25 Agustus 2026
Polda Sumsel Apresiasi Wisuda Akbar 10.000 Santri di Palembang
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghadiri Tasyakuran 10.000 Santri Bebas Buta Aksara Al-Qur'an dan Wisuda Akbar 2026 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Jalan Pom IX, Selasa, 25 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Merawat Warisan Keteladanan Rasulullah SAW sebagai Kompas Moral Kehidupan Berbangsa
REFORMASI-ID | Lampung - Putaran waktu kembali mengantarkan kita pada bulan yang penuh rahmat, Rabiul Awal. Tepat pada 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi ini, umat Islam di seluruh belahan dunia, termasuk di Tanah Air, menundukkan hati sejenak untuk memperingati hari kelahiran sosok manusia paling paripurna, Nabi Muhammad SAW. Selasa, 25/08/2026.
Memperingati Maulid Nabi SAW sejatinya bukanlah sekadar perayaan seremonial tahunan yang berlalu tanpa jejak. Lebih dari itu, momentum ini adalah sebuah oase spiritual dan panggilan nurani untuk kembali menyelami samudra keteladanan beliau. Di tengah derasnya arus globalisasi dan kompleksitas peradaban modern tahun 2026—di mana kita kerap dihadapkan pada tantangan dekadensi moral, krisis kepercayaan, hingga rentannya persatuan—ketauladanan Rasulullah SAW hadir sebagai jawaban sekaligus kompas penunjuk arah.
Sejarah mencatat dengan tinta emas bagaimana seorang yatim piatu dari padang pasir Arabia mampu mengubah wajah peradaban dunia. Beliau tidak menaklukkan hati manusia dengan ketajaman pedang, melainkan dengan kelembutan akhlak dan keluhuran budi pekerti. Sebagaimana firman Allah SWT, kehadiran beliau adalah Rahmatan lil 'Alamin, rahmat bagi semesta alam.
Ada tiga pilar ketauladanan Rasulullah SAW yang sangat relevan untuk kita wujudkan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.
Pertama, Integritas dan Kejujuran yang Mengakar (Siddiq dan Amanah).
Jauh sebelum diangkat menjadi seorang utusan Allah, penduduk Mekkah telah menyematkan gelar Al-Amin (Yang Dapat Dipercaya) kepada beliau. Gelar ini adalah bukti sahih bahwa integritas adalah modal utama dalam membangun tatanan sosial yang sehat. Dalam dunia yang penuh dengan godaan hari ini, kejujuran bak barang langka. Keteladanan beliau mengajarkan kita bahwa pengabdian, baik sebagai pemimpin, tokoh masyarakat, maupun abdi negara, harus dilandasi oleh niat yang tulus dan kejujuran yang tak bisa ditawar. Kepercayaan masyarakat hanya bisa diraih jika ucapan selaras dengan perbuatan.
Kedua, Kepedulian Sosial dan Perlindungan Generasi.
Rasulullah SAW adalah sosok yang paling tidak tega melihat penderitaan umatnya. Beliau amat menyayangi anak yatim, menghargai dan menghormati yang tua, mengasihi dan menyayangi yang muda, dan mengangkat harkat martabat kaum yang lemah. Di era sekarang, wujud dari meneladani kasih sayang ini adalah kepedulian nyata kita terhadap lingkungan sekitar. Sebagai elemen masyarakat, kita dituntut untuk proaktif melindungi generasi penerus bangsa dari berbagai ancaman kehancuran masa depan, seperti penyalahgunaan narkotika dan pergaulan bebas. Membangun umat dan bangsa yang kuat harus dimulai dengan menyelamatkan dan membina anak-anak generasi mudanya.
Ketiga, Kebijaksanaan dalam Merawat Persatuan (Fathonah).
Nabi Muhammad SAW adalah seorang negarawan ulung. Melalui Piagam Madinah, beliau mencontohkan bagaimana merajut kerukunan di tengah kemajemukan suku, ras, dan agama. Beliau mengedepankan dialog, keadilan, dan kesetaraan. Di tengah masyarakat kita yang sangat majemuk, nilai-nilai toleransi dan gotong royong warisan Rasulullah SAW ini adalah perekat yang akan mencegah perpecahan. Perbedaan tidak boleh menjadi sumber konflik, melainkan menjadi harmoni yang memperkuat langkah kita membangun daerah.
Mencintai Rasulullah SAW tidak cukup hanya dengan senandung selawat di bibir, tetapi harus dibuktikan dengan manifestasi akhlak beliau dalam setiap tarikan napas dan langkah kehidupan kita. Kita dituntut untuk menjadi pribadi yang membawa manfaat (khairunnas anfa'uhum linnas), menghadirkan solusi, dan menebarkan kedamaian di mana pun kita berada.
Sebagai penutup, mengiringi langkah kita dalam momen yang sarat akan makna ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merenungi pesan spiritual ini.
Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H. Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat untuk terus meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari, dan kita senantiasa mendapatkan syafaat beliau di yaumil akhir. Semoga keberkahan, kedamaian, dan kasih sayang selalu menyertai langkah kita semua, Aamiin.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan kepada kita agar tetap istikamah berada di jalan yang diridai-Nya.
Shallallahu 'ala Muhammad. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq, Fastabiqul khairat.
Oleh: H. Tony Eka Candra. (Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung / Ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung).
Dua Truk Diduga “Tab Solar” Diamankan Polres Bitung, Wakapolres: Tak Ada Ruang untuk Penyelewengan
REFORMASI-ID | BITUNG — Pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, memasuki babak penindakan. Polisi menemukan dua truk yang diduga disiapkan untuk menyalahgunakan solar bersubsidi saat inspeksi mendadak di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin, 24 Agustus 2026.
Inspeksi dipimpin Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., bersama personel Satuan Lalu Lintas, Intelkam, dan Satuan Reserse Kriminal. Sebanyak enam SPBU di wilayah Kota Bitung diperiksa. Polisi antara lain mengecek kendaraan yang hendak mengisi solar, mencocokkan nomor polisi dengan barcode, serta memeriksa dokumen kendaraan.
Temuan mencolok terjadi di SPBU Girian Permai. Petugas mendapati dua truk yang dicurigai berkaitan dengan praktik yang oleh polisi disebut sebagai “tab Solar”. Salah satu truk disebut memiliki dua tangki bahan bakar. Truk lainnya ditemukan dalam kondisi roda yang dinilai tidak laik jalan.
Kedua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penindakan lalu lintas berupa tilang terhadap kendaraan tersebut.
“Untuk dua kendaraan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres serta dilakukan penilangan untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan itu diduga akan menimbun Solar dengan cara tab,” kata Korompis.
Istilah “tab Solar” dalam konteks temuan polisi merujuk pada dugaan upaya memperoleh solar bersubsidi secara tidak semestinya, antara lain dengan memanfaatkan kapasitas tangki kendaraan untuk pengisian berulang. Namun, status kedua kendaraan tersebut masih sebatas dugaan dan proses pemeriksaan polisi menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun pelanggaran ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Di SPBU Madidir, situasinya berbeda. Distribusi solar bersubsidi disebut berjalan normal. Penanggung jawab SPBU, Wempi Tilaar, mengatakan pihaknya memperketat pemeriksaan kendaraan yang hendak mengisi BBM bersubsidi.
“Kami di sini sangat ketat. Jika ada kendaraan yang memiliki dua tangki, tidak akan kami layani,” ujar Wempi.
Pengawasan terhadap kendaraan dengan tangki tambahan menjadi salah satu titik krusial dalam distribusi solar bersubsidi. Sebab, celah pada mekanisme pengisian dapat membuka peluang pembelian dalam jumlah tidak wajar yang pada akhirnya berpotensi mengurangi akses masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres, menegaskan pemeriksaan SPBU tidak semata-mata diarahkan pada penindakan. Polisi juga berupaya mencegah praktik penyalahgunaan sejak dari titik pengisian.
“Hari ini enam SPBU yang ada di Kota Bitung disidak. Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaan solar subsidi terjadi di Kota Bitung. Semua yang bermain dengan solar subsidi akan kami tindaki sesuai aturan. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan,” kata Korompis.
Ia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala. Polisi akan memantau kesesuaian kendaraan, nomor polisi, barcode, dokumen kendaraan, serta kondisi fisik kendaraan yang melakukan pengisian solar bersubsidi.
“Saya akan turun langsung memantau dan memeriksa SPBU di Bitung. Prinsip kami jelas, distribusi solar subsidi harus aman, tertib dan tepat sasaran,” ujar Korompis.
Langkah tersebut menempatkan SPBU bukan sekadar titik pelayanan konsumen, tetapi juga salah satu simpul pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Karena itu, pengelola SPBU dituntut memastikan setiap transaksi memenuhi ketentuan, sementara aparat perlu memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada penindakan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Dalam kasus dua truk di SPBU Girian Permai, polisi masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan tersebut. Pemeriksaan kendaraan, dokumen, pola pengisian, dan keterangan pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah perkara berhenti pada pelanggaran lalu lintas atau berkembang menjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Bitung menyatakan pengawasan akan terus diperkuat. Polisi mengimbau pengelola SPBU, pengemudi, pelaku usaha, dan masyarakat tidak memanfaatkan celah distribusi solar bersubsidi untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.
Bagi polisi, persoalannya bukan semata-mata berapa liter solar yang masuk ke tangki sebuah kendaraan. Yang lebih besar adalah memastikan subsidi negara tidak berubah menjadi komoditas yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Di titik itulah pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diuji: apakah mampu mencegah kebocoran sejak di SPBU, atau baru bergerak setelah penyimpangan ditemukan.
24 Agustus 2026
Dari Edukasi Masif hingga Penahanan, Langkah Tegas Polda Sumsel Tangani Karhutla 2026
REFORMASI-ID | PALEMBANG – Menghadapi ancaman siklus tahunan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), pemerintah pusat bersama aparat gabungan dan pemerintah daerah merapatkan barisan. Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI H. Prabowo Subianto, memimpin langsung Rapat Penanggulangan Karhutla di Sumatera Selatan Tahun 2026 yang digelar di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (24/8/2026).
Rapat tingkat tinggi ini turut dihadiri oleh jajaran menteri dan pejabat teras negara, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel yang dipimpin oleh Gubernur H. Herman Deru.
Dalam forum strategis tersebut, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memaparkan strategi holistik yang telah dan sedang dijalankan oleh Polda Sumsel. Penanganan Karhutla tahun ini tidak hanya bertumpu pada pemadaman, tetapi mencakup pencegahan dini, kolaborasi edukasi, hingga penegakan hukum yang tegas.
Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa antisipasi telah dilakukan jauh hari. “Karena Karhutla ini merupakan siklus yang terjadi setiap tahunnya, kami sudah mempersiapkan hal ini mulai dari awal tahun, Bapak Presiden. Pada bulan Februari yang lalu, Bapak Kapolri bahkan hadir mengecek langsung kesiapsiagaan Karhutla sekaligus apel Kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan,” papar Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Untuk upaya pencegahan (preemtif) dan edukasi, Polda Sumsel mengedepankan sinergi di tingkat akar rumput. Menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan para Kepala Desa (Kades) sebagai ujung tombak, aparat secara masif memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
Langkah ini, lanjut Kapolda, semakin kuat berkat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang menjadi landasan aparat di lapangan. Selain itu, kolaborasi aktif juga dilakukan saat terjadi kebakaran dan pasca-kebakaran (rehabilitasi) bersama TNI, pemerintah daerah, dan warga setempat.
Namun, upaya persuasif tersebut dibarengi dengan tindakan represif bagi pihak-pihak yang membandel. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan angka Karhutla.
“Berdasarkan kegiatan yang sudah kami pantau, saat ini kami telah menangani kasus sebanyak 15 Laporan Polisi (LP). Selama kejadian di kewilayahan, kami juga sudah menahan 17 tersangka. Mudah-mudahan penindakan ini menjadi shock therapy (efek jera) sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan di wilayah Sumsel,” tegas Kapolda.
Dikonfirmasi secara terpisah usai rapat, Kabid Humas Polda Sumsel menyampaikan imbauan tambahan agar strategi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat luas.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda dalam rapat bersama Bapak Presiden hari ini, penanganan Karhutla yang komprehensif membutuhkan kesadaran kolektif. Penegakan hukum adalah langkah terakhir; yang paling utama adalah pencegahan. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apa pun, dan segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat jika melihat titik api,” ujar Kabid Humas.
Rapat koordinasi bersama Presiden RI ini menjadi penegas bahwa penanganan Karhutla di Sumatera Selatan pada tahun 2026 dilakukan secara terpadu dan satu komando. Melalui keseimbangan antara deteksi dini, edukasi yang humanis, kolaborasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang memberi efek jera, Sumatera Selatan diharapkan mampu melewati musim kemarau tahun ini tanpa status darurat kabut asap, demi menjaga roda ekonomi, kesehatan masyarakat, dan kelestarian ekosistem lingkungan. (Hms/Mdn)
Danrem 044/Gapo Pimpin Langsung Gelar Pasukan PAM Kunker Presiden RI
REFORMASI-ID | Palembang – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan kunjungan Presiden Republik Indonesia di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud memimpin langsung Upacara Gelar Pasukan Pengamanan RI Satu yang dilaksanakan di Jasdam II/Sriwijaya, Palembang, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang, para Asisten Kodam II/Sriwijaya, Danlanal dan Danlanud Palembang, para pejabat Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, Polres Banyuasin, para Komandan Satuan Pam RI Satu, serta para pejabat dan undangan lainnya.
Upacara gelar pasukan ini merupakan bagian dari kesiapan operasi pengamanan untuk memastikan seluruh personel, materiil, sarana dan prasarana pendukung berada dalam kondisi siap menghadapi rangkaian kunjungan Presiden RI di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam arahannya, Danrem 044/Gapo menekankan pentingnya kesiapan, kedisiplinan, profesionalisme, serta sinergitas seluruh unsur yang terlibat dalam pengamanan. Setiap personel harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta mampu melaksanakan tugas secara optimal sesuai sektor yang telah ditentukan.
“Kepada seluruh personel, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jaga disiplin, kekompakan dan soliditas. Pastikan seluruh rangkaian kegiatan Presiden RI dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar,” tegas Danrem.
Danrem juga menekankan bahwa keberhasilan pengamanan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan personel, tetapi juga oleh kesiapan, komunikasi, koordinasi dan kemampuan setiap unsur dalam mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan.
"Untuk itu, seluruh unsur pengamanan diminta membangun koordinasi yang erat, baik antara TNI, Polri, pemerintah daerah maupun seluruh stakeholder terkait. Kesamaan persepsi dan kecepatan dalam mengambil langkah di lapangan menjadi faktor penting untuk menjamin keamanan selama kegiatan Presiden RI berlangsung," ungkap Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud.
Gelar pasukan tersebut imbuh Danrem, sekaligus menjadi momentum untuk memastikan kesiapan seluruh Satuan Pam RI 1 yang telah ditugaskan pada masing-masing sektor pengamanan.
"Setiap personel diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta kewaspadaan yang tinggi," pungkas Danrem 044/Gapo. (Mdn)
Terapkan Paradigma Preventif-Prediktif, Polri Komitmen Kawal Keberlangsungan PT Timah Tbk
Aksi Cepat Tanggap Padamkan Karhutla, Tim Respon Bencana Batalyon A Pelopor Jinakkan Api di Hutan Kota Balikpapan
Tangani 16 Kasus Karhutla, Polda Sumsel: Pastikan 20 Tersangka Diproses Hukum
REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan (SUMSEL) memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel dan Polres jajaran telah menangani 16 Laporan Polisi dengan luas areal terdampak sekitar 34,8 hektare serta menetapkan 20 orang sebagai tersangka yang seluruhnya berada dalam status penahanan.
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sumsel dalam mencegah Karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih luas, termasuk potensi kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas pendidikan, perekonomian, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari 16 perkara yang ditangani, sebanyak 11 perkara masih berada pada tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I, dan satu perkara telah mencapai P21 atau Tahap II. Proses tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara Karhutla dilakukan secara berkelanjutan mulai dari pengungkapan kejadian hingga proses penegakan hukum.
Penanganan perkara tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran. Polres Ogan Komering Ilir menangani tiga Laporan Polisi. Sementara Polres Ogan Komering Ulu Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing menangani dua perkara.
Adapun Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, dan Polres Lahat masing-masing menangani satu perkara Karhutla.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan deteksi dini, patroli, respons terhadap titik panas, penggelaran personel, koordinasi lintas sektor, serta penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran.
Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aspek penindakan hukum berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan mitigasi di lapangan.
“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujar Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
Selain itu tegas Kombes Pol Doni Satrya. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memastikan setiap perkara Karhutla ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Penegakan hukum juga diharapkan memberikan efek pencegahan agar masyarakat maupun pihak lainnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas," tegasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan Karhutla membutuhkan keseimbangan antara langkah pencegahan, mitigasi, pemadaman, dan penegakan hukum.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurutnya, keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak mencegah kebakaran sejak dini sehingga masyarakat terlindungi dan dampak terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Tak hanya itu tuturnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, pemantauan titik panas, edukasi masyarakat, penyelidikan, serta koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait. Setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian Karhutla akan ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
"Melalui strategi pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjaga masyarakat dan lingkungan dari ancaman Karhutla sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kabidhumas Polda Sumsel. (Mdn)
Dr. Sucipto: Penguatan Peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda untuk Meningkatkan Kualitas Regulasi Daerah
REFORMASI-ID | Jakarta - Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah dan layanan hukum membutuhkan keterlibatan unsur hukum secara lebih konsisten dalam proses pengambilan keputusan di daerah. Gagasan tersebut menjadi perhatian Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., Staf Ahli Menteri Hukum melalui Strategic Policy Brief tentang penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).
Gagasan tersebut berangkat dari kondisi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah belum secara memadai mengakomodasi peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal persoalan pemerintahan daerah kini semakin bersinggungan dengan kualitas regulasi daerah kepastian hukum pembinaan hukum layanan administrasi hukum kekayaan intelektual serta layanan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam perspektif Sucipto penguatan tersebut bukan sekadar persoalan menempatkan unsur Kementerian Hukum dalam sebuah forum koordinasi. Lebih jauh keterlibatan tersebut diharapkan dapat memastikan perspektif hukum hadir sejak awal ketika pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan menyusun pilihan kebijakan hingga merumuskan rekomendasi.
“Penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda diperlukan agar dukungan hukum tidak hanya hadir ketika forum membutuhkan tetapi dapat masuk sejak tahap penyiapan bahan identifikasi masalah pembahasan opsi penyusunan rekomendasi hingga pemantauan tindak lanjut,” ujar Sucipto ditemui media di Jakarta pada Senin (24/8/2026),
Menurut Sucipto, mekanisme pelibatan melalui undangan belum cukup untuk menjamin keterlibatan Kementerian Hukum secara konsisten. Dukungan berupa legal analysis legal risk screening dan regulatory coherence dinilai penting sejak awal proses pembahasan agar keputusan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pandangan tersebut sejalan dengan persoalan yang diidentifikasi dalam policy brief. Ketika Kementerian Hukum hanya dilibatkan berdasarkan undangan dukungan hukum berpotensi terlambat masuk dalam proses pembahasan. Padahal analisis hukum penyaringan risiko hukum dan keselarasan regulasi dibutuhkan sejak penyiapan bahan identifikasi masalah pembahasan berbagai opsi penyusunan rekomendasi hingga pemantauan tindak lanjut.
“Forkopimda perlu diperkuat sehingga mampu melihat persoalan daerah secara lebih utuh bukan hanya dari perspektif stabilitas dan koordinasi pemerintahan tetapi juga dari sisi kualitas hukum regulasi dan kepastian hukum,” ungkap Sucipto.
Tiga Alternatif Kebijakan
Policy brief tersebut menawarkan tiga alternatif kebijakan untuk memperkuat posisi Kementerian Hukum dalam Forkopimda. Alternatif pertama adalah mempertahankan pengaturan yang ada. Alternatif kedua memperkuat pelibatan eksplisit Kementerian Hukum tanpa mengubah keanggotaan inti. Sementara alternatif ketiga mengusulkan perubahan komprehensif terhadap Pasal 3 dan Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2022.
Alternatif ketiga menjadi pilihan yang direkomendasikan karena dinilai paling kuat untuk memastikan kesinambungan dukungan hukum dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pada tingkat provinsi kepala instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah dapat diikutsertakan dalam Forkopimda sesuai kebutuhan karakteristik permasalahan dan kondisi objektif daerah. Sementara pada tingkat kabupaten/kota kepala instansi vertikal Kementerian Hukum sesuai wilayah kerjanya diusulkan menjadi anggota Forkopimda.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah unsur dalam Forkopimda melainkan memastikan perspektif hukum hadir dalam proses pengambilan keputusan daerah sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih berkualitas memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Sucipto.
Gagasan tersebut sekaligus menempatkan Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat legal governance di daerah. Dengan keterlibatan yang lebih sistematis persoalan regulasi dan layanan hukum dapat dibahas sejak awal sehingga potensi risiko hukum dalam pengambilan keputusan dapat diantisipasi.
Apresiasi atas Inovasi Penguatan Kebijakan
Gagasan penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., CGRE ., Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
“Selamat dan sukses Dr Sucipto peserta PKN 1 Angkatan 66 yang berhasil melakukan terobosan memperkuat peran Kemenkum dalam Forkopimda di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur Akmal Malik.
Apresiasi terhadap gagasan tersebut juga datang dari Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Menurut Khofifah penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda memiliki arti penting bagi peningkatan kualitas kebijakan dan regulasi di daerah.
“Kita berharap inovasi ini dapat mendorong harmonisasi kebijakan dan regulasi yang semakin berkualitas memperkuat kepastian hukum serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Khofifah Indar Parawansa.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa gagasan penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan. Lebih jauh inovasi tersebut diarahkan untuk memberikan dampak terhadap kualitas kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui regulasi yang lebih harmonis kepastian hukum yang lebih kuat serta pelayanan hukum yang semakin efektif.
Dari Regulasi Menuju Tata Kelola
Policy brief tersebut tidak berhenti pada usulan perubahan norma. Perubahan Pasal 3 dan Pasal 10 juga diikuti dengan rekomendasi penyesuaian sejumlah ketentuan pendukung terkait tugas kegiatan sekretariat hubungan kerja pelaporan serta pembinaan nasional.
Sekretariat Forkopimda misalnya diharapkan memiliki ruang untuk mengelola data bahan telaah hukum rekomendasi serta pemantauan tindak lanjut. Sementara koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum perlu diperkuat dalam fasilitasi pembinaan dan pengawasan Forkopimda yang berkaitan dengan bidang hukum.
Langkah tindak lanjut yang diusulkan mencakup pembahasan awal antara Kementerian Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Setelah itu diperlukan penyusunan matriks pasal terdampak verifikasi nomenklatur dan kesiapan instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah serta penyusunan policy paper dan naskah urgensi perubahan PP.
Pada akhirnya penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda diarahkan untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin kuat dari sisi hukum. Dampak yang diharapkan mencakup peningkatan kualitas regulasi daerah pembinaan hukum harmonisasi kebijakan layanan administrasi hukum kekayaan intelektual serta informasi hukum.
Dalam jangka pendek Forkopimda diharapkan memperoleh dukungan legal analysis legal risk screening serta masukan awal terhadap isu regulasi dan layanan hukum. Dalam jangka menengah kualitas peraturan daerah pembinaan hukum harmonisasi kebijakan layanan administrasi hukum kekayaan intelektual dan informasi hukum dapat diperkuat. Sementara dalam jangka panjang penguatan peran Kementerian Hukum di Forkopimda diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum kepercayaan publik dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan demikian Forkopimda tidak hanya menjadi ruang koordinasi antarpimpinan daerah tetapi juga dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem pengambilan keputusan yang lebih tertib secara hukum responsif terhadap persoalan daerah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gagasan yang dituangkan Dr. Sucipto melalui policy brief tersebut pada akhirnya menempatkan hukum bukan sekadar sebagai instrumen untuk mengoreksi kebijakan setelah keputusan dibuat. Hukum didorong hadir sejak awal sebagai fondasi untuk membangun kebijakan daerah yang berkualitas memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (TJ)
23 Agustus 2026
Tim Kesehatan Korbrimob Berikan Pertolongan Darurat kepada Warga di Posko Barangkolong
Tim Kesehatan Korbrimob Jemput Bola, Layani Warga Terdampak Gempa di Reo
Lewat Salat Subuh dan Tausiah, Brimob Bangun Semangat Kebersamaan Bersama Warga Reo
Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan
Kompak dan Gotong Royong Diterapkan Dalam Perayaan HUT ke - 81 RI Warga Kampung Penggilingan
Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Dorong Sinergi Pers dan Masyarakat
REFORMASI-ID | EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi langsung kepada masyarakat. Pesan tersebut disampaikan jajaran Polsek Tebing Tinggi melalui kegiatan kemasyarakatan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Minggu, 23/08/2026.
Polsek Tebing Tinggi menggelar lomba gaplek dan pertunjukan kesenian tradisional kuda kepang bersama masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi ruang interaksi antara personel kepolisian dan warga sekaligus dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Akhiri, S.I.P., M.M., mengatakan pendekatan melalui kegiatan bersama masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan lingkungan. Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” ujar Kompol Herman Akhiri, S.I.P., M.M.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tebing Tinggi bersama Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan maupun pembersihan lahan. Edukasi ini diarahkan untuk mencegah kebakaran yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Kegiatan yang dikemas melalui hiburan rakyat juga memperkuat kedekatan polisi dengan masyarakat. Lomba gaplek menciptakan suasana keakraban, sementara pertunjukan kuda kepang menjadi bagian dari pelestarian kesenian tradisional sekaligus memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah jajaran Polsek Tebing Tinggi yang memanfaatkan kegiatan kemasyarakatan sebagai sarana memperkuat komunikasi dan menyampaikan pesan kamtibmas.
“Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta berperan aktif dalam mencegah Karhutla. Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan tidak membuka lahan melalui cara pembakaran,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat. Edukasi secara langsung di tingkat komunitas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel terus mendorong penguatan komunikasi publik dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi potensi Karhutla.
“Polri berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak Karhutla. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, termasuk insan pers, menjadi penting untuk memperluas edukasi dan membangun kesadaran bersama,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurut Kombes Pol Nandang. Dengan pendekatan yang menggabungkan kegiatan sosial, komunikasi kamtibmas, dan edukasi lingkungan, Polres Empat Lawang terus memperkuat peran kepolisian di tengah masyarakat. Pesan pencegahan Karhutla diharapkan semakin luas diterima.
"Sehingga masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah Empat Lawang," pungkas Kombes Pol Nandang. (Hms/Mdn)
Teriakan Korban Gagalkan Aksi Pencurian, Residivis Ditangkap Sehari Kemudian di Natar
REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Aksi pencurian di sebuah rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berujung kegagalan setelah korban berteriak saat menyadari rumahnya dimasuki orang.
Terduga pelaku berinisial FA (36) warga Dusun Citerep, Desa Merak Batin Natar, akhirnya ditangkap polisi sehari setelah kejadian. Pria yang disebut merupakan residivis kasus pencurian itu diamankan di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku diduga merusak kunci gembok rumah korban sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang.
Korban yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian berteriak. Situasi tersebut membuat terduga pelaku panik dan memilih melarikan diri. Televisi yang sebelumnya sudah berhasil dibawa keluar rumah bahkan ditinggalkan di pinggir jalan.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” kata Setyo.
Menurut dia, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap FA. Terduga pelaku diamankan di SPBU Sumber, Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, pada Rabu sore.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan sehari setelah kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, dua unit telepon seluler, satu kaos jersey warna biru, satu celana pendek bermotif cokelat, serta satu set kunci gembok.
Setyo Budi mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain. Hal itu dilakukan karena FA diketahui pernah terlibat perkara pencurian sebelumnya.
“Yang bersangkutan merupakan residivis perkara pencurian. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam perkara lain di wilayah Natar maupun di tempat lainnya,” kata Setyo Budi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,8 juta. Laporan polisi kemudian dibuat di Polsek Natar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut antara lain mengatur pencurian pada malam hari di dalam rumah serta pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke tempat tindak pidana. (Mdn)
Kepala UPTD TPA Burangkeng Hadiri Malam Puncak HUT ke - 81 RI di RT. 017 Mustika Grande
URC Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Curanmor dan Curanik, Polisi Kembangkan Sejumlah TKP
REFORMASI-ID | BITUNG — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali bergerak cepat. Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu, 22 Agustus hingga Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM, 23 tahun, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian lainnya di Kota Bitung.
Penangkapan dilakukan setelah Tim URC yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan informasi lapangan. Polisi menelusuri pergerakan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan pengamanan tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, petugas menemukan satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna perak yang berada dalam penguasaan RM. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh pengakuan mengenai dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah peristiwa pencurian, antara lain di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, serta Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan. Tim URC bergerak mencari barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasilnya, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam berhasil diamankan dan diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Meski demikian, penyidik belum berhenti pada satu temuan itu. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain serta dugaan keterlibatan RM pada sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang masih dalam proses pendalaman.
Pola pengembangan seperti ini lazim dilakukan dalam penanganan kasus pencurian. Sebab, satu orang pelaku tidak jarang terhubung dengan lebih dari satu peristiwa, baik sebagai pelaku tunggal maupun bagian dari jaringan yang lebih luas. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengakuan, tetapi juga pada kecocokan barang bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Bapak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa Polres Bitung berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad.
Ia menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan lokasi kejadian lain dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya dalam menjaga kendaraan dan barang berharga. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Sinergi masyarakat dengan Polri sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menekankan bahwa status RM masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan oleh URC Resmob menunjukkan bahwa kecepatan respons aparat menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan tindak pidana jalanan. Namun, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai setelah penangkapan: membuktikan setiap dugaan dengan alat bukti yang cukup, menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.
Bagi warga Kota Bitung, keberhasilan ini memberi pesan bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membuka jalan penyelidikan. Sementara bagi kepolisian, tantangannya adalah memastikan setiap perkara tidak berhenti pada penangkapan semata, melainkan tuntas hingga seluruh fakta hukum terungkap.
Senyap, Tepat, Tak Butuh Waktu Lama, URC Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Wangurer Timur
REFORMASI-ID | BITUNG — Tak banyak waktu terbuang setelah laporan dugaan penganiayaan diterima. Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak menyisir informasi, mengidentifikasi terduga pelaku, lalu mengamankannya. Hanya sekitar dua jam lebih setelah laporan masuk, seorang pemuda berinisial FDN, 21 tahun, warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, diamankan polisi.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Wangurer Timur. Korban berinisial JJ, 35 tahun, seorang sopir, dilaporkan mengalami luka robek di bagian kepala. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung sekitar pukul 04.30 WITA.
Laporan itu segera ditindaklanjuti Tim URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka. Sekitar pukul 05.00 WITA, personel mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bahan keterangan dan menelusuri rangkaian peristiwa serta keberadaan orang yang diduga terlibat.
Penyelidikan bergerak cepat. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, polisi memperoleh identitas dan petunjuk keberadaan FDN. Sekitar pukul 06.15 WITA, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir.
Sekitar pukul 06.50 WITA, Tim URC menemukan dan mengamankan FDN. Dalam pemeriksaan awal, FDN disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti berupa satu buah kursi plastik berwarna biru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan kecepatan merespons laporan warga merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara cepat, terukur dan profesional sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam hitungan jam. Selanjutnya, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Anugrah.
Menurut dia, pengungkapan perkara tersebut bukan berarti proses hukum berhenti pada penangkapan. Penyidik masih akan mendalami fakta kejadian melalui pemeriksaan saksi, korban, terduga pelaku, serta barang bukti. Polisi juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam seluruh tahapan penanganan perkara.
Ahmad mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurut dia, perselisihan yang dibiarkan berujung emosi dapat berubah menjadi perkara pidana dan merugikan kedua belah pihak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Gerak cepat URC Resmob Polres Bitung dalam perkara ini memperlihatkan satu hal sederhana: laporan warga tidak harus menunggu lama untuk ditindaklanjuti. Namun, kecepatan penangkapan tetap harus berjalan beriringan dengan ketelitian penyidikan agar perkara terang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Polres Bitung pun mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Polisi menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SENKOM Lampung Selatan Ikuti Patroli Antisipasi C3 Bersama Polres dan Kodim 0421/LS
REFORMASI-ID | Lampung Selatan – Senkom Mitra Polri Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan Patroli Antisipasi C3 dan Balap Liar yang digelar Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, Sabtu 22 Agustus 2026 pukul 21.00 s.d 22.15 WIB.
Patroli gabungan ini melibatkan Polsek Kalianda, Koramil 01 Kalianda, Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, dan Senkom Mitra Polri. Kegiatan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dan kenakalan remaja di wilayah Kalianda.
Bidang PHMAL Senkom Lampung Selatan, M. Nurvauzi, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan Senkom siap menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Senkom akan terus mendukung program Kamtibmas, pengamanan agenda nasional dan daerah, patroli siskamling, serta penanggulangan bencana di wilayah Lampung Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Vauzi menyampaikan, Sinergi Senkom dan Polri harus terus diperkuat.
"Kami siap menjadi garda terdepan yang membantu Polri menjaga Lampung Selatan tetap aman, damai, dan kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang ikut bergabung.
“Semoga kegiatan seperti ini selalu kompak dan bisa menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif,” ucap Iptu Sulyadi.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama di halaman Polres Lampung Selatan. Patroli berlangsung aman, tertib, dan lancar. (Mdn)
22 Agustus 2026
Selamatkan Satwa Liar, KSKP Bakauheni: 991 Burung Terjaring Saat Pemeriksaan Rutin
Ads 970x90

























