Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Periksa Tenaga Ahli Sekjen Kemendag RI Perkara Korupsi Impor Baja



REFORMASI-ID | Jakarta - Tim penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan dua orang saksi perkara dugaan Korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi salah satunya adalah Tenaga Ahli Pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

"Dua orang saksi telah diperiksa tim penyidik Jampidsus, salah satunya adalah AC selaku Tenaga Ahli di bagian Development System pada Pusat Data System Informasi Kemendag RI" kata Ketut dalam keterangannya, Selasa 10/5/2022.

Ditambahkannya, saksi yang kedua adalah ITR selaku Vice President Legal PT. NS Bluescope Indonesia.

"Kedua saksi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 - 2021," ujarnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara tersebut tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di lima lokasi, dua diantaranya adalah Kantor Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI pada 23/3/22 lalu.

"Dari Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag RI, Lantai 9 Kemendag RI dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," ungkapnya.

Selanjutnya, Ketut menambahkan, di Kantor Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan berupa Personal Computer (PC), laptop, Hp, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sejumlah Rp. 63.350.000

"Dari hasil barang bukti yang disita, dalam Impor Besi atau Baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021 diduga kuat 6 Perusahaan importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi," tegas Ketut.

"Dalam perkara ini beberapa perusahaan importir diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

[TB]