Media Reformasi Indonesia (MRI): Pemkot Bitung
Tampilkan postingan dengan label Pemkot Bitung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemkot Bitung. Tampilkan semua postingan

19 Juni 2026

Di Tengah Sengketa Lahan Kasawari, Ahli Waris Minta Pemerintah Telusuri Riwayat Penerbitan SHGB PT AMI


REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik sengketa lahan antara ahli waris petani penggarap di Kasawari dan klaim aset atas nama PT Awani Modern Indonesia (PT AMI) semakin menguat. Setelah mencabut plang yang dipasang oleh KPKNL pada 18 Juni 2026, masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta jajaran ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat penerbitan Hak Pakai hingga perubahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 atas nama PT AMI di wilayah Makawidey.

Ahli waris menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara terang dan profesional, terutama menyangkut proses lahirnya Hak Pakai yang kemudian ditingkatkan menjadi SHGB. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian data, objek tanah, riwayat penguasaan fisik, maupun dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut.

Menurut ahli waris, tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap secara turun-temurun sejak tahun 1936 memiliki riwayat yang jelas dan didukung dokumen seperti surat ukur, peta bidang, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), keterangan saksi sejarah, serta dokumen administrasi yang tersimpan dalam warkah Kelurahan Kasawari.

"Jangan sampai ada hak atas tanah yang lahir dari data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila terdapat dugaan manipulasi, rekayasa data, atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan Hak Pakai maupun SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, maka hal itu harus diungkap secara terbuka melalui audit dan proses hukum yang objektif," tegas perwakilan ahli waris.

Masyarakat meminta Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Pertanahan Kota Bitung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen dasar penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey, mulai dari permohonan hak, data yuridis dan fisik, proses pengukuran, penetapan batas, riwayat perubahan hak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

Bagi ahli waris petani penggarap, persoalan ini bukan hanya mengenai sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum. Mereka menegaskan bahwa apabila seluruh proses penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey dilakukan sesuai aturan, maka hasil audit harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN maupun pihak yang terkait dengan penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey belum memberikan tanggapan resmi atas desakan audit yang disampaikan ahli waris dan masyarakat.


27 Mei 2026

Majelis Ta’lim I’badurrahman Wangurer Barat Bangun Solidaritas Lewat Penyembelihan dan Penyaluran Kurban


REFORMASI-ID🇮🇩 | BITUNG — Suasana Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid I’Badurrahman, Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, tak hanya dipenuhi gema takbir dan lantunan doa. Di balik prosesi penyembelihan hewan kurban, terselip pesan kuat tentang solidaritas sosial, pemerataan rezeki, dan semangat gotong royong umat.

Usai pelaksanaan Salat Idul Adha, Rabu, 27 Mei 2026, panitia kurban Masjid I’Badurrahman melanjutkan penyembelihan hewan kurban di Lapangan Futsal Wangi, Girian Indah. Lokasi itu dipilih karena dinilai representatif dan memadai untuk proses penyembelihan serta distribusi daging kurban kepada masyarakat.


Menariknya, lapangan tersebut merupakan milik Ketua Panitia Kurban, Ibu Niza Sumaila, yang turut memberikan fasilitasnya demi kelancaran kegiatan sosial keagamaan tersebut.

Tahun ini, panitia menyembelih dua ekor sapi dan satu ekor kambing yang berasal dari kelompok Majelis Ta’lim I’Badurrahman serta kelompok bapak-bapak jamaah masjid. Dari hewan kurban tersebut, panitia memperkirakan sedikitnya 120 kepala keluarga menerima manfaat pembagian daging kurban.


Sekretaris BTM I’Badurrahman, Jufrianto Tamara, mengatakan pelaksanaan kurban bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan sarana memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

“Yang terpenting dalam kurban bukan besar kecilnya nilai yang diberikan, tetapi niat dan keikhlasan untuk berbagi. Kurban bukan hanya untuk orang kaya. Siapa pun bisa ikut mengambil pahala kurban dengan berpartisipasi sesuai kemampuan,” ujar Jufrianto di sela kegiatan penyembelihan.

Ia menegaskan, konsep gotong royong dalam pelaksanaan kurban menjadi bentuk pendidikan sosial yang terus dijaga di lingkungan jamaah Masjid I’Badurrahman.

“Kalau tahun ini masih menjadi penerima manfaat, mudah-mudahan tahun depan bisa menjadi orang yang ikut berkurban. Itu harapan kami,” katanya.

Dalam tausiyah Idul Adha, khatib Ustaz Abdurrahman Takapaha Sidiki menyampaikan bahwa ibadah kurban memiliki dimensi sosial yang jauh lebih besar dibanding sekadar penyembelihan hewan.

“Kurban adalah jembatan kemanusiaan yang meruntuhkan sekat antara si kaya dan si miskin. Yang dikorbankan bukan hanya hewan, tetapi juga ego kepemilikan dan sikap masa bodoh terhadap penderitaan sesama,” ujarnya di hadapan jamaah.


Pesan serupa juga disampaikan Jufrianto Tamara yang mengutip sabda Rasulullah SAW tentang besarnya pahala orang yang berkurban pada Hari Nahar, 10 Dzulhijjah.

Menurut dia, ibadah kurban merupakan amalan umum yang dapat diikuti seluruh umat Islam, tidak terbatas hanya bagi kalangan mampu seperti ibadah haji.

“Partisipasi sekecil apa pun, kalau diniatkan untuk berkurban, insyaallah mendapat pahala. Karena yang dinilai bukan semata jumlahnya, tetapi keikhlasan dan niat berbagi kepada sesama,” katanya.

Pelaksanaan kurban tahun ini melibatkan kepanitiaan dan kelompok peserta kurban dari berbagai unsur jamaah. Ketua Panitia Kurban dipercayakan kepada Ibu Niza Sumaila, sementara Sekretaris BTM I’Badurrahman dijabat Jufrianto Tamara.


Kelompok kurban Majelis Ta’lim I’Badurrahman terdiri atas Niza Sumaila, Roslin Rahim, Fanda Sarfan, Nuraji Pakaya, Rosmawati Kaida, Asni Lawani, dan Ewan Abdjul. Sedangkan kelompok bapak-bapak terdiri dari Lestari Adam, Eko Santoso, Jufrianto Tamara, Abdul Azis Sidiki, Noval Katili, Yanto Sarfan, dan Arifin Galensye.

Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat, pembagian daging kurban menjadi simbol bahwa nilai berbagi belum sepenuhnya hilang di tengah kehidupan perkotaan. Dari halaman masjid hingga lapangan futsal sederhana di Girian Indah, semangat kurban kembali mengingatkan bahwa solidaritas sosial tetap menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat.

19 Mei 2026

Mekanisme Sita Negara Dipertanyakan, Mantan Kanit Harda Polda Sulut Soroti Putusan MA Kasus PT AMI



REFORMASI-ID | BITUNG — Polemik pemasangan plang “sita negara” di kawasan Tokambahu, Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, terus memunculkan pertanyaan baru. Selain menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan, masyarakat kini mempertanyakan dasar hukum pengaitan lahan garapan warga dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah menyeret PT Awani Modern Indonesia (AMI).

Di lokasi, tim Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN/KPKNL) bersama aparat TNI AD memasang papan bertuliskan:

“Tanah SHGB No. 01 Makawidey, DALAM PENYITAAN NEGARA QQ Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta & DALAM PENGAWASAN KODAM XIII/MDK.”


Namun hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai luas pasti objek sita, batas lahan, peta ukur, surat ukur, maupun keterkaitan langsung lahan tersebut dengan perkara BLBI.

Situasi sempat memanas ketika proses administrasi penandatanganan dokumen dilakukan di lokasi. Lurah Kasawari, Ricardo J. Bolung, S.E., dikabarkan terlibat adu argumentasi dengan pihak yang memimpin kegiatan pemasangan plang, termasuk unsur TNI yang hadir di lapangan.

Menurut sejumlah saksi, Ricardo mempertanyakan nasib masyarakat ahli waris petani penggarap yang telah lama mendiami dan mengolah kawasan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.

Lurah disebut meminta agar negara tidak hanya melihat aspek administrasi sertifikat, tetapi juga mempertimbangkan sejarah penguasaan fisik dan keberadaan masyarakat yang hidup turun-temurun di atas lahan itu.


“Di situ ada masyarakat penggarap yang sudah tinggal dan membuka lahan sejak sekitar tahun 1936. Mereka hidup turun-temurun di situ,” ujar salah satu warga yang berada di lokasi.

Ricardo disebut mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang sejak lama digarap masyarakat tiba-tiba dipasang plang sita negara tanpa adanya penjelasan terbuka kepada warga terkait status objek yang disengketakan.

Menurut warga, perdebatan berlangsung cukup alot karena pemerintah kelurahan berusaha meminta kejelasan mengenai objek sita, termasuk apakah benar lahan garapan masyarakat masuk dalam objek yang dikaitkan dengan perkara BLBI maupun piutang negara.

Di tengah perdebatan itu, Lurah Ricardo J. Bolung juga meminta agar seluruh pihak, baik pemerintah, aparat maupun pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dapat duduk bersama dengan masyarakat keturunan ahli waris petani penggarap untuk mencari solusi yang adil dan terbuka.

Menurut Ricardo, pendekatan dialog dinilai penting agar tidak muncul konflik sosial di tengah masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggarap di situ merasa ditinggalkan negara tanpa ada penjelasan dan musyawarah,” ujar salah satu warga menirukan penyampaian lurah saat di lokasi.

Meski demikian, setelah melalui pembicaraan panjang di lokasi, dokumen yang telah disiapkan akhirnya tetap ditandatangani.


Mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, AKBP (Purn) Anthony Wenoh, yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia, menilai masyarakat perlu membaca secara utuh Putusan Mahkamah Agung terkait perkara PT Awani Modern Indonesia.

Menurut Anthony, penyebutan nama wilayah Bitung maupun Tiwoho dalam dokumen perkara tidak serta-merta berarti seluruh lahan di wilayah tersebut menjadi objek sita negara.

“Ini daftar bidang usaha atau kegiatan perusahaan, bukan aset yang disita sebagai barang bukti,” ujar Anthony saat dimintai tanggapan.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang pernah ditanganinya, objek sita yang disebut lebih mengarah pada aset tertentu milik perusahaan, bukan lahan HGB sebagaimana yang kini dipersoalkan masyarakat.

“Tolong dibaca di putusan Mahkamah Agung aset yang disita sebagai barang bukti dalam perkara,” katanya.

Anthony bahkan menyebut dalam bagian yang ia pahami pada poin nomor 24, penyitaan lebih berkaitan dengan kendaraan milik perusahaan.

“Kalau saya baca di nomor 24 cuma ada terkait sita aset kendaraan milik AMI, bukan terkait lahan yang tercatat dalam sertifikat HGB,” ujarnya.

Menurut Anthony, dalam daftar aset sita perkara tersebut juga tidak ditemukan penyebutan spesifik mengenai nomor sertifikat maupun lokasi tanah tertentu.

“Iya benar, untuk aset yang disita tidak menyebutkan sertifikat dan lokasi. Coba dicek lagi di putusan,” katanya.

Anthony juga menegaskan bahwa saat dirinya masih aktif menangani perkara PT Awani Modern Indonesia sebagai penyidik Harda Polda Sulut, objek yang masuk dalam pembuktian perkara berada di wilayah Tiwoho, bukan lahan masyarakat di Bitung.

“Kalau di Tiwoho itu dimasukkan sebagai bukti dalam perkara,” ujar Anthony.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat ahli waris petani penggarap Tokambahu, Makawidey dan Kasawari yang mengaku khawatir lahan yang mereka tempati turun-temurun akan dikosongkan atas nama sita negara.

Warga menilai apabila benar objek sita dalam perkara BLBI tidak secara jelas menyebut sertifikat maupun lokasi di Bitung, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan dasar hukum penyitaan SHGB Nomor 01 Makawidey, riwayat penerbitan HGB, kesesuaian objek fisik, serta hubungan hukum antara PT AMI dan lahan yang selama ini digarap masyarakat.

Polemik semakin berkembang karena masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penyitaan oleh KPKNL/PUPN.

Warga menilai dalam praktik penanganan piutang negara, aset yang disita umumnya melalui tahapan administrasi dan pelelangan negara sebelum berpindah penguasaan atau dilakukan eksekusi fisik.

“Kalau ini baru sita negara, apakah sudah ada proses lelang? Siapa pemenang lelangnya? Itu yang masyarakat ingin tahu,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPKNL maupun pihak terkait mengenai dasar hukum rinci penyitaan, tahapan pelaksanaan sita, status lelang objek, rincian luas SHGB Nomor 01 Makawidey, siapa pemilik SHGB Nomor 01 Makawidey semuanya harus jelas, serta alasan pengawasan penyitaan melibatkan institusi militer di lokasi sengketa agraria masyarakat sipil tersebut.

17 Mei 2026

Jejak “Pesta Babi” di Bitung: Dugaan Perampasan Tanah Garapan Berkedok Pembangunan

 



OPINI | BITUNG — Konflik agraria di Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari perlahan membuka pertanyaan paling mendasar dalam republik ini: negara sebenarnya hadir untuk melindungi rakyat atau justru datang paling akhir untuk mengambil ruang hidup mereka?

Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan.

Selama puluhan tahun, masyarakat keturunan ahli waris penggarap hidup di atas lahan yang dahulu hanyalah hutan belantara. Tidak ada jalan. Tidak ada investasi. Tidak ada korporasi. Tidak ada alat berat. Negara pun nyaris tak terlihat.

Tanah itu dibuka dengan parang dan cangkul. Kelapa ditanam satu per satu. Pisang, umbi-umbian, dan tanaman pangan tumbuh dari keringat rakyat kecil yang hidup bergenerasi di sana bahkan sebelum republik ini berdiri.

Namun sejarah republik sering kali aneh.

Ketika tanah masih hutan, rakyat dibiarkan sendiri.

Tetapi ketika tanah mulai memiliki nilai ekonomi, tiba-tiba muncul banyak pihak membawa peta, dokumen, stempel, bahkan nama institusi negara.

Inilah pola klasik konflik agraria Indonesia: rakyat membuka tanah, korporasi datang mengambil legalitasnya, lalu negara muncul menjaga administrasinya.

Pola semacam itu sesungguhnya bukan cerita baru di Indonesia. Film dokumenter Pesta Babi pernah memperlihatkan bagaimana pembangunan di Papua kerap menghadirkan luka sosial di tengah masyarakat adat. Dalam film itu, pembangunan datang dengan bahasa kemajuan dan investasi, tetapi di saat yang sama menghadirkan rasa kehilangan atas tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat lokal.

Papua dalam film tersebut digambarkan bukan sekadar kehilangan tanah, tetapi kehilangan kendali atas masa depannya sendiri. Tanah adat berubah menjadi angka investasi. Ruang hidup berubah menjadi konsesi. Dan masyarakat perlahan terdorong menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri.

Kini, kegelisahan serupa mulai dirasakan masyarakat Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Apa yang selama ini terlihat jauh di Papua, menurut warga, ternyata juga bisa terjadi di daerah mereka sendiri.

Bedanya hanya lokasi.

Polanya terasa mirip:

tanah rakyat mulai bernilai ekonomi,

korporasi masuk membawa legalitas,

lalu muncul klaim atas nama negara,

sementara masyarakat yang sejak awal membuka lahan justru diposisikan seolah penghalang pembangunan.

Di situlah masyarakat mulai merasa bahwa “Pesta Babi” bukan hanya cerita tentang Papua, melainkan potret wajah pembangunan Indonesia yang sering berulang di banyak daerah.

Pembangunan yang kerap lupa bertanya: siapa yang pertama hidup di atas tanah itu?

Pada 1995, masyarakat menyebut masuknya korporasi PT Awani Modern menjadi titik awal perubahan besar di wilayah tersebut. Dengan label Hak Pakai, perusahaan mulai masuk ke wilayah garapan rakyat. Setahun kemudian statusnya berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Di sinilah letak pertanyaan serius yang seharusnya diuji secara terbuka oleh negara.

Untuk apa sebenarnya HGB itu diberikan?

Sebab dalam praktiknya, menurut pengakuan warga, tidak pernah ada pembangunan signifikan sebagaimana semangat pemberian HGB dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Yang terjadi justru penguasaan hasil kebun kelapa masyarakat penggarap.

Jika benar demikian, maka negara perlu menjelaskan: apakah fungsi sosial tanah sebagaimana amanat UUPA benar-benar dijalankan, atau hukum agraria hanya menjadi alat legalisasi penguasaan ruang hidup rakyat?

Masalah semakin pelik ketika HGB tersebut disebut berakhir pada September 2024. Dalam logika hukum pertanahan, tanah HGB yang habis masa berlakunya semestinya kembali menjadi tanah negara sebelum ada proses lanjutan sesuai mekanisme hukum.

Tetapi ironisnya, di tengah kekosongan dan sengketa status itu, muncul klaim baru yang menyebut tanah tersebut sebagai “tanah negara” karena diduga dijaminkan kepada negara.

Pertanyaannya sederhana:

di mana dokumen otentiknya?

mana bukti kredit macetnya?

mana keputusan hukum tetapnya?

mana keterbukaan administrasi publiknya?

Dan yang lebih mengkhawatirkan, mengapa justru muncul pendekatan-pendekatan intimidatif di lapangan dengan membawa nama institusi negara sebelum ada penyelesaian hukum yang terang?

Dalam negara demokrasi, penggunaan nama aparat tanpa dasar hukum yang jelas adalah persoalan serius. Sebab negara hukum tidak bekerja berdasarkan telepon misterius, tekanan psikologis, atau klaim sepihak.

Negara hukum bekerja melalui:

dokumen,

prosedur,

transparansi,

dan akuntabilitas.

Jika ada pihak mengatasnamakan institusi tertentu untuk menghentikan aktivitas masyarakat tanpa surat resmi, tanpa penjelasan terbuka, lalu menghilang tanpa jejak, maka publik berhak curiga ada praktik kekuasaan informal yang sedang bermain di balik konflik agraria ini.

Fenomena semacam ini berbahaya.

Karena republik yang sehat tidak boleh memberi ruang bagi praktik kekuasaan bayangan — kekuasaan tanpa identitas, tanpa tanggung jawab, tetapi memiliki daya tekan terhadap rakyat kecil.

Dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Kasawari, pemerintah setempat mencoba mengambil posisi sebagai penengah. Lurah Kasawari meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog dibanding pendekatan tekanan di lapangan.

“Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi yang baik. Pemerintah kelurahan tidak ingin ada konflik berkepanjangan. Persoalan ini harus dibuka secara terang dan diselesaikan lewat musyawarah serta mekanisme hukum yang benar,” ujar Lurah Kasawari dalam forum mediasi.

Hal senada disampaikan Babinsa yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan menghindari tindakan sepihak yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan semua pihak mengedepankan komunikasi. Jangan sampai ada gesekan karena persoalan ini masih perlu dibicarakan bersama melalui jalur yang benar,” ujar Babinsa di hadapan warga.

Namun bagi masyarakat keturunan ahli waris penggarap, konflik ini bukan sekadar perkara administrasi tanah. Di balik peta dan dokumen, ada sejarah panjang keluarga yang hidup dari tanah tersebut sejak era sebelum kemerdekaan.

Salah satu ahli waris petani penggarap menuturkan, lahan Tokambahu telah digarap oleh opa dan oma mereka sejak sekitar tahun 1936, jauh sebelum korporasi maupun negara hadir membawa klaim kepemilikan.

“Ini bukan tanah kosong yang baru muncul kemarin. Opa-oma torang so buka ini hutan dari tahun 1936. Dorang kerja dengan parang, cangkul, dan tangan sendiri. Dulu waktu masih hutan belantara, nda ada negara datang bantu bersihkan, nda ada perusahaan datang garap. Tapi pas tanah so ada nilai ekonomi, baru banyak yang datang klaim,” ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat tidak menolak negara, tetapi meminta negara hadir secara adil dan tidak menghapus sejarah hidup rakyat kecil hanya karena kekuatan dokumen formal yang masih dipersoalkan keabsahannya.

“Torang takut jangan sampai apa yang terjadi di Papua, yang torang lihat dalam film Pesta Babi, pelan-pelan terjadi juga di tanah torang di Makawidey dan Kasawari. Pembangunan jangan datang lalu rakyat kecil dikorbankan. Jangan sampai petani penggarap cuma jadi penonton di tanah sendiri,” katanya.

Karena itu, permintaan masyarakat Tokambahu agar persoalan ini dibuka melalui RDP DPRD dan audit legalitas menyeluruh sesungguhnya bukan tindakan melawan negara. Justru itu bentuk kepercayaan terakhir rakyat terhadap mekanisme konstitusional.

Mereka tidak meminta kekuasaan.

Mereka meminta kejelasan.

Mereka meminta negara membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk rakyat kecil, bukan hanya untuk mereka yang memiliki akses terhadap meja-meja kekuasaan.

Sebab sejarah Indonesia terlalu penuh dengan kisah rakyat yang dikalahkan bukan oleh hukum, melainkan oleh tafsir kekuasaan atas hukum.

Dan ketika negara mulai lebih sibuk menjaga dokumen korporasi dibanding melindungi sejarah hidup rakyatnya sendiri, di situlah republik perlahan kehilangan legitimasi moralnya.

15 Mei 2026

Dansatrol Kodaeral VIII Marvill Marfel Frits Dukung Pelestarian Budaya Pesisir Lewat Festival "Lembut Badaseng"


REFORMASI-ID | BITUNG — Komitmen menjaga dan melestarikan budaya pesisir terus diperkuat jajaran Satrol Kodaeral VIII melalui keterlibatan aktif dalam Festival Budaya “Lembut Badaseng” yang digelar di Kelurahan Binuang, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, Jumat (15/5).

Dankodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr., Opsla. diwakili Komandan Satrol Kodaeral VIII, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits E.D., S.E., M.Tr., Hanla., CRMP., hadir dalam Kegiatan budaya masyarakat pesisir tersebut. 


Festival “Lembut Badaseng” menjadi ruang pelestarian budaya lokal pesisir sekaligus momentum memperkuat persaudaraan, kebersamaan dan semangat gotong royong masyarakat maritim di wilayah kepulauan.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, masyarakat bersama unsur TNI Angkatan Laut menampilkan berbagai tradisi budaya lokal yang sarat nilai kearifan pesisir dan semangat persatuan.

Komandan Satrol Kodaeral VIII melalui keterangannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menjaga tradisi budaya yang menjadi identitas masyarakat pesisir Kota Bitung.

“Kegiatan budaya seperti ini bukan hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga mempererat hubungan harmonis antara prajurit TNI Angkatan Laut dengan masyarakat pesisir,” ujarnya.


Menurutnya, budaya bahari merupakan bagian penting dari identitas bangsa maritim yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda di tengah perkembangan zaman.

Kehadiran jajaran Satrol Kodaeral VIII dalam festival tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan sosial masyarakat pesisir melalui pendekatan budaya dan kebersamaan.

Festival berlangsung meriah dengan partisipasi tokoh masyarakat, pemuda, pelaku seni budaya hingga warga pesisir dari sejumlah wilayah di Kota Bitung.

Melalui kegiatan itu, semangat kecintaan terhadap budaya bahari dan persatuan maritim diharapkan terus tumbuh sebagai kekuatan sosial masyarakat pesisir sekaligus memperkokoh jati diri Indonesia sebagai bangsa maritim.

Ketika Reforma Agraria Gagal Menyentuh Rakyat Kecil, untuk Siapa Negara Bekerja?




REFORMASI-ID | BITUNG — Masyarakat keturunan ahli waris penggarap di wilayah Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari, Kota Bitung, mulai menyuarakan harapan kepada pemerintah pusat agar konflik agraria yang mereka alami dapat diselesaikan secara adil dan manusiawi sesuai amanat konstitusi dan semangat reforma agraria nasional.

Warga menegaskan bahwa mereka bukan pendatang baru di kawasan tersebut. Tanah yang saat ini menjadi polemik disebut telah digarap oleh orang tua dan leluhur mereka sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Di atas lahan itu masyarakat hidup, berkebun, menanam kelapa, pisang, umbi-umbian, serta tanaman tahunan lain yang menjadi sumber penghidupan keluarga mereka secara turun-temurun.

Salah satu warga, Nelwan Natari, mengatakan masyarakat hanya ingin negara hadir melindungi hak-hak rakyat kecil yang selama ini hidup dari tanah garapan mereka sendiri.

“Orang tua dan leluhur kami sudah lama tinggal dan berkebun di sini. Kami lahir dan besar di tanah ini. Jadi kami berharap negara bisa melihat sejarah penguasaan masyarakat dan memberikan keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Nelwan.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak program pembangunan pemerintah maupun agenda ketahanan pangan nasional yang saat ini menjadi perhatian pemerintahan Prabowo Subianto. Namun warga berharap pembangunan tetap memperhatikan hak masyarakat penggarap yang telah menjaga lahan produktif selama puluhan tahun.

“Kami mendukung program negara, termasuk ketahanan pangan dan reforma agraria. Tetapi kami berharap jangan sampai lahan produktif masyarakat yang sudah ditanami kelapa, pisang, dan tanaman pangan lainnya justru hilang dari tangan rakyat kecil,” katanya.

Masyarakat juga berencana menyampaikan petisi kepada pemerintah pusat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hingga pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi terhadap legalitas sejumlah dokumen pertanahan di kawasan tersebut.

Warga mempertanyakan proses penerbitan hak atas tanah yang menurut pengakuan masyarakat berubah dari status Hak Pakai pada tahun 1995 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1996. Masyarakat berharap pemerintah dapat melakukan audit dan peninjauan secara terbuka untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan agraria.

Menurut warga, hingga kini kawasan tersebut masih berupa kebun produktif masyarakat yang dipenuhi pohon kelapa dan tanaman pangan yang sejak lama dirawat oleh keluarga-keluarga penggarap.

“Yang tanam kelapa itu orang tua kami. Kami hanya berharap pemerintah bisa melihat kenyataan di lapangan bahwa masyarakat memang hidup dan bergantung dari tanah ini,” ujar salah satu warga.

Masyarakat menilai persoalan agraria tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan sejarah penguasaan fisik masyarakat dan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, negara diwajibkan menjalankan prinsip keadilan sosial serta melindungi hubungan rakyat dengan tanah sebagai sumber kehidupan.

Warga berharap semangat reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah benar-benar dapat dirasakan masyarakat kecil, terutama mereka yang telah puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan secara nyata.

Selain meminta audit legalitas pertanahan, masyarakat juga berharap penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog dan pendekatan kemanusiaan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

“Kami hanya ingin hidup tenang di tanah yang sejak dulu menjadi tempat hidup keluarga kami. Harapan kami, negara hadir memberi perlindungan dan keadilan bagi masyarakat kecil,” tutur warga.

Masyarakat percaya bahwa reforma agraria sejatinya bukan hanya soal sertifikat atau administrasi pertanahan, melainkan tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara pembangunan, keadilan sosial, dan hak hidup rakyat atas tanah yang telah mereka rawat turun-temurun.