REFORMASI-ID | Bekasi - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, menggelar kegiatan: Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode putusan sampai dengan September 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan empat instansi penegak hukum di Kota Bekasi, antara lain: Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H. Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota (Jajaran Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba). Perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi. Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kegiatan ini juga dihadiri pedamping dan perwakilan dari masyarakat, yakni siswa/siswi SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama, sebagai upaya sarana edukasi pencegahan tindak pidana sejak usia sekolah serta mengenalkan dampak hukum dari perbuatan pidana sejak dini. Acara berlangsung di halaman Kejari Kota Bekasi, Rabu (29/9/2026), demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi Kamis (30/9/2026).
Menurut Kasi Intel Kajari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 (sembilan puluh tujuh) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut: 1. Rekapitulasi Barang Bukti Narkotika (Total 54 Perkara): Ganja: 12 Perkara (Berat: 8,5 kg. Sabu: 24 Perkara (Berat: 1 kg 673,544 gram). Tembakau Sintetis: 18 Perkara (Berat: 2 kg 14,16 gram). Pil Ekstasi:
1. Perkara (Berat: 49,17 gram).
2. Rekapitulasi Barang Bukti Obat-Obatan Terlarang: Jumlah Perkara: 31 Perkara. Jumlah Obat-Obatan: 77.735 butir.
3. Rekapitulasi Barang Bukti Senjata Tajam: • Jumlah Perkara: 4 Perkara; Jumlah Senjata Tajam: 4 bilah dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.
Rekapitulasi Barang Bukti Jenis Lainnya (Handphone, Tas, Pakaian, Timbangan, Plastik Klip, Buku Catatan): Jumlah Perkara: 68 Perkara; Jumlah Barang Bukti: 353 jenis dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.
Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan (tidak menimbulkan polusi berlebih) guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali. Untuk narkotika dan obat-obatan terlarang, dihancurkan, dilarutkan, dan/atau dibakar menggunakan Insinerator milik BNN. Sedangkan senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda menjadi beberapa bagian. Lalu handphone dan barang elektronik, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu/alat berat hingga rusak total. Kemudian pakaian juga barang lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi.
Diungkapkan Ryan, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas pelayanan publik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan, sekaligus penegasan komitmen Kejaksaan selaku eksekutor dalam penuntasan penanganan perkara sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan RI.
(Topan)
