Bawaslu Jakarta Timur Gelar Konsolidasi Pasca Putusan MK: Mengawal Demokrasi di Tengah Perubahan Regulasi - Media Reformasi Indonesia (MRI)

29 Agustus 2025

Bawaslu Jakarta Timur Gelar Konsolidasi Pasca Putusan MK: Mengawal Demokrasi di Tengah Perubahan Regulasi


 

REFORMASI-ID 🇮🇩 | JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menggelar rapat konsolidasi, Jumat (29/8/2025), untuk merespons dinamika pasca dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 104/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan ajudikasi Bawaslu dan Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Acara ini dihadiri pimpinan Bawaslu DKI, Bawaslu kota Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur, unsur forkompimkot, akademisi, anggota Komisi II DPR RI, hingga mahasiswa dan aktifis.

Dalam pengantar diskusi, Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Prayogo Bekti Utomo menyoroti konsekuensi Putusan MK 104 yang kini bersifat final dan mengikat, sehingga harus ditindaklanjuti. Tidak seperti sebelumnya yang menegaskan Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi atau masukan kepada KPU dalam konteks pelanggaran administrasi.

“Pasal 139 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 140 ayat (1) UU Pemilu yang selama ini menjadi dasar kewenangan ajudikasi Bawaslu, kini berubah makna. Tantangannya, bagaimana rekomendasi tetap efektif,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa revisi UU Pemilu, posisi Bawaslu bisa melemah dalam penanganan kasus administrasi yang berdampak signifikan pada hasil pemilu.


Keputusan MK 135: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

Putusan MK 135 juga memunculkan dinamika baru. Pemilu nasional (pilpres, DPR, DPD) dipisahkan dari pemilu lokal (pilkada dan DPRD). Praktiknya, pileg daerah digabung dengan pilkada.

Pertanyaan kunci pun mengemuka: apakah perlu revisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dua rezim pemilu berbeda ini? Bagaimana dampaknya terhadap kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi?

 

Pandangan DPR: Perlu Teposeliro

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan, bernegara harus dengan sikap teposeliro (tenggang rasa). Menurutnya, meski Bawaslu tidak sepenuhnya bisa menjadi hakim ajudikasi penuh untuk semua masalah, pada beberapa kasus tertentu peran mereka tetap krusial.

Mardani menyinggung pengalaman MK yang membatalkan kemenangan pasangan kepala daerah karena tafsir masa jabatan berbeda. “KPU sudah jalankan sesuai SK Kemendagri, peserta sudah daftar, kampanye, bahkan menang. Tapi dibatalkan MK. Itu bukan salah peserta pilkada, tapi konsekuensi hukum yang final dan mengikat,” ujarnya.

Terkait Putusan MK 135, Mardani mengakui mayoritas fraksi DPR menolak. Namun, secara personal ia mendukung. “Kalau semua diserentakkan jungkir balik. Tahun 2019 hampir 900 orang meninggal karena beban kerja. Dengan pemilu lokal dipisah, muncul local heroes, partisipasi pemilih lebih baik. Demokrasi daerah bisa lebih hidup,” katanya.

Ia menambahkan, revisi UU Pemilu sudah masuk agenda Komisi II. “Kami dorong selesai tahun 2025. Politik itu ibu segala kebaikan sekaligus bapak segala keburukan. Maka perbaikan politik harus kita lakukan bersama,” tegasnya.

 

Penguatan Kelembagaan

Sahroji, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, menekankan pentingnya perbaikan pemahaman aturan dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran. “Materiil dan formil harus diperjelas agar tidak multitafsir. Termasuk detil kewenangan Bawaslu dalam juknis atau pedoman,” katanya.

Ia juga menyoroti isu pemilu simetris dan asimetris yang berkembang. “Dengan adanya Putusan MK 135, kita berharap Komisi II DPR bisa membawa revisi UU Pemilu agar lebih jelas. Sebagai pengawas, kita juga petugas demokrasi. Masih banyak kerja-kerja demokrasi yang harus dipertahankan,” ujarnya.

Bolehkah Pengadilan Membuat Norma Baru?

Pertanyaan apakah pengadilan boleh membuat keputusan yang memunculkan norma baru kembali menjadi bahan perdebatan para pakar hukum dan demokrasi di Indonesia. Diskursus ini mengemuka seiring dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam praktiknya kerap melahirkan norma baru, terutama terkait desain sistem pemilu.

Secara prinsip demokrasi, pembentukan norma hukum adalah kewenangan DPR bersama Presiden. Norma lahir dari musyawarah mufakat atau voting, mencerminkan kehendak mayoritas. “Itu domain pembentuk undang-undang. Maka pengadilan sebaiknya berhati-hati agar putusannya tidak menggeser fungsi legislatif,” ujar seorang pakar hukum tata negara.

Namun, ruang tafsir hakim tetap ada. Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Di sinilah pengadilan dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), terutama ketika aturan hukum multitafsir atau terjadi kekosongan hukum.

MK 135 dan Norma Baru

Terkait putusan MK 135, sejumlah pandangan muncul. Nurjayadi dari Kementerian Agama Jakarta Timur menilai putusan itu menandakan MK memutuskan norma hukum baru.

Menanggapi hal itu, Erik Kurniawan, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, mengatakan pemilu dua kali bisa dimaknai positif. “Kita ingin sistem presidensial yang efektif. Presiden tidak bisa dijatuhkan kecuali melalui pemakzulan. Dari kacamata positif, sistem ini memberi ruang koreksi: jika pemerintahan baik, masyarakat akan memilih kembali; jika buruk, masyarakat bisa berpindah ke partai lawan,” ujarnya.

Erik menegaskan, demokrasi adalah antitesis dari monarki. Pejabat yang dipilih melalui pemilu cenderung bekerja dengan baik karena harus kembali mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Ia mencontohkan praktik di Amerika Serikat, di mana ada midterm election.

Batas Kewenangan MK

Meski demikian, menurut Erik, bukan pada wilayahnya MK atau MA untuk memutuskan desain pemilu. “Putusan MK memang final dan mengikat. Namun, cara pandangnya tetap perlu dikembalikan ke DPR. Faktanya, 47 persen putusan MK tidak bisa dieksekusi. Hanya 53 persen yang ditindaklanjuti dengan revisi UU, selebihnya dibiarkan begitu saja,” kata Erik.

Karena itu, ia merekomendasikan agar revisi UU Pemilu tetap dijalankan. “Setuju atau tidak terhadap putusan MK, DPR harus memutuskan melalui revisi UU. Kalau dibiarkan, sistem kita tidak akan jelas,” ujarnya.

 

Penguatan Bawaslu

Diskusi juga menyinggung soal peran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu. Menurut Erik, kebanyakan pelanggaran adalah politik uang. Namun, penanganannya sering terkendala waktu yang singkat—hanya satu hingga dua minggu—serta tidak adanya mekanisme in absentia. Jika terlapor menghindar, kasus bisa langsung kedaluwarsa.

“Bawaslu harus punya model penguatan yang lebih efektif, khususnya untuk pelanggaran administratif. Sementara pidana hendaknya menjadi jalan terakhir untuk memberi efek jera,” ujarnya.

 

Refleksi Demokrasi

Debat mengenai presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) juga menjadi contoh dilematis. Survei 2021 menunjukkan generasi muda banyak menolak PT. Namun, sebagian besar masyarakat juga khawatir jumlah calon presiden akan terlalu banyak bila PT dihapuskan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pembahasan norma pemilu semestinya dilakukan secara politik di DPR, bukan hanya lewat putusan pengadilan. “Demokrasi dan solidaritas itu satu tarikan nafas. Jika terlalu banyak norma baru lahir dari pengadilan tanpa dukungan legislatif, ada risiko konsentrasi kekuasaan di eksekutif dan melemahnya peran partai politik. Itu bisa membawa demokrasi kita ke arah otokrasi,” kata Erik.

 

Menatap 2029

Dengan dua putusan MK yang mengubah wajah sistem pemilu, tantangan besar menanti penyelenggara. KPU dan Bawaslu dituntut memperkuat institutional building agar tidak gamang dalam mengeksekusi keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Sementara DPR dituntut segera menyelesaikan revisi UU Pemilu agar kepastian hukum terjamin menjelang Pemilu Serentak 2029.


(mri)


Comments