Media Reformasi Indonesia (MRI)

17 September 2026

Cekcok Soal Lahan Berujung Maut, Petani di Pulau Rimau Meninggal Dunia


REFORMASI-ID | BANYUASIN — Jajaran Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi pada Kamis, 17 September 2026.

Korban berinisial S (69), seorang petani warga Desa Teluk Betung, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Terduga pelaku juga berinisial S (32), yang diketahui merupakan anak kandung korban dan berprofesi sebagai petani.

Peristiwa terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berkembang menjadi percekcokan.

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Setelah menerima informasi kejadian, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Rimau segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Tidak lama setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang disangkakan secara definitif.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari respons Polres Banyuasin dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.

Penyidik Polsek Pulau Rimau selanjutnya masih melengkapi pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi perselisihan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, atau jalur hukum sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan jiwa. (Hms/Mdn) 

Srikandi Care Dorong Perbaikan Gizi Ibu dan Anak di Tegal Alur


 REFORMASI ID | Jakarta  — Komitmen dalam mendukung peningkatan kesehatan ibu dan anak terus dilakukan melalui program Srikandi Care – Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak** dengan tema *“Bersama Lawan Gizi Buruk, Bangun Masa Depan Cerah” di Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (17/09/26).

Program yang dilaksanakan selama .empat minggu pada November–Desember 2025 ini menyasar ibu hamil dan balita, khususnya kelompok yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan kebutuhan gizi. 

Kegiatan tidak hanya memberikan edukasi mengenai gizi seimbang, tetapi juga dilengkapi dengan pemberian paket makanan bergizi kepada ibu hamil dan balita selama empat minggu, serta pendampingan dan pemantauan kondisi penerima manfaat.

Melalui edukasi dan pendampingan, para ibu mendapatkan pengetahuan mengenai kebutuhan gizi, pemilihan bahan makanan, prinsip gizi seimbang, serta cara menyiapkan makanan yang sesuai dengan kebutuhan ibu hamil maupun usia balita. 

Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan sekaligus keterampilan keluarga dalam menyediakan makanan bergizi secara berkelanjutan.

Lurah Tegal Alur, Ahmad Baihaqi, menyampaikan bahwa program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan bantuan makanan, tetapi juga mendorong peningkatan pengetahuan dan perubahan perilaku keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi.


“Kegiatan ini sangat berguna sebagai upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan pengetahuan," keterampilan, dan perilaku ibu dalam pemenuhan gizi balita. 

Kami berharap kebiasaan positif yang diperoleh selama pendampingan dapat terus diterapkan oleh ibu dan keluarga setelah program berakhir,” ujar Ahmad Baihaqi.

Selain dukungan berupa makanan bergizi dan edukasi, kondisi balita juga dipantau untuk melihat perkembangan berat badan dan status gizinya.Nandia, Ahli Gizi Puskesmas Tegal Alur, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan intervensi,100 persen balita sasaran memiliki status gizi berdasarkan indikator BB/U dalam kategori berat badan kurang.

Setelah intervensi selama empat minggu, hasil pemantauan menunjukkan 70 persen balita mengalami kenaikan berat badan, sementara 38 persen mengalami perubahan status gizi berdasarkan indikator BB atau U menjadi normal.

Perkembangan tersebut juga terus dipantau setelah program berakhir. 

Pada pemantauan tiga bulan pascaintervensi, tercatat 51,8 persen balita mengalami kenaikan berat badan, sedangkan 48 persen telah memiliki status gizi BB/U dalam kategori normal. 

“Hasil pemantauan menunjukkan adanya perkembangan positif pada balita setelah mendapatkan intervensi". 

"Kenaikan berat badan dan perubahan status gizi menjadi normal merupakan hal yang baik. Namun, pemantauan pertumbuhan tetap perlu dilakukan secara berkala dan didukung dengan pemenuhan gizi yang baik di lingkungan keluarga,” jelas Nandia.

Program Srikandi Care dirancang untuk memberikan manfaat yang tidak berhenti pada saat kegiatan berlangsung.

Pemberian paket makanan bergizi selama empat minggu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat dalam masa intervensi, sementara edukasi dan pendampingan menjadi bekal bagi ibu dan keluarga untuk melanjutkan kebiasaan positif di rumah.

Bagi balita, pemenuhan kebutuhan gizi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan. Sementara bagi ibu hamil, pemenuhan gizi yang cukup dan seimbang diperlukan untuk mendukung kesehatan ibu serta perkembangan janin.

Melalui kolaborasi antara Srikandi PLN, Puskesmas Tegal Alur, kader posyandu, pemerintah kelurahan, serta keluarga penerima manfaat, program ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak di wilayah Tegal Alur.

Srikandi Care menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, tidak hanya melalui pemberian bantuan, tetapi juga melalui peningkatan pengetahuan, perubahan perilaku, dan penguatan kesadaran keluarga akan pentingnya pemenuhan gizi ibu dan anak.

Dengan semangat “Bersama Lawan Gizi Buruk, Bangun Masa Depan Cerah”, program ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan keluarga yang lebih sehat serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.




Anggota Detasemen Turangga Polri Perkuat Tim Nasional Berkuda Indonesia di Asian Games Jepang



REFORMASI-ID | Jakarta -  Gelombang keberangkatan kontingen Indonesia menuju ajang olahraga bergengsi antaratlet Asia, Asian Games 2026 yang berlangsung di Aichi-Nagoya, Jepang, resmi dimulai pada Senin, 14 September 2026. Di antara ratusan atlet terbaik bangsa yang dilepas, sektor kepolisian turut menyumbang talenta terbaiknya untuk mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Briptu Fergi Tri Nur Fajar, yang merupakan anggota aktif Detasemen Turangga Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, terpilih menjadi salah satu atlet andalan yang akan berlaga di cabang olahraga berkuda, khususnya pada nomor eventing (trilomba berkuda).

Terpilihnya Briptu Fergi menjadi bukti nyata sinergi antara dedikasi sebagai abdi negara dan prestasi di dunia olahraga. Detasemen Turangga, yang selama ini dikenal sebagai unit berkuda Polri untuk tugas-tugas preventif dan seremonial, kini turut mengantarkan personel terbaiknya menuju panggung olahraga tertinggi di Asia.

Masyarakat Indonesia beserta keluarga besar kepolisian mengiringi keberangkatan para atlet dengan doa dan harapan besar. Seluruh persiapan matang yang telah dilalui selama pelatnas diharapkan dapat berbuah manis saat berlaga di Jepang. Perjalanan dan perjuangan para atlet diharapkan selalu diberikan kelancaran, kesehatan, serta kekuatan fisik dan mental yang prima.

Dengan bekal semangat juang yang tinggi, Briptu Fergi Tri Nur Fajar bersama seluruh penggawa Tim Merah Putih mengemban misi besar untuk tampil dengan dedikasi penuh. Target utamanya tidak lain adalah memberikan performa terbaik demi mengibarkan bendera Merah Putih di podium tertinggi Aichi-Nagoya.

Selamat berjuang untuk Briptu Fergi Tri Nur Fajar dan seluruh atlet kontingen Indonesia. Rakyat Indonesia berada di belakang kalian untuk mendukung penuh setiap tetes keringat perjuangan demi nama baik bangsa!

Rajut Kebersamaan dalam Keberagaman, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Lintas Agama



REFORMASI-ID | Jakarta - Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Baharkam Polri menggelar kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) secara serentak bagi seluruh personel lintas agama, Kamis (17/9/2026). Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk memperkuat mental, meningkatkan ketakwaan, serta menanamkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Acara yang dimulai pada pukul 07.30 WIB ini diikuti oleh 160 personel Korsabhara Baharkam Polri, dengan pembagian tempat ibadah sesuai dengan agama masing-masing anggota. Sebanyak 100 personel beragama Islam melaksanakan ibadah di Masjid Al-Ikhlas Korsabhara, 30 personel beragama Kristen Protestan dan Katolik berkumpul di Ruang Auditorium Korsabhara, sementara 30 personel beragama Hindu melaksanakan persembahyangan di Pura Prajapati Purna Pralina Korps Brimob Polri, Kelapa Dua.

Kabagrenmin Korsabhara Baharkam Polri, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H., dalam laporannya kepada Kakorsabhara Baharkam Polri menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan khidmat. Seluruh personel menyimak materi keagamaan yang disampaikan oleh para pemuka agama dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bagi personel yang beragama Islam, pembinaan diisi oleh Ust. Andi Kurniawan, S.Pd., yang memaparkan materi penting mengenai adab di dalam masjid serta tata cara memperlakukan kitab suci Al-Qur'an. Sesi ibadah ini juga membuka ruang tanya jawab interaktif bagi personel dan ditutup dengan doa bersama.

Sementara itu, ibadah personel Kristen Protestan dan Katolik dipimpin oleh AKP Naomi Rikumahu dengan mengangkat tema "Menjadi Garam dan Terang dalam Tugas" yang merujuk pada Kitab Matius 5:13-16. Dalam khotbahnya, AKP Naomi menekankan pentingnya keterbukaan, ketulusan, dan kejujuran dalam pelayanan publik. Personel Polri didorong untuk selalu membawa dampak positif, mendinginkan suasana konflik, serta menjaga nama baik institusi di mata masyarakat demi kemuliaan Tuhan.

Di lokasi berbeda, personel yang beragama Hindu menerima siraman rohani dari Iptu I Made Subagia, S.H. Pembinaan ini berfokus pada pentingnya mengawali setiap tugas dengan doa kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar selalu diberikan kelancaran. Personel juga diingatkan untuk bekerja dengan penuh rasa ikhlas, bersyukur, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat setiap perbuatan kelak akan dipertanggungjawabkan.

Melalui rilis resminya, Kombes Pol. Dodi Rahmawan menegaskan bahwa hasil yang dicapai dari kegiatan Binrohtal ini sangat positif. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter prajurit Korsabhara Baharkam Polri yang tidak hanya profesional dalam kedinasan, tetapi juga memiliki fondasi moral dan spiritual yang kuat.

Korsabhara Baharkam Polri berkomitmen untuk terus menanamkan semangat jargon kebanggaan institusi dalam setiap helaan napas pelayanan: Siap, Solid, Berhasil.

Zainul: Putusan PK Mahkamah Agung Tidak Boleh Dimaknai Menghapus Hak Warga atas Tanah yang Telah Dikuasai Turun-Temurun



REFORMASI-ID | Jakarta - Pengamat dan praktisi hukum Muhamad Zainul Arifin, S.H., M.H., Ph.D. menilai Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2026 terkait sengketa aset tanah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat harus dibaca secara hati-hati dan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan atau penegasian hak-hak masyarakat yang selama ini menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

Menurut Zainul, Putusan PK tersebut memang membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP dan menyatakan gugatan para penggugat serta para pihak intervensi tidak diterima. Namun, persoalan mengenai asal-usul, dasar penguasaan, proses perolehan, serta hubungan hukum atas tanah seluas sekitar 113 hektare tersebut tetap merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa diterimanya permohonan PK Sekretaris Daerah sebagai pihak yang mengajukan PK merupakan persoalan hukum acara. Itu tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh persoalan mengenai asal-usul dan dasar hak atas tanah otomatis menjadi terbukti secara material,” ujar Zainul.

Ia menjelaskan, dalam putusan tingkat pertama sebelumnya, PTUN Pangkalpinang telah menilai adanya persoalan serius mengenai bukti sejarah penguasaan tanah, dasar perolehan aset, pencatatan aset, serta fakta bahwa sebagian besar tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.

Bahkan, berdasarkan pertimbangan putusan tersebut, sekitar 80 persen kawasan disebut telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, sementara dasar dokumenter mengenai sejarah tanah yang diklaim sebagai ex land bouw dinilai belum memadai. 

“Pencatatan sebagai aset bukan otomatis bukti hak atas tanah”

Zainul menegaskan bahwa status suatu bidang tanah sebagai aset pemerintah daerah harus dibedakan dengan persoalan hak atas tanah.

“Pencatatan dalam daftar barang milik daerah adalah administrasi pengelolaan aset. Itu harus dibedakan dengan bukti mengenai bagaimana hak atau penguasaan atas tanah tersebut diperoleh. Kalau dasar perolehannya dipersoalkan, maka pemerintah harus mampu menunjukkan dokumen dan rangkaian hukum yang menjelaskan asal-usulnya,” katanya.

Dalam Putusan PTUN Pangkalpinang, majelis juga mempertanyakan ketidaksesuaian antara klaim penggunaan tanah sebagai kawasan pertanian terpadu dengan fakta penggunaan tanah oleh masyarakat serta persoalan pencatatan aset dalam dokumen keuangan daerah. 

Menurut Zainul, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah ini bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepastian hukum masyarakat yang telah lama menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

“Penguasaan turun-temurun masyarakat tidak boleh dianggap angin lalu”

Zainul meminta agar fakta penguasaan masyarakat tidak dikesampingkan hanya karena terdapat dokumen administrasi pemerintah.

“Ketika masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara turun-temurun, hukum harus melihat fakta penguasaan tersebut secara serius. Apalagi apabila masyarakat memiliki dokumen pertanahan, bukti penguasaan fisik, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan hukum dengan tanah tersebut,” tegasnya.

Ia merujuk pada pertimbangan Putusan PTUN Pangkalpinang yang sebelumnya telah mempertimbangkan penguasaan masyarakat dengan itikad baik serta persoalan konversi hak-hak atas tanah berdasarkan perkembangan hukum agraria nasional. 

Putusan PK bukan alasan untuk melakukan penggusuran sepihak

Lebih lanjut, Zainul mengingatkan semua pihak agar Putusan PK tidak digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan sepihak terhadap masyarakat.

"Putusan pengadilan harus dihormati. Tetapi penghormatan terhadap putusan juga harus disertai penghormatan terhadap hukum agraria, hak-hak masyarakat, prosedur pertanahan, dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai putusan mengenai sengketa KTUN kemudian diterjemahkan secara sederhana menjadi kewenangan untuk mengambil tanah masyarakat tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Putusan PK MA Nomor 26 PK/TUN/2026 sendiri menyatakan mengabulkan PK Sekda Kabupaten Bangka Barat, membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, dan dalam pemeriksaan kembali menyatakan gugatan para penggugat serta para pihak intervensi tidak diterima.

Menurut Zainul, istilah “tidak diterima” juga perlu dijelaskan kepada masyarakat secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengadilan telah menyatakan seluruh klaim hak masyarakat atas tanah tersebut tidak benar.

"Tidak diterima dan ditolak adalah dua konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, masyarakat jangan sampai menerima narasi bahwa Putusan PK tersebut secara otomatis menyatakan seluruh hak atau penguasaan masyarakat atas tanah telah gugur. Itu harus dilihat berdasarkan objek, dasar gugatan, dan ruang lingkup putusan secara keseluruhan,” jelasnya.

"Pemerintah Diminta Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum"

Zainul berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah konfrontatif terhadap masyarakat.

“Saya mendorong pemerintah mengedepankan dialog, verifikasi data pertanahan, pemetaan penguasaan masyarakat, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Negara tidak boleh hadir hanya melalui kekuasaan administratif, tetapi juga harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” kata Zainul.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa tanah harus mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dihormati, yakni kepentingan pengelolaan aset daerah dan perlindungan hak serta kepastian hukum masyarakat.

"Prinsipnya sederhana: aset negara atau daerah harus dilindungi, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Keduanya tidak boleh dipertentangkan secara simplistis. Yang harus dicari adalah dasar hukum yang sah, bukti yang transparan, dan penyelesaian yang berkeadilan,” pungkasnya.

Muhamad Zainul Arifin, 
Pengamat dan Praktisi Hukum

40 Desa Lolos Desa HELAU, Erdiyansyah: Top 10 Melaju ke Tahapan Penilaian 5 Besar Tingkat Kabupaten


REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Gerakan warga yang tumbuh dari tingkat desa menjadi salah satu faktor utama yang mengantarkan 40 desa di Kabupaten Lampung Selatan masuk nominasi juara lomba Desa HELAU, dengan 10 desa peringkat teratas melaju ke tahap penilaian berikutnya.

Tidak hanya menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, hijau, dan tertata, keterlibatan masyarakat juga mulai membentuk budaya gotong royong yang diharapkan terus berlanjut setelah perlombaan berakhir.

Sebanyak 40 desa tersebut ditetapkan setelah melalui proses penilaian terhadap 260 desa dan 4 kelurahan se-Kabupaten Lampung Selatan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Desa HELAU, kemudian diverifikasi melalui sistem aplikasi dan pengecekan langsung di lapangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, mengatakan setiap desa peserta harus memenuhi 55 indikator yang menjadi dasar penilaian.

“Desa-desa menginput data ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan. Hasil input tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai, diverifikasi dan divalidasi hingga ke lapangan untuk desa yang memenuhi kriteria guna memastikan kesesuaian antara data, bukti, dan kondisi sebenarnya,” ujar Erdiyansyah, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, desa-desa yang berhasil masuk 40 besar menunjukkan berbagai inovasi yang sejalan dengan semangat Desa HELAU. Tidak hanya menghadirkan lingkungan yang hijau dan elok dipandang, desa-desa tersebut juga mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan yang mendukung perubahan lingkungan.

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek yang paling menonjol dalam pelaksanaan program tersebut. Partisipasi warga tidak hanya terlihat pada tingkat aparatur desa, tetapi juga tumbuh dari masyarakat yang terlibat aktif sejak awal proses.

“Dengan adanya Desa HELAU ini, masyarakat ikut berpartisipasi. Jadi tidak hanya aparat desa, tetapi masyarakat juga terlibat aktif dari awal,” katanya.

Perubahan nyata, lanjut Erdiyansyah, dapat dilihat langsung dari kondisi desa-desa yang berhasil masuk dalam kelompok unggulan. Penataan lingkungan yang lebih baik, ruang-ruang publik yang lebih terawat, serta suasana desa yang semakin nyaman menjadi gambaran dari implementasi semangat HELAU di tingkat desa.

Setelah penetapan 40 besar, proses seleksi bagi 10 urutan teratas akan berlanjut ke tahap berikutnya. Tim penilai yang melibatkan unsur akademisi dan para ahli akan turun langsung ke lapangan untuk menentukan 5 desa terbaik.

Dari hasil penilaian tersebut, nantinya akan dipilih lima desa terbaik yang berhak mempresentasikan capaian dan inovasinya pada tingkat kabupaten.

Lebih jauh, Erdiyansyah menegaskan bahwa tujuan utama HELAU tidak semata-mata mencari pemenang. Program ini dirancang untuk membangun budaya positif yang tumbuh dan bertahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat gotong royong yang mulai bangkit kembali di banyak desa menjadi salah satu hasil yang paling terasa. Selain itu, kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dan aktivitas sosial kemasyarakatan, termasuk kembali aktifnya pos kamling di sejumlah wilayah, menunjukkan bahwa gerakan tersebut mulai menjadi kebiasaan bersama.

“Targetnya bukan hanya perlombaan. Yang terpenting adalah budaya HELAU ini menjadi gerakan yang berkelanjutan, terutama dalam membangkitkan gotong royong, menjaga kebersihan lingkungan, dan memperkuat kepedulian masyarakat,” kata Erdiyansyah.

Adapun 10 besar desa yang melaju ke tahapan selanjutnya, yakni Sumber Sari, Kecamatan Sragi, sebagai peringkat 1; Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, peringkat 2; Hargo Pancoran, Kecamatan Rajabasa, peringkat 3; Bumi Asih, Kecamatan Palas, peringkat 4; dan Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, peringkat 5.

Selanjutnya, Suak, Kecamatan Sidomulyo, menempati peringkat 6; Way Kalam, Kecamatan Penengahan, peringkat 7; Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, peringkat 8; Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, peringkat 9; dan Kuripan, Kecamatan Penengahan, peringkat 10. (*)

16 September 2026

Tim Ditpamobvit Baharkam Polri Pastikan Keamanan Objek Vital, Gelar Wasdal II Implementasi SMP di PT Bukit Asam Unit Dermaga Kertapati



REFORMASI-ID | Palembang - Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri resmi memulai rangkaian kegiatan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) II Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT Bukit Asam Tbk – Unit Dermaga Kertapati. Kegiatan hari pertama yang berlangsung pada Rabu (16/09/2026) ini dipusatkan di dua lokasi utama, yaitu area operasional Dermaga Kertapati dan Ruang Zuri 3, Hotel The Zuri, Palembang.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, safety induction, serta penayangan profil perusahaan PT Bukit Asam Tbk. General Manager Dermaga Kertapati, Ichsan Aprideni, menyambut hangat kedatangan tim dan menegaskan komitmen penuh manajemen dalam mendukung penguatan sistem pengamanan di lingkungan kerja mereka.

Ketua Tim Wasdal II, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., yang juga menjabat sebagai Kasubdit Pam VIP Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, memimpin langsung jalannya pemaparan strategis sebelum tim turun ke lapangan.

Pada sesi observasi lapangan, Tim Wasdal II melakukan peninjauan ketat di sejumlah titik krusial perusahaan. Area yang diperiksa meliputi Pos Security 1, Temporary Stock, Warehouse, Gudang Penyimpanan B3, Tangki Solar, Gudang Pelumas, hingga lokasi bongkar muat logistik di jalur rel Kereta Api (KA). Memasuki siang hingga sore hari, agenda dilanjutkan dengan wawancara mendalam serta pemeriksaan dokumen pada Elemen I yang berfokus pada Komitmen dan Kebijakan.

Berdasarkan hasil evaluasi hari pertama, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan rencana kegiatan (rengiat) yang telah ditetapkan. Melalui verifikasi awal pada kriteria 1 sampai dengan 18, skor sementara untuk Elemen I (Komitmen dan Kebijakan) tercatat sebesar 13,33%.

Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh internal tim Baharkam Polri yakni Pembina Andy Mulyadi (Sekretaris), serta dua Auditor SMP Profesional, Drs. Haryadi Fitri, M.M., dan Drs. Zainal Abidin. Dari jajaran kewilayahan, hadir Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Sumsel AKBP Fitriyanti, S.H., M.H. beserta staf. Sementara dari pihak eksternal dihadiri oleh Corporate Management System Department Head Nur Akbar Wijaya, GM Kertapati Port Ichsan Aprideni, serta staf dan auditor internal PT Bukit Asam Tbk.

Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram, Tiga Pria Diamankan


REFORMASI-ID | LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22). Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Teluk Betung Utara.

"Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan," kata Yuyun, Rabu (16/9/2026).

Penyelidikan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam di parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA, petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam di dalam box bagasi.

Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram.

"Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor," ujar Yuyun.

*Dikembangkan ke Penginapan*

Dari hasil pemeriksaan awal, AD dan NA disebut menerangkan kepada petugas bahwa mereka mendapatkan perintah dari IH.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IH.

Hasil penyelidikan mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan," kata Yuyun.

Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah tas besar warna hitam, dan satu buah dompet.

Yuyun mengatakan, ketiga terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Yuyun.

Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi.

Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms/Mdn) 

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperluas arah kerja Tim Koordinasi Inisiatif Karbon dengan tidak lagi hanya berfokus pada potensi karbon berbasis hutan. Cakupan program kini diarahkan pada pengembangan ekosistem karbon yang meliputi wilayah daratan hingga pesisir sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi hijau dan ekonomi biru di Provinsi Lampung.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat Tim Koordinasi Inisiatif Karbon Provinsi Lampung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Inisiatif Karbon. Pemerintah Provinsi Lampung mendorong agar program mulai berjalan secara konkret pada 2026, tanpa menunggu hingga 2027 sebagaimana rancangan awal.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, pembentukan tim harus diikuti dengan kerja nyata dan terukur. Tim tidak boleh hanya menjadi struktur administratif yang tercantum dalam keputusan gubernur.

“Esensinya adalah bagaimana tim yang dibentuk ini bukan sekadar SK Gubernur, bukan sebuah dokumen, tapi benar-benar tim ini bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tegas Marindo dalam rapat Tim Koordinasi Inisiatif Karbon Provinsi Lampung.

Menurut Marindo, pekerjaan awal yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh potensi karbon di Lampung dapat dipetakan secara jelas. Pemerintah perlu mengetahui potensi yang sudah berjalan, potensi yang tinggal dilakukan penghitungan karbon, maupun potensi baru yang dapat dikembangkan bersama masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota.

Tak Hanya Hutan, Potensi Karbon Diperluas
Ketua Harian Tim Inisiatif Karbon Lampung, Anshori Djausal, menjelaskan bahwa perluasan cakupan dilakukan karena peluang ekonomi karbon tidak hanya berada di kawasan hutan.

“Jadi kita akan memperluas scope-nya. Bukan hanya hutan,” ujar Anshori.

Perluasan tersebut mencakup kawasan di dalam maupun luar hutan, termasuk hutan, perkebunan, agroforestri, biodiversitas, mangrove, rawa, sungai, pesisir hingga limbah pertanian.

Dalam roadmap yang dibahas, potensi tersebut dikelompokkan ke dalam konsep green carbon dan blue carbon. Green carbon mencakup ekosistem daratan seperti hutan, kebun dan agroforestri. Sementara blue carbon mencakup ekosistem pesisir dan perairan, termasuk mangrove.

Tim juga membahas konsep silvofishery, yakni pendekatan yang menggabungkan pengelolaan ekosistem dengan aktivitas ekonomi masyarakat seperti budidaya kepiting dan kerang serta pengembangan pariwisata.

Kembangkan Konsep “Repong Karbon Ekonomi”
Salah satu gagasan yang turut dikembangkan adalah konsep “repong karbon ekonomi” yang mengadopsi kearifan lokal Lampung.

Konsep tersebut diarahkan agar pengelolaan ekosistem tidak berhenti pada kegiatan konservasi, tetapi juga dapat membuka ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat dengan tetap mempertahankan fungsi lingkungan.

Pada kawasan mangrove, misalnya, pengembangan tidak hanya diarahkan pada penanaman, tetapi juga pemeliharaan ekosistem dan kegiatan ekonomi masyarakat seperti kepiting bakau serta pariwisata berbasis lingkungan.

Potensi serupa juga terdapat pada repong damar di Kabupaten Pesisir Barat. Dalam rapat disebutkan terdapat sekitar 15.000 hektare repong damar dengan pohon yang telah berumur puluhan tahun.

Potensi tersebut dinilai perlu diinventarisasi, dihitung dan diregistrasikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga nilai karbonnya dapat diketahui dan peluang manfaat ekonominya dapat dikembangkan tanpa menghilangkan fungsi ekosistem.
Lima Koridor Jadi Basis Pemetaan
Pemprov Lampung juga menyiapkan pemetaan potensi karbon melalui lima koridor wilayah.

Untuk wilayah Lampung bagian barat, potensi yang dibahas antara lain damar, kopi, agroforestri, hutan dan daerah aliran sungai. Sementara Kabupaten Pesawaran memiliki potensi mangrove, silvofishery, kepiting bakau dan wisata berbasis karbon.

Wilayah Pesisir Timur juga dinilai memiliki potensi blue carbon dan silvofishery.
Selain kawasan hutan, tim turut melihat peluang dari sektor pertanian dan pengelolaan limbah. Salah satunya limbah batang singkong yang dinilai dapat menjadi bagian dari pengembangan aktivitas rendah emisi apabila dikelola dan dihitung berdasarkan mekanisme karbon yang sesuai.

Database Karbon Disiapkan
Untuk memperkuat basis data, Marindo meminta dibangun sistem database yang memuat lokasi, jenis ekosistem, potensi dan aktivitas karbon di lima koridor.

Database tersebut nantinya menjadi dasar untuk melakukan pemetaan, penghitungan, registrasi hingga pengembangan kerja sama bisnis melalui badan usaha milik daerah (BUMD).k
Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui kelompok atau kelembagaan yang mempunyai dasar legalitas. Dengan model tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek kegiatan konservasi, tetapi turut terlibat dalam pengelolaan ekosistem dan memperoleh manfaat ekonomi dari skema karbon sesuai ketentuan.

Dikaitkan dengan Program Ekonomi Hijau dan Biru
Pengembangan inisiatif karbon juga akan diintegrasikan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk Desaku Maju, serta agenda ekonomi biru dan ekonomi hijau.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah pemanfaatan ruang terbuka hijau desa sebagai bagian dari pengembangan hutan desa yang berpotensi dikembangkan ke dalam skema karbon.

Pemprov Lampung juga membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah pusat, akademisi, masyarakat, lembaga nonpemerintah dan pihak swasta.

Tim tengah menjajaki sinergi dengan proyek Satu Karsa Kementerian Kehutanan melalui Imperative Global Project, termasuk inventarisasi dan identifikasi potensi karbon di Kabupaten Tulang Bawang yang pada tahap awal disebut mencakup sekitar 20.000 hektare.

Tata Kelola dan Registrasi Jadi Perhatian
Dalam pengembangan perdagangan karbon, Pemprov Lampung menempatkan tata kelola dan registrasi sebagai bagian penting.

Karena itu, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) diperlukan agar pihak yang ingin bekerja sama memiliki mekanisme dan jalur yang jelas, mulai dari pemetaan, penghitungan, registrasi hingga kemungkinan kerja sama perdagangan karbon.

Langkah tersebut diperlukan agar potensi karbon Lampung tidak hanya menjadi data atau wacana, tetapi dapat dikembangkan melalui mekanisme yang terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Marindo menegaskan program tersebut harus mulai bergerak pada 2026 melalui koordinasi lintas-OPD yang dilakukan secara berkala dan terukur.

“Harapannya tadi di tahun 2026 ini, program ini bisa berjalan,” ujar Marindo.

Perluasan Tim Inisiatif Karbon tersebut menjadi bagian dari arah Pemprov Lampung dalam menghubungkan perlindungan ekosistem dengan peluang ekonomi masyarakat. Hutan, mangrove, pesisir, pertanian, agroforestri dan sumber daya alam lainnya dipetakan sebagai bagian dari potensi ekonomi blue-green.

Ke depan, keberhasilan program tersebut akan sangat bergantung pada kualitas pemetaan dan database, kepastian legalitas, mekanisme penghitungan dan registrasi karbon, tata kelola kerja sama, serta keterlibatan masyarakat dalam memperoleh manfaat dari pengelolaan ekosistem di wilayahnya. (**)

Patroli Karhutla di Cengal, Personel Polda Sumsel Pantau Dua Area Perusahaan


REFORMASI-ID | Sumsel, OKI — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Aman Nusa II Polda Sumatera Selatan mengintensifkan patroli dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (16/9/2026). Kegiatan dilakukan Tim Karhutla BKO Polres OKI Posko Cengal yang dipimpin Danru Brigadir Hari Yusron.

Patroli dimulai pukul 08.30 WIB dengan melibatkan 12 personel. Sebanyak 8 personel melakukan pengawasan dan patroli di area PT Limau Katsuri, sedangkan 4 personel lainnya bertugas di PT Samora.

Selain menyusuri wilayah dan desa yang dinilai rawan, personel memantau potensi titik api (*hotspot*) serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Personel juga menyampaikan edukasi hukum mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di lapangan, tim membangun sinergi dengan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mendorong pelaporan apabila ditemukan tanda-tanda Karhutla.

Pemantauan dilakukan di tiga titik utama, yakni kawasan PT Limau Katsuri, PT Samora, dan wilayah sekitar Cengal. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan adanya kebakaran sehingga tidak ada kegiatan pemadaman. Seluruh rangkaian patroli dan imbauan berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Direktur Samapta Polda Sumsel selaku Ka Opsda Aman Nusa II, Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya terus mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan dan patroli rutin di lapangan guna memastikan wilayah rawan di Sumatera Selatan tetap terjaga dari ancaman kebakaran lahan.

"Operasi penanganan dan pencegahan karhutla melalui Satgas Aman Nusa II terus digencarkan secara terukur di berbagai wilayah. Kehadiran personel di lapangan bersama mitra perusahaan dan masyarakat sangat krusial untuk melakukan deteksi dini serta mitigasi sebelum potensi kebakaran meluas," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan komitmen institusi dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

"Kami memastikan seluruh rangkaian operasi penanggulangan berjalan maksimal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polda Sumatera Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan korporasi agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Segera laporkan kepada posko atau aparat terdekat jika menemukan tanda-tanda kebakaran agar dapat ditangani secara cepat dan terukur," tutupnya. (Hms/Mdn) 

Jelang HUT ke-81 TNI, Kodaeral VIII Bersama TNI-Polri dan Pemkot Manado Bersihkan Pasar Bersihati

 



REFORMASI-ID | MANADO — Menjelang peringatan HUT ke-81 TNI, sekitar 200 personel TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Manado turun tangan membersihkan kawasan Pasar Bersihati, Manado, Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan teritorial tersebut dihadiri Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto, S.E., M.Sc., mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla.


Pembersihan diawali apel kelengkapan. Personel kemudian menerima peralatan kebersihan sebelum bergerak membersihkan sejumlah bagian kawasan pasar. Pengarahan juga diberikan mengenai pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Bagi penyelenggara, kegiatan itu tidak semata-mata menyangkut kebersihan lingkungan. Aksi bersama tersebut menjadi ruang bagi TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk membangun kepedulian terhadap fasilitas publik sekaligus memperkuat semangat gotong royong.

Sekitar 200 personel terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Korem 131/Santiago, Kodaeral VIII, Lanud Sam Ratulangi Manado, Polresta Manado, Satbrimob Polda Sulut, Satpol PP Kota Manado, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.


Kawasan pasar menjadi sasaran karena aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari menghasilkan mobilitas warga dan volume sampah yang perlu dikelola secara bersama.

Melalui kegiatan tersebut, TNI menyatakan kontribusinya dalam mendukung program pemerintah daerah, terutama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata. Momentum menjelang HUT ke-81 TNI juga dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain jajaran Danlanud Sam Ratulangi Manado dan PJU Lanudsri, Kadister Kodaeral VIII, Pamen Sahli Kodam XIII/Merdeka bidang Sishaneg, Sahli F Binpotnaskuatmar Pok Sahli Kodaeral VIII, Kadis LHK Manado, Direktur Utama Perumda Pasar Bersihati Manado, serta pejabat terkait lainnya.


Bersihnya pasar bukan hanya soal sampah yang diangkut. Di ruang publik seperti Pasar Bersihati, kebersihan menjadi bagian dari kenyamanan warga dan keberlangsungan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Richard Mamuntu Bantah Disebut Provokator, Pertanyakan Dasar Pemberitaan

 



REFORMASI-ID | BITUNG — Richard Mamuntu membantah pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang memprovokasi dalam insiden yang melibatkan kelompok WARKOP dan sejumlah orang yang disebut sebagai Anto CS.

Richard mempertanyakan dasar informasi yang digunakan hingga dirinya disebut sebagai provokator. Ia mengatakan tidak pernah melakukan tindakan provokasi sebagaimana yang diberitakan dan keberatan karena namanya dicantumkan secara lengkap.

“Saya membantah itu. Tidak ada provokasi di situ,” kata Richard saat memberikan klarifikasi, Selasa (15/9/2026) sore.

Menurut Richard, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang disebutnya berasal dari WARKOP bersama Anto CS datang ke tempat mereka. Ia mengaku kejadian tersebut kemudian dilaporkannya kepada kepolisian karena menilai telah terjadi penyerangan.

“Saya langsung melaporkan mereka yang menyerang tempat kami. Saya langsung mendatangi Kapolres dan melaporkan,” ujarnya.

Richard mengatakan laporan tersebut hingga kini masih dalam proses hukum.

Pada saat yang sama, Richard mempersoalkan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan tindakan provokasi. Menurut dia, tidak ada permintaan konfirmasi kepadanya sebelum namanya dicantumkan dalam pemberitaan.

Ia meminta pihak yang menyebut dirinya sebagai provokator menunjukkan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.

Bagi Richard, penyebutan seseorang sebagai “provokator” bukan sekadar persoalan pilihan kata. Istilah tersebut, menurut dia, dapat berdampak pada reputasi dan nama baik seseorang.

Karena itu, Richard mengatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilainya telah merugikan dirinya.

“Saya akan proses hukum media-media dan orang-orang yang melakukan tanpa konfirmasi saya,” katanya.

Richard menegaskan keberatannya bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik. Ia mengatakan persoalannya terletak pada pemberitaan yang menurut dia memuat tudingan terhadap dirinya tanpa memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Ia juga meminta agar tudingan provokasi tidak serta-merta diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dalam konteks tersebut, penyebutan Richard sebagai “provokator” perlu dibedakan antara tuduhan atau keterangan dari pihak tertentu dan fakta yang telah terverifikasi. Sebuah pemberitaan juga tidak dengan sendirinya menentukan status hukum seseorang.

Di sisi lain, pihak WARKOP dan Anto CS belum memberikan keterangan dalam klarifikasi Richard ini. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut, termasuk pihak media yang pemberitaannya dipersoalkan Richard.

Begitu pula dengan laporan dugaan penyerangan yang disebut Richard telah disampaikan kepada kepolisian. Perkembangan laporan tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, substansi persoalan saat ini bukan mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana setiap klaim dalam pemberitaan dapat diuji berdasarkan sumber, bukti, konfirmasi para pihak, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Richard sendiri telah menyampaikan bantahannya. Pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

15 September 2026

Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap SA, seorang pria (DPO) kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak. Saat ditangkap di Kabupaten Bekasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor, berupa dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.

Penangkapan SA (24), warga Jabung, Lampung Timur merupakan pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6/7/2026).

Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS. Dari pemeriksaan tas ransel di dalam kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui dirinya yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa pengejaran terhadap SA dilakukan melalui serangkaian penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan.

“SA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang–Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. ,” ujar Fransiskus.

Selain mengamankan SA, petugas juga mengamankan H yang merupakan DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk diproses terkait perkara curanmor yang terjadi di wilayah hukum setempat

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik kemudian mendalami keterlibatan SA dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Kepada polisi, SA mengaku telah mencuri sepeda motor sejak 2018, bahkan mengklaim dapat mencuri hingga tiga unit dalam sehari. Selama itu, ia mengaku telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor yang kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senjata api dan SA sebagai pemilik serta pihak yang diduga memerintahkan pengiriman senjata api.

Dalam perkara yang berkaitan dengan SA, polisi mengamankan dua pucuk senjata api diduga rakitan, yakni satu pucuk yang ditemukan saat pengungkapan awal di Pelabuhan Bakauheni dan satu pucuk saat penangkapan SA di Bekasi, serta enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Hms/Mdn) 

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor


REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung menaruh harapan besar terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara yang resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan pergantian Menteri Keuangan harus menjadi momentum untuk memperkuat kredibilitas pengelolaan fiskal sekaligus memastikan kebijakan APBN memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat dan dunia usaha.

Menurutnya, salah satu pekerjaan penting Menkeu baru adalah memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara efisien, transparan, terukur, dan menghasilkan manfaat optimal.

“Fokus utamanya pada efisiensi dan optimalisasi APBN, memastikan setiap rupiah belanja negara menghasilkan output maksimal yang bermanfaat nyata bagi masyarakat. Program pemerintah yang dinilai kurang efisien perlu segera dibenahi untuk menjaga disiplin anggaran serta kesinambungan fiskal di tengah dinamika global,” ujar Munir Abdul Haris, Senin (14/9/2026).

Munir menilai evaluasi terhadap program pemerintah yang kurang efektif perlu dilakukan secara berkala. Efisiensi, kata dia, jangan hanya dimaknai sebagai pemangkasan anggaran, tetapi harus diarahkan pada peningkatan kualitas belanja negara.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian arah kebijakan fiskal. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan kebijakan yang konsisten dan dapat diprediksi agar pelaku usaha maupun investor memiliki keyakinan dalam mengambil keputusan investasi.

“Kebijakan fiskal tidak cukup hanya berorientasi pada pengendalian anggaran semata. Pemerintah juga harus mendorong pertumbuhan sektor riil dan daya beli masyarakat melalui keseimbangan antara penerimaan pajak serta perlindungan perekonomian rakyat,” lanjut Munir.

Kadin Lampung juga memandang bahwa stabilitas perekonomian membutuhkan koordinasi yang kuat antara Kementerian Keuangan dengan otoritas ekonomi lainnya, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat kepercayaan pasar, serta memastikan kebijakan fiskal dan moneter berjalan searah dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Bagi dunia usaha di Provinsi Lampung, Munir berharap kebijakan fiskal di bawah kepemimpinan Suahasil Nazara dapat memberikan kepastian sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan sektor perdagangan, investasi, industri, dan sektor riil lainnya.

“Yang dibutuhkan dunia usaha adalah kepastian. Kebijakan yang efisien, transparan dan konsisten akan memberikan rasa aman bagi investor serta mendorong pelaku usaha untuk memperluas investasi dan menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya.

Kadin Lampung berharap kepemimpinan Suahasil Nazara dapat memperkuat kesehatan dan kredibilitas APBN, sekaligus memastikan kebijakan fiskal mampu menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan produktivitas sektor riil, dan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan kepemimpinan, tetapi menjadi momentum memperkuat tata kelola fiskal dan membangun kembali kepercayaan dunia usaha terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah. (**)

KSKP Bakauheni Fasilitasi Rembuk Pekon, Polisi: Dugaan Pencurian Berakhir Damai


REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan warga diselesaikan secara kekeluargaan melalui rembuk pekon yang difasilitasi Polsek KSKP Bakauheni bersama Pemerintah Desa Bakauheni, Selasa (15/9/2026).

Rembuk pekon digelar di Mapolsek KSKP Bakauheni sejak pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolsek KSKP Bakauheni Iptu Jepri Erawan, Kanit Intelkam Ipda Yuyut Panca Putra, S.H., M.H., Kanit Binmas Ipda Ahmad Johansyah, S.Sos., personel Polsek KSKP Bakauheni, perwakilan Pemerintah Desa Bakauheni, kepala dusun, serta pihak pelapor dan terlapor.

Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan persoalan dan mencari solusi terbaik atas perkara dugaan pencurian yang terjadi.

Setelah melalui proses pembahasan dan komunikasi, pihak pelapor dan terlapor akhirnya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk membangun kembali komunikasi yang baik antara pelapor dan terlapor sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Wakapolsek KSKP Bakauheni Iptu Jepri Erawan bersama jajaran turut memastikan proses rembuk pekon berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Adapun personel yang hadir di antaranya Banit Reskrim Brigpol Arian Nov Sutama, Brigpol Ahmad Sany, S.H., Banit Binmas Briptu Hendri Fauzi, S.H., serta Banit Reskrim Briptu Maher Dhika.

Dari hasil rembuk pekon tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Proses musyawarah pun berlangsung aman dan kondusif hingga kegiatan selesai. (Mdn)

Generasi Muda Tanpa Narkotika, Menuju Indonesia Emas 2045


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Himpunan Mahasiswa Fakultas Pariwisata ITERA BNNK Lampung Selatan berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba bertajuk "Tourism Against Drugs" yang dikemas dalam "Aksi Generasi Bebas Narkoba". Kegiatan ini menyasar mahasiswa Fakultas Pariwisata ITERA sebagai upaya preventif agar generasi muda pariwisata menjadi pelopor destinasi wisata yang bersih dari narkoba. Selasa, 15/09/2026.

Hadir sebagai Narasumber Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP. Rahmad Hidayat, S.E., M.M, Ketua Pelaksana: Septi Aulia, Dosen dan Civitas Akademika Fakultas Pariwisata ITERA, Mahasiswa Fakultas Pariwisata ITERA Semester 1, 3, 5, 7 dan diikuti 150 orang mahasiswa. 

Dalam paparannya Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP. Rahmad Hidayat, S.E., M.M,. Menyampaikan. Tourism Against Drugs Pariwisata dan narkoba tidak bisa berjalan beriringan. Wisatawan datang untuk mencari ketenangan, bukan barang haram, Peran Mahasiswa Pariwisata. Sebagai duta pariwisata, mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam menolak narkoba di lingkungan kampus, destinasi wisata, dan homestay, Modus Baru Peredaran Narkoba. 

Lebih lanjut AKBP Rahmad menjelaskan. Hati-hati terhadap pergaulan, media sosial, dan paket "oleh-oleh" yang tidak dikenal di area wisata, Dampak Narkoba bagi Masa Depan Menghancurkan karir, prestasi, dan mimpi menjadi pelaku pariwisata profesional.

"BNNK Mengajak mahasiswa untuk tidak takut melapor dan memanfaatkan layanan rehabilitasi jika ada teman/keluarga yang terjerat," ujar AKBP Rahmad Hidayat. 


Tak hanya itu ungkapnya. 150 Mahasiswa Fakultas Pariwisata ITERA mendapatkan pemahaman tentang bahaya narkoba dan peran mereka dalam menjaga pariwisata Lampung Selatan bersih narkoba, Terbentuknya komitmen bersama melalui Deklarasi "Mahasiswa Pariwisata ITERA Bersinar" dan meningkatnya kesadaran mahasiswa untuk menjadi agen P4GN di lingkungan kampus dan saat praktik industri di dunia pariwisata serta terjalinnya sinergi antara BNNK Lampung Selatan dengan ITERA untuk program P4GN berkelanjutan. 

"Jaga nama baik ITERA dan Lampung Selatan. Jangan sampai ada wisatawan yang datang ke Lampung Selatan dan menemukan narkoba, Jadilah "Tourism Ambassador" yang tidak hanya mempromosikan wisata, tapi juga mempromosikan gaya hidup sehat tanpa narkoba, BNNK Lampung Selatan siap bersinergi dengan BEM dan HIMA Pariwisata untuk kegiatan P4GN selanjutnya," tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut tuturnya, sebagai tindak lanjut membentuk "Komunitas Mahasiswa Anti Narkoba Fakultas Pariwisata ITERA", Penjadwalan tes urine berkala untuk mahasiswa yang akan melaksanakan magang/PKL di hotel dan tempat wisata, Penyebaran konten kampanye "Tourism Against Drugs" melalui media sosial mahasiswa  

"Kami berharap Tourism Against Drugs" di ITERA berjalan sukses dan interaktif. Kehadiran BNNK Lampung Selatan sebagai narasumber memberikan motivasi kuat bagi mahasiswa pariwisata untuk menjadi generasi yang berprestasi, berkarakter, dan bebas dari narkoba demi mewujudkan pariwisata Lampung yang aman dan berdaya saing," pungkas AKBP Rahmad Hidayat. (Mdn) 

Wali Kota Bekasi: Ada Pungutan Liar Laporkan! Kami Akan Langsung Proses


REFORMASI ID | Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pungutan tidak resmi dalam proses pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Tri mengatakan, setiap laporan masyarakat harus disertai fakta dan bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah maupun tim terkait.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun media sosial resmi Wali Kota Bekasi, Instagram @mastriadhianto, maupun melalui kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.

“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya membangun keberanian untuk melaporkan praktik pungli, Tri menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan memberikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang telah dibayarkan warga, setelah laporan tersebut terbukti dan melalui proses verifikasi.

“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya” tegasnya.

Tri menilai, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

Ia berharap masyarakat tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan adanya tindakan yang mencederai pelayanan publik. Menurutnya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi harus hadir memberikan pelayanan secara profesional, tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.

“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.

Tri juga menegaskan bahwa setiap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi juga masih memproses dugaan pungli yang melibatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah adanya video yang beredar terkait dugaan pungutan terhadap pengemudi truk.

“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah menindaklanjuti kasus yang melibatkan lima petugas Dinas Perhubungan yang viral setelah diduga meminta uang sebesar Rp1,7 juta kepada seorang pengemudi truk.

Dalam proses penanganannya, Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM telah melakukan pemeriksaan serta mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan seluruh aparatur bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Wali Kota Bekasi kembali mengajak seluruh warga untuk menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama membangun sistem pelayanan yang transparan sehingga tidak memberikan ruang bagi praktik pungli. 

"Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.






Fast Respon, Satpolairud Polres Lampung Selatan Distribusikan Air Bersih


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN — Di tengah terbatasnya pasokan air, warga Dusun Kayu Tabu, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, harus menghadapi persoalan yang menyentuh kebutuhan paling dasar: air bersih. Kondisi tersebut mendorong Satpolairud Polres Lampung Selatan menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat, Senin (14/9/2026).

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih warga yang terdampak kekeringan berkepanjangan. Air tidak hanya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga diberikan kepada mushola di Dusun Kayu Tabu guna menunjang kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Kasat Polairud Polres Lampung Selatan Iptu Panpan Hermayadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan bahwa pendistribusian air bersih tersebut merupakan bentuk kepedulian Polres Lampung Selatan terhadap masyarakat yang tengah menghadapi keterbatasan pasokan air.

“Kami berupaya merespons kebutuhan masyarakat, khususnya warga Dusun Kayu Tabu yang saat ini mengalami keterbatasan air bersih. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Lampung Selatan kepada masyarakat sekaligus upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga,” ujar Iptu Panpan.

Menurutnya, kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk hadir secara langsung, terlebih ketika warga menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar.

“Air bersih yang kami distribusikan tidak hanya untuk kebutuhan warga, tetapi juga untuk mushola. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan masyarakat selama kondisi kekeringan masih berlangsung,” katanya.

Pendistribusian bantuan air bersih tersebut dilakukan oleh Aiptu Agung Gede Asmarajaya, S.H., Kasubnit Binmas Air Satpolairud Polres Lampung Selatan, bersama personel Satpolairud.

Bagi warga Dusun Kayu Tabu, bantuan tersebut menjadi angin segar di tengah keterbatasan pasokan air. Salah seorang warga, Ardiyanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Lampung Selatan beserta jajaran yang merespons keluhan masyarakat mengenai kondisi kekeringan.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan atas kesigapan anggotanya dalam menerima keluh kesah warga Dusun Kayu Tabu mengenai kekeringan panjang yang terjadi saat ini. Dengan cepat, bantuan air bersih didistribusikan, baik untuk kebutuhan warga maupun mushola,” ujar Ardiyanto.

Ia berharap bantuan air bersih dapat terus diberikan selama kondisi kekurangan air masih dirasakan masyarakat. Menurutnya, pasokan air menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi warga, terlebih di tengah musim kemarau yang berkepanjangan.

“Semoga bantuan ini dapat terus berkelanjutan, karena saat ini warga Dusun Kayu Tabu benar-benar mengalami krisis air bersih. Semoga musim kemarau ini segera berlalu,” tutupnya. (Mdn) 

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bekasi Barat Gelar Razia Stasioner Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran


REFORMASI - ID | Kota Bekasi - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan Polsek Bekasi Barat. Melalui kegiatan Jaga Jakarta On The Spot, jajaran Polsek Bekasi Barat menggelar razia stasioner dan patroli di sejumlah titik rawan guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan serta tawuran, Senin (14/9/2026) dini hari.

Kegiatan dipimpin Padal IPDA Anwar Wahyudi, SH., diawali dengan apel dan arahan pimpinan (APP) pada pukul 24.00 WIB di halaman Mapolsek Bekasi Barat.

Usai APP, personel langsung bergerak melaksanakan patroli dengan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas dan keramaian warga, di antaranya Jalan Patriot, Jalan KH. Noer Ali, Gerbang Tol Bintarajaya, Jalan Raya Bintara, serta kawasan Pasar Pagi Bintara.

Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan razia stasioner di Jalan I Gusti Ngurah Rai sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan aksi tawuran.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Bekasi Barat dalam meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus memberikan rasa aman, terutama pada jam rawan malam hingga dini hari.

Ditempat terpisah Kapolsek Bekasi Barat AKP Diaman Saragih, SH., MH., melalui kegiatan Jaga Jakarta On The Spot menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Polsek Bekasi Barat akan terus meningkatkan patroli, razia serta kegiatan kepolisian lainnya guna mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas dan menciptakan situasi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.








Polda Sumsel Perkuat Pelayanan Kemanusiaan, Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Muba


REFORMASI-ID | MUSI BANYUASIN — Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Batanghari Leko, Polres Musi Banyuasin, merespons kebutuhan dasar masyarakat terdampak keterbatasan pasokan air dengan menyalurkan 10.000 liter air bersih ke Desa Bukit Sejahtera dan Desa Bukit Pangkuasan, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (14/9/2026) sore.

Penyaluran air bersih tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air sehari-hari di tengah kondisi kekeringan dan keterbatasan pasokan air di wilayah tersebut.

Personel Polsek Batanghari Leko turun langsung ke lapangan untuk mendistribusikan air menggunakan armada pengangkut ke titik-titik warga yang membutuhkan. Kehadiran personel kepolisian sekaligus menjadi bentuk respons cepat terhadap persoalan sosial yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat.

Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., mengatakan Polri berupaya hadir secara langsung ketika masyarakat menghadapi persoalan kebutuhan dasar, termasuk keterbatasan air bersih.

“Kami berupaya hadir secara langsung membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan air bersih. Ini merupakan bentuk kepedulian Polri sekaligus komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H.

Menurutnya, distribusi air bersih dilakukan sebagai langkah cepat untuk membantu memenuhi kebutuhan warga selama pasokan air mengalami keterbatasan. Polsek Batanghari Leko juga terus memantau kondisi masyarakat di wilayah hukum setempat dan berkoordinasi dengan unsur terkait apabila diperlukan.

"Langkah tersebut sejalan dengan semangat Presisi Polri yang menempatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sebagai bagian dari pelayanan, perlindungan, dan pengayoman. Respons kepolisian terhadap persoalan kebutuhan dasar masyarakat juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial serta situasi kamtibmas tetap kondusif," ujarnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan KombesPol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., S.H. mengatakan jajaran Polda Sumsel terus mendorong personel di wilayah untuk responsif terhadap berbagai kondisi yang dihadapi masyarakat, termasuk persoalan kekeringan dan keterbatasan air bersih.

“Polri berkomitmen untuk terus hadir membantu masyarakat, terutama ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar. Pelayanan seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Nandang

Dalam pada itu Nandang menegaskan. Polda Sumsel memastikan jajaran kepolisian di wilayah terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan unsur terkait dalam merespons berbagai persoalan sosial. Melalui langkah tersebut, Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Penyaluran 10.000 liter air bersih tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dengan kehadiran personel di lapangan kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan warga sekaligus mendukung terpeliharanya stabilitas sosial dan kamtibmas di Kabupaten Musi Banyuasin," pungkas Kombes Pol Nandang. (Hms/Mdn)

14 September 2026

Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial, Pemkot Balam Bagikan 35.193 Jiwa BPJS Ketenagakerjaan


REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung (Balam) terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Sebanyak 35.193 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja rentan, Ketua RT, Ketua Lingkungan, serta anggota Linmas di Kota Bandar Lampung. Senin (14/09/2026) di Gedung Semergou.

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.

“Alhamdulillah hari ini kita membagikan sekitar 35.193 BPJS Ketenagakerjaan. Khusus tadi ada RT, lingkungan, Linmas, dan juga tenaga kerja rentan,” ujar Eva Dwiana.

Menurutnya, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung saat ini telah mencapai sekitar 83 persen. Pemkot Bandar Lampung akan terus memperluas cakupan tersebut melalui pendataan kelompok masyarakat lainnya.

Selain pekerja rentan, pendataan juga akan dilakukan terhadap organisasi wanita dan para kader di wilayah Kota Bandar Lampung, termasuk Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), agar dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota juga memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Operasional Sumbagsel Adi Hendarto mengapresiasi komitmen Pemkot Bandar Lampung yang dinilai serius dan konsisten dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Menurut Adi, perlindungan bagi Ketua RT, Ketua Lingkungan, dan anggota Linmas merupakan langkah strategis karena mereka memiliki peran penting dalam menggerakkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kalau beliau-beliau ini sudah menjadi peserta, beliau-beliau sudah paham, saya yakin implementasinya ke masyarakat akan lebih masif lagi dan lebih luas lagi,” kata Adi.

Adi menyebutkan, capaian Kota Bandar Lampung telah berada di atas rata-rata Provinsi Lampung. Ke depan, Pemkot Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah akan mengupayakan bantuan kepesertaan. Sementara masyarakat yang mampu akan didorong untuk mendaftarkan diri secara mandiri melalui lingkungan dan RT setempat.

Upaya tersebut diharapkan dapat semakin memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung, sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang lebih aman, terlindungi, dan sejahtera. (*)