelecehan verbal, atau tindakan merendahkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
2. Meminta Bupati Bekasi, Inspektorat, dan BKPSDM Kabupaten Bekasi memeriksa peristiwa tersebut secara objektif dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik ASN.
3. Meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara profesional dan transparan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di DLH Kabupaten Bekasi tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu.
4. Mendukung hak wartawan untuk mencari, memperoleh, melakukan konfirmasi, dan menyebarluaskan informasi sepanjang menjalankan tugas secara profesional berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
5. Meminta seluruh pejabat publik di Kabupaten Bekasi menghormati pers sebagai salah satu instrumen kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Paulus menegaskan LSM GERRAM tidak bermaksud menghakimi siapa pun terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat. Namun organisasi masyarakat sipil berkewajiban mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan membela ruang demokrasi serta hak masyarakat memperoleh informasi.

“Jabatan adalah amanah, bukan tameng untuk merendahkan orang lain. Wartawan bukan musuh pemerintah. Kritik, konfirmasi, dan kontrol terhadap penggunaan uang rakyat adalah bagian dari demokrasi. Jika ada pertanyaan yang dianggap keliru, jawab secara bermartabat. Jika ada berita yang dianggap tidak benar, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Tetapi jangan pernah membalas kerja jurnalistik dengan penghinaan atau intimidasi,” pungkas Paulus Simalango, S.H. (***)

Pradipta Nusantara Lampung Rumuskan Lima Rekomendasi Strategis Kebijakan Pendidikan


REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG – Gerakan masyarakat sipil Pradipta Nusantara Lampung merumuskan lima rekomendasi strategis sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan pendidikan yang berkeadilan, inklusif, merata, dan bermutu di Provinsi Lampung.

Rumusan tersebut menjadi salah satu agenda dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Pendidikan dengan tema “RUU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2026: Mengkaji Perlakuan Negara terhadap Seluruh Penyelenggara Pendidikan”, yang digelar di Ballroom Novotel Hotel Bandar Lampung, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari 100 kepala sekolah dari berbagai jenjang serta 50 guru dan dosen.

Hadir sebagai keynote speaker H. Lalu Hadrian Irfani, ST., M.Si., Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB. Sementara narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Dr. Maulani Mega Hapsari, Direktur SMP Dikdasmen Jakarta, serta Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., akademisi pendidikan.

Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi mengenai arah kebijakan pendidikan nasional sekaligus tempat menyerap pandangan dari para penyelenggara pendidikan, tenaga pendidik, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

*Pradipta Nusantara Dorong Kebijakan Berbasis Aspirasi Masyarakat*

Pradipta Nusantara merupakan gerakan masyarakat sipil yang memfokuskan kegiatan pada advokasi, kajian, pengawalan, dan penyampaian aspirasi masyarakat dalam bidang pendidikan.

Gerakan tersebut menempatkan masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam proses perumusan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan pendidikan.

Pradipta Nusantara juga mendorong agar kebijakan pendidikan tidak hanya dilihat dari sisi regulasi, tetapi turut mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi sekolah, guru, peserta didik, orang tua, serta masyarakat di berbagai daerah.

Melalui pendekatan tersebut, persoalan yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat dihimpun, diverifikasi, dikaji, kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan.

Semangat gerakan tersebut dirangkum melalui slogan “Didik Rakyatnya, Adil Kebijakannya.”

*Lima Rekomendasi Pendidikan Pradipta Nusantara Lampung*

Dalam rumusan hasil Musyawarah Wilayah Pradipta Nusantara Lampung, terdapat lima rekomendasi yang menjadi agenda perjuangan organisasi.

Pertama, pemerataan infrastruktur digital dan fasilitas fisik sekolah.

Pradipta Nusantara mendorong pemerintah memberikan perhatian terhadap pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya sekolah yang berada di wilayah dengan keterbatasan fasilitas.

Organisasi tersebut juga mendorong agar pembangunan infrastruktur pendidikan, digitalisasi sekolah, dan perbaikan ruang kelas dilakukan berdasarkan kebutuhan serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi informasi mengenai program pembangunan pendidikan juga dinilai penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

Kedua, evaluasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pradipta Nusantara mendorong evaluasi terhadap sistem penerimaan peserta didik dengan mempertimbangkan daya tampung riil setiap sekolah, kondisi wilayah, serta integrasi data kependudukan.

Organisasi tersebut juga mengusulkan adanya dukungan terhadap sekolah swasta agar dapat berperan dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang belum tertampung di sekolah negeri.

Ketiga, kepastian kesejahteraan dan legalitas guru honorer serta PPPK.

Persoalan tenaga pendidik menjadi salah satu perhatian Pradipta Nusantara. Organisasi tersebut mendorong pemetaan kebutuhan guru berdasarkan kondisi riil di daerah serta optimalisasi formasi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pradipta Nusantara mendorong adanya kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru honorer yang belum memperoleh status PPPK, khususnya mereka yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses.

Keempat, optimalisasi dan pengawasan anggaran pendidikan.

Pradipta Nusantara mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Menurut organisasi tersebut, pengawasan perlu diperkuat agar program dan anggaran pendidikan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan dan masyarakat yang membutuhkan.

Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, penguatan pendidikan vokasi berbasis potensi lokal dan kebutuhan industri.

Pradipta Nusantara mendorong penguatan pendidikan vokasi, khususnya SMK, agar semakin relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan potensi ekonomi daerah.

Untuk Provinsi Lampung, pengembangan pendidikan vokasi dinilai dapat memperhatikan potensi pertanian, perkebunan, agrobisnis, maritim, dan sektor ekonomi lainnya.

Kemitraan antara sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri juga didorong untuk memperkuat keterampilan peserta didik sehingga lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.

*Tiga Pilar Gerakan*

Dalam menjalankan agenda advokasi pendidikan, Pradipta Nusantara mengembangkan tiga pilar utama, yakni Riset dan Analisis Kebijakan, Advokasi dan Jaringan, serta Pengorganisasian Masyarakat.

Pilar riset dan analisis diarahkan untuk melakukan pemetaan persoalan, kajian regulasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Pilar advokasi dan jaringan menjadi ruang untuk menyampaikan hasil kajian melalui audiensi, forum publik, dialog dengan pemangku kepentingan, maupun mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara pilar pengorganisasian masyarakat diarahkan untuk membangun ruang partisipasi publik, termasuk melalui posko atau kanal pengaduan pendidikan.

Melalui tiga pilar tersebut, Pradipta Nusantara mendorong agar setiap persoalan pendidikan diproses melalui tahapan pengumpulan aspirasi, verifikasi informasi, kajian, penyusunan rekomendasi, advokasi, dan pengawalan tindak lanjut.

*Rekomendasi Akan Dibawa ke Pemangku Kebijakan*

Pasca kegiatan Musyawarah Wilayah, Pradipta Nusantara Lampung merencanakan penyampaian dokumen rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk DPRD Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Selain itu, organisasi tersebut merencanakan kampanye publik mengenai isu pendidikan melalui media massa dan media sosial serta pembentukan posko pengaduan masyarakat terkait persoalan pendidikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat sekaligus menjadi sarana untuk menghimpun persoalan pendidikan yang membutuhkan perhatian pemangku kebijakan.

Melalui lima rekomendasi tersebut, Pradipta Nusantara Lampung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu layanan, kesejahteraan tenaga pendidik, transparansi anggaran, serta penguatan pendidikan vokasi.

Seluruh agenda tersebut diarahkan untuk mendorong kebijakan pendidikan yang berbasis kebutuhan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Didik Rakyatnya, Adil Kebijakannya," (*)

Unggahan Thae Lung Dipersoalkan, Pemilik Toko Lilian Buka Klarifikasi dan Lapor ke Polres Bitung





REFORMASI-ID | BITUNG — Pemilik Toko Lilian, Klara, membantah sejumlah informasi yang beredar melalui platform Facebook Berita Bitung dari akun Thae Lung. Menurut Klara, sejumlah tudingan dalam unggahan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi selama pekerja berada di tempat usahanya.

Klarifikasi itu disampaikan Klara kepada awak media setelah pemberitaan tersebut dikonfirmasi secara langsung. Ia mengatakan, pihaknya terbuka menjelaskan persoalan yang muncul, terutama menyangkut besaran upah, fasilitas makan, dugaan pemotongan gaji hingga isu penahanan ijazah pekerja.

Terkait upah, Klara menjelaskan bahwa sejak awal pekerja disebut telah menerima informasi mengenai besaran gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, ditambah fasilitas makan dua kali sehari.

“Gaji Rp1,8 juta, ditambah dua kali makan. Kalau dihitung dengan biaya makan, nilainya lebih dari Rp1,8 juta,” ujar Klara saat dikonfirmasi.

Menurut dia, fasilitas makan diberikan karena sebelumnya pemberian uang makan kepada pekerja dinilai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pihaknya memilih menyediakan makanan melalui rumah makan.

Klara juga membantah tudingan bahwa gaji pekerja dipotong karena menerapkan sistem tertentu. Ia mengatakan pembayaran dan absensi pekerja telah dicatat secara administratif.

“Tidak ada pemotongan gaji,” katanya.

Bantah Tahan Ijazah

Isu lain yang diklarifikasi Klara adalah tudingan mengenai penahanan ijazah pekerja.

Klara mengatakan Toko Lilian tidak pernah meminta ijazah asli pekerja, terutama bagi pekerja yang bekerja sebagai sopir, kenek maupun helper.

“Tidak ada DP ijazah. Kami tidak pernah meminta ijazah karena mereka bekerja sebagai sopir dan kenek. Yang dibutuhkan untuk sopir adalah SIM,” ujarnya.

Mengenai nama Rangga Umar yang disebut dalam unggahan, Klara memberikan penjelasan berbeda. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kamar yang pernah ditempati Rangga serta adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Klara mengklaim Rangga telah menempati kamar selama beberapa bulan dan masih memiliki persoalan pembayaran kos serta kasbon di toko. Setelah kamar tersebut dibuka, menurut Klara, barang-barang milik Rangga ditemukan dan kemudian dikumpulkan.

Ia membantah barang tersebut sengaja ditahan sebagai jaminan ijazah.

“Tidak ada ijazah asli di situ. Yang ada fotokopi. Barangnya masih ada dan saya menunggu yang bersangkutan datang menyelesaikan persoalan kos kemudian mengambil barang-barangnya,” kata Klara.

Persoalan Makan

Klara juga menanggapi unggahan yang mempersoalkan makanan pekerja. Dalam unggahan yang diklarifikasinya, pekerja disebut hanya mendapatkan nasi dengan lauk dan rica dalam jumlah terbatas.

Klara membantah gambaran tersebut.

Ia mengatakan makanan pekerja disediakan dengan porsi yang menurutnya telah disepakati, berupa nasi, sayur, ikan dan rica. Bahkan, pada kesempatan tertentu, pekerja disebut mendapatkan dua piring nasi.

“Kalau soal makanan, mereka mendapatkan nasi, sayur, ikan dan rica. Bahkan terakhir saya kasih dua piring nasi,” ujarnya.

Klara mengatakan perbedaan persepsi mengenai porsi makanan seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk perlakuan tidak layak terhadap pekerja.

Pekerja Sempat Berhenti, Kemudian Kembali

Mengenai hubungan kerja, Klara mengatakan terdapat pekerja yang sempat berhenti setelah beberapa hari bekerja, kemudian kembali meminta bekerja.

Ia menyebut pembayaran terhadap hari kerja sebelumnya telah dilakukan.

Klara juga menjelaskan persoalan seorang pekerja yang kembali bekerja sebagai sopir. Menurut dia, saat itu pekerja menunjukkan SIM yang sudah tidak berlaku.

Pihaknya kemudian meminta pekerja tersebut memperbarui SIM dan menyarankan agar sebagian penghasilannya digunakan untuk kebutuhan tersebut.

Klara Tempuh Jalur Hukum

Merasa nama baiknya dirugikan oleh unggahan tersebut, Klara mengatakan telah membuat laporan kepada pihak berwenang.

Ia menyebut unggahan tersebut tidak hanya dianggap merugikan nama baik usaha, tetapi juga dinilai mengandung unsur ancaman.

“Saya mau menuntut nama baik. Saya merasa ada pencemaran nama baik dan pengancaman. Saya sudah membuat laporan,” kata Klara.

Meski demikian, seluruh tudingan maupun bantahan tersebut masih merupakan keterangan dari masing-masing pihak. Kebenaran materiil atas persoalan tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang untuk menilai berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Sementara itu, ketika awak media meminta tanggapan dari Yonas, yang pernah bekerja di Toko Lilian, ia menyampaikan bahwa pengalaman kerjanya tidak sepenuhnya sesuai dengan gambaran yang beredar dalam unggahan tersebut.

Keterangan Yonas menjadi salah satu informasi pembanding dalam upaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang mencuat di media sosial tersebut.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran upah, tetapi juga menyentuh soal kesepakatan kerja, fasilitas pekerja, serta batas antara keluhan pekerja dan tudingan yang dapat berdampak pada nama baik seseorang.

Awak media tetap membuka ruang bagi pihak yang membuat unggahan maupun para pekerja yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas keterangan pemilik Toko Lilian tersebut.


Bikin Resah Warga, Spesialis Rumah Kosong Akhirnya Diciduk Polisi Kalianda


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesualis rumah kosong yang terjadi di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan polisi mengamankan seorang pria berinisial F alias Mpep  (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah sekaligus klinik milik korban AS (37) di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda” kata Kapolsek saat Konferensi Pers di Polsek Kalianda, Selasa (06/10/26).

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalianda.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda. Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan,” kata Sulyadi.

“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tersangka Febriansyah alias Mpep serta satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., saat mendampingi Kapolsek Kalianda. 

Sulyadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Polisi masih mendalami sejumlah tempat kejadian perkara lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” jelasnya.

Menurutnya, aksi tersebut cukup meresahkan masyarakat karena menyasar rumah yang ditinggalkan penghuninya.

“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” pungkasnya.

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kalianda untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun. (Hms/Mdn) 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Lapangan Saburai


REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Saburai, Jalan Sriwijaya, Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).

Upacara yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Bertindak sebagai Inspektur Upacara Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, S.E., M.Han., sedangkan Komandan Upacara Letkol Inf Dewa Gede Mahendra, S.E., M.M., M.I.P.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran TNI-Polri. Di antaranya Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Kajati Lampung Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., serta Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana.

Hadir pula Kasdam XXI/RI Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Kabinda Lampung Suryono, S.S., Danlanal Lampung Kolonel Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP., Danlanud Pangeran M. Bun Yamin Kolonel Pnb Achmad Iwan R., M.Tr.Hanla., MS., Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr.Hanla., CHRMP., serta para pejabat TNI dan tamu undangan lainnya.

Dalam pelaksanaan upacara, pasukan terdiri dari berbagai unsur TNI, Polisi Militer, satuan kewilayahan, satuan pendidikan, ASN Provinsi Lampung, serta unsur lainnya. Di antaranya pasukan pembawa lambang TNI AD, AL, AU, Korsik Kodam XXI/Raden Inten, gabungan Pamen TNI, Polisi Militer, Batalyon TP 943, Batalyon TP 848, Batalyon TP 945, Lanal Lampung, Brigif 4 Marinir, Lanud Pangeran M. Bun Yamin dan Batalyon 464 Kopasgat, Korem 043/Gatam, Kodim 0410/Bandar Lampung, ASN Provinsi Lampung, serta SMA Kebangsaan.

Rangkaian upacara diawali dengan masuknya Komandan Upacara ke lapangan, dilanjutkan dengan kedatangan Inspektur Upacara, penghormatan pasukan, laporan Komandan Upacara, pemeriksaan pasukan, penghormatan kepada Panji-Panji TNI, mengheningkan cipta, pengucapan Sapta Marga, penyampaian amanat, pembacaan doa, hingga penghormatan pasukan dan berakhirnya upacara.

Dalam amanatnya, Inspektur Upacara menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh prajurit serta ASN TNI atas dedikasi, loyalitas, kerja sama dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Ia menegaskan bahwa tingginya kepercayaan masyarakat terhadap TNI merupakan hasil dari pengabdian yang telah diberikan. Kepercayaan tersebut sekaligus menjadi kehormatan dan amanah yang harus terus dijaga.

“Negara terus memperkuat kemampuan TNI, baik melalui peningkatan kualitas prajurit dan ASN maupun melalui modernisasi alat utama sistem persenjataan serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Semakin kuat TNI dan semakin besar kemampuan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab yang harus kita emban,” ujar Inspektur Upacara.

Menurutnya, perkembangan lingkungan strategis yang semakin cepat dan penuh ketidakpastian menjadi tantangan tersendiri bagi TNI. Kondisi tersebut mencakup dinamika global, perkembangan ruang informasi dan ruang kognitif, ancaman terhadap keutuhan wilayah, hingga tantangan strategis dalam pengelolaan sumber daya negara.

Karena itu, TNI dituntut tetap berpegang teguh pada jati diri dan nilai-nilai perjuangan, sekaligus memiliki arah yang jelas dalam membangun serta mengembangkan kemampuan pertahanan negara.

Pada momentum HUT Ke-81 TNI, terdapat lima penekanan yang disampaikan kepada seluruh prajurit dan ASN TNI, yakni Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif.

Profesional dimaknai dengan penguasaan tugas dan tanggung jawab serta peningkatan kemampuan melalui latihan yang berkesinambungan dan realistis. Responsif berarti mampu membaca perubahan lingkungan tugas, mengenali potensi ancaman sejak dini serta bertindak secara tepat, cepat dan terukur.

Sementara Integratif menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama dengan seluruh komponen bangsa dalam menjaga stabilitas serta mendukung pembangunan. Modern berarti mampu menguasai alutsista, peralatan dan teknologi secara optimal serta terintegrasi. Adapun Adaptif diwujudkan melalui kemauan untuk terus belajar, berinovasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan lingkungan strategis.

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Upacara juga mengajak seluruh prajurit untuk terus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 TNI ini, mari kita terus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sebab kekuatan TNI tidak dapat dipisahkan dari rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran TNI melanjutkan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara serta senantiasa menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah seluruh rangkaian upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama sekitar pukul 08.50 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Kehadiran Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama jajaran Forkopimda dan unsur TNI-Polri dalam peringatan HUT Ke-81 TNI tersebut menjadi bagian dari momentum memperkuat sinergi antarlembaga serta semangat kebersamaan dalam mendukung keamanan, ketertiban dan pembangunan di wilayah Provinsi Lampung. (*)