Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

DPRD DKI Soroti Pemecatan Pegawai Senior JIC yang Dinilai Tidak Prosedural


 
REFORMASI-ID | Jakarta — Pemecatan pegawai senior Jakarta Islamic Centre (JIC), Paimun Karim, menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi E DPRD, KH M. Subki, Lc., menilai keputusan Kepala JIC memberhentikan Paimun dilakukan secara tidak prosedural dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola kelembagaan.

Paimun, yang telah mengabdi selama 21 tahun di JIC sejak 2004, diberhentikan mendadak melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025. Kuasa hukumnya, J. Zulfiqar, menyebut langkah tersebut cacat prosedur karena tidak didahului pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri.

“Klien kami diangkat secara resmi sebagai pegawai tetap melalui seleksi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini ia tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran, bahkan banyak prestasi yang ditorehkan. Pemecatan sepihak ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” kata Zulfiqar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Zulfiqar juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk menegur sekaligus memberhentikan Kepala JIC, KH Muhyiddin Ishaq. Ia menilai gaya kepemimpinan yang otoriter berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan pegawai dan mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila dibiarkan.

Sorotan serupa disampaikan Subki, yang pernah menjabat Kepala JIC pada periode Gubernur Anies Baswedan. Ia mengingatkan bahwa JIC, sebagai lembaga keagamaan, seharusnya menjunjung tinggi nilai akhlakul karimah dan prinsip rahmatan lil alamin.

“JIC bukan sarana bagi satu pihak tertentu untuk mengedepankan fanatisme kelompok. Lembaga ini harus memberi rahmat untuk semua umat Muslim bahkan pemeluk agama lain,” ujar Subki, Minggu (21/9/2025).

Subki menambahkan, keberadaan JIC lahir dari keputusan politik bersama yang melibatkan masyarakat, ulama, partai politik, dan pemerintah. Karena itu, ia meminta semua pihak menjaga marwah institusi tersebut.

“JIC itu dibiayai dari hibah yang disiapkan DPRD bersama partai-partai politik. Maka mestinya kita saling mendukung dan menghormati, bukan justru menimbulkan konflik internal,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak JIC maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan kuasa hukum maupun sorotan DPRD.