Buntut Dugaan Pemutusan Sepihak MOU dan Hilangnya Barang Pribadi, Bow and Partner Law Siap Tempuh Jalur Hukum
REFORMASI-ID | LAMPUNG - Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi. Selasa, 19/05/2026.
Dalam keterangannya, Prabowo Febriyanto menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan pemutusan sepihak nota kesepahaman (MoU), pergantian kunci kantor LKBH, hingga hilangnya sejumlah barang pribadi milik tim Bow and Partners Law Firm di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.
Peristiwa tersebut bermula saat dilakukan pergantian kunci ruang kantor LKBH Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung yang selama ini digunakan sebagai fasilitas bantuan hukum bagi tim Bow and Partners Law Firm berdasarkan kerja sama MoU Tahun 2024. Pergantian kunci itu disebut dilakukan tanpa komunikasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Bow and Partners Law Firm.
Kegiatan pergantian kunci ruang kantor tersebut berlangsung pada Selasa (12/05/2026) dan disebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Sekretaris Program Studi Hukum Syariah, Kasubag Umum dan Keuangan Fakultas Syariah, serta perwakilan penasihat hukum Bow and Partners Law Firm.
Pihak Bow and Partners Law Firm mengaku kecewa atas kebijakan pemindahan kantor LKBH yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa adanya koordinasi maupun musyawarah terlebih dahulu dengan pihak mereka sebagai mitra kerja sama bantuan hukum di lingkungan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.
Menurut pihak Bow and Partners, saat mendatangi lokasi kantor, akses menuju ruangan telah terkunci. Selain itu, sejumlah perlengkapan dan barang pribadi kantor disebut hilang setelah proses pemindahan dilakukan.
Prabowo Febriyanto menyebut bahwa dalam perjanjian MoU antara Bow and Partners Law Firm dengan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung tidak terdapat ketentuan mengenai larangan merokok, pemasangan foto, maupun aturan lain sebagaimana yang dipersoalkan pihak pengelola LKBH.
“Saya merasa apa yang disampaikan oleh pengurus LKBH dalam rapat terkesan mencari-cari kesalahan sepihak terhadap apa yang saya lakukan di kantor LKBH saat ini,” ujar Prabowo.
Pihak Bow and Partners Law Firm juga mengaku menemukan adanya dugaan kehilangan sejumlah barang dan dokumen penting setelah pergantian kunci dan pemindahan akses ruangan dilakukan.
Barang yang disebut hilang antara lain kartu asli tanda Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) atas nama Prabowo, Resa, dan Alif, satu unit laptop MacBook warna putih, satu unit PS4, berkas perkara pidana, hingga dokumen MoU kerja sama.
Prabowo menyatakan, apabila tidak ada pertanggungjawaban atas dugaan kehilangan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum serta menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan persoalan kepada publik.
“Jika ini merugikan kami di kemudian hari, kami akan melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Prabowo pada Senin (18/05/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai lembaga bantuan hukum sesuai dengan MoU Tahun 2024 yang berlaku di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.
Sementara itu, dugaan hilangnya barang dan dokumen penting tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP maupun dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dekanat Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung serta pengurus LKBH UIN Raden Intan Lampung. Belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan terkait persoalan tersebut. (*)









































