Media Ditolak Meliput Kegiatan Damkar di PT Delta Pasifik Indo Tuna, PWI Bitung Sesalkan Sikap Manajemen - Media Reformasi Indonesia (MRI)

29 Juni 2026

Media Ditolak Meliput Kegiatan Damkar di PT Delta Pasifik Indo Tuna, PWI Bitung Sesalkan Sikap Manajemen

 

(Dok:google) 

REFORMASI-ID | BITUNG – Tiga wartawan mengaku ditolak melakukan peliputan kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kota Bitung di PT Delta Pasifik Indo Tuna, Girian, Sabtu 27/06/2026. Penolakan disampaikan melalui bagian Human Resources Department (HRD) setelah petugas keamanan berkoordinasi dengan pihak manajemen.

Menurut keterangan wartawan, mereka datang untuk meliput kegiatan setelah memperoleh informasi adanya aktivitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kota Bitung di lingkungan perusahaan. Namun, pihak perusahaan menyatakan peliputan tidak diizinkan karena merupakan instruksi pimpinan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung Muaz Taizar Basalamah mengecam penolakan tersebut. Menurut dia, tindakan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami sangat menyayangkan sikap manajemen PT Delta Pasifik Indo Tuna yang menolak wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika sebuah kegiatan melibatkan instansi pemerintah dan menggunakan fasilitas negara, tentu ada kepentingan publik yang harus dipenuhi melalui pemberitaan," katanya.

Ia menegaskan, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk mengganggu aktivitas perusahaan.

"Jika memang terdapat area yang bersifat terbatas atau informasi yang dikecualikan, perusahaan dapat menyampaikannya secara proporsional. Namun, menutup akses peliputan secara menyeluruh bukanlah langkah yang mencerminkan keterbukaan informasi," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Delta Pasifik Indo Tuna belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penolakan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Comments