Unggahan Thae Lung Dipersoalkan, Pemilik Toko Lilian Buka Klarifikasi dan Lapor ke Polres Bitung
LUGAS | BITUNG — Pemilik Toko Lilian, Klara, membantah sejumlah informasi yang beredar melalui platform Facebook Berita Bitung dari akun Thae Lung. Menurut Klara, sejumlah tudingan dalam unggahan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi selama pekerja berada di tempat usahanya.
Klarifikasi itu disampaikan Klara kepada awak media setelah pemberitaan tersebut dikonfirmasi secara langsung. Ia mengatakan, pihaknya terbuka menjelaskan persoalan yang muncul, terutama menyangkut besaran upah, fasilitas makan, dugaan pemotongan gaji hingga isu penahanan ijazah pekerja.
Terkait upah, Klara menjelaskan bahwa sejak awal pekerja disebut telah menerima informasi mengenai besaran gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, ditambah fasilitas makan dua kali sehari.
“Gaji Rp1,8 juta, ditambah dua kali makan. Kalau dihitung dengan biaya makan, nilainya lebih dari Rp1,8 juta,” ujar Klara saat dikonfirmasi.
Menurut dia, fasilitas makan diberikan karena sebelumnya pemberian uang makan kepada pekerja dinilai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pihaknya memilih menyediakan makanan melalui rumah makan.
Klara juga membantah tudingan bahwa gaji pekerja dipotong karena menerapkan sistem tertentu. Ia mengatakan pembayaran dan absensi pekerja telah dicatat secara administratif.
“Tidak ada pemotongan gaji,” katanya.
Bantah Tahan Ijazah
Isu lain yang diklarifikasi Klara adalah tudingan mengenai penahanan ijazah pekerja.
Klara mengatakan Toko Lilian tidak pernah meminta ijazah asli pekerja, terutama bagi pekerja yang bekerja sebagai sopir, kenek maupun helper.
“Tidak ada DP ijazah. Kami tidak pernah meminta ijazah karena mereka bekerja sebagai sopir dan kenek. Yang dibutuhkan untuk sopir adalah SIM,” ujarnya.
Mengenai nama Rangga Umar yang disebut dalam unggahan, Klara memberikan penjelasan berbeda. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kamar yang pernah ditempati Rangga serta adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Klara mengklaim Rangga telah menempati kamar selama beberapa bulan dan masih memiliki persoalan pembayaran kos serta kasbon di toko. Setelah kamar tersebut dibuka, menurut Klara, barang-barang milik Rangga ditemukan dan kemudian dikumpulkan.
Ia membantah barang tersebut sengaja ditahan sebagai jaminan ijazah.
“Tidak ada ijazah asli di situ. Yang ada fotokopi. Barangnya masih ada dan saya menunggu yang bersangkutan datang menyelesaikan persoalan kos kemudian mengambil barang-barangnya,” kata Klara.
Persoalan Makan
Klara juga menanggapi unggahan yang mempersoalkan makanan pekerja. Dalam unggahan yang diklarifikasinya, pekerja disebut hanya mendapatkan nasi dengan lauk dan rica dalam jumlah terbatas.
Klara membantah gambaran tersebut.
Ia mengatakan makanan pekerja disediakan dengan porsi yang menurutnya telah disepakati, berupa nasi, sayur, ikan dan rica. Bahkan, pada kesempatan tertentu, pekerja disebut mendapatkan dua piring nasi.
“Kalau soal makanan, mereka mendapatkan nasi, sayur, ikan dan rica. Bahkan terakhir saya kasih dua piring nasi,” ujarnya.
Klara mengatakan perbedaan persepsi mengenai porsi makanan seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk perlakuan tidak layak terhadap pekerja.
Pekerja Sempat Berhenti, Kemudian Kembali
Mengenai hubungan kerja, Klara mengatakan terdapat pekerja yang sempat berhenti setelah beberapa hari bekerja, kemudian kembali meminta bekerja.
Ia menyebut pembayaran terhadap hari kerja sebelumnya telah dilakukan.
Klara juga menjelaskan persoalan seorang pekerja yang kembali bekerja sebagai sopir. Menurut dia, saat itu pekerja menunjukkan SIM yang sudah tidak berlaku.
Pihaknya kemudian meminta pekerja tersebut memperbarui SIM dan menyarankan agar sebagian penghasilannya digunakan untuk kebutuhan tersebut.
Klara Tempuh Jalur Hukum
Merasa nama baiknya dirugikan oleh unggahan tersebut, Klara mengatakan telah membuat laporan kepada pihak berwenang.
Ia menyebut unggahan tersebut tidak hanya dianggap merugikan nama baik usaha, tetapi juga dinilai mengandung unsur ancaman.
“Saya mau menuntut nama baik. Saya merasa ada pencemaran nama baik dan pengancaman. Saya sudah membuat laporan,” kata Klara.
Meski demikian, seluruh tudingan maupun bantahan tersebut masih merupakan keterangan dari masing-masing pihak. Kebenaran materiil atas persoalan tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang untuk menilai berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sementara itu, ketika awak media meminta tanggapan dari Yonas, yang pernah bekerja di Toko Lilian, ia menyampaikan bahwa pengalaman kerjanya tidak sepenuhnya sesuai dengan gambaran yang beredar dalam unggahan tersebut.
Keterangan Yonas menjadi salah satu informasi pembanding dalam upaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang mencuat di media sosial tersebut.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran upah, tetapi juga menyentuh soal kesepakatan kerja, fasilitas pekerja, serta batas antara keluhan pekerja dan tudingan yang dapat berdampak pada nama baik seseorang.
Awak media tetap membuka ruang bagi pihak yang membuat unggahan maupun para pekerja yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas keterangan pemilik Toko Lilian tersebut.
































