Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

KSKP Bakauheni Gelandang Pelaku Curanmor di Bakauheni Harbour City

REFORMASI-ID | Lampung Selatan, Bakauheni – Unit Reskrim Polsek Bakauheni berhasil menangkap AAW (37). Warga Bakauheni Kecamatan Bakauheni,  Kabupaten Lampung Selatan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di area Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan ini terjadi setelah tim Reskrim mendapatkan informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku. Sabtu, 10/05/2025.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban AR, seorang pelajar, memarkirkan sepeda motor Yamaha V-Xion warna putih di jalur masuk BHC Pelabuhan Bakauheni.

Setelah itu lanjutnya, Korban kembali dari tugasnya, ia mendapati motornya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan.

"Unit Reskrim Polsek Bakauheni segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," jelasnya.

Lalu katanya, Pada Jumat, 9 Mei 2025, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AAW (37) yang bersembunyi di rumah kakaknya di Kecamatan Kalianda. Pelaku AAW mengakui perbuatannya.

"Kami membawa dia ke Polsek Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Indik Rusmono.

Dalam keterangannya, Pelaku AAW mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial N, yang saat ini sudah ditangkap dalam kasus lain dan sedang menjalani proses penuntutan. 

"Pelaku N bersama AAW menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam untuk mendekati motor korban," jelas Kasat Reskrim.

Selain itu tambah Kasat Reskrim, Kedua pelaku merusak kunci motor dengan anak kunci palsu dan membawa kabur motor Yamaha V-Xion. Setelah motor dicuri, para pelaku menyembunyikannya di kontrakan milik temannya, sementara motor Honda Vario yang digunakan untuk pencurian diamankan polisi.

"Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan, termasuk STNK dan BPKB motor Yamaha V-Xion yang dicuri, serta motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku," ungkapnya. 

Kasat Reskrim menegaskan, Pelaku AAW dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara. 

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian kendaraan bermotor agar kejahatan serupa dapat diminimalisir di masyarakat," tandas AKP Indik Rusmono. (Hms/Mdn)