26 Agustus 2026
Sabet Medali Emas, Prajurit YONIF 7 MARINIR Juarai Kejuaraan Pencak Silat PDM Kota Bandar Lampung
REFORMASI-ID | LAMPUNG - Prajurit Muda Batalyon Infanteri 7 Marinir raih juara 1 dan juara 2 dalam Kejuaran Pencak Silat PDM Kota Bandar Lampung. Selasa (25/08/2026).
Dalam kejuaraan kali ini, Pratu Mar Agung Dwi Kurniawan Kembali berhasil meraih Juara 1 dan mengusung medali emas berturut turut dalam kejuaraan Gubernur Cup Kelas G Putra Dewasa 75-80 Kg. Sedangkan Prajurit Pratu Mar Risandi prajurit Batalyon Infanteri 7 marinir mendapatkan juara 2 dan meraih perak dalam kejuaraan Gubernur Cup di kelas D Putra 60 - 65 kg. Atlit muda Ajabra tersebut menjadi yang terbaik di kelasnya dan memperoleh Medali Emas dan medali perak.
Komandan Batalyon Infanteri 7 Marinir Letkol Mar M. Kristian Widiantoro, M.Tr.Opsla. menyampaikan. Diharapkan dengan keberhasilan tersebut dapat menambah pengalaman dan motivasi yang tinggi bagi prajurit untuk menghadapi ajang kejuaraan yang lebih bergengsi kedepannya serta dapat mengharumkan nama satuan dan TNI AL.
"Selamat atas prestasinya, tetap berlatih dengan penuh semangat sehingga selalu siap dalam kejuaraan dan pertandingan berikutnya," ungkapnya. (Mdn)
Police Expo 2026 Jadi Ruang Edukasi Generasi Muda tentang Kamtibmas
REFORMASI-ID | BANYUASIN — Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Rabu, 26/08/2026.
Pesan tersebut disampaikan Kapolda saat membuka Banyuasin Police Expo 2026 yang mengusung semangat Proklamasi dan Hari Juang Polri.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, S.P., Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Abdul Rais, S.M., unsur Forkopimda, serta masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda mengatakan semangat perjuangan kepolisian dalam perjalanan sejarah bangsa perlu terus dihidupkan dan diwujudkan melalui kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan saat ini.
"Keberadaan polisi dari sejarah telah terbukti bahwa sejak empat hari setelah Indonesia merdeka, Polisi Istimewa sudah ada dan mendukung pemerintahan hingga saat ini. Semangat Proklamasi 17 Agustus yang masih menyala, ditambah bensin lagi dengan Hari Juang Polri tanggal 21 Agustus ini," ujar Kapolda.
Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga situasi keamanan. Dukungan pemerintah daerah, DPRD, TNI, Forkopimda, serta seluruh lapisan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib.
"Kepolisian tidak mampu bekerja sendiri. Tanpa dukungan pemerintah daerah, tanpa dukungan dari Pak Ketua Dewan, dari teman-teman TNI, semua Forkopimda, dan masyarakat sekalian, kepolisian tidak akan bisa bekerja dengan baik," tegasnya.
Karena itu, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengambil peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dimulai dari lingkungan masing-masing.
"Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita secara bersama-sama, karena kita menyadari dan kita yakin bahwa keamanan adalah milik kita bersama," ajaknya.
Banyuasin Police Expo 2026 juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Selain menghadirkan informasi mengenai rekrutmen Polri, kegiatan tersebut memberikan literasi tentang bahaya narkoba, pencegahan bullying, serta antisipasi penyalahgunaan teknologi, termasuk perkembangan dan potensi penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI).
Kapolda turut mengingatkan para pelajar dan generasi muda agar memanfaatkan masa muda dengan berbagai kegiatan positif sebagai bekal untuk menghadapi masa depan.
"Anak muda, organisasi masyarakat maupun para pelajar sekalian tentunya menjadi harapan orang tua untuk bisa menjadi permata-permata pemimpin yang akan datang. Maka dari itu, pada saat sekarang perlu diisi dengan hal-hal yang positif yang bisa menjadikan modal untuk ke depan," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Police Expo menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan Polri dengan masyarakat sekaligus meneruskan semangat perjuangan melalui kolaborasi.
"Semangat juang pahlawan kepolisian di masa lampau kini bertransformasi menjadi semangat kolaborasi. Lewat sinergi yang kokoh antara aparat dan seluruh lapisan warga, kita pastikan keamanan bukan sekadar tugas polisi, melainkan milik bersama. Sesuai dengan tekad yang terus kita gaungkan: Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae!" tegas Kombes Pol Nandang.
Melalui Banyuasin Police Expo 2026, Polda Sumsel terus mendorong penguatan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan. (Mdn)
Pastikan Tak Ada Api Kembali, Brimob Kalbar Patroli Karhutla di Bekas Lokasi Karhutla
Tiga Laporan Masuk, Brimob Langsung Bergerak Evakuasi Barang Warga di Maki
Bantu Warga Selamatkan Harta Benda, Personel SAR Korbrimob Bergerak ke Satar Padut
Remaja Kampung Penggilingan Sukses Selenggarakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw
Polda Lampung Perkuat Sinergi Mitigasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial
REFORMASI-ID | LAMPUNG – Polda Lampung terus memperkuat langkah pencegahan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di ruang digital sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Provinsi Lampung.
Upaya tersebut dilakukan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Lampung melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mitigasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Guna Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Provinsi Lampung”, yang digelar di Ballroom Hotel Golden Tulip, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Binmas Polda Lampung yang diwakili Wakil Direktur Binmas Polda Lampung AKBP Abdul Rahman Napitupulu, S.H., M.M.
FGD menjadi wadah untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan pemahaman berbagai pihak dalam menghadapi dinamika penyebaran informasi di media sosial, khususnya konten hoaks, provokasi, maupun ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas.
AKBP Abdul Rahman menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama dalam menggunakan media sosial secara bijak. Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya.
Menurutnya, ruang digital memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus diiringi dengan tanggung jawab, kehati-hatian, serta kemampuan untuk memilah dan memverifikasi setiap informasi sebelum dibagikan.
“Setiap informasi yang diterima perlu disaring dan diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai media sosial justru menjadi ruang penyebaran hoaks, provokasi dan ujaran kebencian yang dapat memicu gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat, aman dan damai dengan mengedepankan etika serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat memecah belah.
Polda Lampung melalui Dit Binmas juga terus mendorong edukasi dan komunikasi kepada masyarakat agar semakin cerdas dalam bermedia sosial. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sejak dini sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Mari bersama-sama bijak bermedia sosial. Saring sebelum sharing, pastikan informasi yang diterima benar dan tidak mengandung unsur provokasi maupun ujaran kebencian,” pungkasnya.
Melalui kegiatan FGD ini, Polda Lampung berharap terbangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjadikan media sosial sebagai sarana komunikasi yang positif, sekaligus memperkuat persatuan dan menjaga kondusivitas di Provinsi Lampung. (Mdn)
25 Agustus 2026
Ikuti Shalat Istisqa, Kapolda Doakan Hujan Turun di Sumatera Selatan
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga mengikuti Shalat Istisqa berjamaah di Halaman Griya Agung Palembang, Selasa (25/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi ikhtiar bersama untuk memohon rahmat dan pertolongan Allah SWT agar hujan segera turun di wilayah Sumatera Selatan.
Shalat Istisqa dilaksanakan di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Ikhtiar spiritual tersebut menjadi bagian dari kepedulian bersama menghadapi dampak kondisi cuaca yang terjadi.
Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dengan pembukaan dan sambutan Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Shalat Istisqa berjamaah, ceramah agama, dan doa bersama agar Sumatera Selatan segera memperoleh hujan yang bermanfaat.
Kapolda Sumsel hadir bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol. Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si., Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol. Ridwan Raja Dewa, S.I.K., Dir Polairud Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Agung Nugroho, S.I.K., Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol. Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., Kabid Kum Polda Sumsel Kombes Pol. Sigit Adiwuryanto, S.I.K., serta perwakilan personel Polda Sumsel.
Shalat Istisqa tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Seluruh peserta bersama-sama memanjatkan doa agar hujan segera turun sehingga kondisi kemarau dan berbagai dampaknya dapat segera teratasi.
Sejumlah pejabat daerah turut hadir, di antaranya Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., perwakilan Pangdam II/Sriwijaya, Kajati Sumsel Nurcahyo, J.M., S.H., M.H., Sekda Prov. Sumsel Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Arry Hendrawan, M.Tr.Opsla., Danlanud SMH Palembang Kolonel Pnb Asep Wahyu Wijaya, M.M.S., Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., para Kepala OPD Provinsi Sumsel, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.
Kebersamaan tersebut mencerminkan kepedulian lintas elemen dalam menghadapi tantangan kekeringan, cuaca ekstrem, dan potensi karhutla. Selain ikhtiar spiritual melalui doa bersama, sinergi seluruh unsur tetap menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai dampak musim kemarau di Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan keikutsertaan Kapolda Sumsel beserta jajaran dalam Shalat Istisqa merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat. Polri tidak hanya hadir dalam menjaga kamtibmas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar bersama ketika masyarakat menghadapi kondisi seperti musim kemarau dan ancaman karhutla.
"Semoga doa yang dipanjatkan bersama menjadi ikhtiar agar Allah SWT segera menurunkan hujan yang membawa manfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurutnya, kebersamaan antara ulama, umara, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan kekuatan penting dalam menghadapi berbagai tantangan di daerah. Ikhtiar spiritual tersebut diharapkan berjalan seiring dengan langkah nyata pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengantisipasi dampak musim kemarau.
Dalam pada itu ungkap Kabid Humas Polda Sumsel. Melalui Shalat Istisqa di Griya Agung, jajaran Polda Sumsel bersama Forkopimda dan masyarakat meneguhkan semangat kebersamaan dalam menghadapi kondisi kemarau.
"Doa bersama tersebut menjadi ikhtiar untuk memohon turunnya hujan yang membawa keberkahan, kesuburan, serta kesejukan bagi Sumatera Selatan dan sekitarnya," tutupnya. (Mdn)
Mendalami Dialektika Keadilan: Mengapa Buku "Filsafat Hukum" Karya Dr. Ery Setyanegara Menjadi Oasis Akademik
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Hukum tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh, bergeser, dan bertransformasi seiring dengan dinamika kebudayaan serta peradaban manusia. Memahami hukum secara dogmatis belaka tanpa menyelami dasar ontologis dan epistemologisnya kerap menjebak praktisi maupun akademisi ke dalam positivisme kaku—sebuah kondisi di mana hukum sering kali dipraktekkan secara teknokratis tanpa jiwa keadilan. Selasa, 25/08/2026.
Di tengah kehausan literatur yang membedah keadilan dari akar sejarahnya, hadirnya draf karya monumental bertajuk "Filsafat Hukum: Sejarah Perkembangan Hukum dari Zaman Klasik Sampai Modern" karya Dr. Ery Setyanegara, S.H., M.H. menjadi oasis akademik yang amat berharga.
Secara pribadi, selaku mahasiswa yang kini tengah merampungkan tugas akhir (skripsi) strata satu di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalianda (UMK), menerima draf tulisan buku ini secara langsung dari penulisnya menghadirkan kebanggaan sekaligus suntikan intelektual yang luar biasa. Buku ini bukan sekadar deretan lembaran teori, melainkan kompas rasional bagi siapa saja yang ingin memahami mengapa hukum melekat erat dalam setiap ranah aktivitas kehidupan—baik sebagai individu, warga negara, maupun profesional.
Napas Pragmatis dan Teoretis dalam Satu Diskursus
Mengamati rekam jejak Dr. Ery Setyanegara, S.H., M.H., karya ini memancarkan kedalaman analisis yang matang. Sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi yang juga aktif dalam dunia advokasi dan kepenulisan, beliau berhasil menjembatani jurang antara teori normatif di ruang perkuliahan dan fakta empiris di lapangan litigasi.
Buku ini secara komprehensif memetakan evolusi pemikiran hukum:
Zaman Klasik: Menggali rasionalitas hukum alam dan keadilan substantif era filsuf era Yunani-Romawi.
Era Transisi hingga Modern: Mengurai perkembangan positivisme, sosiologi hukum, hingga gagasan hukum progresif dan keadilan berperspektif Pancasila.
Kehadiran kata sambutan dari Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) makin mempertegas bahwasanya kajian filsafat hukum dalam buku ini sangat relevan sebagai tolak ukur analisis bagi penegak hukum dan praktisi litigasi di Indonesia.
Inspirasi Dalam Penyusunan Karya Ilmiah
Bagi penstudi hukum yang sedang menyelesaikan tugas akhir, literatur berbobot adalah kunci pembentuk kerangka berpikir ilmiah. Diskursus filsafat yang disajikan Dr. Ery Setyanegara menjadi referensi pembanding yang tajam untuk membedah problematik normatif maupun empiris dalam skripsi.
Proses akademik ini tentu tidak lepas dari bimbingan konsisten para akademisi UMK yang tak kenal lelah mengarahkan dan menguji kerangka ilmiah saya:
Dosen Pembimbing I: Pak Syamsul Efendi, S.H., M.H., M.Kn.
Dosen Pembimbing II: Pak Rudi Hartono, S.H., M.Kn.
Dosen Penguji: Pak Burhanuddin, S.H., M.H.
Melalui bimbingan beliau-beliau serta ditopang oleh literatur fundamental seperti karya Dr. Ery Setyanegara, nalar hukum mahasiswa diasah agar tidak sekadar menghafal pasal, melainkan mampu mengkritisi keberlakuan hukum secara etis dan filosofis.
Refleksi Akhir
Hukum akan terus berkembang dan menuntut adaptasi tanpa henti. Terbitnya buku "Filsafat Hukum: Sejarah Perkembangan Hukum dari Zaman Klasik Sampai Modern" diharapkan dapat segera menyapa ruang-ruang perpustakaan, meja praktisi, serta khalayak luas.
Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada Dr. Ery Setyanegara, S.H., M.H. atas dedikasi tanpa hentinya dalam memperkaya khazanah keilmuan hukum Indonesia.
Doa dan harapan terbaik menyertai dedikasi beliau, agar dalam waktu dekat gelar Profesor Hukum (Guru Besar) segera disandang sebagai puncak pengabdian akademik bagi bangsa dan negara.
Oleh: Zahra Nabila DM, (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalianda, Lampung Selatan)
Puluhan Wartawan, Aktivis, dan LSM Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Akun TikTok “Abah 80”
REFORMASI-ID | LEBAK, BANTEN — Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai elemen dan daerah berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026), untuk membahas polemik yang muncul akibat sejumlah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama “Abah 80”.
Pertemuan tersebut membahas konten yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM. Dalam unggahannya, akun tersebut diduga mencibir profesi jurnalis dan LSM dengan menyebut adanya oknum yang hanya datang ke sekolah-sekolah untuk mencari-cari kesalahan serta melakukan tindakan yang dinilai merendahkan profesi.
Pernyataan dalam unggahan tersebut kemudian menuai keberatan dari sejumlah komunitas wartawan, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai kritik terhadap kinerja individu atau oknum merupakan hal yang sah dalam ruang publik. Namun, penyampaian kritik semestinya tidak digeneralisasi hingga berpotensi merendahkan profesi atau kelompok tertentu.
Sabrudi: Kritik Silakan, Tetapi Jangan Menggeneralisasi Profesi
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab, terlebih ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut profesi dan kelompok masyarakat tertentu.
«“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” ujar Sabrudi.»
Ia menilai profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan melakukan kontrol sosial. Demikian pula keberadaan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Sabrudi juga mengatakan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami ingin semuanya terang. Karena itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jangan masyarakat yang mengambil kesimpulan sendiri,” katanya.
Abdul Kabir: Jangan Jadikan Oknum sebagai Gambaran Seluruh Wartawan
Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PWI), Abdul Kabir, menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional dan tidak emosional.
Menurutnya, jika memang terdapat wartawan yang melakukan tindakan tidak profesional, meminta sesuatu kepada pihak tertentu, atau menjalankan tugas di luar koridor jurnalistik, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka dan dilaporkan kepada organisasi profesi maupun pihak yang berwenang.
“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” kata Abdul Kabir.
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.
“Wartawan memang bekerja melakukan kontrol sosial. Ketika ada persoalan di sekolah, pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya, sepanjang memiliki kepentingan publik, wartawan berhak melakukan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik,” ujarnya.
Abdul Kabir juga menilai kritik terhadap pers merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan atau menggeneralisasi profesi.
“Kami tidak meminta masyarakat untuk membela wartawan secara membabi buta. Kami justru meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mekanisme yang ada. Kalau ada wartawan yang salah, proses. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia,” tuturnya.
Ia berharap persoalan unggahan akun TikTok “Abah 80” dapat segera mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan APH.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antara wartawan dengan masyarakat. Karena itu, biarkan aparat memeriksa kontennya secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu semua pihak harus menghormati hasilnya. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” kata Abdul Kabir.
Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Dalam forum yang dihadiri puluhan peserta tersebut, para wartawan, aktivis, dan perwakilan LSM mendiskusikan substansi unggahan, dampaknya terhadap profesi, serta langkah yang akan ditempuh secara hukum.
Hasil pertemuan akhirnya menyepakati untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) melalui laporan atau pengaduan resmi.
Langkah tersebut dimaksudkan agar materi unggahan dan konteks pernyataan dalam video dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para peserta juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik. Sebaliknya, mereka meminta agar persoalan tersebut ditempatkan dalam koridor hukum sehingga dapat diketahui apakah terdapat unsur pelanggaran dalam konten yang diunggah akun TikTok “Abah 80”.
Kritik Boleh, Tetapi Harus Berbasis Fakta
Sejumlah peserta dalam pertemuan menilai profesi wartawan dan LSM memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kritik terhadap kerja wartawan maupun LSM merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan berdasarkan fakta, ditujukan kepada individu atau pihak yang memang melakukan kesalahan, dan tidak menggeneralisasi seluruh profesi.
Sabrudi menambahkan bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun ruang publik yang sehat.
“Persoalannya bukan siapa yang paling benar atau siapa yang paling kuat. Kalau ada tuduhan, mari dibuktikan. Kalau ada kritik, mari disampaikan dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan APH yang memeriksa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Abdul Kabir menegaskan bahwa pers dan masyarakat memiliki ruang masing-masing dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Jangan kita saling berhadap-hadapan. Wartawan punya tugas jurnalistik, masyarakat punya hak menyampaikan kritik, dan aparat punya kewenangan untuk menegakkan hukum. Semua harus berjalan sesuai koridor masing-masing,” katanya.
Menunggu Pemeriksaan APH
Dengan adanya kesepakatan tersebut, puluhan wartawan, aktivis, dan LSM yang hadir menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada APH untuk ditelaah lebih lanjut.
Mereka berharap aparat dapat memeriksa secara menyeluruh materi unggahan, konteks pernyataan, serta pihak-pihak yang terkait sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok.
Para peserta menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum sekaligus upaya menjaga marwah profesi jurnalistik dan kerja-kerja masyarakat sipil.
Kini, publik menunggu bagaimana APH menilai dan memproses materi unggahan akun TikTok “Abah 80” tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Nang)
Satbrimob Kalsel Hadir Dukung Tim siaga Karhutla
Dansat Brimob Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru
Hadirnya Kendaraan Watergen Brimob, Pelepas Dahaga Warga Pengungsian di Manggarai
Lewat Slackline, Brimob Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Pengungsi Barangkolong
Polda Sumsel Apresiasi Wisuda Akbar 10.000 Santri di Palembang
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghadiri Tasyakuran 10.000 Santri Bebas Buta Aksara Al-Qur'an dan Wisuda Akbar 2026 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Jalan Pom IX, Selasa, 25 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Merawat Warisan Keteladanan Rasulullah SAW sebagai Kompas Moral Kehidupan Berbangsa
REFORMASI-ID | Lampung - Putaran waktu kembali mengantarkan kita pada bulan yang penuh rahmat, Rabiul Awal. Tepat pada 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi ini, umat Islam di seluruh belahan dunia, termasuk di Tanah Air, menundukkan hati sejenak untuk memperingati hari kelahiran sosok manusia paling paripurna, Nabi Muhammad SAW. Selasa, 25/08/2026.
Memperingati Maulid Nabi SAW sejatinya bukanlah sekadar perayaan seremonial tahunan yang berlalu tanpa jejak. Lebih dari itu, momentum ini adalah sebuah oase spiritual dan panggilan nurani untuk kembali menyelami samudra keteladanan beliau. Di tengah derasnya arus globalisasi dan kompleksitas peradaban modern tahun 2026—di mana kita kerap dihadapkan pada tantangan dekadensi moral, krisis kepercayaan, hingga rentannya persatuan—ketauladanan Rasulullah SAW hadir sebagai jawaban sekaligus kompas penunjuk arah.
Sejarah mencatat dengan tinta emas bagaimana seorang yatim piatu dari padang pasir Arabia mampu mengubah wajah peradaban dunia. Beliau tidak menaklukkan hati manusia dengan ketajaman pedang, melainkan dengan kelembutan akhlak dan keluhuran budi pekerti. Sebagaimana firman Allah SWT, kehadiran beliau adalah Rahmatan lil 'Alamin, rahmat bagi semesta alam.
Ada tiga pilar ketauladanan Rasulullah SAW yang sangat relevan untuk kita wujudkan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.
Pertama, Integritas dan Kejujuran yang Mengakar (Siddiq dan Amanah).
Jauh sebelum diangkat menjadi seorang utusan Allah, penduduk Mekkah telah menyematkan gelar Al-Amin (Yang Dapat Dipercaya) kepada beliau. Gelar ini adalah bukti sahih bahwa integritas adalah modal utama dalam membangun tatanan sosial yang sehat. Dalam dunia yang penuh dengan godaan hari ini, kejujuran bak barang langka. Keteladanan beliau mengajarkan kita bahwa pengabdian, baik sebagai pemimpin, tokoh masyarakat, maupun abdi negara, harus dilandasi oleh niat yang tulus dan kejujuran yang tak bisa ditawar. Kepercayaan masyarakat hanya bisa diraih jika ucapan selaras dengan perbuatan.
Kedua, Kepedulian Sosial dan Perlindungan Generasi.
Rasulullah SAW adalah sosok yang paling tidak tega melihat penderitaan umatnya. Beliau amat menyayangi anak yatim, menghargai dan menghormati yang tua, mengasihi dan menyayangi yang muda, dan mengangkat harkat martabat kaum yang lemah. Di era sekarang, wujud dari meneladani kasih sayang ini adalah kepedulian nyata kita terhadap lingkungan sekitar. Sebagai elemen masyarakat, kita dituntut untuk proaktif melindungi generasi penerus bangsa dari berbagai ancaman kehancuran masa depan, seperti penyalahgunaan narkotika dan pergaulan bebas. Membangun umat dan bangsa yang kuat harus dimulai dengan menyelamatkan dan membina anak-anak generasi mudanya.
Ketiga, Kebijaksanaan dalam Merawat Persatuan (Fathonah).
Nabi Muhammad SAW adalah seorang negarawan ulung. Melalui Piagam Madinah, beliau mencontohkan bagaimana merajut kerukunan di tengah kemajemukan suku, ras, dan agama. Beliau mengedepankan dialog, keadilan, dan kesetaraan. Di tengah masyarakat kita yang sangat majemuk, nilai-nilai toleransi dan gotong royong warisan Rasulullah SAW ini adalah perekat yang akan mencegah perpecahan. Perbedaan tidak boleh menjadi sumber konflik, melainkan menjadi harmoni yang memperkuat langkah kita membangun daerah.
Mencintai Rasulullah SAW tidak cukup hanya dengan senandung selawat di bibir, tetapi harus dibuktikan dengan manifestasi akhlak beliau dalam setiap tarikan napas dan langkah kehidupan kita. Kita dituntut untuk menjadi pribadi yang membawa manfaat (khairunnas anfa'uhum linnas), menghadirkan solusi, dan menebarkan kedamaian di mana pun kita berada.
Sebagai penutup, mengiringi langkah kita dalam momen yang sarat akan makna ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merenungi pesan spiritual ini.
Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H. Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat untuk terus meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari, dan kita senantiasa mendapatkan syafaat beliau di yaumil akhir. Semoga keberkahan, kedamaian, dan kasih sayang selalu menyertai langkah kita semua, Aamiin.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan kepada kita agar tetap istikamah berada di jalan yang diridai-Nya.
Shallallahu 'ala Muhammad. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq, Fastabiqul khairat.
Oleh: H. Tony Eka Candra. (Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung / Ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung).
Dua Truk Diduga “Tab Solar” Diamankan Polres Bitung, Wakapolres: Tak Ada Ruang untuk Penyelewengan
REFORMASI-ID | BITUNG — Pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, memasuki babak penindakan. Polisi menemukan dua truk yang diduga disiapkan untuk menyalahgunakan solar bersubsidi saat inspeksi mendadak di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin, 24 Agustus 2026.
Inspeksi dipimpin Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., bersama personel Satuan Lalu Lintas, Intelkam, dan Satuan Reserse Kriminal. Sebanyak enam SPBU di wilayah Kota Bitung diperiksa. Polisi antara lain mengecek kendaraan yang hendak mengisi solar, mencocokkan nomor polisi dengan barcode, serta memeriksa dokumen kendaraan.
Temuan mencolok terjadi di SPBU Girian Permai. Petugas mendapati dua truk yang dicurigai berkaitan dengan praktik yang oleh polisi disebut sebagai “tab Solar”. Salah satu truk disebut memiliki dua tangki bahan bakar. Truk lainnya ditemukan dalam kondisi roda yang dinilai tidak laik jalan.
Kedua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penindakan lalu lintas berupa tilang terhadap kendaraan tersebut.
“Untuk dua kendaraan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres serta dilakukan penilangan untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan itu diduga akan menimbun Solar dengan cara tab,” kata Korompis.
Istilah “tab Solar” dalam konteks temuan polisi merujuk pada dugaan upaya memperoleh solar bersubsidi secara tidak semestinya, antara lain dengan memanfaatkan kapasitas tangki kendaraan untuk pengisian berulang. Namun, status kedua kendaraan tersebut masih sebatas dugaan dan proses pemeriksaan polisi menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun pelanggaran ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Di SPBU Madidir, situasinya berbeda. Distribusi solar bersubsidi disebut berjalan normal. Penanggung jawab SPBU, Wempi Tilaar, mengatakan pihaknya memperketat pemeriksaan kendaraan yang hendak mengisi BBM bersubsidi.
“Kami di sini sangat ketat. Jika ada kendaraan yang memiliki dua tangki, tidak akan kami layani,” ujar Wempi.
Pengawasan terhadap kendaraan dengan tangki tambahan menjadi salah satu titik krusial dalam distribusi solar bersubsidi. Sebab, celah pada mekanisme pengisian dapat membuka peluang pembelian dalam jumlah tidak wajar yang pada akhirnya berpotensi mengurangi akses masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres, menegaskan pemeriksaan SPBU tidak semata-mata diarahkan pada penindakan. Polisi juga berupaya mencegah praktik penyalahgunaan sejak dari titik pengisian.
“Hari ini enam SPBU yang ada di Kota Bitung disidak. Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaan solar subsidi terjadi di Kota Bitung. Semua yang bermain dengan solar subsidi akan kami tindaki sesuai aturan. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan,” kata Korompis.
Ia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala. Polisi akan memantau kesesuaian kendaraan, nomor polisi, barcode, dokumen kendaraan, serta kondisi fisik kendaraan yang melakukan pengisian solar bersubsidi.
“Saya akan turun langsung memantau dan memeriksa SPBU di Bitung. Prinsip kami jelas, distribusi solar subsidi harus aman, tertib dan tepat sasaran,” ujar Korompis.
Langkah tersebut menempatkan SPBU bukan sekadar titik pelayanan konsumen, tetapi juga salah satu simpul pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Karena itu, pengelola SPBU dituntut memastikan setiap transaksi memenuhi ketentuan, sementara aparat perlu memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada penindakan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Dalam kasus dua truk di SPBU Girian Permai, polisi masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan tersebut. Pemeriksaan kendaraan, dokumen, pola pengisian, dan keterangan pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah perkara berhenti pada pelanggaran lalu lintas atau berkembang menjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Bitung menyatakan pengawasan akan terus diperkuat. Polisi mengimbau pengelola SPBU, pengemudi, pelaku usaha, dan masyarakat tidak memanfaatkan celah distribusi solar bersubsidi untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.
Bagi polisi, persoalannya bukan semata-mata berapa liter solar yang masuk ke tangki sebuah kendaraan. Yang lebih besar adalah memastikan subsidi negara tidak berubah menjadi komoditas yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Di titik itulah pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diuji: apakah mampu mencegah kebocoran sejak di SPBU, atau baru bergerak setelah penyimpangan ditemukan.
24 Agustus 2026
Dari Edukasi Masif hingga Penahanan, Langkah Tegas Polda Sumsel Tangani Karhutla 2026
REFORMASI-ID | PALEMBANG – Menghadapi ancaman siklus tahunan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), pemerintah pusat bersama aparat gabungan dan pemerintah daerah merapatkan barisan. Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI H. Prabowo Subianto, memimpin langsung Rapat Penanggulangan Karhutla di Sumatera Selatan Tahun 2026 yang digelar di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (24/8/2026).
Rapat tingkat tinggi ini turut dihadiri oleh jajaran menteri dan pejabat teras negara, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel yang dipimpin oleh Gubernur H. Herman Deru.
Dalam forum strategis tersebut, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memaparkan strategi holistik yang telah dan sedang dijalankan oleh Polda Sumsel. Penanganan Karhutla tahun ini tidak hanya bertumpu pada pemadaman, tetapi mencakup pencegahan dini, kolaborasi edukasi, hingga penegakan hukum yang tegas.
Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa antisipasi telah dilakukan jauh hari. “Karena Karhutla ini merupakan siklus yang terjadi setiap tahunnya, kami sudah mempersiapkan hal ini mulai dari awal tahun, Bapak Presiden. Pada bulan Februari yang lalu, Bapak Kapolri bahkan hadir mengecek langsung kesiapsiagaan Karhutla sekaligus apel Kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan,” papar Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Untuk upaya pencegahan (preemtif) dan edukasi, Polda Sumsel mengedepankan sinergi di tingkat akar rumput. Menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan para Kepala Desa (Kades) sebagai ujung tombak, aparat secara masif memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
Langkah ini, lanjut Kapolda, semakin kuat berkat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang menjadi landasan aparat di lapangan. Selain itu, kolaborasi aktif juga dilakukan saat terjadi kebakaran dan pasca-kebakaran (rehabilitasi) bersama TNI, pemerintah daerah, dan warga setempat.
Namun, upaya persuasif tersebut dibarengi dengan tindakan represif bagi pihak-pihak yang membandel. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan angka Karhutla.
“Berdasarkan kegiatan yang sudah kami pantau, saat ini kami telah menangani kasus sebanyak 15 Laporan Polisi (LP). Selama kejadian di kewilayahan, kami juga sudah menahan 17 tersangka. Mudah-mudahan penindakan ini menjadi shock therapy (efek jera) sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan di wilayah Sumsel,” tegas Kapolda.
Dikonfirmasi secara terpisah usai rapat, Kabid Humas Polda Sumsel menyampaikan imbauan tambahan agar strategi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat luas.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda dalam rapat bersama Bapak Presiden hari ini, penanganan Karhutla yang komprehensif membutuhkan kesadaran kolektif. Penegakan hukum adalah langkah terakhir; yang paling utama adalah pencegahan. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apa pun, dan segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat jika melihat titik api,” ujar Kabid Humas.
Rapat koordinasi bersama Presiden RI ini menjadi penegas bahwa penanganan Karhutla di Sumatera Selatan pada tahun 2026 dilakukan secara terpadu dan satu komando. Melalui keseimbangan antara deteksi dini, edukasi yang humanis, kolaborasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang memberi efek jera, Sumatera Selatan diharapkan mampu melewati musim kemarau tahun ini tanpa status darurat kabut asap, demi menjaga roda ekonomi, kesehatan masyarakat, dan kelestarian ekosistem lingkungan. (Hms/Mdn)
Danrem 044/Gapo Pimpin Langsung Gelar Pasukan PAM Kunker Presiden RI
REFORMASI-ID | Palembang – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan kunjungan Presiden Republik Indonesia di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud memimpin langsung Upacara Gelar Pasukan Pengamanan RI Satu yang dilaksanakan di Jasdam II/Sriwijaya, Palembang, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang, para Asisten Kodam II/Sriwijaya, Danlanal dan Danlanud Palembang, para pejabat Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, Polres Banyuasin, para Komandan Satuan Pam RI Satu, serta para pejabat dan undangan lainnya.
Upacara gelar pasukan ini merupakan bagian dari kesiapan operasi pengamanan untuk memastikan seluruh personel, materiil, sarana dan prasarana pendukung berada dalam kondisi siap menghadapi rangkaian kunjungan Presiden RI di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam arahannya, Danrem 044/Gapo menekankan pentingnya kesiapan, kedisiplinan, profesionalisme, serta sinergitas seluruh unsur yang terlibat dalam pengamanan. Setiap personel harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta mampu melaksanakan tugas secara optimal sesuai sektor yang telah ditentukan.
“Kepada seluruh personel, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jaga disiplin, kekompakan dan soliditas. Pastikan seluruh rangkaian kegiatan Presiden RI dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar,” tegas Danrem.
Danrem juga menekankan bahwa keberhasilan pengamanan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan personel, tetapi juga oleh kesiapan, komunikasi, koordinasi dan kemampuan setiap unsur dalam mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan.
"Untuk itu, seluruh unsur pengamanan diminta membangun koordinasi yang erat, baik antara TNI, Polri, pemerintah daerah maupun seluruh stakeholder terkait. Kesamaan persepsi dan kecepatan dalam mengambil langkah di lapangan menjadi faktor penting untuk menjamin keamanan selama kegiatan Presiden RI berlangsung," ungkap Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud.
Gelar pasukan tersebut imbuh Danrem, sekaligus menjadi momentum untuk memastikan kesiapan seluruh Satuan Pam RI 1 yang telah ditugaskan pada masing-masing sektor pengamanan.
"Setiap personel diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta kewaspadaan yang tinggi," pungkas Danrem 044/Gapo. (Mdn)
Terapkan Paradigma Preventif-Prediktif, Polri Komitmen Kawal Keberlangsungan PT Timah Tbk
Aksi Cepat Tanggap Padamkan Karhutla, Tim Respon Bencana Batalyon A Pelopor Jinakkan Api di Hutan Kota Balikpapan
Tangani 16 Kasus Karhutla, Polda Sumsel: Pastikan 20 Tersangka Diproses Hukum
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan (SUMSEL) memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel dan Polres jajaran telah menangani 16 Laporan Polisi dengan luas areal terdampak sekitar 34,8 hektare serta menetapkan 20 orang sebagai tersangka yang seluruhnya berada dalam status penahanan.
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sumsel dalam mencegah Karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih luas, termasuk potensi kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas pendidikan, perekonomian, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari 16 perkara yang ditangani, sebanyak 11 perkara masih berada pada tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I, dan satu perkara telah mencapai P21 atau Tahap II. Proses tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara Karhutla dilakukan secara berkelanjutan mulai dari pengungkapan kejadian hingga proses penegakan hukum.
Penanganan perkara tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran. Polres Ogan Komering Ilir menangani tiga Laporan Polisi. Sementara Polres Ogan Komering Ulu Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing menangani dua perkara.
Adapun Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, dan Polres Lahat masing-masing menangani satu perkara Karhutla.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan deteksi dini, patroli, respons terhadap titik panas, penggelaran personel, koordinasi lintas sektor, serta penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran.
Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aspek penindakan hukum berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan mitigasi di lapangan.
“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujar Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
Selain itu tegas Kombes Pol Doni Satrya. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memastikan setiap perkara Karhutla ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Penegakan hukum juga diharapkan memberikan efek pencegahan agar masyarakat maupun pihak lainnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas," tegasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan Karhutla membutuhkan keseimbangan antara langkah pencegahan, mitigasi, pemadaman, dan penegakan hukum.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurutnya, keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak mencegah kebakaran sejak dini sehingga masyarakat terlindungi dan dampak terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Tak hanya itu tuturnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, pemantauan titik panas, edukasi masyarakat, penyelidikan, serta koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait. Setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian Karhutla akan ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
"Melalui strategi pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjaga masyarakat dan lingkungan dari ancaman Karhutla sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kabidhumas Polda Sumsel. (Mdn)
Ads 970x90


























