REFORMASI-ID | Lampung - Dua wartawan Media Akurat Lampung, Ade dan Zul, diduga menjadi korban penganiayaan serta penyekapan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Intan Lampung, mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung. pada Kamis (27/8/2026).
Kedatangan mereka bersama sejumlah puluhan jurnalis Kota Bandar Lampung bertujuan untuk meminta dukungan moral dan pengawalan hukum agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami kedua wartawan Ade dan Zul.
Kedatangan para jurnalis ini diterima langsung oleh Sekretaris PWI Lampung, Andi Panjaitan, didampingi Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung, Kusmawati Fatahong.
Adapun kronologi kejadian bermula saat Ade dan Zul hendak melakukan peliputan terkait proyek pembangunan gapura di UIN Radin Intan Lampung yang dinilai mangkrak sejak tahun 2024.
Korban menegaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur penulisan berita yang benar dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Humas.
"Kami sebelum datang ke UIN terlebih dahulu menghubungi Pak Fahmi selaku Humas UIN, dan sudah diperbolehkan untuk datang meliput. Makanya kami datang. Kami datang baik-baik mau meliput dengan mengambil foto dan video pembangunan gapura UIN yang menurut kami lama pengerjaannya sejak 2024 sampai sekarang," ujar Zul saat memberikan keterangan di Kantor PWI.
Zul menambahkan, saat tiba di lokasi, pihak satuan pengamanan (Satpam) kampus juga sempat menelepon pihak Humas untuk memastikan izin tersebut. Humas UIN pun membenarkan bahwa kedua jurnalis telah mengantongi izin peliputan. Namun, situasi mendadak berubah menjadi anarkis ketika pengawas proyek gerbang mendatangi mereka.
"Ada sejumlah laki-laki datang secara tiba-tiba kami dipukuli, lalu handphone mau dirampas. Tapi saya keburu lari mencari pertolongan, sedangkan teman saya, Ade, ditarik sama mereka. Tragisnya, para Satpam UIN hanya membiarkan dan menonton saat saya berteriak-teriak meminta tolong. Saya akhirnya menghubungi kawan-kawan di Forwako," lanjut Zul.
Merespons aduan tersebut, PWI Lampung melalui Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus kekerasan pers ini. PWI Lampung mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan dan penyekapan, serta mendesak pihak kampus UIN Radin Intan mengevaluasi kinerja oknum Satpam yang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana di area kampus. (*)
