Media Reformasi Indonesia (MRI): #dewan pers
Tampilkan postingan dengan label #dewan pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #dewan pers. Tampilkan semua postingan

10 September 2026

Polemik Tiga Guru PNS Bergulir, Kepsek SMK Muhammadiyah Bitung Soroti Pemberitaan dan Proposal Bantuan

 


REFORMASI-ID BITUNG — Kepala SMK Muhammadiyah Bitung, Arismiaty Soeri, meminta seluruh pihak melihat secara utuh polemik yang berkembang terkait pemberitaan mengenai tiga guru PNS di sekolah tersebut.

Arismiaty menegaskan, pihak sekolah tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik maupun membatasi kebebasan pers. Namun, sekolah merasa perlu memberikan klarifikasi karena pemberitaan yang beredar dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Menurut Arismiaty, persoalan bermula dari pemberitaan yang menyebut tiga guru PNS meninggalkan sekolah sebelum jam pulang. Pihak sekolah memiliki penjelasan berbeda mengenai peristiwa tersebut.

Ketiga guru, kata dia, bukan meninggalkan tugas tanpa alasan. Mereka disebut telah menyelesaikan agenda tertentu, meminta izin untuk keperluan sementara dan masih memiliki rencana kembali ke sekolah karena terdapat kegiatan yang harus diikuti.

“Atas pemberitaan itu, kami meminta klarifikasi karena kami merasa ada informasi yang perlu diluruskan. Kami tidak bermaksud menghalangi wartawan menjalankan tugasnya,” kata Arismiaty.

Ia mengatakan, upaya klarifikasi kemudian dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak yang disebut berkaitan dengan pemberitaan tersebut.

Dalam komunikasi itu, menurut Arismiaty, muncul permintaan uang sebesar Rp3 juta yang disebut berkaitan dengan tiga pemberitaan. Masing-masing pemberitaan disebut bernilai Rp1 juta. Dalam komunikasi berikutnya, angka tersebut menurut pengakuannya sempat berubah menjadi Rp2 juta.

Arismiaty menegaskan bahwa keterangan mengenai permintaan uang tersebut merupakan apa yang dialami dan dipahami pihak sekolah. Karena itu, sekolah menyerahkan pembuktiannya kepada komunikasi yang ada, termasuk percakapan WhatsApp dan identitas pihak yang melakukan komunikasi.

Proposal Bantuan Juga Dipersoalkan

Selain persoalan pemberitaan, Arismiaty juga menjelaskan kedatangan sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan ke SMK Muhammadiyah Bitung.

Mereka datang membawa proposal permohonan dukungan dana untuk kegiatan Rapat Kerja Daerah Media Group Mabes TNI-Polri.

Dalam proposal tersebut tercantum sejumlah nama sekolah beserta nominal bantuan. Arismiaty mengatakan pihaknya hanya mampu memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu.

Pemberian tersebut kemudian didokumentasikan bersama proposal sebagai bagian dari administrasi sekolah.

Namun, persoalan muncul setelah pihak sekolah lain yang namanya tercantum dalam proposal dikonfirmasi.

Kepala SMK Negeri 1 Bitung, Drs. Christo A. Lewan, membantah sekolahnya pernah memberikan bantuan sebagaimana nominal yang tercantum dalam proposal.

Bantahan serupa disampaikan Kepala SMK Negeri 3 Bitung, Yessie Pinontoan, S.Th., M.Si. Nama SMK Negeri 3 Bitung tercantum dalam daftar dengan nominal bantuan Rp1 juta

Ketika dikonfirmasi, Yessie membantah pencantuman tersebut.

“Itu tidak benar, dorang itu siapa?” tegas Yessie.

Bagi Arismiaty, bantahan tersebut menjadi alasan penting agar isi proposal tidak hanya dipercaya berdasarkan dokumen yang dibawa kepada sekolah, tetapi juga diverifikasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum di dalamnya

Kepala Sekolah: Kami Tidak Ingin Menuduh

Arismiaty menegaskan, sekolah tidak ingin menarik kesimpulan sepihak mengenai siapa yang membuat proposal ataupun bagaimana data nama sekolah dan nominal bantuan tersebut dicantumkan.

Namun, jika benar terdapat sekolah yang namanya dicantumkan tanpa pernah memberikan bantuan, menurut dia, hal tersebut perlu dijelaskan.

PDM Bitung: Jangan Campuradukkan Persoalan

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bitung, Muhammad Rusdi Baso, S.E., bersama Wakil Ketua PDM Hasan Harun, S.Pd.I., meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta.

PDM, menurut mereka, tidak datang untuk membela sekolah secara membabi buta.

Jika benar terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan guru, proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, pada saat yang sama, pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Kritik terhadap lembaga pendidikan, kata mereka, merupakan bagian dari kontrol publik. Tetapi kontrol publik harus tetap berjalan dengan prinsip akurasi, keberimbangan dan konfirmasi.

Dewan Pers Ingatkan Media Jangan Catut Nama Lembaga Negara

Polemik ini juga relevan dengan peringatan Dewan Pers pada 5 Agustus 2025 mengenai praktik media yang menggunakan atau mencatut nama lembaga negara secara tidak sah.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara seperti KPK, Polri dan institusi resmi lainnya, apabila media tersebut tidak memiliki hubungan atau afiliasi struktural dengan lembaga yang namanya digunakan. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa penggunaan nama institusi negara dapat menimbulkan kesan seolah-olah media tersebut merupakan bagian dari institusi yang bersangkutan. 

Karena itu, menurut Arismiaty, sekolah maupun masyarakat perlu memiliki ruang untuk melakukan verifikasi terhadap identitas media, perusahaan pers, wartawan, serta lembaga yang mengatasnamakan dirinya ketika datang meminta informasi maupun dukungan.

Sekolah Minta Semua Dibuktikan

Arismiaty kembali menegaskan bahwa SMK Muhammadiyah Bitung terbuka terhadap kritik dan pemberitaan.

Namun, menurut dia, keterbukaan tersebut harus berjalan bersama hak untuk memperoleh klarifikasi.

“Kami tidak anti terhadap kritik. Silakan media menjalankan fungsi kontrol. Tetapi kami juga memiliki hak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Kalau ada kesalahan dari pihak sekolah, kami siap diperiksa. Kalau ada informasi yang keliru, kami juga berharap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Arismiaty.


29 Juni 2026

Media Ditolak Meliput Kegiatan Damkar di PT Delta Pasifik Indo Tuna, PWI Bitung Sesalkan Sikap Manajemen

 

(Dok:google) 

REFORMASI-ID | BITUNG – Tiga wartawan mengaku ditolak melakukan peliputan kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kota Bitung di PT Delta Pasifik Indo Tuna, Girian, Sabtu 27/06/2026. Penolakan disampaikan melalui bagian Human Resources Department (HRD) setelah petugas keamanan berkoordinasi dengan pihak manajemen.

Menurut keterangan wartawan, mereka datang untuk meliput kegiatan setelah memperoleh informasi adanya aktivitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kota Bitung di lingkungan perusahaan. Namun, pihak perusahaan menyatakan peliputan tidak diizinkan karena merupakan instruksi pimpinan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung Muaz Taizar Basalamah mengecam penolakan tersebut. Menurut dia, tindakan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami sangat menyayangkan sikap manajemen PT Delta Pasifik Indo Tuna yang menolak wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika sebuah kegiatan melibatkan instansi pemerintah dan menggunakan fasilitas negara, tentu ada kepentingan publik yang harus dipenuhi melalui pemberitaan," katanya.

Ia menegaskan, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk mengganggu aktivitas perusahaan.

"Jika memang terdapat area yang bersifat terbatas atau informasi yang dikecualikan, perusahaan dapat menyampaikannya secara proporsional. Namun, menutup akses peliputan secara menyeluruh bukanlah langkah yang mencerminkan keterbukaan informasi," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Delta Pasifik Indo Tuna belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penolakan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

22 Mei 2026

Gabungan Awak Media Independen Desak Dewan Pers Bertindak Tegas terhadap Oknum Wartawan Penyebar Hoaks dan Pemerasan



REFORMASI-ID | BITUNG — Gelombang keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan profesi jurnalistik kian menguat di Kota Bitung. Sejumlah awak media independen mendesak Dewan Pers agar lebih proaktif menerima dan menindaklanjuti aduan terkait pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, tidak melalui proses klarifikasi, hingga mengarah pada pembentukan opini sepihak dan dugaan penyebaran hoaks.

Desakan itu mencuat menyusul rangkaian pemberitaan dugaan isu SARA yang menyeret nama Komandan Satrol Kodaeral VIII, Marvill Marfel Frits. Awak media independen menilai pemberitaan tersebut telah berulang kali dimuat tanpa proses konfirmasi langsung kepada pihak yang diberitakan, padahal klarifikasi resmi sudah disampaikan secara terbuka.

Sorotan tajam diarahkan kepada tiga media online, yakni PeloporBerita.Id oleh saudari Nina Rumondor yang diketahui merupakan salah satu anggota Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara, kemudian Tipikor Investigasi News.Id oleh saudara Welly Mamonto, serta Starbucks.News.Id oleh saudara John Sela.

Gabungan awak media independen menilai ketiga oknum media online tersebut telah melakukan pemberitaan secara sepihak tanpa klarifikasi berimbang. Padahal, menurut mereka, Dansatrol Kodaeral VIII Marvill Marfel Frits telah berulang kali memberikan penjelasan terbuka terkait isu yang berkembang, termasuk di hadapan tokoh masyarakat, organisasi kerukunan Jawa, hingga sejumlah insan pers di Sulawesi Utara.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apa sebenarnya motif di balik pemberitaan sepihak yang terus diulang ini, padahal klarifikasi sudah disampaikan secara terbuka? Kalau berita terus diproduksi tanpa konfirmasi dan tanpa verifikasi, maka patut dipertanyakan tujuan sebenarnya,” ujar salah satu jurnalis independen di Bitung.

Menurut mereka, tindakan semacam itu bukan hanya melanggar prinsip cover both sides, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah upaya menjaga kerukunan masyarakat Kota Bitung yang selama ini dikenal sebagai daerah plural dan penuh toleransi.

Fenomena media online yang tumbuh tanpa disiplin verifikasi kini dinilai semakin mengkhawatirkan. Status wartawan dan kepemilikan kartu pers disebut kerap dijadikan tameng oleh sebagian oknum untuk menggiring opini, melakukan tekanan terhadap narasumber, bahkan diduga terlibat praktik backing bisnis ilegal dan pemerasan berkedok kontrol sosial.

“Kalau profesi wartawan dipakai untuk membangun framing tanpa fakta dan tanpa keberimbangan, maka itu bukan lagi kerja jurnalistik yang sehat. Ini justru mencederai independensi pers dan merusak kepercayaan publik terhadap media,” kata salah satu wartawan senior.

Gabungan awak media independen meminta Dewan Pers tidak tinggal diam terhadap praktik-praktik seperti itu. Mereka mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap media maupun oknum wartawan yang terbukti berulang kali melanggar kode etik jurnalistik.

Tidak hanya sebatas teguran, mereka juga meminta adanya rekomendasi pencabutan kartu tanda anggota (KTA) pers, peninjauan legalitas media, hingga pemberian sanksi tegas terhadap media yang dinilai menyalahgunakan fungsi pers.

“Pers diberikan kebebasan oleh undang-undang, tetapi kebebasan itu memiliki batas etik dan tanggung jawab hukum. Jangan sampai ada oknum yang berlindung di balik profesi wartawan untuk membentuk opini sepihak atau mencari kepentingan tertentu,” tegas mereka.

Kasus ini kini dinilai menjadi ujian serius bagi dunia pers lokal: apakah profesi jurnalistik tetap dijaga sebagai instrumen demokrasi yang bertanggung jawab, atau justru dibiarkan dipakai oleh oknum tertentu untuk memainkan narasi tanpa verifikasi dan tanpa keberimbangan fakta.