27 Juli 2026
Tim Investigasi Minta APH dan Instansi Terkait Menguji Sejumlah Dugaan Temuan di Lapangan
REFORMASI-ID | BITUNG - Temuan yang dihimpun Tim Investigasi selama hampir tiga bulan penelusuran dinilai perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan instansi teknis. Tim menegaskan, seluruh informasi yang diperoleh masih berupa dugaan yang harus diverifikasi berdasarkan alat bukti, pemeriksaan dokumen, hasil uji laboratorium, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Tim Investigasi berencana berkoordinasi dengan Polres Bitung, Polres Minahasa Utara, serta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan pembuangan material yang diduga berasal dari proses produksi industri ke luar kawasan pabrik. Penelusuran tersebut diharapkan dapat menjawab apakah material itu benar merupakan limbah hasil produksi, apakah pengangkutannya dilakukan sesuai ketentuan, siapa pihak yang memerintahkan, siapa vendor yang melaksanakan, serta apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaannya.
Tim Investigasi juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung melakukan pemeriksaan lapangan melalui pengambilan sampel tanah dan material untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan itu penting guna memastikan apakah benar terdapat dugaan pencemaran lingkungan, apakah material yang ditemukan merupakan limbah hasil produksi, serta apakah pengelolaannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek lingkungan, Tim Investigasi meminta instansi yang membidangi perizinan berusaha melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan administrasi dan legalitas operasional perusahaan. Di antaranya, dugaan penggunaan satu dokumen perizinan untuk dua kegiatan produksi yang berbeda, yakni pabrik santan dan pabrik nata de coco, serta dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan bangunan yang dipersyaratkan, apabila ketentuan tersebut memang berlaku terhadap fasilitas operasional perusahaan.
Di bidang ketenagakerjaan, Tim Investigasi juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Utara dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan atas berbagai dugaan yang disampaikan sejumlah pekerja. Informasi yang diterima tim antara lain menyangkut dugaan pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan, dugaan ketidakjelasan status hubungan kerja bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari dua tahun, dugaan pemutusan hubungan kerja yang dipersoalkan pekerja, serta dugaan belum dijalankannya sejumlah mekanisme ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari perusahaan maupun instansi yang berwenang.
Tim Investigasi juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan limbah perusahaan, legalitas pengangkutan material oleh pihak vendor, serta menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pengelolaan, pengangkutan, atau pembuangan limbah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Tim Investigasi, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pembuangan material di sebuah lahan. Yang perlu dipastikan melalui proses hukum adalah apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam rantai pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap perizinan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan di bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis yang berwenang.
Bongkar Jaringan Narkoba Medan – Bali, Polda Lampung 6 Kg Ganja Digagalkan
REFORMASI-ID | Lampung – Polda Lampung kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja yang diduga merupakan bagian dari jaringan Medan–Bali.
Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dan dikembangkan hingga ke Provinsi Bali, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Hasilnya, pada Senin (20/7/2026) petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa M.S.P. berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali, sedangkan AZ FRZ merupakan pemesan yang selanjutnya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Provinsi Bali.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarsatuan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
"Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomis sekitar Rp42 juta yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika melalui kolaborasi lintas kewilayahan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (Hms/Mdn)
Kejurda Padel Lampung 2026 Resmi Dimulai, Sekdaprov Tekankan Sportivitas dan Dorong Pembinaan Atlet
REFORMASI-ID | Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi membuka Kejuaraan Daerah (Kejurda) Padel Provinsi Lampung Tahun 2026 di Dome Sport Arena, Bandar Lampung, Sabtu (25/7/2026).
Dalam sambutannya, Marindo mengapresiasi Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Provinsi Lampung yang menginisiasi penyelenggaraan kejuaraan bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.
Menurutnya, sinergi antara organisasi olahraga, pemerintah, dunia usaha, dan media menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem olahraga yang maju dan profesional.
Marindo menegaskan bahwa pembangunan olahraga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Kemajuan suatu daerah, tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia, termasuk generasi muda yang sehat, disiplin, produktif, dan berprestasi.
Ia menilai olahraga padel kini menunjukkan perkembangan yang pesat di Lampung. Hal itu ditandai dengan semakin bertambahnya lapangan, berkembangnya komunitas, serta meningkatnya minat masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap cabang olahraga tersebut.
"Olahraga bukan hanya tentang siapa yang menjadi juara. Olahraga membentuk disiplin, karakter, dan kerja sama," ujar Marindo.
Ia menambahkan, Kejurda Padel 2026 diharapkan menjadi wadah pembinaan sekaligus ajang lahirnya atlet-atlet potensial yang mampu mengharumkan nama Lampung di tingkat nasional maupun internasional, seperti PON, SEA Games, dan kejuaraan lainnya.
Kepada seluruh peserta, Marindo berpesan agar bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas, menghormati lawan, wasit, pelatih, dan menjaga integritas sebagai atlet.
"Saya berharap Kejurda Padel Provinsi Lampung Tahun 2026 dapat berlangsung lancar dan semakin memperkuat posisi Lampung sebagai daerah yang mampu melahirkan atlet-atlet unggul dan berdaya saing," tukasnya. (**)
Polsek Candipuro Kembalikan Motor Curian, Korban: Terimakasih Pak Polisi
REFORMASI-ID | Lampung Selatan – Senyum lega akhirnya kembali menghiasi wajah Indah Lestari, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari mengelola warung buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan polisi dan diantarkan langsung ke tempat usahanya oleh jajaran Polsek Candipuro, Senin (27/7/2026).
Pengembalian kendaraan dilakukan oleh Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim. Polisi sengaja mengantarkan motor ke warung milik korban karena mengetahui Indah tidak dapat meninggalkan usahanya yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
"Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari," kata Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kendaraan.
Bagi Indah, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan itu menjadi penunjang utama untuk menjalankan usaha berjualan buah yang setiap hari ia kelola. Karena itu, pengembalian motor di lokasi usahanya menjadi bentuk pelayanan yang memudahkan korban tanpa harus meninggalkan pekerjaannya. Ekspresi bahagia terpancar dari wajah Indah, ia bersyukur motornya bisa kembali dalam kondisi utuh.
"Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis," ujar Indah.
Pengembalian kendaraan menunjukan proses penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan. Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di ruko buah milik Indah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2024 beserta sebuah timbangan duduk, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Candipuro dua tersangka yang diamankan yakni SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Khusus SW telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, pelaku kejahatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Hms/Mdn)
Ngaji Sugih Bersama Biro Peternakan DPW PKB Provinsi Lampung
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Forum Alumni Pon-Pes Al-Ihya Ulumaddin, kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah asal Lampung yang tergabung dalam FAILAYA LAMPUNG melaksanakan kegiatan rutin Muntrian dengan membaca bersama sholawat Munjiat 4444x, Khaul Massyayikh Kesugihan, dan sekaligus Ngaji Sugih tentang bagaimana budidaya ayam petelor, dirumah salah satu alumni Imam Subkhi di Natar Lampung Selatan, Minggu 26 juli 2026. Acara ini rutin digelar setiap 3 bulan sekali bergantian dirumah para alumni di provinsi lampung.
Hadir menjadi pembicara Ngaji Sugih dalam acara tersebut adalah H. Nanang Suhendi salah satu alumni yang berhasil secara mandiri melakukan budidaya ayam petelor dan sekaligus pengurus DPW PKB Lampung biro Peternakan periode 2026-2031.
Alhamdulillah dari hanya iseng-iseng dulu saya memelihara 1000 ekor sekarang sudah hampir 80rb ekor, semua bermula dari mimpi, dari keinginan dan niat yang kuat, istiqomah, fokus, belajar managemen yang baik, Insha Allah modal mengikuti", tutur Pak H. Debleng panggilan akrab H. Nanang Suhendi, S. Ag., ini.
H. Debleng menuturkan secara rinci detail cashflow beternak ayam petelor mulai dari 100 ekor sampai 1000 ekor dengan sekian resiko dan keuntungan yang menjanjikan.
Dalam sambutan nya ketua FAILAYA Lampung H. Muslimin dari dono arum lampung tengah menyampaikan, Bismillah dewek alumni istiqomah rutinan, munjiyatan, mendo'akan para masyayikh, berdo'a untuk kita bersama agar alumni FAILAYA Lampung selamat dunia - akhirat, berhasil dunia - akhirat, bahagia dunia - akhirat, sehat, waras, bugar, syukur banyak duit, tutur kang ciming panggilan akrab H. Muslimin ini dengan bergurau.
"Kita semua sudah sugih, sudah cukup, kabeh keturutan Insha Allah, nah biar tambah sugih dan siapa tahu ada gunanya selain munjiyatan kedepan kita akan rutin sinau ngaji sugih berbagi pengalaman kongkrit, bergantian saling tukar pikiran, bila perlu nanti kita panggil mentor yang ahli dibidangnya dari luar, sementara dari alumni dulu ilmunya dihabiskan dulu", tambah ciming.
Acara dihadiri kurang lebih seratusan alumni dari berbagai kabupen di provinsi lampung, dan untuk rutinan 3 bulan kedepan akan dilaksanakan di ndalem Bu Nyai Hj. Muktasimah salah satu alumni yang merupakan istri dari Kyai Ruba'i pengasuh pon-pes Al-Hidayah kalisari, kecamatan kalirejo, kabupaten lampung tengah, 3 bulan nya lagi dirumah Munir Abdul Haris di kemiling, kota bandar lampung, 3 bulan berikutnya di tempat H. Nanang di rawajitu kabupaten tulang bawang. (**)
Konferensi Pers di Kertapati, Polda Sumsel Tegas Tindak Jaringan BBM Ilegal
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang tahun 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), Polda Sumsel memaparkan capaian penegakan hukum yang berhasil menyelamatkan 1.281.864 liter BBM ilegal sekaligus membongkar jaringan distribusi migas ilegal di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., sebagai bentuk transparansi kepada publik atas hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres jajaran. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 129 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM ilegal. Dari seluruh perkara tersebut, penyidik telah mengamankan dan memproses 140 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi dan perdagangan BBM ilegal di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menangani 11 perkara *illegal refinery* atau penyulingan minyak ilegal dengan 13 tersangka. Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan tambahan barang bukti berupa sekitar 125.320 liter minyak hasil aktivitas penyulingan ilegal.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1.281.864 liter minyak bumi dari berbagai lokasi penggerebekan dan operasi di lapangan. Selain itu turut diamankan berbagai sarana operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal, terdiri atas 66 unit kendaraan roda enam, 25 unit kendaraan roda empat, 10 unit truk roda sepuluh, empat unit sepeda motor, tiga unit kapal, serta satu unit ekskavator.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal tidak semata-mata berorientasi pada jumlah pengungkapan perkara, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola energi yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami akan lebih bangga apabila masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk mengelola sumber daya alam secara legal melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM sehingga seluruh hasil produksi dapat disalurkan secara resmi kepada Pertamina. Inilah tujuan utama penegakan hukum yang kami lakukan, yakni menciptakan tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Selain itu Kabidhumas Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan maupun perdagangan BBM ilegal serta tidak mudah tergiur keuntungan sesaat yang bertentangan dengan hukum. Melalui penguatan sinergi bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, dan seluruh instansi terkait,
"Polda Sumsel berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional, melindungi aset negara, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan," tutup Kabidhumas Polda Sumsel. (Hms/Mdn)
FKDM se-Jakarta Timur Diasah Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini Menuju Jakarta Kota Global dan Berbudaya
26 Juli 2026
Pimred Melintingnews Sesalkan Pernyataan Presiden Prabowo: Pers Adalah Pilar Kontrol Sosial dan Pejuang Bangsa, Bukan "Londo Ireng"
REFORMASI-ID | LAMPUNG — Pemimpin Redaksi Melintingnews, Amir Salim, Sangat menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, jurnalis, pengamat, hingga organisasi masyarakat sipil (LSM) sebagai "Londo Ireng" (antek asing). Menurut Amir, tuduhan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala negara karena berpotensi merusak iklim kebebasan pers serta mendiskreditkan fungsi kontrol sosial di Indonesia.
"Saya sangat menyayangkan narasi yang disampaikan oleh seorang kepala negara. Pernyataan tersebut terkesan emosional dan mencerminkan minimnya pemahaman terhadap supremasi hukum serta kedudukan pers dalam sistem ketatanegaraan. Presiden seharusnya menjadi pengayom kebebasan berpendapat, bukan justru membangun stigma negatif terhadap profesi yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Amir Salim dalam keterangan resminya Lampung, Minggu (26/7/2026).
Menilik Sejarah: Pers Adalah Motor Perjuangan Kemerdekaan
Amir menjelaskan bahwa menyudutkan pers sebagai antek asing sangat ironis jika melihat rekam jejak sejarah Indonesia. Sejak masa kolonial hingga menjelang kemerdekaan, pers nasional dan para wartawan justru berdiri di barisan terdepan melawan penjajah.
Melalui pena dan surat kabar seperti Medan Prijaji yang didirikan oleh Tirto Adhi Soerjo pada awal abad ke-20, wartawan pribumi membakar semangat kebangsaan, menyadarkan rakyat akan hak-haknya, dan mengkritik kesewenang-wenangan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Bahkan jelang Proklamasi Kemerdekaan 1945, insan pers melalui Kantor Berita ANTARA yang didirikan oleh Adam Malik, Soemanang, A.M. Sipahoetar, dan Pandoe Kartawigoena, mempertaruhkan nyawa untuk menyiarkan teks Proklamasi ke seluruh pelosok Nusantara dan dunia internasional.
"Sejak dulu, wartawan bukan 'Londo Ireng', melainkan pejuang garis depan yang meretas jalan kemerdekaan Indonesia. Menuduh pers hari ini sebagai antek asing sama saja dengan mengabaikan sejarah panjang kontribusi pers dalam mendirikan republik ini," ujar Amir.
Benteng Pengawasan di Tengah Maraknya Korupsi
Amir Salim menepis tuduhan bahwa kerja-kerja jurnalistik saat ini dilakukan demi kepentingan asing. Ia menekankan bahwa keberadaan pers justru menjadi benteng utama masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberantas penyelewengan kekuasaan.
"Jika tidak ada wartawan dan tidak ada kontrol sosial, mau dibawa ke mana arah bangsa ini? Saat ini saja, ketika pers, pengamat, dan LSM aktif melakukan pengawasan, kasus korupsi dan aksi para 'maling berseragam' masih sangat marak. Apalagi jika fungsi kontrol tersebut dibungkam atau ditiadakan," kata Amir.
Tunduk pada Konstitusi dan Kode Etik Jurnalistik
Lebih lanjut, Amir mengingatkan bahwa profesi jurnalis bekerja atas perintah konstitusi dan regulasi yang sah, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dipandu oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999, pers nasional mengemban fungsi dan amanat konstitusional:
Fungsi Kontrol Sosial: Melakukan pengawasan, kritik, serta koreksi terhadap kebijakan publik demi mencegah terjadinya kejahatan jabatan dan penyelewengan kekuasaan (abuse of power).
Penyedia Informasi yang Objektif: Menyampaikan berita yang akurat, independen, dan berimbang demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pilar Kesembilan Demokrasi: Menjamin hak masyarakat untuk tahu (right to know) serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Tuntutan Resmi Redaksi Melintingnews
Atas dasar pertimbangan sejarah, hukum, dan etika publik tersebut, Pemred Melintingnews secara tegas menyampaikan tuntutan:
Meminta Presiden Prabowo Subianto menarik kembali ucapan yang melabeli insan pers dan elemen masyarakat sipil sebagai "Londo Ireng". Mendesak Pemerintah memberikan jaminan serta klarifikasi resmi untuk memastikan keselamatan dan independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan tanpa intimidasi verbal maupun fisik.
"Kerja jurnalistik adalah bagian integral dari upaya menyelamatkan keuangan negara dan membela kepentingan publik. Jangan pernah mengkerdilkan perjuangan para jurnalis dengan label 'Londo Ireng' hanya karena pers menjalankan fungsi kritisnya," pungkas Amir Salim. (AS).
Diduga Belum Ada Izin, Pembangunan Pemakaman Komersial Mendapat Penolakan Warga
Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan! Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
25 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Pengedar Narkotika di Muara Telang
REFORMASI-ID | BANYUASIN — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika beserta puluhan paket sabu dan sejumlah butir ekstasi siap edar. Sabtu, 25/07/2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara Telang bersama Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah memastikan identitas serta keberadaan target, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tersangka I berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat. Dari dalam kamar pelaku, penyidik menemukan satu buah tas selempang warna hitam yang berisi barang bukti narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 40 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,68 gram, serta tiga butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Rolex warna merah muda (pink) dengan berat bruto 1,28 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah skop plastik warna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Banyuasin.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi," tegas AKBP Risnan Aldino.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banyuasin serta peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
«"Polda Sumatera Selatan mengapresiasi respons cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Banyuasin bersama Polsek Muara Telang. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.»
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Hms/Mdn)
Panen Hari Ini, Tanam Hari Ini, Korem 044/Gapo Dukung Gerakan IP300 Untuk Ketahanan Pangan Nasional
REFORMASI-ID | Muara Enim – Komandan Korem 044/Gapo yang diwakili Kepala Staf Korem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri menghadiri kegiatan Gerakan Tanam IP300 di Lahan Optimasi Lahan (Oplah) yang berlangsung di Desa Arisan Musi Timur, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/7/2026).
Sebelum pelaksanaan Gerakan Tanam IP300, rangkaian kegiatan diawali dengan panen padi di lahan Oplah sebagai bentuk keberhasilan pemanfaatan lahan pertanian yang telah dioptimalkan. Kegiatan tersebut menjadi simbol kesinambungan produksi pertanian sekaligus komitmen dalam meningkatkan produktivitas melalui penerapan IP300, yaitu pola tanam sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri menyampaikan bahwa Korem 044/Gapo terus mendukung berbagai program strategis pemerintah di sektor pertanian sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Menurutnya, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan para petani menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan hasil produksi pertanian.
"Program Gerakan Tanam IP300 ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas lahan, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan para petani. TNI akan terus hadir mendampingi dan mendukung setiap program yang bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan nasional," ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemanfaatan lahan optimal dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung peningkatan produksi padi, memperkuat ketersediaan pangan, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan, ditandai dengan panen padi bersama serta penanaman padi secara simbolis sebagai awal dimulainya Gerakan Tanam IP300 di lahan Oplah Desa Arisan Musi Timur. (Mdn)
Pererat Sinergitas dan Budayakan Hidup Sehat, Danrem Gapo Gowes Bersama Tim Gowes Musi Polda Sumsel
REFORMASI-ID | Palembang – Komandan Korem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud melaksanakan olahraga bersepeda (gowes) bersama Tim Gowes Musi Polda Sumatera Selatan sebagai wujud mempererat sinergitas sekaligus membudayakan pola hidup sehat melalui olahraga, Sabtu (25/7/2026).
Kegiatan gowes yang menempuh jarak 80 Km ini, diawali dari Pakri dan menempuh rute Simpang Golf – Simpang Patal – Simpang Polda – Simpang Prameswara – Jalan Soekarno Hatta – Fly Over Kramasan – Jalan Lintas Timur – Timbangan Ogan Ilir, sebelum kembali menuju Kopi Nyonya sebagai titik akhir kegiatan.
Sepanjang perjalanan, para peserta mengayuh sepeda dengan penuh semangat dan kebersamaan, sembari menikmati suasana pagi Kota Palembang dan wilayah sekitarnya. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap mengedepankan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Danrem 044/Gapo menyampaikan bahwa olahraga bersama seperti ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kesehatan dan kebugaran fisik, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan komunikasi, serta memperkuat sinergi antara TNI dan Polri.
"Melalui kegiatan gowes bersama ini, kita ingin membangun kebersamaan yang semakin solid. Sinergitas TNI-Polri merupakan modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat," ungkap Danrem.
Selain itu sebut Danrem, sebagai ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat koordinasi dan kebersamaan antar personel, sehingga hubungan harmonis yang telah terjalin dapat terus dipelihara dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Brigjen Khabib. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan kegiatan olahraga bersama seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, mempererat persaudaraan.
"Serta memperkokoh sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan di Sumatera Selatan," pungkas Brigjen Khabib. (Mdn)
Tes Komputer dan Soal Akademik Berstandar Olimpiade Jadi Kebaruan Seleksi Taruna Akpol 2026
Tutup Bandar Lampung Expo, Walikota: UMKM Jadi Daya Tarik Utama
REFORMASI-ID | LAMPUNG - Bandar Lampung Expo 2026 resmi ditutup oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Gedung Graha Mandala Alam, Jumat (24/7/2026) malam.
Selama sepekan yakni dari 17-24 Juli 2026 pelaksanaan, Bandar Lampung Expo tersebut mencatat perputaran uang mencapai sekitar Rp 3,1 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 2,4 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin mengatakan capaian transaksi selama pelaksanaan expo tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan penyelenggaraan tahun sebelumnya.
"Transaksi pada penutupan acara malam ini tercatat mencapai sekitar Rp3,1 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp2,4 miliar," kata Erwin, Jumat (24/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai transaksi tersebut. Dari berbagai jenis usaha yang berpartisipasi, sektor kuliner menjadi yang paling mendominasi.
"Kontributor terbesar masih berasal dari UMKM, terutama pelaku usaha di bidang kuliner," ujarnya.
Bandar Lampung Expo 2026 menghadirkan puluhan stan dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, hingga pelaku UMKM lokal.
Beragam produk unggulan, layanan publik, serta hiburan disuguhkan selama pameran berlangsung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan rasa syukur karena seluruh rangkaian HUT Kota Bandar Lampung ke-342, termasuk Bandar Lampung Expo 2026, berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan expo tidak terlepas dari kolaborasi Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), panitia penyelenggara, serta berbagai pihak yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian HUT Kota Bandar Lampung ke-342 berjalan lancar dan puncaknya sudah kita laksanakan. Ini adalah pesta rakyat. Terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda, Bapak Gubernur, panitia, serta rekan-rekan wartawan yang terus mengawal kegiatan ini dari awal hingga akhir," kata Eva Dwiana.
Pada kesempatan tersebut, Eva juga memberikan perhatian khusus terhadap peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi salah satu daya tarik utama dalam Bandar Lampung Expo 2026.
Ia berharap para pelaku UMKM terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan karena Kota Bandar Lampung banyak dikunjungi wisatawan maupun masyarakat dari berbagai daerah di Sumatra hingga Pulau Jawa.
Menurutnya, geliat UMKM akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Eva meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung terus menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal agar pembangunan kota semakin maju serta pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
"Harapannya Bandar Lampung terus berkembang, pembangunan berjalan semakin baik, dan seluruh OPD dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," tutupnya. (*)
Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Seorang Wanita
24 Juli 2026
Berantas Narkoba, Jajaran Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Alang-Alang Lebar
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DS (31) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Kompleks Perumahan Centre Park, Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Jum'at, 24/07/2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dalam rangka mengungkap aktivitas pelaku, petugas menerapkan metode penyamaran (undercover buy). Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang menyamar berhasil melakukan kontak dengan pelaku hingga terjadi kesepakatan transaksi. Saat pelaku menunjukkan barang yang akan diserahkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,27 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan pelaku. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu ball plastik klip bening, satu kotak rokok, satu potongan pipet runcing, satu wadah kaleng, satu dompet, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi BG-1694 ZV yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam merespon cepat laporan masyarakat. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Palembang. Kepolisian akan terus mengejar jaringan penyedia di atasnya guna memastikan lingkungan masyarakat bersih dari bahaya narkoba," tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Tak hanya itu imbuh Kombes Pol Nandang. Polda Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkesinambungan demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
Selain itu ungkapnya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Menurut Nandang. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan Presisi.
"Sekaligus mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Hms/Mdn)
Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar
Ads 970x90





















