Polemik Tiga Guru PNS Bergulir, Kepsek SMK Muhammadiyah Bitung Soroti Pemberitaan dan Proposal Bantuan
REFORMASI-ID | BITUNG — Kepala SMK Muhammadiyah Bitung, Arismiaty Soeri, meminta seluruh pihak melihat secara utuh polemik yang berkembang terkait pemberitaan mengenai tiga guru PNS di sekolah tersebut.
Arismiaty menegaskan, pihak sekolah tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik maupun membatasi kebebasan pers. Namun, sekolah merasa perlu memberikan klarifikasi karena pemberitaan yang beredar dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Menurut Arismiaty, persoalan bermula dari pemberitaan yang menyebut tiga guru PNS meninggalkan sekolah sebelum jam pulang. Pihak sekolah memiliki penjelasan berbeda mengenai peristiwa tersebut.
Ketiga guru, kata dia, bukan meninggalkan tugas tanpa alasan. Mereka disebut telah menyelesaikan agenda tertentu, meminta izin untuk keperluan sementara dan masih memiliki rencana kembali ke sekolah karena terdapat kegiatan yang harus diikuti.
“Atas pemberitaan itu, kami meminta klarifikasi karena kami merasa ada informasi yang perlu diluruskan. Kami tidak bermaksud menghalangi wartawan menjalankan tugasnya,” kata Arismiaty.
Ia mengatakan, upaya klarifikasi kemudian dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak yang disebut berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
Dalam komunikasi itu, menurut Arismiaty, muncul permintaan uang sebesar Rp3 juta yang disebut berkaitan dengan tiga pemberitaan. Masing-masing pemberitaan disebut bernilai Rp1 juta. Dalam komunikasi berikutnya, angka tersebut menurut pengakuannya sempat berubah menjadi Rp2 juta.
Arismiaty menegaskan bahwa keterangan mengenai permintaan uang tersebut merupakan apa yang dialami dan dipahami pihak sekolah. Karena itu, sekolah menyerahkan pembuktiannya kepada komunikasi yang ada, termasuk percakapan WhatsApp dan identitas pihak yang melakukan komunikasi.
Proposal Bantuan Juga Dipersoalkan
Selain persoalan pemberitaan, Arismiaty juga menjelaskan kedatangan sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan ke SMK Muhammadiyah Bitung.
Mereka datang membawa proposal permohonan dukungan dana untuk kegiatan Rapat Kerja Daerah Media Group Mabes TNI-Polri.
Dalam proposal tersebut tercantum sejumlah nama sekolah beserta nominal bantuan. Arismiaty mengatakan pihaknya hanya mampu memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu.
Pemberian tersebut kemudian didokumentasikan bersama proposal sebagai bagian dari administrasi sekolah.
Namun, persoalan muncul setelah pihak sekolah lain yang namanya tercantum dalam proposal dikonfirmasi.
Kepala SMK Negeri 1 Bitung, Drs. Christo A. Lewan, membantah sekolahnya pernah memberikan bantuan sebagaimana nominal yang tercantum dalam proposal.
Bantahan serupa disampaikan Kepala SMK Negeri 3 Bitung, Yessie Pinontoan, S.Th., M.Si. Nama SMK Negeri 3 Bitung tercantum dalam daftar dengan nominal bantuan Rp1 juta
Ketika dikonfirmasi, Yessie membantah pencantuman tersebut.
“Itu tidak benar, dorang itu siapa?” tegas Yessie.
Bagi Arismiaty, bantahan tersebut menjadi alasan penting agar isi proposal tidak hanya dipercaya berdasarkan dokumen yang dibawa kepada sekolah, tetapi juga diverifikasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum di dalamnya
Kepala Sekolah: Kami Tidak Ingin Menuduh
Arismiaty menegaskan, sekolah tidak ingin menarik kesimpulan sepihak mengenai siapa yang membuat proposal ataupun bagaimana data nama sekolah dan nominal bantuan tersebut dicantumkan.
Namun, jika benar terdapat sekolah yang namanya dicantumkan tanpa pernah memberikan bantuan, menurut dia, hal tersebut perlu dijelaskan.
PDM Bitung: Jangan Campuradukkan Persoalan
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bitung, Muhammad Rusdi Baso, S.E., bersama Wakil Ketua PDM Hasan Harun, S.Pd.I., meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta.
PDM, menurut mereka, tidak datang untuk membela sekolah secara membabi buta.
Jika benar terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan guru, proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Namun, pada saat yang sama, pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Kritik terhadap lembaga pendidikan, kata mereka, merupakan bagian dari kontrol publik. Tetapi kontrol publik harus tetap berjalan dengan prinsip akurasi, keberimbangan dan konfirmasi.
Dewan Pers Ingatkan Media Jangan Catut Nama Lembaga Negara
Polemik ini juga relevan dengan peringatan Dewan Pers pada 5 Agustus 2025 mengenai praktik media yang menggunakan atau mencatut nama lembaga negara secara tidak sah.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara seperti KPK, Polri dan institusi resmi lainnya, apabila media tersebut tidak memiliki hubungan atau afiliasi struktural dengan lembaga yang namanya digunakan. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa penggunaan nama institusi negara dapat menimbulkan kesan seolah-olah media tersebut merupakan bagian dari institusi yang bersangkutan.
Karena itu, menurut Arismiaty, sekolah maupun masyarakat perlu memiliki ruang untuk melakukan verifikasi terhadap identitas media, perusahaan pers, wartawan, serta lembaga yang mengatasnamakan dirinya ketika datang meminta informasi maupun dukungan.
Sekolah Minta Semua Dibuktikan
Arismiaty kembali menegaskan bahwa SMK Muhammadiyah Bitung terbuka terhadap kritik dan pemberitaan.
Namun, menurut dia, keterbukaan tersebut harus berjalan bersama hak untuk memperoleh klarifikasi.
“Kami tidak anti terhadap kritik. Silakan media menjalankan fungsi kontrol. Tetapi kami juga memiliki hak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Kalau ada kesalahan dari pihak sekolah, kami siap diperiksa. Kalau ada informasi yang keliru, kami juga berharap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Arismiaty.
















