REFORMASI-ID | Jakarta — Kuasa hukum Paimun Karim, pegawai tetap Jakarta Islamic Centre (JIC), meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegur sekaligus memberhentikan Kepala JIC, KH Muhyiddin Ishaq. Permintaan itu dilayangkan setelah Paimun diberhentikan secara tiba-tiba melalui surat keputusan pimpinan lembaga.
Menurut kuasa hukum Paimun, J. Zulfiqar, pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025. Ia menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa mekanisme pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri sebagaimana lazim dalam prosedur kepegawaian.
“Klien kami sudah mengabdi selama 21 tahun sejak 2004 sebagai pegawai tetap JIC melalui seleksi resmi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini tidak pernah ada catatan pelanggaran, bahkan banyak prestasi yang ditorehkan. Namun, tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” kata Zulfiqar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).
Zulfiqar menambahkan, gaya kepemimpinan Kepala JIC yang dinilai otoriter berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan pegawai. Jika dibiarkan, hal itu bisa mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mendesak agar hak-hak Paimun dipulihkan dan pengelolaan JIC berjalan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas.
“Memang benar pimpinan punya kewenangan, tetapi tidak berarti sewenang-wenang. Diamnya pemerintah hanya akan melanggengkan ketidakadilan. Kami percaya Gubernur DKI tidak ingin meninggalkan jejak buruk dalam kepemimpinannya,” ujar Zulfiqar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak JIC maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.