09 Januari 2026
Mahasiswa Ungkap Proyek Batas Jalan Masalili Mangkrak, Kejari Muna Diminta Periksa Pj Kades, Sekretaris, Bendahara dan TPK
REFORMASI-ID | MUNA — Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kian menguat. Aliansi Mahasiswa Muna (AMM) mengungkapkan bahwa pekerjaan pembangunan batas jalan yang dianggarkan melalui APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak diselesaikan sesuai perencanaan, meskipun anggaran telah dialokasikan dan pekerjaan sempat berjalan.
Koordinator AMM, Rolin, menyampaikan bahwa proyek pembangunan batas jalan penghubung Kecamatan Loghia–Kontunaga memang ditemukan secara fisik di lapangan. Namun, kondisi bangunan menunjukkan pekerjaan tersebut tidak rampung dan terkesan terbengkalai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami turun langsung ke lapangan. Faktanya, memang ada struktur bangunan, tetapi pekerjaannya tidak selesai. Hanya tiang-tiang beton yang berdiri tanpa penyelesaian lanjutan, tidak sesuai dengan volume dan perencanaan dalam APBDes,” tegas Rolin melalui keterangannya, Jum’at, 9/1/2026.
AMM juga menyoroti papan informasi proyek yang mencantumkan kegiatan pembangunan batas desa dengan total anggaran sekitar Rp131 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini, hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
Lebih jauh, AMM menduga Dana Desa Masalili disinyalir digunakan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, serta kelompok tertentu, sementara kepentingan masyarakat desa justru diabaikan.
“Jika anggaran dicairkan tetapi kegiatan tidak diselesaikan dan manfaatnya tidak dirasakan warga, maka patut diduga dana tersebut mengalir ke kantong pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Ini merupakan indikasi serius praktik korupsi,” ujar Rolin.
Menurut AMM, kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai hak masyarakat desa atas pembangunan yang layak.
Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Mahasiswa Muna mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa, yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Dana Desa adalah uang negara dan uang rakyat. Aparat penegak hukum harus mengusut persoalan ini secara tuntas. Kami meminta Kejari Muna bertindak tegas, profesional, dan transparan,” ucapnya Rolin.
Rolin menegaskan, AMM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melalui pelaporan resmi dan aksi massa apabila aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan menindaklanjuti temuan ini serta beberapa temuan lain yang diduga mengandung praktik korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Dana Desa Masalili. Seluruh temuan tersebut akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Muna,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Masalili belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek pembangunan batas jalan yang tidak selesai dan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut. (*)
Sinergi Polri dan PPS Kalbar: Gerak Cepat Amankan Satwa Liar yang Resahkan Masyarakat
Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Polri Tetap di bawah Presiden
Water Cannon Disemprotkan di Jalan Lintas Aceh Selatan, Polri Minimalisir Debu Pasca Banjir
Presiden RI Apresiasi Peran Polri Jabar dalam Keberhasilan Swasembada Jagung*
Mentan RI : Amran Apresiasi Peran Kapolri dan Titiek Soeharto dalam Percepatan Swasembada Pangan
08 Januari 2026
Kapolda Lampung Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV, Produksi Tembus 86 Ribu Ton
REFORMASI-ID | Lampung – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus dilakukan di Provinsi Lampung. Kepolisian Daerah Lampung menggelar Panen Raya Jagung serentak Kuartal IV Tahun 2025 dengan capaian produksi mencapai 86.604 ton hingga Januari 2026.
Panen raya tersebut dipusatkan di Dusun IV Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (8/1/2026), dan diikuti oleh jajaran Polda Lampung serta para pemangku kepentingan di sektor pertanian.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah, khususnya dalam mendorong percepatan swasembada jagung di Lampung.
“Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut mendorong produktivitas pertanian demi kesejahteraan masyarakat,” kata Helfi.
Ia menyampaikan, luas tanam jagung di Lampung hingga awal Januari 2026 telah mencapai 12.372,81 hektare dari potensi 15.086,81 hektare. Dari luasan tersebut, total hasil panen yang berhasil dikumpulkan mencapai 86.604 ton.
Di lahan binaan Polda Lampung, panen jagung telah dilakukan pada lahan seluas 57 hektare dengan hasil sekitar 285 ton. Secara keseluruhan, panen Kuartal IV di lahan binaan Polri mencapai 74,78 hektare dengan estimasi produksi 523,46 ton.
Berbagai varietas unggul seperti BISI 18, NK Sumo, NK 212, dan NK 306 digunakan dalam program ini. Varietas tersebut dinilai mampu beradaptasi dengan kondisi tanah Lampung dan menghasilkan panen rata-rata 6 hingga 7 ton per hektare.
Selain panen raya, kegiatan tersebut turut diisi dengan penyerahan bantuan sarana pertanian berupa alat dan mesin pertanian, di antaranya traktor roda dua dan empat, hand sprayer, PH meter, serta bantuan bibit jagung kepada Gabungan Kelompok Tani.
Helfi menambahkan, hingga 8 Januari 2026 penyerapan jagung oleh Bulog Lampung telah mencapai 19.724,27 ton atau sekitar 23 persen dari target nasional 87.500 ton, menempatkan Lampung sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar secara nasional.
“Ke depan, kami berharap dukungan lintas sektor terus diperkuat, termasuk penyediaan fasilitas pengering jagung agar hasil panen tetap berkualitas dan kesejahteraan petani semakin meningkat,” pungkasnya. (Hms/Mdn)
Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Peran Kapolri dalam Percepatan Swasembada Pangan
Percepat Agenda MUSCABLUB, Tim 7 Verifikasi Serahkan Surat Permohonan Audiensi Ke Bupati Lampung Selatan
REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Pucuk Pimpinan Pramuka Kwartir Cabang (KWARCAB) Lampung Selatan alami kekosongan selama 1 tahun. Tim 7 Verifikasi layangkan surat audiensi kepada Bupati Lampung Selatan.
Permohonan Audiensi ini bertujuan untuk langkah menjalin komunikasi dan melaporkan aktivitas atau kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pramuka Kwartir Cabang Lampung Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta meminta restu untuk pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) yang masuk dalam agenda kegiatan Kwarcab.
Saat diwawancarai, Kak Syahri Sekertaris tim 7 verifikasi Calon Ketua Kwarcab Lampung Selatan mengungkapkan dirinya bersama tim telah melakukan verifikasi pencalonan untuk Ketua Kwarcab Lampung Selatan.
"Saya beserta tim telah melaksanakan verifikasi untuk pencalonan Ketua Kwarcab yang baru periode 2022-2027 dan berkasnya sudah dilampirkan bersama surat permohonan audiensi ke Bupati Lampung Selatan," Ungkapnya kepada awak media. Kamis (08/01/2026)
Ia juga melanjutkan, akan menunggu jadwal pak Bupati Radityo Egi Pratama yang kosong.
"Kami tinggal menunggu saja jadwal Pak Bupati Egi yang kosong. Karena pada tanggal 11 Desember 2025 kami juga sudah audiensi dengan Sekertaris Daerah serta mengutarakan maksud dari akan diselenggarakannya MUSCABLUB," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kak Tri iriyanto juga berharap MUSCABLUB agar cepat terlaksana.
"Saya berharap MUSCABLUB Kwarcab Lampung Selatan agar cepat terlaksana, kita tinggal menunggu arahan dari Pak Bupati Egi yang sekaligus Kak MABICAB Lampung Selatan," Pungkasnya. (Hpw/Mdn)
Kapolri-Ketua Komisi IV Pimpin Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tiga Kabupaten Terdampak Hidrometeorologi, Polri Bergerak Cepat Lakukan Penyelamatan dan Pemenuhan Kebutuhan Pengungsi
Polisi Sambangi Warga Dari rumah ke rumah, berikan layanan Masyarakat
Kajati Papua Lantik Kajari Mimika, I Putu Eka Suyantha Resmi Gantikan Conny Novita
Dugaan Monopoli Usaha, PT HEIN Global Utama Keluarkan Kabel Ratusan Ton Tanpa Proses Tender
REFORMASI-ID | Cilegon, Banten - Dugaan praktik monopoli usaha dan diskriminasi terhadap pengusaha lokal, mencuat dalam proyek konstruksi milik PT Lotte Chemical Indonesia atau LCI yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Husen Saidan, selaku Direktur PT Insing Dwi Perkasa, yang mengaku perusahaannya dirugikan akibat penunjukan sepihak terkait lelang kabel eks proyek di PT HEIN Global Utama
Menurut Husen, PT CBN ditunjuk secara langsung oleh PT HEIN Global Utama selaku main contractor tanpa melalui mekanisme tender terbuka, sehingga menutup kesempatan perusahaan lokal cilegon di wilayah Banten yang dinilai memiliki kapasitas dan kualifikasi.
Proyek konstruksi PT LCI sejatinya telah rampung sebelum diresmikan Presiden RI. Namun, masih terdapat sisa material berupa kabel konstruksi di dalam area proyek, seperti kabel-kabel yang masih utuh dan memiliki nilai ekonomis.
"Itu bukan barang rongsok. Masih bisa diberdayakan dan bernilai. Kami siap ikut tender secara profesional. Kalau kalah harga secara fair, kami terima," ujar Husen.
Husen menegaskan, bahwa hingga saat ini, PT Insing maupun beberapa perusahaan lokal di Banten lainnya, tidak pernah diundang dalam proses tender, pertemuan, atau komunikasi resmi. Namun secara tiba-tiba, Surat Perintah Kerja (SPK) disebut terbit pada 31 Desember, di tengah masa libur, dan diberikan kepada PT CBN.
"Kami tidak pernah diberi ruang. Ini bukan soal kalah-menang, tapi soal kesempatan yang ditutup sejak awal," tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pengaruh salah satu direksi PT CBN, yang sebelumnya pernah menjadi tersangka dan sempat ditahan Polda Banten terkait aksi premanisme yang disebut-sebut memiliki peran dominan dalam proses penunjukan tersebut, tanpa melibatkan pengusaha lokal lain yang memiliki kapasitas serupa di wilayah Banten.
Menurut Husen, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja serta arahan Presiden RI yang mendorong investor, khususnya penanaman modal asing, untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada pengusaha lokal dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Sementara itu, kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, SH, menilai perkara ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Penunjukan langsung tanpa mekanisme kompetitif membuka indikasi pelanggaran Pasal 17 ayat (1) terkait praktik monopoli serta Pasal 19 huruf a dan d tentang penghambatan dan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain," ujar Firman.
Firman menambahkan, apabila terbukti terdapat pengaturan pemenang atau persekongkolan antara pihak-pihak tertentu, maka perkara ini dapat merambah ke ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 263 KUHP apabila ditemukan rekayasa administrasi atau dokumen dalam proses penunjukan pekerjaan.
"Kalau ada kesepakatan tertutup dan pengondisian sejak awal, itu bukan lagi pelanggaran etik bisnis, tapi pelanggaran hukum," tegas Firman.
Ia meminta, PT HEIN melakukan evaluasi menyeluruh dalam proses tender ini, demi menjaga kepastian hukum dan kondusivitas wilayah Cilegon dan Banten secara umum, serta menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur KPPU maupun pidana.
"Pengusaha lokal Banten tidak minta dikasihani. Kami hanya minta keadilan dan kepatuhan pada hukum," pungkasnya. (Mdn/Daeng Yusvin)
07 Januari 2026
Brimob Polda Sumut Bersama Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Sekolah Darurat
Brimob Polda Sumut Bersihkan Lumpur di Aula SMP Swasta Santo Fransiskus Pandan Pasca bencana
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Polri atas Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Lampung Raih Penghargaan Presiden Prabowo Subianto
REFORMASI-ID | Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menerima Penghargaan Swasembada Pangan dalam kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan yang dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Rabu, 07/01/2026.
Penghargaan "Satyalancana Wira Karya" tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Polda Lampung dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional, khususnya melalui pengamanan, pendampingan, serta sinergi lintas sektor di wilayah Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Polda Lampung dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah di sektor pertanian.
“Penghargaan Swasembada Pangan ini menjadi bukti komitmen Bapak Kapolda Lampung beserta jajaran dalam mendukung program nasional ketahanan pangan, mulai dari pengamanan distribusi, pendampingan petani, hingga menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif bagi sektor pertanian,” ujar Yuni.
Lanjut Yuni, Provinsi Lampung selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional, sehingga peran kepolisian sangat dibutuhkan dalam memastikan kelancaran produksi hingga distribusi hasil pertanian.
Menurutnya, Kapolda Lampung secara konsisten mendorong jajaran Polres hingga Polsek untuk aktif bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan kelompok tani dalam menjaga stabilitas pangan.
“Bapak Kapolda Lampung selalu menekankan pentingnya peran Polri hadir di tengah masyarakat, khususnya petani, agar program swasembada pangan berjalan optimal dan berkelanjutan,” katanya.
Kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polri, para Kapolda, serta pimpinan kementerian terkait. Dalam acara tersebut, Presiden RI secara simbolis melakukan panen raya dan meluncurkan capaian swasembada pangan nasional.
“Polda Lampung berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan demi kesejahteraan masyarakat,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (Mdn)
Polda NTT Konfirmasi Penemuan Satu Lagi Jenazah di Bangkai KM Putri Sakinah
06 Januari 2026
Jasa Raharja Pastikan Santunan Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Selama Nataru 2025-2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat, Koramil 02/Pondok Gede Intensifkan Patroli dan Siskamling
Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan, Satu Pengedar Diamankan
REFORMASI-ID | Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 13,8 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial F.A.B (26), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Rumah tersangka diketahui kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Yuni, Selasa (6/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka F.A.B beserta barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F.A.B berperan sebagai pengedar narkotika untuk beberapa wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari hasil pendalaman, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung,” jelas Yuni.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. (Hms/Mdn)
Brimob Polda Sumbar Rampungkan Jembatan Darurat Penghubung Kataping–Sungai Buluah
- Jembatan ini memiliki peran vital karena menjadi satu-satunya akses penghubung antar nagari yang digunakan oleh sekitar 3.000 jiwa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, hingga akses menuju layanan kesehatan.






















