Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai - Media Reformasi Indonesia (MRI)

23 September 2025

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai


 
REFORMASI-ID | Jakarta — Polemik pemecatan pegawai senior Jakarta Islamic Centre (JIC), Paimun Karim, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, klarifikasi langsung dari Kepala JIC KH Muhyiddin Ishaq belum juga diperoleh.

Sejumlah awak media mendatangi JIC, Koja, Jakarta Utara, Senin (22/9/2025), untuk meminta penjelasan terkait keputusan pemberhentian. Akan tetapi, Muhyiddin dikabarkan tidak dapat ditemui karena mengalami sakit gigi dan pulang lebih awal.

Informasi itu disampaikan Rasyidi, salah satu pimpinan JIC, yang sempat menawarkan diri untuk memberikan keterangan menggantikan Muhyiddin. “Sakit gigi. Lalu pulang. Tadi ada,” ujarnya singkat.

Meski demikian, sejumlah wartawan menolak penjelasan tersebut karena menilai Rasyidi bukan pihak yang paling tepat untuk menjawab isu pemecatan sepihak. Media menegaskan klarifikasi tetap harus datang langsung dari Muhyiddin.

“Ya, terserah kau lah, kalau mau bertemu dengan dia (Muhyiddin). Tapi kalau ingin saya menjelaskan, saya bisa,” kata Rasyidi sembari mempersilakan awak media meninggalkan lokasi.

Publik kini masih menunggu keterangan resmi dari Kepala JIC, mengingat isu pemecatan pegawai senior tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan dan prosedur yang digunakan dalam pengambilan keputusan.


Sorotan DPRD DKI dan Kuasa Hukum


Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi E DPRD, KH M. Subki, menilai keputusan pemberhentian terhadap Paimun dilakukan tidak prosedural dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Paimun, yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di JIC, diberhentikan secara mendadak melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025. Kuasa hukum Paimun, J. Zulfiqar, menilai keputusan tersebut cacat prosedur karena tidak didahului pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri.

“Klien kami diangkat resmi sebagai pegawai tetap melalui seleksi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini tidak pernah ada catatan pelanggaran, bahkan banyak prestasi. Pemecatan sepihak ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” kata Zulfiqar.

Ia juga mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegur sekaligus memberhentikan Kepala JIC KH Muhyiddin Ishaq, seraya mengingatkan potensi keresahan pegawai jika kebijakan otoriter dibiarkan.

Sementara itu, Subki yang pernah menjabat Kepala JIC pada periode Gubernur Anies Baswedan, menekankan bahwa JIC harus menjunjung tinggi nilai akhlakul karimah dan prinsip rahmatan lil alamin.

“JIC itu dibiayai dari hibah yang disiapkan DPRD bersama partai-partai politik. Mestinya kita saling mendukung dan menghormati, bukan justru menimbulkan konflik internal,” ujarnya.

Hingga kini, baik pihak JIC maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi atas desakan kuasa hukum maupun sorotan DPRD.


Timeline Kasus Pemberhentian Pegawai Senior JIC

11 September 2025
Kepala PPIJ menerbitkan SK Nomor 011.a/-082.74 tentang pemberhentian Paimun Karim sebagai pegawai tetap JIC.

20 September 2025
Kuasa hukum Paimun, J. Zulfiqar, menyampaikan keberatan dan mendesak Gubernur DKI menegur sekaligus mencopot Kepala JIC.

21 September 2025
Anggota Komisi E DPRD DKI, KH M. Subki, memberikan pernyataan terbuka menyoroti pemecatan yang dinilai tidak prosedural.

22 September 2025
Sejumlah awak media mendatangi JIC untuk meminta klarifikasi. Kepala JIC, KH Muhyiddin Ishaq, tidak dapat ditemui karena sakit gigi dan pulang lebih awal.









Comments