REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Pemerintah Desa (Pemdes) Bakauheni bersama Pemerintah Kecamatan Bakauheni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Bakauheni melaksanakan penertiban terhadap sejumlah kios yang berdiri di atas trotoar di depan Pasar Tradisional Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/8/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai keberadaan kios dan lapak dagangan yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi itu dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena masyarakat terpaksa berjalan di badan jalan saat melintas di kawasan pasar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas meminta para pedagang memundurkan barang dagangan serta merapikan bangunan yang menutupi trotoar agar fasilitas umum itu dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Ketua PAC GRIB Jaya Bakauheni, Raden Muhamad Syafe'i atau yang akrab disapa Bang Aang, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penataan kawasan pasar. Namun, ia berharap penertiban dilakukan secara konsisten hingga fungsi trotoar benar-benar kembali sebagai jalur pejalan kaki.
"Trotoar dibangun untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan dijadikan tempat mendirikan kios atau bangunan usaha. Kami mengapresiasi pemerintah desa, kecamatan, dan Satpol PP yang sudah turun langsung, tetapi kami berharap penertiban dilakukan lebih maksimal, tidak hanya sebatas memberikan teguran. Harapan kami, trotoar benar-benar dikembalikan sesuai fungsinya sehingga masyarakat dapat melintas dengan aman dan nyaman," ujarnya.
Meski demikian, Bang Aang menegaskan penataan harus dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Menurutnya, apabila diperlukan relokasi, pemerintah perlu menyiapkan lokasi yang layak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Sementara itu, Camat Bakauheni, Sidik, melalui sambungan WhatsApp menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, bersama PAC GRIB Jaya Kecamatan Bakauheni.
"Penertiban ini bertujuan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pedagang maupun pembeli. Sesuai dengan program Desa Helau, kawasan pasar harus ditata dan dirapikan agar Desa Bakauheni menjadi desa yang tertib, aman, nyaman, dan bersih," katanya.
Di lokasi penertiban, petugas Satpol PP juga memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada para pemilik maupun penyewa kios untuk merapikan area usahanya agar tidak lagi menutupi trotoar.
"Kami memberikan waktu dua hari kepada para pemilik atau penyewa kios untuk merapikan tempat dagangannya agar trotoar dapat kembali difungsikan sebagai jalur pejalan kaki," ujar salah seorang petugas Satpol PP.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Bakauheni, Sukirno. Mengatakan penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
"Trotoar dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kami bersama Pemerintah Kecamatan Bakauheni, Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, dan PAC GRIB Jaya Bakauheni melakukan penataan agar hak pejalan kaki dapat kembali terpenuhi. Kami juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menempati lokasi berjualan yang telah disediakan," ujar Sukirno.
Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Desa Bakauheni, Pemerintah Kecamatan Bakauheni, Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, PAC GRIB Jaya, serta dukungan masyarakat, diharapkan penataan kawasan Pasar Tradisional Bakauheni dapat berjalan optimal sehingga trotoar kembali berfungsi sesuai peruntukannya. Penataan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, serta ramah bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya. (Tim)

