Ketika Reforma Agraria Gagal Menyentuh Rakyat Kecil, untuk Siapa Negara Bekerja? - Media Reformasi Indonesia (MRI)

15 Mei 2026

Ketika Reforma Agraria Gagal Menyentuh Rakyat Kecil, untuk Siapa Negara Bekerja?




REFORMASI-ID | BITUNG — Masyarakat keturunan ahli waris penggarap di wilayah Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari, Kota Bitung, mulai menyuarakan harapan kepada pemerintah pusat agar konflik agraria yang mereka alami dapat diselesaikan secara adil dan manusiawi sesuai amanat konstitusi dan semangat reforma agraria nasional.

Warga menegaskan bahwa mereka bukan pendatang baru di kawasan tersebut. Tanah yang saat ini menjadi polemik disebut telah digarap oleh orang tua dan leluhur mereka sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Di atas lahan itu masyarakat hidup, berkebun, menanam kelapa, pisang, umbi-umbian, serta tanaman tahunan lain yang menjadi sumber penghidupan keluarga mereka secara turun-temurun.

Salah satu warga, Nelwan Natari, mengatakan masyarakat hanya ingin negara hadir melindungi hak-hak rakyat kecil yang selama ini hidup dari tanah garapan mereka sendiri.

“Orang tua dan leluhur kami sudah lama tinggal dan berkebun di sini. Kami lahir dan besar di tanah ini. Jadi kami berharap negara bisa melihat sejarah penguasaan masyarakat dan memberikan keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Nelwan.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak program pembangunan pemerintah maupun agenda ketahanan pangan nasional yang saat ini menjadi perhatian pemerintahan Prabowo Subianto. Namun warga berharap pembangunan tetap memperhatikan hak masyarakat penggarap yang telah menjaga lahan produktif selama puluhan tahun.

“Kami mendukung program negara, termasuk ketahanan pangan dan reforma agraria. Tetapi kami berharap jangan sampai lahan produktif masyarakat yang sudah ditanami kelapa, pisang, dan tanaman pangan lainnya justru hilang dari tangan rakyat kecil,” katanya.

Masyarakat juga berencana menyampaikan petisi kepada pemerintah pusat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hingga pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi terhadap legalitas sejumlah dokumen pertanahan di kawasan tersebut.

Warga mempertanyakan proses penerbitan hak atas tanah yang menurut pengakuan masyarakat berubah dari status Hak Pakai pada tahun 1995 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1996. Masyarakat berharap pemerintah dapat melakukan audit dan peninjauan secara terbuka untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan agraria.

Menurut warga, hingga kini kawasan tersebut masih berupa kebun produktif masyarakat yang dipenuhi pohon kelapa dan tanaman pangan yang sejak lama dirawat oleh keluarga-keluarga penggarap.

“Yang tanam kelapa itu orang tua kami. Kami hanya berharap pemerintah bisa melihat kenyataan di lapangan bahwa masyarakat memang hidup dan bergantung dari tanah ini,” ujar salah satu warga.

Masyarakat menilai persoalan agraria tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan sejarah penguasaan fisik masyarakat dan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, negara diwajibkan menjalankan prinsip keadilan sosial serta melindungi hubungan rakyat dengan tanah sebagai sumber kehidupan.

Warga berharap semangat reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah benar-benar dapat dirasakan masyarakat kecil, terutama mereka yang telah puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan secara nyata.

Selain meminta audit legalitas pertanahan, masyarakat juga berharap penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog dan pendekatan kemanusiaan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

“Kami hanya ingin hidup tenang di tanah yang sejak dulu menjadi tempat hidup keluarga kami. Harapan kami, negara hadir memberi perlindungan dan keadilan bagi masyarakat kecil,” tutur warga.

Masyarakat percaya bahwa reforma agraria sejatinya bukan hanya soal sertifikat atau administrasi pertanahan, melainkan tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara pembangunan, keadilan sosial, dan hak hidup rakyat atas tanah yang telah mereka rawat turun-temurun.

Comments