REFORMASI-ID | BEKASI - GAMKI Kota Bekasi Soroti Raperda Penyimpangan Seksual: Cek Ulang Substansi Secara Tranparan Rencana DPRD Kota Bekasi memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko mendapat sorotan tajam dari kalangan pemuda keagamaan.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Bekasi meminta DPRD tidak terburu-buru mengesahkan rancangan tersebut sebelum ruang uji publik dibuka secara inklusif.
Ketua DPC GAMKI Kota Bekasi, Togu P. Silalahi, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah yang menyangkut ranah privat dan masyarakat luas harus didasarkan pada kajian ilmiah serta jaminan perlindungan hak asasi manusia.
"Kami menilai Raperda ini masih menyisakan pasal-pasal multitafsir yang berpotensi memicu stigmatisasi dan aksi persekusi di tengah masyarakat. Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bekasi harus mengundang kembali seluruh elemen masyarakat untuk mengecek ulang substansinya secara transparan sebelum ketok palu," ujar Togu P. Silalahi saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).
Meski Pansus 10 mengklaim tidak ada perubahan substansi utama dan telah menyerap masukan berbagai pihak, elemen masyarakat sipil memandang pembahasan Raperda masih prematur. GAMKI menekankan agar regulasi daerah menitikberatkan pada aspek kesehatan masyarakat dan edukasi preventif ketimbang memuat pasal-pasal yang melampaui kewenangan pemda serta berbenturan dengan UU Pelindungan Data Pribadi. GAMKI, Cinta Tuhan, Cinta Nusa dan Bangsa. (Juntak)
