Polda Sumsel Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Banyuasin - Media Reformasi Indonesia (MRI)

01 November 2026

Polda Sumsel Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Banyuasin


REFORMASI-ID | PALEMBANG — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial IS (31) yang diduga terlibat tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Minggu, 01/11/2026.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial MH (11), yang masih berstatus pelajar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama anggota Unit I dan II segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan orang tua korban. Pada hari yang sama, orang tua korban membuat laporan polisi secara resmi melalui SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Oktober 2026.

Dari penanganan awal perkara, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu akan diperiksa dan didalami lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Informasi tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Andes Purwanti, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar mendapatkan penanganan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

"Melalui langkah penegakan hukum yang profesional serta dukungan masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (Hms/Mdn)


Comments