Hampir Lima Bulan Tanpa Kepastian, Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polsek Matuari Digugat Praperadilan - Media Reformasi Indonesia (MRI)

24 Juli 2026

Hampir Lima Bulan Tanpa Kepastian, Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polsek Matuari Digugat Praperadilan


REFORMASI-ID | BITUNG – Proses penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polsek Matuari, Polres Bitung, memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan sejak laporan polisi dibuat, penyidikan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan kini digugat melalui mekanisme praperadilan.

Permohonan itu diajukan kuasa hukum pelapor, Christianto Janis, S.H., yang menilai lambannya proses penyidikan telah mengaburkan kepastian hukum bagi kliennya, Robin Christian Sambuaga.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLPA) Nomor: STPLPA/25/IV/2026/SPKT/POLSEK MATUARI/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 April 2026, dengan terlapor berinisial ST.

Namun, menurut kuasa hukum pelapor, hingga penghujung Juli 2026 perkara itu disebut masih berkutat pada tahap pemeriksaan keterangan saksi dan belum memasuki tahapan gelar perkara maupun penentuan langkah hukum berikutnya.

Bagi pelapor, waktu hampir lima bulan dinilai cukup untuk memberikan kejelasan arah penyidikan. Ketiadaan perkembangan yang nyata kemudian mendorong mereka membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme praperadilan.

"Klien kami telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini perkara belum menunjukkan kepastian penyelesaian. Karena itu kami mengajukan praperadilan agar proses penyidikan mendapat pengawasan dari pengadilan," kata Christianto, Jumat (24/7).

Menurutnya, praperadilan bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan merupakan instrumen hukum yang disediakan KUHAP guna menguji sah atau tidaknya tindakan maupun kelalaian dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, profesionalisme aparat penegak hukum harus tercermin melalui penanganan perkara yang transparan, terukur, dan tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami menghormati institusi Polri. Namun penegakan hukum juga harus berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perkara yang menggantung tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Christianto mengingatkan bahwa asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Ketika suatu laporan pidana tidak memperoleh kejelasan dalam waktu yang panjang, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum berpotensi tergerus.

"Keadilan yang tertunda pada akhirnya dapat dipersepsikan sebagai keadilan yang tidak diberikan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga yang mencari keadilan," katanya.

Praperadilan sebagai Instrumen Kontrol

Permohonan praperadilan dalam perkara ini menempatkan pengadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan. Melalui forum tersebut, hakim akan menilai apakah tindakan atau kelambanan penyidik masih berada dalam koridor hukum atau justru bertentangan dengan prinsip-prinsip due process of law.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi semangat penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Publik tentu berharap setiap laporan pidana ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan kecermatan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai sejauh mana suatu perkara diproses, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa laporan pidana dibiarkan berlarut tanpa arah yang jelas.

Hingga berita ini disusun, Polsek Matuari maupun Polres Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum berlanjutnya proses penyidikan sebagaimana disampaikan kuasa hukum pelapor.


Comments