Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas, Oknum Marbot Digulung Polisi - Media Reformasi Indonesia (MRI)

26 Oktober 2026

Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas, Oknum Marbot Digulung Polisi


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN - Seorang oknum Marbot Masjid berusia 75 tahun di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Polisi atas dugaan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap gadis penyandang Disabilitas mental berusia 23 tahun, pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksinya digudang Masjid hingga akhirnya dipergoki warga. Senin, 26/10/2026.

Seorang Pria lanjut usia berinisial JS, 75 tahun diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Gadis penyandang Disabilitas Mental berinisial CW usia 23 tahun. 

Peristiwa tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan Ipda Sigit Ponco. Tersangka yang diketahui merupakan Marbot Masjid ini diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di gudang Masjid di Kecamatan Meebau Mataram Kabupaten Lampung Selatan

"Kasus ini terungkap setelah warga memergoki tersangka saat melakukan aksinya pada 1 Oktober lalu," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan. 

Lebih lanjut jelasnya. Terduga pelaku sempat melarikan diri ke Bandar Lampung, kemudian tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak Lima Kali dilokasi yang sama. 

Tak hanya itu lanjut Ipda Sigit Ponco. Bejatnya tersangka mengenal korban dan bertetangga dengannya serta mengetahui kondisi DISABILITAS MENTAL yang dialami korban. 

"Kini tersangka kami tahan dirumah tahanan Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan IPDA Sigit Ponco Winarno

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal Enam huruf C Undang-undang nomor Dua Belas Tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual / JUNCTO Pasal 473. Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Polisi mengimbau masyarakat terutama orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari kekerasan seksual. (*)


Comments