16 Februari 2026
Perkuat Kendali K3I, Tim Pakor Baharkam Polri dan Polda Aceh Turun Langsung ke Zona Bencana Pidie Jaya
Bakti Sosial dan Donor Darah HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Tegaskan Dukungan untuk Kesejahteraan Buruh
Optimalkan Kinerja, Dirsamapta Korsabhara Gelar Gatur Lalin dan Kurvei Mako Serentak
15 Februari 2026
Warga Cacat Veteran Ciracas Serang Laksanakan Munggahan dan Gotong Royong Bersih Musholah
REFORMASI-ID | Serang, Banten - Warga Perumahan Komplek Cacat Veteran Rt 03 Rw 010 Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, kembali melaksanakan tradisi munggahan, pada Minggu (15/2/2026).
Munggahan adalah tradisi masyarakat Islam suku Sunda untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.
Munggahan berasal dari kata dalam bahasa Sunda, yaitu "munggah", yang artinya berjalan, naik, atau keluar dari kebiasaan hidup sehari-hari.
Pada kegiatan Munggahan yang dilaksanakan warga Perumahan Komplek Cacat Veteran Rt 03 Rw 010 Ciracas,Kelurahan Serang, Kecamatan Serang kali ini, dibarengi dengan kegiatan gotong royong yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan berupa bersih-bersih Musholah An-Nur yang sebelumnya bernama Al-Muhajirin, guna menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 yang akan segera tiba.
Bulan Ramadhan, adalah bulan yang penuh berkah, sehingga persiapan menyambutnya tidak hanya berupa persiapan spiritual, tetapi juga kebersihan Mushalah lingkungan sekitar.
Chandra selalu Ketua Rt sekaligus penanggungjawab kegiatan menyampaikan, kegiatan gotong royong ini merupakan tradisi yang sudah lama dikenal dan menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat di Indonesia, termasuk warga Komplek Cacat Veteran Ciracas, Serang Banten.
Dalam setiap kegiatan gotong royong, seluruh warga yang berjumlah 100 Kepala Keluarga (KK), secara bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama tanpa membedakan status sosial.
Kali ini, tujuan bersama tersebut adalah menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat untuk menyambut Ramadhan.
Pada kegiatan gotong royong ini, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa ini, melakukan perbaikan pada atap yang bocor, cat bangunan Musholah yang kusam, saluran air untuk wudhu dan beberapa bagian saluran airvdan sekitar Musholah agar suasana semakin rapi dan indah.
Kaum Ibu, juga tidak tinggal diam dalam kegiatan ini, dengan menyiapkan konsumsi untuk sarapan pagi dan makan siang demi kelancaran kegiatan gotong royong dan sebagai bentuk kebersamaan dan rasa syukur.
Hidangan yang disajikan, merupakan hasil masakan ibu-ibu yang dengan penuh kehangatan. Suasana kebersamaan semakin terasa dengan canda tawa serta obrolan ringan yang mengiringi acara makan bersama.
Selain untuk semakin mempererat tali persaudaraan antar warga, kegiatan gotong royong ini, juga bertujuan untuk terus membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan kebersihan lingkungan yang terjaga, diharapkan suasana yang tenang dan khusyuk dalam beribadah dapat tercipta, terutama saat menjalankan ibadah sholat tarawih maupun saat berpuasa.
Kegiatan ini, juga sejalan dengan prinsip hidup sehat yang selalu diterapkan warga Komplek Cacat Veteran Ciracas, Serang Banten.
"Di bulan Ramadhan, umat Islam diajak untuk tidak hanya menjaga kebersihan fisik, tetapi juga kebersihan hati dan pikiran. Juga melalui kebersihan yang terjaga, diharapkan masyarakat terhindar dari berbagai penyakit yang bisa muncul akibat lingkungan yang kotor," ujar Chandra selalu Ketua Rt sekaligus penanggungjawab kegiatan didampingi Sekertaris Ade Junaedi. (Daeng Yusvin/Mdn)
Korsabhara Baharkam Polri Amankan CFD Margonda Depok, Kehadiran Satwa K-9 Curi Perhatian Warga
Berikan Edukasi Penanganan Satwa Liar, Den Turangga Ditpolsatwa Sambangi Warga Lebak Bulus
Polri Hadirkan Ekosistem Pangan hingga Pelosok, Presiden Prabowo: Kita Berada di Jalan yang Benar
14 Februari 2026
Polri Hadirkan Ekosistem Pangan hingga Pelosok, Presiden Prabowo: Kita Berada di Jalan yang Benar
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Program Makan Bergizi Gratis, Kini Jangkau Lebih dari 60 Juta Penerima Manfaat
Presiden Prabowo: Program Pemenuhan Gizi Perkuat Fondasi Kebangkitan Ekonomi Nasional
Perkuat Program MBG, Presiden Prabowo Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan serta Groundbreaking 107 SPPG Polri
Perkuat Program MBG, Presiden Prabowo Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan serta Groundbreaking 107 SPPG Polri
Berikan Edukasi Penanganan Satwa Liar, Den Turangga Ditpolsatwa Sambangi Warga Lebak Bulus
Perkuat Sinergi Operasi Kemanusiaan, Polri Hadiri Pembukaan Jambore Potensi SAR Nasional di PIK 2
Siap-Siap! Kepala Daerah Hingga Menteri PU Terancam 5 Tahun Penjara
REFORMASI-ID | Jakarta – Kabar menggembirakan untuk pengguna jalan, namun kabar buruk bagi para pemangku kebijakan yang abai terhadap infrastruktur.
Selama ini, masyarakat cenderung pasrah. Padahal, secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius
Kini, jalan rusak bukan lagi sekadar masalah teknis untuk pengendara, melainkan pintu masuk menuju jeruji besi bagi para pejabat terkait.
Berdasarkan instrumen hukum nasional, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota dapat dikenakan sanksi pidana jika membiarkan jalan rusak hingga memakan korban.
Kecelakaan di jalan raya sering dianggap sekadar musibah atau "takdir". Maut sering kali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan mengintai dari balik genangan air di aspal yang terkelupas.
Padahal, secara hukum, rusaknya infrastruktur jalan, bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana.
Jika pembiaran terhadap lubang jalan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun telah menanti.
Hak atas nyawa jalan raya, adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Namun, tingginya curah hujan di awal tahun 2026 ini kembali "menelanjangi" buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menegaskan, bahwa kerangka hukum Indonesia, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembiaran.
Tahun 2026, hanya 1.503 kilometer jalan rusak yang akan diperbaiki "Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan.
Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan," tegas Djoko kepada Media, Jumat (13/2/26).
Pejabat Lalai Bisa Dipidana
Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen "pemukul" bagi warga untuk menuntut keadilan.
Berikut adalah sanksi pidana dan denda yang membayangi para penyelenggara jalan:
-Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
-Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Luka Ringan atau
-Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
-Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dibui selama 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Hak atas Rasa Aman yang Sering Terlupakan
Keamanan jalan, bukan hanya soal aspal yang mulus, melainkan aspek inklusivitas. Pasal 25 UU LLAJ, mewajibkan adanya marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.
Namun, instrumen yang paling sering dianaktirikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurut Djoko, PJU bukan sekadar hiasan kota.
"Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara, menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman," terangnya.
Hukum pun berlaku adil dengan menyasar pelaku perusakan jalan dari pihak swasta maupun perorangan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, siapapun yang sengaja merusak fungsi jalan, seperti galian ilegal atau mengangkut beban kendaraan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), terancam pidana 18 bulan atau denda fantastis hingga Rp 1,5 miliar.
Pembangunan jalan yang menelan biaya triliunan rupiah, akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan berjalan di tempat.
Djoko mengimbau masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif.
"Hadirnya lubang-lubang maut, adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan," pungkasnya. (Daeng Yusvin/Mdn)
Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Polresta Bandar Lampung Boxing Championship 2026
REFORMASI-ID | LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menghadiri pembukaan ajang Polresta Bandar Lampung Boxing Championship 2026 yang digelar di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/02/2026) malam. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Sumarto.
Kejuaraan tinju amatir tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polresta Bandar Lampung dan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Perbati) Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai 12 hingga 15 Februari 2026.
Sebanyak 236 atlet dari berbagai sasana tinju di dalam dan luar Provinsi Lampung turut ambil bagian dalam kejuaraan ini. Di antaranya terdapat peserta dari luar daerah seperti Palembang sebanyak 10 atlet dan 2 atlet dari Martapura, Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kejuaraan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda dalam menyalurkan bakat serta meningkatkan prestasi di bidang olahraga tinju.
“Kami berharap dari ajang ini akan lahir atlet-atlet Lampung yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Junjung tinggi sportivitas dan tunjukkan kemampuan terbaik di atas ring,” ujar Eva Dwiana.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang juga menjabat sebagai Ketua Perbati Lampung, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung atas terselenggaranya kejuaraan tersebut.
“Atas nama Perbati, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Kejuaraan ini menjadi ajang pencarian bakat dan kami berharap kolaborasi ini terus terjalin,” katanya.
Panitia pelaksana, Peter, menjelaskan bahwa seluruh peserta akan bertanding dalam tujuh kategori, yakni kelas Elite, Youth, Junior, School Boys, Semi Junior, Mini Junior, dan Pra Mini Junior, termasuk kelas hingga 90 kilogram.
“Kejuaraan ini menjadi wadah pembinaan dan penyerapan bibit atlet potensial. Kami berharap dari 236 atlet yang bertanding dapat lahir petinju yang mampu menembus tingkat nasional,” jelasnya.
Pertandingan dijadwalkan berlangsung mulai Jumat hingga Minggu, pukul 08.00 WIB hingga selesai. (*)
Brimob Raih Medali Emas dan Pecahkan Rekot Dunia di Ajang Asian Rifle/Pistol Championship 2026 India
Pastikan Akhir Pekan Lancar, Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Terjunkan Personel di Titik Vital Depok
Dukung Program Presiden Prabowo, Ditsamapta Baharkam Polri Perkuat Budaya Bersih di Lingkungan Kerja
Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Terjunkan Personel Amankan Jalur Lalu lintas
Jaga Kondusivitas Ibu Kota, Detasemen Perintis Korsabhara Gelar Patroli Malam di Titik Rawan Jakarta
13 Februari 2026
Aksi Simpatik di Jalan Margonda: Personel Den Turangga dan Satwa Kuda Polri Sapa Warga Lewat Jumat Berkah
Dukung Ketahanan Pangan, Biro SDM Polda Jabar Gelar Rakor Lintas Sektoral
REFORMASI-ID | JAWA BARAT, Bandung – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral ketahanan pangan di Aula Mapolda Jawa Barat, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan ini, mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah Jawa Barat.
Rakor tersebut, dihadiri perwakilan Perum Bulog Kanwil Jawa Barat, Badan Pusat Statistik Provinsi Jabar, PT Perkebunan Nusantara VIII, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar, pimpinan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Jawa Barat, serta pimpinan perbankan seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN.
Kabagbinkar Biro SDM Polda Jabar AKBP Condro Sasongko dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Polda Jabar memiliki empat strategi utama dalam mendukung ketahanan pangan.
"Polda Jabar, memiliki empat strategi ketahanan pangan, yakni Keroyok Bareng Polri, CSR atau pemodal 0 persen, modal Primkoppol, serta implementasi KUR," ujarnya.
Ia menegaskan, strategi tersebut dirancang untuk memastikan para petani binaan mendapatkan akses permodalan, lahan, hingga jaminan penyerapan hasil panen.
"Kami ingin memastikan, seluruh ekosistem berjalan dari hulu hingga hilir, mulai dari pembiayaan, pengelolaan lahan, sampai distribusi hasil panen," katanya.
Condro juga menyampaikan pesan moral sebagai prinsip dasar dalam menjalankan program ketahanan pangan.
"Jangan pelit, turunkan ego, mudah memaafkan. Ini menjadi prinsip dasar dalam melaksanakan tugas mendukung ketahanan pangan," tegasnya.
Pada skema pertama, lanjutnya, pembiayaan dilakukan melalui CSR dan pemodal tanpa bunga lewat program Keroyok Bareng dengan konsep satu Polsek mengelola dua hektare lahan.
"Program ini, kita kerjakan bersama-sama, saling mendukung, tanpa membebani petani dengan bunga," jelasnya.
Skema kedua, adalah pinjaman melalui Primkoppol dengan sistem bagi hasil atau bunga 1,5 persen. Bantuan diberikan dalam bentuk kebutuhan pertanian seperti bibit, pupuk, obat-obatan hingga alat dan mesin pertanian.
"Kami tidak memberikan uang tunai, tetapi langsung dalam bentuk sarana produksi agar tepat sasaran," ujarnya.
Ketiga, Polda Jabar mendorong dan memfasilitasi agar program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat berjalan maksimal. Sementara skema keempat, dilakukan melalui pemanfaatan lahan PTPN dan Perhutani dengan sistem pinjam manfaat yang dikelola bersama kelompok tani.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Barat Nurman Susilo menegaskan komitmen Bulog dalam menjaga ketahanan pangan melalui ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas harga.
"Peran Bulog, adalah memastikan ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas harga tetap terjaga," katanya.
Ia menjelaskan, Bulog menetapkan ketentuan pengadaan jagung pipil kering (JPK) berdasarkan harga pembelian pemerintah (HPP).
"JPK di tingkat petani, kami beli Rp5.500 per kilogram dengan ketentuan kadar air 18–20 persen dan aflatoksin 50 PPB. Biaya angkut dan pengeringan, ditanggung Bulog," jelasnya.
Untuk JPK curah di gudang Bulog (silo), harga ditetapkan Rp6.250 per kilogram dengan standar kadar air maksimal 14 persen dan aflatoksin maksimal 50 PPB.
Sedangkan JPK dalam karung plastik polos baru, di gudang Bulog dihargai Rp6.400 per kilogram dengan standar yang sama.
"Kami berkomitmen tidak akan mempersulit proses penyerapan jagung dari petani binaan Polda Jabar," tegas Nurman.
Perwakilan PTPN Jawa Barat Iwan Rohmat, menyampaikan progres kerja sama ketahanan pangan antara Polda Jabar dan PTPN I Regional 2.
"Dari enam rencana kegiatan kerja sama, tiga sudah terlaksana dan tiga lainnya masih dalam proses," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tahapan pengajuan kerja sama pinjam pakai lahan, mulai dari pengajuan permohonan, penelitian, penelaahan hasil penelitian, pemberian keputusan, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU).
"Pinjam manfaat lahan PTPN dengan Polda Jabar, sejauh ini berjalan lancar," terangnya. (Daeng Yusvin/Mdn)
























