MK Pertegas Pasal 272 Ayat (2) KUHAP: Gunakan Ijazah Palsu Tak Otomatis Dipidana - Media Reformasi Indonesia (MRI)

30 September 2026

MK Pertegas Pasal 272 Ayat (2) KUHAP: Gunakan Ijazah Palsu Tak Otomatis Dipidana



REFORMASI-ID | Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) mempertegas penggunaan ijazah palsu tak optimis dipidana. Hal tersebut disampaikan MK saat sidang pengucapan putusan atau ketetapan. Selasa, 29 September 2026.

Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait norma penggunaan ijazah palsu yang diajukan oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.

Meski gugatan ditolak, MK menegaskan pertimbangan hukum penting, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena ijazahnya terbukti palsu tanpa dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau kesengajaan.

Zainul Arifin, Kuasa Hukum Hellyana, menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 308/PUU-XXIV/2026, khususnya pertimbangan hukum pada poin (3.12) sampai dengan (3.14) penerapan Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak dapat semata-mata didasarkan pada terbuktinya keadaan objektif bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi adalah palsu. 

Dalam putusan tersebut Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut harus dibaca dalam kesatuan dengan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. 

Dengan demikian, ucap Zainul, selain membuktikan kepalsuan objek dan perbuatan menggunakan, harus pula dibuktikan adanya niat atau kesadaran serta unsur kesalahan pada diri pelaku. 

"Tidak dicantumkannya secara eksplisit frasa “diketahuinya palsu” dalam Pasal 272 ayat (2) tidak berarti unsur kesengajaan sebagai bagian dari kesalahan menjadi hilang," tegasnya.

Oleh karena itu, sambung Zainul, terbuktinya suatu ijazah sebagai palsu tidak serta-merta membuktikan bahwa orang yang menggunakannya melakukan tindak pidana. 

"Pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan pembuktian mengenai keadaan batin dan kesalahan pelaku pada saat perbuatan dilakukan, sesuai dengan prinsip '"geen straf zonder schuld" atau tiada pidana tanpa kesalahan," jelasnya.

"Dalam konteks perkara Wagub Babel, Jaksa  karenanya tidak cukup hanya membuktikan bahwa ijazah yang digunakan terbukti palsu, tetapi juga harus membuktikan secara meyakinkan adanya kesengajaan atau kesalahan Wagub yang berkaitan dengan kepalsuan tersebut, mengetahui niat batin penggunaan ijazah tersebut palsu, dan berdampak langsung," pungkasnya.

(Red)

Comments