Media Reformasi Indonesia (MRI)

12 Oktober 2026

Sukses Gelar Kejuaraan Tingkat Nasional, Danbrgif Resmi Tutup Motocross Open Grasstrack Panglima TNI CUP 2026


REFORMASI-ID | PESAWARAN - TNI AL, KORPS MARINIR, Pesawaran. Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr.Hanla., CHRMP., secara resmi menutup kejuaraan nasional Motocross Open Grasstrack Panglima TNI Cup 2026 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026. Minggu, 11/10/2026.

Kejuaraan tingkat nasional yang berlangsung di Black Bear Circuit Yonif 9 Marinir, Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diikuti para pembalap dari berbagai kelas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan dihadiri unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Turut hadir Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M., Kepala BPBD Provinsi Lampung Drs. Asrowadi, M.Si., yang mewakili Gubernur Lampung, perwakilan Pangdam XXI/Radin Inten, Kapolda Lampung, Danrem 043/Garuda Hitam, Kajati Lampung, Kabinda Lampung, Danlanal Lampung, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., serta unsur Forkopimda, pejabat terkait, ketua organisasi motor trail, dan para peserta grasstrack.

Dari jajaran Korps Marinir, kegiatan turut dihadiri para Perwira Staf Brigif 4 Mar/BS, Dan PLP 8 Teluk Ratai Letkol Marinir Rinto Hutagaol, M.Tr.Opsla., Danyonif 9 Marinir Letkol Marinir Ricky Sandro, M.Tr.Opsla., Danyonif 7 Marinir Letkol Marinir M. P. Kristian Widiantoro, M.Tr.Opsla., Jalasenastri Cabang 7 PG Kormar, serta personel Brigif 4 Mar/BS dan masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Danbrigif 4 Mar/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr.Hanla., CHRMP., membacakan sambutan Panglima TNI yang menyampaikan apresiasi kepada para atlet serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kejuaraan. 


Lanjut lanjut Danbrigif 4 Marinir/BS. Panglima TNI menekankan bahwa prestasi membutuhkan kerja keras, disiplin, ketekunan, dan semangat pantang menyerah. Bagi peserta yang belum meraih juara, hasil perlombaan diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan melalui latihan yang lebih keras dan berkesinambungan.

"Kejuaraan ini tidak hanya menjadi ajang peningkatan prestasi olahraga otomotif, tetapi juga sarana memperkuat sportivitas, mempererat persaudaraan, serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat," ucap Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo saat menyampaikan sambutan Panglima TNI. 

Pada kesempatan itu Danbrigif 4 Marinir/BS mengatakan. Keberhasilan penyelenggaraan kejuaraan tingkat nasional ini menjadi wujud komitmen Brigif 4 Mar/BS dalam mendukung pembinaan olahraga otomotif sekaligus memperkuat sinergi TNI-Polri dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Melalui Motocross Open Grasstrack Panglima TNI Cup 2026, diharapkan lahir atlet-atlet berprestasi yang mampu bersaing di tingkat lebih tinggi, serta tumbuh semangat sportivitas, persaudaraan, dan jiwa kompetitif yang positif dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026," pungkas Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo. 

Rangkaian penutupan dilanjutkan dengan flag off pada race final kelas Pro yang berlangsung kompetitif, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para juara umum dari berbagai kelas. Puncak acara ditandai dengan penyerahan penghargaan kepada Juara Umum Open Grasstrack Panglima TNI Cup 2026 oleh Danbrigif 4 Mar/BS bersama Ketua Cabang 7. (Mdn) 

11 Oktober 2026

Kapolda Lampung Berganti, Irjen Helfi Assegaf Promosi Bintang Tiga di Kementerian RI


REFORMASI-ID | LAMPUNG – Pergantian pimpinan Polda Lampung menjadi bagian dari rotasi jabatan strategis Polri. Irjen Pol. Helfi Assegaf yang sebelumnya menjabat Kapolda Lampung dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur, seiring informasi promosi ke jabatan bintang tiga di lingkungan kementerian.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Posisi Kapolda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani, yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Helfi menjabat Kapolda Lampung sejak 24 September 2025. Sebelum memimpin Polda Lampung, ia pernah mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya di bidang penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, selama memimpin Polda Lampung, Helfi turut memberikan perhatian terhadap pengungkapan berbagai kasus kriminal dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

*Ungkap Kasus Besar di Sejumlah Daerah*

Yuni menyebut, sejumlah pengungkapan kasus menjadi bagian dari catatan kinerja Helfi selama menjabat Kapolda Lampung. Penanganan perkara tersebut mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Pesisir Barat, Pesawaran, dan Way Kanan.

Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana narkoba jaringan Internasional, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan.

Menurut Yuni, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Selain penegakan hukum, Helfi juga tercatat pernah menjabat Kasatgas Pangan Polri. Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan kejahatan di sektor ekonomi.

Yuni juga menyampaikan bahwa Polda Lampung memperoleh penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap institusi Polri atas pengabdian dan kontribusinya kepada masyarakat serta negara.

*Penghargaan Pelayanan Publik dan Kepedulian kepada Anggota*

Selain menyoroti penegakan hukum, Yuni menyampaikan bahwa Helfi juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut menjadi bagian dari catatan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan publik.

Yuni turut menyinggung sisi personal Helfi, terutama kepeduliannya terhadap anggota yang bertugas di lapangan.

Salah satu yang disebutnya adalah kedekatan dan perhatian Helfi kepada almarhum Arya Supena, anggota Intelijen Polda Lampung.

Menurut Yuni, perhatian pimpinan terhadap anggota merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang kuat di lingkungan organisasi kepolisian.

Kepedulian tersebut melengkapi catatan pengabdian Helfi selama memimpin Polda Lampung, di tengah pelaksanaan tugas penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat.

*Dirlantas Polda Lampung Juga Berganti*

Rotasi jabatan turut menyasar posisi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.

Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Lampung dimutasi untuk mengemban tugas baru sebagai Dirlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Jabatan Dirlantas Polda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidio, yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Sumatera Barat.

Dalam keterangannya, Yuni juga menyinggung inovasi pelayanan di bidang lalu lintas, termasuk aplikasi Siger Lampung yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas Dirlantas Polda Lampung.

Inovasi berbasis teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya pengembangan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas.

Pergantian pejabat ini menandai perubahan kepemimpinan pada dua posisi strategis di Polda Lampung, yakni Kapolda dan Dirlantas.

*Mutasi Bagian dari Pembinaan Karier*

Yuni menegaskan, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri. Setiap penugasan dilaksanakan berdasarkan kebijakan pimpinan dan kebutuhan organisasi.

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dan pembinaan karier personel. Kami menghormati keputusan pimpinan dan akan melaksanakan setiap ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yuni, Minggu (11/10/2026).

Ia menjelaskan, pengalaman Helfi sebagai Kasatgas Pangan Polri dan Dirtipideksus Bareskrim Polri merupakan bagian dari perjalanan pengabdiannya sebelum memimpin Polda Lampung.

Terkait penugasan baru Helfi di luar struktur Polri, Yuni menyatakan bahwa jajaran Polda Lampung tetap menghormati keputusan pimpinan dan memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sebagaimana mestinya.

“Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam organisasi. Kami memastikan seluruh jajaran Polda Lampung tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya,” katanya.

Yuni berharap, pergantian kepemimpinan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung.

“Kami berharap melalui pergantian kepemimpinan ini, pelaksanaan tugas kepolisian di Lampung tetap berjalan optimal, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Yuni. (Mdn)

Sijago Merah Gegerkan Bakauheni, Api Lalap Lahan Rumah Rongsokan Milik Warga


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Lima unit mobil Damkar diterjunkan, III unit Damkar dari ASDP dan II unit dari Damkar Pemkab Lampung Selatan. Pada hari Minggu  tanggal 11 Oktober 2026 sekira jam 12.30 wib telah terjadi kebakaran lahan rumah rongsokan milik TIKA di dusun Muara Piluk  desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Minggu, 11/10/2026.

Peristiwa tersebut terpantau oleh awak media dan data himpun dilokasi. Api diduga disebabkan bekas oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh orang yang tidak diketahui sehingga mengakibatkan lahan rongsokan  dan rumah terbakar.

Di tempat kejadian perkara (TKP) salah satu warga tetangga korban kebakaran Mas Jafar menyampaikan kepada media ini. peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar jam 12.30 Wib, dan tiba-tiba api membesar asap membumbung tinggi melahap lokasi sekitar dan beruntungnya petugas pemadam kebakaran cepat tiba dilokasi. 

"Saya gak tahu, api tiba-tiba membakar lahan tersebut dan asap tebal. Saya merasa sangat khawatir merembet kerumah karena bertetangga dengan saya," ujar Mas Jafar sambil meringis khawatir. 

Sementara itu Babinsa Bakauheni Koptu Windu JA, mengatakan segera melakukan koordinasi dengan para pihak terkait dan petugas Damkar untuk melakukan pemadaman api. 


Selain itu lanjutnya. Bersama petugas pemadam kebakaran dan warga masyarakat sekitar berjibaku  bahu-membahu membantu petugas untuk memadamkan kebakaran juga mengatur lalulintas. 

"Kami bersama warga sigap dan gerak cepat berusaha memadamkan api. Dikarenakan lokasi dipinggir jalan lintas timur sumatera. Kami juga turut mengatur tertibnya lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan," ungkap Koptu Windu. 

Masih ditempat yang sama Kepala Desa Bakauheni Sukirno menambahkan, jauh sebelum terjadinya musibah tersebut. Pemerintah Desa Bakauheni sudah berulang kali menyampaikan sosialisasi maupun himbauan dan pencegahan kebakaran. Dimana saat ini diketahui musim kemarau agar waspada dan hati hati terjadinya kebakaran.

"Kami pemdes Bakauheni selalu menghimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Desa Bakauheni, untuk selalu waspada dan hati hati terjadinya kebakaran demi keselamatan juga kenyamanan bersama," pungkas Kades Bakauheni. 

Hingga saat ini petugas masih berjibaku untuk memadamkan api yang membakar lokasi tersebut. (Mdn) 

Warga Sumurbatu Gelar Aksi Damai Tuntut Air Bersih



REFORMASI-ID | Bekasi - Warga RT 04 RW 03, Kampung Ciketing Sumurbatu, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menggelar aksi spontan, Minggu (11/10/2026). Mereka memprotes sumur artesis yang rusak lebih dari satu bulan dan belum juga diperbaiki.

Dalam aksi tersebut, warga memasang sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan dan sindiran. Di antaranya “Satu bulan lebih sumur artesis tak berfungsi”, “Air bersih tak ada, Pemkot Bekasi tutup mata”, dan “Bapak Aing urang butuh cai”.

Spanduk lain bertuliskan “TPST Bantargebang di mana tanggung jawabmu”, “Kami hanya butuh air bersih! Bukan janji-janji manis”, serta “Pak KDM, warga Bantargebang menderita, kami butuh air”.

Salah satu perwakilan warga, Rahmat mengatakan bahwa warga memiliki dua tuntutan. Pertama, sumur artesis segera diperbaiki. Kedua, selama sumur belum berfungsi, warga meminta disediakan bantuan air bersih secara rutin. 

Menurut dia, sumur itu sudah rusak lebih dari sebulan, sementara bantuan air bersih hanya datang satu kali. “Warga menuntut perbaikan sumur artesis. Sudah rusak lebih dari sebulan, dan bantuan air bersih hanya datang sekali. Itu pun cuma satu setengah tangki. Karena itu, selama sumur belum berfungsi, kami minta ada bantuan air bersih yang rutin,” kata Rahmat.

Dia menjelaskan, ketersediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari sangat vital bagi warga yang bermukim di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumurbatu ini. 

“Kami tinggal di sekitar tempat pembuangan sampah. Air bersih ini kebutuhan paling dasar. Kalau tidak ada air, bagaimana kami mau memasak, mandi, dan mencuci? Kami hanya minta sumur segera diperbaiki dan bantuan air bersih segera dikirim,” tutup Rahmat.

(Red)

10 Oktober 2026

Peringati HUT Ke-81 TNI, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Motocross Grasstrack Panglima TNI Cup 2026


REFORMASI-ID | LAMPUNG - TNI AL, Korps Marinir, Brigif 4 Mar/BS. Brigif 4 Marinir/BS mengelar Kejuaraan bergengsi tingkat nasional Motocross Grasstrack Panglima TNI Cup 2026 di Sirkuit Beruang Hitam, Yonif 9 Marinir, Batu Menyan, Kabupaten Pesawaran. Sabtu 10/10/2026.

Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Pangdam XXI/Radin Inten, Kapolda Lampung, serta Bupati Pesawaran. Turut hadir Danlanal Lampung, Dirpolairud Polda Lampung, Dandim Lampung Selatan, Kapolres Pesawaran, GM PLN UID Lampung, Wadan Brigif 4 Marinir/BS, para pejabat staf, Dansatlak wilayah Lampung, Danpuslatpurmar 8 TR, Ketua dan pengurus Cabang 7 PG Kormar, serta seluruh panitia penyelenggara.

Komandan Brigif (Danbrigif) 4 Marinir/BS, Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo  MTr.HANLA.,CHRMP, mengungkapkan bahwa ajang balap tanah tingkat nasional ini digelar bukan sekadar kompetisi adu kecepatan, melainkan wadah utama untuk menjaring dan membina bibit-bibit atlet berbakat.

"Kejuaraan Panglima TNI Cup 2026 Motocross Grasstrack ini menjadi momentum penting untuk mencari bibit-bibit atlet muda berprestasi di olahraga otomotif, khususnya motocross dan grasstrack," ujar danbrigif 4 mar/bs

Danbrigif 4 Mar/bs mengaku bangga atas kepercayaan yang diberikan pimpinan TNI kepada Brigif 4 Marinir/BS untuk menyelenggarakan event tingkat nasional tersebut di wilayah Lampung.


"Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar Brigif 4 Marinir/BS. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan para peserta yang sangat antusias hadir meramaikan kejuaraan nasional ini," lanjutnya. 

Lebih lanjut Danbrigig. Para pembalap yang berlaga berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Tangerang, Medan (Sumatera Utara), Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga tuan rumah Lampung. Sebanyak 78 crosser nasional dengan total 230 starter ambil bagian dalam ajang ini.

"Tidak hanya menyuguhkan aksi memukau dari para crosser, pihak penyelenggara juga memanjakan peserta dan penonton dengan berbagai hadiah menggiurkan. Panitia menyiapkan hadiah utama berupa 6 unit sepeda motor dan uang pembinaan ratusan juta rupiah. Serta menyiapkan ratusan doorprize menarik bagi penonton yang hadir," tutupnya. 

Selain menggelar kompetisi olahraga otomotif, Brigif 4 Marinir/BS juga menunjukkan kepedulian sosial melalui penyaluran 500 paket sembako kepada masyarakat di sekitar Yonif 9 Marinir, Kabupaten Pesawaran. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Cabang 7 PG Kormar bersama jajaran turut serta menyerahkan bantuan sembako secara langsung kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian dan perhatian terhadap warga sekitar. (Mdn) 

Gerak Cepat Polda Sumsel, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AHK (24) telah diamankan di Kabupaten Banyuasin pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Laporan diterima melalui SPKT Polda Sumsel pada Kamis, 8 Oktober 2026. Korban berinisial RA, berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi berulang dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Penyidik kini mendalami keterangan dan bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban. Tim mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Di bawah pimpinan Kasubdit 1 Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota Subdit 1, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk dan dokumentasi yang dimiliki penyidik.

Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku. Barang-barang tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik menangani perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian, perlindungan korban, dan asas praduga tak bersalah.

Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra menyampaikan bahwa tim segera bergerak setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.

“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan perhatian serius kepolisian. Setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang.

Dalam pada itu imbuhnya. Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, serta memastikan mereka mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

"Melalui penanganan yang profesional dan sinergi seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa," tukasnya. (Mdn) 

Tegaskan IB Bukan Wartawan Melintingnews.com, Ini Pernyataan Resmi Redaksi


REFORMASI-ID | JAKARTA TIMUR – Beredarnya video melalui percakapan WhatsApp yang menyeret seorang pria berinisial IB dan menyebut dirinya sebagai oknum wartawan memunculkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan profesi jurnalistik. Dalam video tersebut, IB diduga mendatangi lokasi yang disebut berkaitan dengan penjualan obat keras daftar G, memeriksa lokasi, serta mengambil barang dan uang milik pihak yang didatanginya.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Apabila benar terjadi pengambilan uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan sekadar menyangkut etika profesi, melainkan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).

Menanggapi penyebutan nama media dalam informasi yang beredar, Melintingnews.com menegaskan bahwa IB bukan lagi bagian dari awak media atau redaksi Melintingnews.com. Dengan demikian, IB tidak dapat diposisikan sebagai representasi redaksi Melintingnews.com dalam menjalankan aktivitas jurnalistik saat ini.

Penegasan ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan tindakan pribadi seseorang dengan tanggung jawab institusi media. Identitas media yang pernah atau pernah dikaitkan dengan seseorang tidak serta-merta menjadi legitimasi atas setiap tindakan yang dilakukannya.

Sementara itu, informasi mengenai keterkaitan IB dengan Tbinterpol.com juga perlu dipastikan melalui keterangan resmi pengelola media bersangkutan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun, fungsi kontrol sosial tidak memberikan kewenangan kepada wartawan untuk bertindak sebagai polisi, melakukan penggeledahan di luar kewenangannya, ataupun mengambil uang dan barang milik orang lain secara sepihak.

Apabila menemukan dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, langkah yang tepat adalah melakukan peliputan secara profesional, mendokumentasikan informasi yang relevan secara sah, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam tindakan seseorang yang mengatasnamakan profesi wartawan, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.

Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri video yang beredar, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengklarifikasi kronologi dugaan pengambilan uang dan barang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, termasuk tujuan kedatangan IB, status barang yang diambil, serta ada atau tidaknya dasar hukum atas tindakan tersebut.

Di sisi lain, dugaan peredaran obat keras daftar G juga perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak tebang pilih, tanpa membenarkan tindakan sepihak dari pihak mana pun.

Prinsipnya jelas: dugaan pelanggaran oleh satu pihak tidak membenarkan dugaan pelanggaran oleh pihak lainnya. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk kepentingan pribadi. Kepercayaan masyarakat terhadap pers dibangun melalui integritas, independensi, verifikasi informasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Penegasan Melintingnews.com bahwa IB bukan lagi bagian dari awak medianya juga menjadi hal penting dalam memberikan kejelasan kepada publik mengenai hubungan kelembagaan tersebut.

Hingga naskah ini disusun, kronologi lengkap kejadian, status barang dan uang yang diduga diambil, serta keterangan resmi kepolisian belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, dugaan yang beredar tetap harus diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IB maupun pihak-pihak terkait, termasuk pengelola media yang namanya disebut, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik. (*) 

Brigjen TNI Khabib Mahfud Turun Langsung Pantau Pemadaman Karhutla


REFORMASI-ID | Palembang— Danrem 044/Garuda Dempo , Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M., bersama personel gabungan terus berupaya melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Penanganan dilakukan hingga malam hari guna mengendalikan kobaran api dan mencegah kebakaran meluas ke area sekitarnya. Sabtu, 10/10/2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel TNI bersama petugas pemadam kebakaran berjibaku di lapangan dengan menggunakan peralatan pemadaman, termasuk selang air untuk menjangkau area yang terbakar. Kondisi gelap, asap, serta medan lahan yang telah terbakar menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam melaksanakan upaya pemadaman.

Keterlibatan personel di lapangan merupakan bagian dari upaya terpadu untuk mempercepat penanganan karhutla sekaligus meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat. Koordinasi antarpersonel menjadi faktor penting agar proses pemadaman dapat berlangsung secara efektif dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan.

Danrem 044/Gapo menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan kerja sama seluruh unsur dalam menghadapi karhutla. Penanganan tidak hanya difokuskan pada pemadaman kobaran api, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan proses pendinginan.

"Guna mengantisipasi munculnya kembali titik api, terutama pada lahan yang menyimpan bara," ujar Danrem.

Lebih lanjut Danrem. Mengatakan upaya penanggulangan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik TNI, Polri, petugas pemadam kebakaran, pemerintah daerah, maupun masyarakat. 

"Oleh karena itu, patroli dan pemantauan secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini," lanjut Danrem menjelaskan.

Menurutnya. Melalui sinergi dan kerja keras seluruh unsur di lapangan, Korem 044/Gapo berkomitmen mendukung penanganan karhutla di Sumatera Selatan. 

"Demi menjaga keselamatan masyarakat, mengurangi dampak kabut asap, serta melindungi kelestarian lingkungan," tegasnya menandaskan. (Mdn)

09 Oktober 2026

Warga Malaysia Umum Lantik Peguam Indonesia, Pertimbangkan Citizen Lawsuit Berhubung Jerebu Rentas Sempadan



REFORMASI-ID | Selangor, Malaysia - Mohd Fakhrulrazi bin Mohd Mokhtar, warganegara Malaysia dan pemastautin di Selangor, mengumumkan bahwa  telah melantik peguam dari Indonesia melalui firma guaman LAW FIRM MZA PARTNERS, yang diketuai oleh Muhamad Zainul Arifin, S.H., M.H., PhD, bagi meneliti dan mengambil langkah undang-undang yang bersesuaian, termasuk mempertimbangkan pemfailan tindakan Citizen Lawsuit terhadap pihak kerajaan Indonesia berhubung krisis jerebu rentas sempadan yang berulang dari semasa ke semasa.

Keputusan ini dibuat atas dasar keprihatinan terhadap kesan pencemaran udara rentas sempadan yang menjejaskan kesihatan awam, pendidikan anak-anak, kehidupan harian dan kesejahteraan rakyat Malaysia, khususnya penduduk di Klang, Kuala Selangor dan kawasan lain di Semenanjung Malaysia, serta masyarakat di negara jiran termasuk Singapura dan Brunei Darussalam.

Namun begitu, saya ingin menegaskan bahawa kesan jerebu ini bukan hanya ditanggung oleh rakyat Malaysia, malah turut memberikan kesan besar kepada rakyat Indonesia sendiri, khususnya penduduk di kawasan yang terjejas akibat kebakaran hutan dan tanah serta pencemaran udara.

KESAN JEREBU TERHADAP KESIHATAN, EKONOMI DAN EMOSI RAKYAT

Antara perkara utama yang menjadi perhatian kami ialah:

1. Kesan terhadap kesihatan awam

Jerebu boleh meningkatkan risiko masalah kesihatan seperti batuk, sesak nafas, serangan asma, iritasi mata dan tekak serta memburukkan keadaan individu yang mempunyai penyakit pernafasan atau penyakit kronik. Kanak-kanak, warga emas, wanita hamil dan golongan yang mempunyai masalah kesihatan sedia ada merupakan antara kumpulan yang lebih berisiko.

Kesan ini turut dirasai oleh rakyat Indonesia, terutama penduduk yang tinggal berhampiran kawasan kebakaran hutan dan tanah. Mereka bukan sahaja terdedah kepada pencemaran udara, malah mungkin menghadapi kesukaran mendapatkan rawatan apabila kemudahan kesihatan berdepan peningkatan permintaan. Keadaan ini menjadikan jerebu suatu isu kesihatan awam yang memerlukan perhatian serius daripada semua pihak.

2. Kesan terhadap ekonomi dan sumber pendapatan

Jerebu turut memberi kesan kepada kegiatan ekonomi dan mata pencarian masyarakat. Di Indonesia, sektor pertanian, perladangan, pelancongan, pengangkutan, perniagaan kecil dan pekerjaan yang bergantung pada aktiviti luar berpotensi mengalami gangguan apabila keadaan udara merosot.

Pekerja mungkin terpaksa mengurangkan waktu bekerja, manakala peniaga kecil berisiko kehilangan pelanggan dan pendapatan. Pada masa yang sama, keluarga perlu menanggung kos tambahan untuk rawatan perubatan, pelitup muka dan langkah perlindungan kesihatan. Kerajaan serta pihak berkaitan juga mungkin perlu menanggung perbelanjaan tambahan bagi pengurusan bencana, rawatan kesihatan dan pemulihan kawasan terjejas.

Di Malaysia, kesan yang sama boleh berlaku apabila aktiviti harian terganggu, sekolah terpaksa mengambil langkah berjaga-jaga, perjalanan udara dan pengangkutan terjejas, serta produktiviti pekerja menurun. Jelas bahawa jerebu rentas sempadan bukan sekadar isu alam sekitar, tetapi turut mempunyai implikasi terhadap kestabilan ekonomi dan kesejahteraan kewangan rakyat di kedua-dua negara.

3. Kesan terhadap emosi dan kesejahteraan mental

Aspek yang tidak boleh dipandang ringan ialah kesan jerebu terhadap emosi dan kesejahteraan mental masyarakat. Keadaan udara yang tercemar secara berpanjangan boleh menimbulkan kebimbangan, tekanan dan ketidakselesaan, khususnya dalam kalangan ibu bapa yang bimbang tentang keselamatan anak-anak, keluarga yang mempunyai ahli berpenyakit kronik serta pekerja yang risau akan kehilangan pendapatan.

Rakyat Indonesia yang tinggal di kawasan terjejas juga berhadapan dengan kebimbangan terhadap kesihatan keluarga, masa depan anak-anak dan kelangsungan mata pencarian mereka. Apabila masalah ini berulang, masyarakat boleh berasa kecewa, tertekan dan tidak pasti tentang keselamatan persekitaran tempat tinggal mereka.

Oleh itu, kesan jerebu perlu dinilai secara menyeluruh, bukan sahaja berdasarkan bacaan Indeks Pencemaran Udara (IPU), tetapi juga dari sudut penderitaan manusia, tekanan kehidupan dan kehilangan rasa selamat dalam kalangan masyarakat.

TUNTUTAN AKAUNTABILITI DAN TANGGUNGJAWAB BERSAMA

Antara perkara yang ingin diberikan perhatian melalui usaha ini ialah:

1. Keperluan meneliti rekod rasmi kualiti udara, termasuk laporan bacaan IPU yang tinggi di kawasan terjejas, berdasarkan tarikh dan data yang dapat disahkan.
2. Keperluan melindungi kesihatan awam serta mengurangkan gangguan terhadap pendidikan, pekerjaan dan kehidupan seharian masyarakat.
3. Keperluan mengenal pasti punca kebakaran hutan dan tanah melalui siasatan yang telus serta memastikan mana-mana pihak yang terbukti bertanggungjawab dikenakan tindakan menurut undang-undang.
4. Keperluan memperkukuh pelaksanaan komitmen serantau, termasuk di bawah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani pada tahun 2002.
5. Keperluan menilai langkah pemulihan dan bantuan kepada masyarakat yang terjejas, termasuk sokongan kesihatan, perlindungan mata pencarian dan bantuan kepada golongan rentan di Malaysia dan Indonesia.

Saya ingin menegaskan bahawa usaha ini bukan didorong oleh kebencian terhadap Indonesia atau rakyatnya. Malaysia dan Indonesia merupakan negara jiran yang mempunyai hubungan sejarah, budaya, bahasa dan kekeluargaan yang rapat.

Sebaliknya, saya melihat isu ini sebagai kepentingan bersama rakyat kedua-dua negara. Rakyat Indonesia sendiri berhak menikmati udara yang bersih, persekitaran yang selamat, perlindungan kesihatan dan peluang ekonomi yang tidak terjejas akibat pencemaran udara.

Justeru, tindakan undang-undang yang sedang dipertimbangkan ini bukan bertujuan memusuhi sesebuah negara, tetapi untuk meneliti ruang akauntabiliti, memperjuangkan keadilan alam sekitar dan menggalakkan penyelesaian yang lebih berkesan terhadap masalah yang berulang.

Pada pandangan saya, usaha menangani jerebu perlu memberi perhatian serius terhadap aktiviti pembakaran hutan dan tanah, termasuk kemungkinan penglibatan syarikat atau pihak berkaitan yang beroperasi di kawasan terjejas. Walau bagaimanapun, sebarang dakwaan hendaklah disokong oleh bukti yang sah, disiasat secara adil dan dinilai berdasarkan undang-undang yang terpakai.

Saya turut berharap agar kerajaan Malaysia dan Indonesia memperkukuh kerjasama diplomatik, penguatkuasaan undang-undang, pemantauan kualiti udara dan mekanisme pencegahan kebakaran supaya rakyat kedua-dua negara tidak terus menanggung kesan yang sama setiap kali berlakunya jerebu.

SERUAN KEPADA RAKYAT MALAYSIA

Saya membuka ruang kepada mana-mana warganegara Malaysia yang pernah mengalami kesan jerebu rentas sempadan dan mempunyai bukti kerugian untuk menghubungi saya bagi membincangkan kemungkinan menyertai tindakan ini sebagai plaintif bersama, tertakluk kepada penilaian peguam, bidang kuasa mahkamah dan syarat undang-undang yang berkenaan.

Dokumen seperti rekod rawatan perubatan, bukti gangguan persekolahan, rekod kualiti udara, bukti kehilangan pendapatan dan dokumen berkaitan kerugian lain boleh membantu dalam penilaian awal kes.

Saya percaya bahawa hak rakyat terhadap udara yang bersih, kesihatan yang terpelihara dan kehidupan yang selamat wajar dipertahankan melalui saluran yang sah.

Jerebu tidak mengenal sempadan negara. Kesannya turut dirasai oleh rakyat Malaysia dan Indonesia, daripada masalah kesihatan kepada kehilangan pendapatan serta tekanan emosi dalam kehidupan seharian.

Ini bukan soal permusuhan antara dua negara. Ini soal tanggungjawab, keadilan alam sekitar, perlindungan kesihatan awam dan hak setiap manusia untuk bernafas dengan udara yang bersih.

Semoga usaha ini dapat membuka ruang kepada penyelesaian yang adil, berkesan dan berkekalan demi kepentingan rakyat Malaysia, rakyat Indonesia dan generasi akan datang.

Sumber: MOHD FAKHRULRAZI BIN MOHD MOKHTAR (Warganegara Malaysia)
Pemastautin di Selangor, Malaysia

Video Viral Berujung Damai, Pian Akui Merekam Saat Emosi dan Minta Maaf kepada Sarip Umar





REFORMASI-ID | BITUNG — Perselisihan yang dipicu beredarnya video di media sosial Facebook berakhir damai. Pian mengakui rekaman yang memuat tudingan terhadap wartawan dibuat ketika dirinya dalam keadaan emosi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Sarip Umar atas tuduhan yang dinilainya tidak benar.

Video tersebut beredar melalui akun Facebook Cuma Bitung Kwa Cumss. Dalam rekaman itu, muncul tudingan bahwa wartawan menerima uang, memperalat masyarakat, serta menaikkan penumpang tanpa tiket. Tuduhan tersebut kemudian memicu persoalan setelah video menyebar di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Pian menegaskan bahwa tudingan dalam rekaman tersebut tidak benar. Ia mengakui dirinya sebagai orang yang merekam video itu dan menyebut persoalan berawal dari kesalahpahaman dengan wartawan yang bersangkutan.

“Terkait video yang beredar di media sosial Facebook (Cuma Bitung Kwa Cumss) yang menyebut wartawan terima-terima doi, memperalat orang, serta menaikkan penumpang tanpa tiket, itu tidak benar,” ujar Pian.

Ia mengakui rekaman tersebut dibuat saat emosinya tidak terkendali. Pian juga menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkannya tidak disertai bukti.

“Saya menuduh tanpa bukti, itu tidak benar. Ini hanya miskomunikasi antara saya dengan Bapak Inong karena saya merekam video tersebut dalam keadaan emosi,” katanya.

Pian kemudian menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak yang terdampak oleh tuduhan tersebut.

“Saya minta maaf kepada Bapak Inong. Video yang saya rekam itu tidak benar,” ujarnya.

Kesalahpahaman Diselesaikan Secara Damai

Persoalan yang semula berkembang melalui media sosial itu akhirnya diselesaikan secara damai antara Sarip Umar dan Pian. Penyelesaian tersebut menjadi titik penting setelah video yang berisi tudingan beredar dan menimbulkan persoalan di ruang publik.

Dalam penyelesaian itu, klarifikasi dan permintaan maaf Pian menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi yang telanjur beredar. Pengakuannya bahwa video dibuat dalam keadaan emosi sekaligus menegaskan perlunya kehati-hatian sebelum menyampaikan tuduhan kepada pihak lain.

Sarip Umar, dalam konteks penyelesaian persoalan tersebut, menjadi pihak yang perlu mendapat ruang untuk menyampaikan sikapnya atas klarifikasi dan permintaan maaf Pian. Pernyataan langsung Sarip mengenai perdamaian perlu dikonfirmasi agar sikap dan keterangannya dapat diberitakan secara akurat.

Pian juga menyatakan rencana untuk mengambil langkah bersama pihak yang bersangkutan guna melaporkan akun Facebook yang mengunggah dan memviralkan video tersebut.

“Kami berdua akan melaporkan akun Facebook tersebut yang memviralkan video itu, karena video yang saya rekam tersebut hanya ada pada saya,” pungkasnya.

Berakhirnya perselisihan secara damai tidak menghapus pentingnya tanggung jawab atas informasi yang disebarkan kepada publik. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang semestinya didasarkan pada bukti dan melalui proses klarifikasi, bukan semata-mata luapan emosi.

Di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial, klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang bertanggung jawab menjadi penting agar kesalahpahaman tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.


Berantas Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Ungkap 50 Kasus 3C dan Tindak 113 Aksi Premanisme


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mencatat pengungkapan 50 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penindakan 113 kasus premanisme dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, jajaran kepolisian mengamankan 33 orang dalam pengungkapan kasus 3C dan 114 orang dalam penindakan premanisme, seluruhnya dari kategori non-target operasi (non-TO).

Dari total 50 kasus 3C yang terungkap, polisi mencatat tiga kasus curas, 35 kasus curat, dan 12 kasus curanmor. Sementara itu, penindakan terhadap aksi premanisme menghasilkan 113 kasus dengan 114 orang yang diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polda Sumsel dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Melalui Operasi Sikat I Musi 2026, personel kepolisian meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak yang diamankan dalam pengungkapan kasus 3C maupun penindakan premanisme selanjutnya menjalani proses penanganan di satuan kepolisian terkait.

Pengungkapan puluhan kasus pencurian dan penindakan aksi premanisme ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, mencegah gangguan keamanan yang lebih luas, serta meningkatkan rasa aman masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan daerah agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat berlangsung dengan baik.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan premanisme demi menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas,” ujar Nandang, Kamis (8/10/2026).

Polda Sumsel akan terus mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan operasi kepolisian guna memastikan upaya penegakan hukum berjalan efektif. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (Hms/Mdn) 

Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal


REFORMASI-ID | Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi kepentingan negara, serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejahatan Ekonomi dan Perdagangan Ilegal Polda Lampung dan Jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Kamis (8/10/2026), bertempat di Lapangan Apel Polda Lampung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bapak Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung, Bapak Asep Ridwan Ruswandi.

Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menyampaikan bahwa Polda Lampung bersama jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Kapolda Lampung.

Sejumlah perkara berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Mesuji, dan Polres Tulang Bawang, meliputi dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, produk pangan impor tanpa dokumen resmi, pengangkutan merkuri tanpa dokumen, serta penyelundupan rokok tanpa cukai.

Pengungkapan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.

*Polres Mesuji Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp88 Juta*

Salah satu pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Mesuji menerima informasi adanya dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang dilakukan oleh seorang warga berinisial T.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku dengan jumlah keseluruhan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok.

Dari hasil pengembangan, diketahui rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat dan merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek rokok ilegal, yaitu Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice, satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.

*Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Kacang Tanah Impor Tanpa Dokumen*

Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen perizinan yang sah.

Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan satu unit kendaraan Truck Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah.

Muatan tersebut diduga berasal dari luar negeri, yaitu India, yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, kemudian dibawa menuju Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa kacang tanah sekitar ±20 ton dan tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa:

1 unit kendaraan Truck Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA berikut muatan 218 karung kacang tanah;

1 unit kendaraan Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8967 AO berikut muatan 62 karung kacang tanah;

1 lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung @50 kilogram.

Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

*Polres Lampung Selatan Ungkap Dugaan Pengangkutan Merkuri Tanpa Dokumen*

Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dugaan pengangkutan dan peredaran produk cair berupa air raksa/merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi air raksa/merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.

Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

61 botol berisi diduga merkuri;

200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”;

botol kosong dan jerigen;

dua unit telepon genggam;

buku catatan operasional.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 

*Polres Tulang Bawang Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Kerugian Negara Rp2 Miliar*

Pengungkapan berikutnya dilakukan oleh Polres Tulang Bawang terhadap dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.

Dari kendaraan tersebut diamankan:

86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong;

19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu;

satu unit kendaraan Isuzu Traga;

satu unit telepon genggam.

Modus yang dilakukan yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.

*Kapolda Lampung: Penegakan Hukum Akan Terus Dilakukan*

Kapolda Lampung menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.

“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.

Helfi juga meminta jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, namun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan kepolisian lainnya. (Hms/Mdn) 

08 Oktober 2026

Kepala Desa Terpilih Tamanrahayu, Emin Suryana Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan



REFORMASI-ID | Bekasi - Kepala Desa Tamanrahayu terpilih, Emin Suryana, yang akrab disapa Bang Jibril, memimpin langsung kegiatan peninjauan lapangan terkait usulan perbaikan Jalan Dahuan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kegiatan pengecekan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) beserta tim konsultan, Pj. Kepala Desa Tamanrahayu Kusnadi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanrahayu Jujun Junaedi bersama jajaran anggota. Peninjauan lapangan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dari usulan pembangunan guna memastikan kondisi fisik jalan yang akan segera diperbaiki.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Jibril menyampaikan harapan agar rencana perbaikan infrastruktur ini dapat berjalan dengan lancar dan segera terealisasi demi meningkatkan kenyamanan serta kelancaran mobilitas warga.

"Pengecekan usulan Jalan Dahuan oleh Disperkimtan dan konsultan ini, insya Allah menjadi awal yang baik agar segera terealisasi demi kepentingan masyarakat," ujar Bang Jibril di sela-sela peninjauan.

Dengan adanya kegiatan peninjauan ini, diharapkan proses pembangunan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi warga Desa Tamanrahayu. Perbaikan infrastruktur jalan ini sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat usulan tersebut belum juga terealisasi pada masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya.
(rilis)

Pastikan Program Pemerintah Sampai ke Masyarakat, Danrem: TNI Hadir Bersama Rakyat


REFORMASI-ID | - Lampung Selatan - Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki meminta prajurit TNI yang bertugas di wilayah tidak hanya memahami tugas pokok dan perkembangan organisasi, tetapi juga mengetahui berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sumarlin saat melakukan kunjungan kerja ke Makodim 0421/Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Sumarlin, prajurit, khususnya Babinsa, memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, mereka diharapkan mampu menjadi penghubung dalam menyampaikan informasi yang benar sekaligus memahami berbagai persoalan yang berkembang di wilayah binaannya.

“Jadi, untuk kita semua, paling tidak pahami beberapa program utama. Dengan begitu, ketika masyarakat bertanya, kita bisa menjelaskan dengan baik,” ujar Sumarlin.

Sejumlah program yang diminta untuk dipahami prajurit di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, swasembada pangan, cek kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, rehabilitasi sekolah hingga kebijakan di bidang energi.

Sumarlin juga meminta Babinsa meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat. Prajurit di lapangan, kata dia, harus mengetahui lokasi aktivitas masyarakat, persoalan yang berkembang, serta mampu memberikan informasi yang tepat ketika muncul isu di tengah masyarakat.

“Di situlah kita hadir. Kita harus mengetahui apa yang berkembang di masyarakat dan ikut memberikan informasi yang benar,” katanya.

Dorong Prajurit Kenali Potensi Daerah

Selain memahami program pemerintah, Sumarlin mendorong prajurit untuk mengenali berbagai potensi yang dimiliki Lampung Selatan.


Menurutnya, daerah tersebut memiliki potensi di sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, pertambangan hingga industri yang dapat dikembangkan untuk mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Potensi tersebut, lanjutnya, perlu dikenali dan didorong pemanfaatannya secara optimal, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Mumpung masih berada di Lampung Selatan, mumpung kita ditugaskan di Lampung Selatan, dan mumpung kita berada di daerah yang memiliki begitu banyak potensi, mari kita manfaatkan dan kembangkan potensi tersebut sebaik-baiknya,” ujar Sumarlin.

Menanggapi arahan tersebut, Dandim 0421/Lampung Selatan Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjutinya.

“Kami sangat siap. Kami siap mendukung program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Nuril.

Ia menegaskan, arahan Danrem menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas kewilayahan, terutama mendorong Babinsa agar semakin aktif memahami kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah binaannya.

Selain itu lanjut Dandim. Dengan penguatan tersebut, kehadiran prajurit di tengah masyarakat diharapkan tidak sekadar menjalankan tugas kewilayahan, tetapi juga mampu memperkuat komunikasi, membantu penyampaian informasi pemerintah serta mendorong pengembangan potensi daerah.

"Sinergi TNI dan pemerintah di tingkat wilayah pun diharapkan semakin kuat sehingga berbagai program pembangunan dapat dipahami masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih luas," pungkasnya. (Mdn)

Bentengi Generasi Muda Anti Narkotika, BNNK: Pentingnya Peran Pendidikan


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan, AKBP. Rahmad Hidayat, S.E., M.M., membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pelatihan Teknis Pendidik Sebaya Anti Narkotika yang dilaksanakan di Balai Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo. Kamis, 08/10/2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Eliyatullaila, M.Pd., Camat Sidomulyo, Fran Sinatra Adung, S.P., M.M., dan 30 orang yang terdiri dari perwakilan dinas/instansi terkait, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, juga Kepala sekolah SMP dan MTs yang berada di wilayah Kecamatan Sidomulyo. 

Dalam kesempatan itu mereka menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program pencegahan narkotika yang melibatkan sekolah, pemerintah Kecamatan, serta berbagai unsur terkait di wilayah Kecamatan Sidomulyo.

Disela kegiatan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan, AKBP. Rahmad Hidayat, S.E., M.M., menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja. 

Tak hanya itu sambungnya. Pendidikan dan lingkungan sekolah menjadi salah satu ruang strategis dalam membangun pengetahuan, sikap, serta keterampilan peserta didik agar memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika. 

“Betapa pentingnya pendidikan sekolah dalam menciptakan Generasi Emas Bersih Narkoba. Dan peran generasi muda yang sehat, berkarakter, berprestasi, serta memiliki ketahanan terhadap pengaruh penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Rahmad Hidayat.

Lebih lanjut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan. Melalui lingkungan pendidikan, upaya pencegahan dapat dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan tenaga pendidik, peserta didik, keluarga, dan lingkungan sekolah. 


"Penguatan edukasi mengenai bahaya narkotika diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa sekaligus mendorong terbentuknya lingkungan pendidikan yang mendukung terciptanya generasi bersih narkoba," jelasnya menyampaikan.

Sementara itu, Ketua Tim P2M BNNK Lampung Selatan, Sumarman, S.E., M.M., menambahkan mekanisme dalam pelaksanaan pendidikan remaja teman sebaya anti Narkotika. Program ini diarahkan untuk mendorong keterlibatan remaja dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada teman sebaya dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter dan lingkungan pergaulan remaja.

"Melalui pendidikan teman sebaya, peserta didik diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya P4GN di lingkungan sekolah, khususnya dalam menyebarluaskan informasi yang benar mengenai bahaya narkotika serta membangun kepedulian dan keberanian untuk bersama-sama menolak penyalahgunaan narkotika," jelas Ketua Tim P2M BNNK Lampung Selatan, Sumarman, S.E., M.M.

Menurutnya. Keterlibatan lintas sektor dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat koordinasi pelaksanaan program pencegahan narkotika di lingkungan pendidikan. 

"Sinergi antara BNNK Lampung Selatan, pemerintah daerah, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, dan satuan pendidikan diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi P4GN hingga ke kalangan remaja," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, BNNK Lampung Selatan terus mendorong terbentuknya generasi muda yang sehat, berprestasi, dan memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika, sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai lingkungan yang mendukung terwujudnya Generasi Emas Bersih Narkoba dan Kabupaten Lampung Selatan Bersih dari Narkoba (Bersinar). 

Pewarta: Mudian

Sumber: Hms BNNK Lampung Selatan

DDII dan SP2MI Siapkan Kolaborasi Perluas Akses Pendidikan dan Tekan Angka Anak Tidak Sekolah



Media Reformasi, JAKARTA — Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan Serikat Penggerak Pendidikan Masyarakat Indonesia (SP2MI) menjajaki kolaborasi untuk memperluas akses pendidikan sekaligus mendorong penanganan anak tidak sekolah (ATS) dan anak putus sekolah di berbagai daerah.

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan kedua organisasi di Kantor Pusat DDII, Rabu (7/10/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyatukan potensi dan jaringan kedua lembaga dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama kelompok yang belum memperoleh layanan pendidikan secara optimal.

Salah satu fokus yang dibahas adalah penguatan pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan formal atau belum memiliki dokumen dan legalitas pendidikan yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Wakil Ketua DDII Ahmad Misbahul Anam mengatakan, kolaborasi dengan SP2MI merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk membuka kesempatan pendidikan yang lebih luas. Menurutnya, akses terhadap pendidikan yang layak tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.



Ahmad menuturkan, masih terdapat masyarakat berusia di atas 17 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu atau belum memiliki legalitas pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menjadi hambatan ketika mereka hendak memasuki dunia kerja, meningkatkan kompetensi, maupun mengembangkan aktivitas di bidang lainnya.

"Insyaallah kami nanti akan melakukan MoU dan kemudian secara detail nanti kami akan membantu, terutama di daerah-daerah yang barangkali tenaga-tenaga guru atau unit-unit pekerjaannya belum bisa tersentuh," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, jaringan DDII yang tersebar di berbagai daerah dapat menjadi salah satu kekuatan untuk mendukung perluasan layanan pendidikan. Kolaborasi diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi juga menyentuh daerah yang masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik, lembaga pendidikan, maupun akses terhadap program pendidikan kesetaraan.

Selain memperkuat layanan pendidikan di lapangan, DDII juga berencana membangun komunikasi dengan pemerintah terkait regulasi pendidikan kesetaraan. Langkah ini dinilai penting agar program yang dijalankan memiliki landasan dan mekanisme yang jelas serta dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa perluasan akses pendidikan harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu. Menurutnya, pendidikan kesetaraan tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen atau legalitas pendidikan, tetapi juga harus memastikan peserta didik memperoleh kompetensi yang sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Sementara itu, Ketua Umum SP2MI Drs. Hj. Amirudin Yusuf mengatakan, pertemuan dengan DDII merupakan langkah awal membangun sinergi untuk menangani persoalan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah.

"Hari ini kita SP2MI bersilaturahmi dengan Pengurus DPP Dewan Dakwah Indonesia dalam langkah untuk membuat kerja sama penuntasan ATS, anak tidak sekolah dan anak putus sekolah," kata Amirudin.

Ia mengatakan, persoalan ATS merupakan tantangan yang tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, hingga masyarakat di tingkat lokal.

Karena itu, SP2MI akan menindaklanjuti pertemuan tersebut melalui penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menyusun langkah yang lebih konkret, termasuk pemetaan sasaran, penguatan lembaga pendidikan, serta perluasan akses bagi anak dan masyarakat yang berada di luar sistem pendidikan formal.

Amirudin juga menilai jaringan DDII di bidang pendidikan memiliki potensi besar untuk mendukung program tersebut. Keberadaan lembaga pendidikan, program pendidikan kesetaraan, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di sejumlah wilayah dapat menjadi bagian dari strategi untuk menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan akses pendidikan.

"Kita coba minta jaringan Dewan Dakwah yang lebih kuat untuk mendekati stakeholder pemerintah yang menangani masalah program ini," ujarnya.

Menurut Amirudin, keterhubungan dengan pemerintah menjadi penting agar upaya penanganan ATS tidak berjalan secara parsial. Dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, program pendidikan kesetaraan dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus membantu mereka memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan.

Melalui kolaborasi tersebut, DDII dan SP2MI berharap semakin banyak anak dan masyarakat yang berada di luar sistem pendidikan dapat kembali memperoleh kesempatan belajar. Sinergi kedua organisasi juga diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Rencana kerja sama ini selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan MoU dan pemetaan bentuk program yang dapat dijalankan bersama, termasuk penguatan jaringan pendidikan di daerah serta koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. 




07 Oktober 2026

Tingkatkan Standar Keamanan, PT PGN ST Gas Panaran Batam Jalani Audit SMP dari Baharkam Polri



REFORMASI-ID | Batam - Tim Audit Baharkam Polri resmi memulai rangkaian kegiatan audit re-sertifikasi implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT PGN ST Gas Panaran - OMM Batam. Kegiatan hari pertama yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026) ini berfokus pada tinjauan lapangan serta pemeriksaan dokumen komitmen dan kebijakan perusahaan.

Rangkaian agenda dimulai sejak pukul 08.00 WIB di Kantor ST Gas Panaran dengan dibuka langsung oleh Katim Audit Resertifikasi SMP, Kombes Pol Yohannes Wong Niti Harto Negoro, S.I.K. Acara pembukaan ini turut dihadiri secara daring oleh Division Head PT PGN, Imron, serta dihadiri langsung oleh Sr. Expert I Security and Environment Operation, Mohammad Khoirul Huda, bersama jajaran manajemen dan Tim SMP PT PGN ST Gas Panaran.

Memasuki agenda inti, Tim Audit yang beranggotakan Ipda Arief Wahyudi Wibowo, Ir. Mangasa Ritonga, dan Ir. Dedi Murdiana langsung bergerak melakukan tinjauan lapangan (site visit). Pemantauan fisik dilakukan secara ketat di tiga titik krusial, meliputi area Control Room HMI ST Panaran, area Instalasi ST Panaran, hingga sistem pengamanan di Pos Jaga Utama.

Usai jeda istirahat, kegiatan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan agenda interviu mendalam serta pemeriksaan berkas. Pada hari pertama ini, Tim Audit berfokus memeriksa dokumen Elemen 1 yang mencakup Komitmen dan Kebijakan manajemen terhadap aspek pengamanan perusahaan. Seluruh rangkaian kegiatan hari pertama berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Kombes Pol Edy Sumardi Pimpin Tim Klarifikasi SMP Baharkam Polri di Obvitnas PT TGI Jambi



REFORMASI-ID | Jambi - Tim Klarifikasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dari Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri melaksanakan kegiatan klarifikasi implementasi SMP hari pertama di PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) RO 1 Jambi, pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kepatuhan standar pengamanan pada Objek Vital Nasional (Obvitnas) tersebut.

Rangkaian kegiatan hari pertama dipusatkan di dua lokasi utama, yaitu Ruang Rapat Utama PT TGI RO 1 Jambi dan Observasi Lapangan di Jabung Compressor. Pembukaan acara diawali dengan sambutan dari General Manager PT TGI RO 1 Jambi, Meizol Thabran, dan dilanjutkan oleh Opening Meeting dari Ketua Tim Klarifikasi, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H.

Setelah sesi pembukaan dan paparan hasil audit internal dari Tim Auditor Internal SMP PT TGI, tim penilai langsung bergerak melakukan observasi lapangan yang intensif di Jabung Compressor, termasuk meninjau area krusial seperti Scada & Telecommunication Room. Sore harinya, pengecekan dilanjutkan ke Command Center yang berada di Kantor PT TGI RO 1 Jambi sebelum seluruh rangkaian kegiatan hari pertama dinyatakan selesai pada pukul 18.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim internal Baharkam Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H. (Auditor Sispamobvitnas Madya Tk. III Baharkam Polri), didampingi Penata Tk. I Darwin Siregar, S.M. selaku Sekretaris, serta Widiyatno, S.H., M.H., dan Ir. Mohammad Zari, M.M. sebagai Anggota Tim. Sementara dari pihak eksternal, hadir General Manager PT TGI RO 1 Jambi, Meizol Thabran, beserta jajaran manajemen area, HSSE, pipeline, dan security officer. Seluruh kegiatan hari pertama berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

‎Dugaan Pengusiran Wartawan di Kabupaten Bekasi, Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi: Kepala Daerah Harusnya Evaluasi Pejabat ‎



REFORMASI-ID | Bekasi - ‎Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Bekasi mengecam keras dugaan tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan oleh seorang oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
‎
‎Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ain Syam, menyampaikan kritik menohok atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik sudah sepatutnya siap dikritik dan melayani masyarakat serta insan pers dengan terbuka.
‎
‎"Pejabat publik itu tidak boleh bersifat eksklusif. Mereka harus siap terbuka dan transparan demi mencapai good governance. Kalau tidak siap jadi pejabat publik dan alergi wartawan, sebaiknya mundur saja dari jabatannya," ujar Ain Syam saat memberikan keterangan, Rabu (7/10/2026).
‎
‎Menurut Ain Syam, tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Hambatan atau perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan saat meliput merupakan bentuk kemunduran demokrasi di tingkat daerah.
‎
‎Ia juga mendesak pihak instansi terkait dan jajaran pimpinan daerah di Kabupaten Bekasi untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat tersebut.
‎
‎"Kepala Daerah, Inspektorat, BKPSDM, bahkan DPRD seharusnya bisa menanggapi secara serius kejadian ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap sikap-sikap pejabat yang arogan seperti ini," tegasnya.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Bekasi maupun oknum Kepala Dinas terkait insiden dugaan pengusiran tersebut.
‎

Subdit III Jatanras Tangkap Pelaku Curat, Satu DPO Masih Diburu


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Palembang dalam rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026. Seorang terduga pelaku berinisial AR (42) berhasil diamankan, sementara seorang rekannya berinisial E yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terus diburu penyidik. Rabu, 07/10/2026.

Kasus tersebut merupakan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban berinisial DNS (26) di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, pada April 2026.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari Operasi Sikat-I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel dalam upaya menanggulangi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta premanisme.

Peristiwa diketahui setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat adanya aksi pengambilan sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian dan kerugian berupa satu unit sepeda motor kepada SPKT Polsek Ilir Timur II.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi dan personel opsnal untuk melakukan penindakan.

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. AR berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu baju kaos warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, satu kunci T modifikasi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.

Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan AKBP Sofwan Rosyidi menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Jatanras dalam memberikan respons terhadap laporan masyarakat dan menuntaskan perkara kejahatan 3C.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Jatanras dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Nandang.

Selain itu tegasnya. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026 yang terus dilaksanakan Polda Sumsel untuk memperkuat keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. 

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan," pungkasnya. (Hms/Mdn)