Polres Metro Bekasi Kota ungkap 77 kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Brantas Jaya
REFORMASI-ID | KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers keberhasilan Operasi Brantas Jaya periode 4 hingga 17 Juli 2026. Kegiatan rilis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Halaman Upacara Mapolres.
Dalam pelaksanaan rilis pada Jumat (17/7/2026) sore tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara. Hadir pula Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal serta Kasie Humas AKP Suparyono untuk memaparkan detail pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Kota Bekasi.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus kejahatan. Dari puluhan kasus tersebut, petugas di lapangan sukses mengamankan 69 pelaku, di mana 18 orang di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Sebaran tempat kejadian perkara meliputi Rawa Lumbu 17 TKP, Jatiasih 5 TKP, Bekasi Selatan 17 TKP, dan Bekasi Barat 6 TKP. Selain itu, petugas juga menindak di wilayah Jati 4 TKP, Pondok Gede 7 TKP, Bekasi Utara 15 TKP, Bantargebang 5 TKP, serta Medan Satria 1 TKP.
Modus operandi para pelaku kejahatan jalanan atau curas ini tergolong sadis karena tega membacok korban menggunakan senjata tajam. Setelah melukai korban di tempat sepi, komplotan tersebut langsung merampas dan membawa kabur sepeda motor milik korban secara paksa.
Sementara untuk modus curat, pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Untuk kasus curanmor, target utama adalah motor yang diparkir di tempat tidak aman, tanpa kunci ganda, serta lingkungan rumah yang minim pengawasan kamera CCTV.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menggulung komplotan pelaku penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakan oleh para pelaku ini adalah dengan cara menyewa kendaraan korban, namun kemudian tidak dikembalikan dan justru digadaikan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa deretan senjata tajam, handphone, 15 kunci leter T, dan 3 pucuk air gun. Polisi juga mengamankan kendaraan hasil kejahatan berupa 23 unit sepeda motor roda dua serta 2 unit mobil roda empat.
Melihat maraknya modus tersebut, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri. Kapolres meminta warga agar selalu memasang kunci ganda atau rantai tambahan saat memarkir kendaraan serta mengoptimalkan pemasangan kamera pengawas CCTV di area pemukiman.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pentingnya kerja sama aktif antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Warga diajak untuk kembali menghidupkan sistem siskamling di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan setiap pergerakan mencurigakan melalui layanan cepat Call Center 110.
Terhadap 69 pelaku yang diamankan, penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai tindak pidananya. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dikenakan Pasal 479 ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
(Agus W)

























