REFORMASI-ID | Bekasi - Pernyataan tegas Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, terkait sanksi pencopotan bagi pejabat yang melanggar etika publik—khususnya menyoroti kasus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Syafri Donny Sirait (SDS)—mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen, termasuk dari legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, Ade Syukron Hanas, merespons positif komitmen orang nomor satu di jajaran eksekutif Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi tersebut.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media pada Senin sore (02/11/2026), Ade Syukron menegaskan bahwa statement Bupati sudah sangat jelas.
"Bupati sudah jelas dan clear statement-nya. Saya juga bacanya di berita dan dari media sosial," ujar Ketua DPRD Ade Syukron Hanas melalui pesan singkat.
Ade Syukron menambahkan bahwa komitmen penegakan etika birokrasi yang dilontarkan Bupati sejalan dengan aspirasi yang kerap disuarakan oleh DPRD.
"Seingat saya Bupati mengutip yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu, yang salah satu poinnya menjaga etika pejabat publik," tegas pimpinan DPRD itu.
Namun, di tengah kuatnya dukungan legislatif dan harapan publik, realisasi dari statement Bupati Asep tetap ditagih untuk segera dieksekusi dalam bentuk dokumen resmi.
Dalam komunikasi terpisah, Bupati Asep sempat menyampaikan untuk proses penjatuhan sanksi telah dilaporkan ke tingkat pusat.
"Loh... kan sudah kita bawa ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Bupati Asep melalui pesan WhatsApp (WA) Senin (02/11/2026) sore, merujuk pada proses birokrasi terkait sanksi Kadis LH, SDS.
Menanggapi itu, Koordinator Aksi DEMO Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango tetap mengingatkan kembali bahwa hambatan administratif tersebut berlaku saat dr. Asep masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
"Saat ini, dengan status sebagai Bupati Definitif, dr. Asep telah menggenggam Hak Prerogatif penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di wilayahnya," ucap Paulus, di ujung telepon selulernya, Senin (2/11/2026) malam.
Senada dengan Paulus, Ketua NCW Bekasi Raya, Herman P.S, S.Pd menekankan kepada Bupati Asep mengambil sikap tegas sesuai aturan yang ada.
"Payung hukumnya jelas, sesuai aturan perundang-undangan (PP No. 94 Tahun 2021), seorang Bupati Definitif memiliki hak prerogatif penuh untuk mencopot atau memberikan sanksi berat kepada bawahannya tanpa perlu lagi bolak-balik meminta izin dari Mendagri. Apalagi yang perlu ditunggu, kembali ke sikap tegas Bupati saja," jelas Herman.
Dari dukungan kuat Ketua DPRD membuktikan bahwa Bupati Asep tidak berdiri sendiri dalam mengambil keputusan sulit ini. Publik dan legislatif berada di belakangnya.
Kini, political will (kemauan politik) Bupati Asep benar-benar diuji. Publik menanti bukti nyata: Kapan hak prerogatif tersebut digunakan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencopotan SDS sebagai bentuk ketegasan yang tak lagi tersandera birokrasi. (Tim)
