13 Agustus 2026
Pimpin Wasdal I di PLN Pusat, Kombes Pol Edy Sumardi Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sispamobvitnas Berkala
Tegas Perangi Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi
REFORMASI-ID | PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 17 laporan polisi dengan 22 tersangka selama Agustus 2026. Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel; perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; Paur Penum Bidhumas Polda Sumsel yang mewakili Kabid Humas Polda Sumsel; perwakilan Bidpropam Polda Sumsel; perwakilan Dit Tahti Polda Sumsel; perwakilan Bidlabfor Polda Sumsel; Ketua GANN Sumsel; Advokat Moulavi, S.H.; serta para tamu undangan.
Kehadiran unsur penegak hukum, pengawasan internal, laboratorium forensik, organisasi masyarakat antinarkoba, dan penasihat hukum tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemusnahan barang bukti secara transparan dan akuntabel. Proses diawali dengan pemeriksaan barang bukti oleh petugas Bidlabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan serta penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak terkait.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut terdiri atas 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan dalam data pemusnahan, jumlah narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 27.106 jiwa.
Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.652.414.000. Nilai tersebut terdiri atas sabu senilai Rp1.602.414.000 dan ekstasi senilai Rp50.000.000.
Pengungkapan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, yakni Palembang sebanyak 4 laporan polisi, Banyuasin 1 laporan, Musi Banyuasin 2 laporan, Ogan Komering Ilir 2 laporan, Musi Rawas Utara 1 laporan, Muara Enim 6 laporan, dan Prabumulih 1 laporan.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel, dalam penutupan sambutannya pada konferensi pers menegaskan sikap kepolisian terhadap tindak pidana narkotika.
“TIDAK ADA TOLERANSI,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek.
Penegasan tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., dalam kesempatan lain mengimbau masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap ancaman peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Kabid Humas Polda Sumsel.
Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas menjadi kekuatan penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Selain itu Nandang menuturkan. Pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
"Sehingga tidak kembali masuk ke dalam peredaran gelap narkotika," tuturnya.
Para tersangka dalam perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. Dalam data perkara, antara lain diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dalam pada itu ungkapnya. Polda Sumsel terus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap para pelaku, pengamanan barang bukti, hingga pemusnahan sesuai prosedur hukum.
"Pemusnahan ribuan gram sabu dan ratusan butir ekstasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa Sumatera Selatan bukan wilayah aman untuk menjalankan bisnis barang haram," tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak takut untuk melapor dan turut menjaga lingkungan masing-masing dari pengaruh narkotika. Pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian untuk menolak, kepedulian untuk mencegah, serta kerja sama untuk memutus mata rantai peredarannya.
TIDAK ADA TOLERANSI TERHADAP NARKOBA. (Hms/Mdn)
Kapolri Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
PT Bukit Asam Raih Skor 88,21% Wasdal II Sispamobvitnas, Tegaskan Komitmen "Best Smart" Security
AKBP Deddy Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Penengahan di Aula Raden Intan, Polres Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sertijab tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, jabatan Kapolsek Penengahan yang sebelumnya dijabat IPTU Donal Afriansyah, S.H., M.H., diserahterimakan kepada IPTU Tedi Erik Susanto, S.H., M.H. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor KEP/356/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026.
IPTU Donal Afriansyah sebelumnya menjabat sebagai PS. Kapolsek Penengahan Polres Lampung Selatan. Dalam jabatan barunya, ia mendapat penugasan sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Sementara itu, IPTU Tedi Erik Susanto sebelumnya bertugas sebagai Panit 2 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung dan kini dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolsek Penengahan Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier serta penyegaran organisasi di lingkungan Polri.
Ia meminta pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan memahami karakteristik wilayah hukum Polsek Penengahan.
“Jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme dan dedikasi. Saya berharap pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dan memberikan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat,” ujar Deddy.
Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, tantangan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Selatan membutuhkan kecepatan dalam merespons setiap persoalan serta pendekatan yang humanis kepada masyarakat.
“Jaga kepercayaan masyarakat, tingkatkan pelayanan dan lakukan tugas dengan penuh tanggung jawab. Bangun komunikasi serta sinergi yang baik dengan seluruh pihak untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya. (Mdn)
Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Petugas KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung dari sebuah kendaraan Toyota Hiace yang diperiksa di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026). Puluhan burung tersebut diduga dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk pengangkutan satwa.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan pengamanan tersebut.
"Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi terpasang BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB.. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah." ujar Fransiskus.
Kendaraan tersebut dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung tersebut dibawa dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan tujuan Cikarang, Bekasi.
Puluhan satwa itu ditemukan dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian bagasi belakang kendaraan. Total terdapat 98 ekor burung dengan rincian 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.
"Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni terkait penanganan satwa. Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima," kata Fransiskus.
Polisi mengamankan satu unit Toyota Hiace warna putih nomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah warna putih berisi 98 ekor burung, serta satu lembar STNK kendaraan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut. Pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sementara itu, seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan," ujar Fransiskus. (Mdn)
Polisi Wajib Jadi Teladan Berlalu Lintas, Propam Polda Sumsel Periksa Kendaraan Personel
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Dalam rangka memperkuat penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) di lingkungan internal Polri, Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel melaksanakan razia dan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan personel, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, yang keluar masuk kawasan markas kepolisian, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan setiap personel Polda Sumsel mematuhi ketentuan hukum dan disiplin berlalu lintas. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen berkendara, antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Anggota (KTA).
Personel yang ditemukan melakukan pelanggaran atau tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan sesuai ketentuan diberikan tindakan sesuai jenis pelanggarannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri.
Penertiban ini sekaligus menegaskan bahwa personel Polri harus mampu menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan harus dimulai dari internal institusi sebelum anggota menjalankan tugas penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan di tengah masyarakat.
Selain memberikan tindakan terhadap pelanggaran, Propam Polda Sumsel juga melakukan pencatatan setiap pelanggaran yang dilakukan personel. Apabila personel yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran hingga untuk ketiga kalinya, maka akan dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya disiplin yang konsisten di lingkungan Polda Sumsel. Penegakan aturan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai langkah pembinaan agar setiap personel memiliki kesadaran hukum, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Kabidpropam Polda Sumsel Kombes Pol. Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa pemeriksaan kelengkapan kendaraan personel merupakan bentuk pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota mematuhi aturan yang berlaku.
“Personel Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan. Apabila pelanggaran dilakukan berulang hingga yang ketiga kalinya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penegakan disiplin internal merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Polri harus memberikan keteladanan dalam kepatuhan terhadap hukum, termasuk dalam berlalu lintas. Penertiban ini menjadi pengingat bahwa aturan berlaku bagi semua, termasuk bagi personel Polri sendiri. Dengan disiplin yang dimulai dari internal, kita berharap kehadiran Polri semakin dipercaya dan memberikan contoh positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumsel memastikan kegiatan Gaktiblin akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membangun personel yang disiplin, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. (Hms/Mdn)
Kunjungan Kehormatan Walikota Depok ke Mako Korsabhara Baharkam Polri: Perkuat Sinergi dan Saksikan Ketangkasan Pasukan Khusus
12 Agustus 2026
Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
REFORMASI-ID | Batam - Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan Kali ini, Pemkot Bandar Lampung berhasil meraih Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch 2 Regional Sumatera, atas keberhasilan dalam kategori Program 3 Juta Rumah.
Penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menghadirkan program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hunian yang layak, aman, dan terjangkau.
Penghargaan diserahkan oleh Muhammad Qodari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Atas capain tersebut, Pemerintah kota bandar lampung mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah sebanyak 300 unit.
"Terimakasih kepada kementerian dalam negeri yang telah memberikan apresiasi kepada pemkot bandar lampung. Penghargaan ini menjadi motivasi kami, untuk terus bekerja untuk masyarakat," jelas Eva Dwiana rabu 12 agustus 2026.
Melalui berbagai program dan dukungan terhadap penyediaan rumah layak huni, Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Capaian ini juga menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta berbagai pihak dalam mendukung percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat.
Adapun untuk kategori program 3 juta rumah, pemda dinilai berdasarkan kemudahan regulasi, pemberian insentif BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta kolaborasi pembiayaan APBD dan APBN. (*)
Danrem turut sambut kedatangan Kepala Staf Kepresidenan
REFORMASI-ID | Palembang – Danrem 044/Garuda Dempo Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M., mendampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., menyambut kedatangan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., M.H., beserta rombongan di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Rabu (12/8/2026).
Kedatangan KSP RI disambut unsur Forkopimda Sumatera Selatan, pejabat TNI-Polri, serta pimpinan instansi terkait di VIP Room Bandara SMB II. Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi berbagai program prioritas nasional di Provinsi Sumatera Selatan.
Pangdam II/Sriwijaya dan Danrem 044/Gapo turut menyambut langsung sebagai wujud sinergi TNI dalam mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah di daerah. Setelah prosesi penyambutan, Kepala Staf Kepresidenan RI beserta rombongan melanjutkan rangkaian kegiatan sesuai agenda kunjungan kerja di Sumatera Selatan.
Kunjungan kerja Kepala Staf Kepresidenan RI ke Sumatera Selatan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah dalam melakukan koordinasi, monitoring, serta evaluasi berbagai program prioritas nasional yang sedang berjalan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan. (Mdn)
Kuasa Hukum: Lonceng Keadilan Telah Mati di PN Tanjungkarang, Praperadilan Dirut PT San Xiong Steel Ditolak Hakim
![]() |
REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG — Pihak kuasa hukum Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia menyuarakan kekecewaan mendalam atas putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (11/8/2026). Tim penasihat hukum menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan.
"Lonceng keadilan telah mati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dan hakim yang memutuskan, kami duga mendapat tekanan atau intervensi dari pihak luar melalui Ketua Pengadilan Negeri (KPN)," tegas Kuasa Hukum Dirut PT San Xiong Steel, Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., M.H., usai persidangan.
Aristoteles menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim. Pertama, terkait keabsahan pelapor yang dinilai bukan direktur sah, namun laporan polisinya tetap diterima dan dibenarkan.
"Kalau kita bukan direktur, mengaku-ngaku direktur saja sudah salah. Itu merupakan martabat palsu, tetapi dibolehkan dan dibenarkan," kritiknya.
Kedua, tim kuasa hukum menyayangkan sikap hakim yang enggan menguji kualitas alat bukti, terutama mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan. Padahal, keterangan ahli baik dari pihak Pemohon maupun Termohon telah menegaskan keharusan uji laboratorium forensik (labfor).
"Ahli Efendi Saragih dan Bambang Hartono menyatakan apabila pasalnya mengenai pemalsuan tanda tangan, wajib diuji secara labkrim atau forensik. Namun, hakim tidak berani masuk ke dalam dalil yang kami sampaikan," lanjut Aristoteles.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan pernyataan hakim di akhir sidang yang meminta penyidik mempercepat pelimpahan berkas perkara dengan alasan usia kliennya yang sudah lanjut. Kondisi kesehatan dan usia lanjut kliennya ini seharusnya menjadi pertimbangan kemanusiaan, mengingat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan jauh sebelum sidang praperadilan justru belum ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Kami sudah memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan jauh sebelum praperadilan ini dimulai, tetapi sampai detik ini penyidik belum mengambil sikap," tambahnya.
Kritik tajam dari kuasa hukum tersebut menyusul keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung karang, Samsumar Hidayat, S.H., M.H., yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Dirut PT San Xiong Steel.
Dalam amarnya, hakim menyatakan penetapan tersangka serta seluruh rangkaian proses penyidikan dan penyitaan aset termasuk aset milik PT San Xiong Steel Indonesia dan aset pribadi adalah sah menurut hukum dan tidak memiliki cacat hukum secara mendasar (ab initio). Hakim menilai Termohon telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Selain menyatakan penyidikan sah, hakim menolak petitum penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan (SKP2) karena dianggap sebagai akibat lanjutan dari penetapan tersangka yang sudah dinyatakan sah. Permohonan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak dengan alasan putusan praperadilan pada dasarnya bersifat final and binding (final dan mengikat) sejak dijatuhkan.
Menanggapi putusan yang dinilai tidak berpihak pada keadilan ini, tim kuasa hukum menegaskan akan mempertimbangkan langkah dan upaya hukum lanjutan demi membela hak-hak kliennya. (**)
Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta
REFORMASI-ID | JAKARTA — Sebanyak lima calon advokat dijadwalkan mengikuti proses pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Kelima peserta tersebut yakni Winarso, S.H., Oloan Simangunsong, S.H., Iqbal Nur Aditya, S.H., Riyanti Kumala Dewi, S.H., dan Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk.
Prosesi pengambilan sumpah/janji advokat tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi para calon advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510. Alamat tersebut tercantum pada situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H. Nama Nugroho Setiadji, S.H. juga tercantum dalam pemberitaan mengenai kegiatan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya dalam kapasitas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
Salah satu peserta, Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk., diketahui memiliki latar belakang akademik di bidang hukum keluarga dan tercatat sebagai Kepala Program Studi Hukum Keluarga di Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Salah satu advokat dari PERADI Raya yang telah menyelesaikan proses sumpah advokat menyampaikan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi momentum penting untuk meneguhkan tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat.
“Setelah mengucapkan sumpah advokat, tanggung jawab kita semakin besar. Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus menjaga integritas, independensi, menjunjung tinggi kode etik profesi dan memberikan bantuan serta pembelaan hukum secara profesional kepada masyarakat.”
Menurutnya, seorang advokat harus mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum maupun etika.
“Kami berharap para advokat yang baru diambil sumpah dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik organisasi dan profesi advokat, serta selalu mengedepankan hukum, keadilan dan kepentingan pencari keadilan.”
Dengan telah melalui proses tersebut, para advokat diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, independen dan berintegritas, sekaligus memahami bahwa profesi advokat merupakan bagian dari penegakan hukum dan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat pencari keadilan. (**)
Perkuat Sistem Pengamanan Kilang, Tim Mabes Polri Lakukan Audit Dokumen di Pertamina Patra Niaga Balongan
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB ini dipusatkan di RR 2 Gedung Amanah RU Balongan. Agenda utama hari kedua berfokus pada wawancara intensif dan pemeriksaan dokumen komprehensif bersama pihak manajemen serta Tim Auditor Internal PT Pertamina Patra Niaga RU VI Balongan.
Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional, Baharkam Polri Gelar Wasdal I "SMP" di Kantor Pusat PLN Jakarta
Tingkatkan Standar Keamanan, PT. Pertamina Patra Niaga RU VI Balongan Gandeng Baharkam Polri
Peresmian Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih Berbarengan Walimatul Khitan Putra Pendiri
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Sebuah langkah besar untuk pendidikan Islam di Lampung Selatan resmi dimulai. Yayasan Al Fatih Citra Bangsa akan meresmikan Pondok Pesantren dan SMP IT Muhammad Al Fatih pada Minggu (16/8/2026) mendatang.
Peresmian ini menjadi kado istimewa di bulan kemerdekaan. Momennya dibuat semakin khusyuk karena bertepatan dengan Walimatul Khitan Muhammad Ammar Al Fatih, putra kedua dari pendiri yayasan Al-Fatih Citra Bangsa, Aipda Alex Budi Santoso dan Ny. Marissa Dwi Saputri, A.Md.Keb.
Acara sakral ini akan dipusatkan di halaman Ponpes Muhammad Al Fatih, Jl. Raya Suak, Gang Pelopor, Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Lembaga Pendidikan dengan Visi mencetak generasi Qur’ani, Berkarakter dan Berprestasi. Ponpes dan SMP IT Muhammad Al Fatih adalah lembaga pendidikan yang menargetkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat iman, berakhlak mulia, dan cinta tanah air.
"Kami ingin menghadirkan pendidikan yang utuh. Anak-anak tidak hanya pandai di kelas, tapi juga punya adab, hafalan Al-Qur’an, dan siap menghadapi tantangan zaman," ujar Ny. Marissa Dwi Saputri, A.Md.Keb, selaku Ketua Yayasan Al Fatih Citra Bangsa. Rabu (12/8/2026).
Yang membuat acara ini istimewa adalah digabungnya dua agenda mulia sekaligus. Selain peresmian lembaga, keluarga besar Yayasan Al Fatih Citra Bangsa juga menggelar Walimatul Khitan Muhammad Ammar Al Fatih.
Syukuran khitan ini menjadi simbol doa dan harapan orang tua agar putranya tumbuh menjadi anak sholeh, penghafal Qur’an, dan penerus perjuangan pendidikan Islam.
“Semoga dengan momentum ini, Ponpes - SMP IT Muhammad Al Fatih bisa langsung diselimuti keberkahan dan menjadi tempat menimba ilmu yang diridhoi Allah SWT,” tambah Ny. Marissa.
Berdiri di Desa Budidaya, Sidomulyo, Ponpes dan SMP IT Muhammad Al Fatih diharapkan menjadi pusat peradaban baru. Menjadi tempat lahirnya para santri penghafal Qur’an, ilmuwan, dan pemimpin masa depan dari "Beranda Sumatra".
Dengan semangat kemerdekaan ke-81 RI, Yayasan al-Fatih Citra Bangsa berharap lembaga ini bisa ikut mencerdaskan anak bangsa, menguatkan iman, dan turut serta dapat mengharumkan nama Lampung Selatan.
Warga Desa Budidaya dan sekitarnya pun diundang untuk dapat menghadiri, mendoakan, dan menyaksikan bersama lahirnya lembaga pendidikan Islam terpadu ini. (*)
Polda Sumsel Harumkan Sumatera Selatan di Awarding Day 2026, Kapolda: Ini Prestasi Rakyat, Bukan Sekadar Polri
REFORMASI-ID | JAKARTA — Polda Sumatera Selatan mengharumkan nama Bumi Sriwijaya di panggung nasional setelah meraih tiga penghargaan dalam Awarding Day 2026 Apresiasi Polri untuk Masyarakat, rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Gedung The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Tiga penghargaan tersebut masing-masing Juara 3 kategori Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polda Terbaik, Juara 2 kategori Satkamling Teladan, serta Juara 3 kategori Inovasi Ketahanan Pangan Tingkat Polres yang diraih Polres Ogan Komering Ulu Timur.
Capaian tersebut menjadi pengakuan tingkat nasional terhadap kerja nyata Polda Sumsel bersama jajaran, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya ketahanan pangan, pemenuhan gizi masyarakat, serta penguatan keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat.
Kegiatan Awarding Day 2026 yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Wakapolri Komjen Polisi Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Irwasum Polri, jajaran Pejabat Utama Mabes Polri, para Kapolda peraih penghargaan, Wakil Menteri Pertanian, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kapuspen TNI, Wakil Jaksa Agung, Ketua KPAI, serta tamu undangan lainnya.
Awarding Day 2026 menjadi bentuk apresiasi terhadap berbagai karya dan inovasi terbaik Polri sekaligus ruang untuk menampilkan kontribusi kepolisian dalam mendukung pembangunan nasional. Puluhan kategori diperlombakan, mulai dari karya kreatif, komunikasi publik, dan multimedia hingga kategori kelembagaan strategis seperti Satkamling Teladan, inovasi ketahanan pangan, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Bagi Polda Sumsel, tiga penghargaan yang diraih memiliki makna lebih dari sekadar capaian kompetisi. Penghargaan tersebut menunjukkan bahwa program yang dibangun dari tingkat daerah bersama masyarakat mampu memberikan dampak dan memperoleh apresiasi di tingkat nasional.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama dan tidak boleh dipandang sebagai prestasi institusi semata.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata bahwa program ketahanan pangan dan penguatan Siskamling yang kita jalankan bersama masyarakat memberikan dampak hingga tingkat nasional. Ini bukan prestasi Polri semata, tetapi prestasi seluruh elemen masyarakat yang telah bahu-membahu mendukung program pemerintah di Bumi Sriwijaya,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Menurut Kapolda, capaian tersebut harus menjadi energi baru bagi seluruh jajaran untuk mempertahankan konsistensi pengabdian sekaligus memperluas program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Prestasi ini jangan berhenti pada penghargaan. Jadikan sebagai motivasi untuk terus berbuat, berinovasi, dan memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjut Kapolda Sumsel.
Penghargaan Juara 3 Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polda Terbaik menjadi representasi keterlibatan Polda Sumsel dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat. Sementara Juara 2 Satkamling Teladan menunjukkan kuatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Adapun Juara 3 Inovasi Ketahanan Pangan Tingkat Polres yang diraih Polres Ogan Komering Ulu Timur memperlihatkan kontribusi satuan kewilayahan Polda Sumsel dalam mengembangkan program ketahanan pangan hingga tingkat daerah.
Ketiga capaian tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pendekatan Polri Presisi tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan tugas kepolisian konvensional, tetapi juga melalui kolaborasi dengan masyarakat dalam menjawab persoalan sosial dan mendukung agenda pembangunan nasional.
Kegiatan Awarding Day 2026 turut diisi dengan pemutaran video testimoni juri dan kepala satuan kerja, pembacaan para pemenang, sesi foto bersama, serta hiburan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih jajaran Polda Sumsel sekaligus menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi tanggung jawab untuk mempertahankan kualitas pengabdian.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran bersama masyarakat. Penghargaan di tingkat nasional ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan, pemenuhan gizi, dan keamanan lingkungan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut sejalan dengan semangat yang terus digelorakan Kapolda Sumsel kepada seluruh personel melalui tagline, “Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?”.
“Semangat tersebut mengingatkan seluruh personel bahwa ukuran keberhasilan pengabdian bukan hanya penghargaan, tetapi seberapa besar keberadaan Polri mampu memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Tiga penghargaan nasional dalam Awarding Day 2026 menjadi momentum bagi Polda Sumatera Selatan untuk terus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dari ketahanan pangan, pemenuhan gizi hingga keamanan lingkungan, capaian tersebut menegaskan bahwa Presisi Polri dapat diwujudkan melalui kerja kolaboratif yang berdampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Prestasi Polda Sumsel di tingkat nasional tersebut sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan serta motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus memperluas inovasi, memperkuat partisipasi masyarakat, dan menghadirkan pengabdian yang semakin nyata bagi bangsa. (Mdn)
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Bongkar Curanmor di Candipuro
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan di wilayah Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. Polisi mengamankan S (21), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Rabu, 12/08/2026.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. S diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang mencurigakan di sekitar Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Desa Karya Mulya Sari di kawasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin." ujar Ali.
Saat pertama kali diamankan, pelaku belum mengakui telah melakukan tindak pidana. Untuk menghindari konsentrasi massa yang semakin banyak, petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di depan Musholla Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro.
"Sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 nomor polisi BE 2032 DBC milik korban saat itu diparkir di depan musholla diambil dengan cara menjebol kunci kontak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta." kata Ali.
"Polisi menggeledah ke rumah S dan menemukan kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi serta lemari etalase yang dibeli dari uang hasil penjualan motor curian.dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lain, di antaranya enam pasang bekas dudukan pelat sepeda motor dan 13 pasang kaca spion sepeda motor." jelas Ali.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi putih tahun 2025 nomor polisi BE 2072 NFE yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian, satu bilah pisau jenis badik berikut sarung kayu, serta satu set kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak.
"Atas perbuatannya, Pelaku S diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkasnya. (Hms/Mdn)
Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 dalam Sehari, Ada Buronan hingga Napi
REFORMASI-ID | Lampung - Polda Lampung bersama jajaran polres menangkap 41 pelaku kejahatan dalam pengungkapan 40 perkara pidana selama sehari. Mayoritas kasus yang diungkap berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung pada Minggu (9/8/2026) hingga Senin (10/8/2026). Puluhan pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai kasus kejahatan, termasuk pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Polda Lampung dan jajaran terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Lampung.
"Pengungkapan ini dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres jajaran terhadap para pelaku tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Lampung," kata Yuni, Selasa (11/8/2026).
Dari 40 perkara yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Selain curat, polisi juga mengungkap sejumlah kasus curas dan curanmor yang terjadi di sejumlah daerah.
"Sebanyak 41 pelaku diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi juga mencatat 86 lokasi kejadian perkara yang berhasil diungkap," ujar Kombes Yuni.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti itu berkaitan dengan berbagai perkara kejahatan yang ditangani Polda Lampung dan polres jajaran.
Yuni menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian yang meresahkan masyarakat.
"Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan kasus juga terus dilakukan untuk mengejar pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah Lampung," tutupnya. (Hms/Mdn)
Wali Kota Bekasi Gandeng IROPIN Gelar Bakti Sosial Mata untuk Siswa SMPN 54
REFORMASI ID | Kota Bekasi - Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) aktif mengadakan berbagai kegiatan bakti sosial (baksos) penyuluhan kesehatan mata, pemeriksaan kesehatan mata dan penyaluran kacamata gratis.
Seperti halnya Kegiatan bakti sosial IROPIN yang disinergikan dengan menyambut peringatan hari Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di SMP Negeri 54 Kota Bekasi, Selasa (11/8/2026).
Dengan mengambil tema"Melihat Lebih Jelas, Berpikir Lebih Luas Menuju Bekasi Lebih Cerdas"
Acra Bakti Sosial IROPIN Kota Bekasi dihadiri, Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM Wali Kota Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Chondro Wibowo, S.E., M.M., Camat Bekasi Barat Andi Kristanto Puryandaru, S.STP., M.M., Muhammad Wildan Nuky Fahmi, S.S.T., Lurah Jakasampurna, Dra. Setyastuti Kepala Sekolah SMP Negeri 54 Kota Bekasi beserta jajaran guru, Sari Manurung, MM Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Ketua RW 07 Yahya Yohatma, Komite M. Nasier dan para tokoh .
Tampak hadir Ketua IROPIN Cabang Kota Bekasi Daeng Karna A. Md. RO. Beserta para pengurus, dan Junaedi, A.Md. R.O. Ketua Gapopin Pengurus Cabang (Pengcab) Bekasi.
Iya Julaeha A.Md. Kes., Ketua Panitia Bakti Sosial Iropin Cabang Kota Bekasi, menyampaikan bahwa Iropin sebagai wadah organisasi bagi refraksionis optisi yang merupakan salah satu nakes di bidang kesehatan mata.
"Kami aktif dalam dalam kegiatan sosial, selain pemberian kacamata gratis, juga memberikan mutu pelayanan kesehatan mata, khususnya di optical dan klinik mata, jadi kami lakukan pelayanan kesehatan mata," jelasnya.
Menurut Iya Julaeha, Iropin memberikan penyuluhan dan membagikan kacamata gratis sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
“Hari ini kami lakukan pemeriksaan mata kepada 821 siswa kelas 7 sampai dengan kelas 9. Nantinya Kacamata yang kita bagikan ini tentunya disesuaikan untuk penderita kelainan refraksi setelah kita melakukan pemeriksaan dulu, biasanya perkiraan yang mengalami kelainan refraksi itu 30 persen," ucap Iya Julaeha.
Kartono, A.Md.RO tenaga ahli Madya Refraksionis Optisien (Optometris) yang menjabat sebagai anggota Divisi Humas Iropin Kota Bekasi, menjelaskan bahwa proses pemberian kacamata diawali dengan screening kesehatan mata pelajar, kemudian hasilnya dikirim ke laboratorium untuk diproduksi lensa sesuai ukuran. “Setelah lensa selesai, dikirim kembali untuk dirakit menjadi kacamata yang dibagikan kepada pelajar,” terangnya.
Dijelaskan Kartono tentang refraksi mata dihadapan pelajar dan guru SMP Negeri 54 Kota Bekasi. Kelainan refraksi adalah gangguan pada mata untuk beradaptasi dengan objek dan cahaya. Akibatnya, penglihatan pun menjadi buram, baik dalam jarak dekat maupun jauh.
"Kelainan refraksi merupakan gangguan penglihatan yang sangat umum terjadi dan tidak boleh diremehkan. Jika dibiarkan sampai parah, kondisi ini dapat menyebabkan penderitanya kesulitan untuk melihat sehingga tidak bisa beraktivitas," kata Kartono.
Bakti sosial yang dilakukan IROPIN Cabang Kota Bekasi mendapat apresiasi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, yang menuturkan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi tentang kesehatan dan perawatan mata serta siswa siswi mendapat kaca mata yang tepat sehingga dapat belajar lebih nyaman dan efektif
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi tentang kesehatan mata. Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi anak-anak yang kesulitan melihat jelas di kelas. Dengan adanya bantuan kacamata, mereka bisa belajar lebih fokus. Tentunya kami sangat apresiasi kepada Iropin Cabang Kota Bekasi Pengda Jawa Barat di bawah pimpinan Daeng Karna. Semoga kegiatan ini berkelanjutan,” kata Tri Adhianto.
Tri Adhianto mengapresiasi kolaborasi bersama IROPIN yang secara langsung memberikan manfaat kepada para pelajar. Menurutnya, kesehatan mata tidak boleh dianggap sebagai persoalan sederhana karena kemampuan melihat dengan baik sangat berkaitan dengan aktivitas belajar anak di sekolah.
“Kita ingin memastikan anak-anak kita dapat belajar dengan nyaman dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Ketika penglihatannya jelas, mereka akan lebih mudah menerima pelajaran, membaca, menulis, dan mengikuti berbagai aktivitas di sekolah,” ujar Tri.
Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini menjadi contoh bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana sekolah, tetapi juga melalui perhatian terhadap kebutuhan kesehatan peserta didik.
“Kolaborasi seperti ini harus terus kita dorong. Pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri. Dengan keterlibatan organisasi profesi dan masyarakat, kita bisa memberikan pelayanan yang lebih dekat dan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Bekasi,” katanya.
Ketua IROPIN Cabang Kota Bekasi, Daeng Karna A.Md.RO., menegaskan bahwa pembagian kacamata merupakan bagian dari pengabdian profesi sekaligus tanggung jawab sosial untuk mendukung dunia pendidikan.
“Masih banyak siswa yang kesulitan membaca buku atau melihat papan tulis. Melalui program ini, kami ingin meringankan beban orang tua sekaligus mendukung pendidikan di Kota Bekasi,” tutur Daeng.
Abah Daeng berharap masyarakat semakin mengenal peran optometris sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten dalam pemeriksaan kelainan refraksi mata. Ia juga menekankan pentingnya memilih optik berizin agar hasil pemeriksaan lebih akurat dan nyaman.
“Kami juga siap bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk melakukan skrining mata di sekolah maupun masyarakat, agar masalah serius bisa terdeteksi sejak dini,” jelasnya.
"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi program ini. Kepada IROPIN yang Bapak Daeng pimpin kami sangat berterima kasih. Harapan kami, melalui pemeriksaan kesehatan mata dan pembagian kacamata gratis ini, anak-anak yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam melihat tulisan di papan atau membaca buku kini bisa belajar dengan lebih nyaman dan maksimal," ujarnya.
Kepala Sekolah menekankan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mata, khususnya bagi peserta didik. Dengan adanya bantuan kacamata gratis ini ia berharap siswa yang mengalami gangguan penglihatan bisa lebih fokus menerima pelajaran di sekolah.
"Aksi ini sangat membantu. Semoga program serupa dapat terus berlanjut, dan sukses selalu untuk Iropin,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, rasa syukur juga disampaikan para siswa penerima manfaat. Salah satunya, Maudi Airi Rizky, kelas 7.1
“Terima kasih atas pemeriksaan mata gratis dan bantuan kacamata gratis yang dilakukan IROPIN, Saya sangat bersyukur, semoga IROPIN dapat terus membantu lebih banyak orang,” ujarnya.
Program sosial ini mendapat sambutan hangat dari siswa, guru, dan orang tua. Selain membantu kesehatan mata, kegiatan tersebut menjadi bukti sinergi antara dunia pendidikan, profesi kesehatan, dan pemerintah dalam mewujudkan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Ads 970x90



























