22 Maret 2026
17 Maret 2026
Gema Takbir Berkumandang, Prabu Satu Nasional Sampaikan Pesan Damai Idul Fitri 1447 H
28 Desember 2025
Liburan Akhir Tahun, Transera Waterpark Diserbu Lebih Dari 2.000 Pengunjung Per Hari
13 November 2025
Hadir Penuhi Gizi Masyarakat, Baroka Susu Steril Komitmen Buka Peluang Usaha
REFORMASI-ID | Jateng - Gerobak Susu Baroka hadir untuk tingkatkan UMKM Indonesia serta membuka peluang usaha dan pemenuhan gizi dengan memperkenalkan minuman susu streril dengan berbagai macam varian rasa. Kamis, 13 November 2025.
Gerobak Susu Baroka menggandeng PT. Mey Mey Sejahtera sebagai salah satu distributor resmi menggelar soft launching di Solo, Jawa Tengah pada Rabu, 12 November 2025 yang bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional.
Baroka Susu Steril mengeluarkan empat varian rasa yaitu, plain, rose, matcha dan kurma ajwa. Selain itu Baroka Susu Steril juga menghadirkan dua menu berbeda yaitu signature menu dan original menu.
Selain fokus ke penjualan, Gerobak Susu Barokah juga berkomitmen menjawab kebutuhan masyarakat akan minuman sehat yang mengandung banyak Vitamin A dan D.
Melalui susu steril minuman sehat yang baik dikonsumsi untuk pemenuhan gizi, Gerobak Susu Baroka juga membuka peluang bagi UMKM dengan cara bergabung menjadi Mitra Baroka keliling.
Gerobak Susu Baroka keliling juga berkomitmen setiap penjualan susu steril Baroka akan digunakan untuk kegiatan edukasi gizi dan pemberdayaan.
Saat dikonfirmasi media, Sharon Debora Sienny, manajemen Baroka Keliling menyampaikan bahwa kehadiran Baroka Keliling bukan hanya dikenal sebagai produk minuman, tetapi sebagai gerakan yang menebar kebaikan, membuka peluang dan membawa gizi untuk masyarakat Indonesia.
"Semoga dengan hadirnya Baroka Susu Steril dapat meningkatkan gizi dan peluang usaha untuk masyarakat," pungkasnya.
(Red)
26 Oktober 2025
PLN dan Polytron Catat Rekor MURI: 500 Motor Listrik Lakukan Pengisian Serentak di Jatinangor
24 Oktober 2025
Berita Kehilangan Sertifikat Tanah Atas Nama Almarhum H Husin Basuni
11 September 2025
Beredar di Sosmed Terkait Dugaan Informasi Hoaxs, Johan Korban yang Dirugikan Angkat Bicara
29 Agustus 2025
Bawaslu Jakarta Timur Gelar Konsolidasi Pasca Putusan MK: Mengawal Demokrasi di Tengah Perubahan Regulasi
REFORMASI-ID 🇮🇩 | JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menggelar rapat konsolidasi, Jumat (29/8/2025), untuk merespons dinamika pasca dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 104/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan ajudikasi Bawaslu dan Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Acara ini dihadiri pimpinan Bawaslu DKI, Bawaslu kota Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur, unsur forkompimkot, akademisi, anggota Komisi II DPR RI, hingga mahasiswa dan aktifis.
Dalam pengantar diskusi, Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Prayogo Bekti Utomo menyoroti konsekuensi Putusan MK 104 yang kini bersifat final dan mengikat, sehingga harus ditindaklanjuti. Tidak seperti sebelumnya yang menegaskan Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi atau masukan kepada KPU dalam konteks pelanggaran administrasi.
“Pasal 139 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 140 ayat (1) UU Pemilu yang selama ini menjadi dasar kewenangan ajudikasi Bawaslu, kini berubah makna. Tantangannya, bagaimana rekomendasi tetap efektif,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa revisi UU Pemilu, posisi Bawaslu bisa melemah dalam penanganan kasus administrasi yang berdampak signifikan pada hasil pemilu.
Keputusan MK 135: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
Putusan MK 135 juga memunculkan dinamika baru. Pemilu nasional (pilpres, DPR, DPD) dipisahkan dari pemilu lokal (pilkada dan DPRD). Praktiknya, pileg daerah digabung dengan pilkada.
Pertanyaan kunci pun mengemuka: apakah perlu revisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dua rezim pemilu berbeda ini? Bagaimana dampaknya terhadap kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi?
Pandangan DPR: Perlu Teposeliro
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan, bernegara harus dengan sikap teposeliro (tenggang rasa). Menurutnya, meski Bawaslu tidak sepenuhnya bisa menjadi hakim ajudikasi penuh untuk semua masalah, pada beberapa kasus tertentu peran mereka tetap krusial.
Mardani menyinggung pengalaman MK yang membatalkan kemenangan pasangan kepala daerah karena tafsir masa jabatan berbeda. “KPU sudah jalankan sesuai SK Kemendagri, peserta sudah daftar, kampanye, bahkan menang. Tapi dibatalkan MK. Itu bukan salah peserta pilkada, tapi konsekuensi hukum yang final dan mengikat,” ujarnya.
Terkait Putusan MK 135, Mardani mengakui mayoritas fraksi DPR menolak. Namun, secara personal ia mendukung. “Kalau semua diserentakkan jungkir balik. Tahun 2019 hampir 900 orang meninggal karena beban kerja. Dengan pemilu lokal dipisah, muncul local heroes, partisipasi pemilih lebih baik. Demokrasi daerah bisa lebih hidup,” katanya.
Ia menambahkan, revisi UU Pemilu sudah masuk agenda Komisi II. “Kami dorong selesai tahun 2025. Politik itu ibu segala kebaikan sekaligus bapak segala keburukan. Maka perbaikan politik harus kita lakukan bersama,” tegasnya.
Penguatan Kelembagaan
Sahroji, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, menekankan pentingnya perbaikan pemahaman aturan dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran. “Materiil dan formil harus diperjelas agar tidak multitafsir. Termasuk detil kewenangan Bawaslu dalam juknis atau pedoman,” katanya.
Ia juga menyoroti isu pemilu simetris dan asimetris yang berkembang. “Dengan adanya Putusan MK 135, kita berharap Komisi II DPR bisa membawa revisi UU Pemilu agar lebih jelas. Sebagai pengawas, kita juga petugas demokrasi. Masih banyak kerja-kerja demokrasi yang harus dipertahankan,” ujarnya.
Bolehkah Pengadilan Membuat Norma Baru?
Pertanyaan apakah pengadilan boleh membuat keputusan yang memunculkan norma baru kembali menjadi bahan perdebatan para pakar hukum dan demokrasi di Indonesia. Diskursus ini mengemuka seiring dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam praktiknya kerap melahirkan norma baru, terutama terkait desain sistem pemilu.
Secara prinsip demokrasi, pembentukan norma hukum adalah kewenangan DPR bersama Presiden. Norma lahir dari musyawarah mufakat atau voting, mencerminkan kehendak mayoritas. “Itu domain pembentuk undang-undang. Maka pengadilan sebaiknya berhati-hati agar putusannya tidak menggeser fungsi legislatif,” ujar seorang pakar hukum tata negara.
Namun, ruang tafsir hakim tetap ada. Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Di sinilah pengadilan dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), terutama ketika aturan hukum multitafsir atau terjadi kekosongan hukum.
MK 135 dan Norma Baru
Terkait putusan MK 135, sejumlah pandangan muncul. Nurjayadi dari Kementerian Agama Jakarta Timur menilai putusan itu menandakan MK memutuskan norma hukum baru.
Menanggapi hal itu, Erik Kurniawan, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, mengatakan pemilu dua kali bisa dimaknai positif. “Kita ingin sistem presidensial yang efektif. Presiden tidak bisa dijatuhkan kecuali melalui pemakzulan. Dari kacamata positif, sistem ini memberi ruang koreksi: jika pemerintahan baik, masyarakat akan memilih kembali; jika buruk, masyarakat bisa berpindah ke partai lawan,” ujarnya.
Erik menegaskan, demokrasi adalah antitesis dari monarki. Pejabat yang dipilih melalui pemilu cenderung bekerja dengan baik karena harus kembali mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Ia mencontohkan praktik di Amerika Serikat, di mana ada midterm election.
Batas Kewenangan MK
Meski demikian, menurut Erik, bukan pada wilayahnya MK atau MA untuk memutuskan desain pemilu. “Putusan MK memang final dan mengikat. Namun, cara pandangnya tetap perlu dikembalikan ke DPR. Faktanya, 47 persen putusan MK tidak bisa dieksekusi. Hanya 53 persen yang ditindaklanjuti dengan revisi UU, selebihnya dibiarkan begitu saja,” kata Erik.
Karena itu, ia merekomendasikan agar revisi UU Pemilu tetap dijalankan. “Setuju atau tidak terhadap putusan MK, DPR harus memutuskan melalui revisi UU. Kalau dibiarkan, sistem kita tidak akan jelas,” ujarnya.
Penguatan Bawaslu
Diskusi juga menyinggung soal peran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu. Menurut Erik, kebanyakan pelanggaran adalah politik uang. Namun, penanganannya sering terkendala waktu yang singkat—hanya satu hingga dua minggu—serta tidak adanya mekanisme in absentia. Jika terlapor menghindar, kasus bisa langsung kedaluwarsa.
“Bawaslu harus punya model penguatan yang lebih efektif, khususnya untuk pelanggaran administratif. Sementara pidana hendaknya menjadi jalan terakhir untuk memberi efek jera,” ujarnya.
Refleksi Demokrasi
Debat mengenai presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) juga menjadi contoh dilematis. Survei 2021 menunjukkan generasi muda banyak menolak PT. Namun, sebagian besar masyarakat juga khawatir jumlah calon presiden akan terlalu banyak bila PT dihapuskan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembahasan norma pemilu semestinya dilakukan secara politik di DPR, bukan hanya lewat putusan pengadilan. “Demokrasi dan solidaritas itu satu tarikan nafas. Jika terlalu banyak norma baru lahir dari pengadilan tanpa dukungan legislatif, ada risiko konsentrasi kekuasaan di eksekutif dan melemahnya peran partai politik. Itu bisa membawa demokrasi kita ke arah otokrasi,” kata Erik.
Menatap 2029
Dengan dua putusan MK yang mengubah wajah sistem pemilu, tantangan besar menanti penyelenggara. KPU dan Bawaslu dituntut memperkuat institutional building agar tidak gamang dalam mengeksekusi keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Sementara DPR dituntut segera menyelesaikan revisi UU Pemilu agar kepastian hukum terjamin menjelang Pemilu Serentak 2029.
(mri)
24 Agustus 2025
Ketua Perumahan Bantah Ada Kericuhan saat Pembubaran Panitia HUT RI di Pekanbaru
REFORMASI-ID 🇮🇩 | PEKANBARU – Ketua Perumahan Permata Regency 1, Taufik, membantah kabar adanya kericuhan dalam rapat pembubaran panitia perayaan HUT ke-80 RI. Ia menegaskan, rapat yang berlangsung di kediamannya di RT 02 RW 02, Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, berakhir dengan damai.
“Itu tidak benar. Rapat pembubaran panitia berakhir dengan saling memaafkan antarwarga. Kekurangan di tahun ini akan jadi pedoman untuk perayaan tahun depan,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Minggu.
Kabar soal kericuhan sempat beredar di sejumlah media lokal dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. Taufik meminta maaf atas beredarnya informasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta.
“Selaku Ketua, saya minta maaf atas beredarnya berita yang meresahkan, khususnya bagi warga Perumahan Permata Regency 1,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang dialog apabila masih ada warga yang merasa belum jelas dengan penjelasannya. “Silakan kita duduk bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Taufik.
Ads 970x90









